https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pembuatan Abstrak Produk Hukum Pada Peraturan Walikota Tahun 2015 di Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat DPRD Kota Bandung Tahun 2024 Muhammad Rafa Pradipta1. Bapa Iyep Saefulrahman2. Selvi Centia3 1Universitas Padjajaran. Jawa Barat. Indonesia, rafa. dipta@gmail. Universitas Padjajaran. Jawa Barat. Indonesia, sef73rahman@gmail. Universitas Padjajaran. Jawa Barat. Indonesia, selvicentia33@gmail. Corresponding Author: rafa. dipta@gmail. Abstract: This study aims to describe the implementation of the task of creating abstracts for legal products of the 2015 Mayoral Regulation carried out by the Legal Documentation and Information Network (JDIH) of the Bandung City DPRD Secretariat in 2024, and to analyze the supporting and inhibiting factors. This report also provides recommendations for efforts to optimize the provision of legal product abstracts in accordance with legal documentation management standards. The method used is descriptive qualitative with data collection techniques through observation, interviews, literature studies, and documentation. The results of this study are The results of the study indicate that the creation of abstracts in the JDIH of the Bandung City DPRD Secretariat is not optimal, with many legal products still not accompanied by abstracts. Although supported by standard technical guidelines and competent human resources (HR), there are still several obstacles including limited human resources and infrastructure that result in delays and inconsistencies in output. Therefore, efforts are needed to strengthen human resources (HR), improve information technology infrastructure, and strengthen institutional coordination to ensure the optimization of the provision of legal abstracts on an ongoing basis. Keywords: Abstract. Legal Products. Mayoral Regulation. JDIH, and DPRD Secretariat Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan tugas pembuatan abstrak produk hukum Peraturan Walikota Tahun 2015 yang dilakukan oleh bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kota Bandung tahun 2024, serta menganalisis faktor pendukung dan penghambatnya. Laporan ini juga memberikan rekomendasi upaya optimalisasi penyediaan abstrak produk hukum sesuai dengan standar pengelolaan dokumentasi hukum. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan abstrak di JDIH Sekretariat DPRD Kota Bandung belum optimal, dengan masih banyaknya produk hukum yang tidak disertai abstrak. Meskipun didukung oleh pedoman teknis yang baku serta sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, namun masih terdapat beberapa hambatan mencakup 391 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 keterbatasan SDM dan sarana prasarana yang berakibat pada keterlambatan dan inkonsistensi Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan sumber daya manusia (SDM), perbaikan sarana prasana teknologi informasi, dan penguatan koordinasi kelembagaan untuk menjamin optimalisasi penyediaan abstrak hukum secara berkelanjutan. Kata Kunci: Abstrak. Produk Hukum. Peraturan Walikota. JDIH, dan Sekretariat DPRD PENDAHULUAN Pemerintah merupakan suatu sistem yang terstruktur dan kompleks, yang terdiri dari berbagai lembaga atau badan yang memiliki kewenangan formal untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan. Setiap badan dalam sistem ini memiliki peran spesifik yang saling melengkapi dalam upaya mewujudkan stabilitas, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Kekuasaan yang dimiliki oleh badan-badan pemerintah tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang bersama-sama menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi negara (Yunanto, 2. Pemerintah menjadi organisasi yang vital, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan akan informasi. Dalam konteks administrasi pemerintahan, pemenuhan kebutuhan tersebut menjadi salah satu fungsi utama yang melekat pada keberadaan pemerintah, yaitu fungsi pelayanan. Namun, untuk melaksanakan fungsi ini secara efektif dan efisien, pemerintah tidak dapat melakukannya sendiri. Oleh karena itu, di banyak negara, termasuk Indonesia, pemerintah membagi kewenangan kepada unit-unit pemerintah yang lebih kecil, yaitu pemerintah daerah. Mekanisme pembagian kewenangan urusan pemerintahan yang mengikuti konsep urusan sisa . esidual function. yang diserahkan ke daerah kota atau kabupaten sedangkan urusan pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi ditentukan secara jelas dan spesifik (Hariyanto, 2. Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945. (R. Didi Djadjuli, 2. Berdasarkan kebijakan yang mengatur pemerintahan daerah, undang-undang yang digunakan oleh pemerintah pada saat ini yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, ditetapkan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketentuan ini menegaskan bahwa selain pemerintah daerah yang dikepalai oleh seorang kepala daerah. DPRD juga menjadi lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah (Herdiyanti Fajrin et al. , 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3 : AuPemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum Ay(Pangkey et al. Menyadari pentingnya kedudukan DPRD, undang-undang ini juga mengatur perlunya pembentukan organisasi pendukung yang dapat membantu pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Hal ini tertuang dalam Bagian Keenam mengenai sistem pendukung DPRD, yang menyatakan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota. Sekretariat DPRD adalah 392 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Auperangkat daerahAy yang merupakan unsur Aupelayanan administrasiAy terhadap DPRD, yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan (Rizky et al. , 2. Pembuatan Abstrak merupakan uraian tugas yang berhubungan dengan bagian dari persidangan dan perundang-undangan. Pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum Abstrak peraturan perundang-undangan adalah uraian ringkas mengenai alasan atau dasar pertimbangan lahirnya/dibuatnya suatu peraturan, dasar hukum dikeluarkannya peraturan, dan ringkasan materi/pokok permasalahan yang diatur dalam peraturan. Abstrak umumnya ditemukan dalam tulisan karya ilmiah karena menjadi salah satu bagian wajib dari karya tulis ilmiah, akan tetapi banyak yang belum mengetahui bahwa abstrak juga terdapat pada sumber informasi lain seperti buku dan produk hukum (Khikmah & Kurniawan, 2. Walaupun terlihat sederhana abstrak memiliki peranan yang penting bagi pencari informasi. Abstrak mempermudah pembaca mengidentifikasi dasar isi dokumen dengan akurat dan cepat, menentukan relevansi dokumen dengan kepentingan pembaca dan memutuskan membaca dokumen tersebut atau tidak, serta dapat membantu pembaca untuk merujuk langsung letak bagian yang dicari (Panessai et al. , 2. Pembuatan abstrak dalam dokumen hukum bukan hanya sekadar meringkas isi peraturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan informasi hukum yang jelas, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau biasa disingkat dengan JDIH merupakan sebuah laman web dibawah pengelolaan Biro Hukum SETDA. Website ini hanya melayani informasi Produk Hukum daerah. Dalam website tersebut memuat informasi seperti produk hukum daerah maupun pusat, berita bagian-bagian Biro Hukum. Raperda. PPID, serta profil JDIH daerah. Produk Hukum daerah yang disajikan meliputi Peraturan Daerah, sementara untuk produk hukum pusat laman pencarian disambungkan dengan website JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasiona. Hasil pencarian produk hukum dalam website JDIH akan ditampilkan naskah, detail keterangan produk hukum, dan abstrak (Abdi Syahputra Ritonga et al. , 2. JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat (Khakim et al. , 2. Konsep JDIH merupakan salah satu jenis dari jaringan informasi. Pendayagunaan dokumen hukum merupakan inti dari kegiatan JDIH. Sebelum akhirnya dibentuk sebuah JDIH, tentunya setiap unit peserta jaringan harus melakukan kegiatan dokumentasi yang terkait dengan kerjasama jaringan (Mulyono et al. JDIH berperan penting dalam menyediakan akses informasi hukum yang cepat dan akurat kepada masyarakat luas. JDIH berfungsi sebagai sistem dokumentasi hukum yang memungkinkan akses publik terhadap dokumen produk hukum, seperti peraturan perundangundangan, keputusan pemerintah, serta pedoman hukum lainnya. (Indrawijaya et al. , 2. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, setiap dokumen hukum yang dikelola dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus dilengkapi dengan abstrak yang mencerminkan latar belakang, dasar hukum, serta materi pokok yang diatur dalam peraturan tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep administrasi pemerintahan yang mengutamakan efektivitas dalam pengelolaan regulasi serta kemudahan akses bagi masyarakat dan aparatur negara dalam memahami peraturan yang berlaku. Dengan adanya abstrak, proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan dapat dilakukan 393 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dengan lebih cepat dan akurat karena informasi hukum telah diringkas secara sistematis (Anggraeni, 2. Selain itu, relevansi pembuatan abstrak produk hukum dengan administrasi pemerintahan juga terlihat dalam aspek pelayanan publik. Administrasi pemerintahan yang baik bertujuan untuk memberikan pelayanan yang transparan dan berbasis kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, penyediaan abstrak dari peraturan-peraturan daerah, termasuk Peraturan Walikota Tahun 2015, dapat membantu masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya terkait dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Misalnya, peraturan yang mengatur tata kelola keuangan daerah, perizinan, atau kebijakan sosial akan lebih mudah dipahami oleh publik jika tersedia dalam bentuk abstrak yang ringkas dan jelas. Namun, berdasarkan dari beberapa website yang di teliti, abstrak pada peraturan perundang-undangan belum berjalan optimal. Salah satunya pembuatan abstrak pada JDIH Sekretariat DPRD Kota Bandung. Karena berdasarkan hasil observasi peneliti saat melaksanakan kegiatan unjuk kerja di Sekretariat DPRD Kota Bandung, ditemukan bahwa pembuatan abstrak produk hukum di JDIH Sekretariat DPRD Kota Bandung belum berjalan Banyak produk hukum yang dipublikasikan melalui website JDIH belum dilengkapi dengan abstrak. Hal ini dapat dilihat, salah satunya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Tahun 2015 yang hanya sebagian kecil peraturannya yang memiliki abstrak. Permasalahan ini juga terjadi pada produk hukum di tahun-tahun setelahnya. Permasalahan ini bukan hanya terjadi di JDIH Sekretariat DPRD Kota Bandung, tetapi juga ditemukan pada beberapa JDIH lain seperti JDIH Nasional dan JDIH Kota Bandung. Sebagai contoh, pada JDIH Nasional ditemukan produk hukum populer seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 yang abstraknya tidak dapat diakses. Hal ini menunjukkan bahwa penyediaan abstrak produk hukum masih belum menjadi prioritas dan belum dilaksanakan secara sistematis. Padahal, keberadaan abstrak sangat penting dalam meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Tanpa adanya abstrak, masyarakat mengalami kesulitan untuk menemukan dan memahami isi dokumen hukum dengan cepat. Selain itu, abstrak membantu meningkatkan efisiensi pencarian informasi, mendukung keterbukaan informasi publik, serta menjadi indikator profesionalisme pengelolaan dokumentasi hukum di lembaga pemerintahan (Widayati & Junandi, 2. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai Pembuatan Abstrak Produk Hukum Pada Peraturan Walikota Tahun 2015 di Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat DPRD Kota Bandung Tahun 2024. METODE Jenis Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, . ebagai lawannya adalah eksperime. dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi . , analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada Lokasi Penelitian Pelaksanaan penelitian berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Bandung, tepatnya di bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berlokasi di Jl. Sukabumi No. Kacapiring. Kec. Batununggal. Kota Bandung. Jawa Barat. 394 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Sumber Data Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan Data primer adalah data yang didapatkan dari sumber aslinya atau sumber pertama (David tan, 2. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung dengan kepala dinas/kepala bidang/kepala bagian dan aparatur pemerintah di perangkat daerah. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khusunya pada bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). dengan masyarakat, literatur, dan arsiparsip pemerintah mengenai pembuatan asbtrak peraturan perundang-undangan. Data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti dari sumber yang sudah ada (Warahmah et al. , 2. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui publikasi pemerintah, analisis media dan situs web, produk hukum, sumber buku, sumber jurnal, dan artikel dan website pemerintah. Teknik Pengumpulan Data Wawancara Wawancara adalah teknik pengumpulan data yang melibatkan interaksi langsung antara peneliti dan responden, di mana peneliti mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi mendalam tentang topik yang diteliti (Siti Romdona et al. , 2. Pengumpulan data dilakukan dengan bertanya dan mendengarkan jawaban yang langsung diberikan oleh informan percakapan dari dua pihak atau lebih. Wawancara dilakukan bersama Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, serta Staff dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) selaku informan dalam penelitian ini. Observasi Observasi merupakan pengamatan yang dilakukan peneliti terhadap objek yang diamati. Peranan yang paling penting dalam menggunakan metode observasi adalah pengamat. Pengamat harus jeli dalam mengamati serta menatap kejadian, gerak atau proses (Siyoto & Soduk, 2. Observasi dilakukan dengan melakukan pengamatan secara langsung terkait objek kajian pembuatan abstrak produk hukum, proses pembuatan ringkasan atau abstrak dari Peraturan Wali Kota Tahun 2015. Peraturan Wali Kota Tahun 2015, produk hukum yang menjadi bahan kajian dalam penyusunan abstrak. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kota Bandung. Institusi yang bertanggung jawab dalam dokumentasi dan informasi hukum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khusunya pada bagian JDIH, pihak yang melakukan proses pembuatan abstrak. Regulator atau Aparatur Pemerintah terkait, pegawai atau staf yang mengelola dan menyusun abstrak peraturan. Masyarakat dan Pemangku Kepentingan, pihak yang nantinya menggunakan abstrak tersebut untuk memahami regulasi dengan lebih mudah. Studi Pustaka Studi pustaka adalah suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan peneliti untuk mengkaji teoriteori, konsep, temuan sebelumnya, serta data dan informasi dari berbagai sumber tertulis seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian, peraturan perundangundangan, dan dokumen resmi lainnya yang relevan dengan fokus penelitian. Studi pustaka dalam pnelitian ini adalah buku, jurnal, dan artikel. Dokumentasi Dokumentasi melibatkan pengumpulan data dari dokumen, arsip, atau bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan fenomena penelitian. Dokumen yang digunakan dapat berupa catatan, laporan, surat, buku, atau dokumen resmi lainnya (Ardiansyah et al. , 2. Dokumentasi dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis dokumen peraturan perundang-undangan yang menjadi objek penelitian, seperti Peraturan Walikota Tahun 2015, serta pedoman teknis terkait pembuatan abstrak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. 395 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Teknik Analisis Data Teknik analisis data merupakan prosedur atau metode yang digunakan untuk mengorganisir dan menggali informasi yang didapat melalui hasil dari observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang kasus yang diteliti dan menyajikannya sebagai temuan bagi orang lain (Rijali, 2. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi reduction, data display, dan Conclusion Drawing/ Verification. HASIL DAN PEMBAHASAN Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Penyediaan Abstrak Produk Hukum Pada JDIH Sekretariat DPRD Kota Bandung Penyediaan abstrak produk hukum merupakan bagian penting dari tugas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam mewujudkan pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses. Dalam praktiknya, kualitas dan keberlanjutan penyediaan abstrak sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor internal maupun eksternal yang ada dalam lingkungan kerja JDIH. Oleh karena itu, analisis terhadap faktor pendukung dan faktor penghambat menjadi langkah penting untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas, serta menjadi dasar dalam perbaikan sistem ke depan. Bagian ini akan menguraikan secara sistematis faktor-faktor yang memengaruhi proses penyediaan abstrak di JDIH Sekretariat DPRD Kota Bandung. Faktor pendukung mencakup elemen-elemen yang berkontribusi positif terhadap kelancaran pembuatan abstrak, seperti ketersediaan dokumen hukum, arahan mentor, serta komitmen dari SDM pelaksana. Di sisi lain, faktor penghambat meliputi kendala-kendala yang menghambat proses kerja, baik yang bersifat struktural seperti keterbatasan fasilitas dan jumlah SDM, maupun teknis seperti akses jaringan internet dan ruangan kerja yang belum memadai. Faktor Pendukung Berdasarkan hasil analisis dan wawancara yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan penyediaan abstrak produk hukum pada JDIH Sekretariat DPRD Kota Bandung sangat dipengaruhi oleh keberadaan faktor-faktor pendukung yang signifikan. Dua faktor utama yang berperan penting dalam kelancaran proses tersebut adalah: . adanya standar baku dalam pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan yang ditetapkan melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, dan . kualitas sumber daya manusia (SDM) yang andal, profesional, serta berkomitmen tinggi terhadap tugasnya. Standar pembuatan abstrak menjadi pedoman teknis dan yuridis yang tidak hanya menjamin keseragaman dan ketepatan isi abstrak, tetapi juga merefleksikan asas kepastian hukum sebagai landasan dalam dokumentasi peraturan. Standar ini mengarahkan penyusun abstrak agar mampu menghasilkan ringkasan hukum yang akurat, sistematis, dan tidak menimbulkan tafsir ganda, sekaligus mendukung keterbukaan informasi hukum kepada publik secara luas. Di sisi lain, kualitas SDM menjadi faktor internal yang menentukan mutu Staf JDIH DPRD Kota Bandung menunjukkan integritas, kapasitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Kompetensi ini didukung oleh latar belakang pendidikan hukum, kemampuan analisis normatif, serta penguasaan teknologi dokumentasi hukum. Lebih lanjut, hasil wawancara juga menekankan bahwa komitmen pimpinan, mulai dari Ketua DPRD. Sekretaris DPRD, hingga para Kepala Bagian, turut memberikan dukungan kebijakan, arahan, serta semangat kolaboratif yang memperkuat pelaksanaan kerja Tim Teknis JDIH. Dengan demikian, kolaborasi antara standar kerja yang baku dan kualitas personel yang unggul, serta ditopang oleh kepemimpinan yang suportif, telah menjadi landasan kokoh dalam mendukung keberhasilan JDIH Sekretariat DPRD Kota Bandung dalam 396 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 menyediakan abstrak produk hukum yang informatif, akurat, dan dapat diakses publik secara luas. Faktor Penghambat Berdasarkan hasil pengamatan langsung serta wawancara yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan penelitian di bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kota Bandung, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua faktor utama yang menghambat proses penyediaan abstrak produk hukum, yaitu keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan kurangnya fasilitas penunjang kerja. Kedua faktor ini saling terkait dan berdampak langsung terhadap efektivitas serta keberlanjutan proses digitalisasi informasi hukum melalui JDIH. Pertama, dari sisi sumber daya manusia, kendala utama terletak pada ketidakseimbangan antara jumlah personel dengan beban kerja yang ada. Meskipun telah dibentuk Tim Teknis JDIH dan tersedia pedoman berupa SOP, dalam praktiknya para pegawai sering kali kesulitan membagi waktu antara tugas utama mereka sebagai pejabat struktural dan tanggung jawab sebagai anggota tim teknis. Hal ini menunjukkan lemahnya kapasitas manajerial dan distribusi beban kerja yang tidak proporsional, sehingga berujung pada tertundanya penyusunan abstrak dan rendahnya frekuensi pembaruan dokumen hukum di laman JDIH. Kedua, dari aspek fasilitas penunjang, ditemukan bahwa infrastruktur yang tersedia belum sepenuhnya mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Temuan lapangan menunjukkan bahwa hanya tersedia dua unit komputer aktif untuk digunakan oleh staf JDIH, serta tidak adanya ruangan kerja khusus dan koneksi internet yang stabil. Hal ini membuat efisiensi kerja menurun, bahkan peserta PKL yang turut membantu harus menggunakan perangkat pribadi. Dalam perspektif teori sistem, kekurangan fasilitas ini merupakan bentuk ketidakseimbangan subsistem input yang berdampak pada kegagalan sistem secara keseluruhan dalam mencapai kinerja ideal. Meskipun dalam wawancara pihak internal menganggap bahwa fasilitas telah memadai, hasil observasi menunjukkan adanya kesenjangan antara persepsi dan kenyataan di lapangan. Hal ini mengindikasikan perlunya evaluasi objektif terhadap kondisi fasilitas dan sistem kerja yang berlaku agar pelaksanaan tugas tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga substantif dan fungsional. Secara keseluruhan, baik dari sisi kapasitas SDM maupun fasilitas. JDIH Sekretariat DPRD Kota Bandung menghadapi tantangan sistemik yang perlu segera diatasi. Penguatan kapasitas organisasi melalui peningkatan jumlah dan kompetensi tenaga kerja, serta penyediaan infrastruktur yang memadai, menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa fungsi pelayanan dokumentasi hukum dapat berjalan secara efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Upaya yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Bandung dalam rangka mengoptimalkan penyediaan abstrak produk hukum pada website JDIH Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Sekretariat DPRD Kota Bandung melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terus melakukan berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penyediaan abstrak produk hukum pada laman resmi JDIH. Penyediaan abstrak produk hukum yang akurat, sistematis, dan mudah dipahami menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan peneliti, upaya optimalisasi ini tidak hanya menyasar perbaikan teknis semata, tetapi juga mencakup pembenahan dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi, serta kerja sama lintas lembaga. 397 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Ketiga aspek tersebut dipandang saling berkaitan dan menjadi komponen penting dalam menciptakan sistem pengelolaan dokumentasi hukum yang adaptif dan berkelanjutan. Pertama, penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi fondasi utama untuk menjamin keberlanjutan dan kualitas hasil abstrak. Melalui pengusulan penambahan personel, pelatihan teknis, serta pembinaan internal. Sekretariat DPRD berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi tim teknis JDIH agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal. Kedua, perbaikan sarana dan prasarana teknologi informasi menjadi bagian krusial untuk mendukung kelancaran proses digitalisasi dan input data hukum. Dalam hal ini, pengadaan perangkat dan penguatan jaringan internet menjadi perhatian penting, termasuk upaya pengalokasian anggaran secara terintegrasi. Ketiga, koordinasi dan kolaborasi antar instansi dilakukan secara intensif guna memperkuat sinergi antara lembaga yang berwenang dalam penerbitan maupun pendokumentasian produk hukum. Kolaborasi ini meliputi komunikasi lintas sektor, partisipasi dalam ajang evaluasi nasional, serta tindak lanjut hasil penilaian sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Dengan dilandasi komitmen kelembagaan dan dukungan dari berbagai pihak, ketiga upaya ini menjadi landasan kuat dalam mewujudkan layanan informasi hukum yang efektif dan responsif. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Penguatan sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu strategi utama yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Bandung dalam mengoptimalkan penyediaan abstrak produk hukum pada website JDIH. Berdasarkan hasil wawancara salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah mengusulkan penambahan SDM kepada Bagian Umum serta mengirimkan surat permohonan resmi ke Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Kota Bandung. Upaya ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan beban kerja antara tugas struktural dan teknis yang diemban oleh anggota Tim Teknis JDIH, khususnya dalam hal penyusunan abstrak produk hukum. Selain itu, penguatan SDM juga diwujudkan melalui pengembangan kompetensi Berdasarkan penuturan narasumber selaku staf JDIH. Sekretariat DPRD Kota Bandung secara aktif mengadakan pelatihan dan pembinaan teknis bagi Tim Teknis JDIH, termasuk dalam penyusunan abstrak. Salah satu kegiatan penting adalah Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan JDIH yang dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 17 November 2024. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi langsung dari narasumber Pusat JDIHN mengenai teknis pembuatan abstrak serta pengisian e-report sebagai bagian dari pelaporan kinerja pengelolaan JDIH. Tidak hanya terbatas pada pelatihan insidentil, strategi jangka panjang yang diterapkan oleh Sekretariat DPRD adalah dengan menekankan penguatan kualitas SDM secara internal. Fokus ini ditujukan untuk memastikan agar proses penyusunan abstrak dilakukan secara profesional, sistematis, dan konsisten, sehingga kualitas konten hukum yang disajikan melalui website JDIH dapat terus meningkat dari waktu ke waktu. Peningkatan kualitas SDM ini tidak hanya penting untuk menunjang efisiensi kerja, tetapi juga sebagai upaya dalam mempertahankan prestasi JDIH DPRD Kota Bandung yang telah dua tahun berturut-turut meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Terbaik di tingkat nasional dan Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, penguatan SDM yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Bandung tidak hanya terbatas pada aspek kuantitatif berupa penambahan tenaga kerja, tetapi juga mencakup aspek kualitatif melalui pelatihan teknis dan pembinaan Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan institusi dalam membangun kapasitas internal yang kokoh untuk menunjang keberhasilan penyediaan abstrak produk hukum secara optimal di lingkungan JDIH. 398 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Perbaikan Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi Perbaikan sarana dan prasarana teknologi informasi merupakan salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Bandung untuk mengoptimalkan penyediaan abstrak produk hukum pada website JDIH. Berdasarkan hasil wawancara, disampaikan bahwa salah satu permasalahan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas JDIH adalah belum optimalnya kondisi sarana dan prasarana teknologi informasi. Oleh karena itu. Sekretariat DPRD telah mengusulkan pengadaan infrastruktur tambahan seperti jaringan internet yang lebih stabil dan perangkat komputer yang memadai guna menunjang efektivitas kerja Tim Teknis JDIH. Kondisi ideal yang diharapkan adalah tersedianya peralatan dan koneksi yang mampu mendukung pelaksanaan penginputan, penyusunan, serta digitalisasi dokumen hukum secara optimal dan berkelanjutan. Namun demikian, dalam wawancara disampaikan bahwa saat ini fasilitas yang tersedia sudah tergolong memadai. Ia menyebutkan bahwa setiap anggota Tim Teknis telah difasilitasi komputer, akses jaringan internet yang luas di lingkungan kantor DPRD, serta ruangan khusus yang dapat digunakan untuk rapat dan evaluasi kinerja JDIH. Meskipun demikian, hasil observasi peneliti selama kegiatan unjuk kerja menunjukkan adanya kesenjangan antara persepsi internal dengan kondisi aktual. Peneliti mendapati keterbatasan perangkat kerja, di mana hanya terdapat dua unit komputer aktif dan peserta PKL harus membawa laptop pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan riil di lapangan belum sepenuhnya terpenuhi dan memperkuat urgensi perlunya perbaikan sarana dan prasarana secara menyeluruh. Upaya perbaikan infrastruktur ini juga tidak dapat dilepaskan dari aspek pengelolaan Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor yang menghambat pemenuhan kebutuhan fasilitas JDIH. Untuk itu. Sekretariat DPRD Kota Bandung secara aktif mengajukan tambahan anggaran kepada Badan Anggaran guna memperkuat program pengelolaan JDIH, termasuk pengadaan sarana pendukung dan peningkatan kualitas layanan digital. Penambahan anggaran ini diajukan sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam mendukung penyediaan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat. Lebih jauh, strategi penguatan anggaran juga ditempuh dengan cara mengintegrasikan program JDIH sebagai bagian dari program prioritas Sekretariat DPRD dalam dokumen perencanaan tahunan. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan JDIH mendapatkan perhatian yang lebih besar dalam perumusan kebijakan fiskal dan alokasi sumber daya. Dengan menjadikan JDIH sebagai bagian dari prioritas kelembagaan, maka proses perbaikan infrastruktur dapat lebih terarah, berkelanjutan, dan terintegrasi dalam sistem kerja pemerintahan daerah. Dengan demikian, perbaikan sarana dan prasarana teknologi informasi serta penguatan pengelolaan anggaran merupakan dua komponen penting dan saling terkait dalam upaya optimalisasi penyediaan abstrak produk hukum di JDIH DPRD Kota Bandung. Kedua hal ini tidak hanya mendukung kelancaran operasional teknis, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun sistem informasi hukum yang modern, responsif, dan . Koordinasi dan Kolaborasi Antar Instansi Dalam rangka mengoptimalkan penyediaan abstrak produk hukum. Sekretariat DPRD Kota Bandung melalui JDIH secara aktif melakukan koordinasi dan kolaborasi lintas instansi, baik secara vertikal maupun horizontal. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Eka Taofik Hidayat selaku Kepala Bagian Persidangan dan PerundangUndangan, bentuk koordinasi tersebut dilakukan dengan berbagai lembaga dan instansi strategis, seperti Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, serta Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Koordinasi 399 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinkronisasi data hukum, serta meningkatkan keterhubungan kelembagaan antarpenyedia produk hukum, sehingga abstrak yang disusun dapat lebih tepat sasaran dan akurat dalam merepresentasikan isi peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu. Sekretariat DPRD juga mengandalkan dukungan dari unsur pimpinan DPRD untuk menjembatani komunikasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam praktiknya, pimpinan DPRD diminta membantu menyampaikan urgensi kerja sama lintas instansi kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Bandung agar para Kepala OPD lebih responsif terhadap kebutuhan JDIH. Strategi ini dinilai efektif dalam memperkuat koordinasi horizontal, terutama untuk memastikan keterlibatan OPD lain dalam pengumpulan dan penyediaan dokumen hukum yang diperlukan sebagai bahan pembuatan Selain memperkuat sinergi antarinstansi, upaya kolaboratif juga dilakukan dalam bentuk partisipasi aktif Sekretariat DPRD Kota Bandung dalam berbagai forum evaluasi dan penghargaan tingkat nasional maupun provinsi. Berdasarkan wawancara. Sekretariat DPRD secara konsisten mengikuti JDIHN Award dan Penilaian JDIH Provinsi Jawa Barat setiap tahunnya. Prestasi JDIH DPRD Kota Bandung yang berhasil meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Terbaik Tingkat Nasional dan Provinsi sejak tahun 2022 hingga saat ini merupakan wujud nyata dari keberhasilan kolaborasi lintas sektor dan keseriusan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum, termasuk abstrak. Lebih lanjut, evaluasi mandiri juga dilakukan secara rutin oleh Tim Teknis JDIH. Evaluasi ini berdasarkan hasil umpan balik dari JDIHN, hasil penilaian tahunan, serta respons masyarakat pengguna. Dengan menjadikan hasil evaluasi sebagai acuan perbaikan berkelanjutan. Sekretariat DPRD dapat menyesuaikan strategi pelayanan publik agar penyediaan abstrak produk hukum semakin relevan, informatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi dan evaluasi yang berjalan sinergis ini membuktikan bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya sebatas administrasi teknis, melainkan bagian dari strategi komunikasi hukum publik yang terstruktur dan progresif. KESIMPULAN Pembuatan abstrak Peraturan Walikota Tahun 2015 oleh JDIH Sekretariat DPRD Kota Bandung pada tahun 2024 telah memenuhi unsur teknis dan substantif sesuai pedoman Proses ini tidak hanya menunjukkan penerapan tata kelola informasi hukum yang profesional dan akuntabel, tetapi juga mendukung prinsip keterbukaan informasi publik dalam kerangka administrasi pemerintahan modern. Kedepan, penyempurnaan dalam aspek ketelitian teknis dan penyelarasan tajuk subjek terhadap isi peraturan perlu menjadi perhatian, agar abstrak yang dihasilkan semakin representatif dan fungsional sebagai sarana dokumentasi hukum yang berkualitas. Faktor pendukung seperti keberadaan pedoman teknis yang baku dan kualitas SDM yang andal berkontribusi langsung pada keberhasilan tiap tahapan penyusunan abstrak, khususnya dalam aspek ketepatan format, ketelitian substansi, dan efisiensi kerja. Sebaliknya, faktor penghambat seperti kurangnya SDM dan sarana prasarana berdampak nyata terhadap keterlambatan dan ketidakkonsistenan output informasi hukum. Untuk itu, dibutuhkan strategi penguatan kelembagaan, penambahan personel, peningkatan fasilitas, serta sistem kerja yang lebih adaptif agar JDIH Sekretariat DPRD Kota Bandung mampu menyelenggarakan penyediaan abstrak hukum yang lebih optimal, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Upaya optimalisasi penyediaan abstrak produk hukum oleh Sekretariat DPRD Kota Bandung telah dilakukan secara menyeluruh, terencana, dan berorientasi jangka panjang. Sinergi antara peningkatan kualitas SDM, perbaikan infrastruktur, dan penguatan koordinasi 400 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kelembagaan menunjukkan bahwa pengelolaan JDIH di lingkungan Sekretariat DPRD tidak hanya bertumpu pada aspek teknis, tetapi juga pada komitmen kelembagaan terhadap keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta pelayanan hukum berbasis teknologi yang adaptif dan progresif. REFERENSI