Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 302-308 Analisis Legalitas Pembatasan Impor Produk Pangan Berdasarkan Alasan Kesehatan Publik dalam Kerangka WTO Analysis of the Legality of Import Restrictions on Food Products Based on Public Health Grounds within the WTO Framework Fatimah Azzahra S1 Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta Email: 2210611045@mahasiwa. Abstract: Penelitian ini menganalisis legalitas pembatasan impor produk pangan yang didasarkan pada alasan kesehatan publik dalam kerangka hukum World Trade Organization (WTO), khususnya melalui ketentuan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreemen. Ketegangan antara hak kedaulatan negara untuk melindungi kesehatan warganya dan kewajiban liberalisasi perdagangan sering menimbulkan kontroversi, terutama ketika standar kesehatan digunakan sebagai dasar pemberlakuan hambatan non-tarif yang berpotensi bersifat proteksionis. Melalui metode penelitian yuridis normatif, studi ini menelaah kerangka hukum SPS, putusan sengketa WTO yang relevan termasuk perkara DS484 dan DS477/DS478 serta literatur akademik lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar hukum WTO menuntut tindakan berbasis kesehatan untuk memenuhi prinsip dasar ilmiah, proporsionalitas, dan non-diskriminasi, di samping kewajiban transparansi. Mekanisme penilaian diskriminasi oleh WTO dilakukan secara komprehensif melalui evaluasi substantif dan administratif, termasuk pemeriksaan dampak kebijakan terhadap produk impor dan konsistensi penerapannya. Studi ini menyimpulkan bahwa tantangan utama Indonesia terletak pada tumpang tindihnya tujuan kesehatan dan proteksi ekonomi, minimnya kapasitas risk assessment, serta inkonsistensi administratif yang dapat memicu sengketa internasional. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan kajian hukum perdagangan internasional serta menawarkan panduan praktis bagi pembuat kebijakan dalam merancang regulasi pangan yang sah secara hukum, proporsional, dan sesuai standar WTO. Abstract: This study analyzes the legality of restrictions on food imports based on public health grounds within the legal framework of the World Trade Organization (WTO), specifically through the provisions of the Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreemen. The tension between a country's sovereign right to protect the health of its citizens and its obligation to liberalize trade often causes controversy, especially when health standards are used as the basis for imposing non-tariff barriers that are potentially protectionist in nature. Using a normative legal research method, this study examines the SPS legal framework, relevant WTO dispute rulings including cases DS484 and DS477/DS478, and academic literature from the last five years. The results show that WTO legal standards require health-based measures to comply with the fundamental principles of scientific basis, proportionality, and non-discrimination, in addition to transparency obligations. The WTO's discrimination assessment mechanism is comprehensive, involving substantive and administrative evaluations, including an examination of the impact of policies on imported products and the consistency of their implementation. This study concludes that Indonesia's main challenges lie in the overlap between health and economic protection objectives, the lack of risk assessment capacity, and administrative inconsistencies that could trigger international disputes. This research is expected to contribute academically to the development of international trade law studies and offer practical guidance for policymakers in designing food regulations that are legally valid, proportional, and in accordance with WTO standards. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : SPS Agreement. WTO. Food Import Restrictions. Kata Kunci : Perjanjian SPS. WTO. Pembatasan Impor Pangan This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perdagangan internasional, yang semakin terintegrasi di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menempatkan negara-negara pada persimpangan antara komitmen Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 302-308 liberalisasi pasar dan kewajiban fundamental mereka untuk melindungi kesehatan masyarakat. 1 Produk pangan, sebagai komoditas yang paling esensial dan sensitif, seringkali menjadi titik fokus konflik kepentingan ini. Pembatasan impor produk pangan yang diberlakukan oleh suatu negara, meskipun bertujuan mulia untuk mengendalikan risiko penyakit, kontaminasi, atau bahaya kesehatan lainnya, dapat secara simultan dianggap sebagai hambatan perdagangan yang melanggar prinsip nondiskriminasi WTO. Konflik ini memunculkan tantangan hukum yang kompleks dalam kerangka rezim perdagangan multilateral. WTO, melalui Perjanjian tentang Penerapan Tindakan Sanitari dan Fitosanitari (Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures, selanjutnya disebut Perjanjian SPS), secara khusus memberikan pedoman bagi negara anggota untuk merancang dan menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan yang tidak bersifat restriktif perdagangan secara terselubung. 2 Perjanjian SPS mengakui hak berdaulat negara untuk mengambil tindakan SPS yang diperlukan, tetapi menuntut agar tindakan tersebut didasarkan pada bukti ilmiah yang memadai . cientific evidenc. dan Penilaian Risiko (Risk Assessmen. yang relevan. Keharusan untuk menyeimbangkan perlindungan kesehatan dengan pencegahan proteksionisme inilah yang menjadikan Perjanjian SPS sebagai instrumen hukum yang paling krusial dalam konteks ini. Dalam praktiknya, suatu negara importir seringkali dicurigai menggunakan alasan kesehatan publik sebagai kedok untuk membatasi persaingan dari luar negeriAisuatu praktik yang dikenal sebagai proteksionisme tersembunyi. 3 Diskriminasi dalam kerangka WTO tidak hanya mencakup perlakuan yang secara eksplisit membedakan antara produk impor dan domestik . e jure discriminatio. , tetapi juga kebijakan yang netral di atas kertas namun menghasilkan dampak diskriminatif secara faktual . e facto discriminatio. Pembatasan impor pangan yang tidak didukung oleh Justifikasi ilmiah yang kuat berpotensi besar untuk digugat di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO karena melanggar prinsip Perlakuan Nasional (National Treatmen. atau Prinsip Negara Paling Disukai (MostFavoured-Natio. sebagaimana diatur dalam GATT 1994, dan diperkuat oleh disiplin Perjanjian SPS. Sejumlah kasus sengketa di WTO, seperti sengketa Uni EropaAeHormon (EC Hormone. dan AustraliaAeSalmon (Australia-Salmo. , telah memberikan interpretasi yudisial yang mendalam mengenai standar keilmuan, penilaian risiko, dan konsep appropriate level of protection (ALOP) di bawah Perjanjian SPS. 4 Putusan-putusan ini menunjukkan bahwa WTO sangat ketat dalam memeriksa basis rasional dan ilmiah dari setiap tindakan pembatasan. Relevansi studi ini bagi Indonesia, sebagai negara yang aktif dalam perdagangan pangan dan seringkali dihadapkan pada kepentingan domestik vs. komitmen internasional, sangat tinggi, terutama dalam merumuskan kebijakan pangan yang resilien secara legal di tengah dinamika perdagangan global. Pasal 5 Perjanjian SPS secara eksplisit mengharuskan tindakan sanitari didasarkan pada penilaian risiko, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti teknik pengujian, prevalensi penyakit tertentu, dan kondisi lingkungan. 5 Namun, implementasi penilaian risiko yang objektif seringkali menjadi tantangan. Interpretasi terhadap "bukti ilmiah yang memadai" dan bagaimana suatu negara dapat menetapkan tingkat perlindungan yang dianggap "sesuai" (ALOP) tanpa melampaui batasan yang Purnomo. , & Budiyono. Tantangan Kedaulatan Pangan Indonesia dalam Kerangka Perdagangan Bebas WTO: Analisis Kasus Pembatasan Impor Produk Holtikultura. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53. ,5 Yulianto. , & Handayani. Analisis Kompatibilitas Kebijakan Standar Pangan Nasional dengan Prinsip Risk Assessment Perjanjian SPS WTO. Jurnal Ilmu Hukum Jatiswara, 35. , 118 Setiawan. , & Sari. Tinjauan Yuridis Atas Penerapan Prinsip Most-Favoured-Nation dalam Kebijakan Impor Pangan di Indonesia Pasca Putusan DSB WTO. Jurnal Wacana Hukum, 21. , 47 Purnomo. , & Budiyono,B. Op. Yulianto. , & Handayani. Op. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 302-308 diizinkan oleh WTO memerlukan kajian hukum yang mendalam. Terdapat ketidakpastian dalam penerapan standar ini, yang memerlukan telaah lebih lanjut. Aspek diskriminasi menjadi krusial dalam menilai legalitas kebijakan pembatasan impor Suatu kebijakan dianggap diskriminatif jika: . secara arbitrasi atau tidak dapat dibenarkan membedakan antara negara-negara di mana kondisi yang sama atau serupa berlaku (Pasal 2. 3 SPS), atau . menetapkan tingkat perlindungan yang berbeda untuk produk yang serupa, atau . menetapkan batasan yang lebih ketat bagi produk impor daripada produk domestik yang menimbulkan risiko kesehatan yang sama. Mekanisme DSB WTO memiliki peran vital dalam menafsirkan apakah perbedaan perlakuan ini merupakan proteksionisme terselubung atau justifikasi kesehatan yang sah. Meskipun literatur hukum perdagangan telah banyak membahas Perjanjian SPS, masih terdapat kekosongan dalam menganalisis secara terpadu bagaimana standar penilaian risiko ilmiah dan pengujian diskriminasi diimplementasikan secara bersamaan dalam putusan-putusan WTO terbaru, khususnya yang berkaitan dengan produk pangan dari negara berkembang. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi mendesak untuk mengisi kekosongan tersebut dengan membedah interpretasi DSB WTO terkait dua pilar legalitas SPS: basis ilmiah dan non-diskriminasi. Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif aspek legalitas dari kebijakan pembatasan impor produk pangan yang dijustifikasi dengan alasan kesehatan publik dalam kerangka WTO, khususnya melalui lensa Perjanjian. Dengan demikian, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana standar hukum WTO mengatur tindakan pembatasan impor pangan berbasis risiko kesehatan serta Bagaimana mekanisme WTO dalam menilai adanya diskriminasi pada kebijakan pembatasan impor. Rumusan Masalah Bagaimana standar hukum WTO mengatur tindakan pembatasan impor pangan berbasis risiko Bagaimana mekanisme WTO dalam menilai adanya diskriminasi pada kebijakan pembatasan METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian hukum yang bertumpu pada analisis terhadap bahan hukum tertulis sebagai sumber data utama. Penelitian ini menelaah normanorma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, putusan lembaga penyelesaian sengketa internasional, doktrin para ahli, serta literatur akademik yang relevan. Pendekatan ini dianggap tepat karena permasalahan yang dikaji berkaitan langsung dengan konstruksi norma internasional khususnya ketentuan WTO mengenai pembatasan impor pangan yang pada dasarnya merupakan domain analisis normatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Standar Hukum WTO Terkait Tindakan Pembatasan Impor Pangan Berbasis Risiko Kesehatan Standar hukum WTO terkait pembatasan impor atas dasar kesehatan publik diatur dalam Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreemen. Dalam dokumen ini negara anggota diizinkan mengadopsi langkah-langkah perlindungan kesehatan selama tindakan tersebut didasarkan pada analisis risiko . isk assessmen. , bersifat proporsional, dan tidak bersifat diskriminatif. Prinsip Auscience-basedAy ini menempatkan beban pembuktian pada negara pengenal tindakan untuk menunjukkan dasar ilmiah yang memadai bagi kebijakan yang diberlakukan. Namun dalam praktik implementasi di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, tantangan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 302-308 teknis dan administratif seringkali mempengaruhi kemampuan negara untuk memenuhi standar bukti yang diminta WTO. Dari segi regulasi SPS merupakan instrumen yang menggabungkan dua logika legitimasi kesehatan publik dan potensi proteksionisme ekonomi. Teori captured regulation menjelaskan bagaimana norma teknis yang tampak netral dapat diambil alih oleh kepentingan domestik sehingga menjadi hambatan perdagangan terselubung. Namun hal ini menunjukkan bahwa kebijakan SPS di Indonesia kerap sulit dipisahkan dari agenda proteksi sektor pertanian atau peternakan domestik, sehingga menimbulkan kerentanan terhadap sengketa WTO ketika pembatasan tidak sepenuhnya didukung kajian risiko yang transparan. Secara substantif. SPS menuntut prinsip proporsionalitas tindakan tidak boleh Aulebih traderestrictive than requiredAy untuk mencapai tingkat perlindungan yang diinginkan. Konsep ini mengharuskan pemeriksaan adanya alternatif yang kurang membatasi perdagangan namun efektif secara kesehatan. Dalam hal ini NTMs . ermasuk SPS) menunjukkan bahwa kebijakan semacam itu berkontribusi signifikan terhadap penurunan volume impor produk pangan ke Indonesia, yang mengindikasikan kecenderungan regulasi melebihi ambang kebutuhan kesehatan semata. Selain bukti ilmiah dan proporsionalitas, ketentuan transparansi . otifikasi, publikasi, pemberian kesempatan konsultas. menjadi bagian integral dari standar WTO. Kegagalan untuk memberitahukan atau menjelaskan dasar ilmiah kebijakan berujung pada kecurigaan bahwa tindakan tersebut bukan semata-mata untuk kesehatan publik. Di Indonesia, sejumlah tindakan administratif penundaan penerbitan sertifikat, persyaratan administratif yang kompleks sering dilaporkan sebagai hambatan praktis bagi importir dan menjadi alasan utama koreksi melalui forum Komite SPS atau sengketa formal. Dalam analisis kasus-kasus yang melibatkan Indonesia, termasuk sengketa impor produk ayam (DS. dan impor hortikultura/hewan (DS477/DS. , memperlihatkan bagaimana standar hukum WTO dioperasionalkan di pengadilan internasional. Panel WTO menekankan pentingnya dasar ilmiah dan kepatuhan prosedural di beberapa aspek, panel menemukan bahwa praktik administratif Indonesia misalnya penguluran waktu dalam persetujuan sertifikat veteriner tidak dapat dibenarkan semata dengan klaim kesehatan. Kasus ini menegaskan bahwa standar SPS bukan sekadar norma tekstual melainkan mekanisme penilaian operasional atas tindakan domestik. Pada level kebijakan domestik, ketidaksinkronan antar kementerian . ertanian, perdagangan, kesehata. , kelemahan kapasitas laboratorium, dan kompleksitas birokrasi menjadi faktor struktural yang menghambat pemenuhan standar WTO. Penelitian nasional menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola, harmonisasi regulasi, dan penguatan kapasitas teknis . aboratorium, risk assessmen. adalah prasyarat agar kebijakan kesehatan yang sah diterima di arena internasional tanpa dianggap Oleh karena itu, standar hukum WTO tentang tindakan pembatasan impor berbasis risiko kesehatan menuntut kombinasi antara bukti ilmiah, proporsionalitas kebijakan, transparansi prosedural, dan kapasitas institusional. Bagi Indonesia, pemenuhan unsur-unsur ini mensyaratkan reformasi internal yang konkret seperti pemisahan tujuan kesehatan dan proteksi industri, pembenahan proses sertifikasi, dan dokumentasi risiko yang dapat dipertanggungjawabkan di forum internasional. Astuti. Nurmalina. , & Rifin. Pengaruh Hambatan Tarif dan SPS pada Perdagangan Pertanian Indonesia dengan Negara G-20. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan. Novita. Sopian. Toruan. , & Putri. Octobe. Pengaruh Hambatan Non-Tarif Sps dan Tbt terhadap Perdagangan Internasional Indonesia dengan Negara G-20. In Prosiding Seminar Nasional Pembangunan dan Pendidikan Vokasi Pertanian Wicaksana. Kebijakan SPS Indonesia dalam Sengketa DS484: Analisis Kritis Putusan WTO. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52. , 420. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 302-308 Mekanisme Penilaian WTO Terhadap Potensi Diskriminasi Pada Kebijakan Pembatasan Impor Mekanisme penilaian diskriminasi di WTO berpijak pada prinsip non-diskriminasi. MostFavoured-Nation (MFN) dan National Treatment (NT) dalam GATT 1994, serta klausul nondiscriminatory dalam SPS Agreement. Secara yuridis, panel WTO menilai apakah terdapat perlakuan kurang menguntungkan terhadap produk impor dibandingkan produk domestik atau apakah negara memperlakukan anggota WTO tertentu secara berbeda tanpa justifikasi ilmiah. Evaluasi ini bukan sekadar formal tetapi mempertimbangkan praktik administratif, konsistensi penerapan, dan bukti empiris dampak kebijakan. Pembuktian diskriminasi memerlukan analisis administratif yang mendalam, termasuk pemeriksaan data aplikasi impor, lamanya proses perizinan, dan pola penolakan Konsep arbitrary or unjustifiable discrimination di SPS Agreement sering menjadi titik tumpu Jika suatu negara menerapkan standar lebih ketat untuk produk impor daripada produk domestik tanpa pembenaran ilmiah, hal itu dapat digolongkan sebagai diskriminasi. Dalam konteks Indonesia, praktik seperti daftar positif barang yang diizinkan, kriteria sertifikasi yang tampak selektif, atau penundaan berlarut atas pengakuan fasilitas asal, memberi ruang bagi klaim diskriminasi apalagi bila pola tersebut konsisten menguntungkan produk domestik. Selanjutnya dalam proses litigasi di WTO . ispute settlemen. menerapkan pendekatan kasus per kasus yang memerlukan bukti kuat. Panel akan menimbang apakah tindakan tersebut konsisten, proporsional, dan apakah pemerintah telah mempertimbangkan alternatif yang kurang membatasi Studi kasus DS484 memperlihatkan bagaimana panel menelaah dokumen internal, standar teknis, serta kronologi administrasi untuk menilai adanya diskriminasi dan hasilnya menunjukkan bahwa aspek administratif dan waktu proses . ndue dela. menjadi elemen penting dalam pembuktian diskriminasi. Selain mekanisme litigasi. Komite SPS di WTO menawarkan forum non-litigasi untuk mengangkat trade concerns dan mendorong dialog teknis. Bagi negara yang merasa dirugikan, mekanisme ini menjadi jalur awal yang lebih teknokratis negara dapat meminta klarifikasi, rekomendasi referensi pada pedoman Codex/WOAH/IPPC, dan mendorong harmonisasi. Dalam praktik Indonesia, banyak isu yang semula muncul di Komite SPS dapat diminimalisir melalui perbaikan notifikasi dan komunikasi teknis, sehingga mengurangi kemungkinan tuduhan diskriminasi yang berujung pada prosedur sengketa formal. Namun mekanisme WTO tidak berjalan dalam ruang hampa politik domestik. Tekanan kelompok kepentingan asosiasi petani atau peternak dapat mempengaruhi desain dan implementasi kebijakan sehingga menciptakan pola diskriminatif tanpa alasan ilmiah yang memadai. Penelitian empirik di Indonesia menunjukkan korelasi antara kebijakan protektif dan lobi domestik ini menuntut analisis politik regulasi selain kajian hukum teknis agar penilaian diskriminasi dapat memahami konteks pembuat kebijakan. Efektivitas mekanisme penilaian diskriminasi WTO bergantung pada kualitas data dan kapasitas litigasi pihak yang menuntut serta ketersediaan dokumentasi dari pihak tergugat. Negara berkembang dengan kapasitas administratif terbatas sering menghadapi tantangan dalam memproduksi atau menanggapi bukti teknis di forum internasional. Oleh sebab itu, pencegahan tuduhan diskriminasi di Indonesia harus dimulai dari penguatan tata kelola internal standar perizinan yang transparan, pengarsipan proses, dan keterbukaan data risiko yang dapat diuji secara independen. Agustin. , & Daspar. ANALISIS PELUANG DAN ANACAMAN PERDAGANGAN PRODUK PERTANIAN: STUDI KASUS PERDAGANGAN INDONESIA & SINGAPURA. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3. , 92-103. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 302-308 SIMPULAN Berdasarkan analisis terhadap standar hukum WTO dan mekanisme penilaian diskriminasi dalam kebijakan pembatasan impor pangan, dapat disimpulkan bahwa ruang kebijakan negara untuk melindungi kesehatan publik memang diakui secara sah oleh WTO melalui SPS Agreement, tetapi hak tersebut dibatasi oleh kewajiban pembuktian ilmiah, proporsionalitas, serta konsistensi penerapan. Kasus-kasus yang melibatkan Indonesia seperti sengketa DS484 dan DS477/DS478 menunjukkan bahwa kelemahan dalam administrasi, koordinasi antar-kementerian, serta dokumentasi risk assessment sering menjadi faktor utama yang mengakibatkan kebijakan kesehatan Indonesia dipandang sebagai hambatan perdagangan yang tidak perlu atau bersifat diskriminatif. Dengan demikian, tantangan utama bukanlah terletak pada ketentuan WTO itu sendiri, melainkan pada bagaimana negara mampu membangun tata kelola regulasi pangan yang transparan, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan secara internasional. SARAN Untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas kebijakan impor pangan berbasis kesehatan, pemerintah Indonesia perlu memperkuat kapasitas kelembagaan dalam pelaksanaan analisis risiko, memperbaiki sistem perizinan impor agar lebih transparan dan terstandarisasi, serta memastikan harmonisasi antar-kementerian dalam penerapan kebijakan SPS. Selain itu. Indonesia perlu mengoptimalkan fungsi Komite SPS WTO sebagai forum dialog teknis guna meminimalkan potensi Reformasi regulasi harus diarahkan pada pemisahan tegas antara tujuan kesehatan publik dan proteksi industri domestik, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum internasional, tetapi juga efektif menjaga keamanan pangan nasional. REFERENSI