Volume 25 Issue 3 . Pages 514-523 FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi. Manajemen dan Akuntansi ISSN: 1411-1713 (Prin. 2528-150X (Onlin. Akuntabilitas pengelolaan keuangan masjid: potret pada masa pandemi covid-19 Puspita Ningsih1. Ferry Diyanti2A Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman. Samarinda. Abstrak Organisasi sektor publik adalah organisasi yang memiliki tujuan untuk pelayanan publik. Sebagai organisasi sektor publik. Masjid memiliki sumber pendanaan yang diperoleh dari publik. Mekanisme akuntabilitas Masjid Al-Iman meliputi sumber dana, pengeluaran operasional, mekanisme penerimaan dana, pencatatan dan pelaporan keuangan sampai media tranparansi yang digunakan. Masjid Al-Iman menjadi salah satu dari sekian banyak Masjid yang mengalami dampak atas terjadinya wabah Pandemi Covid-19. Selain berdampak pada terjadinya signifikansi penerimaan dana Masjid, tidak terdapat perbedaan signifikan pada metode transparansi keuangan yang Masjid Al-Iman selama masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan ranah dari penelitian kualitatif. Adapun kebenaran dari hasil telaah penelitian kualitatif bersifat ideographik atau tidak dapat digeneralisir. Dijelaskan bahwa fokus pada pendekatan penelitian kualitatif adalah pada fenomena yang melibatkan partisipan. Teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi. Triangulasi data adalah teknik menggali kebenaran informasi atau keabsahan data melalui lebih dari 1 . metode dan sumber data. Pemaknaan akuntabilitas tidak hanya terbatas pada pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh pengelola Masjid. Makna akuntabilitas yang ditemukan di Masjid Al-Iman meliputi, akuntabilitas sosial dan akuntabilitas spiritualitas. Kata kunci: Akuntabilitas. pandemi covid-19. pengelolaan keuangan Mosque financial management accountability: a portrait during the covid-19 Abstract Public sector organizations are organizations that have a goal of serving the public. As a public sector organization, the mosque has funding sources obtained from the public. Al-Iman Mosque's accountability mechanisms include sources of funds, operational expenses, mechanisms for receiving funds, recording and reporting of finances to the transparency media used. The Al-Iman Mosque is one of mosques that have been affected by the Covid-19 Pandemic outbreak. In addition to having an impact on the significance of receiving mosque funds, there is no significant difference in the method of financial transparency used by Al-Iman Mosque during the Covid-19 Pandemic. This study is a qualitative As for the truth of the results of qualitative research studies are ideographic in nature or cannot be generalized. The focus of the qualitative research approach is on phenomena involving The technique of checking the validity of the data in this study using triangulation. Data triangulation is a technique of exploring the truth of information or the validity of data through more than 1 . method and data source. The meaning of accountability is not only limited to the financial accountability carried out by the mosque manager. The meaning of accountability found in Al-Iman Mosque includes, social accountability and spiritual accountability. Key words: Accountability. covid-19 pandemic. financial management Copyright A 2023 Puspita Ningsih. Ferry Diyanti A Corresponding Author Email: ferry. diyanti@feb. FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi. Manajemen dan Akuntansi 514 Akuntabilitas pengelolaan keuangan masjid: potret pada masa pandemi covid-19 Puspita Ningsih. Ferry Diyanti PENDAHULUAN Organisasi sektor publik . adalah organisasi yang memiliki tujuan bukan untuk mencari keuntungan atau laba melainkan berfokus pada kepentingan umum atau pelayanan publik (Mardiasmo. Salah satu organisasi sektor publik pada bidang keagamaan adalah Masjid. Sebagai organisasi sektor publik, masjid memiliki sumber pendanaan yang diperoleh dari publik. Oleh karena itu. Masjid harus membuat pertanggungjawaban atas pemakaian dana masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan operasional Masjid. Masjid adalah organisasi nonprofit yang dikelola oleh pengurus masjid yang memiliki kewajiban untuk mengatur dan melaporkan pemakaian dana yang diberikan oleh donatur (Siskawati et al. , 2. Masjid bukan hanya sebatas sentra dari aktivitas ibadah bagi para jamaahnya, namun Masjid juga bisa diharapkan untuk digunakan sebagai sentra dari aktivitas sosial dan ekonomi bagi para jamaahnya (Alwi, 2. Masjid dibangun oleh sekelompok masyarakat atau komunitas dengan tujuan untuk memberikan tempat dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam hal spriritual maupun materil. Sehingga dalam hal ini Masjid dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang sifatnya spriritual seperti pelaksanaan ibadah, dan kebutuhan yang sifatnya materil seperti sedekah. Saat ini seluruh belahan dunia tengah dilanda wabah Pandemi Covid-19 tanpa terkecuali. Banyak sektor kehidupan yang terkena dampak signifikan dari Pandemi Covid-19 khususnya sektor perekonomian dan pendidikan yang mengalami dampak cukup serius dalam wabah ini. Selain dari sektor perekonomian dan pendidikan, dampak yang ditimbulkan oleh Pandemi Covid-19 juga dirasakan dalam praktik spritualitas manusia (Putra & Kasmiarno, 2. Selama Pandemi Covid-19 pemerintah mengeluarkan aturan berupa larangan masyarakat untuk berkegiatan di luar rumah kecuali dengan tujuan pemenuhan kebutuhan primer. Peraturan tersebut juga ditujukan kepada masyarakat khususnya umat muslim agar membatasi kegiatan di luar rumah, salah satunya yaitu pergi ke Masjid. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang salah satu isinya terkait dengan larangan bagi umat muslim untuk melaksanakan ibadah shalat jumat berjamaah, larangan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pada masa Pandemi Covid-19 mengalami sebuah Dalam Kongres ISEI XXI dan Seminar Nasional 2021, dipaparkan bahwa kondisi perekonomian masyarakat Indonesia pada masa Pandemi Covid-19 mengalami kemorosotan sehinga membutuhkan waktu untuk kembali memulihkan perekonomian seperti sebelum terjadinya wabah Pandemi Covid-19. Hal tersebut berdampak secara signifikan di kalangan masyarakat, akibat faktor tuntutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa Pandemi Covid-19 sehingga dapat mendorong kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, tuntutan untuk akuntabel dan transparan semakin meningkat dalam sebuah pertanggungjawaban penggunaan keuangan. Adapun pada masa Pandemi Covid-19 pemberi sumbangan . dan pengelola Masjid tidak dapat berinteraksi dengan leluasa akibat diberlakukannya peraturan pembatasan dalam berkegiatan, sehingga apabila terdapat donatur yang menyerahkan donasi kepada pengelola secara pribadi atau mendatangi lokasi tempat tinggal pengelola secara langsung, dan/atau mengirimkan donasi melalui pengiriman secara digital tidak dengan rekening resmi Masjid, kemudian hanya dilakukan pencatatan sederhana dengan tanpa nama . , maka hal demikian akan mempersulit penelurusan kebenaran sumber dan jumlah donasi yang diterima. Fenomena demikian lazim terjadi dalam proses penerimaan donasi pada Masjid di masa Pandemi Covid-19. Mayoritas donatur memilih untuk membatasi interaksi dengan banyak orang, sehingga hanya menemui salah satu atau beberapa pengelola saja untuk memberikan donasinya, selain itu terdapat donatur yang sengaja tidak menginginkan identitas dirinya diketahui karena sebab keyakinan spiritual keagamaan bahwa kebaikan tersebut semata-mata ikhlas dilakukan untuk mengharapkan balasan dari Tuhan (Fitria et al. , 2. Berdasarkan rilis berita Republika News menyatakan bahwa pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan oleh pengelola keuangan Masjid masih minim (Lukihardianti, 2. Penelitian mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan Masjid sudah banyak diteliti, namun penelitian dilakukan pada situasi sebelum terjadinya Pandemi Covid-19. Akuntabilitas pengelolaan keuangan Masjid di masa Pandemi Covid-19 menarik untuk diteliti secara mendalam sebab Pandemi Covid-19 dapat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi akuntabilitas dari pengelolaan keuangan Masjid yang dijalankan baik FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi. Manajemen dan Akuntansi 515 Akuntabilitas pengelolaan keuangan masjid: potret pada masa pandemi covid-19 Puspita Ningsih. Ferry Diyanti dari bagian proses maupun mekanisme pengendalian untuk mencegah terjadinya kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Masjid. METODE Penelitian ini termasuk dalam ranah penelitian kualitatif. Dapat dikatakan bahwasanya pendekatan kualitatif cenderung lebih menekankan pada hakikat dari sebuah fenomena yang diteliti. Adapun kebenaran dari hasil telaah penelitian kualitatif bersifat ideographik atau tidak dapat digeneralisir. Dengan menggunakan metode kualitatif, penulis mendapatkan pemahaman yang lebih ekstensif dan mendalam terhadap situasi sosial yang lebih kompleks. Jenis dan Sumber Data Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari studi literatur, media online, dan informan Sumber data dalam penelitian adalah gambaran mengenai data penelitian yang dikumpulkan dan diperoleh penulis untuk menunjukkan asal dari informasi yang dicantumkan dalam penelitian agar data dapat terverifikasi secara valid. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer yaitu data yang dikumpulkan oleh penulis langsung dari sumber pertama . yang diperoleh melalui proses wawancara tanpa adanya perantara pihak lainnya. Dalam penelitian ini nama informan akan disamarkan dengan menggunakan inisal agar kerahasiaan pribadi informan tetap terjaga sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Sebelum melakukan prosedur wawancara, penulis terlebih dahulu meminta persetujuan kepada pihak terkait untuk membagikan informasi secara terbuka dan tidak dalam tekanan atau paksaan pihak manapun. Informan yang akan menjadi sumber data primer dalam penelitian yaitu Bendahara dan Donatur Masjid Al-Iman. Pemilihan objek penelitian yaitu Masjid Al-Iman yang terletak di Kelurahan Sungai Kapih dinilai ideal untuk diteliti karena fenomena yang terjadi pada Masjid Al-Iman memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh Masjid lainnya yang telah diteliti oleh penulis. Adapun keunikan tersebut yaitu tidak adanya pemasukan dana selama waktu krusial Pandemi Covid-19 sedangkan pengeluaran operasional rutin Masjid Al-Iman tetap berjalan. Selain itu Masjid Al-Iman dipilih sebagai objek penelitian karena berada di lingkungan tempat tinggal penulis, sehingga kedalaman penggalian informasi dapat diungkapkan lebih komprehensif di dalam penelitian karena bersentuhan langsung dengan objek penelitian. Adapun pemilihan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara eksplisit terkait dengan Akuntabilitas pengelolaan keuangan Masjid pada masa Pandemi Covid-19. Selanjutnya terkait dengan pemilihan 3 . informan yaitu bendahara Masjid Al-Iman, dan 2 . Donatur Masjid Al-Iman didasarkan pada kriteria sebagai berikut: . Bendahara, sebagai pihak yang dianggap mengetahui dan memahami seluruh alur dalam pengelolaan keuangan Masjid. Donatur Masjid Al-Iman, sebagai orang yang mengetahui bentuk akuntabilitas yang telah dijalankan oleh pengelola dan sebagai pemberi informasi untuk mengklarifikasi kebenaran dari pernyataan yang disampaikan oleh pengelola Masjid, serta menelaah data dari perspektif warga yang rutin memberikan sumbangsih dana untuk digunakan kesejahteraan Masjid dan sekitarnya dalam memahami sebuah akuntabilitas pengelolaan keuangan Masjid. Pemilihan ketiga informan tersebut dinilai layak karena telah mewakili kebutuhan informasi dan data yang akan diteliti. Adapun wawancara akan dilakukan dan dianalisis dalam 2 . perspektif meliputi sisi pengelola keuangan Masjid dan donatur, hal demikian dilakukan untuk menangkap sinkronisasi pernyataan yang disampaikan oleh salah satu pihak. Tabel 1. Daftar Nama Informan Wawancara Penelitian Nama Informan Kedudukan Bapak Mry Bendahara Masjid Al-Iman Bapak Swn Donatur Ibu Slt Donatur Data sekunder yaitu data tambahan yang diperoleh penulis melalui perantara lain yang terdokumentasikan seperti studi literatur, surat kabar, laporan keuangan dan data lainnya yang Data sekunder merupakan data yang telah ada sebelumnya, sehingga data tersebut sudah ada sebelum penulis melakukan pengambilan data. Data-data yang terkait dalam penelitian ini, baik data primer maupun data sekunder akan dikumpulkan dan menjadi dasar dalam melakukan analisis penelitian. FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi. Manajemen dan Akuntansi 516 Akuntabilitas pengelolaan keuangan masjid: potret pada masa pandemi covid-19 Puspita Ningsih. Ferry Diyanti Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan metode wawancara dan Proses pengumpulan data dilakukan dalam kurun waktu 3 . bulan yaitu bulan AgustusOktober. Adapun jenis wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara Wawancara semiterstruktur ialah wawancara yang pelaksanaannya lebih bebas dan fleksibel dibandingkan dengan wawancara terstuktur. Wawancara jenis ini dilaksanakan dengan mengacu pada satu rangkaian pertanyaan terbuka, dalam metode ini memungkinkan timbulnya pertanyaan baru akibat dari jawaban yang diberikan oleh informan sehingga dalam sesi wawancara dapat dilakukan penggalian informasi yang lebih mendalam. Proses wawancara dilakukan melalui tatap muka secara langsung dengan informan yang direkam dengan tujuan untuk memudahkan proses penyusunan transkrip hasil wawancara. Metode pengumpulan data dengan dokumentasi merupakan metode pengumpulan data yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang telah ada. Dalam teknik pengumpulan data ini penulis memperoleh data dengan cara melihat, menganalisa data dan informasi yang berupa dokumentasi terkait dengan penelitian guna menunjang kelengkapan data penelitian. Teknik Analisis Data Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi. Triangulasi data adalah teknik menggali kebenaran informasi atau keabsahan data melalui lebih dari 1 . metode dan sumber data. Triangulasi dalam pengujian reliabilitas dimaksudkan sebagai pengecekan data dari berbagai macam sumber dengan cara dan waktu yang bervariasi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa triangulasi bukan bertujuan untuk mencari sebuah kebenaran, melainkan meningkatkan pemahaman penulis terhadap data dan fakta penelitian yang dimiliki (Bachri, 2. Penggunaan triangulasi dalam penelitian ini ditunjukkan oleh penulis yang akan mewawancarai 3 . orang informan penelitian. Adapun informan tersebut meliputi: 1 . orang bendahara yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan keuangan dan 2 . orang donatur yang mengetahui akuntabilitas yang telah dijalankan oleh pengelola keuangan Masjid. Selain itu, penulis juga menggunakan studi dokumentasi sebagai informasi data tambahan yang diperlukan untuk kelengkapan kebutuhan penelitian. Dokumen yang akan dipergunakan sebagai kelengkapan data penelitian yaitu berupa laporan keuangan Masjid, bukti fisik dari penyampaian atau pengungkapan laporan yang telah dijalankan oleh pengelola keuangan Masjid, dan fakta keterangan lainnya yang dapat menunjang kebutuhan data penelitian. Dalam tahap analisis data penelitian dilakukan beberapa teknik atau prosedur analisis data agar data yang dihasilkan merupakan data valid. Menurut John W. Creswell analisis data dalam penelitian kualitatif digambarkan sebagai berikut: . Tahap 1, yaitu mentranskripsikan data. Tahap 2, yaitu . Tahap 3, yaitu verifikasi. Tahap 4, yaitu interpretasi dan deskripsi (Creswell. HASIL DAN PEMBAHASAN Fenomena Pengelolaan Keuangan Saat Pandemi Pandemi Covid-19 menjadi wabah yang telah menyerang Indonesia terhitung sejak bulan Maret 2020 hingga saat ini. Kondisi ini tidak dapat diprediksi waktu berakhirnya, sehingga berdampak pada perubahan gaya hidup masyarakat. Hampir seluruh sektor kehidupan mengalami dampak atas terjadinya wabah Pandemi Covid-19. Salah satu area yang berdampak adalah tempat ibadah yaitu Masjid. Dampak tersebut terlihat pada penerimaan dana Masjid sebelum dan saat terjadi Pandemi Covid-19. Situasi Keuangan Saat Pandemi Dampak Pandemi Covid-19 paling terasa dialami saat dikeluarkannya pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-. tanggal 31 Maret 2020 (Peraturan Pemerintah Nomor 21, 2. Kemudian dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Pada waktu tersebut terjadi ketimpangan penerimaan dana Masjid yang dibarengi dengan terbatasnya kegiatan yang dilaksanakan oleh Masjid. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pengelola Masjid dan donatur atau jamaah, pengelolaan keuangan selama 1 . bulan Pandemi Covid-19 mengalami dampak yang cukup serius. Hal tersebut terjadi karena adanya pengeluaran operasional rutinan yang tetap berjalan seperti pembayaran air, listrik, honor ustadz dan lain sebagainya, namun penerimaan dana tidak ada sama sekali FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi. Manajemen dan Akuntansi 517 Akuntabilitas pengelolaan keuangan masjid: potret pada masa pandemi covid-19 Puspita Ningsih. Ferry Diyanti atau Rp0 . ol rupia. Sehingga dalam hal ini pengelola Masjid Al-Iman menggunakan cara alternatif untuk dapat mencukupi kebutuhan operasional Masjid. Cara alternatif yang diberlakukan oleh pengelola Masjid pada masa Kejadian Luar Biasa (KLB) yaitu dengan menghubungi jamaah atau donatur Masjid Al-Iman dan menjelaskan situasi serta kondisi Masjid, sehingga apabila jamaah ingin membantu operasional rutinan Masjid dapat menghubungi pengelola Masjid. Dampak dari Pandemi Covid-19 sangat terasa dialami oleh pengelola Masjid Al-Iman, namun kondisi demikian tidak mengganggu jalannya aktivitas pelayanan Masjid secara berkepanjangan, hanya pada waktu 1 . krusial ketika pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain berdampak pada terjadinya signifikansi penerimaan dana Masjid, tidak terdapat perbedaan signifikan pada metode transparansi keuangan yang dijalankan oleh Masjid Al-Iman selama masa Pandemi Covid19. Hanya saja perubahan kecil terjadi ketika di tahun 2020 terdapat surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan pelarangan pelaksanaan sholat berjamaah di Masjid sehingga terjadi perubahan pola penyampaian laporan yang disampaikan oleh pengelola Masjid. Pada masa pandemi Covid-19 terjadi larangan dan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk kegiatan beribadah. Pelarangan peribadatan terjadi selama 3 . pekan, hal tersebut menyebabkan tidak adanya pengeluaran honor khatib jumAoat dikarenakan pelaksanaan sholat jumAoat tidak Hal itu mengakibatkan peningkatan penggunaan layanan internet dan jejaring sosial sebagai media komunikasi dan sosialisasi. Penyampaian informasi keuangan mengalami perubahan selama pemberlakukan PSBB diterapkan di Masjid Al-Iman. Penyampaian laporan keuangan secara nonelektronik menggunakan speaker atau mic berubah menjadi penyampaian laporan keuangan secara elektronik menggunakan media Whatsapp Group. Mekanisme Akuntabilitas Akuntabilitas merupakan bentuk kewajiban suatu pengelola keuangan . ihak yang diberikan tanggungjawab untuk mengelola sumber day. untuk mempertanggungjawabkan . elaporkan dan mengekspos sumber serta penggunaan keuanga. segala bentuk aktivitas di Masjid kepada jamaah atau pihak yang berkepentingan mulai dari aktivitas pencatatan hingga penyampaian atau pengungkapan laporan keuangan (Malumperas et al. , 2. Dalam akuntabilitas, mekanisme pencatatan dan pelaporan merupakan hal yang penting. Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh penulis dalam pelaksanaan wawancara kepada informan, serta telaah analisis data yang dilakukan, sehingga didapatkan temuan berupa mekanisme akuntabilitas yang meliputi penjelasan tentang sumber dana, pengeluaran operasional, mekanisme penerimaan dana, pencatatan dan pelaporan keuangan sampai media tranparansi yang digunakan. Sumber Dana Sumber dana ialah dana yang terhimpun dari masyarakat atau lembaga yang digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional. Dalam hal ini sumber dana Masjid Al-Iman sendiri diperoleh langsung dari masyarakat dan/atau suatu instansi dengan tujuan untuk kesejahteraan atau kemakmuran Masjid. Setelah mengalami masa krusial 1 . bulan pertama pemberlakuan PSBB, pengelola Masjid Al-Iman melakukan kegiatan dan pelayanan jamaah seperti pada umumnya yaitu menerima donasi dari masyarakat, kemudian pengelola Masjid Al-Iman mengkategorisasikan penerimaan keuangan berdasarkan sumber dananya yang meliputi, infaq sholat jumat, infaq kotak amal, dan infaq amplop kirim doa, serta donasi atau sedekah dalam bentuk apapun yang bertujuan untuk kepentingan Masjid, jamaah dan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan prinsip akuntansi yang dilaksanakan yaitu dalam pencatatan keuangan penting untuk memberikan pengelompokkan atas sumber pendapatan yang diterima (Andarsari, 2. Penerimaan dana dihitung setiap hari Jumat dan dibuat laporan penggunaan keuangan. Dalam 1 . pekan penerimaan dana rata-rata diterima oleh Masjid Al-Iman sebesar Rp2. 000,00 Ae Rp2. 000,00. Informan Mry selaku pengelola keuangan Masjid Al-Iman juga memberikan penjelasan bahwa Masjid Al-Iman menganut pola manajemen Masjid tradisional sehingga pengelolaan keuangan yang dijalankan masih sederhana dan anggaran yang dikelola jumlahnya tidak signifikan besar. Pengeluaran Operasional Dana sumbangan dikelola oleh Pengurus Masjid yang direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan operasional Masjid. Pengeluaran atau biaya operasional yaitu pengeluaran rutinan yang dibutuhkan Masjid agar dapat memberikan pelayanan dan fasilitas yang optimal kepada jamaah dan masyarakat. FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi. Manajemen dan Akuntansi 518 Akuntabilitas pengelolaan keuangan masjid: potret pada masa pandemi covid-19 Puspita Ningsih. Ferry Diyanti Pengeluaran Operasional sendiri sifatnya berkelanjutan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari Masjid supaya pelayanan dan fasilitas Masjid lainnya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari pengelola dan donatur Masjid Al-Iman yaitu Informan Mry dan Informan Swn menjelaskan bahwa pos pengeluaran operasional Masjid Al-Iman dapat diuraikan menjadi kebutuhan operasional Honor Ustadz. Honor Tenaga Kebersihan. Honor Mekanik. Honor Khotib. Honor Muadzin. Listrik, dan Air PDAM. Adapun realisasi dari pos pengeluaran operasional tersebut terjadi setiap pekan dan setiap bulan. Bentuk Akuntabilitas Akuntabilitas yang dijalankan oleh Masjid Al-Iman dijabarkan secara rinci mulai dari aktivitas pencatatan hingga penyampaian atau pengungkapan laporan keuangan selama masa Pandemi Covid-19. Pola manajemen keuangan yang dijalankan oleh Masjid Al-Iman juga masih menerapkan pola tradisional sehingga laporan keuangan dibuat secara sederhana. Pencatatan dan pelaporan keuangan merupakan bentuk substantif dari akuntabilitas. Pencatatan yang dijalankan oleh pengelola Masjid Al-Iman menggunakan metode cash basis artinya pengungkapan transaksi dan peristiwa lainnya yaitu pada saat kas . tau setara ka. diterima atau dibayar yang kemudian dipergunakan sebagai dasar dalam sebuah pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan (Yusuf & Nurhayati, 2. Pencatatan penerimaan dana dilakukan oleh pengelola Masjid Al-Iman diawali dengan menuliskan jumlah besaran sumbangan dana yang diberikan oleh donatur, kemudian memastikan asal atau sumber dana ditulis menggunakan nama asli dari donatur atau menggunakan inisial lain seperti AoHamba AllahAo, setelah mendapatkan konfirmasi dan persetujuan dari donatur kemudian langkah selanjutnya pengelola Masjid akan mencatat di kertas dan akan diumumkan nanti ketika di Masjid. Selain pencatatan sumber dana rutinan, terdapat pos penerimaan insidental ketika dilaksanakan program pembangunan Masjid, sehingga hal demikian akan mempengaruhi pos pengeluaran yang akan menampilkan secara rinci penggunaan dana digunakan untuk membeli kebutuhan pembangunan Masjid, seperti keramik, semen, pasir dan lain-lain. Penerimaan dana yang dilakukan Masjid Al-Iman tidak hanya terbatas pada penerimaan secara langsung, namun juga dapat dilakukan melalui media transfer antar rekening Bank. Selain penyerahan donasi secara langsung. Masjid Al-Iman juga memiliki nomor rekening yang dapat digunakan sebagai sarana penerimaan dana Masjid. Media transfer penerimaan sumbangan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang sekiranya tidak memiliki waktu untuk melakukan penyerahan donasi secara langsung, sehingga hal ini dapat memudahkan jamaah dan masyarakat untuk turut serta memakmurkan Masjid melalui bantuan donasi yang diberikan. Setelah melakukan pencatatan, bendahara Masjid membuat laporan atas dana yang dikelolanya. Laporan keuangan yang dibuat oleh Bendahara Masjid Al-Iman sangat sederhana. Adapun laporan keuangan tersebut meliputi informasi terkait dengan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan sisa dana. Masjid Al-Iman membuat laporan keuangan dalam bentuk penerimaan dan pengeluaran kas dalam periode pekanan. Setiap pekan di hari Jumat mereka merinci baik penerimaan maupun pengeluaran dan melaporkannya kepada jamaah. Bentuk pelaporan ini hampir sama dengan kebanyakan masjid lainnya (Andarsari, 2. Merujuk pada ISAK 35, selain melaporkan penerimaan dan pengeluaran kas. Masjid seharusnya membuat laporan posisi keuangan . asset, kewajiban, asset bersi. , laporan penghasilan, laporan perubahan asset neto dan catatan atas laporan keuangan (Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Pelaporan ini merupakan bentuk substansi akuntabilitas yang disampaikan pada pemangku Namun demikian, tuntutan regulasi, donatur dan jamaah yang cenderung masih kecil, sehingga bentuk pelaporan penerimaan dan pengeluaran kas dibuat sederhana dan masih dominan di banyak Masjid, termasuk juga dengan Masjid Al-Iman. Selain pelaporan keuangan, transparansi juga sama pentingnya untuk dijalankan oleh pengelola keuangan Masjid. Transparansi merupakan penjaminan akses bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan Masjid, salah satunya informasi pengelolaan keuangan. Masjid Al-Iman membagikan informasi keuangan melalui berbagai cara baik secara elektronik maupun nonelektronik. Secara elektronik, pengelola Masjid membagikan informasi keuangan melalui grup Whatsapp. Pengelola Masjid membuat grup Whatsapp untuk para jamaah dan donatur sebagai media transparansi dan juga sebagai sarana menggalang donasi untuk kegiatan-kegiatan Masjid. Penggunaan media transparansi FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi. Manajemen dan Akuntansi 519 Akuntabilitas pengelolaan keuangan masjid: potret pada masa pandemi covid-19 Puspita Ningsih. Ferry Diyanti secara elektronik melalui grup Whatsapp sangat membantu jamaah dan masyarakat sekitar Masjid untuk mendapatkan informasi terkait dengan pengelolaan Masjid Al-Iman. Adapun media transparansi keuangan yang diijalankan oleh pengelola Masjid secara nonelektronik yaitu melalui pengumuman di Masjid pada saat sholat Jumat. Sholat Idul Fitri, dan Sholat Idul Adha. Transparansi keuangan diumumkan dengan menggunakan speaker Masjid yang meliputi informasi terkait dengan penerimaan dana, pengeluaran dana, dan jumlah saldo akhir. Selain melalui pengumuman di Masjid, media transparansi keuangan dahulu sempat dilakukan oleh pengelola Masjid dengan cara pemasangan atau penempelan informasi di papan pengumuman Posyandu dan Masjid, namun seiring berjalannya waktu ditemukan adanya permasalahan akibat dari metode tersebut sehingga saat ini penempelan laporan keuangan di papan pengumuman ditiadakan karena dianggap tidak efektif dan efisien. Makna Akuntabilitas Pemaknaan akuntabilitas tidak hanya terbatas pada pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh pengelola Masjid, lebih dari itu makna akuntabilitas dapat diuraikan secara luas dalam kehidupan Konsep dari akuntabilitas yaitu suatu kemampuan untuk mempertanggungjawabkan atau Makna akuntabilitas yang ditemukan di Masjid Al-Iman selama masa Pandemi Covid-19 meliputi, akuntabilitas sosial dan akuntabilitas spiritualitas. Masing-masing makna akuntabilitas akan dijabarkan secara detail di bawah ini. Akuntabilitas Sosial Dalam pelaksanaan kegiatan Masjid Al-Iman selain makna akuntabilitas yang telah secara detail diuraikan terkait dengan pengelolaan keuangan, selama masa Pandemi Covid-19 didapati adanya pemaknaan akuntabilitas sosial yang terjadi. Akuntabilitas sosial merupakan keterlibatan antar manusia dalam rangka memenuhi tanggungjawabnya sebagai masyarakat (Daiyinta C. P & Syamsul, 2. Berdasarkan keterangan hasil wawancara didapati bahwa gotong royong bersama dengan warga dengan tujuan membangun dan mengembangkan Masjid Al-Iman masih terjalankan hingga saat ini. Donatur atau jamaah juga memiliki rasa pertanggungjawaban untuk turut serta terlibat dalam program pembangunan Masjid, salah satunya yaitu turut terlibat dalam kegiatan gotong royong. Aktivitas bersosialisasi di masyarakat tidak dapat dipisahkan dari rasa peduli. Kepedulian dapat diartikan sebagai penghargaan manusia menghormati inisiatif dalam kebebasan dan menghargai dalam dialog, partisipasi, kerjasama dalam ekspresi keramahan terhadap orang lain. Bentuk kepedulian yang terlihat pada Masjid Al-Iman yaitu adanya partisipasi Pengelola Masjid Al-Iman dalam memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana kepada warga sekitar Masjid yang sedang berduka. Program Rukun Kematian yang telah diambil alih oleh Masjid Al-Iman merupakan salah satu bentuk akuntabilitas yang dijalankan oleh pengelola Masjid dalam mengelola keuangan Masjid untuk dipergunakan bagi umat. Selain akuntabilitas dari sisi pengelola Masjid Al-Iman, pemaknaan akuntabilitas juga ditemukan dari sisi donatur atau jamaah Masjid. Donatur Masjid memaknai bahwa keikutsertaannya dalam memberikan donasi atau sumbangan yang diperuntukkan bagi Masjid Al-Iman dapat membantu kepentingan umat dan masyarakat sehingga pelayanan Masjid dapat maksimal dijalankan. Hasil yang didapatkan dari pemaknaan informan bahwa akuntabilitas sosial yang dijalankan dapat memakmurkan Masjid Al-Iman, baik dari segi aktivitas maupun keterlibatan jamaah atau masyarakat dalam meramaikan Masjid Al-Iman. Kerpercayaan merupakan kayakinan bahwa seseorang akan melakukan sesuatu sesuai yang kita Tingkat kepercayaan salah satunya ditentukan oleh transparansi. Berdasarkan kutipan hasil wawancara, didapati bahwa mayoritas dari donatur atau jamaah Masjid Al-Iman telah mempercayai sepenuhnya pengelolaan keuangan kepada Bendahara Masjid Al-Iman. Transparansi pelaporan kegiatan dan keuangan Masjid Al-Iman meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini dibuktikan atas pernyataan yang diberikan oleh Bendahara Masjid Al-Iman yang menjelaskan bahwa donatur percaya terhadap pengelolaan keuangan Masjid Al-Iman, sebab tidak pernah ada komplain atau protes dari donatur atau jamaah Masjid terkait dengan pengelolaan keuangan Masjid Al-Iman. Kepercayaan sendiri merupakan salah satu indikator yang membentuk pemaknaan akuntabilitas sosial, karena bentuk kepercayaan melibatkan hubungan horizontal antar sesama manusia. Pertanggungjawaban yang dijalankan Masjid Al-Iman juga direalisasikan melalui syiar dengan beragam aktivitas atau kegiatan Masjid yang secara rutin dijalankan. Adapun kegiatan tersebut meliputi, penyelenggaraan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI), pelaksanaan Taman Pendidikan Alquran (TPA). FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi. Manajemen dan Akuntansi 520 Akuntabilitas pengelolaan keuangan masjid: potret pada masa pandemi covid-19 Puspita Ningsih. Ferry Diyanti dan pelaksanaan yasinan warga. Kegiatan syiar keagamaan, peningkatan spiritualitas, dan pelayanan sosial merupakan penerapan dari akuntabilitas sosial yang dijalankan oleh Masjid Al-Iman. Akuntabilitas Sosial memiliki makna bahwa bentuk pertanggungjawaban yang dimiliki oleh Masjid Al-Iman merepresentasikan kesejahteraan jamaah dan masyarakat di sekitar Masjid. Pemberian layanan dan fasilitas yang memadai bagi jamaah dan masyarakat merupakan prinsip utama yang diterapkan oleh pengelola Masjid. Sehingga ditemukan prinsip pengelolaan keuangan Masjid Al-Iman adalah dari umat untuk umat. Makna akuntabilitas sosial juga dialami oleh jamaah sebab adanya rasa memiliki Masjid Al-Iman sehingga menyebabkan jamaah atau donatur tidak keberatan dan senang untuk terlibat dalam setiap kegiatan program dari Masjid Al-Iman. Akuntabilitas Spiritualitas Spiritualitas yaitu hubungan yang terjalin antara manusia dengan sesuatu yang lebih tinggi. Spiritualitas adalah keadaan dari dalam diri yang mendorong seorang individu untuk bertingkah laku sesuai dengan tatanan agama dan kepercayaan yang dianut. Tingkat spiritualitas tidak bisa diukur oleh manusia secara autentik. Akan tetapi, salah satu sikap spiritualitas yang tercermin pada diri seseorang adalah harapan yang berorientasi pada Tuhan Yang Maha Esa dan hari akhir. Berdasarkan riset pada penelitian terdahulu menunjukkan bahwa akuntabilitas pada organisasi keagamaan berbeda dengan tempat ibadah yang memiliki akuntabilitas spiritualitas (Randa, 2. Pada pelaksanaan akuntabilitas di Masjid Al-Iman selama masa Pandemi Covid-19 ditemukan pemaknaan spiritualitas didalam realisasinya. Makna akuntabilitas spiritualitas dapat dilihat dari sudut pandang yang diungkap oleh pengelola Masjid Al-Iman bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Bendahara Masjid, informan memiliki prinsip bahwa pelaksanaan tugas tersebut adalah bagian dari amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Amanah sendiri dapat didefinisikan sebagai sebuah titipan dan sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang. Selain memandang bahwa pelaksanaan tanggungjawab sebagai suatu amanah atau titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, informan juga memaknai bahwa tugas yang diembannya sebagai pengelola Masjid merupakan ladang ibadah, sehingga terdapat amal jariyah akibat dari membantu mengelola dan memakmurkan Masjid. Alasan utama keterlibatan dalam pengelolaan keuangan adalah sebagai bentuk penghambaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemaknaan akuntabilitas spiritualitas juga terlihat dari pandangan yang disampaikan oleh donatur Masjid Al-Iman. Donatur atau jamaah Masjid Al-Iman mengungkapkan bahwa sedekah yang diberikan merupakan kewajiban jadi tidak ada alasan rasional selain bentuk ketaatan kepada perintah Tuhan Yang Maha Esa. Sedekah adalah anjuran tanpa mengenal keadaan baik sempit maupun lapang. Hal ini menjadi faktor utama untuk menyumbangkan sebagian harta sebagai investasi yang nantinya akan dituai di hari Akuntabilitas spiritualitas memiliki makna bahwa pertanggungjawaban dijalankan dengan berdasarkan pada hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa. Spiritualitas berupa keyakinan dalam diri seorang individu bahwa hidup yang dijalani saat ini sangat berhubungan dengan Yang Maha Kuasa atau Sang Pencipta. Pemaknaan akuntabilitas spiritualitas dalam Masjid Al-Iman tidak hanya dialami oleh pengelola Masjid namun donatur atau jamaah Masjid turut melaksanakan akuntabilitas tersebut. Tabel 2. Pemaknaan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dalam Masjid Al-Iman Hasil Pemaknaan Akuntabilitas Bentuk Akuntabilitas Akuntabilitas Sosial Gotong Royong Kepedulian Kepercayaan Syiar Akuntabilitas Spiritualitas Amanah dari Tuhan (Ketaatan kepada Tuha. Ladang Pahala FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi. Manajemen dan Akuntansi 521 Akuntabilitas pengelolaan keuangan masjid: potret pada masa pandemi covid-19 Puspita Ningsih. Ferry Diyanti SIMPULAN Masjid Al-Iman menjadi salah satu dari sekian banyak Masjid yang mengalami dampak atas terjadinya wabah Pandemi Covid-19. Pengelolaan keuangan selama 1 . bulan Pandemi Covid-19 mengalami kendala, hal tersebut terjadi karena tidak ada penerimaan dana sama sekali atau Rp0 . ol Selain berdampak pada terjadinya signifikansi penerimaan dana Masjid, terjadi perubahan pola penyampaian laporan yang disampaikan oleh pengelola Masjid yaitu melalui grup Whatsapp. Mekanisme akuntabilitas meliputi penjelasan tentang sumber dana, pengeluaran operasional, mekanisme penerimaan dana, pencatatan dan pelaporan keuangan sampai media tranparansi yang Sumber dana Masjid Al-Iman meliputi, infaq sholat jumat, infaq kotak amal, dan infaq amplop kirim doa, serta donasi atau sedekah dalam bentuk apapun yang bertujuan untuk kepentingan Masjid, jamaah dan masyarakat. Adapun pengeluaran operasional rutin, kebutuhan operasional terdiri dari. Honor Ustadz. Honor Tenaga Kebersihan. Honor Mekanik. Honor Khotib. Honor Muadzin. Listrik, dan Air PDAM. Selain pencatatan sumber dana rutinan, terdapat pos penerimaan insidental ketika dilaksanakan program pembangunan Masjid. Bentuk akuntabilitas yang dijalankan oleh Masjid Al-Iman meliputi aktivitas pencatatan hingga pengungkapan laporan keuangan. Pola keuangan yang diterapkan oleh Masjid Al-Iman dibuat sederhana. Masjid Al-Iman membagikan informasi keuangan melalui grup Whatsapp dan pengumuman di Masjid pada saat sholat Jumat. Sholat Idul Fitri, dan Sholat Idul Adha. Pemaknaan akuntabilitas tidak hanya terbatas pada pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh pengelola Masjid, lebih dari itu makna akuntabilitas dapat diuraikan secara luas dalam kehidupan Makna akuntabilitas yang ditemukan di Masjid Al-Iman terbagi menjadi, akuntabilitas sosial dan akuntabilitas spiritualitas. Inti sari dari bentuk akuntabilitas sosial meliputi, gotong royong, rasa kepedulian, kepercayaan, dan syiar. Sedangkan bentuk akuntabilitas spiritualitas meliputi, amanah dari Tuhan . etaatan kepada Tuha. , dan ladang pahala. DAFTAR PUSTAKA