Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 20 Issue 4. Desember 2023 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Reformulation of Public Participation in FastTrack Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka Muhammad Anugerah Perdana1 . Carolus Borromeus Enggal2 Raden Mahdum . Erna Listiawati Faculty of Law. Islamic University of Indonesia. Yogyakarta. Indonesia Faculty of Law. Gadjah Mada University. Yogyakarta. Indonesia Faculty of Law. Islamic University of Nusantara. Bandung. Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: Muhammad Anugerah Perdana uO anugerah. perdana89@gmail. History: Submitted: 06-09-2022 Revised: 27-09-2023 Accepted: 11-10-2023 Keyword: Law. People. Participation. Kata Kunci: Undang-Undang. Masyarakat. Partisipasi. One of the factors contributing to the suboptimal implementation of Aumeaningful participationAy is the exploitation of legal loopholes to expedite the creation of open cumulative draft laws (RUU). This issue is further complicated by Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XVi/2020, which states that the formation of open cumulative draft laws does not necessitate general public participation, thereby posing a distinct challenge. In the context of this matter, by employing a normative legal research method, the author examines the urgency of public participation in the development of open cumulative draft laws through a Aufast trackAy legislative The studyAos results cover three main topics: . the mechanism of open cumulative draft law design and its relationship to Aufast trackAy . the legal implications stemming from the Constitutional CourtAos considerations regarding public participation in the creation of open cumulative draft laws. the essence of integrating public participation into open cumulative draft laws using the Aufast trackAy legislative method. Abstrak Copyright A 2023 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi. org/10. 31078/jk2047 Salah satu faktor ketidakoptimalan pengimplementasian Aumeaningful participationAy adalah pemanfaatan celah hukum untuk membentuk undang-undang dengan cepat dalam rancangan undang-undang (RUU) daftar kumulatif terbuka. Permasalahan ini semakin rumit dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVi/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan rancangan undang-undang kumulatif terbuka tidak memerlukan partisipasi publik secara umum, yang menjadi sebuah permasalahan tersendiri. Dalam konteks permasalahan tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penulis mengkaji urgensi partisipasi publik dalam pembentukan rancangan undang-undang kumulatif terbuka secara Aufast track. Ay Hasil dari penelitian ini mencakup tiga topik, yaitu: . mekanisme perancangan undangundang kumulatif terbuka dan hubungannya dengan legislasi Aufast trackAy. implikasi yang timbul dari pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi mengenai partisipasi publik dalam perancangan undangundang kumulatif terbuka. hakikat peletakan partisipasi publik dalam rancangan undang-undang kumulatif terbuka dengan menggunakan metode legislasi Aufast track. Ay Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka PENDAHULUAN Latar Belakang Salah satu bentuk manifestasi dari hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat1 adalah melalui sebuah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana terakhir diubah dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P. , menyatakan bahwa: AuPeraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Ay Peraturan Perundang-undangan memiliki jenis dan hierarki yang tersusun dari yang tertinggi, diantarannya:2 Staatsfundamentalnorm . alam penafsiran A. Hamid S. Attamini, staatsfundamentalnorm dimanifestasikan ke dalam bentuk Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. , terkhusus pada bagian Pembukaa. 3 Staatsgrundgeszets . alam peraturan perundang-undangan di Indonesia, peraturan yang digolongkan ke dalam staatsgrundgeszets adalah pasal-pasal dalam UUD NRI 1. Formell Geszets (A. Hamid S. Attamini menggolongkan undang-undang ke dalam peraturan setingkat formell geszets, peraturan lain yang setara adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undan. 4 Verordnung & Autonome Satzung . eraturan perundang-undangan yang termasuk dalam peraturan setingkat autonome satzung adalah peraturan daerah beserta peraturan kelembagaan negara lainny. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, memiliki peran yang sangat penting, karena undang-undang merupakan peraturan yang mengatur spesifik berkaitan dengan suatu bidang dalam kehidupan masyarakat, dan sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan yang telah diatur dalam konstitusi, yaitu UUD NRI 1945. Perencanaan pembentukan undang- undang dilakukan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegna. 5 Adapun Prolegnas dibagi Roscoe Pound. Hukum merupakan sarana untuk menciptakan kondisi sosial di tengah masyarakat atau yang biasa disebut sebagai AuLaw as a tool of social engineering. " Oleh karenanya, hukum memiliki peranan yang sangat penting untuk dapat mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan. Lihat Roscoe Pound dalam Lili Rasjidi dan Ira Tania Rasjidi. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , 74. Lebih lanjut perhatikan Republik Indonesia, "Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" . Pasal 7 Ayat . dan Pasal 8. Lihat pula Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan: Jenis. Fungsi, dan Materi Muatan, edisi revisi, cet. 2 (Yogyakarta: Kanisius, 2. , 49-51. Hamid S. Attamimi. UUD 1945. TAP MPR. Undang-undang: Kaitan Norma Hukum Ketiganya (Jakarta: Universitas Indonesia, 1. , 4. Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang, cet. 4 (Jakarta: Rajawali Press, 2. , 21. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pasal 17. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka menjadi 2 . jenis, diantaranya: Pertama. Prolegnas prioritas, di mana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) didasarkan pada perintah UUD NRI 1945, perintah Tap MPR, perintah UU lainnya, sistem perencanaan pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja pemerintah, rencana strategis DPR, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat. Kedua, melalui prolegnas daftar RUU Kumulatif Terbuka yang dapat terdiri atas pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, serta penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dalam praktik pembentukan undang-undang daftar kumulatif terbuka, terdapat salah satu permasalahan yang membuat produk legislasi yang dihasilkan menjadi tidak ideal. Salah satu permasalahan tersebut ialah pembentukan undang-undang terkesan terburu-buru dan secepat kilat. Salah satu contoh legislasi yang dimaksud adalah pembentukan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitus. UU Mahkamah Konstitusi dibahas secara tertutup dan hanya membutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga pada akhirnya disahkan. Saat pandemi Covid-19. Revisi Ketiga UU Mahkamah Konstitusi disahkan oleh Pemerintah dan DPR. Adapun materi muatan yang diubah melalui revisi ini meliputi syarat usia calon hakim konstitusi, pensiun, dan masa jabatan ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi. Revisi Ketiga UU Mahkamah Konstitusi dinilai cacat formil dikarenakan beberapa hal, yakni bahwa UU ini sejak awal tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional, tidak memenuhi syarat carry over, dan pembahasan yang dilakukan sangat cepat dan minim partisipasi 10 Oleh sebab itu, banyak pihak meliputi akademisi melakukan Judicial Review atas Revisi Ketiga UU a quo kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satunya ialah permohonan yang diajukan oleh Allan Fatchan Gani Wardhana. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Perkara Nomor 90/PUU-XVi/2020. Dalam permohonannya, pemohon merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya karena Republik Indonesia. Pasal 18. Republik Indonesia. Pasal 23. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. AuRevisi UU Mahkamah Konstitusi Dinilai Cacat Formil,Ay diakses pada 21 Agustus 2022, https://pshk. id/aktivitas/revisi-uu-mahkamah-konstitusi-dinilai-cacat-formil/. Di dalam Revisi Ketiga UU Mahkamah Konstitusi dilakukan perubahan pada Pasal 4. Pasal 7A. Pasal 15. Pasal 20. Pasal 23. Pasal 26. Pasal 27A. Pasal 57. Pasal 59. Pasal 87, dan penghapusan Pasal 45A dan Pasal 50A. Hukum Online. AuPandangan Ahli Terkait Pengujian Perubahan UU MK,Ay diakses pada 5 September 2022, https://w. com/berita/a/pandangan-ahli-terkait-pengujian-perubahan-uu-mklt6125cd16097fa. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka pembentukan dan pembahasan perubahan UU Mahkamah Konstitusi dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa, dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU P3. Pemohon menilai bahwa sejak perencanaan, penyusunan, dan pembahasannya. Revisi Ketiga UU Mahkamah Konstitusi melanggar esensi pembentukan Peraturan Perundangundangan yang terencana, terpadu, dan sistematis. Dikarenakan proses pembentukan Revisi Ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara formil telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan legislasi di dalam UU P3, sebagai ketentuan pelaksana dari Pasal 22A UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. Selain berkaitan dengan formalitas pembentukannya, pemohon juga berpendapat bahwa secara materiil Pasal 15 ayat . huruf d. Pasal 22. Pasal 23 ayat . huruf d. Pasal 26 ayat . huruf b, dan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 1 ayat . Pasal 1 ayat . Pasal 24 ayat . Pasal 24C ayat . Pasal 28D ayat . , dan Pasal 28D ayat . UUD NRI 1945. Kemudian Mahkamah memberikan pertimbangan bahwa perubahan UU Mahkamah Konstitusi merupakan usulan dalam daftar kumulatif terbuka dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat . UU P3. Usulan RUU dalam daftar kumulatif terbuka dapat dibentuk kapan saja dan tidak terbatas jumlahnya selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Perubahan undang-undang melalui daftar kumulatif terbuka memiliki sifat khusus yang tidak sepenuhnya dapat dipersamakan dengan perubahan yang bersifat normal. Oleh karena itu. Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan Revisi Ketiga UU Mahkamah Konstitusi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga menjadi tidak relevan apabila pembahasan RUU a quo masih mempersyaratkan pembahasan termasuk syarat partisipasi publik yang ketat. Hal tersebut dikarenakan untuk mengadopsi sepenuhnya substansi putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam perubahan undang-undang. Berdasarkan hal-hal tersebut. Mahkamah dalam putusannya menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa mahkamah memiliki pendapat terkait perubahan UU yang diusulkan dalam daftar kumulatif terbuka, tidak dapat disamakan dengan perubahan UU yang bersifat normal. Namun dalam hal ini, penulis menilai bahwa seharusnya partisipasi publik dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh dihilangkan. Menurut Lothar Gundling, alasan diperlukannya peran masyarakat dalam penyusunan suatu kebijakan adalah memberi informasi kepada pemerintah, meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan, membantu perlindungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 90/PUU-XVi/2020 tentang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi . erhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. , 9. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka hukum, dan mendemokrasikan pengambilan keputusan. 12 Untuk mewujudkan Aumeaningful participation,Ay masyarakat memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan oleh pengambil kebijakan berkaitan dengan usulannya yang disetujui atau tidak disetujui. Dalam pembentukan undang-undang, tidak dapat disangkal bahwa pembahasan yang dilakukan oleh legislator dalam rancangan undang-undang kumulatif terbuka seringkali dilakukan dengan cepat. Oleh karena itu, diperlukan konsep Fast-Track Legislation di Indonesia untuk menjelaskan proses pembentukan undang-undang yang berlangsung dengan Gagasan Fast-Track Legislation telah diterapkan di beberapa negara seperti Inggris. Selandia Baru, dan Ekuador. Dalam konteks ini, penulis mengusulkan bahwa daftar kumulatif terbuka dalam program legislasi nasional dapat dianggap sebagai implementasi Fast-Track Legislation, dan memberikan saran serta rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam kasus permohonan yang serupa. Mahkamah dapat menyarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikutsertakan partisipasi publik dalam perancangan undang-undang melalui daftar kumulatif terbuka atau penggunaan Fast-Track Legislation di masa mendatang. Terkait dengan Fast-Track Legislation sendiri, telah terdapat dua hasil penelitian yang memiliki keterkaitan atau relevansi dengan penelitian yang akan dilakukan, yaitu Pertama, penelitian berjudul AuMenggagas Model Fast-Track Legislation dalam Sistem Pembentukan Undang-Undang di IndonesiaAy yang ditulis oleh Bayu Aryanto. Susi Dwi Harijanti, dan Mei Susanto pada tahun 2021. 14 Penelitian ini membahas pengimplementasian fast-track legislation atau pembentukan undang-undang secara cepat di Indonesia. Penelitian ini menyoroti pembentukan beberapa undang-undang yang memperlihatkan proses legislasi yang cukup cepat sehingga tidak memiliki kualitas yang baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggagas fast-track legislation sebagai solusi dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Penelitian terdahulu kedua yang berkaitan dengan Fast-Track Legislation adalah penelitian berjudul AuPengadopsian Mekanisme Fast-Track Legislation dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang oleh Presiden,Ay yang ditulis oleh Ibnu Sina Chandranegara pada tahun Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik: Gagasan Pembentukan UndangUndang Berkelanjutan (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2. Lihat pula Rahendro Jati. AuPartisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Undang-Undang yang Responsif,Ay Jurnal Rechtsvinding 1, no. : 331, http://dx. org/10. 33331/rechtsvinding. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 91/PUU-XVi/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . erhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. , 393. Bayu Aryanto. Susi Dwi Harijanti, dan Mei Susanto. AuMenggagas Model Fast-Track Legislation dalam Sistem Pembentukan Undang-Undang di Indonesia,Ay Jurnal Rechtsvinding 10, no. : 187-285, http://dx. org/10. 33331/rechtsvinding. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka 15 Penelitian ini menyoroti pembentukan undang-undang pada tahun 2019-2020 yang seringkali tidak berkualitas, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan, dan terkesan terburu-buru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Penelitian ini membahas proyeksi fast-track legislation di Indonesia. Perbedaan antara penelitian yang penulis lakukan dengan penelitian terdahulu adalah penulis akan fokus pada RUU yang diusulkan melalui daftar kumulatif terbuka di dalam Prolegnas. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menemukan gagasan baru dalam menjamin kepastian hukum sehubungan dengan partisipasi publik dalam fast-track Perumusan Masalah Bagaimana mekanisme perancangan undang-undang kumulatif terbuka serta hubunganya dengan fast-track legislation? Apa implikasi yang ditimbulkan dari pertimbangan hukum Mahkamah mengenai partisipasi publik dalam perancangan undang-undang kumulatif terbuka? Bagaimana hakikat peletakan partisipasi publik dalam rancangan undang-undang kumulatif terbuka dengan metode fast-track legislation? Metode Penelitian Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini digunakan untuk menganalisis konsep hukum di masa yang akan datang. 16 Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Pendekatan perundang-undangan dilakukan melalui pengkajian dan identifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rumusan masalah. 17 Pendekatan perbandingan hukum merupakan studi yang menganalisis solusi objektif dan sistematis yang ditawarkan oleh berbagai sistem untuk masalah hukum tertentu. 18 Pendekatan perbandingan melibatkan penelitian dan perbandingan pengaturan serta penerapan fast-track legislation dari beberapa negara dan organisasi dunia, seperti Inggris. Parlemen Eropa, dan Selandia Baru. Metode penelitian dalam karya tulis ini juga menggunakan pendekatan konseptual untuk menganalisis konsep fast-track legislation. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Ibnu Sina Chandranegara. AuPengadopsian Mekanisme Fast-Track Legislation dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang oleh Presiden,Ay Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. : 123-140, http://dx. org/10. 30641/dejure. V21. Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Rajawali Press, 2. , 81. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2. , 93. Walter Hug. AuThe History of Comparative Law,Ay Harvard Law Review 45, no. : 1027, https://doi. org/10. 2307/1332143. Lihat juga Peter de Cruz. Comparative Law in A Changing World (London: Cavendish Publishing Limited, 1. , 18. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka data sekunder, yang terbagi menjadi tiga jenis bahan hukum, yaitu19 ahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulisan ini menganalisis sebuah dokumen yang merupakan sumber hukum dengan menekankan pada analisis logis dan deskriptif serta penyimpulan secara 20 Penyusunan penulisan ini dimulai dari hal yang bersifat umum dan dikerucutkan pada sebuah kesimpulan yang bersifat khusus, yang mana penelitian ini disebut sebagai metode berpikir deduktif. PEMBAHASAN Konsep Pembentukan Undang-Undang Metode Fast-track legislation serta Hubunganya dengan Mekanisme Kumulatif Terbuka Fast-track legislation adalah sebuah metode pembentukan peraturan perundangundangan yang dilakukan dengan cara merumuskan peraturan secara cepat dalam situasi 22 Dalam praktiknya, di Inggris, fast-track legislation memiliki fungsi sebagai mekanisme pembentukan hukum dalam situasi darurat, namun tidak jarang juga digunakan dalam keadaan normal sebagai respons terhadap urgensi pemenuhan hukum. 23 Menurut Anthony Bradley, fast-track legislation bisa dibentuk di luar situasi darurat. Hal ini terlihat dari beberapa peraturan di Inggris yang telah dibentuk menggunakan metode fast-track legislation, antara lain:24 Criminal Justice (Terrorism and Conspirac. Bill 1998 sebagai respons darurat terhadap pemberantasan terorisme. Banking (Special Provision. Bill 1998 sebagai respons terhadap masalah ekonomi. Northern Ireland Bill 2009 sebagai respons darurat terhadap kebutuhan hukum dalam proses perdamaian dengan Irlandia Utara dan penyelesaian devolusi. Dangerous Dogs Bill 1991 sebagai upaya mendesak untuk memenuhi kebutuhan hukum sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran Masyarakat. Human Reproductive Cloning Bill 2001 sebagai upaya perbaikan hukum untuk menutup celah hukum. Secara mekanisme, sebuah undang-undang yang dibentuk secara fast-track di Inggris memiliki beberapa ciri yang mencakup:25 pertama, seluruh proses tahapan legislasi dilakukan oleh House of Commons (Majelis Renda. dalam waktu satu hari. House of Lords (Majelis Tingg. menyelesaikan dua tahapan rancangan undang-undang dalam waktu satu I Made Pasek Diantha. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2. , 192. Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 107. Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, 51. Institute for Government UK. AuFast-tracked Legislation/Emergency Legislation,Ay diakses tanggal 28 November 2020, https://w. uk/explainers/fast-tracked-legislation. House of Lords Select Committee on the Constitution. Fast Track Legislation: Constitutional Implications and Safeguards Vol. 1 (London: House of Lords, 2. , 11. House of Lords Select Committee on the Constitution. Fast Track Legislation, 8. M Lister. AuExplaining Counter Terrorism in the UK: Normal Politics. Securitised Politics or Performativity of the Neo-Liberal State?Ay Critical Studies on Terrorism 12, no. : 416-439. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka ketiga, adanya undang-undang yang dipanggil kembali untuk dipertimbangkan dan disahkan dalam rapat Majelis Kongres. keempat, undang-undang yang telah lama dinyatakan tidak berlaku dihidupkan kembali untuk menghadapi situasi yang mendesak. Jika penulis mengamati berbagai model fast-track legislation yang ada di Inggris, dapat disimpulkan bahwa undang-undang di Inggris dapat diselesaikan hanya dalam waktu setidaknya satu hingga dua hari saja. Selain Inggris. Selandia Baru tercatat juga mengimplementasikan fast-track legislation. Di Selandia Baru, penggunaan fast-track legislation dikenal dengan istilah Aumotion urgencyAy atau biasa dikenal dengan Aurushed law-makingAy. Pengaturan mengenai motion urgency diatur dalam peraturan teknis yang dibuat di lingkungan parlemen dan dikenal dengan sebutan AuHouse Standing Orders. Ay 26 Uniknya, mekanisme pembentukan undang-undang dengan cepat di Selandia Baru telah menjadi contoh yang diikuti oleh negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Selandia Baru adalah negara yang mempelopori pembentukan undangundang secara cepat sejak pengaturan pertamanya pada tahun 1903. 27 Dalam praktiknya, dalam kurun waktu tahun 1987 s/d 2010 mekanisme Aumotion urgencyAy digunakan sebanyak 230 kali, adapun beberapa alasan motion urgency digunakan, diantaranya:28 Memberikan kepastian bagi pasar keuangan . ontohnya: Crown Retail Deposit Guarantee Scheme Bill pada tahun 2. Merespons peristiwa yang tidak terduga . ontohnya: Canterbury Earthquake Response and Recovery Bill tahun 2. Memperbaiki kesalahan dalam undang-undang . ontohnya: Social Security (Residence of Spouses Amendment Bill tahun 2. Urgensi yang didorong oleh tenggat waktu eksternal yang telah ditentukan sebelumnya . ontohnya: The Smoke-Free Environments Amendment Bill tahun 1. Dalam praktiknya, fast-track legislation di Selandia Baru harus memuat prinsip prinsip legislasi, diantaranya:29 Badan legislatif harus memberikan waktu dan kesempatan untuk pertimbangan kebijakan yang terinformasi dan terbuka. Proses legislatif harus memberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk pemeriksaan RUU yang memadai. Warga negara harus dapat berpartisipasi dalam proses legislatif. Parlemen Harus beroperasi secara transparan. C Geiringer. P Higbee, dan EM McLeay. WhatAos the Hurry? Urgency in the New Zealand Legislative Process 1987-2010 (Wellington: Victoria University Press, 2. , 92. John E Martin. AuA shifting balance: Parliament, the executive and the evolution of politics in New Zealand,Ay Australasian Parliamentary Review Vol. No. 2 (April 2. : 113Ae131. Dian Kus Pratiwi. AuPeluang dan Tantangan Fast Track Legislation dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia,Ay dalam Prosiding Webinar Nasional Berseri. Perkembangan Hukum Tata Negara di Masa Pandemi (Yogyakarta: FH UII Press, 2. , 37. Claudia Gringer. Whats the Hurry (New Zealand: Victoria University Press, 2. , 16-19. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakya. harus berupaya untuk menghasilkan legislasi yang berkualitas. House of Representative harus berusaha untuk menghasilkan peraturan perundangundangan yang berkualitas. Legislasi tidak boleh membahayakan hak dan prinsip dasar konstitusional. Parlemen harus mengikuti aturan prosedural yang stabil. Parlemen harus mendorong, bukan mengikis, menghormati dirinya sendiri sebagai sebuah institusi. Parlemen harus dapat memberlakukan undang-undang dengan cepat dalam situasi darurat . Pemaparan di atas dapat memberikan kesimpulan bahwa secara umum, fast-track legislation digunakan dalam beberapa keadaan, antara lain: Dalam situasi darurat atau keadaan yang memaksa. Untuk menyusun peraturan anggaran negara. Untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang diperlukan dalam waktu singkat. Untuk memperbaiki sebuah undang-undang. Praktek fast-track legislation di Amerika memiliki sistematika legislasi yang jauh berbeda daripada fast-track legislation yang ada di Inggris. Di Amerika, fast-track legislation, atau seperti yang disebut oleh Christopher M. Davis, expedited legislation30 atau dalam disertasi Molly Elizabeth Reynolds disebut sebagai prosedur majoritarian exception. Menurut Davis. Expedited Legislation adalah sebuah mekanisme khusus yang diadopsi oleh kongres untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang dibutuhkan saat itu. 31 Dari sisi praktisnya sendiri. Molly beranggapan bahwa mekanisme fast-track legislation adalah upaya mempersingkat deliberasi pembahasan rancangan undang-undang pada agenda filibuster dengan membatasi agenda perdebatan pengesahan rancangan undang-undang 32 Secara khusus, fast-track legislation di Amerika sejak awal kemunculannya lebih sering digunakan untuk menanggapi situasi perekonomian dan perubahan tarif pajak untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian internasional. CM Christopher M Davis. Expedited Procedures in the House: Variations Enacted into Law (New York: Congressional Research Service. Library of Congress, 2. , 76. Davis. Expedited Procedures in the House, 77. ME Reynolds. Exceptions to the Rule, 142. Edmund Walter Sim. AuDerailing the Fast-Track for International Trade Agreements,Ay Florida Journal of International Law 5, no. 3 (June 1. : Article 6, 472-521, https://scholarship. edu/fjil/vol5/iss3/6. Lihat pula John Linarelli. AuInternational Trade Relations and The Separation of Powers Under the United States Constitution,Ay Pennsylvania State International Law Review 13, no. 2 (January 1. : 203-239. Lihat pula Harold Hongju Koh. AuThe Fast Track and United States Trade Policy,Ay Brooklyn Journal of International Law 18, no. 1 (January 1. : 143-180, https://brooklynworks. edu/bjil/vol18/iss1/7. Lihat pula Michael A. Carrier. AuAll Aboard The Congressional Fast Track: From Trade to Beyond,Ay George Washington International Law and Economy 29 . : 687-735. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka Praktik fast-track legislation di Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam penelitian yang dilakukan oleh Wicipto Setiadi, menunjukkan bahwa ketentuan fast-track legislation dalam undang-undang tidak pernah secara tegas diatur, melainkan hanya tersirat dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU . Meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada aturan yang jelas mengenai pembentukan undang-undang melalui metode fast-track legislation, beberapa pakar hukum berpendapat bahwa ada kemungkinan hukum untuk melaksanakannya. Setidaknya ada 2 . pendapat mengenai celah hukum pengimplementasian fast-track legislation. Pertama, pengimplementasian fast-track legislation hakikatnya sudah diatur dikarenakan Indonesia menganut paham sistem presidensil, sehingga terdapat sebuah instrumen hukum yang disediakan dalam konstitusi kepada presiden untuk membentuk sebuah peraturan perundang-undangan secara cepat dalam hal ikhwal terjadi sebuah keadaan genting yang bersifat memaksa. 35 Peraturan tersebut dalam konstitusi Indonesia disebut sebagai Peraturan Pemenrintah Pengganti Undang-undang (Perpp. 36 Pembentukan Perppu sendiri tergolong singkat dan ringkas dikarenakan dibentuk tanpa adanya naskah akademik ataupun dibentuk tanpa melibatkan masyarakat. Namun tanggapan ini dalam penelitian Fitra Arsil dianggap tidak seusai dengan hakikat fast-track legislation. Dalam konsepnya fast-track legislation tidak dapat dimaknai proses yang sama seperti kekuasaan Constitutional decree authority atau kekuasaan eksekutif dalam membentuk sebuah kebijakan, yang mana salah satu contohnya adalah pembentukan perppu. Kedua, fast-track legislation dapat diimplementasikan karena adanya sebuah pengaturan pengecualian dalam proses pembentukan undang-undang daftar kumulatif terbuka. Pada UU p terdapat pengaturan khusus yang menyebutkan pengajuan sebuah undang-undang dapat diajukan diluar daripada Program Legislasi Nasional (Prolegna. Sebagaimana penulis menganalisis pada UU p, rancangan undang-undang kumulatif terbuka merupakan rancangan undang-undang yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan cara yang berbeda dari undang-undang pada umumnya, karena undang-undang a quo berada di luar tahapan prolegnas, serta dapat diajukan untuk dibentuk dalam waktu kapanpun. Wicipto Setiadi. AuFast Track Legislation sebagai Bentuk Peningkatan Supremasi HukumAy . ateri disampaikan dalam diskusi terbuka Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 17 Desember 2. , 11. Idul Rishan. AuKedaulatan Rakyat dalam Pembentukan Undang-Undang,Ay dalam Webinar HTN UII AuRefleksi Perjalanan 77 Tahun Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Demokratis,Ay 18 Agustus 2022, https://w. com/watch?v=Fr8Ip2EhSP8. Republik Indonesia, "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" . Pasal 22 ayat . Fitra Arsil. AuMenggagas Pembatasan Pembentukan Dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan Dan Penggunaan perppu di negara-negara presidensial,Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 48, 1 . : 1-21, http://dx. org/10. 21143/jhp. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka Adapun sebab sebuah RUU dimasukkan ke dalam daftar kumulatif terbuka, diantaranya:38 Pengesahan perjanjian internasional tertentu. Akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/ Kota. Penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Pengajuan rancangan undang-undang kumulatif terbuka tersebut hakikatnya memiliki beberapa kemiripan dengan metode pembentukan legislasi cepat (Fast-track legislatio. di berbagai negara pada umumnya, yaitu diajukan sewaktu-waktu tanpa menunggu pengesahan program legislasi nasional. Selain itu, jangka waktu pembahasan untuk membicarakan undang-undang kumulatif terbuka tidak diatur secara jelas. Dengan demikian, pembentuk undang-undang memiliki celah untuk membentuk undang-undang dengan cara yang cepat, hal ini dapat dilihat pada praktik pembentukan undang-undang sebagaimana yang dapat terlihat pada tabel berikut: Tabel 1. Lama Waktu Pembahasan Undang-Undang Undang-Undang Lama waktu pembahasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 7 . hari tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 7 . jam, . urang dari 1 . tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 5 . hari tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan Sumber: Diolah Penulis Permasalahan utama yang timbul dari singkatnya legislasi tersebut adalah adanya pelanggaran hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Pasal 23. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka terhadap undang-undang tersebut. Ketiadaan pengaturan fasilitas partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang daftar kumulatif terbuka mengakibatkan masalah pada materi undang-undang yang telah diubah, sehingga tidak jarang beberapa undangundang tersebut digugat secara materiil dan formil. Permasalahan ini juga diperparah oleh pernyataan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVi/2020 yang menyatakan bahwa pembahasan pada undang-undang kumulatif terbuka tidak memerlukan mekanisme pembahasan yang sama dengan undang-undang pada umumnya. Dari pemaparan di atas, jelas bahwa Dewan Perwakilan Rakyat selaku pembentuk undang-undang telah menciptakan celah regulasi untuk membentuk undang-undang dengan cepat, namun tidak memberikan ketentuan mengenai partisipasi publiknya, sehingga menghasilkan produk undang-undang kumulatif terbuka yang tidak menerapkan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, secara praktis, fast-track legislation di Indonesia masih menghadapi beberapa masalah. Implikasi Pertimbangan Hukum Mahkamah Mengenai Partisipasi Publik dalam Perancangan Undang-undang Kumulatif Terbuka Sebagaimana telah dijelaskan pada materi sebelumnya, pembentukan undang-undang yang tergolong dalam rancangan undang-undang kumulatif terbuka merupakan undangundang yang mengadopsi metode pembentukan undang-undang fast-track legislation. Salah satu undang-undang yang tergolong dalam rancangan undang-undang kumulatif terbuka adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Undang-Undang Perubahan UU MK). 39 Sebagaimana telah diterangkan pada materi sebelumnya, dikarenakan undangundang a quo juga termasuk dalam rancangan undang-undang kumulatif terbuka, maka sama halnya dengan undang-undang yang termasuk dalam golongan a quo, undang-undang ini juga tidak terlepas dari kontroversi. Kontroversi yang menyelimuti undang-undang a quo sama halnya dengan undang-undang yang termasuk ke dalam rancangan undang-undang kumulatif terbuka, yaitu dugaan adanya kecacatan formil dalam pembentukan UndangUndang a quo. Alasan mengapa undang-undang a quo dianggap memiliki kecacatan formil adalah karena pembentukan undang-undang Perubahan UU MK tersebut dinilai minim partisipasi masyarakat atau disebut tidak memiliki partisipasi yang berarti. Selaras dengan hal tersebut. Simon Butt juga mengkritisi bahwa undang-undang a quo hakikatnya tidak memenuhi kriteria pembentukan undang-undang yang baik. Selain itu. Simon Butt mengomentari bahwa legislasi undang-undang a quo mirip dengan pembentukan Undang-Undang Nomor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keputusan No. 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019. Lampiran I. AuPembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi Menuai Kontroversi,Ay Tempo, diakses pada 21 Agustus 2022, https://nasional. co/read/1380213/pembahasan-revisi-uu-mahkamah-konstitusi-menuai-kontroversi. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka 19 Tahun 2019 tentang perubahan undang-undang KPK yang cenderung terburu-buru dan penuh dengan kontroversi politik. Minimnya partisipasi masyarakat tentu dianggap sebagai penutupan aksesibilitas serta penutupan transparansi dalam pembentukan undang-undang a quo. Melihat adanya itikad pemerintah yang tidak memberikan aksesibilitas dan transparansi atas pembentukan undangundang Perubahan UU MK, undang-undang Perubahan UU MK kemudian diuji secara formil oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XVi/2020 tentang Pengujian Formil dan Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perkara Pengujian Undang-Undang Perubahan UU MK). 42 Dalam perkara a quo, alasan para pemohon mendalikan bahwa proses penyusunan undang-undang Perubahan UU MK tidak memiliki meaningful participation43 dikarenakan pembentukan Undang-Undang a quo dilakukan secara tertutup tanpa adanya keterbukaan dengan berupaya menyerap aspirasi, dan publikasi informasi yang aksesibel kepada publik. Hal ini terlihat dari beberapa uraian berikut:44 Proses pengusulan dilakukan pada 3 Februari 2020 yang dilakukan oleh DPR. Pengusulan dimulai dengan pembahasan di Rapat Paripurna pada 2 April 2020, kemudian dilanjutkan Rapat Panja untuk Harmonisasi RUU perubahan UU MK yang dilakukan pada 19 Februari 2020, pemohon menemukan fakta bahwa dokumen risalah rapat tersebut tidak dapat diakses publik. Pemohon juga menemukan fakta mengenai Rapat Harmonisasi Badan Legislasi yang dilakukan pada 13 Fabruari 2020 yang dilakukan tertutup serta materi rapat yang tidak dikaji secara mendalam. Mengenai fakta tersebut pemohon menyertakan alat bukti sebagai berikut: Usulan materi kajian yang disampaikan oleh Supratman Andi Agtas, memiliki muatan dengan dasar pijakan riset yang dangkal, . auh dari standar penelitia. , dan hanya elaborasi yang bersifat normatif, dan tidak komprehensif, sehingga tidak menjawab sejumlah kebutuhan perubahan UU MK Pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan publik. Hal a quo dibuktikan oleh pemohon dengan kesulitan untuk mendapatkan akses informasi pada tahap harmonisasi pada tanggal 13 Februari 2020 Simon Butt. AuThe 2020 Indonesian Constitutional Court Law, a gift to Judges?Ay diakses pada 24 Agustus 2022, https://indonesiaatmelbourne. au/the-2020-constitutional-court-law-amendments-agift-to-judges/. Idul Rishan. AuRetrogresi Aktivisme Yudisial di Mahkamah Konstitusi,Ay Kompas, diakses pada 21 Agustus 2022, https://w. id/baca/opini/2022/07/23/retrogresi-aktivisme-yudisial-di-mahkamahkonstitusi. Stephen P. Marks. AuThe Politics of the Possible: The Way Ahead for the Right to Development,Ay (Bonn: Friedrich-Ebert-Stiftung, 2. , 2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 90/PUU-XVi/2020 tentang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi . erhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. , 35. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka Pemohon tidak menemukan dokumen dalam setiap tahapan dan risalah pembahasan yang melibatkan publik secara meluas. Sehingga sudah dapat dipastikan bahwa seluruh proses pembentukan Undang-Undang dilakukan secara tertutup. Para pemohon menganggap bahwa Mahkamah hakikatnya mengabulkan permohonan Pemohon dengan merujuk pada dissenting opinion yang diberikan oleh Maria Farida pada pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD. 45 Maria Farida, sebagaimana yang dikutip dalam bukunya, menganggap bahwa pembentuk undang-undang harus memperhatikan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas yang diuraikan oleh Maria Farida harus diartikan bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan harus bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas a quo pernah juga disinggung dalam perkara Nomor 91/PUU-XVi/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah menyinggung bahwa asas keterbukaan merupakan pengupayaan meaningful participation47 yang mana untuk memenuhi hal tersebut, pembentuk undang-undang harus memenuhi 3 . prasyarat, yaitu: right to be heard, right to be considered, dan right to be explained. Partisipasi publik tersebut utamanya diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak langsung atau memiliki perhatian . terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Mahkamah melalui pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap asas keterbukaan dapat memberikan sebuah implikasi pada keberlakuan undangundang. Menurut Mahkamah, undang-undang tanpa pengimplementasian asas keterbukaan telah melanggar hakikat legislasi, sehingga apabila terdapat pelanggaran terhadap proses pembentukan undang-undang, maka undang-undang tersebut layak untuk dinyatakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 79/PUUXII/2014 tentang Pengujian UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bagian dissenting opinion Maria Farida. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Penjelasan Pasal 5 huruf g. Lihat juga Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan Jilid I: Jenis. Fungsi, dan Materi Muatan, edisi revisi, cet. 1 (Yogyakarta: Kanisius, 2. , 319. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 91/PUU-XVi/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . erhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. , pertimbangan hukum, 393. Penjelasan mengenai 3 syarat meaningfull participation. Right to be heard: hak setiap individu masyarakat untuk didengarkan pendapatnya. Right to be considered: hak setiap individu masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya. Right to be explained: hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka inkonstitusional, sehingga berakibat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak memiliki keberlakuan mengatur dalam kehidupan bermasyarakat. Sayangnya, dalam putusan perkara pengujian undang-undang Perubahan UU MK. Mahkamah tidak menganggap bahwa dalil dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon merupakan sebuah pelanggaran terhadap asas keterbukaan dalam pembentukan Undangundang Perubahan UU MK. Oleh karena itu. Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, dan dengan demikian menolak seluruh permohonan pemohon dalam pengujian formil. 50 Mahkamah dalam putusan a quo memiliki pertimbangan hukum bahwa perubahan undang-undang melalui daftar kumulatif terbuka mempunyai sifat khusus yang tidak dapat sepenuhnya dipersamakan dengan usulan perubahan undang-undang yang bersifat normal, . ancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Prolegnas jangka menenga. 51 Lebih lanjut. Mahkamah juga menyebutkan bahwa alasan dimasukkannya undang-undang Perubahan UU Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan ketentuan persyaratan sebuah undang-undang dimasukan sebagai sebuah rancangan undang-undang kumulatif terbuka. Undang-Undang Perubahan UU Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk mengubah beberapa ketentuan yang diminta oleh MK dalam beberapa putusan pengujian undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitus. 52 Putusan beserta pasal yang diminta untuk diubah dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Putusan MK Amar Putusan Putusan MK Nomor 49/PUU- Pasal 4 ayat . , ayat . , dan ayat . Pasal 10. Pasal 15 IX/2011 huruf h sepanjang frasa Audan/atau pernah menjadi pejabat negaraAy. Pasal 26 ayat . Pasal 27A ayat . huruf c, huruf d, dan huruf e, ayat . , ayat . , ayat . , dan ayat . Pasal 50A. Pasal 59 ayat . , dan Pasal 87 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 91/PUU-XVi/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . erhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. , pertimbangan hukum, 403. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 90/PUU-XVi/2020 tentang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi . erhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. , amar putusan, 210. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 90/PUU-XVi/2020 tentang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagian Pertimbangan Hukum, 208. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 90/PUU-XVi/2020 tentang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagian Pertimbangan Hukum, 209. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Putusan MK Nomor 34/ Pasal 7A ayat . yang menyatakan. AuKepaniteraan PUU-X/2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah KonstitusiAy Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang disertai frasa Audengan usia pensiun 62 tahun bagi Panitera. Panitera Muda, dan Panitera PenggantiAy. Putusan MK Nomor 7/PUU- Pasal 15 ayat . huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun XI/2013 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai. AuBerusia paling rendah 47 . mpat puluh tuju. tahun dan paling tinggi 65 nam puluh lim. tahun pada saat pengangkatan pertamaAy Putusan MK Nomor 48/PUU- Pasal 45A dan Pasal 57 ayat . Undang-Undang Nomor 8 IX/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Putusan MK Nomor 68/PUU- Pasal 15 ayat . huruf b sepanjang frasa Audan magisterAy IX/2011. UndangUndang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sumber: Diolah Penulis Lebih lanjut. Mahkamah juga menuturkan keterlibatan pembahasan dalam rancangan undang-undang kumulatif terbuka berpotensi menilai dan bahkan ditakutkan masuknya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan berpotensi menjadikan legislator untuk membangkangi putusan Mahkamah. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 90/PUU-XVi/2020 tentang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagian Pertimbangan Hukum, 211. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka Dengan adanya pernyataan demikian. Mahkamah hakikatnya memberikan pembatasan atas partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang pada RUU daftar kumulatif terbuka, namun Mahkamah tidak memberikan sebuah kepastian hukum mengenai sejauh apa batas garis pembatasan partisipasi publik dalam RUU daftar kumulatif terbuka. Ketiadaan kepastian hukum tersebut memperbesar celah untuk menghindari partisipasi publik dalam pembentukan sebuah undang-undang. Padahal partisipasi publik merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam sebuah pembentukan undang-undang, sekalipun undang-undang tersebut masuk ke dalam RUU daftar kumulatif terbuka yang dibentuk dengan cara fasttrack legislation. Hakikat Peletakan Partisipasi Publik dalam Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Walaupun Mahkamah memberikan pertimbangan hukum yang kontroversial, terdapat pendapat berbeda . issenting opinio. yang perlu dipertimbangkan. Dalam dissenting opinion yang diberikan oleh Wahiduddin Adams, beliau mengamini bahwa Undang-undang a quo terindikasi kuat dibentuk secara tergesa-gesa. Terlebih lagi, setelah dilakukan pemeriksaan yang jernih dan mendalam terhadap setiap tahapan pembentukan Undang-Undang a quo, berbagai alat bukti yang diajukan, serta petunjuk yang terungkap dalam persidangan, mahkamah sangat yakin bahwa pembentukan Undang-Undang a quo memang memiliki kekurangan, yang mana hakikatnya Undang-Undang a quo tidak boleh melupakan asas keterbukaan, karena hakikatnya sebuah pembentukan undang-undang dibuka untuk memberikan aksesibilitas kepada masyarakat agar dapat turut berpartisipasi. Terhadap pandangan tersebut, penulis memberikan pernyataan yang senada dan satu arah atas dissenting yang diberikan oleh Wahiduddin Adams. Penulis mengkaji bahwasanya partisipasi publik merupakan hal yang tak boleh dilupakan dalam sebuah pembentukan Hal ini dikarenakan negara hukum yang dianut oleh Indonesia dilaksanakan berdasar atas kedaulatan rakyat. 55 Secara filosofis, dalam pandangan Rousseau, sebuah negara yang mengedepankan kedaulatan rakyat menganggap sebuah undang-undang sebagai penjelmaan dari kehendak rakyat yang dibentuk berdasarkan kehendak umum . olonte general. Oleh karena itu, pembentukan sebuah undang-undang merupakan hak yang dimiliki oleh rakyat. Konsep hak yang dimiliki masyarakat sejalan dengan ciri negara hukum yang dikemukakan oleh Barry M. Hager. Dalam teorinya. Barry M. Hager menyatakan bahwa pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan oleh negara yang berdasar atas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 90/PUU-XVi/2020 tentang Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagian dissenting opinion Wahidudin Addams, 211. Sherlock Halmes Lekipiouw. AuKonstruksi Kelembagaan Perwakilan Dalam Pelaksanaan Asas Kedaulatan RakyatAy Jurnal Sasi, 24. No. : 81. https://doi. org/10. 47268/sasi. Theo Hujibers. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Kanisius. Yogyakarta, 1982, 91 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka hukum hukum memiliki ciri adanya partisipasi masyarakat yang ditunjang dengan adanya transparansi dan aksesibilitas. 57 Transparansi yang dimaksud oleh Barry M. Hager terbagi dalam 2 . makna, diantaranya:58 Pertama, hukum harus dapat dimengerti secara baik dan dipublikasikan secara luas, sehingga masyarakat mendapatkan cukup peringatan dari tindakan apa yang mungkin melahirkan sanksi dari pemerintah serta masyarakat dapat menuntut hak-hak hukumnya pada saat yang tepat dan dihormati oleh beberapa pihak lain yang memiliki akses yang sama terhadap makna atas keberlakuan hukum tersebut. Kedua, hukum tersebut dibentuk secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat, sehingga masyarakat yang berkepentingan atau terdampak atas keberadaan rancangan undang-undang tersebut dapat mengajukan pendapat atas materi pengaturan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Mengenai makna aksesibilitas. Barry M. Hager sebagaimana dikutip oleh I Dewa Gede Palguna dimaknai sebagai pengupayaan pembentuk undang-undang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap undang-undang serta undang-undang yang sedang Dalam pembentukan undang-undang, aksesibilitas juga harus dimaknai oleh pembentuk undang-undang untuk memberikan kemudahan kepada setiap masyarakat untuk turut serta dalam pembentukan hukum untuk menuntuk haknya ataupun mempertahankan haknya secara pribadi, ataupun secara ekonomis. Partisipasi publik tersebut oleh Saifudin dianggap sebagai sebuah fasilitas yang perlu diadakan oleh negara dikarenakan pembentuk undang-undang perlu mendapatkan sebuah kontrol, dikarenakan produk perundang-undangan tersebut sarat akan kepentingan politik, sehingga berpotensi untuk menyingkirkan hak konstitusional warga negara. Selain itu. Saifudin menambahkan bahwa partisipasi publik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sebuah demokrasi dalam bernegara. Selain sebagai kontrol masyarakat terhadap legislator, dalam penyelengaraan negara di era modern partisipasi publik merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi hal yang terus dimajukan untuk mencapai penyerapan suara yang efektif. 62 Sherry Arnstein juga menyatakan bahwa, walaupun pasrtisipasi masyarakat merupakan hal yang baik dalam penyelenggaraan bernegara. 63 Hal tersebut dikarenakan keterlibatan partisipasi masyarakat merupakan sebuah fasilitas untuk mengupayakan kebijakan yang bersifat I Dewa Gede Palguna. Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complain. Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warga Negara. Cetakan Pertama, (Jakarta: Sinar Grafika 2. , 32. Barry M. Hager. Ther Rule of Law. A Lexicon for Policy Makers, the mansfield center for pacific affairs, (Missoula: the mansfield center for pacific affairs, 2. , 20. Barry M. Hager. Ther Rule of Law, 22. I Dewa Gede Palguna. Pengaduan Konstitusional, 33. Saifudin. Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Cetakan Pertama (Yogyakarta: FH UII Press, 2. , 86-88. Marcus B. Lane. AuPublic Participation in Planning: an intellectual history,Ay Australian Geographer 36. No. : 285, https://doi. org/10. 1080/00049180500325694. Sherry Arnstein. AuA Ladder of Citizen Participation,Ay Journal of The American Institute of Planners 35. No. : 216, https://doi. org/10. 1080/01944366908977225 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka win-win solution, atau pengupayaan kebijakan yang memberikan keuntungan bagi setiap Pengupayaan tujuan partisipasi publik tersebut akan tercipta melalui hubungan kerja antara stakeholder dengan masyaraat yang terdampak oleh suatu kebijakan melalui hubungan kerja yang jujur, transparan, akuntabel, serta tanpa kooptasi. Dari alasan yang dikemukakan pada paragraf di atas, dapat ditarik sebuah konklusi bahwa praktik pembentukan peraturan perundang-undangan hakikatnya tidak terlepas dari keberadaan partisipasi publik. Bahkan apabila dikaitkan dengan fast-track legislation, hakikatnya pengupayaan partisipasi publik tidak boleh dilupakan oleh pembentuk undangundang. Walaupun pembentukan sebuah undang-undang dengan metode fast-track legislation digunakan dalam rangka untuk memperbaiki undang-undang ataupun digunakan dalam rangka mengatasi keadaan darurat, hakikatnya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang tidak boleh dilupakan, terlebih masyarakat adalah pihak yang terdampak dan harus mematuhi peraturan tersebut. Selain pernyataan di atas, terdapat fakta bahwa ada negara yang memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam fast-track legislation. Salah satu negara yang tetap memberikan fasilitas partisipasi publik dalam fast-track legislation adalah negara Selandia Baru. Hal ini dapat dilihat pada prinsip fast-track legislation Selandia Baru yang tetap mempertahankan partisipasi publik di dalamnya. Pengimplementasian prinsip a quo hakikatnya ditempatkan pada 3 . tahapan dalam proses pembentukan undang-undang fast track di Selandia Baru, yaitu pada tahap pengusulan. tahap pengusulan, pembahasan, dan pengundangan. Selain di Austria, konsep Fast-track legislation pada Parlemen Eropa juga diberlakukan dengan melibatkan masyarakat aliansi eropa untuk berpartisipasi dalam pembentukan pengaturan untuk wilayah yang tergabung dalam aliansi eropa. 66 Bahkan, parlemen eropa sendiri memiliki pernyataan bahwa hakikat pengimplementasian fast-track legislation adalah untuk meningkatkan efektifitas pengakomodasian suara masyarakat. 67 Oleh karena itu, partisipasi publik menurut Parlemen Eropa tidak boleh ditinggalkan begitu saja, sehingga pada saat pengimplementasian fast-track legislation di Parlemen Eropa tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat secara efektif. Parlemen Eropa pada tahun 2010 melakukan perombakan pengaturan fast-track legislation untuk menyediakan ruang yang lebih luas untuk partisipasi masyarakat. Imraan Buccus. AuRebuilding active Public Participation After COVID-19 era: The South African Case,Ay Journal of Public Affairs 21. No. : 4, https://doi. org/10. 1002/pa. Claudia Gringer. Whats the Hurry, 16-19. Christine Reh. Adrienne HeAoritier. Edoardo Bressanelli. Christel Koop. AuThe Informal Politics of Legislation: Explaining Secluded Decision Making in the European Union,Ay Comparative Political Studies 46. No. 1114, https://doi. org/10. 1080/01402382. Christine Reh. al AuThe Informal Politics of Legislation,Ay 1115 Christine Reh. Adrienne HeAoritier. AuCodecision and Its Discontents: Intra-Organisational Politics and Institutional Reform in the European Parliament,Ay West European Politics 35. No. : 1140, htt ps://10. 1177/0010414011426415. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka Berdasarkan argumen yang disebutkan pada paragraf di atas, maka pernyataan Mahkamah dalam Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUUXVi/2020 hakikatnya terbantahkan dengan adanya praktik tersebut. Pernyataan mahkamah hakikatnya tidak boleh mengarah pada putusan yang tidak memberikan pengabulan atas permohonan pemohon, melainkan mahkamah hakikatnya memberikan putusan jalan tengah seperti inkonstitusional bersyarat dengan memberikan tugas kepada pembentuk undangundang untuk membuat penjelasan atas kekhususan partisipasi publik dalam praktik pembentukan undang-undang fast-track legislation pada rancangan undang-undang daftar kumulatif terbuka. Gagasan pada pemaparan paragraf sebelumnya hakikatnya harus diatur secara pasti dalam pengaturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Mahkamah ataupun pembentuk undang-undang-undang hakikatnya dapat merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi/2020. Dalam putusan a quo mahkamah secara nyata telah memberikan petunjuk bahwa sebuah pembentukan undang-undang yang mencerminkan meaningful participation hakikatnya memfasilitasi partisipasi publik pada setiap tahap pembentukan peraturan-perundang-undangan. Namun pada keadaan tertentu seperti pembentukan undang-undang pada daftar kumulatif terbuka, maka partisipasi publik dapat dilakukan, paling tidak, dalam beberapa tahapan, diantaranya69 Pengajuan rancangan undang-undang. Pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta pembahasan bersama antara DPR. Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat . dan ayat . UUD 1945. Persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Walaupun pada putusan a quo Mahkamah menyatakan bahwa partisipasi publik dalam pembahasan dikhawatirkan membangkangi eksekutorial putusan Mahkamah. Penulis merasa hal tersebut tidaklah benar secara absolut dikarenakan putusan Mahkamah terhadap norma yang bersifat open legal policy70 juga perlu dikaji ulang agar kebijakan dalam pengaturan perundang-undangan tidak merugikan masyarakat. Dengan demikian, penulis merekomendasikan untuk membedakan partisipasi publik antara undang-undang biasa dengan undang-undang fast-track legislation ataupun kumulatif terbuka pada tabel berikut: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 91/PUU-XVi/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagian pertimbangan hukum, 393. AuOpen legal policy . ebijakan hukum terbuk. dalam pandangan MK merupakan kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undangundangAy Iwan Satriawan dan Tanto Lailam. AuOpen Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-UndangAy. Jurnal Konstitusi 16 No. 3 (September 2. : 563, https://jurnalkonstitusi. id/index. php/jk/article/view/1636. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka Tabel 3. Perbedaan Partisipasi Publik Antara Undang-Undang Biasa dengan Undang-Undang Fast Track/Undang-Undang Kumulatif Terbuka71 Tahapan Undang-Undang Biasa Perencanaan Prolegnas Prioritas/jangka menengah ue Undang-Undang Fast Track/ Undang-Undang Daftar Kumulatif Terbuka Pengumuman Pengusulan Penyusunan ue ue ue ue Pengundangan UndangUndang ue ue ue ue Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Undang-Undang Penyebarluasan ue Sumber: Diolah Penulis Dengan adanya kajian tersebut, diharapkan Mahkamah pada perkara di masa depan dapat memberikan sebuah keputusan yang tetap memberikan partisipasi masyarakat yang memadai dan sesuai dengan konsep meaningful participation, sehingga pelanggaran hak konstitusional oleh penyelenggara negara dapat dicegah. KESIMPULAN Dari pemaparan materi pada pembahasan di atas penulis menyimpulkan 2 . hal, diantaranya: Pertama, fast-track legislation meskipun belum diatur secara tersurat oleh DPR, namun DPR telah mengimplementasikan metode fast-track legislation melalui celah hukum pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undangundang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan memasukan undang-undang pada daftar kumulatif terbuka. Kedua. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVi/2020 bermasalah karena mahkamah tidak memperhatikan pentingnya meaningful participation dalam pembentukan undang-undang. Ketiga, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XVi/2020. Mahkamah hakikatnya memberikan putusan jalan tengah inkonstitusional bersyarat dengan memberikan tugas Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Pasal 96 ayat . sebelumnya menyebutkan media partispasi Masyarakat yang pada umumnya hanya dilakukan pada tahap pembicaraan tingkat I. Namun setelah dirubah dalam Republik Indonesia, "Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" . , ketentuan tersebut diwajibkan, namun belum ada perincian mekanisme pengupayaanya. Jika dikaitkan pada proses daftar kumulatif terbuka, pengajuan dalam tahap perencanaanya terkadang secara tiba tiba diajukan tanpa memberikan isu tersebut kepada Masyarakat. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Reformulation of Public Participation in Fast-Track Legislation in an Open Cumulative National Legislative Program Reformulasi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang secara Cepat pada Prolegnas Kumulatif Terbuka kepada DPR untuk membuat penjelasan atas kekhususan partisipasi publik dalam praktik pembentukan undang-undang fast-track legislation pada RUU daftar kumulatif terbuka. DAFTAR PUSTAKA