Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 22 Issue 1. March 2025 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia Muhammad Alwi Khoiri Ramdani . Susi Dwi Harijanti , dan Lailani Sungkar Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran. Bandung. Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: An original intent is an approach to interpreting the Constitution that seeks to reveal the meaning according to the intent of the drafters. In practice, this method contains problems, the interpretation by the Constitutional Court produces different meanings and develops even though it is based on the same method. It is necessary to carry out an analysis of the development of thought in the application of the original intent method as well as an analysis of the pattern application of the original intent in the constitutional interpretation in Indonesia. This is normative/doctrinal research. The results of the study indicate that there is a development of thought in the application of the original intent method which is oriented towards being rigid and moderate. The Court tends to apply the original intent to . the mechanism for filing state institutions/officials. the authority of state institutions. human rights. Alwi Khoiri Ramdani uO muhammad20373@mail. History: Submitted: 23-05-2023 Revised: 05-12-2024 Accepted: 07-03-2025 Keyword: Constitution. Method. Original Intent. Interpretation. Constitutional Court. Kata Kunci: Konstitusi. Metode. Original Intent . Penafsiran. Mahkamah Konstitusi. Abstrak Copyright A 2023 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi. org/10. 31078/jk2212 Metode original intent lazimnya menghasilkan penafsiran yang bersifat rigid sesuai niat perumusnya. Selama konstitusi tidak diubah, maka tafsiran original intent pun tidak berubah. Namun penggunaan metode penafsiran original intent di Indonesia dapat menghasilkan pemaknaan yang berbeda/berubah meskipun ketentuan konstitusi dan perumusnya tidak berganti. Hal ini terjadi karena terdapat perkembangan pemikiran dalam penerapan metode penafsiran original intent. Penelitian ini membahas mengenai perkembangan pemikiran tersebut dan menganalisa pola penerapan metode original intent dalam penafsiran konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Metode penelitian disusun secara doktrinal dengan pendekatan konsep dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perkembangan pemikiran dalam penerapan metode penafsiran original intent dari yang berorientasi rigid hingga ke Mahkamah cenderung menerapkan penafsiran original intent pada: . mekanisme pengisian lembaga/pejabat negara. kewenangan lembaga negara. hak asasi manusia. Pola penerapan dapat dilihat dari perspektif cara penggunaan sumber yang berbeda dan tujuan penggunaan metode ini untuk mengungkap baik makna AotersuratAo maupun AotersiratAo. Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia PENDAHULUAN Latar Belakang Konstitusi sebagai hukum tertinggi membutuhkan kemampuan untuk menaungi segala kompleksitas kehidupan bangsa dan praktik penyelenggaraan negara. Konstitusi sebagai produk the dead hand of the past1 juga harus mampu bertahan lintas generasi, hal ini yang membuat rumusan norma konstitusi sering dituangkan dalam klausul umum dan bersifat meluas agar memberikan keluwesan pada tataran implementasinya. Namun demikian, hal semacam ini sering membuat norma konstitusi menjadi ambigu . ermakna ganda, tidak cukup jelas, mengandung kekabura. : ditambah lagi dengan kebutuhan penyesuaian zaman yang akhirnya memerlukan penafsiran. Penafsiran konstitusi merupakan proses pemberian arti serta penentuan kepastian makna atas suatu kata/frase/kalimat yang tertuang dalam konstitusi. Menurut Hans Kelsen menetapkan makna/niat norma melalui suatu penafsiran merupakan pekerjaan/aktivitas intelektual yang fundamental agar konstitusi dapat dipahami dan diaplikasikan. 2 Dalam berbagai literatur, secara umum terdapat dua aliran penafsiran konstitusi. Pertama aliran originalism, yang merupakan penafsiran konstitusi dengan cara pandang sebagaimana dipahami/dimaksudkan awalnya oleh para perumus konstitusi. Kedua aliran non-originalism, yang merupakan penafsiran konstitusi berdasarkan kontekstual kebutuhan dan tantangan permasalahan yang sedang dihadapi secara dinamis di luar niat/maksud para perumus, sehingga dapat mengakomodir perubahan makna teks dari waktu ke waktu. Pada aliran originalism, salah satu metode yang digunakan adalah penggalian original intent, dimana hakim melakukan penafsiran dengan mendasarkan pengertian/pemaknaan norma sesuai niat/maksud para perumus pada saat konstitusi disusun. Menghargai alasan yang dipikirkan para perumus dibalik disahkannya konstitusi menjadikan original Intent yang sarat dengan penyelidikan sejarah acapkali menjadi metode prioritas dalam penafsiran 4 Benjamin B. Saunders menegaskan bahwa pendekatan hukum dan sejarah memiliki relasi kuat, khususnya dalam memberikan kepastian makna teks konstitusi. Terdapat dua peran sejarah dalam penafsiran konstitusi. Aohistorical narrativeAo untuk menggali alur narasi pada masa lalu dengan melacak dinamika perkembangan ide atau keyakinan politik tertentu. Aohistorical meaningAo untuk memastikan makna teks berdasarkan perspektif sejarahnya. Aileen Kavanagh. AuOriginal Intention. Enacted Text, and Constitutional Interpretation,Ay The American Journal of Jurisprudence 47, no. : 291, http://ajj. Hans Kelsen. Pure Theory of Law (Berkeley and Los Angeles: University California Press, 1. : 348. Muhammad Ilham Hermawan. Teori Penafsiran Konstitusi: Implikasi Pengujian Konstitusional Di Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Kencana, 2. : 158-166. Kavanagh. AuOriginal Intention. Enacted Text, and Constitutional Interpretation. Ay 265. Kavanagh. Kavanagh. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia Dalam praktiknya, pengungkapan sejarah pada perumusan konstitusi menghadapi beberapa tantangan, misalnya kesukaran mengungkap maksud/niat yang terucap maupun tidak terucap dari para perumus konstitusi, serta aspek relativitas sejarah yang dimungkinkan terjadi berdasarkan berbagai perspektif dalam melihat Aoteks-konteksAo konstitusi. Keaslian serta originalitas maksud/niat perumus konstitusi sulit untuk diketahui oleh generasi selanjutnya yang tidak terlibat pada saat konstitusi dirumuskan. Edwin Milton bahkan menyamakan kesulitan tersebut seperti process of AodivinationAo . 7 Thomas B. McAffe menyebut bahwa dalam penafsiran original intent terdapat 3 . tantangan krusial dalam penerapannya sebagai berikut: . the search for binding intent is practically imposible or even theoretically incoherent so that only the text . f anythin. binds us or that . the framers lacked authority to bind us. Problem dalam pengungkapan sejarah ini terbukti. Dalam rentang waktu dari tahun 2004 hingga 2022. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus pengujian undang-undang sekurang-kurangnya sejumlah 1628 perkara. 9 Dalam sejumlah perkara tersebut penafsiran konstitusi yang dilakukan oleh MK diantaranya menghasilkan penafsiran berbeda bahkan berkembang pada beberapa putusannya, meskipun didasarkan pada kesamaan metode penafsiran original intent. Dampaknya kepastian tujuan/niat perumus konstitusi yang dikehendaki untuk diungkap justru melahirkan kebimbangan/ problematika atau justru hal tersebut merupakan AokekeliruanAo dalam penerapan metode penafsiran original intent. Pada dasarnya metode penafsiran original intent bersifat rigid, tetap dan tidak berubah selama konstitusi tidak dilakukan amandemen, karena berbasis niat/maksud para perumus awalnya. Namun pada faktanya penerapan metode penafsiran original intent dapat menghasilkan penafsiran konstitusi yang berkembang dan bersifat dinamis . Munculnya fakta tersebut tidak terlepas dari adanya perkembangan pemikiran dalam penerapan metode penafsiran original intent. Berdasarkan uraian di atas terdapat permasalah teoritis dan praktis. Menarik untuk ditelaah lebih dahulu terkait analisis perkembangan pemikiran dalam penerapan metode penafsiran original intent, sehingga keragaman maupun perkembangan gagasan penerapan metode original intent dalam penafsiran konstitusi dapat dipahami dan diketahui lebih baik. Sampai pada puncaknya dapat diperoleh keyakinan untuk menerapkan metode original intent secara tepat dan proporsional. Selanjutnya dapat dilakukan analisis penerapan metode original intent dalam penafsiran konstitusi di Indonesia yang dilakukan MK dalam pengujian konstitusional. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui pola penerapan metode penafsiran original intent dalam pengujian konstitusional oleh MK. Pola yang dimaksud Edwin Milton. The Historical Present: Uses and Abuses of The Past (Jackson: University Press of Mississippi, 1. : 77. McAffee. Thomas B. AuConstitutional Interpretation-The Uses and Limitations of Original Intent. Ay U. Dayton Rev. : 275. Lihat Mahkamah Konstitusi. AuPutusan Mahkamah Konstitusi,Ay n. , https://w. id/index. page=web. Putusan&id=1&kat=1&menu=5&jenis=PUU&jnsperkara=1. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia adalah bagaimana penggunaan sumber dan tujuan dari penggunaan metode original intent dalam memaknai suatu ketentuan konstitusi. Perumusan Masalah Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana perkembangan pemikiran dalam penerapan metode penafsiran original Bagaimana penerapan metode original intent dalam penafsiran konstitusi di Indonesia? Metode Penelitian Penelitian disusun menggunakan metode doktrinal/normatif. Objek kajian yang diteliti yaitu penggunaan metode original intent pada penafsiran konstitusi. Pendekatan penelitian dilakukan melalui: . Conceptual Approach. melalui pendekatan ini penelitian akan dilakukan analisis perkembangan pemikiran tentang metode original intent dalam penafsiran konstitusi. Case Approach. melalui pendekatan ini akan dilakukan telaah terhadap beberapa Putusan MK diantara tahun 2004 sampai dengan tahun 2022, khususnya pada bagian ratio decidendi yang secara eksplisit menggunakan kata kunci original intent. Metode ini digunakan untuk menganalisis kecenderungan penerapan metode penafsiran original intent dan mekanisme cara kerja penerapannya oleh MK. PEMBAHASAN Perkembangan Pemikiran dalam Penerapan Metode Original Intent pada Penafsiran Konstitusi Metode original intent dalam penafsiran konstitusi dikenal sebagai metode yang digunakan untuk mendapatkan pemahaman asli makna konstitusi berdasarkan maksud . para 10 Para penganut pemahaman asli . tidak diperkenankan mengambil pemaknaan konstitusi secara berbeda dari maksud/niat orang-orang yang bertanggung jawab merumuskan klausul ketentuan konstitusi pada saat konstitusi dirumuskan atau 11 Daya tarik orisinalitas sebagai esensi konstitusionalisme perlu dipastikan agar generasi berikutnya terikat serta tidak menggantikan tujuan/pemahaman maksud asli konstitusi dengan pemahaman mereka sendiri, sebagaimana ditegaskan Dennis J. Golford agar Hakim sebagai penafsir Audo not enforce their personal values against the rest of usAy. David A. Strauss menyatakan bahwa the core idea of originalism adalah memberikan pengertian pada kata/frase/klausul dalam konstitusi sesuai pengertian yang dimaksudkan para perumusnya. Bagi para originalist yang menerapkan metode penafsiran original intent. Dennis J Goldford. The American Constitution and The Debate Over Originalism (New York: Cambridge University Press, 2. : 91. David A Strauss. The Living Constitution, ed. Geoffrey R Stone (United State of America: Oxford University Press, 2. : 10. Golford. The American Constitution and The Debate Over Originalism. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia merupakan suatu kecurangan untuk memberikan makna konstitusi secara berbeda dengan pemahaman para perumus konstitusi. 13 Metode penafsiran originalis merupakan pendekatan yang paling disukai kaum konservatif,14 karena kecenderungannya yang bersifat tetap, pasti, dan tidak berubah selama tidak dilakukan perubahan oleh perumus konstitusi. Oleh karena itu David menyebut originalism sebagai antithesis dari ide the living constitution. Sejalan dengan itu. James Madison menjelaskan bahwa pengertian konstitusi yang sah ialah memberikan pengertian sesuai saat konstitusi diterima dan disahkan oleh perumusnya. Tanpa panduan tersebut, tidak ada jaminan konsistensi dan stabilitas . here can be no security for a consistent and stabl. Beberapa pandangan ahli di atas mengarahkan pada pemahaman bahwa metode penafsiran original intent yang termasuk pada rumpun aliran penafsiran originalis sejatinya menghasilkan pemaknaan norma konstitusi secara tetap . onsistent and stabl. atau fixed sejak disahkannya. 16 Inilah yang menjadi salah satu penyebab melonjaknya tren penerapan metode original intent dalam penafsiran konstitusi di berbagai pengadilan konstitusi di Bahkan di Amerika banyak yang mengklaim bahwa Aothe originalists have prevailedAo. Sementara tren penerapan metode penafsiran original intent melonjak, kritik keras para ahli turut semakin kencang khususnya dikalangan liberal yang menolak originalisme karena menutup adanya perubahan/perkembangan. 18 Kalangan liberal menganggap para perumus konstitusi sebagai Aoorang suciAo yang telah menyusun konstitusi sebagai tulang punggung berbangsa dan bernegara. serta kepatuhan maupun pemujaan yang terlalu berlebihan padanya merupakan suatu AokecacatanAo. Adakalanya perumus konstitusi luput untuk memikirkan bahkan merumuskan suatu ketentuan konstitusi yang akan menjadi fundamental bagi kelangsungan hidup di masa atau mungkin pula suatu isu yang dinilai sebagai esensi pada saat perumusannya justru menjadi kehilangan urgensinya pada zaman ini, karena nilainya sudah tertinggal dan tidak selaras dengan kemajuan ekonomi, sosial, budaya masyarakat. Contohnya para perumus Konstitusi Amerika pada awalnya secara terang menerima perbudakan, jaminan dan perlindungan hak bagi perempuan sangat kurang, segregasi dan diskriminasi ras adalah isu yang dikesampingkan. Itulah sedikit contoh paling menonjol dari kurangnya perhatian perumus konstitusi Amerika. 19 Kacamata metode penafsiran original intent yang hanya memaknai hitam maupun putihnya nilai konstitusi sebagai dimaksud/diniatkan perumus konstitusi tentu menyisakan suatu permasalahan kontemporer. Strauss. The Living Constitution. Strauss. John O. Mcginnis. Originalism and the Good Constitution (London: Harvard University Press, 2. : 1. Mcginnis. Frank B. Cross. The Failed Promise of Originalism (California: Stanford University Press, 2. : 2-3. Frank B. Cross. Frank B. Cross. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia Pentingnya mempertahankan dan setia dengan makna asli sesuai maksud perumus konstitusi serta gagasan penyesuaian melalui perkembangan konstitusi selaras dengan waktu dan kondisi, merupakan dua nilai yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya menduduki posisi yang kompatibel. Sebagaimana diungkapkan oleh Jack M. Balkin yaitu terdapat versi metode penafsiran original intent yang konsisten dengan pencapaian terbesar perkembangan konstitusi. yaitu terkait perlindungan hak-hak sipil modern, kebebasan sipil serta pembentukkan negara modern. 20 Balkin menyebutnya dengan Aoliving originalismAo. Selaras dengan itu, metode penafsiran original intent yang tetap mendasarkan dan menegaskan maksud asli sesuai kehendak perumus konstitusi namun senantiasa mampu menjawab dan menyelesaikan setiap permasalahan kontemporer. Menurut David A. Strauss hanya dapat ditempuh oleh prinsip Aomoderate originalismAo. 21 Dalam perspektif penafsiran originalis yang lebih moderat, pemahaman asli bukanlah Aospecific outcomes . Ao yang diimpikan oleh para penyusun dan pengesah konstitusi, melainkan pada nilai prinsip . hat described at a certain level of generalit. 22 Prinsip konstitusi yang sifatnya lebih umum tentu dapat melegitimasi segala hasil penafsiran apapun yang hendak dicapai dalam rangka menjawab berbagai permasalahan kontemporer. Uraian di atas menunjukan adanya perkembangan pemikiran tentang penerapan metode penafsiran original intent. Pada mulanya lebih berorientasi rigid dan pada fase selanjutnya menjadi berkembang dengan dapat berorientasi lebih moderat. Klasifikasi metode penafsiran original intent yang berorientasi rigid dan moderat dapat diidentifikasi sebagai berikut: Orientasi Rigid dalam Metode Penafsiran Original Intent Orientasi rigid dimaksud sejalan dengan pemikiran Aharon Barak bahwa metode penafsiran original intent dilakukan secara objektif untuk mengungkap Authe interests, goals, values, aims, policies, and function that the constitutional text is designed to actualizeAy. 23 Artinya tujuan/maksud perumus tertuang dalam bahasa/teks konstitusi dan tugas penafsir adalah memastikan teks konstitusi teraktualisasi. Tanpa adanya teks yang tertuang . maka konstitusi tidak dapat dideskripsikan tujuannya. Dalam pemikiran yang sama. Aileen Kavanagh menegaskan penafsiran konstitusi tidak dapat didasarkan pada Auimproper motives of political self-advancement. Ay Hanya pada ketentuan konstitusi yang jelas-lah hakim dapat melakukan penafsiran sehingga Authe intentions of the Framers about the proper application of the ConstitutionAy dapat Dimensi inilah Aopemaknaan asliAo diartikan sebagai Aointended applicationAo yaitu membatasi penyelidikan interpretasi pada maksud/niat perumus atas penerapan Jack M. Balkin. Living Originalism (London: The Belknap Press, 2. : 277. Strauss. The Living Constitution, 25. Strauss. Aharon Barak. Purposive Interpretation In Law. Princeton University Press (United State of America, 2. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia . norma konstitusi. 24 Atau dalam istilah Strauss menyebutnya dengan berbasis pada Aospecific outcomes . Ao. Metode penafsiran original intent berorientasi rigid apabila penggalian maksud/ tujuan perumus konstitusi didasarkan terbatas pada teks yang AotermaktubAo . dalam ketentuan konstitusi. Hakim hanya menafsirkan konstitusi berdasarkan niat/ tujuan perumus yang dimanifestasikan atau AodinyatakanAo . dalam bahasa konstitusi itu sendiri. 26 Maka metode original intent yang berorientasi rigid dalam penerapannya memiliki relasi dengan metode penafsiran gramatikal atau textual, namun tetap dengan ke-khas-annya yaitu menempatkan bahasa dalam konteks sejarahnya. guna memperjelas tujuan ujaran, bentuk diskursif yang dibagikan, dan bagaimana orang sezaman menerimanya. Disamping itu, simplifikasi orientasi rigid pada metode original intent dapat diidentifikasi pada konteks penerimaan/persetujuan generasi sezamannya. Keith E. Whittington menjelaskan tujuan penafsiran yang original dilakukan tidak menggali maksud subjektif dari para perumus konstitusi yang terdiri dari banyak orang . Melainkan esensinya untuk mencari maksud/niat objektif yang tergambar dalam makna teks konstitusi. 28 Sehingga perspektif penafsiran harus dibangun atas AokesepakatanAo atau AopersetujuanAo mayoritas perumus yang pada akhirnya disahkan dan dituangkan dalam teks konstitusi. Penafsiran tidak berdasarkan ide maupun perdebatan yang muncul dalam proses perumusan konstitusi. Jefferson menegaskan sebagai berikut: Auoriginal intent was determined not by historical inquiry into expectations of the individuals involved in framing and ratifying the constitution, but by consideration of what rights and powers sovereign polities could delegate to a common agent without destroying their own essential autonomy. Penerapan metode original intent yang berorientasi rigid jelas menunjukan pada kepastian makna sebagaimana dimaksudkan para perumus konstitusi. Dampaknya hasil penafsiran akan bersifat tetap serta tidak akan berubah selama konstitusi tidak diubah. Orientasi Moderat Dalam Metode Penafsiran Original Intent Klasifikasi kedua yaitu metode penafsiran original intent yang berorientasi moderat, yaitu metode yang berkecenderungan ke arah jalan tengah dalam memaknai konstitusi. Definisi ini masih berada pada lingkup aliran penafsiran originalism, tidak menyebrang pada aliran non-originalism. Namun aktualisasinya lebih luwes dibandingkan originaliskonservatif pada umumnya. Kavanagh. AuOriginal Intention. Enacted Text, and Constitutional Interpretation. Ay 265. Strauss. The Living Constitution, 26. Strauss. Keith E. Whittington. Constitutional Interpretation: Textual Meaning. Original Intent, and Judicial Review (Lawrence: University Press of Kansas, 1. : 108. Keith E. Whittington, 163. Powell. Jefferson. AuThe original understanding of original intent. Ay Harv. Rev. : 888. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia Menggali tujuan, kepentingan, nilai kebijakan, maupun fungsi yang ingin diwujudkan oleh para perumus konstitusi dapat dinilai sebagai metode penafsiran original intent, meskipun ketentuan/literatur berpendapat sebaliknya atau tidak demikian. Core-nya terletak pada niat/tujuan abstrak para perumus konstitusi, bukan pada konsepsi konkrit yang dikehendaki para perumus di zamannya. Aharon Barak menyebutnya sebagai Aosubjective purposesAo. 30 Atau menurut David A. Strauss menentukan mekanisme teknisnya yaitu dengan menarik pemaknaan asli perumus konstitusi berdasar Aoprinsip-prinsipAo yang lebih general dan abstrak. Konstitusi sebagai supreme law ditempatkan pada kedudukan hukum tertinggi, ini menuntut ketentuannya dirumuskan pada klausul yang lebih abstrak agar tataran implementasinya yang lebih rinci/konkrit dapat diatur dalam norma di bawahnya serta kepentingan konstitusi untuk mampu adaptif terhadap perkembangan zaman. Ketentuan konstitusi yang abstrak menjadi objek penafsiran yang harus dipahami esensinya secara komprehensif, dengan membaca teks secara keseluruhan dan memperhatikan struktur 32 Sehingga tujuan umum yang dimaksudkan para perumus secara eksplisit maupun implisit secara abstrak dapat dipahami oleh para penafsir pada generasi Searah dengan itu, penafsiran general aim para perumus konstitusi oleh Aileen Kavanagh disebutnya sebagai Aointended purposesAo. Ke-khas-an metode penafsiran original intent yang berorientasi moderat nampak pada kemampuannya menggali maksud/niat para perumus konstitusi secara umum tanpa terbatas pada teks-bahasa yang terkadang tidak tertulis dalam konstitusi . nvisible in. Disamping itu, kesulitan mengukur niat kolektif perumus konstitusi yang memunculkan beragam ide, usulan dan gagasan pada saat pembahasannya di parlemen, justru dengan orientasi moderat dapat diatasi dengan menggali the concept of collective intent pada tataran yang lebih abstrak. Russel Kirk menyebut metode ini mengandung banyak kerumitan dalam teknis penafsirannya dan tentu memunculkan banyak perdebatan, meskipun demikian penafsiran berbasis keaslian maksud/niat perumus harus tetap dilakukan,35 karena memiliki sejumlah kemanfaatan. Diantaranya hasil metode penafsiran original intent dengan orientasi moderat akan menghasilkan pemaknaan konstitusi yang lebih dinamis dengan tetap mempertahankan tujuan asli perumusnya, sehingga konstitusi menjadi hidup . iving constitutio. serta mampu menjawab permasalahan kontemporer yang teknis/konkret atas suatu norma konstitusinya yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan Barak. Purposive Interpretation In Law. Strauss. The Living Constitution. Strauss. Kavanagh. AuOriginal Intention. Enacted Text, and Constitutional Interpretation. Ay 265. Russel Kirk. The Conservative Constitution (Washington DC: Regnery Gateway, 1. : 96. Kirk. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia pada saat perumusan. Berdasarkan seluruh uraian di atas, secara ringkas perkembangan penerapan metode original intent dalam penafsiran konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Gambar 1 Klasifikasi Orientasi Metode Penafsiran Original Intent Pada Pengujian Konstitusional di Indonesia ORIENTASI PENAFSIRAN ORIGINAL INTENT SIFAT KAKU MODERAT (LONGGAR) BENTUK PERUMUS KONSTITUSI MENENTUKAN MAKSUD/NIATNYA SECARA TEKNIS UNTUK MENGAPLIKASIKAN KONSTITUSI (INTENDED APPLICATION) PERUMUS KONSTITUSI MENENTUKAN MAKSUD/NIATNYA SECARA UMUM TENTANG TUJUAN YANG INGIN DICAPAI KONSTITUSI (INTENDED PURPOSES) SUMBER NIAT/MAKSUD PERUMUS DIRUJUK BERDASARKAN: HASIL KESEPAKATAN - PERSETUJUAN MAYORITAS PENYUSUN NIAT/MAKSUD PERUMUS DIRUJUK BERDASARKAN: PERKEMBANGAN IDE Ae GAGASAN PERDEBATAN DALAM PERUMUSAN OBJEK NIAT/MAKSUD PERUMUS KONSTITUSI TERMAKTUB DALAM TEKS KONSTITUSI (EXPLICIT Ae EXPRESSED) NIAT/MAKSUD PERUMUS KONSTITUSI BERSIFAT ABSTRAK/TIDAK TERMAKTUB DALAM TEKS (IMPLICIT Ae UNEXPRESSED) HASIL TETAP - TIDAK BERUBAH DINAMIS Sumber: data olahan peneliti Terlepas dari adanya berbagai kritik yang muncul, kedua orientasi dalam metode penafsiran original intent tersebut masih tetap diakui eksistensinya dan diterapkan dalam banyak perkara pengujian konstitusional oleh masing-masing penganutnya. Penerapanya berlaku kasuistik sesuai dengan prinsip kemerdekaan maupun keyakinan hakim, kompleksitas isu permasalahan, komposisi hakim konstitusi yang melakukan pengujian konstitusional serta perkembangan kehidupan masyarakat kontemporer. Dengan demikian, pembahasan selanjutnya akan mencoba menganalisa penerapan metode original intent ini di Indonesia. Penerapan Metode Penafsiran Original Intent Dalam Penafsiran Konstitusi di Indonesia Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. tepatnya Pasal 24C menentukan MK berwenang melakukan pengujian konstitusional. Dalam beberapa literatur dijelaskan bahwa pengujian yang dilakukan oleh lembaga yudikatif . udicial revie. memiliki relasi dengan . teori pemisahan kekuasaan khususnya prinsip check and balances yakni adanya kewenangan pengadilan memantau tindakan pemerintahan dalam aspek perlindungan hak dan kebebasan konstitusional. teori supremasi JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia konstitusi yang salah satu fokusnya pada perlindungan struktur dan nilai-nilai konstitusi. Hadirnya judicial review melahirkan pelembagaan penafsiran konstitusi di MK. 36 Dalam pengujian undang-undang, kekuasaan kehakiman harus membangun alasan hukum yang menilai konstitusionalitas suatu peraturan perundang-undangan. Alasan hukum tersebut salah satunya diperoleh melalui suatu penyelidikan dan analisis atas penafsiran konstitusi. Melalui interpretation. konstitusi dapat dipahami dengan baik, sehingga nilai-nilai serta normanya dapat terus dijaga dan diaktualisasikan. Dalam rangka menjaga dan menegakkan UUD 1945, sebagai penafsir konstitusi maka MK diantaranya menerapkan penafsiran original intent secara komprehensif agar tidak menyimpang dari maksud asli UUD 1945. Dalam beberapa perkara. MK berusaha membatasi diri agar tidak terjebak pada situasi yang mengubah konstitusi dengan menekankan pada penggunaan metode penafsiran original intent. Identifikasinya tertuang pada bagian pertimbangan hukum . atio decidend. Putusan MK yang secara spesifik menyebutkan penggunaan metode `original intentAo serta menguraikan hasil penyelidikan sejarah berupa pendeskripsian maksud/niat perumus konstitusi pada saat konstitusi disusun/diubah. Berdasarkan hasil pemilahan putusan sejak tahun 2004 hingga 2022, sekurang-kurangnya terdapat tujuh belas putusan . iluar putusan yang menegaskan kembali putusan terdahul. yang secara eksplisit menyebutkan penggunaan metode penafsiran original intent dalam pertimbangan putusan judicial review-nya. Putusan-putusan tersebut adalah sebagai berikut:37 Nomor Putusan MK Pasal UUD 1945 Isu Penafsiran 072-073/PUU-II/2004 Pasal 18 Ayat . Dipilih secara demokratis 10/PUU-VI/2008 Pasal 22C dan Pasal Semangat pendirian kelembagaan DPD Tabel 1. Rekapitulasi Penggunaan Metode Penafsiran Original Intent Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 005/PUU-IV/2006 2-3/PUU-V/2007 56/PUU-VI/2008 Pasal 24B Definisi Hakim BAB XA : Pasal 28A s. Pembatasan Hak Asasi Manusia Pasal 28J Pasal 6A ayat . 51-52-59/PUU-VI/2008 Pasal 22E ayat . 138/PUU-VII/2009 Pasal 24C Syarat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpre. dengan Pemilu DPR. DPD. DPRD (Pile. Pengujian UU terhadap UUD Hermawan. Teori Penafsiran Konstitusi: Implikasi Pengujian Konstitusional Di Mahkamah Konstitusi. Data bersumber dari situs Mahkamah Konstitusi dan diolah oleh peneliti. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia Nomor Putusan MK Pasal UUD 1945 Isu Penafsiran 132/PUU-VII/2009 Pasal 28J Pembatasan Hak Asasi Manusia 97/PUU-XI/2013 Pasal 24C Kewenangan MK Perselisihan Hasil Pemilu 92/PUU-X/2012 Pasal 22D ayat . 1-2/PUU-XII/2014 Pasal 24C Syarat Anggota Hakim Konstitusi 36/PUU-XVII/2019 Pasal 6A 35/PUU-XX/2022 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 14/PUU-XI/2013 Pasal 22E ayat . 30/PUU-XVI/2018 Pasal 22D 55/PUU-XVII/2019 Pasal 22E ayat . 3/PUU-XVII/2019 85/PUU-XX/2022 Sumber: data olahan peneliti Pasal 23E Pasal 22E ayat . Pasal 24C ayat . Kewenangan DPD Penyelenggaraan Pemilu Kelembagaan DPD Kelembagaan BPK Penyelenggaraan Pemilu Penyelenggaraan Pemilu Kewenangan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilu Berdasarkan tabel di atas, terdapat pola kecenderungan digunakannya metode penafsiran original intent dalam pertimbangan putusan MK yaitu pada perkara-perkara terkait: mekanisme pengisian lembaga negara yang diatur dalam konstitusi meliputi aspek persyaratan dan mekanisme penyelenggaraan pengisian pejabat negara. kewenangan lembaga negara. hak asasi manusia. Disamping kecenderungan penerapannya, penelitian ini fokus pada pola . ara kerjametod. MK dalam menerapkan metode original intent pada penafsiran konstitusi. Pola penerapan metode original intent dalam perkara pengujian konstitusional di MK akan dianalisis dari dua perspektif yaitu: Perspektif Sumber Penerapan Metode Penafsiran Original Intent Berdasarkan hasil pencermatan. MK memiliki standar ganda dalam menerapkan sumber metode penafsiran original intent. Disatu sisi MK hanya memaknai keaslian norma berdasarkan Aohasil keputusanAo maupun Aokesepakatan mayoritasAo para perumus, dan mengesampingkan isi perdebatan di dalamnya. Di sisi lain MK juga pernah mempertimbangkan Aoperkembangan ideAo maupun AoperdebatanAo saat perumusan norma. Hal ini terlihat dari penggunaan sumber penafsiran pada beberapa isu berikut. Penafsiran pada desain konstitusional DPD dalam Pasal 22C. MK merujuk metode penafsiran original intent-nya bersumber pada proses pemungutan suara saat perumus perubahan konstitusi melakukan voting klausul terkait ketentuan Pasal 2 ayat . yang JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia mengusulkan MPR merupakan gabungan . oint sessio. antara anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu. Hasilnya 475 suara menyetujui, 122 suara menghendaki adanya utusan golongan, dan 3 suara tidak menentukan sikap. 38 Kemenangan voting menjadi sumber penafsiran bahwa DPD dimaknai sebagai lembaga perwakilan keanekaragaman aspirasi daerah. Pada isu keserentakan penyelenggaraan Pilpres dengan Pileg dalam satu rezim Pemilu lima kotak. MK mendasarkan sumber metode original intent-nya pada hasil kesepakatan MPR yang mengubah UUD 1945. 39 Sikap tersebut diterapkan pula oleh MK dalam menafsirkan klausul Aodipilih secara demokratisAo pada Pasal 18 ayat . UUD 1945. MK menyatakan bahwa pada tahun 2000 saat dilakukannya perubahan kedua UUD 1945, terdapat usul Pilkada secara langsung yang disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Akan tetapi hal tersebut tidak disepakati mayoritas anggota MPR. 40 Terakhir, saat Perubahan Ketiga UUD 1945 tepatnya ketika membahas pembentukan dan kewenangan DPD, terdapat usulan gagasan kepada DPD untuk berwenang memberi persetujuan RUU menjadi Undang-Undang. Tetapi usulan tersebut ditolak. Pada beberapa putusan di atas. MK tegas mendasarkan metode original intent pada pendapat terakhir yang disepakati, terlepas dari bagaimanapun kesepakatan itu diperoleh. MK tidak mempertimbangkan Aoperkembangan ideAo maupun perdebatan saat perumusan konstitusi sebagai metode Aooriginal intentAo. MK menilai adanya pendapat-pendapat individual . yang berkembang selama berlangsungnya proses perubahan UUD 1945, tidaklah dapat dikatakan sebagai original intent MPR. 42 Pendapat individu bersifat subjektif dan relatif, pada saat didengar keterangannya berpotensi memberikan keterangan yang beragam sehingga tidak dapat disimpulkan dan tidak memberikan gambaran utuh tentang makna/ maksud asli perumus konstitusi. Namun pada perkembangannya, dalam penafsiran Pasal 22E ayat . UUD 1945. MK menerapkan metode pemaknaan aslinya bersumber pada perkembangan ide dan perdebatan yang muncul saat perumusan/perubahan konstitusi. Saat itu diketahui terdapat enam pilihan model keserentakan pemilu yang tetap konstitusional. 44 Penafsiran dan penggunaan metode penafsiran pada pasal ini berkembang dari Putusan tahun 2008 ke putusan tahun 2019. Pertimbangan hukum pada Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 menyatakan bahwa Pilpres dan Pileg yang tidak serentak adalah konstitusional. Hal tersebut merupakan cara atau persoalan prosedural yang dalam pelaksanaannya menitikberatkan pada tata urutan berdasarkan pengalaman/ kebiasaan yang lazim dilakukan . onvensi ketatanegaraa. Pengalaman yang telah berjalan ialah Pilpres dilaksanakan setelah Pileg, karena Presiden Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008 . : 203 Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 . : 82 Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004 . : 108 Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 . : 248 Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XVII/2019 . : 95. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 . : 177. Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 . : 323. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia dan/atau Wakil Presiden dilantik oleh MPR [Pasal 3 ayat . UUD 1. , sehingga pileg didahulukan pemilihannya untuk dapat membentuk MPR. 45 Pada bagian dissenting opinion, tiga Hakim Konstitusi. Abdul Mukthie Fadjar. Maruar Siahaan, dan M. Akil Mochtar berpendapat berbeda dengan menyatakan berdasar pada original intent seyogyanya Pasal 22E ayat . UUD 1945 dimaknai sebagaimana kehendak pembentuk konstitusi agar pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR. DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serempak dalam waktu bersamaan. Pendapat ketiga hakim ini diamini di Tahun 2013, yang tertuang pada Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam Putusan ini. MK memaknai Pasal 22E ayat . UUD 1945 MK berdasar metode original intent yang rigid dengan merujuk pada hasil kesepakatan Badan Pekerja MPR RI, sehingga Pilpres dengan Pileg diselenggarakan serentak dalam satu rezim Pemilu lima kotak. 47 Perkembangan selanjutnya di Tahun 2019. MK menggunakan perspektif original intent dengan cakupan kacamata yang lebih moderat . dibanding sebelumnya yaitu pada perdebatan atau berbagai gagasan yang muncul pada saat perumusan konstitusi, tidak sekedar pada hasil keputusan/kesepakatan perumus. Sehingga diketahui terdapat enam pilihan varian pemilu serentak yang konstitusional. Sikap dan pendirian MK pada originalitas konstitusi merupakan upaya penegakan supremasi konstitusi, namun kondisi demikian tidak serta-merta mengharuskan MK mengabsolutkan penafsiran sejarah atau keaslian tujuan/niat perumus dengan mengesampingkan nilai-nilai kemajuan zaman masa kini. Terbuka kemungkinan bagi hakim untuk menggeser pendiriannya. 49 Mempertahankan kesetiaan maupun kepatuhan terhadap nilai-nilai konstitusi yang telah dimaksudkan sebagaimana aslinya oleh para perumus serta mendudukannya secara proporsional pada perkembangan kontemporer maupun kebutuhan masyarakat modern merupakan aktualisasi UUD 1945 menjadi konstitusi yang hidup . iving constitutio. Perspektif Tujuan Penerapan Metode Original Intent : Pengungkapan Makna AoTersuratAo Dan AoTersiratAo MK menggunakan metode original intent dalam penafsiran konstitusi untuk memberikan penjelasan maupun penegasan atas ketentuan konstitusi yang AotersuratAo maupun yang AotersiratAo. Penegasan makna AotersuratAo adalah penjelasan klausul yang termaktub dalam norma konstitusi, diantaranya dapat dilihat dari beberapa perkara berikut: Penafsiran Pasal 24C ayat . UUD 1945 khususnya terkait kewenangan memutus Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). MK menerapkan metode original intent dengan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 . : 186-187. Konstitusi. Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 . : 323. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XX/2022 . : 44. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 . : 38. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia memaknai klausul Auketentuan lainnya tentang Mahkamah KonstitusiAy ialah perihal keorganisasian atau pelaksanaan fungsi dan wewenang MK. Adapun pemaknaan asli kewenangan PHPU haruslah merujuk pada Pasal 22E ayat . UUD 1945 yang secara tersurat berbunyi AuPemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR. DPD. Presiden dan Wakil Presiden dan DPRDAy. Tidak terdapat klausul AopilkadaAo pada ketentuan tersebut, maka pilkada yang diatur pada Pasal 18 ayat . UUD 1945 dimaknai diluar rezim Dengan demikian, pada Putusan tahun 2013 kewenangan MK dalam PHPU tidak dapat dimaknai melingkupi sengketa hasil pilkada. 51 Sehingga, setelah putusan 2013 tersebut undang-undang pilkada mengamanatkan untuk membentuk badan peradilan khusus yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Sejak saat itu MK memiliki kewenangan sementara untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pilkada hanya sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Namun sampai dengan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020, badan peradilan khusus belum Dalam perkembangannya pada tahun 2022 terdapat Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang pada pokoknya menegaskan kewenangan permanen MK untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Pertimbangan tersebut mengacu pada penafsiran Pasal 22E ayat . Konstitusi yang pada intinya meleburkan makna Pilkada termasuk rezim Pemilu sebagaimana pokok pertimbangan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Pasal 24C ayat . UUD 1945 pada pokoknya berbunyi bahwa hakim konstitusi berjumlah sembilan orang yang diajukan oleh DPR. MA, dan Presiden masing-masing berjumlah tiga orang. Dalam rangka mempertegas asal keanggotaan hakim konstitusi dari DPR serta menepis kekhawatiran terkait konflik kepentingan partai politik pada tubuh MK, maka MK melakukan penyelidikan original intent terkait pengusulan Hakim Konstitusi dari DPR. Pada prinsipnya DPR memiliki kebebasan untuk memilih maupun mengusulkan siapapun calon hakim konstitusi termasuk apabila berasal dari anggota DPR itu sendiri. asalkan yang bersangkutan memenuhi syarat diantaranya bersedia melepaskan keanggotaan partai politiknya saat menjadi Hakim Konstitusi. Semangat keterbukaan akses seluas-luasnya bagi calon Hakim Konstitusi harus dibarengi dengan keterpenuhan syarat-syarat yang telah ditentukan. Penafsiran pembatasan HAM pada Pasal 28J dan relasinya dengan Pasal 28I UUD 1945. Berdasarkan perspektif metode original intent. MK menegaskan bahwa seluruh HAM yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya tidak mutlak, melainkan dapat dibatasi oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Hal ini diperkuat dengan adanya Pasal 28J sebagai pasal penutup dalam Bab XA tentang hak asasi manusia. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 . : 53. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 . : 116. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 . : 464. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia Dari beberapa contoh penafsiran konstitusi di atas. MK menerapkan metode penafsiran original intent dengan orientasi yang AokakuAo. Hal ini dapat dilihat pada saat MK mendasarkan makna konstitusi pada niat/tujuan perumus yang dimanifestasikan atau AodinyatakanAo . dalam rumusan pasal konstitusi itu sendiri. 54 Original intent yang berorientasi rigid dalam penerapannya memiliki relasi dengan metode penafsiran textualism yang berfokus pada penegasan makna teks konstitusi atau bahkan menafsirkan teks konstitusi secara letterlijk atau harfiah. Penafsiran original intent yang sarat pemahaman klausul . dalam putusan a quo oleh MK dipadu-padankan dengan penafsiran sistematis atau dalam istilah lain Philip Bobbit menyebutnya sebagai metode penafsiran structure. 56 Suatu penafsiran yang bergantung pada fakta bahwa konstitusi menciptakan hubungan integrasi tertentu antar sistem, mekanisme maupun badan-badan pemerintah lainnya dalam kesatuan konstitusi. Melalui metode penafsiran ini, memahami makna konstitusi dapat dilakukan dengan saling AomencocokanAo hubungan antar struktur ketatanegaraan yang ada dalam ketentuan konstitusi yang termaktub. Disamping itu, original intent diterapkan MK untuk menafsirkan ketentuan konstitusi yang AotersiratAo yaitu ketentuan yang tidak termaktub dalam konstitusi, contohnya sebagai Problematika terbukanya potensi calon presiden independen karena tidak terdapat klausul AohanyaAo atau AoharusAo diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pada Pasal 6A ayat . UUD 1945. MK melalui original intent-nya menegaskan bahwa kehendak awal perumus konstitusi telah mempersyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat menjadi peserta pemilu hanyalah yang diusulkan partai politik atau dari beberapa partai politik yang berkoalisi. Wacana calon presiden independen telah muncul saat pembahasan perubahan konstitusi, namun tidak disetujui oleh MPR. Dengan demikian, ketiadaan klausul AohanyaAo atau AoharusAo dalam dalam Pasal 6A ayat . UUD 1945 dipertegas oleh MK menjadi pasangan calon bersifat wajib diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai peserta pemilu. Problematika potensi pilpres dua putaran dan diikuti setidak-tidaknya oleh tiga pasangan calon berdasarkan Pasal 6A UUD 1945. Dengan merujuk suasana kebatinan masa pembahasan dan perubahan konstitusi oleh MPR. MK menegaskan bahwa perumus konstitusi tidak pernah menentukan batas jumlah pasangan calon presiden dalam pemilu minimal diikuti oleh tiga pasangan. Semangat asli perumus konstitusi hanya menegaskan bahwa pasangan calon yang terpilih harus merepresentasikan keindonesiaan Konstitusi. Jimly Asshiddiqie. Teori Dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara (Jakarta: Ind. Hill Co, 1. : 37. Philip Bobbit. AuConstitutional Law and Interpretation,Ay in A Companion to Philosophy of Law and Legal Theory, ed. Dennis Patterson. Second (Malden: Wiley Blackwell, 2. : 137. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008 . : 124. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia secara konstitusional. yaitu memperoleh suara terbanyak serta memperhatikan jumlah persebaran minimum perolehan suara. 58 Itulah maksud asli yang terkandung dalam Pasal 6A ayat . UUD 1945. Terhadap adanya permohonan pengujian konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak. MK mengkaji kembali gagasan dan usulan yang berkembang selama pembahasan perubahan UUD 1945, mulai tahun 1999 hingga 2001. 59 Hasil penafsiran metode original intent MK mendapati fakta banyaknya usulan pemikiran perihal keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional. diantaranya dapat berupa pemilu serentak lima kotak, pemilu nasional dan pemilu lokal yang dapat memadukan keserentakan pemilu dan pilkada maupun beberapa varian lainnya. 60 Meskipun dalam Pasal 22E ayat . UUD 1945 tidak terdapat klausul AuPilkadaAo yang termaktub, ide dan esensi pilkada telah muncul dan berkembang pada masa pembahasan perubahan Penafsiran konstitusi di atas, merupakan kualifikasi dari metode penafsiran original intent yang fokusnya terletak pada niat/tujuan AoabstrakAo para perumus konstitusi yang muncul selama pembahasan perubahan konstitusi, bukan pada konsepsi konkrit . yang dikehendaki para perumus. Aharon Barak menyebut original intent ini sebagai Aosubjective purposesAo. Konstitusi sebagai supreme law ditempatkan pada kedudukan hukum tertinggi. Hal ini menuntut ketentuannya dirumuskan dengan klausul yang lebih abstrak agar tataran implementasinya yang lebih rinci/konkrit dapat diatur dalam norma di bawahnya, serta kepentingan konstitusi untuk mampu adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan demikian, sangat mungkin banyaknya pendapat, ide, masukan bahan niat para perumus tidak seluruhnya tercantum dalam teks konstitusi, sehingga apa yang termaktub dalam ketentuan konstitusi dapat dinilai sebagai manifestasi abstrak kehendak perumus konstitusi. Ketentuan konstitusi yang abstrak perlu menjadi objek penafsiran yang harus dipahami esensinya secara komprehensif, dengan membaca teks secara keseluruhan dan memperhatikan struktur konstitusi,62 sehingga tujuan umum . eneral ai. yang dimaksudkan para perumus meskipun secara implisit . namun dapat dipahami oleh para penafsir pada generasi selanjutnya. Aileen Kavanagh menyebutnya sebagai Aointended purposesAo dari para perumus. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XVII/2019 . : 20-21. Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Konstitusi. Barak. Purposive Interpretation In Law. Barak. Kavanagh. AuOriginal Intention. Enacted Text, and Constitutional Interpretation. Ay 265 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia Uraian di atas menunjukan bahwa MK menerapkan metode penafsiran original intent secara lebih moderat (MK menyebutnya menafsirkan secara lebih longga. : yaitu metode yang berkecenderungan ke arah jalan tengah dalam memaknai konstitusi. Pengertian ini masih menempatkan metode penafsirannya berada pada lingkup aliran originalism, tidak menyebrang pada aliran non-originalism, namun aktualisasinya lebih luwes dibandingkan originalis-konservatif pada umumnya. Metode penafsiran ini di satu sisi memiliki kemanfaatan, diantaranya penafsiran original intent orientasi moderat akan menghasilkan pemaknaan konstitusi yang lebih luwes dan dinamis dengan tetap mempertahankan tujuan asli perumusnya, sehingga konstitusi menjadi hidup . iving constitutio. serta mampu menjawab permasalahan kontemporer yang teknis/konkret atas suatu norma konstitusinya. Berdasarkan seluruh uraian di atas, perkembangan penafsiran konstitusi yang dilakukan oleh MK meskipun didasarkan pada kesamaan metode original intent secara teoritis dapat menghasilkan penafsiran yang berbeda/berkembang. KESIMPULAN Penafsiran original intent pada hakikatnya berorientasi rigid dan tetap tidak berubah selama konstitusi tidak diubah. Dalam rangka menjawab kebutuhan kemajuan zaman yang dinamis dan tetap mempertahankan maksud/niat perumus konstitusi, munculah perkembangan pemikiran metode original intent yang berorientasi moderat . Dalam penafsiran konstitusi, original intent berorientasi rigid diterapkan melalui pemaknaan konstitusi dengan merujuk pada keputusan akhir para pembentuk konstitusi serta berdasarkan pada makna Aotersurat/termaktubAo dalam konstitusi. Adapun penafsiran original intent yang berorientasi moderat diterapkan dengan mempertimbangkan perdebatan yang muncul dalam proses pembentukan konstitusi serta menggali makna AotersiratAo dalam perumusan konstitusi. Dengan demikian meskipun metode penafsiran konstitusi yang digunakan sama terhadap suatu ketentuan konstitusi, dapat menghasilkan penafsiran yang berbeda. Hakim Konstitusi memiliki kebebasan untuk menentukan metode yang akan diterapkan dalam penafsiran Segala aspek harus dipertimbangkan secara saksama. Hakim konstitusi harus memahami hubungan antara teks dan konteks, masa lalu dan masa kini, serta mampu menyelaraskan makna asli rumusan hukum secara historis dengan aktualisasi saat ini. Sehingga tujuan akhir dari penafsiran konstitusi adalah memperkokoh konstitusi dan mengaktualisasi konstitusi sebagai a living constitution. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan Moderat dalam Penafsiran Original Intent dan Praktiknya di Indonesia DAFTAR PUSTAKA