Volume II. Nomor 1 . Juli, 2021 PENERAPAN HUKUM TERHADAP KETIDAKHADIRAN TERGUGAT HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN ( Putusan No. 21/Pdt. G/2020/PN. Tb. Kondios Mei Darlin Pasaribu. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas HKBP Nommensen pasaribu@uhn. ABSTRACT The presence of the Plaintiff and Defendant at the trial is an important requirement and greatly influences the agenda of the trial. His presence before the court can have a different impact on the course of the trial which results in the legal rights of the parties being ignored. The formulation of the problem, namely how is the legal arrangement in civil cases if the defendant is not present at the trial and how is the legal consideration by the judge in decision no. 21/Pdt. G/2020/PN-Tbt. This research is a normative law aimed at written regulations or legal materials. This type of research is research that focuses on case studies. The conclusion is that there needs to be a definite legal arrangement, if the defendant or the plaintiff is not present at the trial, then their rights will be null and void and all the claims of the plaintiff must be granted in Verstek's decision. It is necessary to have human resources, especially legal guessers who understand the considerations in making a decision, so that they can adopt a sense of justice, certainty and legal Keywords : Application of Law. Absence of the Defendant ABSTRAK Kehadiran Penggugat dan Tergugat di persidangan syarat penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan. Kehadirannya di muka persidangan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan yang berakibat Hak hukum para pihak dapat terabaikan. Rumusan masalah yakni Bagaimanakah pengaturan hukum dalam perkara perdata jika tergugat tidak hadir dalam persidangan dan bagaimanakah pertimbangan hukum oleh Hakim dalam putusan No. 21/Pdt. G/2020/PN-Tbt. Penelitian ini adalah hukum normatif ditujukan pada peraturan Aeperaturan yang tertulis atau bahan hukum. Jenis penelitian adalah penelitian yang memfokuskan kepada studi kasus. Kesimpulan yang dihasilkan perlu adanya pengaturan hukum yang pasti, jika tergugat atau penggugat tidak hadir dalam persidangan, maka hak-haknya akan gugur dan semua gugatan penggugat harus dikabulkan dalam putusa Verstek. Diperlukan adanya sumber manusia secara khusus para penebak hukum yang memahami tentang pertimbangan-pertimbangan dalam membuat suatu putusan, sehingga dapat mengadopsi rasa keadilan, kepastian dan kemamfaatan Kata Kunci : Penerapan Hukum. Ketidakhadiran Tergugat Pendahuluan. Kehadiran pihak penggugat dan Tergugat dalam persidangan merupakan suatu hal yang vital dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan selanjutnya. Ketidakhadiran Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, dianggap sebagai ketidakseriusan para pihak untuk memperjuangkan haknya. Sehubungan dengan hal ini, ketidakhadiran Penggugat dan Tergugat di muka persidangan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan. Pemanggilan Penggugat dan Tergugat secara resmi dan patut diatur dalam hukum acara 2 Pemanggilan menurut hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan. Pemanggilan pihak Penggugat dan Pihak Tergugat akan dilakukan oleh Jurusita yang diperintahkan pengadilan. Jurusita Pengadilan akan memanggil para pihak agar datang menghadap ke Pengadilan sesuai dengan hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Setelah semua pihak baik Penggugat dan Tergugat menerima relaas panggilan sidang tersebut, mereka diwajibkan untuk datang menghadiri persidangan. Setelah melakukan panggilan, jurusita harus menyerahkan risalah . panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara tersebut yang merupakan bukti bahwa Penggugat dan Tergugat telah Sah tidaknya suatu pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak pengadilan sangat berpengaruh terhadap baik atau buruknya proses pemeriksaan persidangan di pengadilan. Setelah sahnya pemanggilan terhadap para pihak, maka seharusnya Penggugat harus menghadiri persidangan, khususnya di sidang pertama. Jika penggugat tidak hadir maka Hakim dapat memutuskan gugurnya gugatan karena dinilai Penggugat tidak menunjukan keseriusannya terhadap gugatan yang telah diajukan atau didaftarkan oleh pengugat itu sendiri. Hak untuk menggugurkan gugatan oleh Majelis Hakim tidak bersifat imperative, karena berdasarkan Pasal 126 HIR 5 menegaskan bahwa sebelum majelis Hakim menjatuhkan putusan pengguguran gugatan. Pengadilan Negeri dapat memerintahkan kembali melalui jurusita, supaya pihak yang tidak hadir untuk dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya. Setelah pemanggilan yang kedua https://w. id/artikel/baca/13826/Tidak-Hadiri-Sidang-Siap-Siap-Dapat-PutusanVerstek. html, diakses pada hari Senin 12 Juli 2021, jam 10. 03 Wib. Manan, . Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan Al Hikmah, hlm. Dwimas Andila, . Pemanggilan Pihak-Tinjauan Umum. Jakarta: FHUI: Adobe Reader, hlm. Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) berbunyi AuJika Penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadiAy Liat Pasal 126 HIR. kali dilakukan, apabila tergugat ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan, majelis Hakim dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir, hal ini bertujuan memberikan waktu bagi para pihak. Ketidakhadiran para pihak bisa dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena alasan-alasan tertentu yang sah, namun apabila Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek . anpa hadirnya Terguga. Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan Putusan Verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran Tergugat atas alasan yang tidak sah sehingga adanya anggapan bahwa Tergugat mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil-dalii gugatan Penggugat. Rujukan penerapan putusan Verstek oleh majelis hakim terhadapTergugat yang jumlahnya lebih dari satu orang . ua atau lebi. dapat merujuk kepada Pasal 127 HIR yang menyatakan,6 AuJika seseorang atau lebih dari Tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang paling dekat. Hal mengundurkan itu diberitahukan pada waktu persidangan kepada pihak yang hadir, bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedang Tergugat yang tidak datang, disuruh panggil oleh Ketua sekali lagi menghadap hari persidangan yang lain. Ketika itu perkara diperiksa, dan kemudian diputuskan bagi sekalian pihak dalam suatu keputusan, atas mana tidak diperkenankan perlawanan (Verze. Ay Terhadap gugatan perdata yang tergugatnya lebih dari satu orang, apabila salah pihak tergugat tidak hadir, maka ada 4 . hal yang harus diperhatikan dalam verstek antara lain sebagai berikut:7 Pada agenda sidang pertama semua tegugat tidak hadir, maka langsung dapat diterapkan putusan verstek. Majelis Hakim dapat mengundurkan persidangan karena semua tergugat tidak hadir pada sidang pertama, namun pada agenda sidang selajutnya semua tergugat tetap tidak menghadiri agenda persidangan maka, dapat diterapkan putusan yang sifatnya verstek. Jika salah salah satu pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, sidang wajib ditunda pada sidang berikutnya. Salah seorang atau semua tergugat yang hadir pada sidang pertama tidak hadir pada hari sidang berikut, tetapi tergugat yang dahulu tidak hadir, sekarang hadir. Liat Pasal 127 HIR. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan. Persidangan. Penyitaan. Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. (Jakarta: Sinar Grafi. Dalam penelitian ini penulis cenderung tidak sependapat dan sepaham dengan putusan Hakim 21/Pdt. G/2020/PN-Tbt, yang amar putusannya yakni Au 8 . Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600,- ( Lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupia. Dalam putusan ini menjelaskan bahwa Tergugat tidak hadir dalam persidangan, artinya Tegrugat tidak menggunakan haknya sebagai tergugat, namun menolak gugatan Penggugat sepenuhnya. Penelitian ini sifatnya terhindar dari unsur-unsur plagiat, karena penelitian khusus menganalisis Putusan Hakim No. 21/Pdt. G/2020/PN-Tbt. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peneliti perlu dan tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Au Penegakan Hukum Terhadap Ketidakhadiran Tergugat Hubungannya dengan Undang-Undang Perkawinan (Putusan no. 21/Pdt. g/2020/PN. Tb. Selanjutnya adapun yang menjadi rumusan masalah dalam peneltian ini antara lain sebagai berikut : Bagaimanakah pengaturan hukum dalam perkara perdata jika tergugat tidak hadir dalam . Bagaimanakah pertimbangan hukum oleh Hakim dalam putusan No. 21/Pdt. G/2020/PNTbt. Metode Penelitian. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum darii sisi normatifnya. 9 Adapun sifat penelitian ini adalah analisis preskriptif 10 dengan pendekatan perundangAeundangan . tatute approac. 11 dan pendekatan analitis . nalytical okasus tertentu dari berbagai aspek hukum12 dengan demikian sifat penelitian dalam penulisan ini adalah case study. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam peneltian ini adalah bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum13 dan sumber bahan hukum primer Putusan No. 21/Pdt. G/2020/PN-Tbt. Jhonny Ibrahim, . Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif , (Malang: Bayumedia Publissing,), hal. Preskriptif bertujuan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan atau memberikan penelaian mengenai benar atau salah atau apa yang seyogyanya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian. Lihat Ibid, hal. Suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundang Aeundangan, karena yang diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menajdi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian atau menggunakan undang Ae undang sebagai dasar awal melakukan analisis. Penelitian dala level dogmatik hukum atau untuk kepentingan praktik hukum tidak dapat melepaskan diri dari pendekatan perundang Aeundangan. Piter Mahmud Marjuki, . Penelitian Hukum ( Edisi Revis. , (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,),hal. Jhoni Ibrahim . Teori dan Metodologi Penelitian hukum Normatif, (Surabaya Jawa Timu. tersebut yang terkait dengan pokok masalah yang akan diteliti antara lain yaitu : KUHPerdata. Hukum Acara Perdata dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undangundang nomor Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Dalam mengumpulkan data yang diperlukan dipergunakan teknik penelitian kepustakaan . ibrary researc. dalam menganalisa putusan Nomor 21/Pdt. G/2020/PN. Tbt, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Pendekatan tersebut, melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema sentral penelitian. 14 Alat yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah studi dokumen. Dalam mengumpulkan data yang diperlukan dipergunakan teknik penelitian kepustakaan . ibrary researc. dalam menganalisa putusan No. 21/Pdt. G/2020/PN. Tbt, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Pendekatan tersebut, melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema sentral penelitian15 Alat yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah studi dokumen. Hasil Penelitian dan Pembahasan. Pengaturan hukum dalam perkara perdata jika tergugat tidak hadir dalam persidangan. Pengertian Hukum Acara Perdata. Secara etimologi penegakan berasal dari kata tegak yang berarti berdiri, menegakkan berarti mendirikan, mempertahankan, mewujudkan melaksanakan, sedangkan penegakan berarti proses, cara atau perbuatan menegakkan. 16 Hukum Acara Perdata digunakan untuk menjamin terlaksananya Hukum Perdata. Hukum Acara Perdata lebih melaksanakan dan mempertahankan atau menegakan kaidah hukum perdata yang ada atau melindungi hak perseorangan, hal ini berbeda dengan hukum perdata yang lebih mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang terhadap yang lain. Menurut Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata mempunyai pengertian Auperaturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Perkataan lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Lebih konkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutusnya dan pelaksanaannya dari pada putusannya. Tuntutan dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk Johnny Ibrahim. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedi. , hal. Johnny Ibrahim, . Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedi. , hlm. https://scholar. com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=5zwT0wIaJ&citation_for_view =5zwT0wIaJ:u5HHmVD_uO8C, jurnal Kondios Meidarlin Pasaribu, diakses pada hari kamis tanggal 22 juli 2021 jam 11 Wib. mencegah AeigenrichtingA atau tindakan menghakimi sendiri. Tindakan menghakimi sendiri merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan dari pihak lain yang berkepentingan, sehingga akan menimbulkan kerugian. Oleh karena itu tindakan menghakimi sendiri itu tidak dibenarkan dalam hal kita hendak memperjuangkan atau melaksanakan hak kitaAy17 Dalam acara persidangan hukum perdata. Hakim yang mengadili suatu perkara harus mendahulukan asas-asas hukum acara perdata. Asas Aeasas dalam hukum acara perdata tersebut, juga dikenal dengan istilah doktrin yaitu Aualgemene beginselen van beheerlijke rechtspaarkAy ataupun Aualgemene beginselen behoorlijk processrechtAy (Asas-Asas Umum Peradilan Yang Baik atau AsasAsas Hukum Acara Yang Bai. 18 Dalam proses acara persidangan perdata ada beberapa asas yang sering digunakan dalam praktek yaitu antara lain sebagai berikut : Hakim Bersifat Menunggu. Hakim bersifat menunggu maksudnya adalah hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya, kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan maka tidak ada yang perlu diperiksa oleh persidangan, dengan tidak ada gugatan atau tuntutan, maka tidak juga Adanya proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan sedangkan hakim hanya menunggu datangnya tuntutan hak tersebut diajukan kepadanya untuk diperiksa . udex ne procedat ex offici. Ketika tuntutan hak sudah dimajukan dipersidangan maka. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya . ecuali karena hal yang ditentukan undang-undan. , walaupun hukum tidak ada mengaturnya atau hukum kurang jelas. 19 Larangan untuk menolak memeriksa perkara disebabkan karena hakim tahu akan hukumnya . us curia novi. Jika, hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis, berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 maka hakim harus menggali, menemukan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma norma yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Dalam persidangan majelis Hakim dapat menolak untuk tidak memeriksa dan memutus perkara dengan alasan-alasan yang ditentukan undang-undang. misalnya yang berhubungan dengan kompetensi, hubungan darah, sudah pernah diperiksa dan diputus . e bis in ide. Asas Aune bis in idemAy yaitu asas yang berhubungan dengan perkara atau masalah yang telah atau pernah diperiksa dan diputus oleh hakim. Hakim tidak diperkenankan untuk memeriksa dan memutus perkara yang sudah pernah diperiksa dan diputusnya. Sudikno Mertokusumo, 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta. Liberty. Lilik Mulyadi, 1999. Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia. Jakarta. Djambatan, hlm. Pasal 14 ayat . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Hakim Bersifat Pasif. Majelis Hakim didalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif artinya ruang lingkup atau luas pokok perkara yang diajukan kepersidangan untuk diperiksa pada dasarnya ditentutkan para Penggugat dan Tergugat, bukan oleh kehendak hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradila. 20 Hakim terikat pada peristiwa gugatan yang diajukan oleh para pihak (Secendum Allegata Iudicar. Dalam perkara perdata apa yang didalilkan oleh Pengugat itu yang diwajibkan untuk membuktikan dan bukan Asas ini disebut "Verhandlungsmaxime". Jadi pengertian pasif ini yaitu bahwa hakim tidak menentukan luas daripada pokok sengketa. Menurut Ridwan Syahrani, asas hakim bersifat Pasif mengandung beberapa makna yaitu 21 : Hakim wajib mengadili seluruh gugatan/tuntutan dan Hakim tidak bisa menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut. Hakim mengejar kebenaran formal yakni kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus disertai keyakinan hakim. Dalam berpekara jika salah satu pihak yang berperkara mengakui kebenaran suatu hal yang diajukan oleh pihak lain, maka hakim tidak perlu menyelidiki lebih lanjut apakah yang diajukan itu sungguh-sungguh benar atau tidak. Dalam acara perdata penggugat dan tergugat bebas untuk mengajukan atau untuk tidak mengajukan verzet, banding dan kasasi terhadap putusan pengadilan . Sifat Terbukanya Persidangan. Sidang pengadilan pada asasnya terbuka untuk umum, yang berarti bahwa setiap orang dapat melihat secara langsung dan hadir di muka persidangan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang adil dan tidak memihak. Putusan akan tidak sah apabila putusan diucapkan dalam sidang yang tidak dinyatakan terbuka untuk umum, akibatnya putusan ini tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengakibatkan batalnya putusan,24 akan tetapi, tidak semua perkara di pengadilan dapat dilakukan dengan sidang terbuka, contohnya dalam perkara perceraian, yang berhubungan dengan susila dan pidana anak yang mana dalam persidangannya harus ditutup (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, 29 RO). Mendengar Kedua Belah Pihak. Pasal 4 Ayat . UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Ridwan Syahrani, . Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, (Jakarta. Pusaka Kartin. Pasal 178 ayat . HIR/189 ayat . RBg. Pasal 13 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman. Sudikno Mertokusumo, . Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta. Liberty. Para pihak di dalam hukum acara perdata harus sama-sama di perhatikan, berhak atas perlakuan yang adil serta masing-masing diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya. Bahwa pengadilan menurut hukum tidak membeda-bedakan orang, seperti yang dimuat dalam Pasal 5 ayat . UU Nomor 7 Tahun 1970 mengandung arti bahwa di dalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi Dalam undang-undang kekuasaan kehakiman menerangkan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang. 26 Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asas Auaudi et alteram partemAy. Hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai yang benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan Pengajuan bukti dalam hal ini juga harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak (Pasal 132 a, 121 ayat . HIR, 145 ayat . , 157 RBg, 47 R. Putusan Disertai Dengan Alasan. Sebelum hakim mengadili dan memberikan apa yang menjadi amar putusan, tentunya hakim mempertimbangan alasan-alasannya27 yang hal ini merupakan wujud pertanggungjawaban hakim pada putusannya terhadap pihak yang bersengketa, masyarakat, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hakim, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif. Pertanggungjawaban putusan majelis hakim sangatlah penting karena putusan tersebut juga sebagai yurisprudensi dan ilmu pegetahuan dalam bidang hukum. Beracarakan Dikenakan Biaya. Dalam proses persidangan perdata tentunya membutuhkan biaya, dimana biaya baracara atau berperkara itu antara lain biaya kepaniteraan, pemberitahuan para pihak dan biaya materai, jika ada pengacara maka ada tambahan biaya pengacara. 28 Terhadap mereka yang cenderung tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan perkara secara cuma-cuma . dengan terlebih dahulu mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah serta diketahui oleh Camat dimana yang bersangkutan/penggugat berdomisili. Tidak Ada Suatu Keharusan Mewakili. Dalam mengajukan gugatan/tuntutan hak penggugat ataupun piahk Tegrugat, tidak suatu keharusan untuk mewakilkan kepada pihak lain atau kuasanya. Penggugat ataupun Tergugat dapat Ibid Pasal 4 ayat . UU Nomor 48 Tahun 2009, tentang kekuasaan Kehakiman. Pasal 50 ayat . UU Nomor 48 Tahun 2009, tentang kekuasaan Kehakiman. Pasal 4 ayat . , 5 ayat . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 . Pasal 121 ayat . , 182,183 HIR. Pasal 145 ayat . Pasal 192. Pasal 194 RBg. Lilik Mulyadi. Op. Cit. , hlm. menghadiri persidangan dan diperiksa secara hukum, asalkan Penggugat maupun tergugat adalah orang yang termasuk dalam kategori cakap secara hukum. Menurut Pasal 123 HIR dan Pasal 147 RBg para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendaki dan harus dibuktikan dengan surat kuasa khusus. Selanjutnya jika Penggugat ataupun Tergugat menggunakan jasa hukum atau pengacara, hendaklah perkara yang sedang dikusakan/diwakilkan benar-benar disampaikan dengan sebenarnya dan jujur. Tergugat Tidak Hadir Dalam Persidangan Kehadiran tergugat di persidangan adalah hak dari tergugat. Hal yang sama juga disebutkan bahwa tidak ada keharusan bagi tergugat untuk datang di persidangan. 30 Dengan demikian hak ini boleh diambil atau tidak. Artinya, kehadiran Tergugat di persidangan bukanlah suau kewajiban yang bersifat memaksa. Hukum menyerahkan sepenuhnya apakah tergugat mempergunakan hak itu untuk membela kepentingannya. Ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh tergugat untuk menggagalkan penyelesaian Tergugat dengan itikad buruk dapat tidak memenuhi panggilan oleh pihak pengadilan setiap kali dipanggil untuk menghadiri siding dengan tujuan untuk menghambat pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Pertimbangan akibat buruk yang dapat ditimbulkan itulah maka disediakan proses acara pemeriksaan dengan cara verstek. Melalui cara ini, kehadiran para pihak di persidangan bukan merupakan syarat mutlak sahnya proses pemeriksaan persidangan di pengadilan. Proses pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan dapat tetap berjalan secara sah meskipun tanpa dihadiri oleh salah satu pihak. Namun, bagi pihak yang tidak hadir di persidangan harus menerima konsekuensi bahwa putusan ditetapkan di luar hadirnya pihak tersebut dan mengabulkan gugatan pihak lawan. Penerapan verstek dinilai efektif unuk menciptakan proses beracara yang tertib sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Putusan Verstek. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut disebut dengan putusan Verstek. Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan perdata biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah. 31 Pengadilan Negeri sebelum menjatuhkan putusan, dapat juga memanggil sekali lagi pihak Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan. Pemanggilan pihak tergugat yang tidak hadir perlu dipandang demi tercapainya suatu keadilan dalam masyarakat, terutama bagi pihak yang Sudikno Mertokusumo, ( 2. Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta. Libert. , hlm. Soepomo, ( 1. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: Pradnya Paradit. , hlm. tergugat tidak memahami hukum dan tempat tinggalnya yang mana tau jauh dari jangkaun atau daerahnya terpencil. Putusan verstek tentunya putusan yang kurang adil, karena tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Walaupun demikian halnya putusan verstek bukanlah menutup bagi Tergugat untuk mencari keadilan. Putusan verstek dapat dilakukan upaya hukum yaitu upaya hukum perlawan (Verze. terhadap putusan verstek tersebut. Dalam penelitian ini perlu penulis sampaikan bahwa amar putusannya menolak seluruh gugatan Penggutan, padahal dalam persidangan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dan sudah dipanggil secara sah dan patut. Pelaksanaan Putusan verstek merujuk kepada ketentuan Pasal 125 HIR ayat . atau 78 Rv. Bertitik tolak pada pasal tersebut, dapatlah dikemukakan syarat-syarat putusan verstek antara lain sebagai berikut : 33 Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut oleh juru sita pengadilan ataupun pengganti juru sita yang sah yang disampiakan langsung kepada pribadi tempat domisilinya. Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak diwakilkan kepada wakilnya yang sah dipersidangan, maka tentunya penggugat dianggap pihak yang menang karena tergugat tidak menggunakan haknya, maka dijatuhkanlah putusan verstek. Tergugat tidak mengajukan permohonan eksepsi atau tangkisan dipersidangan. Perkara yang diputus secara verstek yang mengabulkan gugatan diharuskan adanya syaratsyarat sebagai berikut : 34 Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan, artinya tergugat tidak mempertahan hak-haknya . efault without reaso. Tergugat atau para tergugat tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap dipersidangan, padahal sudah dipanggil secara resmi dan sah. Petitum tidak melawan hak artinya petitium gugatan harus tidak bertentangan dengan hukum. Petitum beralasan dan harus berdasar hukum. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan No. 21/Pdt. G/2020/PN-Tbt. Sebelum majelis hakim memutus suatu perkara tentunya harus membuat pertimbangan hukum. Pertimbangan hakim adalah bahagian yang sangat penting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang berkeadilan . x aequo et bon. dan mempunyai kepastian hukum. samping itu juga bermamfaat bagi para pihak-pihak yang bersangkutan. Pertimbangan hakim harus Nur Rasaid, . Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafik. , hlm. Yahya Haharap, . Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafik. Retno Wulan Susanto dan Iskandar Oeripkartawinata ( 2. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan P raktek, (Bandung: Mandar Maju,), hlm. disikapi dengan teliti, baik, cermat dan cerdas. Pertimbangan hukum hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang demikian tentunya akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi/mahkamah agung. Pertimbangan hukum Hakim dalam putusan nomor 21/Pdt. G/2020/PN- Tbt36 disebutkan bahwa gugatan Penggugat dengan Tergugat cek-cok karena tergugat tidak bekerja dan tidak memberi nafkah pada Penggugat telah memenuhi suatu syarat dan alasan sebagaimana telah ditentukan secara limitative di dala ketentuan Pasal 39 ayat . Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menimbang selanjutnya dalam Pasal 39 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 pada ayat . juga dikemukakan untuk melakukan perceraian harus ada alasan bahwa suami istri tidak akan dapat rukun sebagaimana mestinya. Pertimbangan dalam putusan tersebut bawah Hakim juga menimbang merujuk kepada Pasal 38 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perkawinan dapat diputus perceraian harus memenuhi alasan-alasan perceraian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut : Salah satu pihak berbuat zinah atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 . tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Salah satu pihak divonis pidana selama 5 . tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkwinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri. Perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan yang tidak ada harapan/kemungkinan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Pertimbangan hukum Hakim dalam penelitian ini merujuk kepada Yurispundensi Mahkamah Agung RI No. 534/Pdt. G/1996 tertanggal 8 Januari 1996 diperoleh kaedah hukum dari perceraian itu sendiri adalah dimana perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau pertengkaran atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, namun apakah perkawinan Mukti Arto, . Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta. Pustaka Pelajar,). Putusan No. 21/Pdt. G/2020/PN-Tbt hlm. masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hati kedua belah pihak sudah pecah, maka dipertahankan/dipersatukan. Terhadap pertimbangan Hakim tersebut penulis cenderung sependapat, seharusnya gugatan penggugat haruslah dikabulkan, karena Penggugat dan Tergugat sudah cekcok yang berkepanjangan yang mengakibatkan Penggugat meninggalkan tergugat. Hal yang perlu lagi disampaikan oleh penulis, jika memang Tergugat menghargai dan menghormati Persidangan yang mulia, maka ketika adanya pemanggilan tergugat . seharusnya Tergugat wajib menghadiri persidangan untuk menyatakan hak-haknya. Pertimbangan sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya jika hakim menolak gugatan Penggugat, maajelis hakim tidak perlu mengadopsi pertimbangan tersebut, karena hal tersebut membuat masyarakat yang membaca putusan menjadi keliru terhadap kepastian hukum, apalagi Penggugat yang mengetahui dengan benar pokok-pokok permasalahan yang dialaminya. Merujuk pada sebab-sebab perceraian sebagaimana dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 yakni Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam ayat . menjelaskan bahwa Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 . tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Penulis lebih cenderung sependapat jika hal ini yang menjadi pertimbangan Hakim dalam mengabulkan gugatan Penggugat, sehingga tidak mencederai rasa keadilan di dalam masyarakat itu sendiri. Penutup. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat diberi kesimpulan dalam penulisan ini antara lain sebagai berikut : Pengaturan hukum dalam perkara perdata jika tergugat tidak hadir dalam persidangan diatur dalam Pasal 123 HIR. Pasal 125 HIR ayat . atau 78 Rv. Akibat tergugat tidak hadir dalam persidangan maka putusan hakim adalah verstek. Terhadap putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat . HIR. Pertimbangan Hakim dalam putusan No. 21/Pdt. G/2020/PN-Tbt, yaitu Pasal 39 Ayat . Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 21 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975. Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Diperlukan adanya penerapan hukum yang pasti jika tergugat tidak hadir, maka hakhaknya akan gugur dan semua gugatan penggugat harus dikabulkan dalam putusan Verstek. Diperlukan adanya sumber manusia secara khusus para penebak hukum yang memahami tentang pertimbangan-pertimbangan dalam membuat suatu putusan, sehingga dapat mengadopsi rasa keadilan, kepastian dan kemamfaatan hukum. Daftar Pustaka