https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 5 April 2024. Revised: 22 April 2024. Publish: 27 April 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kebijakan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Lingkungan Prajurit TNI Sutejo1. Mohammad Saleh2 Magister Hukum. Universitas Narotama Surabaya. Indonesia Email: sutejo20781p@gmail. Magister Hukum. Universitas Narotama Surabaya. Indonesia Email: saleh. nwa@gmail. Corresponding Author: sutejo20781p@gmail. Abstract: Regulation on the eradication and countermeasures of narcotics and psychotropic substances . in Indonesia is known for very strict sanctions in the form of death penalty for drug dealers and dealers who meet certain criteria. Globally, death penalty sanctions pose pros and cons. For those who are against the death penalty is considered contrary to human rights values, while for those who are pro, consider that human rights have restrictions, namely respect for other human rights. In law enforcement against TNI soldiers involved in the circulation of narcotics and psychotropic substances, in addition to being guided by the criminal law that applies to everyone, there are also additional criminal sanctions stipulated in the Criminal Code. In addition, the thing that differentiates is the mechanism and procedure. For the general public, it is processed through the general court, while for soldiers it is processed through the military justice mechanism. The development of death penalty sanctions has shifted with the promulgation of Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code which will take effect from January 2, 2026. Keyword: Military. Narcotics. Death Penalty Abstrak: Regulasi pemberantasan dan penanggulangan tindak pidana narkotika dan psikotropika . di Indonesia dikenal adanya sanksi yang sangat tegas yaitu berupa pidana mati bagi pengedar dan bandar narkoba yang memenuhi kriteria tertentu. Secara global sanksi pidana mati menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang kontra pidana mati dianggap bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia, sedangkan bagi yang pro, menganggap bahwa hak asasi manusia memiliki pembatasan yaitu penghormatan hak asasi manusia lainnya. Dalam penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang terlibat dalam peredaran narkotika dan psikotropika, selain berpedoman pada hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang, juga adanya sanksi pidana tambahan yang diatur dalam KUHPM. Selain itu, hal yang membedakan adalah mekanisme dan prosedurnya. Bagi masyarakat umum diproses melalui peradilan umum, sedangkan bagi prajurit diproses melalui mekanisme peradilan militer. Perkembangan sanksi pidana mati mengalami pergeseran dengan diundangkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026. 471 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 Kata Kunci: Militer,Pidana Narkotika. Hukuman Mati PENDAHULUAN Peredaran narkotika dan psikotropika yang semakin meresahkan serta menimbulkan korban-korban baru dalam penyalahgunaannya, sehingga secara global kejahatan itu dikategorikan sebagai extra ordinary crime termasuk di Indonesia. Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika secara ilegal dapat menimbulkan akibat yang sangat membahayakan yang dapat merusak generasi penerus bangsa, yang dalam jangka waktu panjang akan mengganggu kelangsungan hidup suatu bangsa, sehingga banyak negara termasuk Indonesia menerapkan sanksi pidana yang sangat keras bagi pelaku perdagangan gelap narkotika dan psikotropika. Indonesia sebagai negara yang berdaulat sampai menerapkan pidana mati bagi pengedar atau bandar narkoba yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . elanjutnya disebut UU Narkotik. Pidana mati menjadi salah satu sanksi yang diterapkan Indonesia, dalam pelaksanaannya menimbulkan pro dan kontra serta menjadi perhatian internasional khususnya negara eropa yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tidak jarang para bandar narkotika memanfaatkan prajurit TNI untuk membantu perdagangan gelap narkotika yang mereka lakukan. Seperti yang terjadi pada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang tertangkap membawa 75 Kg sabu dan 40 ribu pil Selanjutnya keduanya diserahkan kepada POM untuk dilakukan proses hukum melalui peradilan militer. Kemudian oleh Oditur (Penuntut Milite. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut dengan hukuman mati. Pelaksanaan sanksi pidana mati terhadap terpidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia menjadi kajian penting dalam penegakan hukum pidana, mengingat banyak persoalan hukum yang harus diperhatikan ketika pemerintah menjatuhkan pidana mati, resiko kesalahan menerapkan hukum, melanggar hak-hak terpidana, sebaliknya dalam kacamata yang pro pidana mati bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi orang yang berpotensi menjadi pelaku perdagangan narkotika illegal di masa mendatang. Rumusan Masalah Perkembangan Praktik Pidana Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan Prajurit TNI. Penerapan Azas Kemanfaatan dalam Kebijakan Pidana Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika. METODE Penelitin hukum dlh sutu proses untuk menemukn turn hukum, prinsip-prinsip hukum, mupun doktrin-doktrin hukum gun menjwb isu hukum yng dihdpi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitin hukum yng dilkukn dengn cr meneliti bhn pustk yng terdiri dri bhn hukum primer dan bhn hukum sekunder, terkait kebijakan pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika. Dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Dengan pendekatan tersebut akan didapat informasi dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang sedang dicoba untuk dicari jawabnya. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisa permasalahan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konsep . onceptual approac. dan pendekataan historis . istorical approac. Penggunaan ketiga pendekatan ini dimaksudkan untuk memperoleh kajian yang menyeluruh mengenai halhal yang berkaitan dengan kebijakan pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika. 472 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 Pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. dilakukan dengan menelaah setiap undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dibahas. Pendekatan peraturan perundang-undangan itu digunakan untuk menelaah atau mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebijakan pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika. Dengan mempelajari ratio legis peraturan tersebut, penulis berharap akan mampu prinsip dan teori yang ada dibelakang peraturan perundang-undangan tersebut. Pendekatan konsep . onceptual approac. dilakukan ketika peneliti mendapat ketidakjelasan dari aturan hukum yang ada. Hal itu dapat terjadi karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk isu hukum masalah yang dikaji. Sehingga harus dibangun konsep yang dijadikan pedoman untuk membangun argumentasi hukum. Dalam membangun konsep, berawal dari pendapat-pendapat dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu Dengan mempelajari pendapat-pendapat serta doktrindalam ilmu hukum, diharapkan akan ditemukan ide-ide yang melahirkan definisi hukum, konsep hukum, dan asas hukum yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Pendekatan historis . istorical approac. dilakukan dalam kerangka pelacakan sejarah lembaga hukum dari waktu ke waktu. Pendekatan ini sangat membantu peneliti untuk memahami filosofi dari aturan hukum dari waktu ke waktu. Melalui pendekatan ini peneliti akan dapat memahami alasan-alasan yang mendasari perubahan aturan hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Perkembangan Praktik Pidana Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan Prajurit TNI di Indonesia Tindak pidana terkait narkotika dan psikotropika merupakan salah satu extra ordinary crime yang sangat merugikan bangsa, baik secara materiil maupun imateriil. Oleh karenanya pada Pasal 114 ayat . UU Narkotika diatur adanya sanksi berupa pidana mati. Sanksi pidana mati merupakan sanksi hukuman terberat dari semua jenis sanksi pidana, karena ditujukan terhadap hak hidup bagi pelaku tindak pidananya. Hukuman mati di Indonesia telah dikenal sejak zaman penjajahan belanda, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Wetboek van Strafrecht (WvS) Stb. 1915 No. Sejak negara Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945 dan menurut Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, dinyatakan bahwa aturan hukum yang telah ada tetap berlaku sampai dibentuk aturan hukum yang baru. Dengan demikian WvS yang diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut juga masih berlaku di Indonesia sebagai aturan hukum umum di bidang hukum pidana . ex generali. , termasuk berlakunya sanksi pidana mati yang diancamkan untuk sejumlah kejahatan, meliputi pembunuhan berencana, narkoba, dan terorisme. Berkenaan dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika, pencegahan dan pemberantasannya sekarang ini diatur secara khusus melalui UU Narkotika . ex spesialis. , yang pada Pasal 114 ayat . nya mengatur adanya sanksi pidana mati. Secara global, sanksi pidana mati masih menimbulkan pro dan kontra. Negara-negara yang pro dan masih melaksanakan eksekusi pidana mati antara lain Tiongkok. Arab Sauidi. Iran. Amerika Serikat dan Indonesia. Tiongkok merupakan negara paling disorot karena jumlah hukuman mati yang sangat banyak. Diperkirakan sekitar 60% hukuman mati di dunia ini dilakukan di sana yang jumlahnya mencapai ribuan. Ratusan orang telah menjalani pidana mati di Amerika Serikat dan Arab Saudi. Di Indonesia, sudah puluhan orang menjalani pidana selama beberapa tahun terakhir, khususnya untuk kasus narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana. Indonesia sebagai negara berdaulat menerapkan politik hukum tersendiri terkait pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal itu merupakan penerapan prinsip bahwa konsep HAM yang mengandung paham universalisme yang telah disepakati melalui konvensi internasional dalam Deklarasi PBB. Konsep universal HAM dalam pelaksanaannya dilakukan 473 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 dengan mempertimbankan kekhususan . iri kha. yang ada baik pada tingkat nasional dan regional maupun karena faktor sejarah, budaya dan agama. Pelaksanaan dan penegakan HAM di setiap negara dapat berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi sosio-kultural, termasuk agama, dan juga sistem hukum negara yang bersangkutan. Ini yang dinamakan dengan partikularisme HAM, dimana penerimaan dan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi khusus suatu negara. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ikut mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan PBB dan instrumen internasional dengan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . elanjutnya disebut UU HAM). Pada bagian menimbang huruf a UU HAM disebutkan: Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan Konsep tersebut menunjukkan bahwa prinsip HAM dan penerapannya dilakukan berdasarkan kekhususan-kekhususan berdasarkan falsafah bangsa yang terkandung Pancasila meliputi manusia makluk Tuhan, individu dan sosial, secara imperatif menuntut adanya kewajiban dan tanggung jawab atas peran dan fungsi ketiganya. Dengan perkataan lain. Indonesia tidak menganut secara mutlak konsep universal HAM, karena sebagai negara yang berdaulat, sebagaimana negara-negara di dunia. Indonesia memiliki sistem nilai yang menjadi fondasi, idiologi, dan falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penerapan konsep bahwa Indonesia tidak menganut kemutlakan universalisme HAM, pernah ditunjukkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007 ketika melakukan uji materi atas hukuman mati terhadap UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ketika itu. Sejumlah dalil untuk menolak hukuman mati disampaikan pada uji materi tersebut. Sempat terjadi disenting opinion diantara para hakim Mahkamah Konstitusi, namun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak uji materi tersebut dengan menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945, karena Indonesia sebagai negara berdaulat tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia. Dengan perkataan lain secara politik hukum. Indonesia masih mendukung adanya sanksi pidana mati dalam hukum positifnya, dengan pertimbangan bahwa hak korban kejahatan juga harus Pelaksanaan eksekusi hukuman mati berkenaan dengan kasus narkoba di Indonesia, masih terjadi pada tanggal 29 Juli 2016 terhadap Freddy Budiman, karena pemilikan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkot, yang dilakukannya ketika masih dalam penjara. Selain itu ia masih mengendalikan operasi narkoba ketika di dalam penjara dan membuat pabrik sabu di LP Cipinang yang mampu menghasilkan 2 Kg sabu siap edar setiap kali produksi. Berdasarkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Freddy Budiman tersebut, menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat berwenang menerapkan politik hukum sendiri dengan mengatur adanya sanksi pidana mati terhadap tindak pidana yang memenuhi ketentuan Pasal 114 ayat . UU Narkotika. Hal itu juga berlaku terhadap pelaku tindak pidana yang merupakan prajurit TNI, termasuk TNI AL. Penegakan hukum terhadap tindak pidana terkait narkotika yang dilakukan oleh prajurit TNI selain berpedoman pada hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang, masih dimungkinkan adanya sanksi pidana tambahan yang diatur dalam KUHPM. Selain itu hal yang membedakan adalah mekanisme dan prosedurnya. Bagi masyarakat umum diproses melalui peradilan umum, sedangkan bagi prajurit diproses melalui mekanisme peradilan Suatu contoh kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh prajurit TNI adalah kasus yang terjadi pada bulan Mei 2023. Dua orang oknum prajurit TNI yaitu Sertu Yalpin 474 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana mati oleh Oditur . stilah untuk penuntut di peradilan milite. usai tertangkap membawa 75 Kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Alasan penuntuan hukuman mati tesebut karena perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda. Pemberian sanksi pidana mati bagi pengedar narkotika, telah sesuai menurut politik hukum dan tujuan pemindanaan di Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam teori gabungan yang menekankan pada unsur pembalasan serta mempertahankan tata tertib masyarakat. Menurut menurut nilai-nilai universalitas HAM, pidana mati dianggap bertentangan dengan HAM. Namun dilain hal perlu diperhatikan pula bahwa nilai-nilai HAM juga dibatasi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum. Walaupun setiap manusia mempunyai hak asasi untuk hidup, namun hak asasi itu juga dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya, apabila mengancam hak hidup orang lain dengan cara mengedarkan narkotika yang juga mengancam hak hidup . orang Pada teori Roscoe Pound yang di negara Barat pertama kali dipopulerkan oleh mazhab hukum yang disebut sebagai Pragmatic Legal Realisme. Yang menyatakan hukum sebagai pembaharuan dari nilai masyarakat. Bahwa adalah sebagai hak manusia untuk dapat hidup sehat tanpa adanya ancaman peredaran narkotika, sehingga diharapkan menjadi upaya keadilan jika adanya pidana hukuman mati menjadi hukuman yang paling berat yang dilaksanakan di Republik Indonesia. Dan pengembangan dari teori Roscoe Pound tersebut dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmaja, menyatakan hukum sebagai alat rekayasa sosial . aw as a tool of social engineerin. , dalam teori ini hukum diharapkan agar perubahan perubahan nilai yang terjadi dalam bermasyarakat dapat dikontrol, berjalan tertib dan teratur. Artinya jika di kaitkan antara HAM dan Pidana hukuman mati, bahwa nilai kerugian sosial atau dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana Narkotika . elaku tindak pidan. sangat merusak tatanan sosial yang mana generasi anak muda sering kali menjadi korban. Disisi lain, adanya ketentuan Pasal 114 ayat . UU Narkotika ini bisa dikatakan menjadi suatu ujung tombak dalam nilai sosial yang menjadikan ancaman bagi AuperusakAy nilai nilai sosial Penerapan Azas Kemanfaatan dalam Kebijakan Pidana Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Pada tahun 1948 ketika Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right. atau Duham, hanya ada 6-7 negara yang menghapus . hukuman Namun kini sudah 70% negara di dunia telah yang menghapus hukuman mati dalam hukum mereka atau melakukan moratorium . idak melaksanakanny. Sebagian negara pernah menghidupkannya kembali, tetapi segera menghapusnya, seperti Filipina. Namun, sangat jarang negara yang pernah menghapus, kemudian melaksanakan kembali. Pada perkembangannya negara-negara yang masih melaksanakan hukuman mati semakin menurun, yaitu rata-rata 3 . negara menghapusnya setiap tahun. Seluruh negara Uni Eropa bahkan telah menghapusnya, termasuk Belanda yang KUHP-nya diadopsi di Indonesia. Begitu juga Australia. Kanada, dan sebagian besar wilayah di Asia dan Amerika. Tren itu mungkin akan terus berlangsung, mengingat sebagian negara juga mempersyaratkan tidak boleh ada hukuman mati untuk perjanjian regional maupun ekstradisi atau kerja sama dalam penanggulangan korupsi dan sebagainya. Seperti contoh. Turki selama ini terganjal, antara lain, karena adanya hukuman mati yang ditolak Uni Eropa. Di Indonesia, hukuman mati masih diatur dalam regulasi terbaru tentang hukum pidana, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . elanjutnya disebut KUHP Bar. , yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, dan baru akan berlaku 3 . tahun sejak diundangkan atau mulai berlaku pada tanggal 2 Januari KUHP Baru tersebut juga mengubah beberapa ketentuan dalam UU Narkotika. Selain 475 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 itu dalam KUHP Baru juga masih mengatur adanya sanksi pidana mati terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610 KUHP Baru yang menentukan: Pasal 610 Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V. Narkotika Golongan i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 . tahun dan paling lama 10 . tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan terhadap: Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 . kilogram atau melebihi 5 . batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 . gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori M. uruf tebal oleh Penulis sebagai penekana. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 . gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI. Narkotika Golongan i yang beratnya melebihi 5 . gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI. Berdasarkan ketentuan Pasal 610 KUHP Baru di atas, menunjukkan politik hukum atau arah kebijakan hukum pidana masih mengakomodir adanya sanksi pidana mati. Artinya aparat penegak hukum, mulai kepolisian, kejaksaan hingga hakim pengadilan, diperbolehkan untuk menuntut dan menjatuhkan vonis pidana mati. Walaupun demikian bukan berarti Indonesia tidak mengakomodir pihak-pihak yang menolak pidana mati. Apalagi penentangan hukuman mati hingga tahun 2022 telada ada 112 negara yang sudah menghapus hukuman mati, hanya 55 negara yang masih mengatur hukuman mati. Dari 55 negara itu pula hanya 13 yang menjalankan hukuman mati, dan 42 sisanya melakukan moratorium secara praktik. Otoritas pembentuk hukum . ndang-undan. di Indonesia, walaupun masih memandang kebijakan pidana mati sebagai penghormatan hak asasi orang lain, sehingga tetap mengatur sanksi pidana mati. Namun juga ada upaya untuk mengakomodir pihak yang menentang pidana mati, yaitu pelaksanaan eksekusinya diperketat dengan mengatur bahwa setiap orang yang telah divonis hukuman mati haruslah menjalani pidana percobaan selama 10 . Apabila terpidana tersebut berkelakuan baik, maka pidananya berhak diubah menjadi pidana seumur hidup tanpa pembebasan bersarat. Kebijakan tersebut dikenal dengan pendekatan alternatives to death penalty. Sehingga terpidana hukuman mati tidak langsung menjalani hukuman mati, tetapi ada masa tertentu . sebagai penundaannya, jika terpidana terbukti menunjukkan suatu perbaikan dan memenuhi sejumlah syarat, hukuman berubah menjadi seumur hidup. Pendekatan yang diambil perumus KUHP Baru juga menjadikan hukuman mati bukanlah hukuman pokok, melainkan hukuman pokok yang bersifat khusus dan bersifat alternatif. Selain itu dengan banyak syarat untuk penjatuhannya, tujuannya ialah menghindari hukuman mati dijatuhkan. Hal tersebut menjadi logis apabila masyarakat masih mendukung hukuman mati, apalagi jika kita membaca berita seorang bandar narkoba mengimpor jutaan pil ekstasi atau berkilo-kilo 476 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 narkotika ke Indonesia yang akan meracuni anak bangsa dan pada gilirannya akan merusak masa depan dan membunuh ratusan, bahkan ribuan generasi muda kita, atau saat kita membaca berita pembantaian satu keluarga, perkosaan, dan pembunuhan sadis pada Namun, di sisi lain, kekeliruan dalam proses peradilan kita selalu ada masih mungkin terjadi. Dalam situasi yang demikian, pihak yang mendukung hukuman mati sebaiknya tidak berpandangan bahwa mereka yang menolak hukuman mati ialah pihak yang mendukung pelaku dan tidak mendukung korban serta upaya menanggulangi kejahatan. Pilihan untuk meningkatkan pemberantasan kejahatan dengan pendekatan penal . enal polic. dan non-penal policy secara bersama-sama, serta meningkatkan profesionalitas, kemampuan aparat penegak hukum dan peran serta kemampuan masyarakat melawan KESIMPULAN UU Indonesia sebagai negara berdaulat menerapkan politik hukum tersendiri terkait pemberantasan tindak pidana narkotika dengan menerapkan sanksi pidana mati, dengan pertimbangan bahwa nilai-nilai universal HAM dilakukan dengan dengan mempertimbankan kekhususan yang ada baik pada tingkat nasional dan regional maupun karena faktor sejarah, budaya dan agama. Selain itu pengaturan sanksi pidana mati bagi pengedar narkotika, telah sesuai menurut politik hukum dan tujuan pemindanaan di Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam teori gabungan yang menekankan pada unsur pembalasan serta mempertahankan tata tertib masyarakat. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh prajurit TNI selain berpedoman pada hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang, masih dimungkinkan adanya sanksi pidana tambahan yang diatur dalam KUHPM. Selain itu hal yang membedakan adalah mekanisme dan prosedurnya. Bagi masyarakat umum diproses melalui peradilan umum, sedangkan bagi prajurit diproses melalui mekanisme peradilan Kebijakan pidana mati mengalami perubahan sejak diundangkan KUHP Baru yang mengenal pendekatan alternatives to death penalty. Sehingga terpidana hukuman mati tidak langsung menjalani hukuman mati, tetapi ada masa tertentu . , jika terpidana terbukti menunjukkan suatu perbaikan dan memenuhi sejumlah syarat, hukuman berubah menjadi seumur hidup. Pendekatan yang diambil perumus KUHP Baru juga menjadikan hukuman mati bukanlah hukuman pokok, melainkan hukuman pokok yang bersifat khusus dan bersifat Selain itu dengan banyak syarat untuk penjatuhannya, tujuannya ialah menghindari hukuman mati dijatuhkan. Sehingga dalam pokok Kebijakan pidana hukuman mati, mengakoodir kepentingan HAM dan kepentingan kepastian hukum sebagai rekayasa Saran Hukum sebagai rekayasa sosial, sehingga dalam hal penegakan hukum ataupun kepastian hukum aparat penegak hukum . epolisian, kejaksaan, haki. agar tidak ragu dalam melaksanakan tugas masing masing sehingga tujuan dari hukum sebagai rekayasa sosial tersebut bisa tercapai. Dalam rangka mencapai cita cita tujuan hukum, yakni hukum yang berkeadilan, hukum yang memiliki kepastian, dan hukum yang bermanfaat, diperlukan sarana untuk menuju tujuan, yakni aturan yang mengikuti peraturan lainnya, atau dalam arti peraturan yang harmonis yang tidak tumpeng tindih. Sehingga dalam hal mencapai tujuan hukum yang berkeadilan dapat tercapai. Azas manfaat yang mendukung keadilan serta kepastian hukum, saat ini sudah sering dilaksanakan di peradilan umum. Namun dalam ketentuan hukum disiplin militer, sudah dahulu dilakukan yaitu hukuman disiplin militer atau Tindakan disiplin militer. Sehingga dalam perkembangannya sekarang azas manfaat sering digunakan dalam mengakomodir 477 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 penjatuhan vonis hukuman kepada terdakwa untuk mendukung adanya keadilan dan kepastian hukum. Penulis berharap bahwa dalam penerapan azas manfaat ini dalam peradilan militer maupun peradilan sipil, mengakomodir setiap ketentuan dan aturan baru dalam mendukung kepastian hukum dan mencapai keadilan hukum seperti yang sudah diadopsi oleh KUHP baru. Kepada aparat penegak hukum agar tidak ragu melakukan penuntutan dan penjathuan vonis pidana mati bagi pengedar narkoba yang berpotensi merusak kehidupan orang lain, karena telah ada pendekatan penundaan eksekusi hukuman mati selama 10 . untuk mengetahui perilaku terpidana telah berubah menjadi baik atau sebaliknya. Apabila perilaku telah berubah menjadi baik, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. REFERENSI