Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics Vol. 6 No. 1, 2025, 492-496 e-ISSN 2747-2612 Pemeliharaan Anak dan Perwalian Tinjauan Hukum Islam di Indonesia Mhd Syahrizan1. Jumni Nelli2 1,2 Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Email : mhdsyahrizan@gmail. Abstrak Anak merupakan anugerah sekaligus amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya, baik dalam hal kasih sayang, pendidikan, maupun kesejahteraan Dalam Islam, pemeliharaan anak . dan perwalian . memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa anak tumbuh dalam lingkungan yang baik dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan syariat Islam. Hadhanah adalah hak dan kewajiban orang tua atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak, terutama ketika anak masih berada dalam usia belum baligh. Dalam Islam, ibu lebih diutamakan dalam pemeliharaan anak, terutama bagi anak yang masih kecil, kecuali jika terdapat alasan yang menghalanginya, seperti ketidakmampuan atau kondisi lain yang merugikan anak. Wilayah atau perwalian adalah tanggung jawab seorang wali dalam mengurus kepentingan anak, baik dalam aspek kehidupan sehari-hari maupun dalam urusan hukum, seperti pernikahan dan pengelolaan harta. Wali yang paling utama adalah ayah, kemudian kakek dari pihak ayah, dan seterusnya sesuai dengan ketentuan dalam fikih Islam. Kata Kunci : anak, wali, fikih Pendahuluan Dalam konteks hukum di Indonesia, hadhanah dan perwalian diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang mengakomodasi prinsip-prinsip Islam dalam menjaga hak-hak anak. Namun, dalam praktiknya, masih sering terjadi perselisihan terkait hak asuh anak, terutama dalam kasus perceraian atau jika salah satu orang tua meninggal dunia. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsep hadhanah dan wilayah sangat penting untuk memastikan anak tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ajaran Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia (Anisa, 2. Dalam praktiknya, pemeliharaan anak dan perwalian sering kali menjadi isu yang kompleks, terutama dalam kasus perceraian, kematian orang tua, atau kondisi-kondisi lain yang menyebabkan anak kehilangan pengasuh utama. Oleh karena itu. Islam telah memberikan panduan yang jelas mengenai siapa yang berhak mengasuh anak dan bagaimana mekanisme perwalian dalam berbagai situasi. Saat orang tua bercerai, sering terjadi sengketa terkait hak asuh anak. Dalam hukum Islam, anak yang masih kecil lebih berhak diasuh oleh ibunya, kecuali jika ada alasan tertentu yang menghalanginya (Maulana, 2. Jika anak sudah beranjak dewasa, dalam beberapa pendapat fikih, ia diberikan hak untuk memilih ingin diasuh oleh ayah atau ibunya. Di Indonesia, sesuai dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pemeliharaan anak yang belum mumayyiz . elum bisa membedakan baik dan buruk, biasanya di bawah usia 12 tahu. diberikan kepada ibunya (Hak et al. , 2. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 492 Syahrizan. Jumni Jika ayah meninggal dunia, hak pemeliharaan anak biasanya diberikan kepada ibu, sementara hak perwalian beralih kepada kakek dari pihak ayah atau wali nasab lainnya. Jika ibu juga telah meninggal atau tidak mampu mengasuh, maka keluarga terdekat, seperti kakek, nenek, atau saudara kandung, dapat mengambil alih pemeliharaan anak dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan kepentingan terbaik anak. Dalam hukum Islam, wali yang bertanggung jawab atas perwalian anak dalam aspek hukum dan keuangan harus berasal dari garis ayah. Dalam kasus anak yatim piatu atau anak terlantar. Islam sangat menekankan pentingnya perlindungan dan pemeliharaan anak melalui sistem perwalian atau kafalah . engasuhan anak yang tidak menghilangkan nasabny. (Anwar, 2. Di Indonesia, peran ini sering kali diambil oleh keluarga besar atau lembaga perlindungan anak, seperti panti asuhan yang berbasis Islam. Dalam situasi-situasi ini, hukum Islam dan hukum positif di Indonesia berusaha mengatur agar hak-hak anak tetap terlindungi. Namun, sering kali terjadi sengketa atau perbedaan pemahaman antara pihak keluarga, sehingga pengadilan agama berperan dalam menyelesaikan konflik terkait hadhanah dan perwalian (Ash-Shiddieqy, 2. Di Indonesia, hukum Islam memiliki pengaruh yang signifikan dalam sistem hukum keluarga, terutama dalam hal pemeliharaan anak dan perwalian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi dasar hukum dalam mengatur hak asuh dan perwalian anak bagi umat Islam (Maulana. Namun, dalam implementasinya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti perbedaan pemahaman, sengketa hak asuh, serta keterlibatan lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan hadhanah dan wilayah. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini akan membahas konsep pemeliharaan anak dan perwalian dalam perspektif hukum Islam serta bagaimana penerapannya dalam sistem hukum di Indonesia. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prinsip-prinsip Islam dalam mengatur kesejahteraan anak serta solusi atas permasalahan yang muncul dalam praktiknya. Pengertian dan dasar hukum pemeliharaan anak . dan perwalian . dalam Islam Hadhanah berasal dari bahasa Arab UAIaA a A aAyang berarti pemeliharaan, pengasuhan, atau Dalam terminologi fikih, hadhanah didefinisikan sebagai hak dan kewajiban untuk mengasuh, merawat, mendidik, dan menjaga anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri, baik dalam aspek fisik, emosional, maupun spiritual. Dalam Islam, hadhanah bertujuan untuk menjamin kesejahteraan anak agar tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Umumnya, hak pengasuhan anak setelah perceraian diberikan kepada ibu hingga anak mencapai usia tertentu, kecuali ada alasan yang menghalangi (Anisa, 2. Wilayah berasal dari kata UA aOEa aOAyang berarti kekuasaan, kepemimpinan, atau tanggung jawab. Dalam konteks hukum Islam, wilayah berarti wewenang seorang wali untuk mengurus dan melindungi anak, baik dalam hal keuangan, pendidikan, maupun urusan hukum, seperti pernikahan anak perempuan yang belum baligh (Anisa, 2. Perwalian terbagi menjadi dua: Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 493 Syahrizan. Jumni C Wilayah 'alal-nafs . erwalian atas dir. , yang berkaitan dengan keputusan pribadi anak seperti pendidikan dan pernikahan. C Wilayah 'alal-mal . erwalian atas hart. , yang berkaitan dengan pengelolaan harta anak, terutama jika anak masih di bawah umur atau belum cakap hukum. Hadhanah dan wilayah dalam Islam memiliki dasar hukum yang jelas dalam AlQurAoan. Hadis, dan ijmaAo ulama (Huda, 2. Al-Qur'an aAEa a A aO eE O aE a Oa e a eIa a eO aaE aNaIac a eOEaO aeI EA ca AaIEaO aeI aE aI eI a a a a eI Oaca acIA Artinya : "Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. " (Al-Baqarah : . Ie Ayat ini menegaskan bahwa ibu memiliki peran utama dalam pengasuhan U AEa eO aN aI E aiOEaU a aaEA Aa UA a a a AA a aAOeaOac aN Eac a eOIa aIIa eO Ca eeO a eIAA a A aO eE a aA U aA aE eI aO a eN aE eO aE eI IA a caA acOCa eO a aN EIA aAcEEa aI e a aI a aN eI aOOa eAaEa eOIa aI Oa e aI a eOIA a AacaE Oa eA AA eOIa NA Artinya : AuWahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkanAy. (At-Tahrim : . Ie Ini menunjukkan bahwa orang tua dan wali bertanggung jawab atas pendidikan dan kesejahteraan anak. Hadis Nabi C Rasulullah A Abersabda: "Engkau lebih berhak terhadap anak itu selama engkau belum " (HR. Abu Dawu. Ie Hadis ini menunjukkan bahwa ibu memiliki hak hadhanah utama jika terjadi perceraian, kecuali jika ia menikah lagi. C Rasulullah A Ajuga bersabda: "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali. " (HR. Abu Dawud. Tirmidzi, dan Ahma. Ie Ini menunjukkan bahwa seorang perempuan yang belum menikah harus memiliki wali dalam pernikahannya. IjmaAo Ulama. Para ulama sepakat bahwa pemeliharaan anak adalah kewajiban utama orang tua dan wali, serta perwalian dalam urusan pernikahan dan harta anak merupakan tanggung jawab wali nasab, seperti ayah atau kakek dari pihak ayah. Hukum Pemeliharaan Anak dan Perwalian di Indonesia. Di Indonesia, hadhanah dan wilayah diatur dalam beberapa regulasi hukum, di antaranya (Anisa, 2. C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya dalam pasal yang mengatur hak asuh anak setelah perceraian. C Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105, yang mengatur bahwa ibu memiliki hak hadhanah atas anak yang belum mencapai usia mumayyiz, sedangkan ayah tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan finansialnya. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 494 Syahrizan. Jumni C Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, yang menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua atau walinya. Bagaimana peran pengadilan agama dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait hak asuh anak dan perwalian di Indonesia Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait hak asuh anak . dan perwalian . sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penutup Berdasarkan pembahasan dalam makalah ini, dapat disimpulkan bahwa pemeliharaan anak . dan perwalian . memiliki peran penting dalam menjamin kesejahteraan anak sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemeliharaan anak . dalam Islam merupakan kewajiban utama orang tua, khususnya ibu bagi anak yang belum mencapai usia tamyiz . , kecuali jika ada kondisi tertentu yang menyebabkan hak asuh berpindah kepada ayah atau keluarga Hukum Islam menekankan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas dalam penentuan hak asuh. Perwalian . berfungsi untuk melindungi hak-hak anak, baik dalam hal kehidupan pribadi maupun pengelolaan harta anak yang belum dewasa. Dalam Islam, perwalian secara umum berada di tangan ayah atau wali laki-laki dari garis ayah, namun dalam kondisi tertentu, wali hakim dapat ditunjuk oleh Sengketa mengenai pemeliharaan anak dan perwalian sering kali muncul akibat perceraian, kematian orang tua, atau faktor lain seperti ketidakmampuan salah satu pihak dalam menjalankan tugasnya. Faktor ekonomi, lingkungan keluarga, dan kepentingan anak menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian sengketa ini. Pengadilan Agama di Indonesia memiliki peran sentral dalam menyelesaikan sengketa hak asuh dan perwalian berdasarkan hukum Islam dan hukum positif yang berlaku. Proses penyelesaiannya mencakup mediasi, persidangan, dan penetapan keputusan yang mengikat untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak. Secara umum, hukum Islam dan hukum di Indonesia sejalan dalam memastikan bahwa pemeliharaan anak dan perwalian dilakukan oleh pihak yang paling mampu memenuhi hak-hak anak. Dalam setiap kasus, pertimbangan utama yang digunakan adalah kepentingan terbaik bagi anak, baik dalam aspek emosional, sosial, maupun kesejahteraan fisik dan finansialnya. Dengan demikian, pemeliharaan anak dan perwalian dalam perspektif hukum Islam di Indonesia merupakan instrumen penting untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak. Pengadilan Agama memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi hukum ini berjalan dengan baik, sehingga hakhak anak tetap terjaga sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 495 Syahrizan. Jumni Daftar Pustaka