https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penerapan Prinsip Duty Of Skill & Care Pada Kontrak Manajemen Pengurus Badan Usaha Milik Negara Iqbal Prahediansyah1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. Indonesia. Iqbal. diansyah@gmail. Corresponding Author: Iqbal. diansyah@gmail. Abstract: IndonesiaAos independence enshrines economic development as a fundamental national objective, with State-Owned Enterprises (SOE. playing a strategic role as economic The Board of Directors, as the key governing organ of an SOE, bears responsibility for operational management in accordance with fiduciary principles, particularly the duty of care and duty of skill. This study explores the practical application of these duties and examines whether the implementation of management contracts and declarationsAirequired of SOE director candidatesAiconstitutes a transfer of accountability from shareholders to directors. The findings suggest that these instruments reflect the governmentAos seriousness in strengthening SOE governance, though certain clauses, especially those concerning professional track records, highlight the need for improvement through talent pooling mechanisms under the Talent Committee. In the event of corporate losses due to directorsAo decisions, the business judgment rule offers legal protection, provided such decisions are made in good faith, on a rational basis, and in the companyAos best interest. As legal entities. SOEs are subject to Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Therefore, the application of the business judgment rule is relevant for balancing directorsAo accountability and discretion in corporate decision-making. Keywords: Fiduciary Duty. SOE. Duty of Skill. Duty of Care, and Management Contract Abstrak: Kemerdekaan Indonesia menempatkan pembangunan ekonomi sebagai salah satu tujuan utama negara, dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan penting sebagai pelaku usaha strategis. Direksi BUMN, sebagai organ utama pengurus perusahaan, memiliki tanggung jawab untuk menjalankan operasional sesuai prinsip fiduciary duty, khususnya duty of skill dan duty of care. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam praktik serta mengevaluasi apakah kontrak manajemen dan surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon Direksi BUMN dapat dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dari shareholder kepada Direksi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keberadaan kontrak manajemen dan surat pernyataan mencerminkan keseriusan pemerintah sebagai pemegang saham dalam menata pengelolaan BUMN, meskipun beberapa klausul, terutama terkait rekam jejak profesional, memerlukan penguatan melalui sistem talent pooling oleh Komite Talenta. Dalam hal terjadinya kerugian perusahaan akibat keputusan Direksi, penerapan business judgment rule memberikan perlindungan hukum sepanjang keputusan 4409 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tersebut diambil secara itikad baik, dengan dasar rasional, dan untuk kepentingan perusahaan. Sebagai badan hukum. BUMN tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga implementasi doktrin ini relevan untuk menyeimbangkan akuntabilitas dan keleluasaan Direksi dalam mengambil keputusan bisnis. Kata kunci: Fiduciary Duty. BUMN. Duty of Skill. Duty of Care, dan Kontrak Manajemen PENDAHULUAN Latar Belakang Tujuan kemerdekaan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. Sehubungan dengan hal tersebut, perekonomian merupakan suatu bidang vital dan strategis dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan pembangunan ekonomi selalu menjadi agenda penting serta fokus utama dalam setiap perumusan kebijakan pemerintah (Rizky Novian Hartono,dkk, 2. Sebagaimana disampaikan oleh Sri Redjeki Hartono bahwa kegiatan ekonomi masyarakat pada hakekatnya dilaksanakan oleh para pelaku ekonomi. Pelaku ekonomi terdiri atas perorangan dan institusi yang bertujuan komersial dengan istilah badan usaha atau korporasi. Kegiatan ekonomi dilaksanakan dalam berbagai skala dan berbagai bentuk Kegiatan dimaksud dapat meliputi baik dalam bentuk produksi . arang dan atau jas. , perdagangan . arang atau jas. , maupun perantara. Baik berskala lokal, nasional, maupun internasional (Neni Sri Imaniyati, 2. Salah satu bentuk usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia adalah dalam bentuk Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2. Dalam menjalankan usaha Perseroan Terbatas memiliki organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi, dan Komisaris (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2. Selanjutnya diatur bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan hukum yang didirikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan komersial atas nama pemerintah (Will Kenton. Sebagai salah satu bentuk usaha, setiap BUMN juga memiliki organ perseroan dimana Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri BUMN No : ER-2/MBU/03/2. Penunjukkan seseorang dalam menduduki jabatan sebagai pengurus perusahaan, termasuk perusahaan BUMN memiliki peran dan tanggung jawabnya. Secara umum, hubungan direktur dengan perusahaan dianggap bersifat fidusia. Oleh karena itu. Direksi harus setia dan berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawabnya atas nama perusahaan. Kewajiban ini merupakan tanggung jawab perusahaan, 4410 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 yang berarti secara umum para pemegang saham secara selektif, baik saat ini maupun di masa depan, bukan para pemegang saham pada suatu saat tertentu (Anil Kumar, 2. Prinsip ini dikenal dengan duty of fiduciary. Merujuk pada pada kasus Fisheries Development Corporation of South Africa Ltd v Jorgensen yang terjadi pada tahun 1980 menjadi suatu locus classicus pada pemahaman konsep duty of care & skill pada kepengurusan perusahaan dimana putusan pengadilan antara lain mengatur perbedaan antara direktur eksekutif dan non-eksekutif. Disebutkan bahwa tugas direktur non-eksekutif adalah tugas yang bersifat intermiten yang dilaksanakan dalam rapat dewan. Direktur non-eksekutif tidak terlibat dalam manajemen perusahaan sehari-hari. Di sisi lain. Direktur eksekutif terlibat dalam menjalankan bisnis perusahaan sehari-hari (R Stevens, 2. Dalam kepengurusan BUMN, terdapat pengaturan terkait penandatanganan kontrak manajemen anggota Direksi BUMN. Kontrak Manajemen adalah kontrak yang berisikan janji atau pernyataan calon anggota Direksi, yaitu apabila diangkat/diangkat kembali menjadi anggota Direksi antara lain akan memenuhi segala target yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Pasal 1 angka 37 Peraturan Menteri BUMN No : PER-3/MBU/03/2. Kontrak manajemen dapat dilihat sebagai bentuk komitmen Direksi yang ditunjuk untuk dapat mencapai target key performance indikator (KPI) yang diberikan. Berdasar prinsip kebebasan berkontrak, maka pembentukan suatu kontrak dan pemilihan isi kontrak adalah hasil kehendak bebas para pihak (Ridwan Khairandy, 2. Ditinjau dari aspek praktis dalam proses perancangan dan pembuatan perjanjian, maka asas kebebasan berkontrak perlu dijadikan dasar dalam pelaksanaan perancangan dan pembuatan perjanjian (Tami Rusli, 2. Direksi BUMN sebagai individu yang ditunjuk menjadi pengurus perseroan dikatakan sebagai pemimpin perusahaan. Dalam sebuah organisasi usaha, termasuk BUMN, setiap posisi memiliki peran dan tanggung jawab yang digambarkan dalam suatu job description yang terdiri dari tanggung jawab sebuah posisi, tugas-tugas spesifik yang dilakukan, penjelasan tentang risiko pekerjaan, hak-hak dan wewenang jabatannya dan lain-lain yang perlu diuraikan (Dr. Gunadi Getol MBA, 2. Selain daripada terdapat syarat penandatanganan kontrak manajemen, calon Direksi BUMN juga wajib menandatangani sebuah Surat Pernyataan dimana terdapat klasula terkait riwayat dan rekam jejak calon Direksi dimaksud (Lampiran IV Peraturan Menteri BUMN No : PER-3/MBU/03/2. Hal ini dapat dilihat sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab shareholder dalam menunjuk sesorang sebagai Direksi BUMN mengingat rekam jejak terkait riwayat profesional calon Direksi BUMN dapat dengan mudah ditemui. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, yang menjadi pokok permasalahannya dalam penulisan makalah ini adalah: Bagaimana penerapan prinsip duty of skill & care pada Direksi? . Apakah penerapan Kontrak Manajemen dan penandatanganan Surat Pernyataan sebagai pengalihan pertanggung jawaban shareholder kepada Direksi BUMN? METODE Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif (Soerjono Soekanto, 1. Jenis penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi (Peter Mahmud Marzuki, 2. Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yakni data yang diperoleh dari Data sekunder ini dibagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, 4411 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dan bahan hukum tersier (Meray Hendrik Mezak, 2. Adapun bahan primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa peraturan perundang-undangan yang relevan. Sedangkan data sekunder merupakan data yang antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, bukubuku, dan hasil- hasil penelitian yang berwujud laporan (Soejono Soekamto, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan prinsip duty of skill & care pada Direksi. Direksi atau pengurus PT adalah organ yang mengurus PT sehari-hari yang diangkat RUPS. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (Bintang, 2. Adapun pada prinsipnya tugas Direksi dalam sebuah Perseroan adalah sebagai berikut: (Prananingtyas,dkk, 2. Melakukan pengurusan Perseroan Terbatas . Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila salah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan Terbatas. Tugas, wewenang, dan penghasilan direksi ditetapkan RUPS . da dalam AD Perseroan Terbata. Selanjutnya Direksi memiliki kewajiban antara lain: Mengusahakan pendaftaran akta pendirian atau akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Mengadakan, menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang memuat keterangan kepemilikan saham direksi, komisaris, & keluarga. Mendaftarkan atau mencatat setiap pemindahan hak atas saham. Dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan usaha Perseroan Terbatas. Menyelenggarakan pembukuan perseroan. Direksi secara fiduciary harus melaksanakan standard of care. Selanjutnya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Direksi sebagai pengurus Perseroan harus senantiasa: (Fuady, 2. Bertindak dengan itikad baik . ood fait. Senantiasa memperhatikan kepentingan perseroan . roper of purpos. dan bukan kepentingan dari pemegang saham semata- mata. Kepengurusan perseroan harus dilakukan dengan baik, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya, dengan tingkat kecermatan yang wajar, dengan ketentuan bahwa direksi tidak diperkenankan untuk memperluas maupun mempersempit ruang lingkup geraknya sendiri . ebebasan yang penuh tanggung . Tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan Perseroan dengan kepentingan Direksi. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN danperaturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran (Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2. Fiduciary dalam bahasa Latin dikenal sebagai fiduciarius yang bermakna Secara teknis istilah fiduciary dimaknai sebagai seseorang yang memegang sesuatu dalam kepercayaan untuk kepentingan orang lain. Sesorang memiliki tugas fiduciary . iduciary dut. ketika ia memiliki kapasitas fiduciary . iduciary capacit. Seseorang dikatakan memiliki kapasitas fiduciary jika bisnis yang ditransaksikannya, harta benda atau kekayaan yang dikuasainya bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi untuk kepentingan orang lain. Fiduciary Duties terjadi ketika satu pihak berbuat sesuatu 4412 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 bagi kepentingan pihak lain dengan mengesampingkan kepentingan pribadinya sendiri, tetapi untuk kepentingan orang lain (Fuady,dkk, 2. Kewajiban utama dari direktur adalah kepada perusahaan secara keseluruhan bukan kepada pemegang saham baik secara individu maupun kelompok, sesuai dengan posisi seorang direktur sebagai sebuah trustee dalam perusahaan. Posisi ini mengharuskan seorang direktur untuk tidak bertindak ceroboh dalam melakukan tugasnya . uty of car. (Denis Keenan,dkk,2. Selain itu dalam melakukan tugasnya tersebut seorang direktur tidak boleh mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri atas perusahaan . uty of loyalit. (Joel Seligman,dkk, 2. Pelanggaran terhadap kedua prinsip tersebut dalam hubungannya dengan Fiduciary Duty dapat menyebabkan direktur untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukannya, baik kepada para pemegang saham maupun kepada pihak lainnya (Philip Lipton dan Abraham Herzberg,1. Penerapan Kontrak Manajemen Dan Penandatanganan Surat Pernyataan Direksi BUMN Kriteria dan syarat Direksi. Direktur dapat adalah setiap orang yang mempunyai kesanggupan untuk melakukan perbuatan hukum dan dalam jangka waktu lima tahun sebelum pengangkatannya tidak pernah dinyatakan pailit, pernah menjadi direktur pada komisaris yang diputuskan menyebabkan suatu perseroan pailit, atau pernah dihukum karena suatu perbuatan hukum. tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian yang berkaitan dengan sektor keuangan . aitu bank, lembaga keuangan non bank, atau lembaga pasar moda. atau sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat (DLA Piper,2. Sebagai seserorang yang dianggap sebagai perwakilan pemegang saham yang, sangatlah penting bagi Direktur secara independen untuk tidak hanya berpartisipasi dalam keterlibatan pemegang saham namun juga mengambil peran kepemimpinan dalam perusahaan (Amy Freedman,dkk,2. Arahan dari pemegang saham sangatlah penting dan dalam lingkungan tata kelola yang kompleks saat ini, satu hal yang menjadi penting dan perlu disampaikan bahwa perusahaan memiliki budaya yang mengutamakan suara pemegang saham. Hal-hal tersebut perlu dituangkan dalam bentuk sebuah Kontrak Manajemen. Bahwa terdapat fakta dalam keterlibatan pemegang saham semakin banyak yang didelegasikan atau ditambahkan ke dalam deskripsi pekerjaan Direktur perusahaan. Hal tersebut merupakan evolusi alami dari perubahan lanskap tata kelola perusahaan yang terjadi selama dua dekade terakhir (Matteo Gatti,dkk,2. Berdasarkan pandangan shareholder primacy. Direksi harus mengutamakan kepentingan pemegang saham dan keuntungan dari pemegang saham, berusaha memaksimalkan nilai saham perusahaan (Cambridge Core, 2. Kontrak manajemen antara direksi dan pemegang saham diatur oleh Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No: PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini mengatur tentang kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam konteks perseroan terbatas, kontrak manajemen merupakan perjanjian yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan indikator kinerja bagi anggota direksi. Calon anggota Direksi BUMN harus menandatangani Kontrak Manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi BUMN (Pasal 35 ayat . Peraturan Menteri BUMN No : PER-3/MBU/03/2. Kontrak Manajemen tersebut memuat janji atau pernyataan calon anggota Direksi BUMN, yaitu apabila diangkat/diangkat kembali menjadi anggota Direksi BUMN antara lain akan memenuhi segala target yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri, termasuk KPI yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Pasal 36 ayat . 4413 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Peraturan Menteri BUMN No : PER-3/MBU/03/2. Pada BUMN, pengaturan terkait kontrak manajemen ini juga mengikat kepada Direksi Anak Perusahaan BUMN (Pasal 60 Peraturan Menteri BUMN No : PER-3/MBU/03/2. Selanjutnya, selain dari kontrak manajemen yang harus ditandatangani oleh Direksi BUMN, terdapat bentuk surat pernyataan yang telah disediakan formatnya (Surat Pernyataan. Lampiran IV Peraturan Menteri BUMN No : PER-3/MBU/03/2. Adapun poin-poin dari isi surat pernyataan dimaksud adalah: Pernyataan cakap melakukan perbuatan hukum dan dalam waktu 5 . tahun sebelum pernyataan ini dibuat, tidak pernah: dinyatakan pailit. menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Pernyataan bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Pernyataan tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN. Pernyataan tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap. Pernyataan tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 . Pernyataan Sehat jasmani dan rohani . idak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Direks. Direksi sebagai organ BUMN dipadankan dengan penyelenggara negara . ejabat negar. yang menjalankan fungsi strategis. Apabila Direksi BUMN melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka Direksi BUMN dapat dituntut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena kekayaan BUMN diintepretasikan sebagai kekayaan negara . euangan negar. (Henny Juliani,2. Diaturnya ketentuan mengenai kontrak manajemen melalui pasal yang spesifik di dalam Peraturan Menteri BUMN dimaksud dan adanya lampiran berupa surat pernyataan bagi Direksi BUMN dapat dilihat tidak sesuai dengan penerapan prinsip fiduciary duty mengingat ada kesan melepaskan tanggung jawab kepengurusan perusahaan pada Direksi berdasarkan isi klausula surat pernyataan dimaksud. Namun demikian dalam pengelolaan perusahaan bahwa tanpa persetujuan pemegang saham. Direksi akan bergantung pada ketentuan hukum perusahaan, yang sering kali bertentangan dengan cara Direksi menjalankan perusahaan (Debbie King,2. KESIMPULAN Pembuatan kontrak manajemen dan surat pernyataan di lingkungan BUMN dapat dilihat sebagai bentuk keseriusan pemerintah selaku shareholder dalam mengelola BUMN. Mengingat bahwa tujuan pemerintah membentuk BUMN adalah sebagai upaya menjalankan perekonomian, maka BUMN sebagai pelaku usaha juga harus sesuai dengan arah kebijakan 4414 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Namun demikian, terkait dengan beberapa klausula surat pernyataan dalam rangkaian kontrak manajemen Direksi BUMN yang bersifat pernyataan terkait dengan rekam jejak karier profesional bakal calon Direksi BUMN, dapat diantisipasi dengan talent pooling yang memadai oleh Komite Talenta Kementerian BUMN (Pasal 1 Nomor 19 Peraturan Menteri BUMN No : PER-3/MBU/03/2. Sehingga jika terdapat langkah-langkah yang merugikan suatu BUMN yang disebabkan oleh ketidakcakapan Direksi yang memimpin, maka hal tersebut ada peran serta dari shareholder yang menunjuk Direksi tersebut sesuai dengan prinsip fiduciary of duty. Selanjutnya jika terdapat kerugian BUMN, ada pandangan juga bahwa hal tersebut dapat dilihat sebagai sebuah business judgment rule yang di Indonesia merupakan doktrin yang muncul dari Amerika Serikat dan sudah cukup memadai walaupun masih memerlukan penyempurnaan terhadap pemaknaan business judgment rule sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas. Direksi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya telah memiliki keleluasaan serta perlindungan dalam memberikan keputusan-keputusan bisnis (Sartika Nanda Lestari, 2. Implementasi doktrin business judgement rule pada direksi BUMN tetap dapat dilakukan bagi direksi yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk berlakunya business judgement rule. Alasan dapat diimplementasikannya doktrin tersebut adalah BUMN adalah badan usaha berbadan hukum yang seyogyanya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007. REFERENSI