Perspektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Jual Beli Tanah yang Tidak Tersertifikasi (Studi Kasus di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garu. Syaik Abdillah1. Nosti Rostini2 STAI Al-Musaddadiyah Garut abdillah@stai-musaddadiyah. 1817@stai-musaddadiyah. Abstrak Jual beli tanah merupakan jual beli suatu barang berupa tanah yaitu jual beli hak atas tanah. Secara yuridis, yang diperjual belikan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Jual beli tanah tanpa sertifikasi adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak milik . enyerahan tanah untuk selama-lamany. oleh penjual kepada pembeli, yang pada saat itu juga pembeli menyerahkan harganya kepada penjual, tanpa menggunakan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah. Dimana jual beli tanpa sertifikasi ini pada pelaksanaannya kadang terjadi permasalahan yang dapat merugikan salah satu pihak diantaranya pembeli. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktik jual beli tanah yang tidak tersertifikasi yang dilakukan masyarakat Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut? Bagaimana perspektif hukum ekonomi Islam tentang jual beli tanah yang tidak tersertifikasi yang terjadi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut? Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli tanah yang dilakukan masyarakat Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, dan untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi Islam tentang jual beli tanah yang tidak tersertifikasi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan . ield researc. , dengan menggunakan metode deskriptif dengan jenis pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli tanah tanpa sertifikasi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut sah atau boleh untuk dilakukan sebab sudah terpenuhinya rukun dan syarat jual beli yang tidak menyalahi aturan dan syariat islam. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam. Jual Beli. Jual Beli Tanah Tidak Tersertifikasi Pendahuluan Jual beli tanah merupakan jual beli suatu barang berupa tanah yaitu jual beli hak atas tanah. Secara yuridis, yang diperjual belikan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Menurut Urip Santoso jual beli tanah adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak milik Abdillah. Rostini Jurnal Jhesy Vol. No. enyerahan tanah untuk selama-lamany. oleh penjual kepada pembeli, yang pada saat itu juga pembeli menyerahkan harganya kepada penjual. (Santoso, 2019, p. Dalam hukum ekonomi Islam jual beli tanah atau transaksi jual beli tanah tentulah bukan sesuatu yang dilarang, asalkan memiliki kejelasan hak milik, kewajiban yang dilakukan dipenuhi, serta tidak berefek kepada sosial masyarakat dan juga jual beli atau transaksi tersebut haruslah sesuai dengan syariat islam. (Umar, 2014, pp. 207Ae. Secara umum jual beli tanah dikalangan masyarakat itu beragam, ada yang sebagai hak guna pakai saja, ada hak kepemilikan atas tanah, ada juga yang tersertifikasi dan ada juga yang tidak tersertifikasi. Jual beli tanah tidak tersertifikasi adalah praktik jual beli tanah dimana penjual menjual tanahnya tanpa sertifikat tanah. Sertifikat tanah secara fisik terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur yang dijahit menjadi 1 . dalam sampul. Secara yuridis sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak (Pasal 1 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1. Sertifikat tanah memiliki sisi ganda. Pada satu sisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan pada sisi lain sebagai Tanda Bukti Hak Keperdataan . seseorang atau badan hukum atas tanah. Sebagai tanda bukti hak. Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mempertegas sosok sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. (Sangadji, 2003, pp. 35Ae. jadi sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Seperti halnya di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, praktik jual beli tanah seperti itu merupakan penomena umum ditengah masyarakat, karena banyak tanah masyarakat yang dimiliki tanpa sertifikat baik tanah persawahan atau perkebunan sehingga jual beli tanah tanpa sertifikat dianggap lumrah ditengah masyarakat, tentunya dengan harga yang berbeda dengan yang punya sertifikat. Dimana praktek transaksi jual belinya, pihak penjual menjual tanahnya dengan menggunakan kwetansi saja atau bisa di sebut dengan akta dibawah tangan. Si pembeli pun menyetujui jual beli tersebut dengan pegangan kwetansi yang ditandatangani oleh penjual, pembeli dan saksi yang menjadi tolak ukur. Sangat dimaklumi bahwa jual beli tanah yang tidak bersertifikat itu mengandung resiko-resikonya seperti umpamanya muncul klaim-klaim kepemilikan dari kalangan orang lain yang merasa juga punya hak milik terhadap tanah tersebut. Namun demikian, masalah-masalah tersebut tidak menghambat atau mengurangi kebiasaan masyarakat untuk menjual atau membeli tanah tanpa sertifikat, sebab sertifikat tanah itu bisa diurus kemudian. Berdasarkan masalah di atas, penulis mengamati dalam praktek transaksi jual beli tersebut akan ada pihak yang dirugikan, dimana terjadi sengketa terhadap hak kepemilikan tanah maka pihak kedua tidak bisa apa-apa karena bukti jual beli yang kurang akurat. Seperti yang terjadi pada pembeli dimana beliau membeli tanah dari penjual seluas 21 tumbak, tetapi setelah beliau membelinya, ada pemilik tanah sebelahnya yang mengaku bahwa sebagian tanah miliknya terjual kepada pembeli, sehingga terjadi percekcokan antara mereka bertiga, disini sipembelilah yang dirugikan atas kasus ini. Karena tanah tersebut dijual tanpa sertifikat sebagai penguat dan penjelas tanah tersebut, dan dalam penjualan tanah tersebut stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Abdillah. Rostini hanya menggunakan surat pembayaran pajak dan saksi saja, dan ternyata saksi penjualan tanah sebelumnya sudah meninggal. Dengan fenomena seperti penjelasan proses jual beli tanah yang terjadi di masyarakat tersebut, makalah ini akan menguraikan tentang fenomena jual beli tanah dilihat dari sudut hukum ekonomi Islam. Metodologi Penelitian Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini termasuk jenis penelitian lapangan . ield researc. , karena penelitian ini dilakukan langsung dilapangan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode deskriptif adalah suatu metode yang berfungsi mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sample yang telah terkumpul. (Sugiyono, 2013, . Metode penelitian kualitatif dinamakan sebagai metode baru, karena popularitasnya belum lama, dinamakan metode postpositivistik karena berlandaskan pada filsafat Metode ini disebut juga sebagai metode artistik, karena proses penelitian lebih bersifat seni . urang terpol. , dan disebut sebagai metode interpretive karena data hasil penelitian lebih berkenaan dengan interprestasi terhadap data yang ditemukan di lapangan. (Sugiyono, 2013, p. Dalam haI analisis data kualitatif. Bogdan menyatakan bahwa analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah difahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain. Analisis data dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkannya ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan yang dapat diceriterakan kepada orang lain. (Sugiyono, 2013, p. Proses analisis data dilakukan melalui tahapan. reduksi data, penyajian atau display data dan kesimpulan atau Verifikasi. Data Reduction (Reduksi Dat. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan. Reduksi data dapat dibantu dengan peralatan elektronik seperti komputer mini, dengan memberikan kode pada aspek-aspek tertentu. Dengan reduksi, maka peneliti merangkum, mengambil data yang pokok dan penting, membuat kategorisasi, berdasarkan ' huruf besar, huruf kecil, dan angka. (Sugiyono, 2013, p. stai-musaddadiyah. Abdillah. Rostini Jurnal Jhesy Vol. No. Data Display. enyajian dat. Penyajian data adalah sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan. Langkah inidilakukan dengan menyajikan sekumpulan informasi yang tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan. ini dilakukan dengan alasan data-data yang diperoleh selama proses penelitian kualitatif biasanya berbentuk naratif, sehingga memerlukan penyederhanaan tanpa mengurangi Penyajian data dilakukan untuk dapat melihat gambaran keseluruhan atau bagian bagian tertentu dari gambaran keseluruhan. Pada tahap ini peneliti berupaya mengklasifikasikan dan menyajikan data sesuai dengan pokok permasalahan yang diawali dengan pengkodean pada setiap subpokok permasalahan. (Sandu, 2015, p. Kesimpulan atau verifikasi Kesimpulan atau verifikasi adalah tahap akhir dalam proses analisa data. Pada bagian ini peneliti mengutarakan kesimpulan dari data-data yang telah diperoleh. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencari makna data yang dikumpulkan dengan mencari hubungan, persamaan, atau perbedaan. Penarikan kesimpulan bisa dilakukan dengan jalan membandingkan kesesuaian pernyataan dari subyek penelitian dengan makna yang terkandung dengan konsep-konsep dasar dalam penelitian tersebut. (Sandu, 2015, p. Hasil dan Pembahasan Praktik Jual Beli Tanah yang Tidak Tersertifikasi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut merupakan Desa yang berada dibawah lereng pegunungan 600 DPL . ari atas permukaan lau. , desa jayamukti termasuk desa yang Pada sekitar tahun 1977 dikarenakan semakin padatnya jumlah penduduk maka tepatnya pada tanggal 11 Maret tahun 1977 Desa Cihurip dipecah menjadi dua bagian yaitu bagian utara dan bagian selatan, bagian utara Desa Cihurip dan Bagian selatan Desa Jayamukti. Adapun alasan diberi nama Desa Jayamukti, karena pada saat itu pemerintah berharap dengan adanya desa yang baru menjadi desa yang abadi dan makmur maka disimpulkan menjadi Desa Jayamukti yang artinya jaya Aumaju/abadiAy mukti AumakmurAy. Batasan wilayah desa jayamukti ialah sebelah Utara berbatasan dengan Desa Cihurip, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Singajaya dan Peundeuy, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Cisompet, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cisompet. stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Abdillah. Rostini Desa Jayamukti memiliki luas wilayah sekitar 517 Hektar yang terdiri dari tanah darat : 200 ha, tanah sawah : 150 ha, tanah milik : 3,5 ha, tanah pengangonan : 4 ha, hutan lindung : 100 ha, hutan sosial : 50 ha, hakulah : 9,5 ha. Dengan luasnya wilayah diDesa Jayamukti, maka masyarakata Desa Jayamukti biasa melaukan transaksi jual beli tanah, khususnya tanah milik mereka sendiri. Dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, ada yang bersertifikat dan ada juga yang tanpa sertifikat. Akan tetapi, biasasanya proses transaksi jual beli di sana kebanyakan tanpa adanya sertifikat tanah. Praktik jual beli tanah yang tidak tersertifikasi yang terjadi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut dilakukan seacara lisan atau kekeluargaan dan tulisan juga mengadakan saksi. Secara lisan hanya dengan aqad saja sehingga persetujuan pun terjadi, akan tetapi walaupun secara lisan akhirnya tetap menggunakan bukti tulisan yaitu kwetansi. Secara tulisan menggunakan kwetansi sebagai bukti secara tertulis. Jual beli tanah tersebut metodenya pembayarannya bisa tunai ataupun cicilan. Dalam proses jual beli disaksikan oleh saksi yang telah dihadirkan karena jika suatu hari terjadi permasalah dari proses pembayaran maka saksi diharuskan membantu menyelesaikan masalah yang terjadi. Kemudian dalam proses jual belinya, barangnya . sudah terbukti ada kemudian sudah tentu punya si penjual. Kemudian dalam aqadnya disebutkan luas tanahnya, batasan tanahnya dll oleh sipenjual kepada sipembeli didepan saksi, sehingga saksi mengetahuinya. Dalam jual beli tanah ini si penjual maupun sipembeli tidak mempermasalahkan sertifikat tanah, mereka melakukan jual beli menggunakan kwetansi sebagai bukti jual tertulis pemindahan kepemilikan hak tanah tersebut. Jual beli tanah di Desa Jayamukti metodenya pembayarannya bisa tunai ataupun cicilan. Dalam proses pembayaran pun disaksikan oleh saksi yang telah dihadirkan karena jika suatu hari terjadi permasalah dari proses pembayaran maka saksi diharuskan membantu menyelesaikan masalah yang terjadi. Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktik Jual Beli Tanah yang Tidak Tersertifikasi Jual beli menurut bahasa berarti al-BaiAo, al-tijarah dan al-Mubadalah. Jual beli biasanya dilakukan dengan sukarela dan suka sama suka antara penjual dan pembelinya itu sendiri. Jual beli merupakan hal lumrah yang biasa terjadi dimasyarakat, karena dengan jual beli bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka. Jual beli biasanya terjadi apabila keduanya . enjual dan pembel. setuju dengan jual beli tersebut. Jual beli yang dibahas disini ialah jual beli tanah tanpa sertifikasi, jual beli tanah tanpa sertifikasi adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak milik . enyerahan tanah untuk selama-lamany. oleh penjual kepada pembeli, yang pada saat itu juga pembeli menyerahkan harganya kepada penjual,(Santoso, 2019, p. tanpa menggunakan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah. stai-musaddadiyah. Abdillah. Rostini Jurnal Jhesy Vol. No. Jual beli seperti ini diperbolehkan selama tidak ada unsur-unsur yang dilarang sebagaimana dalam kaidah ushul fiqih yang berbunyi sebagai berikut: AEO ae aO aeI aNA e a AEA a AuEa aa Eac a eI Oa a acE a aE eO UEA a AA aE AaO E aIa aIEa aA a AA AuHukum asal dalam semua bentuk muamalah boleh dilakukan ada dalil yang mengharamkannyaAy. Jual beli yang dimaksudkan disini adalah jual beli hak atas tanah. Dalam praktik disebut jual beli tanah. Secara yuridis, yang diperjual belikan adalah hak atas tanah bukan (Santoso, 2019, p. Proses jual beli tanah yang tidak tersertifikasi ini dilakukan atas dasar suka sama suka antar keduanya . enjual dan pembel. , sehingga jual beli tersebut terjadi. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-QurAoan yaitu Q. S An-Nisa ayat 29: A aE eI acaI EEcNa aEIa a aE eIA s A eI a a aAOeaOac aN Eac aOeIa aIIa eO aE a e aEEa eeO a eI aOEa aE eI a eOIa aE eI a eEA a aA aI eI aE eI aOaE a eCaEa eeO a eIAA a U AA a A aE acaaEe a eI a aE eOIa a aA Aa a eO UIA AuWahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil . idak bena. , kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamuAy. (Al-QurAoan Dan Terjemahnya, 2. Seperti dalam hadits dijelaskan: A Ae ON EONCOA s A eI a a AuaIac aI eEa eO aA AuSesungguhnya jual beli . atas dasar saling ridha . uka sama suk. Ay (HR. AlBaihaq. (Suhendi, 2016, p. Berdasarkan ayat dan hadist diatas bahwa jual beli didasarkan atas suka sama suka . Sebagaimana dalam proses jual beli yang terjadi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut bahwa proses jual beli disini sudah memenuhi unsur suka sama suka sehingga sipembeli membeli dengan keinginan sendiri, tidak ada unsur pemaksaan ataupun ancaman sehingga sipembeli membeli tanah tersebut. Dikatakan suka sama suka karena terjadinya proses transaksi jual beli, karena apabila diantara mereka atau salah satu pihak ada yang tidak suka atau tidak setuju dengan jual beli disini maka jual beli tersebut tidak akan terjadi. Proses jual beli tanah tanpa sertifikat di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut juga dilakukan dengan proses aqad yang benar, dimana aqad dilakukan secara langsung oleh keduanya di tempat yang sudah di tentukan, kemudian orang yang beraqad stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Abdillah. Rostini merupakan orang yang sudah balig dan juga berakal, maksudnya orang yang beraqad tidak gila ataupun bukan anak-anak. Barang yang dijual . tentulah bukan sesuatu yang dilarang, memiliki kejelasan hak milik, kewajiban antara penjual dan pembeli yang dilakukan dipenuhi. Dalam jual beli tanah disini juga sudah terbukti bahwa tanah tersebut merupakan milik si penjual atau kepunyaan Setelah proses aqad jual beli dianggap selesai tanah tersebut juga dapat diserahkan oleh pemilik . kepada pembeli karena terbukti adanya, bukan sesuatu yang ghaib atau yang tidak jelas. Adapun barang yang tidak jelas, tidak bisa dijual belikan. Hal yang demikian seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah Saw. yang artinya Autidak sah jual beli selain mengenai barang yang dimiliki. Ay . iwayat Abu Daud dan Tirmidz. Dari gambaran penjelasan diatas, maka dapat di artikan bahwa jual beli tanah yang tidak tersertifikasi yang terjadi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip sah atau boleh untuk dilakukan sebab sudah terpenuhinya rukun dan syarat jual beli yang tidak memnyalahi aturan dan syariat islam. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian terhadap jual beli tanah yang tidak tersertifikasi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai Praktik pelaksaan transaksi jual beli tanah yang tidak tersertifikasi yang terjadi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut dilakukan proses jual belinya dilakukan dengan lisan atau kekeluargaan dan secara tertulis. Secara lisan biasanya dilakukan karena adanya kepercayaan dan biasanya jual beli dilakukan dengan keluarga, kerabat ataupun Secara tertulis proses jual belinya dilakukan dengan menggunakan kwetansi dan juga diketahui oleh para saksi yang dihadirkan. Dalam proses jual beli tersebut aqad dilakukan secara langsung yaitu tatap muka . ace to fac. antara penjual dan pembeli, dan disaksikan oleh saksi yang di hadirkan. Tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap praktik jual beli tanah yang tidak tersertifikasi yang terjadi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam hukum ekonomi Islam, maka jual beli tanah tanpa sertifikasi tersebut hukumnya sah atau boleh dilakukan karena jual beli tersebut tidak kontra dengan hukum ekonomi Islam. Dimana jual beli tersebut dilakukan dengan unsur suka sama suka antar keduanya . enjual dan pembel. sehingga keduanya menyetujui terjadinya proses jual beli tersebut. Daftar Pustaka