TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN KLINIK KECANTIKAN "WSJ" DI DEPOK BERDASARKAN PERATURAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI BIDANG KESEHATAN ISSN 2657-182X (Onlin. Responsibility of Business Operators Towards Consumers of The "WSJ" Beauty Clinic in Depok Based on Consumer Protection Regulations in The Field of Health JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Faza Shaumy Afiifah1. Sharda Abrianti2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Artikel ini menyoroti tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan layanan yang aman, berkualitas, dan transparan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kasus malpraktik pada prosedur sedot lemak di Klinik "WSJ" Depok. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang didukung data sekunder dan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaku usaha terbukti lalai karena memberikan layanan kesehatan invasif yang tidak sesuai dengan izin operasional klinik pratama serta melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan tenaga medis tanpa izin praktik dan pelaksanaan tindakan medis berisiko tinggi tanpa standar operasional yang memadai. Meskipun secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, pidana, dan perdata, dalam praktiknya pelaku usaha hanya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dan kewajiban ganti rugi kepada keluarga korban. ABSTRACT This article highlights the responsibility of business actors in providing safe, highquality, and transparent services in accordance with Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law No. 17 of 2023 concerning Health related to cases of malpractice in liposuction procedures at the AuWSJAy Clinic in Depok. The research method used is normative research with a legislative approach supported by secondary data and qualitative analysis. The results of the study show that the business actor was proven to be negligent because they provided invasive health services that were not in accordance with the primary clinic's operating license and violated various provisions of laws and regulations, including Minister of Health Regulation No. 9 of 2014 and Law No. 17 of 2023 concerning Health. These violations included the use of medical personnel without a license to practice and the performance of high-risk medical procedures without adequate operational Although legally liable for administrative, criminal, and civil liability, in practice, business operators were only subject to administrative sanctions in the form of revocation of their operating license and the obligation to compensate the victims' Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: a@trisakti. Kata Kunci: a malpraktik a perlindungan konsumen a kewajiban hukum a sedot lemak a kesehatan Keywords: a malpractice a Consumer Protection a Legal Obligations a Liposuction a health Sitasi artikel ini: Afiifah. Abrianti. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan AuWSJAy Di Depok Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 581-590. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan AuWSJAy Di Depok Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Afiifah. Abrianti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Dalam hal perlindungan konsumen. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menetapkan bahwa setiap pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan tidak merugikan. Pasal 4 UUPK memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat serta hak untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh layanan yang tidak memenuhi standar. Selain itu. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan klinik kesehatan, termasuk klinik kecantikan, untuk memberikan layanan medis yang aman, berkualitas tinggi, dan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan memiliki izin praktik resmi. Studi lapangan menunjukkan bahwa banyak klinik kecantikan masih belum memenuhi semua kewajiban tersebut. Salah satu kasus yang terjadi pada tahun 2024 adalah layanan di Klinik "WSJ" di Depok, di mana pasien meninggal dunia sebagai akibat dari prosedur sedot lemak yang diduga tidak tepat. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tentang standar pelayanan medis di klinik kecantikan, terutama yang berkaitan dengan prosedur yang berpotensi berbahaya. Ketidaksesuaian prosedur medis dan kelalaian tenaga medis adalah penyebab utama malpraktik yang merugikan konsumen. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penerapan standar operasional di banyak klinik kecantikan masih Perlindungan hak konsumen sangat penting karena ketidakmampuan atau kelalaian tenaga medis dalam menangani prosedur berisiko tinggi dapat menyebabkan kerugian fisik dan psikologis yang signifikan bagi konsumen 2. Oleh karena itu muncul pertanyaan, "Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha klinik AuWSJAy terhadap konsumen berdasarkan peraturan perlindungan konsumen di bidang kesehatan? Pertanyaan ini sangat penting mengingat kewajiban bisnis untuk memberikan pelayanan medis yang aman, berkualitas, dan transparan. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang No. Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehata. secara tegas mengatur tanggung jawab Anis Fittria and Laras Fira Fauziyah. AoPertanggung Jawaban Pidana (MasAoUliyah Al-Jinaya. Dalam Malapraktik Dokter Di Klinik KecantikanAo. Journal of Islamic Studies and Humanities, 7. , pp. 17Ae43, doi:10. 21580/jish. Dyan Mei Ikawati. Enny Sunmarlin, and Harmoko. AoPertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Malpraktik Padaklinik Kecantikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang KesehatanAo. Jurnal IUS, 12. , pp. 81Ae Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan AuWSJAy Di Depok Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Afiifah. Abrianti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen karena kelalaian atau tindakan medis yang tidak sesuai standar. Kasus ini menunjukkan bahwa otoritas terkait harus melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap klinik kecantikan untuk memastikan bahwa layanan medis yang diberikan memenuhi standar operasional prosedur (SOP), mematuhi kode etik medis, dan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan Pengawasan yang efektif juga akan memastikan layanan yang aman dan hak konsumen atas informasi risiko yang jelas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan tanggung jawab pelaku usaha terhadap korban malpraktik dalam layanan kecantikan dari sudut pandang UUPK dan UU Kesehatan, serta untuk memberikan saran praktis yang dapat diterapkan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. Diharapkan hasil penelitian ini dapat membantu pihak berwenang dan pelaku usaha memperbaiki standar pelayanan medis dan melindungi hak-hak konsumen di industri layanan kesehatan estetika. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundangundangan. Tujuannya adalah untuk mempelajari tanggung jawab pelaku usaha dalam layanan klinik kecantikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, yang melibatkan meninjau berbagai sumber hukum utama, termasuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Untuk menunjang data sekunder, dalam penelitian ini juga dilakukan wawancara kepada beberapa informan, yaitu bapak Sumarno selaku Penyidik (Kepala sub unit 1 Unit . Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Dr. Juri Suryono selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan pihak keluarga korban yaitu Dodi Wijaya Presiden RI. AoUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang KesehatanAo. Undang-Undang, 187315, 2023, pp. 1Ae300. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan AuWSJAy Di Depok Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Afiifah. Abrianti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Tanggung Jawab Pelaku Usaha Klinik AuWSJAy Berdasarkan Peraturan Perlindungan Konsumen di Bidang Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa konsumen merasa aman, nyaman, dan puas saat menggunakan barang atau layanan mereka. Pasal 4 menjamin hak konsumen, yang mencakup hak untuk mendapatkan layanan yang aman, akurat, dan informasi yang jelas tentang barang atau jasa yang ditawarkan. Selain itu. Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa pelaku usaha berkewajiban memberikan kompensasi atau ganti rugi jika konsumen mengalami kerugian karena produk atau layanan yang merugikan mereka. Mengingat bahaya yang terkait dengan layanan kesehatan estetika, tanggung jawab ini semakin penting di klinik kecantikan. Klinik harus memastikan prosedur dilakukan sesuai standar medis yang berlaku, termasuk tenaga medis yang kompeten dan memberi tahu konsumen tentang risiko. Jika tanggung jawab tersebut tidak dipenuhi, seperti dalam kasus malpraktik sedot lemak di Klinik "WSJ" Depok, hal itu dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen, yang berhak atas perlindungan hukum menurut UU Perlindungan Konsumen. Tujuan dari perlindungan konsumen adalah untuk mengatasi perbedaan posisi antara bisnis dan konsumen, di mana konsumen biasanya merupakan pihak yang lebih lemah dan paling rentan terhadap kerugian. Pelaku usaha dalam praktik layanan kesehatan diharuskan untuk memberikan informasi tentang keuntungan dan risiko Ini dilakukan sesuai dengan prinsip tanggung jawab hukum yang harus ditaati pelaku usaha. 4 Kurangnya peraturan dan pengawasan yang ketat terhadap bisnis menyebabkan pelanggaran hak konsumen sering terjadi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang lebih tegas dan sanksi yang lebih besar diperlukan untuk kelalaian yang merugikan konsumen. Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, klinik kecantikan harus mematuhi standar profesionalisme dan keamanan dalam pelayanan medis. Dalam undang-undang ini, salah satu poin penting adalah kewajiban klinik untuk memiliki Abdurrahman Mazli. AoUrgensi Pembaharuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era E-CommerceAo. Jurnal Lex Renaissance, 6. , pp. 298Ae312, doi:10. 20885/jlr. M Hadyan Yunhas Purba. AoConsumer Protection Strengthening in the Peer To Peer Lending Business in IndonesiaAo. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22. , pp. 547Ae66. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan AuWSJAy Di Depok Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Afiifah. Abrianti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. tenaga medis yang kompeten dan berlisensi, terutama untuk prosedur yang berisiko tinggi seperti sedot lemak. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan medis yang dapat merugikan pasien. Tanggung jawab pelaku usaha klinik kecantikan diatur secara eksplisit dalam UU Kesehatan. Pasal 274 huruf a UU Kesehatan menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata maupun pidana apabila mengakibatkan kerugian atau kematian pasien. 7 Dalam kasus WSJ, yang pertama pelaku usaha melanggar ketentuan dengan memberikan layanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan izin operasional, yang mana seharusnya klinik pratama tidak boleh melakukan pelayanan kesehatan invasif sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Pasal 34 ayat . bahwa Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil . tanpa anestesi umum dan/atau spinal. Dalam hal ini. Tindakan sedot lemak . termasuk dalam pelayanan kesehatan invasif. Kedua, pelaku usaha melanggar ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 312 huruf c karena memperkerjakan dokter yang tidak kompeten karena hanya memilki sertifikasi untuk menjalankan tindakan sedot lemak . dari pihak PT. Herca yaitu produsen alat sedot lemak. Namun, tidak memiliki surat izin praktik (SIP) dan tidak memenuhi kualifikasi dalam melakukan tindakan liposuction. Akibat kelalaian tersebut, konsumen mengalami emboli lemak yang berujung pada kematian, sebagaimana tercantum dalam hasil visum et repertum. 8 Tenaga medis yang kompeten diukur melalui izin praktik resmi dan sertifikasi formal yang diberikan oleh lembaga berwenang. Jika tenaga medis tidak memiliki kompetensi yang diperlukan, hal itu dapat mengakibatkan tuntutan perdata dan pidana. 9 Penggunaan tenaga medis yang tidak kompeten juga merupakan pelanggaran terhadap asas keamanan dan keselamatan konsumen karena tidak adanya jaminan atas keamanan dan keselamatan Murni Kurniyanti Siregar and Yeni Triana. AoTanggung Jawab Hukum Terhadap Pelanggaran Standar Kompetensi Profesi Oleh Tenaga KesehatanAo. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4. , p. Christian Elizar and others. AoPerlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melakukan Malpraktik Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K / Pid . Sus / 2021 )Ao. ALADALAH: Jurnal Politik. Sosial. Hukum Dan Humaniora, 2. , pp. 154Ae69. 8 Putusan PN Depok Nomor 563/Pid. B/2024/PN Dpk, h. Nurul Pura Mahardika. AoAnalisis Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelanggaran Praktik Tanpa Izin Tenaga Kesehatan dalam Tindakan Medik KecantikanAo. Universitas Lampung, 2023. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan AuWSJAy Di Depok Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Afiifah. Abrianti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Ketiga. Klinik WSJ tidak memiliki fasilitas penanganan gawat darurat yang memadai. Berdasarkan hasil investigasi, ketika pasien mengalami kejang dan kehilangan kesadaran, upaya resusitasi tidak dilakukan sesuai standar medis. Kondisi ini menunjukkan bahwa klinik tidak mematuhi Pasal 35 huruf c Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik yang mewajibkan setiap klinik menyediakan pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan dan standar profesi. Keempat, dari sisi etika dan hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha gagal menjalankan prinsip due care atau kehati-hatian dalam pelayanan jasa. Menurut doktrin negligence liability,11 setiap pelaku usaha yang lalai dalam memberikan pelayanan yang aman dan layak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul. Dengan demikian, keempat bentuk pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum Klinik WSJ tidak hanya terbatas pada pelanggaran administratif, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap asas perlindungan konsumen dan asas tanggung jawab hukum dalam pelayanan kesehatan. Selain itu. Pasal 276 huruf c UU Kesehatan menegaskan bahwa pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. Mengingat dokter yang bekerja di Klinik WSJ melaksanakan tindakan tanpa izin (SIP), maka tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada tenaga medis secara individu, tetapi juga kepada penyelenggara klinik sebagai pemberi kerja. Bentuk tanggung jawab tersebut sejalan dengan konsep vicarious liability, yaitu tanggung jawab pihak pemberi kerja atas perbuatan bawahan atau karyawannya yang dilakukan dalam lingkup pekerjaan sesuai Pasal 1367 KUHPerdata. Dengan demikian, pemilik dan pengelola Klinik WSJ bertanggung jawab secara hukum atas tindakan dokter yang menimbulkan kerugian bagi pasien, karena tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan di bawah tanggung Berdasarkan ketentuan Pasal 442 UU Kesehatan, pihak yang mempekerjakan tenaga medis tanpa izin praktik dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 . tahun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjelasan Pasal 2. Dwi Atmoko dan Adhalia Septa Saputri. Hukum Perlindungan Konsumen (Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan AuWSJAy Di Depok Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Afiifah. Abrianti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Oleh karena itu, secara hukum pelaku usaha Klinik WSJ dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukum untuk memastikan tenaga medisnya berizin dan Sejalan dengan konsep tanggung jawab pelaku usaha dalam pelayanan jasa kesehatan. Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas setiap kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan jasa yang diperdagangkan, baik berupa pengembalian uang, perawatan kesehatan, maupun pemberian santunan, tanpa menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat unsur kesalahan. Ketentuan ini relevan dengan kasus Klinik WSJ, karena kerugian yang dialami korban adalah akibat langsung dari pelayanan kesehatan invasif yang tidak sesuai izin operasional yang dilakukan oleh tenaga medis tanpa Surat Izin Praktik, serta tidak didukung fasilitas gawat darurat yang memadai. Dengan demikian, tanggung jawab hukum Klinik WSJ tidak hanya terbatas pada kewajiban ganti rugi kepada konsumen, tetapi juga menjadi dasar untuk menilai adanya pertanggungjawaban pidana dan administratif dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pertanggungjawaban Administratif Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha klinik WSJ, maka pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh Dinas Kesehatan berupa pencabutan izin operasional klinik, pembekuan izin, atau denda administratif. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, yang mengatur bahwa setiap pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara klinik dapat dikenai tindakan administratif sesuai tingkat pelanggarannya. Dalam kaitannya hal tersebut, sudah ada sanksi yang dijatuhkan oleh Dinas yaitu berupa pencabutan izin operasional klinik WSJ. Pertanggungjawaban Pidana Tanggung jawab pidana timbul karena adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Berdasarkan Pasal 440 ayat . UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Jika kealpaan/kelalaian mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan AuWSJAy Di Depok Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Afiifah. Abrianti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pidana denda paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. Dalam kasus WSJ, dokter yang melakukan tindakan tanpa izin dan pelaku usaha yang mempekerjakannya dapat dijerat dengan ketentuan tersebut. Dalam hal ini, dokter pelaksana dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Selain itu. UU Kesehatan memberikan dasar pidana khusus bagi pihak yang memperkerjakan tenaga medis tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 442 UU Kesehatan yaitu. Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. Namun, hingga saat ini belum ada tuntutan pidana kepada pemilik klinik selaku pihak yang memperkerjakan tenaga medis tanpa izin. Sehingga hal itu belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang Pertanggungjawaban Perdata Pertanggungjawaban perdata timbul karena adanya perbuatan melawan hukum . nrechtmatige daa. sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 junto Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut, termasuk pemberi kerja bertanggung jawab terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai/orang yang bekerja padanya. Dalam kasus WSJ, tindakan pelaku usaha yang lalai dalam memastikan legalitas tenaga medis serta gagal memberikan pelayanan sesuai standar merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Keluarga korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi baik secara materiil . iaya perawatan, pemakaman, dan kerugian ekonomi lainny. berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, maupun ganti rugi immateriil . enderitaan psikologis akibat kehilangan anggota keluarg. berdasarkan Pasal 1370 KUHPerdata. Terkait Ganti kerugian atas meninggalnya pasien, anggota keluarga korban tidak mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada pelaku usaha, namun pelaku usaha telah memberikan kompensasi sebesar Rp 100. 000,- . eratus juta rupia. 13 serta biaya pendidikan bagi anak Putusan PN Depok Nomor 563/Pid. B/2024/PN Dpk, h. Dodi Wijaya, sepupu korban dari pihak ayah, wawancara Tanggal 14 Mei 2025. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan AuWSJAy Di Depok Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Afiifah. Abrianti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. korban sejak Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas akan ditanggung oleh pelaku usaha. IV. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, pelaku usaha terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban hukum dengan memberikan layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan izin Klinik pratama seharusnya tidak melakukan pelayanan kesehatan invasif sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Pasal 34 ayat . yang menyatakan bahwa klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil . tanpa anestesi umum dan/atau spinal. Selain itu. Klinik WSJ juga melanggar Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Pasal 35 huruf c serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 442 dan Pasal 312 huruf c karena memperkerjakan tenaga medis tanpa izin praktik dan melakukan tindakan medis berisiko tinggi tanpa standar operasional yang sesuai. Atas dasar pelanggaran tersebut, pelaku usaha seharusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum secara administratif, pidana, dan perdata berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun dalam praktiknya, pelaku usaha belum dikenakan sanksi pidana dan hanya dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional serta kewajiban memberikan ganti kerugian kepada keluarga korban. DAFTAR PUSTAKA