https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kajian Gagalnya Permohonan Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Karena Notaris Kehilangan Kompetensi (Studi Putusan Nomor 235/G/2019/PTUN/JKT) Siti Zubaidah1. I Ketut Oka Setiawan2. Tetti Samosir3 Universitas Pancasila. Indonesia, lanamaulana971@gmail. Universitas Pancasila. Indonesia, k. okasetiawan@univpancasila. Universitas Pancasila. Indonesia, tettisamosir@univpancasila. Corresponding Author: lanamaulana971@gmail. Abstract: A notary can file for cancellation of a letter of dishonorable dismissal through PTUN and has the right to demand that his profession and position be returned to their original state, and demand that his dignity and honor be restored. The problem in this study, regarding the party appearing can fail to obtain a Copy of PPJB and the cancellation of the dishonorable dismissal of a notary can return to having the authority as a notary. This thesis, using normative legal research method . by collecting secondary data and analyzing it qualitatively to obtain conclusion about the Applicant Party can fail to obtain Copy of Deed of Sale and Purchase Agreement (PPJB) due to negligence or intention of notary who has not signed the minutes of deed together with the Applicant, witnesses, and official translator in making PPJB. Cancellation of dishonorable dismissal of Notary can regain authority as Notary if taking legal action to annul the Decree of Kemenkumham for dishonorable dismissal through State Administrative Court. If. Decision of Panel of Judges of PTUN declares null and void by law, indirectly returns notary according to his profession and restores the dignity and honor of notary to its original state. Keyword: Copy of Deed. PPJB. Notary Abstrak: Notaris dapat mengajukan pembatalan surat pemberhentian secara tidak hormat melalui PTUN dan berhak menuntut untuk dikembalikan profesi dan jabatannya seperti keadaan semula, serta menuntut harkat dan martabatnya dipulihkan. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pihak Penghadap bisa gagal memperoleh Salinan akta PPJB dan pembatalan pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dapat kembali memiliki kewenangan sebagai Notaris. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif . dengan mengumpulkan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang Pihak Penghadap bisa gagal memperoleh Salinan akta PPJB disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan notaris yang belum menandatangani minuta akta bersama penghadap, saksi, dan penerjemah resmi dalam membuat akta PPJB. Pembatalan pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dapat kembali memiliki kewenangan sebagai Notaris apabila melakukan upaya hukum gugatan pembatalan Surat Keputusan 4102 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kemenkumham pemberhentian dengan tidak hormat tersebut melalui PTUN. Apabila. Putusan Majelis Hakim PTUN menyatakan batal demi hukum, secara tidak langsung mengembalikan notaris sesuai profesi jabatannya serta mengembalikan harkat dan martabat notaris kepada keadaan semula. Kata Kunci: Salinan Akta. PPJB. Notaris PENDAHULUAN Notaris merupakan salah satu profesi dibidang hukum. Profesi Notaris lahir dari hasil interaksi antara sesama anggota masyarakat dikembangkan dan diciptakan oleh masyarakat sendiri (Adjie, 2. Notaris sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat . UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris . elanjutnya disebut UU Jabatan Notari. adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang Notaris bagian dari negara yang memiliki kekuasaan umum dan berwenang menjalankan sebagian dari kekusaan negara untuk membuat alat bukti tertulis secara autentik dalam bidang hukum perdata. Notaris berperan mengakomodasi perbuatan hukum perdata yang dilakukan oleh Kedudukan notaris tidak berada di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga dapat dipercaya sebagai ahli yang tidak memihak dalam membuat akta autentik Akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara autentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh oleh pejabat umum pembuat akta. Akta autentik yang dihasilkan Notaris dapat dipertanggungjawabkan dan melindungi klien dalam melakukan perbuatan hukum. Kekuatan akta autentik yang dihasilkan merupakan pembuktian sempurna bagi para pihak, sehingga apabila suatu pihak mengajukan keberatan dapat dibuktikan dalam meja pengadilan (Mega Puspa, et al. , 2. Wewenang notaris tersebut merupakan wewenang yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara (Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakya. atau Pejabat Negara yang berwenang dan mengikat secara umum (Ranggawidjaya, 1. Menurut Philipus M. Hadjon, wewenang . dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum . Jadi dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan yang telah diakui serta dipatuhi oleh masyarakat dan bahkan yang diperkuat oleh Negara (Philipus, 1. Notaris dalam membuat akta otentik berkewajiban memberikan dan mengeluarkan Salinan Akta kepada pihak Penghadap sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat . huruf di UU Jabatan Notaris. Apabila kewajiban Notaris yang tidak mengeluarkan dan memberikan Salinan Akta kepada Pihak yang berkepentingan tidak dilaksanakan, terhadap Notaris dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat. Fakta hukum adanya pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya membuat akta otektik berdasarkan Putusan Perkara Nomor 235/G/2019/ PTUN. KT, diketahui adanya laporan dari Widya Augustien perihal pengaduan yang ditunjukan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang terhadap diri Notaris, terkait: Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak bertindak amanah. Jujur, saksama, mandiri tidak berpihak menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat . poin a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 4103 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Notaris tidak memberikan Salinan Akta kepada Pelapor selaku pihak pertama yang terkait langsung dengan perbuatan hukum dibuat dihadapan PENGGUGAT, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat . poin ddi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris menandatangani akta di luar wilayah jabatan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat . poin Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akibat hukum beberapa ketentuan pelanggaran yang dilakukan Notaris sebagaimana uraian tersebut di atas. Notaris dalam hal ini dikenakan sanksi pemberhentian Notaris dengan tidak hormat melalui Putusan Majelis Pemeriksaan Pengawas Notaris Banten Nomor 07/Pts/Mj. PWN Prov Banten/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Banten. Notaris dapat mengajukan keberatan apabila dirasa sanksi yang diputuskan Majelis Pengawas tidak sesuai. Keberatan tersebut dapat diajukan secara berjenjang sampai di tingkat Majelis Pengawas Pusat. Apabila ternyata keputusan Majelis Pengawas Pusat tidak sesuai, maka Notaris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara untuk menggugat keputusan Majelis Pengawas Pusat. Diketahui pada perkara ini, pihak Notaris mengajukan banding berdasarkan Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 tanggal 10 Desember 2. berdasarkan Surat Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Nomor UM. MPPN. 18- 165 perihal Putusan Majelis Pemeriksa Pusat, tanggal 18 Desember 2018, memutus dan menyatakan Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dan memerintahkan melakukan serah terima Protokol Notaris yang berada dalam penguasaannya kepada Notaris Pemegang Protokol dalam jangka waktu 30 hari sejak surat Keputusan Pemberhentian diterbitkan. Apabila ternyata keputusan Majelis Pengawas Pusat tidak sesuai, maka Notaris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara untuk menggugat keputusan Majelis Pengawas Pusat. Selama pemeriksaan di pengadilan sedang berjalan. Notaris untuk sementara tidak dapat mejalankan jabatannya samapai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Notaris dapat melakukan upaya hukum untuk membatalkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat yang diputus melampaui kewenangan atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku (I Gede Eka, 2. Notaris harus menuntut pembatalan surat pemberhentian secara tidak hormat tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu. Notaris berhak menuntut untuk dikembalikan profesi dan jabatannya seperti keadaan semula, serta menuntut harkat dan martabatnya dipulihkan. Majelis Pengawas Notaris maupun Menteri Hukum dan HAM sebagai penjabat publik seharusnya berkoordinasi secara berkesinambungan serta memenuhi segala ketentuan yang berlaku dan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat kepada Notaris. Sebelum diputus bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dengan surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM, notaris harus diperiksa terlebih dahulu oleh Majelis Pengawas Notaris secara berjenjang. Selama pemeriksaan tersebut notaris harus diberikan kesempatan untuk membela diri sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat . Undangundang No. 2 Tahun 2014 dan Pasal 74 Ayat 2 juncto Pasal 78 Ayat 2 Undang-undang No. Tahun 2004. Akibat Majelis Pengawas Notaris tidak menjalankan ketentuan pasal tersebut, notaris dapat melakukan upaya hukum untuk membatalkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat yang diputus melampaui kewenangan atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku (Dian Agung Wicaksono, et al. , 2. Dalam perkara ini. Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 235/G/2019/ PTUN. Kt, memutus dan menyatakan: 4104 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Batal Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. AH. 04 TAHUN 2019 Tanggal 6 Agustus 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris atas nama Muhammad Irsan. Notaris di Kota Tangerang dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Kepada Susanty Surjani Raden. Kn. Notaris di Kota Tangerang. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. AH. 04 TAHUN 2019 Tanggal 6 Agustus 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris atas nama Muhammad Irsan. Notaris di Kota Tangerang dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Kepada Susanty Surjani Raden. Kn. Notaris di Kota Tangerang Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mewajibkan Tergugat memulihkan dan mengembalikan harkat dan martabat Penggugat pada keadaan semula dalam jabatan sebagai Notaris, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, rumusan masalah pada penelitian ini, mengenai pihak Penghadap bisa gagal memperoleh Salinan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan pembatalan pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dapat kembali memiliki kewenangan sebagai Notaris. METODE Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan (Soekanto & Mamuji, 2. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap azas-azas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, penelitian perbandingan hukum. Data yang telah terkumpul dalam penelitian ini akan diolah oleh penulis. Data yang telah diolah akan ditinjau kembali dan dikelompok-kelompokkan melalui indikator-indikator Mengkaji dan mengumpulkan Peraturan Perundang-Undangan apa saja yang masuk ke dalam kategori upaya hukum terhadap pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan Notaris dengan alasan melakukan pelanggaran berat. Kemudian akan dilihat dan dianalisis apakah data yang didapat terimplementasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak. HASIL DAN PEMBAHASAN Pihak Penghadap Dapat Gagal Memperoleh Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pada prinsipnya suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah tunduk pada ketentuan umum perjanjian yang terdapat dalam Buku i Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. tentang Perikatan Pasal 1313 KUHPerdata memberikan rumusan tentang Perjanjian adalah Ausuatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnyaAy. Subekti memberikan definisi perjanjian adalah AuSuatu peristiwa dimana seorang berjanji pada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal (Subekti, 1. Pasal 1338 ayat . KUHPerdata menyatakan bahwa. Ausemua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaAy. Ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata ini mengandung asas kebebasan berkontrak, maksudnya disini bahwa setiap orang bebas mengadakan suatu perjanjian berupa apa saja, baik bentuknya, isinya, namanya dan pada siapa perjanjian itu ditujukan. Dari asas ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa 4105 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 entang apa saj. dan perjanjian itu mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu undang-undang sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pada praktiknya sebelum dilakukannya jual beli tanah dihadapan PPAT yang berwenang, para pihak membuat akta perjanjian pengikatan jual beli tanah di hadapan Notaris. Pengikatan dimaksudkan sebagai perjanjian pendahuluan dari maksud utama para pihak untuk melakukan peralihan hak atas tanah. Pengikatan jual beli ini memuat janji-janji untuk melakukan jual beli tanah apabila persyaratan yang diperlukan untuk itu telah terpenuhi (Yahya, 1. Akta pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Apabila notaris bertindak dengan tidak seksama, maka akta akan menimbulkan potensi konflik dikarenakan aktanya tidak memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang menghadap (Luthfan, 2. Akta yang dibuat oleh Notaris harus dalam bentuk dan tata cara yang ditentukan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notari. , yang menjelaskan bahwa setiap akta terdiri dari dari: awal akta, badan akta, akhir akta atau penutup akta. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus akta di Notaris tergantung pada jenis akta dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Secara umum, akta bisa selesai dibuat dalam waktu 1 . sampai 2 . Namun, jika dokumen yang diperlukan belum lengkap, maka proses pembuatan akta bisa memakan waktu lebih lama. Lamanya sertipikat berada di Notaris tergantung kepengurusan atau pembuatan untuk kepentingan para pihak. Contohnya, dalam membuat akta PPJB di notaris, biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja atau satu Namun, waktu ini bisa berbeda-beda tergantung apakah ada sengketa atau tidak. Setelah minuta akta dibuat. Notaris baru dapat menerbitkan suatu salinan akta yang berisi salinan kata demi kata dari seluruh akta dalam arti bahwa para pihak yang telah hadir di hadapan Notaris dan pada akta terdapat pernyataan bahwa minuta akta telah ditandatangani dengan baik dan salinan dengan bunyi yang sama. Arti bunyi yang sama adalah salinan akta yang isinya sama persis dengan minuta akta. Salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa Audiberikan sebagai salinan yang sama bunyinyaAy (Adjie, 2. Pembuatan salinan akta harus berpedoman terhadap minuta aktanya. Salinan akta ada setelah minuta akta dibuat oleh Notaris. Maksud dari sama bunyinya tersebut adalah salinan akta sama persis isinya dengan minuta akta. Fakta hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 235/G/2019/PTUN. KT, diketahui adanya laporan dari Widya Augustien yang disampaikan oleh Advokat dan Konsultan Hukum Rawi Sahroni & Partners melalui surat Nomor RS & P 138/PLP/B/i/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal pengaduan yang ditunjukan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang terhadap diri Muhammad Irsan sebagai Notaris, dengan alasan didasarkan pada dilakukannya proses perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas Sertipikat Hak Milik No. 04798 dan 10. 04799 dihadapan Muhammad Irsan sebagai Notaris, setelah dilakukan proses penandatangan PPJB dimaksud. Pelapor belum diberikan Salinan akta PPJB-nya. Terhadap laporan tersebut, tanpa dihadiri oleh Muhammad Irsan sebagai Notaris (Pengguga. Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Banten atas adanya dugaan pelanggaran kode etik jabatan Notaris terhadap Pelapor (Widya Augustie. , berdasarkan pemeriksaan oleh dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 02/BAP/MPDN Kota Tangerang/i Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018, sebagai berikut: Bahwa Muhammad Irsan sebagai Notaris menandatangani akta diluar wilayah jabatan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat . poin Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 4106 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Bahwa Muhammad Irsan sebagai Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak bertindak amanah. Jujur, saksama, mandiri tidak berpihak menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat . poin a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Bahwa Muhammad Irsan sebagai Notaris tidak memberikan Salinan Akta kepada Pelapor selaku pihak pertama yang terkait langsung dengan perbuatan hukum dibuat dihadapan Muhammad Irsan sebagai Notaris, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa salinan akta adalah salinan akta salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya". Minuta akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol Notaris. Kewajiban dalam menjaga protokol Notaris diatur dalam Pasal 57 UU Jabatan Notaris bahwa Augrosse akta, salinan akta, kutipan akta Notaris, atau pengesahan surat di bawah tangan yang dilekatkan pada akta yang disimpan dalam Protokol Notaris, hanya dapat dikeluarkan oleh Notaris yang membuatnya. Notaris Pengganti, atau pemegang Protokol Notaris yang sah. Ay Protokol Notaris yang diserahkan kepada pemegang protokol Notaris jika akta tersebut telah dibuatkan, namun penghadap meminta salinan akta tersebut maka pemegang protokol dapat mengeluarkan salinan akta (Wardani Eta, 2. Apabila tidak adanya minuta akta menjadikan salinan akta tersebut multitafsir yang dapat memicu permasalahan apakah benar isi yang tertuang dalam salinan sama dengan minuta asli yang mana kekuatan pembuktian dari surat atau alat bukti tertulis tetap terletak pada Isi dalam salinan akta terdapat pernyataan Notaris dari awal dan akhir yang menerangkan bahwa para pihak telah menghadap kepada Notaris, dan diakhir akta terdapat keterangan mengenai minuta akta itu telah ditandatanganin dengan lengkap. Ketentuan dalam Pasal 1889 KUHPerdata memuat apabila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti apabila akta sudah tidak ada, dengan ketentuan-ketentuan bahwa salinan yang dibuat atas perintah Hakim didepan kedua belah pihak sebagaimana saat dibuatkannya akta, hal ini berlandaskan persetujuan para pihak dan salinan yang dikeluarkan setelah salinan pertama sudah dikeluarkan, sedangkan salinan yang dapat dijadikan bukti permulaan apabila salinan akta tidak dibuat oleh Notaris yang dihadapannya akta itu telah dibuat dan salinan autentik dari salinan autentik atau dari akta di bawah tangan, menurut keadaan, dapat memberikan suatu bukti permulaan tertulis. Salinan dapat diajukan menjadi alat bukti maupun alas bukti dengan bergantung pada keadaan dimana salinan itu dibuat sehingga dapat dijadikan alat bukti autentik, dengan penetapan oleh hakim maka kekuatan pembuktian salinan yang sudah hilang minuta aktanya tetap dijadikan alat bukti yang Diketahui dalam perkara ini, bahwa salah satu pelanggaran yang dilakukan Muhammad Irsan sebagai Notaris yaitu tidak memberikan Salinan Akta kepada Pelapor selaku pihak pertama yang terkait langsung dengan pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal ini, membuat pelapor melaporkan perbuatan Muhammad Irsan sebagai Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang. Bahwa kenyataannya Para Pihak yang menandatangani akta dihadapan Muhammad Irsan sebagai Notaris yang melatarbelakangi salah satu pihak untuk melaporkan Muhammad Irsan sebagai Notaris sebagai dasar Putusan MPPN a quo, saat ini keduanya sudah melakukan perdamaian berdasarkan Pernyataan dan Kesepakatan Bersama tanggal 4 Desember 2019, yang ditandantangani oleh Pelapor incasu Widya Augustien dan juga disaksikan oleh Kuasa Hukumnya Sahroni. dan Pelapor juga telah mencabut laporan polisi kepada pihak lainnya 4107 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 sebagaimana surat kepada Kepolisian Polda Metro Jaya Unit I Subdit II Ditreskrimum perihal Pencabutan Laporan Polisi tanggal 4 Desember 2019. Uraian fakta hukum tersebut di atas, diketahui bahwa pelanggaran yang dilakukan Muhammad Irsan sebagai Notaris tidak termasuk pelanggaran yang berat dalam membuat akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas Sertipikat Hak Milik dibuat di hadapan Muhammad Irsan sebagai Notaris, berdasarkan fakta hukum dibawah ini: Proses untuk membuat peningkatan jual beli lunas, kuasa jual dan perjanjian pengosongan adalah atas permintaan para pihak untuk dibutkan akta dihadapan saya. Notaris, hal ini ditandai dengan penyerahan serifikat No. 04798/Cinere dan sertifikat No. 04799/Cinere. Kedua sertifikat tersebut terdaftar atas Nama Ny. Widya Augustien. Tuan Fadjar Putra. Bidi Susena, dan Ade Cahyono Adapun Ny. Widya Augustien bertindak selaku kuasa dari adiknya Ade Cahyono, sedemikian berdasarkan akta kuasa menjual No. 157/2017 tertanggal 21-06-2017 yang dibuat dihadapan Anly Cenggana. Notaris , berkedudukan di Kantor BPN Depok. Ny. Widya Augustien bertindak selaku kuasa dari adiknya Ade Cahyono, sedemikian berdasarkan akta kuasa menjual No. 157/2017 tertanggal 21-06-2017 yang dibuat dihadapan Anly Cenggana. Notaris, berkedudukan di Kantor BPN Depok. Proses pengikatan jual beli, kuasa jual dan perjanjian pengosongan tersebut, adalah atas permintaan para pihak dan dilaksanakan dihadapan saya Notaris dengan dihadiri oleh para pihak baik pihak Penjual Nyonya Widya Augustien CS dengan pihak pembeli yaitu Tuan Rivan Putera Yuwono. Bahwa proses pembuatan akta tersebut, dibacakan dihadapan para pihak dan ditanda tangani oleh para pihak, yang kemudian mereka membubuhkan cap jempol/sidik jari mereka dihadapan saya. Notaris. Bahwa penandatanganan tersebut pun dihadiri oleh Dwi Purnamayanti yang belakangan diketahui sebagai penjamin dan mantan ipar dari Ny. Widya Augustien. CS. Bahwa setelah pembacaan akta pun, saya menanyakan kepada para pihak, apakah ada yang ingin ditanyakan dalam akta ini dan apakah sudah dimengerti, mereka menjawab ya, dan akhirntya ditanda tandatangani oleh para pihak. Bahwa harga yang mereka sampaikan adalah sesuai dengan keterangan-keterangan yang disampaikan ooleh para pihak pada saat akta tersebut dibacakan. Bahwa adapun perbuatan dan ataupun tindakan diluar tanpa sepengetahuan atas akta yang dibuat dihadapan saya, adalah sepenuhnya adalah tanggung jawab para pihak, karena tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dihadapan Notaris. Bahwa bilamana terjadi suatau hal yang menyangkut tentang pelaksanaan jual beli tersebut silahkan Ny. Widya Augustien menanyakn kepada Tuan Rivan Putera Yuwono dikanro HW Property, yang diwakili oleh Bapak Hartawan Widjaja. Saya selaku Notaris selalu menganjurkan untuk diselesaikan dengan damai yakni dengan musyawarah untuk mufakat. Karena jual beli harus dilaksanakan dengan itikad baik antara kedua belah pihak. Adapun Salinan akta sebagaimana yang didalilkan oleh pihak penjual karena indikasi yang tidak baik dengan membawa body guard/pengawalan, dan dengan itikad baik saya mendorong untuk mempertemukan mereka dengan Bapak Hartawan Widjaja sebagai wakil Bapak Irvan Putera Yuwono. Notaris tidak memihak kepada salah satu pihak sebagaimana yang didalilkan pelapor, saya sebagai Notaris tidak pernah menghalangi pihak pelapor untuk menyelesaikan masalahnya dengan pihak pembeli. Menurut pendapat penulis, bahwa Muhammad Irsan sebagai Notaris hanya melakukan pelanggaran tidak memberikan Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli kepada para Penghadap sebagaimana ketentuan pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa: Salinan Akta adalah salinan kata demi 4108 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. Muhammad Irsan sebagai Notaris atas perdamaian para pihak di dalam akta juga diminta oleh para pihak untuk membuat akta pembatalan terhadap Akta Pengikatan Jual Beli atas objek tanah terkait yang ditandatangani para pihak dihadapan Muhammad Irsan sebagai Notaris. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan AuObjek GugatanAu perkara a quo Dalam Waktu Yang Bersamaan Dengan Keputusan TUN Yang Lain Dan Berlaku Mundur. Pada saat yang bersamaan dengan dikeluarkannya AuObjek GugatanAu perkara a quo, yaitu pada tanggal 6 Agustus 2019, telah dikeluarkan juga Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang lain terhadap Muhammad Irsan sebagai Notaris, yaitu Nomor: AHU. AH. 04 TAHUN 2019 Tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris, selanjutnya disebut AuSK Menteri tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan NotarisAy. Dalam penelitian tesis ini, diketahui beberapa Putusan Majelis Notaris yang memeriksa perkara Muhammad Irsan sebagai Notaris dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 235/G/2019/PTUN. KT, antara lain: Majelis Pengawas Daerah Adanya laporan dari Widya Augustien yang disampaikan oleh Advokat dan Konsultan Hukum Rawi Sahroni & Partners melalui surat Nomor RS&P 138/PLP/B/i/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal pengaduan yang ditunjukan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang terhadap diri Muhammad Irsan sebagai Notaris. Hasil Pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Berita Acara Pemeriksaan Nomor 02/BAP/MPDN Kota Tangerang/i Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018, sebagai berikut: Muhammad Irsan sebagai Notaris menandatangani akta diluar wilayah jabatan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat . poin Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Muhammad Irsan sebagai Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak bertindak Jujur, saksama, mandiri tidak berpihak menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat . poin a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Muhammad Irsan sebagai Notaris tidak memberikan Salinan Akta kepada Pelapor selaku pihak pertama yang terkait langsung dengan perbuatan hukum dibuat dihadapan Muhammad Irsan, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat . poin ddi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang memberikan rekomendasi Kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Banten sebagai berikut: Terlapor seharusnya dalam menjalankan jabatannya berpedoman kepada UndangUndang Jabatan Notaris. Kode Etik Notaris dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku di Republik Indonesia. Mengusulkan Majelis Pengawas Notaris Provinsi Banten agar mewajibkan Terlapor memberikan salinan akta yang dibuatnya kepada Pelapor selaku pihak pertama yang terkait dengan perbuatan hukum yang dibuat dihadapan Terlapor. Mengenai sanksi kami serahkan kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Banten. Mengusulkan Majelis Pengawas Notaris Provinsi Banten agar mewajibkan Terlapor memberikan salinan akta yang dibuatnya kepada Pelapor selaku pihak pertama yang terkait dengan perbuatan hukum yang dibuat dihadapan terlapor. 4109 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Mengenai sanksi kami serahkan kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Banten. Majelis Pemeriksaan Wilayah Notaris Provinsi Banten dengan Putusan Nomor 07/Pts/Mj. PWN Prov Banten/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 Majelis Pemeriksaan Wilayah Notaris Provinsi Banten telah menjatuhkan putusan Nomor 07/Pts/Mj. PWN Prov Banten/V/2018 tanggal 17 Mei 2018, saat putusan diucapkan Tanpa Kehadiran Penggugat pada persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang. Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Banten telah memutus perkara yang dituangkan dalam Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Banten Nomor 07/Pts/Mj. PWN Prov Banten/V/2018 tanggal 10 April 2018, dalam amar . Menyatakan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris pada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Banten berwenang memeriksa dan memutuskan laporan yang diajukan Pelapor terhadap Terlapor. Menyatakan Pelapor memiliki kedudukan hukum . egal standin. mengajukan laporan terhadap terlapor. Menyatakan laporan Pelapor diterima dan dikabulkan. Menyatakan Terlapor terbukti melanggar Kode Etik Notaris dan pelaksanaan Jabatan Notaris sebagimana diatur dalam Pasal 17 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Menjatuhkan sanksi terhadap Terlapor berupa usul pemberhentian tidak dengan Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 tanggal 10 Desember 2. Bahwa Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dalam menjatuhkan Putusan tanpa didahului adanya pemeriksaan terhadap Muhammad Irsan sebagai Notaris, yaitu amar Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 tanggal 10 Desember 2. berdasarkan Surat Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Nomor UM. MPPN. 18- 165 perihal Putusan Majelis Pemeriksa Pusat, tanggal 18 Desember 2018, yang telah diterima oleh PENGGUGAT pada tanggal 24 Desember 2018, . elanjutnya disebut juga AuPutusan MPPNA. , berbunyi: Memutuskan . Menyatakan menolak permohonan Banding Pembanding dahulu Terlapor untuk . Menyatakan menguatkan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Banten No. 07/PTS/Mj. PWN Prov. Banten/V/2018 tanggal 17 Mei 2018. Mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Muhammad Irsan. , berkedudukan di Kota Tangerang. Banten dalam jabatannya sebagai Notaris. Memerintahkan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang, untuk menunjukan Notaris Pemegang Protokol atas Notaris Muhammad Irsan. Memerintahkan Muhammad Irsan. Notaris Kota Tangerang untuk melakukan serah terima Protokol Notaris yang berada dalam penguasaannya kepada Notaris Pemegang Protokol dalam jangka waktu 30 hari sejak surat Keputusan Pemberhentian diterbitkanAy. Dengan demikian, penjelasan uraian diatas berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Berita Acara Pemeriksaan Nomor 02/BAP/MPDN Kota Tangerang/i Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018. Putusan Majelis Pemeriksaan Wilayah Notaris Provinsi Banten dengan Putusan Nomor 07/Pts/Mj. PWN Prov Banten/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 dan Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 tanggal 10 Desember 4110 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 , dengan mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding/Terlapor Muhammad Irsan. , berkedudukan di Kota Tangerang. Banten dalam jabatannya sebagai Notaris. Selain itu, memerintahkan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang, untuk menunjukan Notaris Pemegang Protokol atas Notaris Muhammad Irsan. Dengan dasar Putusan MPPN tersebut d iatas, maka kemudian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan AuObjek GugatanAu yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam diktum AuObjek GugatanAu perkara a quo menetapkan Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Jabatan Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris, telah memutuskan dengan Pertama: Memberhentikan dengan tidak hormat kepada Muhammad Irsan. , dari jabatannya sebagai Notaris di Kota Tangerang yang beralamat di Jln. Daan Mogot KM. 21 Batuceper Permai Blok V12 Kota Tangerang terhitung sejak tanggal surat Keputusan ini ditetapkan. Kedua: Menunjuk Susanty Surjani Raden. Kn Notaris Kota Tangerang sebagai pemegang Protokol Notaris Muhammad Irsan. dan protokol Notaris lain yang tersimpan pada kantor Notaris Muhammad Irsan. Notaris di Kota Tangerang. Ketiga: Melakukan serah terima protokol Notaris dari Muhammad Irsan. Notaris di Kota Tangerang kepada Susanty Surjani Raden. Kn. Notaris Kota Tangerang di hadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang dalam jangka waktu paling lama 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal surat keputusan ini ditetapkan. Keempat: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya. Akibat hukum dari Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. AH. 04 TAHUN 2019 Tanggal 6 Agustus 2019 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Jabatan Notaris atas nama Muhammad Irsan. , dari Jabatan Notaris di Kota Tangerang yaitu dengan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris kepada Susanty Surjani Raden. Kn. Notaris di Kota Tangerang di hadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang dalam jangka waktu paling lama 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal surat keputusan ini ditetapkan. Kewajiban seorang notaris dalam bidang administrasi adalah menyimpan dan memelihara segala dokumen termasuk diantaranya minuta akta dan berbagai dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang disebut protokol notaris. Protokol notaris merupakan kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh seorang Notaris. Kumpulan dokumen yang dimaksud dalam protokol notaris terdiri atas: Minuta Akta, yaitu asli akta yang di dalamnya berisi tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris yang kemudian disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Buku daftar akta atau repertorium, yaitu buku yang berisikan nomor urut, nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan nama semua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang lain yang sifatnya harus dicatatkan oleh Notaris setiap hari berkenaan dengan semua akta yang dibuat oleh atau di hadapannya yang tanpa sela-sela kosong dan masing-masing dalam ruang yang ditutup dengan garis-garis Jika notaris melakukan pencatatan baik mengenai minuta akta maupun in originali dalam sela-sela kosong buku daftar akta, maka akta tersebut akan menjadi cacat hukum yang disebabkan oleh adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Notaris. Buku daftar akta adalah sifatnya rahasia notaris dikarenakan melalui buku tersebut dapat diketahui seberapa akuratnya akta yang dibuat oleh notaris. 4111 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar, yaitu atas pendaftaran tersebut maka Notaris memiliki kewajiban untuk mencatat berbagai macam surat menyurat yang dibuat di bawah tangan, baik yang disahkan maupun yang dibukukan dengan cara mencantumkan nomor urut, tanggal, sifat surat, dan nama dari semua pihak yang disebutkan di dalam akta. Buku daftar nama penghadap atau klapper, yaitu salah satu buku yang menjadi kewajiban notaris untuk diisi yang berisikan mengenai susunan berdasarkan abjad atas akta yang dikerjakan setiap bulannya serta berisikan nama para pihak, sifat, dan nomor . Buku daftar protes, yaitu cara penomoran suatu daftar protes yang diawali dengan nomor urut 01 dan seterusnya selama masa bakti jabatannya selaku Notaris. Setiap bulan Notaris menyampaikan daftar akta protes dan apabila tidak ada, maka tetap wajib dibuat dengan catatan tulisan yaitu AuNIHIL7 . Buku daftar wasiat, yaitu salah satu catatan yang wajib dibuat oleh Notaris atas semua yang dicatat oleh notaris yang berkenaan dengan akta wasiat yang dibuat olehnya. Buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu buku yang dimaksud telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti contoh buku daftar Perseroan Terbatas, yang mana di dalamnya mencatat tanggal berdirinya Perseroan Terbatas, nomor akta, tanggal akta, serta perubahan anggaran dasar atau perubahan susunan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau pemegang saham. Terhadap pemegang protokol Notaris sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa AuNotaris pemegang Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat . berwenang mengeluarkan Grosse Akta. Salinan Akta, atau Kutipan AktaAy. Sehingga, apabila para penghadap setelah Muhammad Irsan sebagai Notaris telah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dan telah dilakukan penyerahan protokol Notaris, para penghadap dapat meminta Salinan Akta kepada penerima protokol Notaris yaitu Susanty Surjani Raden. Kn. Notaris di Kota Tangerang. Akan tetapi sebagaimana diketahui berdasarkan fakta hukum dalam perkara ini, bahwa pemegang Protokol Notaris yang ditunjuk tersebut tidak bersedia menerima protokol dari Penggugat karena dalam keadaan sakit, sebelum kemudian Tergugat sampai kepada pengambilan keputusan untuk menerbitkan keputusan objek sengketa, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Dengan adanya penolakan penerima protocol Notaris berakibat pada para penghadap dapat gagal memperoleh Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam tataran normatifnya memang tidak ada aturan yang mengatur bahwa notaris dilarang menerima protokol notaris. Peraturan khusus yang mengatur mengenai notaris pun yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juga tidak mengatur kewajiban bagi notaris untuk menerima protokol dari Notaris yang berhenti menjabat atau alasan lain yang telah disebutkan pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Hal ini akan membuat terjadinya peristiwa kekosongan hukum, yang akhirnya dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya suatu kepastian hukum (Deselta, et al. , 2. Pembatalan Pemberhentian Notaris Dengan Tidak Hormat Dapat Kembali Memiliki Kewenangan Sebagai Notaris Akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi alas hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang. Kekeliruan atas akta notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak seseorang atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban. 7 Untuk itu bagi setiap notaris dituntut untuk mengetahui dan memahami kode etik, di mana mengatur perbuatan-perbuatan 4112 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 apa saja dapat dikatakan sebagai pelanggaran dari kode etik dan sanksi yang dijatuhkan bila Negara melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, membentuk suatu Majelis Pengawas Notaris yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap Notaris. 8 Majelis pengawas dibagi menjadi tiga, yang terdiri atas Majelis Pengawas Daerah. Majelis Pengawas Wilayah serta Majelis Pengawas Pusat. Majelis Pengawas Daerah (MPD) dibentuk dan berkedudukan di kabupaten atau kota. Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dibentuk dan berkedudukan di ibukota Provinsi, dan Majelis Pengawas Pusat (MPP) dibentuk dan berkedudukan di ibukota negara (Adjie, 2. Ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menjelaskan bahwa. Notaris hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Menkuham. Majelis Pengawas Pusat hanya dapat memberikan sanksi pemberhentian sementara, yang kemudian disusul dengan usul Majelis Pengawas Pusat kepada Menteri agar Notaris dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Sebagaimana fakta hukum bahwa Muhammad Irsan sebagai Notaris di Kota Tangerang telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah (MPD) di Kota Tangerang dan Majelis Pemeriksaan Wilayah Notaris Provinsi Banten telah menjatuhkan putusan Nomor 07/Pts/Mj. PWN Prov Banten/V/2018 tanggal 17 Mei 2018, selanjutnya Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 tanggal 10 Desember 2. yang memutus dan menyatakan: Mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberhentikan dengan tidak hormat Pembanding / Terlapor Muhammad Irsan. , berkedudukan di Kota Tangerang. Banten dalam jabatannya sebagai Notaris. Memerintahkan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang, untuk menunjukan Notaris Pemegang Protokol atas Notaris Muhammad Irsan. Memerintahkan Muhammad Irsan. Notaris Kota Tangerang untuk melakukan serah terima Protokol Notaris yang berada dalam penguasaannya kepada Notaris Pemegang Protokol dalam jangka waktu 30 hari sejak surat Keputusan Pemberhentian diterbitkanAy. Dengan menindaklanjuti dasar Putusan MPPN tersebut di atas, kemudian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. AH. 04 Tahun 2019 Tanggal 6 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam diktum Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. AH. 04 Tahun 2019 Tanggal 6 Agustus 2019 perkara a quo menetapkan Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Jabatan Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris, telah memutuskan dengan menyatakan: Muhammad Irsan. , dari jabatannya sebagai Notaris di Kota Tangerang yang beralamat di Jln. Daan Mogot KM. 21 Batuceper Permai Blok V12 Kota Tangerang diberhentikan dengan tidak hormat terhitung sejak tanggal surat Keputusan ini . Menunjuk Susanty Surjani Raden. Kn Notaris Kota Tangerang sebagai pemegang Protokol Notaris Muhammad Irsan. dan protokol Notaris lain yang tersimpan pada kantor Notaris Muhammad Irsan. Notaris di Kota Tangerang. Melakukan serah terima protokol Notaris dari Muhammad Irsan. Notaris di Kota Tangerang kepada Susanty Surjani Raden. Kn. Notaris Kota Tangerang di hadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang dalam jangka waktu paling lama 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal surat keputusan ini ditetapkan. 4113 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dapat dilakukan perbaikan seperlunya, di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. Bahwa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Muhammad Irsan sebagai Notaris dikarenakan melakukan pelanggaran dalam membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), berdasarkan: Pasal 17 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang berbunyi AuNotaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannyaAy. Pasal 16 ayat . poin a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang berbunyi Audalam menjalankan jabatannya. Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukumAy. Pasal 1 angka 9 jo Pasal 16 ayat . poin a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyatakan bahwa Ausalinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya". Pemberhentian dengan tidak hormat yang dikenakan terhadap Muhammad Irsan sebagai Notaris di Kota Tangerang, penulis tidak sependapat dikarenakan perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan Muhammad Irsan sebagai Notaris di Kota Tangerang bukan termasuk pelanggaran berat tetapi masih tergolong pelanggaran ringan dengan ada alasan Dibawah ini, akan diuraikan mengenai sanksi pemberhentian dari jabtanya yang dapat dapat diberikan kepada Notaris dalam membuat akta otentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, antara lain: Tabel 1. Sanksi pemberhentian dari jabatan notaris Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Ketentuan Pemberhentian Notaris Pemberhentian hormat Pemberhentian sementara Pemberhentian dengan tidak dari jabatan Pasal 8 Pasal 9 Pasal 12 Menyatakan bahwa Notaris Notaris diberhentikan Notaris diberhentikan dengan berhenti atau diberhentikan sementara dari jabatannya tidak hormat dari jabatannya dari jabatannya dengan karena: oleh Menteri atas usul Majelis hormat karena: Dalam proses pailit atau Pengawas Pusat apabila: - dinyatakan meninggal dunia telah berumur 65 tahun pembayaran utang pengadilan yang telah permintaan sendiri Berada memperoleh kekuatan Tidak mampu secara hukum tetap. rohani dan/atau jasmani c. Melakukan untuk melaksanakan tugas jabatan notaris secara terus d. Melakukan terus-menerus lebih dari menerus lebih dari 3 . terhadap kewajiban dan 3 . larangan jabatan serta kode - melakukan Merangkap etik notaris atau dimakhsud e. Sedang menjalani masa dalam pasal 3 huruf g 4114 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Ketentuan pada ayat . huruf b dapat berumur 67 . nam puluh Vol. No. 5, 2025 Sebelum dimaksud pada ayat . dilakukan, notaris diberi kesempatan untuk membela Majelis Pengawas secara berjenjang. Pemberhentian dimaksud pada ayat . dilakukan oleh menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf c dan huruf d berlaku paling lama 6 . Notaris. - melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Pasal 13 Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri penjara berdasarkan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Apabila dilihat dari uraian Pasal 8. Pasal 9. Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dikaitkan dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan Muhammad Irsan sebagai Notaris dalam membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka ketentuan sanksi yang dapat dikenakan adalah sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya, tidak pemberhentian dengan tidak hormat. Terhadap hal ini. Muhammad Irsan sebagai Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya melakukan upaya hukum pembatalan terhadap Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. AH. 04 TAHUN 2019 Tanggal 6 Agustus 2019 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Jabatan Notaris atas nama Muhammad Irsan. , dari Jabatan Notaris di Kota Tangerang dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Kepada Susanty Surjani Raden. Kn. Notaris di Kota Tangerang. Upaya hukum yang dimaksud diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana salah satu kewenangan atau kompetensi absolut yang untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa. Kompetensi absolut PTUN adalah Ausengketa tata usaha negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlakuAy. Gugatan pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. AH. 04 Tahun 2019 Tanggal 6 Agustus 2019 ini, merupakan upaya hukum Muhammad Irsan sebagai Notaris agar dapat memiliki kembali kewenangannya membuat akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Adapun alasan hukum Muhammad Irsan sebagai Notaris mengajukan pembatalan keputusan Menteri tersebut, sebagai Dalam membuat akta perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa jual serta perjanjian pengosongan rumah merupakan atas permintaan para pihak untuk dibutkan akta dihadapan saya. Notaris, hal ini ditandai dengan penyerahan serifikat No. 04798/Cinere dan sertifikat No. 04799/Cinere. Kedua sertifikat tersebut terdaftar atas Nama Ny. Widya Augustien. Tuan Fadjar Putra. Bidi Susena, dan Ade Cahyono Adapun Ny. Widya Augustien bertindak selaku 4115 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 kuasa dari adiknya Ade Cahyono, sedemikian berdasarkan akta kuasa menjual No. 157/2017 tertanggal 21-06-2017 yang dibuat dihadapan Anly Cenggana. Notaris , berkedudukan di Kantor BPN Depok. Diketahui bahwa Ny. Widya Augustien bertindak selaku kuasa dari adiknya Ade Cahyono, sedemikian berdasarkan akta kuasa menjual No. 157/2017 tertanggal 21-06-2017 yang dibuat dihadapan Anly Cenggana. Notaris, berkedudukan di Kantor BPN Depok. Proses pengikatan jual beli, kuasa jual dan perjanjian pengosongan tersebut, adalah atas permintaan para pihak dan dilaksanakan dihadapan saya Notaris dengan dihadiri oleh para pihak baik pihak Penjual Nyonya Widya Augustien CS dengan pihak pembeli yaitu Tuan Rivan Putera Yuwono. Tahap pembuatan akta tersebut, dibacakan dihadapan para pihak dan ditanda tangani oleh para pihak, yang kemudian mereka membubuhkan cap jempol/sidik jari mereka dihadapan saya. Notaris. Bahwa penandatanganan tersebut pun dihadiri oleh Dwi Purnamayanti yang belakangan diketahui sebagai penjamin dan mantan ipar dari Ny. Widya Augustien. CS. Setelah pembacaan akta pun, saya menanyakan kepada para pihak, apakah ada yang ingin ditanyakan dalam akta ini dan apakah sudah dimengerti, mereka menjawab ya, dan akhirntya ditanda tandatangani oleh para pihak. Harga yang mereka sampaikan adalah sesuai dengan keterangan-keterangan yang disampaikan ooleh para pihak pada saat akta tersebut dibacakan. Adapun perbuatan dan ataupun tindakan diluar tanpa sepengetahuan atas akta yang dibuat dihadapan saya, adalah sepenuhnya adalah tanggung jawab para pihak, karena tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dihadapan Notaris. Bilamana terjadi suatau hal yang menyangkut tentang pelaksanaan jual beli tersebut silahkan Ny. Widya Augustien menanyakan kepada Tuan Rivan Putera Yuwono dikantor HW Property, yang diwakili oleh Bapak Hartawan Widjaja. Saya selaku Notaris selalu menganjurkan untuk diselesaikan dengan damai yakni dengan musyawarah untuk mufakat. Karena jual beli harus dilaksanakan dengan itikad baik antara kedua belah pihak. Adapun Salinan akta sebagaimana yang didalilkan oleh pihak penjual karena indikasi yang tidak baik dengan membawa body guard/pengawalan, dan dengan itikad baik saya mendorong untuk mempertemukan mereka dengan Bapak Hartawan Widjaja sebagai wakil Bapak Irvan Putera Yuwono. Notaris tidak memihak kepada salah satu pihak sebagaimana yang didalilkan pelapor, saya sebagai Notaris tidak pernah menghalangi pihak pelapor untuk menyelesaikan masalahnya dengan pihak pembeli. Terhadap alasan hukum sebagaimana yang diuraikan pihak Muhammad Irsan sebagai Notaris yang telah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. Majelis Hakim dalam perkara ini, memutus dan menyatakan: Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. AH. Tahun 2019 Tanggal 6 Agustus 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris atas nama Muhammad Irsan. Notaris di Kota Tangerang dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Kepada Susanty Surjani Raden. Kn. Notaris di Kota Tangerang. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. AH. 04 Tahun 2019 Tanggal 6 Agustus 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatan Notaris atas nama Muhammad Irsan. Notaris di Kota Tangerang dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Kepada Susanty Surjani Raden. Kn. Notaris di Kota Tangerang . Mewajibkan Tergugat memulihkan dan mengembalikan harkat dan martabat Penggugat pada keadaan semula dalam jabatan sebagai Notaris, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 000,- . mpat ratus dua puluh sembilan ribu rupia. 4116 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Akibat hukum batal dan agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut batal Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. AH. 04 Tahun 2019 Tanggal 6 Agustus 2019 berdasarkan Putusan Majelis Hakim PTUN Nomor: 235/G/2019/ PTUN. tersebut di atas, yaitu Muhammad Irsan kembali mendapatkan kewenangannya sebagai Notaris di Kota Tangerang lagi. Selain itu, berakibat juga terhadap Rekomendasi Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang. Putusan Majelis Pemeriksaan Wilayah Notaris Provinsi Banten dengan Putusan Nomor 07/Pts/Mj. PWN Prov Banten/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 dan Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 tanggal 10 Desember 2. batal demi hukum, dikarenakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan atau dasar dari lembaga pengawas Notaris (MPD. MPPN dan MPPN). KESIMPULAN Pihak Penghadap bisa gagal memperoleh Salinan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) disebabkan karena kelalalian atau kesengajaan notaris yang belum menandatangani minuta akta bersama penghadap, saksi, dan penerjemah resmi dalam membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pembatalan pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dapat kembali memiliki kewenangan sebagai Notaris apabila melakukan upaya hukum gugatan pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham pemberhentian dengan tidak hormat tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila. Putusan Majelis Hakim PTUN menyatakan batal demi hukum, secara tidak langsung mengembalikan notaris sesuai profesi jabatannya serta mengembalikan harkat dan martabat notaris kepada keadaan semula. REFERENSI