Volume 12 Nomor 3 Mei 2025 Studi Kritis Terhadap Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Perjudian Saldi Saldi*. Muhammad Natsir. Suardi Suardi. Elvi Susanti Syam. Herul Herul. Firmansyah Hibbu Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Corrsponding Email: fikripare01@gmail. Abstract This study aims to analyze the judge's considerations and the application of the law in the decision of the gambling crime case at the Parepare District Court No. 20/Pid. B/2023/Pn Pre. Using normative and empirical legal research methods, this study found that the judge considered the testimony of witnesses, defendants, indictments and prosecutors' demands, as well as evidence, so that the elements of Article 303 of the Criminal Code were declared fulfilled. The defendants were legally and convincingly proven to have committed the crime of gambling. The judge also granted leniency due to mitigating circumstances, namely two elderly defendants. Keywords : Criminal. Gambling. Online Publish Date : 20 Mei 2025 kedamaian, menyelesaikan sengketa dan meniadakan penyimpangan. Adapun perjudian tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga kita, di Indonesia permainan judi sudah ada sejak jaman 3 Perjudian merupakan suatu untung-untungan mengorbankan sebagian harta sebagai bahan taruhannya. 4 Tindak pidana perjudian dalam kehidupan masyarakat dewasa ini kian merajalela, fenomena perjudian marak dipublikasi media massa. Permainan jenis ini sangat beragam seperti togel . otoan gela. , sabung ayam, judi dadu, judi kartu, judi bola dan lain sebaginya. Bahkan sebagian masyarakat cenderung permisif dan seolah-olah memandang perjudian sebagai sesuatu hal wajar, sehingga tidak perlu dipersoalkan. Perjudian merupakan suatu perbuatan yang dapat memberikan dampak yang besar Pendahuluan Indonesia merupakan suatu negara hukum. Hal ini sudah ditekankan serta melalui adanya Pasal 1 Ayat . UUD 1945 ketika sudah dilakukannya amandemen ketiga di tanggal 9 November 2001. Kendati sebelum dilakukannya amandemen ketiga, pernyataan ini belum dinyatakan secara jelas di dalam bab ataupun pasal yang berbeda tetapi tentu saja hak-hak setiap warga di dalam negara Republik Indonesia harus dijamin dan diatur Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja sistem sosial yang masyarakat sehingga tercipta suatu keadaan yang tertib, hal ini mengakibatkan bahwa tugas hukum mencapai keadilan yaitu keserasian antara nilai kepentingan hukum. Jika hukum itu dipandang secara fungsional, ia terpanggil untuk melayani kebutuhan elementer bagi kelangsungan kehidupan 1 Syahril. March Privasi Yang Terpublikasi. https://doi. org/10. 17605/OSF. IO/HM2ZE 2 Sjam. Sabir. Syahril. Kairuddin, , & Kasim. Art of Reading Signs: Police Intelligence and Early Detection Strategy for Election Threat Management. Jurnal Ilmu Kepolisian, 19. Rahmat. Natsir. , & Darwis. Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Judi Togel Online. Jurnal Litigasi Amsir, 16-23. 4 Marrismawati. Suherman. , & Ramadhani, . Mengungkap Jaringan Dan Taktik Baru: Peran Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat Dalam Memerangi Kejahatan Perjudian Online. Jurnal Litigasi Amsir, 11. , 113-117. ISSN: 2963-9360 kepada para pemainnya. 5 Perbuatan judi ini dapat dilakukan oleh siapa saja mulai dari kalangan anak-anak sampai orang tua, baik laki-laki maupun perempuan dapat terlibat Dampak yang ditimbulkan dari bermain judi begitu besar, apabila menang mendapat keuntungan yang berlipat ganda sehingga tidak heran banyak orang yang tergiur untuk memainkan permainan Namun keuntungan yang besar hanya diperuntukkan kepada pemenang hal itu berbanding terbalik apabila seseorang sudah mengalami kekalahan. Orang yang kalah dalam perjudian akan kehilangan semua harta yang menjadi taruhannya baik itu berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Perjudian merupakan salah satu menimbulkan efek kecanduan, di mana pemainnya cenderung terus-menerus berjudi hingga menghabiskan harta dan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan Akibatnya, muncul berbagai kerugian materiil dan masalah sosial yang berdampak negatif, tidak hanya bagi individu pelaku, tetapi juga lingkungan sekitarnya. Indonesia, segala bentuk perjudian dilarang karena bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan, dan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 dan Pasal 303 ayat 1 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara atau denda. Meskipun sudah ada larangan tegas dari pemerintah, praktik perjudian masih marak ditemukan di masyarakat, baik secara sembunyi-sembunyi Penegakan hukum pidana tetap menjadi prioritas utama dalam memberantas perjudian, di mana hukum pidana berfungsi sebagai sarana untuk membentuk masyarakat sesuai dengan cita-cita bersama. Namun, dalam pelaksanaannya, penegakan hukum menghadapi berbagai hambatan, salah masyarakat bahwa perjudian merupakan hal yang wajar dan sah, bahkan dianggap sebagai hiburan. Selain maraknya perjudian antara lain minimnya lapangan pekerjaan dan rendahnya motivasi kerja, sehingga judi dianggap sebagai alternatif untuk memperoleh keuntungan secara instan. Kepolisian sebagai penegak hukum diharapkan mampu melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas perjudian, baik melalui penindakan hukum. Namun, kasus-kasus seperti yang terjadi di Kota Parepare, sebagaimana tercermin dalam putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 20/Pid. B/2023/Pn Pre, menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang melanggar ketentuan hukum dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi, baik secara konvensional maupun melalui media online. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. serta pendekatan studi kasus . ase approac. 7 terhadap putusan yang terdapat di Pengadilan Negeri Kota Parepare. Pendekatan ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum secara teoritis maupun praktik melalui analisis terhadap perundang-undangan relevan dan studi atas kasus konkret. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai pertimbangan hakim dan penerapan hukum dalam perkara tindak pidana perjudian. 7 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL. Asriyani. Hazmi. , . & Samara, . Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. 8 Nawi. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika. 9 Syarif. Ramadhani. Graha. Syaid. Penyimpangan sosial dan Pencegahannya. Alprin. 6 Vide Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ISSN: 2963-9360 Analisis dan Diskusi Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Perjudian Studi Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 20/Pid. 2023/Pn Pre Pertimbangan hakim merupakan suatu hal yang penting dalam proses persidangan dikarenakan hakim tidak boleh serta merta melakukan putusan sebelum melakukan pertimbangan terlebih dahulu karena hal ini menyangkut kebebasan setiap orang. Pertimbangan hakim sangat diperlukan untuk mengetahui apakah terdakwa bersalah atau tidak. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana berdasarkan putusan nomor 20/pid. b/2023/pn pre, adalah untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksisaksi. Aspendiwijya Abubakar, di bawah sumpah, menerangkan bahwa ia bersama tim dari Resmob Sat Reskim Polres Parepare melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, yaitu Fatimahh Rahimi Binti Rahimi. Hamdana Ibrahim alias Hamdana Binti Ibrahim. Safruddin alias Aco Bin Syamsuddin, dan Donny Chandra alias Dony Bin Nurciang. Penangkapan tersebut dilakukan karena para terdakwa kedapatan melakukan perjudian jenis kartu remi joker pada hari Selasa, 6 Desember 2022, sekitar 30 WITA di Jalan Kesuma Nomor 11. Kelurahan Kampung Baru. Kecamatan Bacukiki Barat. Kota Parepare. Para terdakwa ditangkap saat sedang bermain kartu remi joker dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Ketika saksi dan tim mendatangi rumah tersebut, mereka menemukan para terdakwa sedang memegang kartu remi joker dengan uang di depan mereka. Barang bukti yang diamankan meliputi empat lembar uang Rp20. 000, lima lembar uang Rp10. 000, dua belas lembar uang Rp2. 000, tujuh lembar uang Rp1. 104 lembar kartu remi atau joker berwarna merah muda, sepuluh buah penutup kaleng rokok warna hitam, dan satu wadah plastik Rumah perjudian tersebut merupakan milik terdakwa Fatimahh, namun terdakwa Hamdana dan Pahida juga tinggal di sana. Berdasarkan keterangan para terdakwa, mereka bermain dengan cara duduk saling berhadapan menggunakan dua set kartu joker, masing-masing berjumlah 54 kartu, sehingga total 108 kartu. Empat kartu joker dipisahkan, sedangkan 104 kartu lainnya dikocok dan dibagikan satu per satu ke pemain, masing-masing menerima 13 kartu, dan satu pemain bertindak sebagai bandar dengan 14 kartu. Sisa kartu diletakkan di tengah, dan permainan berlangsung dengan sistem pengambilan dan pembuangan kartu, di mana pemenang setiap putaran mendapatkan token dari penutup kaleng rokok dan uang hadiah sesuai jumlah token yang diperoleh. Lokasi rumah judi tersebut berada di pinggir jalan dalam sebuah lorong dan dapat terlihat oleh orang lain saat para terdakwa bermain di lantai dua rumah kayu Ide untuk bermain judi kartu remi joker ini merupakan keputusan bersama para terdakwa, dan mereka tidak memiliki izin untuk melakukan perjudian tersebut. Para terdakwa tidak keberatan dan Selain itu, saksi lain bernama Dwi Anggriawan Sanjaya juga memberikan keterangan di persidangan yang pada menemukan para terdakwa sedang bermain judi kartu remi joker pada waktu dan lokasi yang sama, yaitu di Jalan Kesuma Lorong 1. Kelurahan Kampung Baru. Kecamatan Bacukiki Barat. Kota Parepare pada 6 Desember 2022 sekitar pukul 17. 30 WITA. Saat penangkapan saksi menemukan Para Terdakwa sedang bermain judi. Awalnya pada tanggal 06 Desember 2022 pada pukul 17. 30 WITA saksi dan anggota Yanuaria. Muhtar. Asmah. , . & Jannah, . METODE PENELITIAN HUKUM. Karim. Abdillah. , & Mannan. Gugatan Sederhana Dalam Proses Beracara. Jurnal Litigasi Amsir, 9. , 122-133. 11 Vide Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 20/Pid. B/ 2023/Pn Pre ISSN: 2963-9360 unit Resmob Sat Reskrim Polres mendapatkan adanya informasi dari warga yang saksi tidak ketahui namanya bahwa adanya beberapa orang warga bermain judi di rumah Jalan Kesuma Kelurahan Kampung Baru. Kecamatan Bacukiki Barat. Kota Parepare, setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi pun memberitahukan peristiwa perjudian tersebut, saksi pun memberitahukan peristiwa tersebut kepada pimpinan saksi tentang adanya peristiwa perjudian tersebut, kemudian saksi beserta anggota unit Resmob mendatangi tempat tersebut sekitar pukul 17. 30 WITA dan pada saat itu saksi menemukan Para Terdakwa sedang memegang kartu remi atau joker yang didepan mereka tersebut terdapat uang dan kartu yang masih ada dalam tangan mereka. Pada saat Para Terdakwa di tangkap ditemukan barang bukti berupa : 4 . lembar uang Rp20. 000,00 . ua puluh ribu rupia. , 5 . lembar uang Rp10. 000,00 epuluh ribu rupia. , 9 . lembar uang Rp5. 000,00 . ima ribu rupia. , 12 . ua bela. lembar uang Rp2. 000,00 . ua ribu rupia. , 7 . lembar uang Rp1. 000,00 eribu rupia. , 104 . eratus empa. lembar kartu remi atau joker warna merah muda, 10 . buah penutup kaleng rokok warna hitam, 1 . buah wadah/tempat plastik warna putih bening. Menurut keterangan Para Terdakwa cara mereka bermain judi adalah mereka duduk saling berhadapan kemudian 2 . set kartu joker masing-masing berumlah 54 . ima puluh empa. lembar kartu dan jika digabung menjadi 108 . eratus delapa. adapun 4 . lembar kartu Joker dipisah dan kartu Joker sebanyak 104 . eratus empa. dikocok terlebih dahulu dan dibagikan satu persatu ke pemain, setiap pemain mendapatkan 13 . iga bela. lembar kartu lalu setelah para pemain sudah mendapatkan kartu maka ada salah satu seorang pemain yang dinyatakan sebagai bandar mendapat 14 . mpat bela. kartu dan kartu sisanya sebanyak 38 . iga puluh delapa. disimpan ditengah dan selanjutnya Bandar membuang salah satu kartu yang dipegang dengan tujuan pemain yang ada disampingnya boleh mengambil kartu yang sebelumnya dibuang oleh bandar atau mengambil kartu yang disimpan ditengah dan jika salah satu pemain dinyatakan sebagai pemenang maka pemain tersebut akan diberikan Poo yang terbuat dari penutup kaleng rokok dan memiliki angka dan dalam 10 . putarandinyatakan game dan akan dihitung pemain yang memiliki banyak Poo maka akan diberikan uang sebesar Rp2. 000,00 . ua ribu rupia. dan jika salah satu pemain game dalam 1 kali putaran diberikan uang sebesar Rp1. 000,00 . eribu rupia. Kondisi Rumah tempat bermain judi tersebut adalah rumah kayu 2 . lantai dan para terdakwa sedang bermain judi jenis kartu atau joker di lantai 2 rumah kayu tersebut. Pemilik rumah tersebut adalah Terdakwa Fatimah. Para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk bermain judi jenis kartu remi atau joker. Terhadapa Keterangan saksi yang dibacakan tersebut. Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya. Merujuk pada keterangan Terdakwa, menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokonya Para Terdakwa telah tertangkap tangan oleh anggota Polres Parepare saat sedang bermain judi jenis kartu remi atau joker pada hari selasa, 6 Desember 2022 sekitar pukul 17. 30 WITA di rumah Terdakwa I beralamat di Jalan Kesuma Lorong 1 Nomor 11. Kelurahan Kampung Baru. Kecamatan Bacukiki Barat. Kota Parepare. Para Terdakwa menjelaskan bermain judi jenis kartu remi menggunakan kartu jenis joker dengan jumlah 2 dos kecil yang digabungkan menjadi 1 yang mana dalam 1 dos berjumlah 54 kartu dan digabungkan sehingga berjumlah 108 kartu dan Para Terdakwa memainkan sebanyak 10 kali game kemudian dilakukan pembayaran dimana dalam 1 . kali game diberikan nomor . dan uang sebesar Rp 1. 000,00 eribu rupia. dan ketika telah mencapai 10 kali game atau putaran dilihat siapakan yang mempunyai banyak nomor . dan 12 Vide Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 20/Pid. B/ 2023/Pn Pre ISSN: 2963-9360 tersebut dibawa oleh Terdakwa V. Para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan . de Dengan barang bukti sebagai berikut:15 4 . lembar uang Rp 20. 000,00 ua puluh ribu rupia. lembar uang Rp 10. 000,00 epuluh ribu rupia. lembar uang Rp 5. 000,00 ima ribu rupia. ua bela. lembar uang Rp 000,00 . ua ribu rupia. lembar uang Rp 1. 000,00 eribu rupia. eratus empa. lembar kartu remi atau berwarna merah muda 10 . buah penutup kaleng rokok warna hitam 1 . buah wadah/tempat plastik warna putih bening Dengan Dakwaan Penuntut Umum bahwa Para Terdakwa telah didawa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat . ke-2 KUHPidana, yang unsur-unsurnya yakni Barang siapa. Tanpa mendapat izin, dan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Tuntutan Penuntut Umum diajukan setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang menyatakan bahwa para Terdakwa, yaitu Fatimahh Rahimi Binti Rahimi. Hamdana Ibrahim alias Hamdana Binti Ibrahim. Pahida Ibrahim alias Ida Binti Ibrahim. Safruddin alias Aco Bin Syamsuddin, dan Donny Chandra alias Dony Bin Nurciang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Mereka didakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi yang memiliki nomor pot yanng banyak akan diberikan uang sebanyak Rp. 000,00 . ua ribu rupia. Para Terdakwa menerangkan jika dalam bermain kartu remi atau joker tersebut menggunakan uang sebagai bahan taruhan. Para Terdakwa sudah dua kali bermain judi jenis kartu remi atau joker tersebut. Rumah yang ditempati untuk bermain judi jenis kartu remi atau joker tersebut adalah milik Terdakwa I. Terdakwa I tinggal besama dengan anak-anak Terdakwa I yaitu Hamdana Terdakwa II dan juga Pahida Terdakwa i. Yang mempunyai ide atau gagasan untuk bermain judi jenis kartu remi atau joker tersebut adalah ide bersama. Maksud dan tujuan Para Terdakwa bermain judi jenis kartu remi atau joker tersebut hanya sebagai hiburan, karena kalau menang nanti rencananya untuk mentraktir sodara-sodara membeli bakso. Permainan judi tersebut berlangsung dari pukul 16. 00 WITA sampai pukul 18. WITA. Kondisi rumah Terdakwa I yang menjadi tempat untuk bermain judi tersebut berada dipinggir jalan masuk dalam lorong dan dapat terlihat oleh orang lain pada saat Para Terdakwa bermain judi. Barang bukti berupa : 4 . lembar uang Rp. 000,00 . ua puluh ribu rupia. , 5 . lembar uang Rp. 000,00 epuluh ribu rupia. , 9 . lembar uang Rp. 000,00 . ima ribu rupia. , 12 . ua bela. lembar uang Rp. 000,00 . ua ribu rupia. , 7 . lembar uang Rp. 000,00 eribu rupia. , 104 . eratus empa. lembar kartu remi atau joker warna merah muda, 10 . buah penutup kaleng rokok warna hitam, 1 . buah wadah atau tempat plastik warna putih bening yang ditunjukan di depan persidangan adalah benar yang disita oleh pihak kepolisian pada saat Kartu remi atau joker yang Para Terdakwa gunakan untuk bermain judi didapatkan dari membeli secara patungan Para Terdakwa sedangkan penutup kaleng rokok warna hitam dan wadah plastik 14 Vide Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 20/Pid. B/ 2023/Pn Pre 15 Vide Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 20/Pid. B/ 2023/Pn Pre 13 Vide Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 20/Pid. B/ 2023/Pn Pre ISSN: 2963-9360 kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat . ke-2 KUHPidana. Penuntut Umum menuntut agar para Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani selama proses penahanan Selain itu, para Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung. Barang bukti yang ditetapkan meliputi sejumlah uang dengan berbagai nominal yang dirampas untuk negara, serta kartu remi atau joker warna merah muda, penutup kaleng rokok warna hitam, dan wadah plastik bening yang dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, para Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar lima ribu Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Setelah mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan para terdakwa, hakim menjatuhkan amar putusan yang menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Hukuman dijatuhkan berupa pidana penjara selama dua bulan dan dua puluh lima hari, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana Para terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa kartu remi, pentup kaleng rokok, wadah plastik, serta sejumlah uang dirampas dan dimusnahkan. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila memenuhi syarat hukum formil dan materil. Syarat formil tercantum dalam Pasal 1 ayat . KUHP yang menyatakan bahwa seseorang perbuatannya tidak diatur dalam undangundang. Sementara syarat materil mencakup hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis seperti hukum adat dan norma yang hidup dalam masyarakat. Sebelum hakim melakukan pertimbangan yang Pertimbangan ini terbagi menjadi yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis meliputi fakta hukum seperti dakwaan jaksa, keterangan saksi dan terdakwa, serta barang bukti. Sedangkan pertimbangan non yuridis mencakup latar belakang, kondisi terdakwa, dan akibat perbuatannya. Pertimbangan ini dilakukan sesuai tahapan dan aturan perundang-undangan. Tahapan menjatuhkan putusan terdiri dari tiga tahap, yaitu konstatir, kualifisir, dan konstituir. Tahap konstatir adalah pengakuan hakim bahwa suatu peristiwa Tahap kualifisir adalah pencarian dan penelaahan hukum yang Penerapan Hukum Tindak Pidana Perjudian Studi Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 20/Pid. B/2023/Pn Pre Setelah hakim mempertimbangkan beberapa aspek penting sebelum memutus suatu perkara sebagaimana yang dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, dimana hakim dalam kasus tindak pidana perjudian Putusan Nomor 20/Pid. B/2023/Pn Pre mempertimbangkan unsur hukum yang menjerat Para Terdakwa. Sebelum memutus suatu perkara hakim mempertimbangkan lagi keadaan yang meringankan dan memberatkan Para Terdakwa, hal ini juga sangat penting karena pemidanaan Para Terdakwa. Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa I dan Terdakwa V sudah memasuki usia lansia. Para Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Para Terdakwa Mengingat Pasal 303 Ayat . ke-2 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Vide Pasal 303 Ayat . ke-2 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 16 Vide Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 20/Pid. B/ 2023/Pn Pre ISSN: 2963-9360 relevan dengan perkara. Tahap konstituir adalah penerapan hukum sesuai fakta yang Putusan, terutama yang menyangkut hak hidup dan kemerdekaan terdakwa, harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang Pertimbangan ini mengacu pada Pasal 184 KUHAP dan bukti persidangan untuk memastikan objektivitas dan keadilan. Hakim harus menjabarkan pertimbangan hukum secara rinci untuk menguatkan putusan dan tidak menjatuhkan putusan secara sembarangan. Dalam Putusan Nomor 20/Pid. B/2023/Pn Pre, penuntut umum mendakwa Para Terdakwa perjudian dengan Pasal 303 KUHP Ayat . ke-2, tetapi pada saat dilihat dalam KUHP terdapat dua pasal yang dapat menjerat para pelaku perjudian yaitu Pasal 303 dan pasal 303 bis. Berdasarkan dakwaan tersebut untuk mengetahui unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa. Khusus untuk perkara nomor 20 ini sebetulnya judi konvensional jadi Jaksa sendiri masih menggunakan Pasal 303 KUHP. Jadi Pasal 303 itu ada klasifikasinya, ada buat pemain itu biasanya yang bis tapi kalau yang biasa semisalnya saya dirumah buka lapak, saya jualan nah sambi jualan waktu itu saya panggil teman untuk bermain judi, nah itu memberikan kesempatan bermain judi seperti itu. 18 Jadi kalau yang main kenanya Pasal 303 tapi kalau dikasih kesempatan utnuk bermain judi biasanya itu kenanya Pasal 303. Unsur perjudian yang termuat dalam putusan ini yaitu unsur Aubarang siapaAy unsur ini ditujukan kepada siapa saja tanpa pandang bulu sehingga dalam putusan nomor 20 unsur ini telah terpenuhi. Unsur selanjutnya yaitu Auunsur tanpa mendapat izinAy Para Terdakwa melakukan perjudian atas dasar keinginan sendiri dilakukan secara sadar dimana tujuan utama Para Terdakwa bersenang-senang hal ini dapat dilihat dari keterangan Para Terdakwa mengatakan bahwa ide untuk bermain judi ini adalah ide bersama dan mengatakan bahwa hasil dari berjudi apabila menang nantinya uang tersebut akan dipakai untuk mentraktir bakso sodara-sodaranya, meski demikian Para Terdakwa melanggar aturan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian. 19 Dapat dilihat pula Terdakwa I yaitu Rahima yang merupakan pemilik rumah dari tempat Para Terdakwa berjudi memberikan kesempatan dan bahkan dia ikut serta bermain judi sehingga hal ini memperkuat unsur Pasal 303 Ayat . ke-2 yang ditegaskan bahwa Audengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta,dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Dalam penerapan hukum tindak pidana perjudian, hakim menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa sesuai dengan Pasal 303 KUHP. Berdasarkan Pasal tersebut ancaman pidana yang diberikan adalah maksimal 10 tahun pidana penjara atau denda dua puluh lima juta rupiah, akan tetapi dalam putusan nomor 20 ini hakim hanya menjerat Para Terdakwa dengan pidana penjara 2 bulan 25 hari. Hal ini tentunya sangat jauh dari pidana maksimal yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP. Sebelum kita mengadili terdakwa patut diperhatikan juga apa yang menjadi faktor yang memberatkan dan meringankan Faktor yang memberatkan disini dapat dilihat dulu faktor yang kedepannya akan terjadi baik itu faktor sisi non yuridis, sosiologis, dan hal-hal diluar tindak pidana Kalau untuk perjudian ini meresahkan masyarakat, sudah pasti dan untuk perjudian ini hanya sebatas meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk faktor meringankan itu keterangan di persidangan dan dari sisi kemanusiaan juga. Vide Pasal 1 Ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian Vide Pasal 303 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ISSN: 2963-9360 Jadi untuk faktor yang meringankan dan memberatkan itu luas sekali. Cuma kita juga tidak boleh semenah-menah menerapkannya. Kita harus profesional juga karena itu nanti muaranya adalah lama tidaknya pemidanaan. Majelis hakim tersebut di atas Mengemukakan bahwa sebelum melakukan penjatuhan putusan, hakim juga harus memperhatikan apa yang menjadi faktor yang memberatkan dan meringankan dari Hal yang memberatkan disini itu meresahkan masyarakat ya karena dampak itu tidak langsung ke orang tapi perbuatan mereka ini meresahkan masyarakat, karena apa? Ya kalo misal ada orang lewat dan lihat orang berjudi takutnya kan orang berkumpul Sedangkan efek domino dari judi inilah yang sebenarnya paling memberatkan, dia jadi hutang kemana-mana sehingga pelaku bisa berpikir untuk mendapat uang secara instan. Sedangkan faktor yang meringankan itu dapat dilihat apakah dia sudah tua jadi kita tidak serta merta hanya karena perbuatannya, tapi kita lihat juga kedepannya bagaimana apakah dia jujur, dia sudah tua atau dia tulang punggung keluarga. Itu menjadi hal-hal yang meringankan diri terdakwa dalam menjatuhkan putusanputusan. Pertimbangan hakim telah sesuai dengan putusannya karena hakim dapat melihat dalam kasus ini telah menggunakan pertimbangan yuridis dimana sebelum mengadili Para Terdakwa, hakim terlebih dahulu memperhatikan beberapa aspek penting yaitu melihat dakwaan dan tuntutan dari penuntut umum, melihat bukti-bukti yang ada di persidangan, mendengar keterangan dari saksi-saksi, dan mendengar keterangan dari Para Terdakwa. Sedangkan pada penerapan hukum tindak pidana perjudian ini, berdasarkan pernyataan kedua hakim tersebut dan melihat putusan yang ada, maka penulis dapat menganalisis penjatuhan hukuman pidana penjara 2 bulan 25 hari sudah sesuai dan memberikan efek jera kepada Para Terdakwa sebagaimana dalam penerapan hukum tindak pidana perjudian ini, hakim sudah mempertimbangkan dengan melihat unsur pidana yang menjerat Para Terdakwa dan kemudian hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan Para Terdakwa. Penjatuhan hukuman tersebut dianggap sudah memenuhi asas keadilan dan mengingat Para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta juga terdapat pertimbangan sosial yang meringankan hukumannya. Hal penjatuhan hukuman yang di berikan kepada Para Terdakwa bukanlah sebagai pembalasan, akan tetapi bertujuan untuk membina agar Para Terdakwa menyadari perbuatan yang sudah dilakukan sehingga ada efek jera yang ditimbulkan. Para Terdakwa diharapkan nantinya diharapkan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik lagi dan taat pada aturan hukum. Kesimpulan Pertimbangan hakim sangat penting dalam memastikan keadilan dan objektivitas sebelum menjatuhkan putusan. Hakim menilai secara cermat unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, seperti unsur Aubarang siapaAy. Autanpa izinAy, serta Audengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judiAy, dan memastikan seluruh unsur tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melalui keterangan saksi, pengakuan terdakwa, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian Referensi