Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis 4. : 824-832 https://jurnal. net/index. php/jikab doi: https://doi. org/10. 53088/jikab. ISSN: 2962-2433 Implementasi Tax Planning PPH Badan Atas Peredaran Bruto Sesuai PP No 55 Tahun 2022 (Studi Kasus PT. XYZ) Ulfah Fauziyyah1*. Suprihati2. Rukmini3 Fakultas Ekonomi Bisnis. Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia. Sukoharjo. Indonesia Alamat Email: ulfahfzyyh@gmail. com1*, suprihati4566@gmail. com2, rukmini. aas@gmail. Sitasi Artikel: Fauziyyah. Suprihati. , & Rukmini. , . Implementasi Tax Planning PPH Badan Atas Peredaran Bruto Sesuai PP No 55 Tahun 2022 (Studi Kasus PT. XYZ). Jurnal Ilmiah Keuangan dan Akuntansi Bisnis, 4. , 824-832. Abstract: This study aims to analyze, evaluate, and compare the efficiency of corporate income tax burdens between the application of the Final Income Tax rate of 0. 5% under Government Regulation No. 55 of 2022 and the general corporate tax rate stipulated in Article 17 with the facility of Article 31E of the Income Tax Law at PT. XYZ, a printing company with annual gross turnover below IDR 4. 8 billion. The research employs a descriptive qualitative approach using the companyAos 2022 financial statements and related tax documents as primary data. The results reveal that applying the final tax rate leads to tax payable of IDR 8,370,000, significantly lower than the general rate of IDR 20,976,395, creating a difference of IDR 12,606,395. addition to financial efficiency, the final tax rate offers administrative simplicity as it does not require complex fiscal reconciliation. Nevertheless, the use of the final tax rate is limited to three years for limited liability companies, meaning the firm must prepare strategies for transitioning to the general tax regime in the future. These findings highlight that lawful and strategic tax planning is crucial to enhance financial efficiency while ensuring long-term compliance. Keywords: Corporate Income Tax, final tax rate, general tax rate, tax planning. Government Regulation 55/2022. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengevaluasi, dan membandingkan efisiensi beban pajak antara penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PP. Final 0,5% sesuai PP No. 55 Tahun 2022 dengan tarif umum Pasal 17 dan fasilitas Pasal 31E UU PPh pada PT. XYZ, sebuah perusahaan percetakan dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data utama berupa laporan keuangan perusahaan tahun 2022 dan dokumen perpajakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tarif final menghasilkan pajak terutang sebesar Rp 8. 000, jauh lebih rendah dibandingkan tarif umum yang mencapai Rp 20. 395, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 12. Selain efisiensi beban pajak, tarif final juga lebih sederhana secara administratif karena tidak memerlukan rekonsiliasi fiskal yang kompleks. Namun, penggunaan tarif final memiliki batas waktu tiga tahun untuk perseroan terbatas sehingga perusahaan perlu menyiapkan strategi peralihan ke tarif umum di masa mendatang. Temuan ini menegaskan bahwa perencanaan pajak yang sah dan strategis sangat penting untuk mendukung efisiensi keuangan sekaligus memastikan kepatuhan jangka panjang. Kata Kunci: PPh Badan, tarif final, tarif umum, perencanaan pajak. PP 55/2022. Pendahuluan Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara dan memegang peran strategis dalam Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak terus meningkat, dari Rp Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Binis, 2025. : 824-832. 278,6 triliun pada 2021 menjadi Rp 1. 716,8 triliun pada 2022, dan mencapai Rp 1. 869,2 triliun pada didominasi pada aspek kepatuhan dan kesadaran. Angka tersebut mencerminkan pentingnya Misalnya, menemukan bahwa tingkat kepatuhan pajak sekaligus sebagai bentuk kontribusi masyarakat UMKM sangat dipengaruhi oleh sosialisasi dan pemahaman wajib pajak terhadap regulasi. (Kemenkeu, 2. Pajak juga berfungsi sebagai alat Penelitian serupa oleh Pratama . juga UMKM Wulandari . sehingga pengelolaan dan perencanaannya perlu kepercayaan kepada pemerintah berkontribusi dilakukan secara optimal. pada perilaku kepatuhan wajib pajak. Namun. Dalam konteks perekonomian nasional. Usaha kajian yang secara khusus menganalisis strategi Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi tax planning pada badan usaha kecil pasca pilar penting yang menopang struktur ekonomi. lahirnya PP 55/2022 masih jarang dilakukan. UMKM terbukti mampu menyerap lebih dari 97% Perbedaan penelitian ini semakin terlihat jika tenaga kerja nasional dan memberikan kontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) . yang hanya menekankan perbandingan (Suryani & Rahman, 2. Namun, kontribusi tarif PPh Pasal 17 dan PPh final pada CV Melania. UMKM terhadap penerimaan pajak relatif masih tanpa mengaitkan dengan konteks perubahan rendah dibandingkan dengan potensinya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemahaman wajib Raditya . pada PT Lippo Karawaci lebih pajak terhadap regulasi, rendahnya kepatuhan, berfokus pada perusahaan besar dan tidak secara spesifik mengulas badan usaha kecil dengan perencanaan pajak . ax plannin. Oleh karena itu, omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Padahal, kelompok Demikian Ransulangi usaha inilah yang paling terdampak oleh regulasi sederhana, adil, dan mudah diimplementasikan baru dan memerlukan strategi perencanaan pajak menjadi sangat penting. yang tepat. Dengan demikian, riset yang menggali Fenomena yang menonjol dalam beberapa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2. keberlanjutan usaha kecil menjadi penting untuk yang menggantikan PP 23/2018. Regulasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan Kebaruan dari penelitian ini terletak pada dengan peredaran bruto tertentu untuk memilih fokusnya terhadap analisis komparatif antara antara menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% penggunaan tarif final 0,5% sesuai PP 55/2022 dari omzet atau tarif umum berdasarkan Pasal 17 dengan tarif umum berdasarkan Pasal 17 dan UU PPh dengan fasilitas Pasal 31E. Kehadiran Pasal 31E UU PPh dalam konteks badan usaha kepatuhan sekaligus memberikan efisiensi beban perseroan terbatas. Penelitian ini tidak hanya membandingkan nominal pajak terutang, tetapi Akan menunjukkan bahwa banyak wajib pajak badan, terutama UMKM yang baru beralih menjadi pemeriksaan pajak, serta konsekuensi jangka Perseroan Terbatas, panjang terhadap profitabilitas perusahaan. Hal ini menjadikan penelitian lebih komprehensif menguntungkan dan berkelanjutan (Raditya, 2. dibandingkan kajian sebelumnya yang umumnya Studi-studi terdahulu memperlihatkan bahwa berhenti pada aspek perhitungan nominal semata Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Fauziyyah. Suprihati. , & Rukmini. , . Implementasi Tax Planning PPH Badan Atas Peredaran Bruto Sesuai PP No 55 Tahun 2022 (Studi Kasus PT. XYZ). (Hidayat, 2. ekonomis yang diterima atau diperoleh badan. Selain itu, penelitian ini juga berkontribusi baik yang berasal dari Indonesia maupun luar secara praktis dengan memberikan rekomendasi negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi strategi tax planning yang sah dan optimal bagi atau menambah kekayaan dengan nama dan badan usaha kecil. Perencanaan pajak yang tepat bentuk apapun. PPh Badan menjadi signifikan akan membantu perusahaan meminimalkan beban karena merupakan salah satu sumber terbesar pajak, meningkatkan efisiensi keuangan, serta tetap penerimaan negara, sekaligus menjadi beban bagi patuh pada regulasi yang berlaku (Pohan, 2. perusahaan yang harus dikelola secara tepat. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya literatur Perusahaan dituntut untuk memenuhi kewajiban tentang perencanaan pajak pada sektor UMKM/PT kecil, yang selama ini relatif jarang disentuh dalam riset akademik di Indonesia. pengeluaran, termasuk beban pajak. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini Dasar pengenaan PPh Badan di Indonesia bertujuan untuk menganalisis, mengevaluasi dan mengikuti tarif yang diatur dalam Pasal 17 UU membandingkan efisiensi beban pajak antara PPh. Tarif ini semula ditetapkan sebesar 25%, penggunaan tarif final 0,5% dengan tarif umum kemudian diturunkan menjadi 22% pada tahun Pasal 17 dan 31E UU PPh. Dengan demikian, 2020Ae2021 melalui UU No. 2 Tahun 2020, dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan rencana penurunan lebih lanjut menjadi 20% pada kontribusi bagi dunia akademik, praktisi, maupun Namun, penurunan ini akhirnya dibatalkan, sehingga tarif 22% tetap berlaku (Santoso, 2. penerapan regulasi perpajakan di Indonesia. Untuk mendukung usaha kecil. Pasal 31E memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif Tinjauan Teoritis sebesar 50% atas bagian Penghasilan Kena Pajak Pajak pada dasarnya merupakan kontribusi dari peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar, wajib yang dibayarkan oleh individu maupun sehingga tarif efektif menjadi 11%. Fasilitas ini dirancang agar UMKM atau badan usaha kecil undang, tanpa imbalan langsung, yang digunakan (Mardiasmo. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan opsi Dalam perspektif ekonomi publik, pajak memiliki tarif final bagi usaha dengan peredaran bruto beberapa fungsi utama, yaitu sebagai sumber Awalnya. PP No. 23 Tahun 2018 memberikan tarif final 0,5% dari omzet bagi . UMKM. Namun, digantikan dengan PP No. 55 Tahun 2022, yang distribusi keadilan (Musgrave & Musgrave, 1. memperbarui ketentuan pajak penghasilan atas Fungsi-fungsi tersebut menunjukkan bahwa pajak penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto bukan hanya alat fiskal, melainkan juga instrumen Pasal 56 PP No. 55/2022 menetapkan tarif 0,5% tergantung bentuk badan usaha: 7 tahun bagi Salah satu jenis pajak yang sangat penting wajib pajak orang pribadi, 4 tahun bagi koperasi, adalah Pajak Penghasilan (PP. Badan. Menurut firma, atau perseroan perorangan, serta 3 tahun Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. PPh Badan bagi perseroan terbatas. Artinya, perusahaan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar memiliki Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Binis, 2025. : 824-832. pilihan strategis: menggunakan tarif final 0,5% dari omzet atau tarif umum 22% dengan fasilitas Pasal tergantung pada struktur biaya dan margin Hidayat Dalam konteks ini, konsep tax planning menjadi bahwa keputusan memilih tarif final atau tarif sangat relevan. Tax planning didefinisikan sebagai umum sebaiknya mempertimbangkan aspek serangkaian langkah yang dilakukan wajib pajak administrasi, risiko audit, dan jangka waktu untuk mengatur kegiatan usaha atau transaksi agar penggunaan tarif final. beban pajak yang ditanggung menjadi minimal. Di sisi lain, beberapa penelitian menekankan namun tetap sah dan sesuai dengan ketentuan faktor kepatuhan. Wulandari . menemukan bahwa pemahaman wajib pajak terhadap regulasi (Pohan. Berbeda penghindaran pajak ilegal . ax evasio. , tax planning adalah strategi legal yang memanfaatkan kepatuhan UMKM. Pratama . menunjukkan Menurut Hoffman . , perencanaan berperan penting dalam meningkatkan kesadaran pajak merupakan seni mengurangi beban pajak Temuan ini mengindikasikan bahwa dengan cara mengatur aktivitas usaha tanpa melanggar hukum. Oleh karena itu, tax planning pemahaman dan strategi tax planning, kepatuhan tidak hanya soal hitungan angka, melainkan juga wajib pajak tidak serta-merta meningkat. soal manajemen risiko, kepatuhan, dan strategi Gap penelitian terlihat jelas di sini. Mayoritas penelitian sebelumnya hanya menyoroti aspek Beberapa penelitian menekankan pentingnya kepatuhan atau sekadar menghitung selisih tarif tax planning dalam konteks efisiensi perusahaan. tanpa melihat implikasi administratif, risiko Hanlon & Heitzman . menyatakan bahwa tax jangka panjang, dan strategi tax planning yang planning dapat memengaruhi nilai perusahaan. Selain itu, penelitian terdahulu lebih banyak berfokus pada UMKM perorangan atau Indonesia, penelitian Pohan . menunjukkan perusahaan besar, bukan pada badan usaha kecil yang baru bertransformasi menjadi perseroan Padahal, kelompok usaha ini justru sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi. sangat relevan dengan ketentuan PP No. 55/2022. Bagi badan usaha kecil, perencanaan pajak menjadi Dengan demikian, penelitian ini mengisi lebih krusial karena margin keuntungan relatif kecil kekosongan tersebut dengan menganalisis secara sehingga beban pajak yang tidak efisien dapat mendalam penerapan tarif final 0,5% versus tarif berdampak signifikan terhadap umum Pasal 17 dan 31E UU PPh dalam konteks perusahaan kecil berbadan hukum. Pendekatan Studi terdahulu juga memperlihatkan variasi ini tidak hanya mengkaji nominal pajak terutang, hasil terkait efektivitas tarif final dibandingkan tarif tetapi juga aspek perencanaan pajak, kemudahan Ransulangi . dalam penelitiannya administrasi, risiko pemeriksaan, serta implikasi pada CV Melania menemukan bahwa penggunaan tarif final menghasilkan pajak terutang yang lebih akademis, penelitian ini memperluas literatur rendah dibandingkan tarif umum, sehingga lebih tentang tax planning di sektor UMKM, sementara Penelitian Raditya Lippo Karawaci . menunjukkan bahwa penerapan tarif final dapat perpajakan yang optimal dan legal. mengefisiensikan beban pajak, tetapi tidak semua Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Secara Fauziyyah. Suprihati. , & Rukmini. , . Implementasi Tax Planning PPH Badan Atas Peredaran Bruto Sesuai PP No 55 Tahun 2022 (Studi Kasus PT. XYZ). subjektif manajemen terkait alasan memilih tarif Metode Penelitian Penelitian deskriptif kualitatif karena fokus utamanya adalah perencanaan pajak pada sebuah badan usaha kecil, dalam hal ini PT. XYZ, dengan mengacu pada ketentuan PP No. 55 Tahun 2022 serta tarif umum Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini tidak hanya bertujuan menghasilkan perhitungan angka-angka pajak terutang, melainkan juga menggali makna, implikasi, serta pertimbangan strategis perusahaan dalam memilih skema perpajakan yang optimal. Menurut Sugiyono . , penelitian kualitatif tepat fenomena secara holistik melalui pengumpulan data yang bersumber dari dokumen, observasi, maupun wawancara. Objek penelitian adalah PT. XYZ, sebuah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang percetakan dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar. Perusahaan ini dipilih secara purposif karena memenuhi kriteria sebagai wajib pajak badan yang terdampak langsung oleh regulasi baru PP No. 55 Tahun 2022. Data yang perusahaan berupa laporan laba rugi dan neraca tahun 2022, dokumen perpajakan, serta catatan administrasi terkait pelaporan pajak. Selain itu, dilakukan pula wawancara informal dengan pihak pengambilan keputusan perpajakan dan strategi tax planning yang dijalankan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui tiga tahap utama. Pertama, studi dokumentasi digunakan untuk memperoleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta laporan keuangan perusahaan. Kedua, observasi terhadap praktik administrasi pajak di perusahaan dilakukan untuk memahami proses yang berlangsung sehari-hari. Ketiga, wawancara dilakukan untuk menggali pandangan final 0,5% dan bagaimana mereka memandang risiko serta implikasi ke depan. Ketiga teknik ini saling melengkapi sehingga data yang diperoleh lebih komprehensif. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sebagaimana dikemukakan Miles & Huberman . Reduksi dengan cara menyeleksi informasi yang relevan, terutama perhitungan pajak berdasarkan dua metode tarif, kebijakan internal perusahaan, serta Selanjutnya, perbandingan agar mudah dianalisis secara kritis. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan berdasarkan temuan penelitian, yang kemudian terdahulu untuk menghasilkan interpretasi yang Validitas data dijaga melalui teknik triangulasi sumber dan metode. Data perhitungan pajak diverifikasi dengan dokumen resmi, sementara informasi dari wawancara dibandingkan dengan laporan tertulis untuk memastikan konsistensi. Dengan cara ini, hasil penelitian diharapkan memiliki tingkat keabsahan yang tinggi. Secara garis besar, metodologi penelitian ini dirancang untuk menjawab pertanyaan utama: bagaimana implementasi PPh final 0,5% menurut PP No. 55 Tahun 2022 dibandingkan dengan tarif umum Pasal 17 dan Pasal 31E pada PT. XYZ, serta bagaimana perusahaan merancang strategi tax planning yang optimal. Dengan menggunakan memanfaatkan data riil perusahaan, penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang fenomena perencanaan pajak badan usaha kecil di Indonesia. Hasil dan Pembahasan PT. XYZ merupakan salah satu klien konsultan Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Binis, 2025. : 824-832. pajak MNCo Juara yang bergerak dibidang industri Sebaliknya, jika perusahaan menggunakan khususnya percetakan yang terletak di Sukoharjo. tarif umum Pasal 17 UU PPh dengan fasilitas Pasal PT. XYZ merupakan perusahaan yang baru berdiri pada tanggal 6 Mei 2021 dan berfokus pada kepuasan pelanggan dalam hal kualitas, kuantitas, rekonsiliasi fiskal terhadap biaya-biaya yang tidak ketepatan waktu pengiriman dan harga yang dapat dikurangkan, laba kena pajak PT. XYZ tercatat sebesar Rp 190. Dengan fasilitas Setelah PT. XYZ sebagainwajib pajak badan di Indonesia Pasal 31E, tarif yang berlaku menjadi 11% dari telah memenuhi kewajiban perpajakanya sesuai laba kena pajak. Dari hasil perhitungan, pajak dengan ketentuan yangnberlaku. PT. XYZ harus terutang perusahaan mencapai Rp 20. melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan karena telah mendaftarkan usahanya sebagai wajib perhitungan menggunakan tarif final. pajak badan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Untuk memperjelas hasil tersebut, berikut Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai dengan disajikan tabel ringkas perbandingan perhitungan pasal 1 ayat 6 UU KUP. PT. XYZ sudah memiliki pajak PT. XYZ pada tahun 2022: NPWP sebagai tanda identitas Wajib Pajak. Tabel 1. Hasil perhitungan pajak PP 55 & Pasal PT. XYZ adalah perusahaan industri percetakan dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar Skema Tarif Pajak per tahun. Sejak PP No. 23 Tahun 2018 berlaku, yang digantikan oleh PP No. 55 Tahun 2022. PT. XYZ peredarannbruto tertentu yaitu peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar per tahun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, peredaransbruto setiap bulansdikenai tarif insentif 0,5%. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2022. PT. XYZ 000 dengan laba bersih fiskal sebesar Rp Angka ini menjadi dasar dalam menghitung kewajiban pajak penghasilan badan sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan PP No. 55 Tahun 2022, perusahaan dengan omzet tidak menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari Berdasarkan laporan laba rugi, peredaran bruto PT. XYZ sebesar Rp 1. 000 dikalikan dengan tarif final 0,5% menghasilkan pajak terutang sebesar Rp 8. Hasil perhitungan ini perusahaan, terutama karena dasar pengenaan pajak hanya omzet, tanpa memperhitungkan laba kena pajak setelah biaya-biaya. PPh Final (PP 55/2. PPh Umum (Pasal 17 & Selisih Dasar Pengenaan Pajak Peredaran Bruto Rp Laba Fiskal Tarif 0,5% Pajak Terutang (R. Sumber: Laporan keuangan PT. XYZ diolah. Tabel 1 di atas memperlihatkan dengan jelas perbedaan signifikan antara perhitungan pajak. Dengan tarif final, perusahaan hanya membayar Rp 8,37 juta, sedangkan dengan tarif umum pajak yang harus dibayar mencapai Rp 20,97 juta. Selisih sebesar Rp 12,61 juta ini tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan perusahaan, mengingat laba bersih setelah pajak akan berkurang secara substansial apabila tarif umum yang digunakan. Dari hasil ini, dapat disimpulkan bahwa PT. XYZ memperoleh keuntungan nyata dengan memilih tarif final sesuai PP 55/2022. Tidak hanya nominal pajak terutang yang lebih rendah, tetapi juga kemudahan administrasi dalam perhitungan dan pelaporan pajak. Perusahaan tidak perlu melakukan rekonsiliasi fiskal yang rumit, karena perhitungan tarif final cukup berdasarkan omzet Dengan demikian, tarif final tidak hanya Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Fauziyyah. Suprihati. , & Rukmini. , . Implementasi Tax Planning PPH Badan Atas Peredaran Bruto Sesuai PP No 55 Tahun 2022 (Studi Kasus PT. XYZ). lebih efisien secara finansial, tetapi juga lebih biaya perusahaan. Pada PT. XYZ, dengan omzet sederhana secara administratif bagi perusahaan relatif kecil dan margin laba yang tidak terlalu yang baru berdiri dan masih dalam tahap tinggi, penggunaan tarif final terbukti lebih Penelitian ini mengonfirmasi temuan Jika dianalisis dari perspektif teori perpajakan, tersebut, sekaligus memberikan kontribusi baru hal ini sejalan dengan fungsi pajak yang bersifat dengan menempatkan analisis pada konteks regulasi terbaru, yakni PP No. 55 Tahun 2022, (Musgrave Musgrave, 1989. Mardiasmo, 2. Pemberlakuan yang menggantikan PP 23 Tahun 2018. tarif final dengan beban relatif ringan dimaksudkan Lebih jauh, penelitian ini juga menemukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM bahwa terdapat keterbatasan jangka waktu penggunaan tarif final. PP No. 55 Tahun 2022 Kebijakan menunjukkan bagaimana negara menggunakan menggunakan tarif final selama tiga tahun. pajak tidak hanya sebagai instrumen penerimaan. Artinya, efisiensi beban pajak yang dinikmati PT. tetapi juga sebagai alat stimulus bagi sektor usaha XYZ saat ini bersifat sementara. Setelah masa yang masih rentan. Dalam konteks tax planning, tersebut berakhir, perusahaan wajib beralih ke keputusan PT. XYZ memilih tarif final merupakan tarif umum dengan mekanisme pembukuan peraturan yang berlaku (Pohan, 2. Fakta perencanaan jangka panjang agar transisi ke tarif umum dapat dilakukan secara mulus. Penekanan Evaluasi dari sisi administratif memperlihatkan ini memperluas perspektif tax planning yang kelebihan lain dari tarif final. Skema ini tidak tidak hanya bersifat taktis . angka pende. , tetapi membutuhkan rekonsiliasi fiskal yang rumit, juga strategis . angka panjan. , sesuai dengan melainkan cukup menghitung 0,5% dari omzet pandangan Hoffman . bahwa perencanaan Hal ini berbeda dengan tarif umum Pasal pajak merupakan seni mengatur aktivitas usaha melakukan pencatatan lebih detail, mengoreksi biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan, serta Implikasi dari temuan penelitian ini dapat melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dibagi dalam dua Temuan ini sejalan dengan hasil penelitian implikasi praktis bagi perusahaan. PT. XYZ dan Hidayat badan usaha kecil sejenis perlu menyadari bahwa perusahaan dengan sumber daya terbatas akan meskipun tarif final memberikan efisiensi yang lebih diuntungkan jika memilih tarif final karena kompleksitas administrasi tarif umum berpotensi pembukuan yang rapi meningkatkan risiko kesalahan dan koreksi fiskal. demikian, saat masa penggunaan tarif final Perbandingan hasil penelitian ini dengan studi berakhir, perusahaan tidak kesulitan beralih ke . , sejak dini. Dengan sistem tarif umum. Selain itu, strategi tax planning Ransulangi . menunjukkan bahwa penerapan harus selalu memperhitungkan dinamika regulasi tarif final lebih efisien dibandingkan tarif umum agar perusahaan tidak hanya berorientasi pada . penghematan jangka pendek, tetapi juga siap menambahkan bahwa meskipun tarif final lebih menghadapi kewajiban jangka panjang. Kedua, implikasi akademis bagi literatur perpajakan, efektivitasnya sangat tergantung pada struktur dimana penelitian ini memperkaya kajian tentang dimensi yaitu Pertama. Melania. Raditya Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Binis, 2025. : 824-832. UMKM/PT menegaskan pentingnya perencanaan pajak yang menunjukkan bahwa kebijakan pajak yang sama sah dan strategis dalam memilih skema tarif yang dapat berdampak berbeda tergantung pada kondisi optimal, tidak hanya untuk efisiensi jangka pendek, tetapi juga keberlanjutan usaha dalam administratif perusahaan. jangka panjang. Dengan demikian, pembahasan ini menegaskan bahwa penggunaan tarif final 0,5% pada PP No. Tahun 2022 memberikan keuntungan nyata bagi PT. Keterbatasan dan Saran Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan XYZ, baik dari sisi efisiensi beban pajak maupun kemudahan administrasi. Namun, keuntungan penelitian hanya berfokus pada satu perusahaan, tersebut bersifat terbatas oleh waktu, sehingga yaitu PT. XYZ, sehingga hasilnya belum dapat perusahaan harus menyiapkan strategi perpajakan digeneralisasi untuk seluruh badan usaha kecil yang lebih komprehensif untuk menghadapi atau UMKM yang memiliki karakteristik berbeda, transisi ke tarif umum. Temuan ini sekaligus baik dari segi industri, struktur biaya, maupun menunjukkan pentingnya sinergi antara teori perpajakan, kebijakan fiskal, dan praktik tax periode penelitian hanya mencakup tahun 2022, planning dalam menciptakan sistem perpajakan dinamika jangka panjang ketika perusahaan Pertama. Kedua, beralih dari tarif final menuju tarif umum sesuai pertumbuhan ekonomi. ketentuan PP No. 55 Tahun 2022. Selain itu. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penerapan sehingga belum memperhitungkan faktor-faktor tarif final sebesar 0,5% sesuai dengan PP No. eksternal lain seperti perubahan regulasi pajak di Tahun 2022 memberikan efisiensi beban pajak yang masa mendatang, tingkat kepatuhan wajib pajak, signifikan bagi PT. XYZ dibandingkan dengan dan kondisi ekonomi makro yang juga dapat penggunaan tarif umum Pasal 17 dan Pasal 31E UU memengaruhi beban perpajakan perusahaan. PPh. Perusahaan Berdasarkan keterbatasan tersebut, beberapa terutang sebesar Rp 8. 000 dengan tarif final, saran dapat diajukan untuk penelitian selanjutnya sedangkan apabila menggunakan tarif umum beban pajak meningkat menjadi Rp 20. Penelitian Selisih Rp 12. 395 ini menunjukkan bahwa tarif menggunakan lebih banyak sampel perusahaan final mampu mengurangi beban pajak sekaligus meningkatkan laba bersih setelah pajak. gambaran yang lebih komprehensif mengenai Selain itu, dari sisi administratif, skema tarif efektivitas tarif final dibandingkan tarif umum. final lebih sederhana karena tidak memerlukan Selain itu, penelitian jangka panjang yang rekonsiliasi fiskal yang kompleks, sehingga lebih mencakup beberapa periode pajak akan sangat sesuai bagi perusahaan baru dengan kapasitas bermanfaat untuk melihat dampak transisi dari tarif final ke tarif umum terhadap profitabilitas penggunaan tarif final memiliki batas waktu hanya dan kepatuhan wajib pajak. Dari sisi praktis, tiga tahun bagi perseroan terbatas, sehingga perusahaan sebaiknya mulai membangun sistem perusahaan perlu menyiapkan strategi tax planning pembukuan yang rapi sejak dini, meskipun masih jangka panjang untuk menghadapi kewajiban menggunakan tarif final, agar siap menghadapi kewajiban perpajakan dengan tarif umum di masa Dengan demikian, penelitian ini Pemerintah juga perlu meningkatkan Meskipun Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Fauziyyah. Suprihati. , & Rukmini. , . Implementasi Tax Planning PPH Badan Atas Peredaran Bruto Sesuai PP No 55 Tahun 2022 (Studi Kasus PT. XYZ). UMKM maupun badan usaha kecil agar dapat memahami dan memanfaatkan regulasi perpajakan secara Ucapan Terimakasih Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak manajemen PT. XYZ yang telah memberikan data dan informasi sehingga penelitian ini dapat Apresiasi juga disampaikan kepada dosen pembimbing serta rekan-rekan yang telah penyusunan naskah ini. Daftar Pustaka