AuthorAos name: Rinjani Avivah Ayusiwi Haryanto. Muhammad Rustamaji. Title: Analisis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Testimonium De Auditu dalam Kasus Eksploitasi Seksual Pada Anak. Verstek, 13. : 001-009. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 1, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM KASUS EKSPLOITASI SEKSUAL PADA ANAK Rinjani Avivah Ayusiwi Haryanto*1. Muhammad Rustamaji2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: rinjaniaah@student. Abstrak: Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan konstruksi pembuktian dalam perkara tindak pidana eksploitasi seksual yang dilakukan terhadap anak. Tujuan artikel ini adlaah untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari keterangan saksi testimonium de auditu dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 114/PID. SUS/2020/PN GNS setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-Vi/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus . ase approac. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa keterangan saksi testimonium de auditu setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-Vi/2010 sah untuk dijadikan sebagai alat bukti. Akan tetapi, apabila keterangan testimonium de auditu tersebut didapatkan dari keterangan saksi yang tidak diberikan di bawah sumpah, maka hakim dapat menggunakan konsep pembuktian yang ada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Kata Kunci: Pembuktian. Keterangan Saksi. Testimonium de Auditu Abstract: This article analyzes the criminal procedure law related to the construction of evidence in cases of sexual exploitation of children. The purpose of this article is to determine the strength of testimony from witnesses who testified in the absence of the accused, as seen in the Decision of the Gunung Sugih District Court Number 114/PID. SUS/2020/PN GNS, following the issuance of Constitutional Court Decision Number 65/PUU-Vi/2010. The research method used is normative legal research that is both prescriptive and The approach used is a case approach. The technique used to collect legal materials is a literature study using primary and secondary legal materials. Based on the research results and discussion, it was found that testimony from witnesses who testified in the absence of the accused, after the issuance of Constitutional Court Decision Number 65/PUU-Vi/2010, is valid as evidence. However, if the testimony from the witness who did not take an oath is obtained, the judge can use the concept of evidence from the Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence (UU PKDRT) and the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence. Keywords: Evidence. Witness Testimony. Testimonium de Auditu Pendahuluan Anak merupakan amanat dan karunia dari Tuhan YME. Hal tersebut juga diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 E-ISSN: 2355-0406 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, sudah semestinya hak-hak yang dimiliki oleh anak jib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Namun, dewasa ini anak kerap mengalami pelanggaran atas hak yang dimilikinya, salah satunya kekerasan seksual yang kerap terjadi pada anak. Data pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa dalam rentang tahun 2019 hingga tahun 2023 terdapat lebih dari 40 ribu kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dengan rincian antara lain, pada tahun 2019 terdapat 6. 650 kasus, tahun 2020 terdapat 7. 547 kasus, tahun 2021 356 kasus, tahun 2022 terdapat 9. 071 kasus, dan tahun 2023 terdapat 8. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dikemukakan oleh M. Irsyad Thamrin dan M. Farid, antara lain berupa pemerkosaan, sodomi, seks oral, sexual gesture . erangan seksual secara visual termasuk eksibisionism. , sexual remark . erangan seksual secara verba. , dan pelecehan seksual. 2 Pelacuran juga merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang rentan terjadi pada anak. Pelacuran anak yang marak dan terjadi secara masif dengan berbagai bentuk modus guna memperjualbelikan anak secara berkelanjutan dalam konotasi seksual dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan disebut juga dengan eksploitasi seksual terhadap anak. Eksploitasi seksual terhadap anak diatur secara khusus dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76I Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penanganan kasus eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP telah mengatur alat bukti yang sah yang dapat digunakan dalam rangka membuktikan kesalahan terdakwa yang tertuang dalam Pasal 184 ayat . KUHAP, antara lain: a. keterangan saksi. keterangan ahli. dan e. keterangan terdakwa. Tidak sedikit aparat penegak hukum pada kasus yang berhubungan dengan kejahatan seksual kerap memanggil dan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi yang keterangannya diambil berdasarkan keterangan yang didengarnya dari orang lain. Saksi tersebut dikenal dengan istilah saksi testimonium de auditu. Pasal 1 butir 26 KUHAP mendefinisikan saksi sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Oleh karena itu, berdasarkan KUHAP keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu dianggap bukan merupakan alat bukti yang sah. Namun, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Kementrian Pemberdayaan Pemermpuan Perlindungan Anak Republik Indonesia. https://kekerasan. id/ringkasan, diakses pada 10 Januari 2024 Irsyad Thamrin dan M. Farid. Panduan Bantuan Hukum Bagi Paralegal (Yogyakarta: Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Bekerjsama dengan TIFA Fondation, 2. , 518- 519 Verstek. : 001-009 Nomor 65/PUU-Vi/2010 membuat eksistensi keterangan saksi testimonium de auditu diakui sebagai alat bukti. Akan tetapi, keterangan saksi testimonium de auditu tersebut perlu diulas lebih dalam lagi, sebab pada Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 114/PID. SUS/2020/PN GNS, keterangan saksi testimonium de auditu tersebut berdasarkan keterangan dari saksi korban yang dalam memberikan keterangannya tidak dilakukan di bawah sumpah. Pada putusan tersebut, hakim juga tidak memberikan keterangan secara jelas dan lengkap mengenai kekuatan dari keterangan saksi testimonium de auditu. Berdasarkan uraian tersebut, penulis ingin mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian dari keterangan saksi testimonium de auditu pada Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 114/PID. SUS/2020/PN GNS serta apakah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah memenuhi asas minimum pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP? Metode Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian normatif. Sifat dari penelitian hukum ini adalah preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus . ase approac. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan . ibrary researc. dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk menganalisis bahan hukum penulis menggunakan metode silogisme deduktif, yaitu dengan mengajukan premis mayor dan premis minor untuk ditarik suatu kesimpulan. Kekuatan Pembuktian Kesaksian Testimonium de Auditu pada Putusan Nomor 114/Pid. Sus/2020/PN Gns dan Kesuaian Pertimbangan Hakim terhadap Asas Minimum Pembuktian Kekuatan Kesaksian Testimonium de Auditu KUHAP telah mengatur mengenai proses penegakan hukum pidana, yaitu dimulai pada tahap penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Salah satu tahap vital dalam proses persidangan di pengadilan adalah tahap pembuktian. Syaiful Bakhri menjelaskan bahwa pembuktian merupakan ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang guna membuktikan kesalahan terdakwa. Pembuktian juga mencakup ketentuan mengenai alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang dalam rangka membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga tidak diperkenankan membuktikan kesalahan terdakwa tanpa adanya alasan yuridis. Pembuktian tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Akan tetapi, terdapat beberapa pasal dalam KUHAP yang mengatur mengenai pembuktian itu sendiri. Seperti Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media Group, 2. : 89 Eddy O. Hiariej. Teori dan Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlangga, 2. , 4 E-ISSN: 2355-0406 yang disebutkan dalam Pasal 183 KUHAP bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Hal tersebut menegaskan bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa, harus menggunakan minimal 2 . alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Pasal 184 ayat . KUHAP telah mengatur alat-alat bukti yang sah yang dapat digunakan dalam rangka pembuktian, antara lain: Keterangan saksi. Keterangan ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa. Keterangan saksi menjadi alat bukti yang paling sering digunakan dalam proses penegakan hukum pidana. Keterangan saksi tersebut juga nantinya akan digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan bersalah atau tidaknya terdakwa. 5 Selaras dengan tujuan dari pembuktian dalam perkara pidana, yaitu untuk mencari kebenaran materiil, keterangan saksi dapat digunakan oleh hakim dalam rangka mengungkap peristiwa yang sebenar-benarnya. Pasal 1 angka 27 KUHAP memberikan definisi keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan pembuktian . efree of evidenc. keterangan saksi harus memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 185 KUHAP, antara lain: Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Keterangan dari satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya kecuali apabila keterangan tersebut disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Keterangan yang berupa pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saksi bukan merupakan keterangan saksi. Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, bukan merupakan alat bukti. Namun, apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat digunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah. Pada Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 114/Pid. Sus/2020/PN Gns, majelis hakim tidak memberikan pertimbangan secara jelas dan lengkap mengenai nilai kekuatan pembuktian dari keterangan saksi testimonium de auditu, yaitu keterangan dari Saksi Iwan Aripin. Keterangan dari Saksi Iwan Aripin tersebut didapatkan dari keterangan Elsa Syafira dan Sri Wahyuningsih. AuTelaah Nilai Pembuktian Dan Kekuatan Pembuktian Atas Perluasan Keterangan Saksi Testimonium De Auditu. Ay Verstek, 9. : 26 Verstek. : 001-009 saksi korban Anak Denis Purita Ceri yang dalam memberikan keterangannya tidak lakukan di bawah sumpah. Terkait keterangan saksi testimonium de auditu sendiri. KUHAP tidak mengakui keterangan saksi yang bersifat de auditu sebagai alat bukti. Namun, keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-Vi/2010 memberikan legalitas keterangan yang bersifat de auditu untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara pidana sesuai KUHAP. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan adalah mengenai keterangan saksi testimonium de auditu yang asal keterangannya diambil dari keterangan saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah. Telah jelas diatur dalam Pasal 185 ayat . KUHAP bahwa keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah lain. Pada Putusan Nomor Nomor 114/Pid. Sus/2020/PN Gns, hakim tidak memberikan pertimbangan terkait permasalahan tersebut dan hanya mengungkapkan bahwa keterangan dari setiap saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum berkaitan satu sama Hakim dapat menggunakan konsep permbuktian yang terdapat dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yaitu dalam Pasal 55 yang menyatakan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Selain itu, majelis hakim juga dapat menggunakan konsep yang terdapat pada Rancangan UndangUndang Penghapusan Kekerasan Seksual . ang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksua. yang memberikan legalitas nilai pembuktian bagi saksi anak sama dengan saksi korban atau saksi lainnya. Selain itu. Eddy O. Hiariej juga mengungkapkan bahwa arti penting saksi bukan terletak pada apakah ia melihat sendiri, mendengar sendiri, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan apakah keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut relevan dengan perakra yang tengah diproses. Sedangkan guna menilai keterangan saksi tersebut admissible atau inadmissible sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. 6 Oleh karena itu, keterangan saksi korban anak meskipun tidak dilakukan di bawah sumpah, tetap dapat menambah keyakinan hakim selama hal tersebut selaras dengan alat bukti Maka, keterangan saksi yang bersifat de auditu dalam Putusan Nomor 114/Pid. Sus/2020/PN Gns tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan nilai kekuatan pembuktian dari keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah. Pertimbangan Hakim Berkaitan dengan Asas Minimum Pembuktian Pertimbangan hukum merupakan suatu tahap dalam penyusunan suatu putusan oleh hakim guna mempertimbangkan fakta yang terungkap selama proses persidangan dengan alat-alat bukti yang sah. 7 Pertimbangan hakim merupakan rangkaian proses penyusunan suatu putusan oleh hakim dan merupakan bagian yuridis dalam suatu Eddy O. Hiariej. Teori dan Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlangga, 2. , 101 Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 10 E-ISSN: 2355-0406 MacKenzie mengungkapkan salah satu teori yang dapat digunakan oleh hakim dalam memberikan pertimbangan sebelum menjatuhkan suatu putusan, yaitu teori ratio Teori tersebut mengungkapkan bahwa hakim perlu terlebih dahulu memberikan pertimbangan secara filsafat mendasar yang selaras dengan peraturan perundang-undangan terkait pokok perkara. Selain itu, hakim juga perlu mengungkapkan motivasi yang jelas untuk menegakan hukum dan menjunjung rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara dalam menyusun suatu putusan. Teori ini juga mengharuskan hakim untuk melihat faktor-faktor lain, seperti pendidikan . , kemanusiaan, kemanfaatan, penegakan hukum, dan kepastian hukum dalam menjatuhkan putusan. Telah tercermin teori pembuktian negatif . egatief wettelijk bewisjtheori. yang digunakan dalam proses penegakan hukum di Indonesia dalam Pasal 183 KUHAP. Pasal tersebut menegaskan bahwa untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah sesuai dakwaan penuntut umum, dibutuhkan sekurang-kurangnya 2 . alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Oleh karena itu, dalam menentukan terbukti atau tidaknya terdakwa harus berdasarkan alat-alat bukti yang tercantum dalam undang-undang dan terhadap alat-alat bukti tersebut hakim mempunyai keyakinan. Pasal 184 ayat . KUHAP telah mengatur alat-alat bukti yang dapat digunakan guna penegakan hukum, antara lain: keterangan saksi. keterangan ahli. keterangan terdakwa Pada Putusan Nomor 114/Pid. Sus/2020/PN Gns, penuntut umum telah menghadirkan 3 . orang saksi, antara lain Saksi Korban (Ana. Denis Purita Ceri yang memberikan keterangan tidak di bawah sumpah. Saksi Iwan Aripin yang tidak melihat langsung perbuatan terdakwa melainkan mengetahui dan mendengar dari cerita Saksi Korban (Ana. Denis Purita Ceri, dan Saksi Ari Prabowo yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Terbanggi Besar yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selain itu, penuntut umum juga mengajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum No: 0261/RSAS/N/XII/2019 tanggal 28 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT ISLAM ASY - SYIFAA (RSAS) Lampung Tengah dan ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Vonny. Sp. OG atas nama DENIS PURITA CERI BINTI EDI SUTARNO yang merupakan saksi korban anak. Selain itu, ada pula keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya tersebut. Pada pembahasan sebelumnya telah dilakukan analisis menadalam mengenai nilai dari kekuatan pembuktian keterangan saksi korban anak dan keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu. Bahwa keterangan dari saksi korban anak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah berdasarkan kornsep pembuktian yang ada dalam UU PKDRT serta dalam RUU PKS selama keterangan yang diberikan selaras dengan alat bukti lainnya. Sedangkan untuk keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu Faisal dan Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum (Yogyakarta: Thafa Media, 2. , 157 Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , 190 Verstek. : 001-009 tersebut memiliki nilai pembuktian yang sama dengan kekuatan pembuktian dari saksi lainnya serta sah dijadikan sebagai alat bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-Vi/2010. Oleh karena alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak bertentangan dan relevan satu sama lain, maka untuk mendapatkan keyakinan, hakim meberikan pertimbangan terhadap unsur-unsur dari dakwaan alternatif keempat dari surat dakwaan penuntut umum, yaitu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang usnur-unsurnya, antara lain: Unsur AuBarang siapaAy Unsur barang siapa tersebut merujuk pada setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana sehingga berkewajiban untuk mempertanggungjawabkannya. Pada perkara tersebut, yang menjadi subjek hukum adalah Terdakwa Indrawan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, hakim berpendapat bahwa terdakwa merupakan orang yang cakap dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga unsur Aubarang siapaAy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Unsur AuMenempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruhlakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anakAy Bahwa unsur-unsur dalam pasal tersebut bersifat alternatif, sehingga jika salah satu sub-unsurnya terpenuhi, maka unsur ini dapat dianggap telah terpenuhi dan sub-unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut telah melakukan bujuk rayu terhadap Anak (Korba. Denis Purita Ceri dengan menggunakan kata atau menjanjikan sesuatu. Perbuatan terdakwa tersebut termasuk dalam lingkup asusila. Mengingat bahwa perbuatan tersebut dilakukan terhadap seorang yang berusia kurang lebih 13 . iga bela. tahun, sehingga masih tergolong Anak. Selain melakukan perbuatan asusila terhadap Anak (Korba. , terdakwa juga membiarkan Anak (Korba. disetubuhi oleh orang lain dengan terdakwa menerima uang dari orang tersebut. Hal tersebut didukung dengan adanya hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No: 0261/RSAS/N/XII/2019 tanggal 28 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT ISLAM ASY - SYIFAA (RSAS) Lampung Tengah atas nama Denis Purita Ceri. Oleh karena itu, unsur Aumenempatkan, membiarla, melakukan, menyuruhlakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anakAy telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Berdasarkan uraian pertimbangan terkait alat-alat bukti yang diajukan dalam putusan a quo, maka dapat diambil kesimpulan bahwa alat-alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum tersebut merupakan alat bukti yang sah sehingga unsur sekurangkurangnya 2 . alat bukti yang sah pada Pasal 183 KUHAP telah terpenuhi. Sedangkan berkaitan dengan keyakinan hakim dalam putusan a quo dapat dilihat pada pertimbangan hakim terhadap usnur-unsur pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 E-ISSN: 2355-0406 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dijabarkan sebelumnya. Mengingat bahwa setiap unsur pasal yang telah dipertimbangkan oleh hakim tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinan, maka sudah sepatutnya Terdakwa Indrawan dikenakan pidana sesuai dengan pasal yang didakwakan penuntut umum berkaitan dengan eksploitasi seksual dan/atau ekonomi yang dilakukan terhadap Korban (Ana. Denis Purita Ceri. Kesimpulan Pada dasarnya. KUHAP tidak mempernolehkan keterangan yang bersifat testimonium de auditu untuk dijadikan sebagai alat bukti yang sah, namun pengaturan tersebut diperbaharui dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 65/PUU-Vi/2010 yang pada intinya mengakui keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu sebagai alat bukti. Merujuk pada konsep pembuktian yang terdapat dalam UU PKDRT yang pada intinya melegalkan keterangan dari saksi korban apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah. Serta kosep pembuktian yang ada pada RUU PKS yang menyebutkan bahwa keterangan dari saksi anak memiliki nilai pembuktian yang sama dengan keterangan dari korban maupun saksi lainnya, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa keterangan yang bersifat testimonium de auditu yang merujuk pada keterangan saksi yang tidak disumpah memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sama dengan kekuatan pembuktian keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah. Melihat dari alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan, yaitu 3 . jenis alat bukti yang diajukan di persidangan, antara lain keterangan 3 . orang saksi yang diajukan oleh penuntut umum, surat berupa Visum et Repertum No: 0261/RSAS/N/XII/2019, serta keterangan terdakwa serta pertimbangan terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan, hakim mendapatkan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Maka dari itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebab asas minimum pembuktian yang terdapat dalam Pasal 183 KUHAP telah terpenuhi. Referensi