Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Keseimbangan Tanggung Jawab Hukum antara Multinational Corporation dan Negara Tuan Rumah dalam Foreign Direct Investment Di Indonesia Prissly Lionny Ilela Fakultas Hukum. Universitas Indonesia Email: prisslylionnyilela@gmail. Abstract: This study discusses the balance of responsibility between multinational corporations (MNC. and host countries in the management of Foreign Direct Investment (FDI) in Indonesia. The main legal issue lies in how MNCs' obligations and responsibilities relate to national law and how host countries create legal certainty and oversee the implementation of foreign investment in line with national interests. The purpose of this study is to analyze the legal position of MNCs in the implementation of FDI, the role of host countries in creating a balance of responsibilities, and the dynamics of the relationship between MNCs and Indonesia, which is often marked by conflicts of economic interests and national sovereignty. This study uses a normative-empirical legal research method, with a legislative, case, and conceptual approach. The results show that MNCs are obliged to comply with national laws, implement corporate social responsibility (CSR), and preserve the The host country plays an important role in providing legal certainty, protection, and investment facilities through policies such as the Job Creation Law and the Online Single Submission (OSS) system. However, overlapping central and regional authorities and weak implementation of implementing regulations remain obstacles. The case of PT Freeport Indonesia illustrates that through negotiation and dialogue, conflicts between MNCs and the government can be resolved with a win-win solution that benefits both parties. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 09, 2025 Key Words : Responsibility. Corporations. Investment Multinational Foreign Direct This is an open-access article under the CC-BY-SA License. INTRODUCTION Dinamika globalisasi ekonomi telah menciptakan lingkungan yang semakin terintegrasi, sehingga mempercepat pertumbuhan dan intensitas arus penanaman modal lintas negara. Penanaman modal asing secara langsung atau Foreign Direct Investment . elanjutnya disebut FDI) menurut Organization For Economic Cooperation (OFEC), sebagai suatu bentuk penanaman modal asing dimana penanam modal memiliki keleluasaan untuk mengendalikan dan mengelola perusahaan tempat modal tersebut ditanamkan, sehingga penanam modal memiliki penguasaan terhadap modal yang 1 FDI berperan penting sebagai faktor penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan hukum investasi, serta untuk untuk mencapai kesejahteraan yang lebih tinggi bagi negara berkembang. 2 Greenaway. Morgan dan Wright mengemukakan dampak positif FDI di negara berkembang, yaitu pertumbuhan ekonomi negara tujuan menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya dan dapat membuka lapangan kerja baru di negara tujuan yang minim lapangan pekerjaan. Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan FDI guna mempercepat pertumbuhan Hulaman Panjaitaii dan Aimer Sianipar. Hukum Penanaman Modal Asing (Jakarta: Indhill Co, 2. Alfrin Ernest Marthen dkk. AuPeran Investasi Asing dalam Pembangunan Ekonomi Negara Berkembang: Sebuah Sintesis Literatur,Ay Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. : 3227. David Greenaway. Wyn Morgan, dan Peter Wright. AuTrade Liberalization and Growth in Developing Countries,Ay Journal of Development Economics Vol. 67, no. No. ): 230. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh perusahaan nasional. 4 Pasal 3 ayat . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa. AuTujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. menciptakan lapangan kerja. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional. pengembangan ekonomi kerakyatan. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakatAy. Indonesia memiliki letak geografis yang sangat strategis karena terletak diantara dua benua (Asia dan Australi. dan dua samudera (Pasifik dan Hindi. yang menjadi titik penting lalu lintas perdagangan internasional. Bukan hanya itu. Indonesia juga dianugerahi oleh sumber daya alam yang melimpah dan memiliki jumlah penduduk terbesar di Asia Tenggara,5 sehingga menyediakan pasar yang potensial dan menarik bagi investor asing. Kondisi iklim investasi yang kondusif menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masuknya perusahaan multinasional atau Multinational Corporation . elanjutnya disebut MNC) ke Indonesia. MNC merupakan perusahaan yang perlu berkembang dengan ukuran pasar yang meluas secara internasional ke semua negara. 6 Kehadiran MNC membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia, diantaranya penciptaan lapangan kerja, penyediaan pelatihan pendidikan dan penerapan teknologi modern. 7 Namun MNC yang melakukan penanaman modal di Indonesia juga harus bergulat dengan resiko yang menjadi tantangan dalam FDI, yaitu tantangan infrastruktur, birokrasi yang rumit, ketidakpastian regulasi dan perubahan kebijakan pemerintah, lemahnya penegakan hukum, praktik korupsi, fluktuasi nilai tukar rupiah dan inflasi. Bukan hanya MNC yang mendapat tantangan. Indonesia juga memiliki tantangan ketika menerima MNC untuk menanam modal di Indonesia, yaitu ketergantungan ekonomi terhadap modal asing, eksploitasi sumber daya alam dan tenaga kerja, serta risiko lingkungan dan sosial. Maka pentingnya untuk memahami peran dan tanggungjawab MNC sebagai aktor dalam FDI dan Indonesia sebagai negara tuan rumah dalam menciptakan hubungan yang Hubungan hukum antara kedua MNC dan negara tuan rumah menjadi penting untuk dikaji karena masing-masing memiliki tanggung jawab hukum berbeda namun saling mempengaruhi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Trend FDI di Indonesia pada tahun 2025 memperlihatkan pergerakan yang stabil dengan tren Pada triwulan I tahun 2025, realisasi FDI tercatat sebesar Rp202,2 triliun, mencerminkan berlanjutnya keyakinan investor asing terhadap prospek ekonomi nasional. Memasuki triwulan II tahun 2025, nilai FDI tetap solid, menyumbang Rp202,2 triliun, atau 42,3% dari total investasi nasional sebesar Rp477,7 triliun. Sementara pada triwulan i adanya peningkatan sebesar Rp. 212,00 triliun. Angka ini menunjukan bahwa adanya tren positif FDI bahwa adanya kenaikan FDI di Indonesia, namun tidak melebihi triwulan IV tahun 2024 yang merupakan puncak tertinggi FDI sebesar Rp245,80 Irmawati. Sumardi, dan Syamsul Bakhri. AuPeran Investasi Asing dalam Mendorong Kompleksitas Ekonomi,Ay Journal of Government Insight 4, no. : 37. Sugiharto dkk. AuPosisi Geopolitik Indonesia dalam Konteks Hubungan Regional Asia Tenggara,Ay Jurnal Kajian Ilmu Sosial. Politik dan Hukum Vol. 2, no. No. : 181Ae91, https://doi. org/10. 62383/terang. Nurfatmala dkk. AuPeran Perusahaan Multinasional Dalam Meningkatkan Sektor Perekonomian Di Indonesia,Ay MENAWAN: Jurnal Riset Dan Publikasi Ilmu Ekonomi Vol. 1, no. No. : 280. Heryanto. AuPeranan Multinational Corporations Dalam Industrialisasi Di Indonesia Pada Era Orde Baru,Ay Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 5, no. No. : 17Ae24. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Ditopang Hilirisasi. Investasi di Indonesia Semester I 2025 Tembus Rp942,9 Triliun, 29 Juli https://w. id/index. php/id/info/siaran-pers/ditopang-hilirisasi-investasi-di-indonesia-semester-i-2025-tembus-rp942-9triliun. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Triliun. 9 Maka. Indonesia memiliki tanggung jawab untuk dapat menciptakan iklim yang lebih baik agar nilai FDI di Indonesia dapat meningkat. 10 Hal menunjukan terdapat peluang besar untuk menarik investasi asing, dengan catatan iklim investasi kondusif harus ciptakan melalui regulasi, infrastruktur dan kepastian hukum. Namun demikian, di tengah meningkatnya arus FDI yang tinggi, muncul berbagai persoalan hukum, bagi MNC sebagai investor asing maupun Indonesia sebagai negara tuan Dalam praktiknya FDI di Indonesia menghadap sejumlah permasalahan yang kompleks. Investor dalam melakukan investasi di suatu negara tentunya membutuhkan kepastian hukum dan birokrasi yang efisien menjadi pertimbangan investor sebelum menanamkan modalnya di suatu 11 Berdasarkan Pasal 3 ayat . UU Penanaman Modal berbunyi. AuPenanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum. yang sama dan tidak membedakan asal negara. efisiensi berkeadilan. berwawasan lingkungan. dan j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ay Sejauh ini pemerintah Indonesia belum sepenuhnya mampu menjamin kepastian hukum yang stabil dan dapat diprediksi dan proses birokrasi yang efisien. Ketidakpastian dalam norma hukum dengan seringnya kebijakan berubah tanpa adanya konsultasi publik, serta adanya tumpang tindih regulasi antarinstansi atau tingkat pemerintahan, menjadi hambatan utama bagi terciptanya iklim investasi yang kondusif. Berbagai laporan dari Transparency International dan World Bank menegaskan bahwa negara dengan sistem hukum yang konsisten dan dapat diprediksi lebih mampu menarik FDI, karena memberikan kepastian dan rasa aman bagi investor terhadap risiko politik dan MNC tidak hanya berperan sebagai sumber modal, tetapi juga sebagai entitas yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan ekonomi dan lingkungan hukum negara tuan rumah. Negara tuan memberi salah satu tanggung jawab bagi MNC, yaitu berdasarkan Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal berbunyi. AuSetiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. Tanggungjawab sosial dan lingkungan atau yang dikenal dengan istilah corporate social responsibility, merupakan konsep dalam sebuah organisasi yang menekankan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya serta para pemangku kepentingan, termasuk karyawan, konsumen, pemegang saham, dan masyarakat luas, dalam setiap kegiatan operasional perusahaan. Dengan kata lain, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk turut mengembangkan dan memberi dampak positif bagi lingkungan sekitar melalui berbagai program 13 Saat MNC melakukan penanaman modal di Indonesia, tentunya MNC harus tunduk kepada hukum nasional. Salah satu kewajiban yang dipatuhi oleh MNC, yaitu tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility . elanjutnya disebut CSR). Melalui CSR ini, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada stakeholder utama saja, tetapi juga kepada masyarakat secara umum maupun komunitas tentunya baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan dengan Trading Economics. Investasi Langsung Asing Indonesia, t. , https://id. com/indonesia/foreign-direct-investment. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Ditopang Hilirisasi. Investasi di Indonesia Semester I 2025 Tembus Rp942,9 Triliun. Moh Farhan. AuKeseimbangan Risiko Dan Imbal Hasil Dalam Strategi Investasi Berkelanjutan: Pendekatan Integratif Terhadap Faktor Lingkungan. Sosial. Dan Tata Kelola Perusahaan (Es. ,Ay Currency: Jurnal Ekonomidan Perbankan Syariah 2, no. Pujiono Pujiono. Dewi Sulistianingsih, dan Laga Sugiarto. AuReformasi Birokrasi Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS),Ay Arena Hukum 15, no. 3 (Desember 2. : 652Ae74, https://doi. org/10. 21776/ub. Kadek Ary Purnama Dewi. AuRegulasi Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Lingkungan Hidup Dalam Hukum Indonesia,Ay Yustitia 12, no. 2 (Februari 2. : 67Ae75. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 operasional tersebut. 14 Pelaksanaan CSR menjadi penting karena kerusakan lingkungan yang telah banyak terjadi, seringkali sebagai dampak negatif dari aktivitas perusahaan. Pendekatan ini dikenal dengan prinsip 3P, yaitu profit, people, dan planet. Namun, pada faktanya menunjukan bahwa CSR belum sepenuhnya dilaksanakan secara substantif oleh MNC, sehingga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang luas. Salah contoh yang terjadi, yaitu kasus Teluk Bayat sempat menarik perhatian internasional ketika PT. Newmont Minahasa Raya membuang tailing . ke laut. Akibatnya, banyak warga yang mayoritas bekerja sebagai nelayan kehilangan mata pencaharian karena kondisi perairan menjadi keruh. Dampak negatif ini juga menimbulkan berbagai masalah kesehatan di masyarakat, yang disebabkan oleh buruknya kondisi lingkungan dan sanitasi. 15 Hal ini menggambarkan bahwa tanggung jawab hukum MNC belum berjalan seimbang dengan perlindungan dan kepastian hukum yang diberikan oleh negara tuan rumah. Sebaliknya. Indonesia sebagai negara tuan rumah juga memikul tanggung jawab untuk menjamin kepastian dan kemudahan berusaha bagi investor asing. Sejauh ini pemerintah telah berupaya menciptakan regulasi yang mengatur penanaman modal di Indonesia agar sejalan dengan kepentingan nasional. Upaya tersebut tercermin melalui UU Penanaman Modal yang mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan bagi investor. Kemudian, pemerintah juga mencoba melakukan reformasi hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengalami judicial review dari Mahkamah Konstitusi hingga menghasilkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang . elanjutnya disebut UU Cipta Kerj. UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus law guna menciptakan instrumen hukum investasi yang dapat menarik dan mendorong investor menanamkan modalnya di Indonesia. UU Cipta Kerja melakukan penyederhanaan proses perizinan, memperluas sektor terbuka bagi investor dan menciptakan kepastian Selain itu, penerapan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) guna menciptakan proses birokrasi yang efisien. Reformasi dilakukan guna menciptakan kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Regulasi yang ada pada dasarnya sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investor dan kedaulatan negara tuan rumah. Meskipun demikian, dalam praktiknya, kepastian hukum yang diharapkan masih menghadapi tantangan karena terdapat tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah serta regulasi sektoral. Kondisi ini dapat menyebabkan kebingungan bagi investor, memperlambat proses perizinan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga berpotensi mempengaruhi keputusan penanaman modal asing di Indonesia. 16 Selain itu, proses birokrasi perizinan melalui OSS yang belum sepenuhnya dapat menyederhanakan dan mempermudah perizinan berusaha. Kondisi tersebut menunjukan hubungan antara MNC dan negara tuan rumah tidak semata hubungan ekonomi, namun hubungan hukum yang harus dijaga keseimbangannya. Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah yang dikaji pada penelitian ini, yaitu sebagai berikut: Pertama, bentuk tanggung jawab hukum MNC dalam pelaksanaan FDI di Indonesia?. Kedua, bagaimana peran negara tuan rumah dalam menciptakan keseimbangan tanggung jawab antara Hikmatul Ula. AuModel Penerapan Corporate Social Responsibility Oleh Multinational Corporation Dalam Pengaturan International Finance Corporation (If. Dan Multilateral Investment Guarantee Agency (Mig. ,Ay Arena Hukum 7, no. 1 (April 2. : 13Ae25, https://doi. org/10. 21776/ub. Veronica Andelin Kumurur. Pembangunan Kota dan Kondisi Kemiskinan Perempuan (Manado: PPLH-SDA Unsrat Press, 2. , 23. Sri Nurnaningsih Rachman dkk. AuAnalisis Hukum Terhadap Aturan Hukum Penanaman Modal Asing Dalam Mendorong Investasi Di Indonesia Legal Analysis Of Foreign Investment Legal Regulations In Encouraging Investment In Indonesia,Ay Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. : 1Ae25. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 perusahaan multinasional dalam pengelolaan FDI? Ketiga, bagaimana dinamika hubungan antara MNC dengan Indonesia dalam FDI di Indonesia?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan tanggung jawab antara perusahaan multinasional dan negara tuan rumah dalam pengelolaan investasi asing langsung di Indonesia. Melalui kajian ini, penulis berupaya menelaah bagaimana tanggung jawab hukum perusahaan multinasional dijalankan berdasarkan ketentuan hukum nasional, khususnya terkait pelaksanaan corporate social responsibility, serta bagaimana peran negara dalam menjamin kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kebijakan dan instrumen hukum seperti UU Penanaman Modal dan UU Cipta Kerja. Analisis ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai sejauh mana keseimbangan tanggung jawab antara investor dan negara tuan rumah tersebut telah terwujud, serta mengidentifikasi faktor-faktor hukum yang masih menjadi hambatan dalam menciptakan hubungan investasi yang adil, berkelanjutan, dan berkeadilan. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya memahami hubungan hukum antara perusahaan multinasional dan negara tuan rumah dalam konteks pelaksanaan investasi asing langsung di Indonesia. Di tengah upaya pemerintah menarik investasi melalui reformasi hukum seperti UU Cipta Kerja dan penerapan sistem perizinan terpadu OSS, masih ditemukan berbagai permasalahan yang menunjukkan ketidakseimbangan antara kepastian hukum bagi investor dan penegakan tanggung jawab hukum perusahaan multinasional terhadap masyarakat dan lingkungan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hukum nasional mampu menciptakan hubungan investasi yang adil dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kedaulatan negara. RESEARCH METHOD Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian hukum normatifempiris merupakan gabungan dari kedua pendekatan tersebut. Penelitian ini tidak hanya mengkaji norma hukum yang tertulis, tetapi juga melihat bagaimana norma-norma tersebut diimplementasikan dalam praktik. Dengan demikian, penelitian ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas dan penerapan hukum dalam masyarakat. 17 Penelitian hukum normatif digunakan untuk mengkaji norma-norma hukum positif yang mengatur tentang investasi asing langsung, tanggung jawab sosial perusahaan, serta kewajiban negara dalam memberikan kepastian hukum bagi investor. Sementara itu, pendekatan empiris digunakan untuk melihat bagaimana norma-norma tersebut diimplementasikan dalam praktik, khususnya dalam hubungan antara perusahaan multinasional dan pemerintah Indonesia, melalui studi kasus serta data empiris yang diperoleh dari laporan lembaga resmi dan publikasi akademik. Pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan perundang-undangan, bahwa peneliti menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis. 18 Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis pengaturan terhadap FDI di Indonesia, tanggung jawab investor asing dalam FDI di Indonesia dan tanggung jawab Indonesia sebagai negara tuan rumah. Sementara, pendekatan kasus digunakan untuk menganalisis permasalahan konkret yang mencerminkan hubungan hukum antara perusahaan multinasional dan negara tuan rumah. Gunardi. Metode Penelitian Hukum. Ed. 1 (Jakarta Selatan: Damera Press, 2. Gunardi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 RESULT AND DISCUSSION Tanggung Jawab Hukum MNC dalam FDI di Indonesia Sornarajah dalam bukunya AuThe International Law on: Foreign InvestmentAy menyatakan bahwa, dulu investasi asing dilakukan oleh individu atau kelompok kecil yang pergi ke luar negeri untuk mencari keuntungan dalam jangka waktu cepat. Maka, hukum internasional mengenai tanggung jawab negara berkembang untuk melindungi individu tersebut. Namun, di zaman modern investasi asing tidak lagi dilakukan oleh individu, tetapi oleh MNC yang hadir dengan serangkaian keputusan strategisnya untuk menanam modal di luar negeri dalam jangka waktu yang panjang. 19 Adapun aktor-aktor dalam FDI, yaitu sebagai berikut: MNC Menurut International Labor Organization (ILO) bahwa AuMultinational enterprises include enterprises, whether they are of public, mixed or private ownership, which own on or control production, distribution, services or other facilities outside the country in which they are based. The degree of autonomy of entities within multinational enterprises in relation to each other varies widely from one such enterprise to another, depending on the nature of the link between such entities and their fields of activity and having regard to the great diversity in the form of ownership, in the size, in the nature and location of the operations of the enterprises concernedAy. Berdasarkan ketentuan ini. MNC sebagai perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah, campuran atau swasta yang dapat mengendalikan produksi, distribusi jasa atau fasilitas lain saat MNC berada di negara tuan rumah. Tingkat kebebasan ini bervariasi tergantung sifat hubungan dan bidang kegiatan berdasarkan bentuk kepemilikan, ukuran, sifat dan lokasi perusahaan beroperasi. MNC merupakan entitas bisnis yang beroperasi secara independen, memiliki struktur organisasi yang kompleks dan efisien, serta dapat mengendalikan anak perusahaan di berbagai negara dalam waktu yang cepat melalui manajemen global. Menurut Sornarajah. MNC tidak hanya berperan sebagai investor tetapi MNC juga memiliki pengaruh untuk membentuk hukum investasi agar menguntungkan kepentingannya dengan cara menekan negara asalnya atau home state untuk memperjuangkan perlindungan hukum terhadap investasinya di luar negeri. Selain itu. MNC juga dapat mempengaruhi norma-norma hukum internasional, yaitu dengan munculnya sistem perlindungan investasi asing melalui mekanisme arbitration of investment disputes. MNC memiliki kekuatan ekonomi dan politik untuk mendorong terbentuknya sistem hukum yang menguntung kepentingannya. Salah satu bentuk pengaruhnya, yaitu upaya MNC untuk menempatkan kontrak investasi asing di luar jangkauan hukum domestik negara tuan rumah dengan menganggapnya setara dengan perjanjian internasional. Hal berakibat kontrak investasi tunduk pada prinsip-prinsip internasional yang lebih fleksibel dan melindungi investor. Contoh MNC di Indonesia, yaitu PT Freeport Indonesia dengan perusahaan induk Freeport-McMoRan Inc. (Amerika Serika. dan PT Newmont Nusa Tenggara dengan perusahaan induk Newmont Mining Corporation (Amerika Serika. Perusahaan Negara Perusahaan negara melalui nama negara memasuki bidang perdagangan internasional. Menurut Sornarajah, perusahaan negara merupakan instrumen utama bagi negara, khususnya negara berkembang, untuk berpartisipasi dalam perdagangan dan investasi internasional. Mereka berperan Sornarajah. The International Law on: Foreign Investment, ed. 3 (New York: Cambridge University Press, 2. , hlm. Internationales Arbeitsamt, ed. Tripartite Declaration of Principles Concerning Multinational Enterprises and Social Policy. Ed. (Geneva: International Labour Office, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 menjaga kendali atas sektor strategis dan sering menjadi mitra wajib bagi investor asing melalui joint venture. Namun, hubungan ini kerap menimbulkan konflik kepentingan dengan perusahaan Selain itu, perusahaan negara memiliki status hukum khusus dalam hukum internasional, termasuk kekebalan terbatas dalam aktivitas komersial. International institutions International institutions atau lembaga internasional memiliki peran dalam menetapkan aturan yang mempengaruhi investasi asing. Lembaga-lembaga ini dibentuk untuk tujuan tertentu, salah satunya FDI menjadi kewenangan dari lembaga-lembaga tersebut. Lembaga tersebut seperti. International Monetary Fund (IMF). Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA). International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID). United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dan World Trade Organization (WTO) Non Government Organization Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam FDI. NGO sering terlibat dalam isu-isu investasi asing, salah satunya berhasil menggagalkan rencana penerimaan Multilateral Agreement on Investment (MAI) melalui kampanye global yang terkoordinasi. NGO juga memiliki pengaruh hingga ke lembaga-lembaga internasional melalui sejumlah proses terhadap lembaga-lembaga ekonomi internasional, terutama terkait agenda neo-liberal dalam perdagangan dan investasi. Sornarajah menilai LSM akan terus menjadi aktor penting untuk membentuk arah dan wacana investasi internasional di masa depan. Other Actor Pihak lain yang berkepentingan terkait investasi ini, seperti sebuah organisasi swasta yang dapat berpartisipasi di seluruh dunia. Chamber of Commerce (ICC) sebagai organisasi swasta yang terdiri dari kamar dagang peserta di seluruh dunia. ICC sebagai salah satu pendukung awal konvensi internasional tentang investasi asing, yaitu Konvensi AbsAeShawcross yang diadopsinya tidak mendapatkan penerimaan. Sementara di Indonesia, terkait Kamar Dagang Indonesia (KADIN) sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha di bidang usaha negara, koperasi dan usaha Sovereign Wealth Funds (SWF) SWF merupakan lembaga keuangan yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah suatu negara untuk mengelola surplus kekayaan nasional. Berbagai aktor yang terlibat dalam FDI menunjukkan bahwa investasi asing langsung memiliki kompleksitas tinggi dalam praktik dan pengaturannya. Pada penulisan ini. Penulis akan kepada aktor FDI yang berbentuk MNC. Tidak terdapat definisi baku dalam aturan hukum mengenai MNC. Menurut Rugman. AuMNC dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang berproduksi di luar negeri selain negara induk dan beroperasi lintas batas negaraAy. 21 Dalam perspektif hukum Indonesia. MNC yang beroperasi di Indonesia merupakan subjek hukum nasional, karena memiliki entitas sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal . elanjutnya disebut UU Penanaman Moda. menyatakan bahwa. AuPenanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy Muhammad Dafa Hanggariksa dan Arie Kusuma Paksi. AuKontribusi Perusahaan Multinasional Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Di Indonesia (Studi CSR Nestle Indonesi. ,Ay SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya 25, no. 1 (Maret 2. : 1Ae20, https://doi. org/10. 23960/sosiologi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 dan Pasal 5 ayat . AuPenanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undangAy. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka MNC selaku penanam modal asing wajib berbentuk Perseroan terbatas (PT) agar entitas MNC dapat diakui secara hukum dan dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Selain itu. MNC juga harus tunduk kepada seluruh ketentuan hukum nasional yang mengatur kegiatan usahanya atau investasinya. Terdapat beberapa hal yang menjadi latar belakang pelaksanaan FDI oleh investor, yaitu upah buruh yang cukup murah, lokasi yang strategis dan sumber daya alam yang melimpah, peluang mendapat potensi pasar baru, bonus atau insentif atas transfer pengetahuan dan alih teknologi yang dilakukan kepada Indonesia, serta Indonesia yang terdaftar sebagai eneralized System of Preferences (GSP) dari negara-negara maju, sehingga produk ekspor Indonesia tertentu dapat masuk ke negara pemberi GSP dengan tarif impor yang lebih rendah atau tanpa tarif sama sekali. 22 Sejauh ini sebagian besar dari alasan-alasan tersebut telah diakomodir oleh Pemerintah Indonesia. Akan tetapi. MNC juga akan menghadapi resiko-resiko saat berinvestasi di Indonesia. Resiko-resiko tersebut diantaranya, ideologi yang dapat mempengaruhi arah kebijakan ekonomi dan regulasi terhadap penanaman modal asing, nasionalisme berdampak pada penerimaan investor asing, regulasi terhadap perekonomian, aspek perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh investor, situasi hukum dan ketertiban berkaitan dengan stabilitas hukum dan politik yang menciptakan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi investor. MNC sebagai subjek hukum ekonomi internasional memiliki kewajiban, yaitu sebagai berikut: Memastikan ketersediaan modal yang diperoleh dari sumber-sumber yang sesuai dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala asset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis (Pasal 16 UU Pasar Moda. Menanggung dan menyelesaikan seluruh kewajiban serta kerugian apabila penanam modal menghentikan, meninggalkan, atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal penanam modal melakukan penghentian, penelantaran, atau meninggalkan kegiatan usahanya, ia wajib menyelesaikan seluruh tanggungannya, termasuk membayar seluruh utang yang timbul selama kegiatan usaha berlangsung, melunasi upah atau gaji tenaga kerja yang belum dibayar, memenuhi hak-hak tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta mengembalikan seluruh fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang merugikan negara. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Pasal 15 huruf b UU Penanaman Moda. CSR awalnya bersifat sukarela . oluntary nor. di tingkat internasional. Misalnya, dalam guidelines IFC dan MIGA, kata yang digunakan adalah AushouldAy, bukan AumustAy atau Auhave toAy. Artinya, perusahaan tidak diwajibkan secara hukum untuk melaksanakan CSR, tapi disarankan sebagai praktik Namun, dalam praktik. CSR menjadi faktor penting dalam pertimbangan pemberian bantuan atau dukungan internasional. Jika perusahaan ingin memperoleh fasilitas, investasi, atau jaminan dari Erman Rajagukguk. Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) (Jakarta: UAI Press, 2. , hlm. Azhar Rahadiyan Anwar. AuBentuk Host Control dan Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing Pasca Diterbitkannya UU Cipta Kerja di Indonesia,Ay AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (April 2. : 443Ae56, https://doi. org/10. 37680/almanhaj. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 lembaga-lembaga internasional tersebut. CSR harus dilaksanakan. Dengan demikian, meskipun secara formal sukarela, secara praktis CSR menjadi kewajiban . bligatory nor. Namun. Indonesia secara nyata mengatur dalam salah satu tanggung jawab penting wajib dilakukan oleh MNC, yaitu tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Amanat UU Penanaman Modal melalui Pasal 15 huruf b, serta pengaturannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbata. CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai bentuk kepedulian perusahaan untuk bertindak cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan masyarakat sekitar. 24 Pasal 2 dan 3 PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas menyatakan: . setiap perseroan selaku subyek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang. Secara eksplisit pemerintah mensyaratkan kewajiban bagi MNC sebagai entitas perseroan untuk melaksanakan CSR, tetapi terbatas pada lingkup usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam. Maka. CSR menjadi kewajiban bagi MNC yang beroperasi di Indonesia, bukan hanya sebagai pilihan. Namun, pada faktanya menunjukan bahwa CSR belum sepenuhnya dilaksanakan secara substantif oleh MNC, sehingga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang luas. Salah contoh yang terjadi, yaitu kasus Teluk Bayat sempat menarik perhatian internasional ketika PT. Newmont Minahasa Raya membuang tailing . ahan-bahan yang dibuang setelah proses pemisahan material berharga dari suatu biji. yang merupakan limbah ke laut. PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan tambang emas penanam modal asing yang merupakan anak perusahaan Newmont Gold Company. Denver, (USA). PT. Newmont Minahasa Raya mulai berproduksi di wilayah tambang Desa Ratatotok, perbatasan antara Kabupaten Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow, pada 1996. Sejak berproduksi. PT. Newmont Minahasa Raya melakukan pembuangan limbahnya setiap hari sebanyak 000 ton tailing melalui pipa ke dasar perairan laut teluk Buyat. Kecamatan Kotabunan. Kabupaten Bolaang Mongondow. Tentunya pencemaran lingkungan yang dilakukan ini berdampak kepada masyarakat secara langsung. Nelayan di Teluk Buyat menemukan puluhan ikan yang mati di wilayah tempatnya mencari nafkah. Selain itu, enam desa yang memiliki interaksi langsung dengan operasional perusahaan juga turut mengalami dampak pencemaran limbah tailing ini. Langkah yang diambil nelayan sangat tepat, nelayan melakukan protes dan meminta pertanggung jawaban dari PT. Newmont Minahasa Raya. Namun. PT. Newmont Minahasa Raya membantah bahwa akibat yang ditimbulkan bukan berasal dari operasional perusahaannya. Pemerintah Indonesia tentunya melakukan serangkaian penyelidikan melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah Pusat mengambil kesimpulan bahwa. PT. Newmont Minahasa Raya telah mencemari lingkungan di Teluk Buyat. Minahasa. Sulawesi Utara. Melalui laporan audit internal Newmont ditemukan pada 19998 mercury scrubber tidak berfungsi dengan baik, dan baru diperbaiki pertengahan tahun 2001, sehingga merkuri menguap ke udara dan tidak ditangkap sebagai Dalam laporan audit internal yang dibeberkan oleh harian New York Timesitu juga Muhammad Rezza. AuCorporate Social Responsibility Multinational Corporations Di Indonesia. Sudahkah Mendukung Sustainable Development Goals,Ay Jurnal Cakrawala 8, no. : 1Ae28. Ula. AuModel Penerapan Corporate Social Responsibility Oleh Multinational Corporation Dalam Pengaturan International Finance Corporation (If. Dan Multilateral Investment Guarantee Agency (Mig. Ay Kiki Lutfillah. AuPencemaran di Teluk Buyat,Ay Jurnal Kybernan 2, no. : 17Ae29. Lutfillah. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 disebutkan 33 ton merkuri yang seharusnya dikumpulkan dan dikirim ke PPLI selama 4 tahun ternyata, 17 ton di antaranya terlepas di udara dan 16 ton dilepaskan ke Teluk Buyat. Kasus PT. Newmont Minahasa Raya di Teluk Buyat menunjukkan pentingnya menyeimbangkan tanggung jawab antara perusahaan multinasional dan negara tuan rumah dalam mengelola investasi asing langsung di Indonesia. Perusahaan diwajibkan menerapkan praktik operasional yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial, sementara negara berperan untuk memastikan penegakan peraturan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Kegagalan dalam koordinasi atau pengawasan dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif, transparan, dan akuntabel untuk memastikan investasi asing memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kesejahteraan publik dan keberlanjutan Bukan hanya MNC yang memiliki tanggung jawab, negara asal atau home state juga memiliki tanggungjawab. Tanggung jawab kepada MNC, yaitu memastikan MNC mendapatkan kepastian dan keamanan bagi pelaksanaan FDI. 29 Home state harus menjamin bahwa penanaman modal yang dilakukan tidak merugikan negara lain. Peran Negara Tuan Rumah dalam Menciptakan Kepastian Hukum dan Mengawasi FDI di Indonesia Pemerintah Indonesia sebagai negara tuan rumah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Iklim investasi merupakan kebijakan, kelembagaan dan kondisi lingkungan yang mempengaruhi tingkat pengembalian dan risiko suatu investasi. Adapun tiga faktor utama yang menyusun iklim investasi, yaitu sebagai berikut: . Fundamental makro dalam hal ini adalah stabilitas ekonomi makro, keterbukaan ekonomi, persaingan pasar, stabilitas sosial dan politik. Pemerintah dan Lembaga, transparansi dan efisiensi kebijakan, perpajakan, sistem hukum, kekuatan sektor keuangan dan kondisi ketenagakerjaan. Infrastruktur, transportasi termasuk jalan dan pelabuhan, telekomunikasi, listrik dan air. 31 Sistem hukum menjadi hal penting dalam membangun iklim investasi yang kondusif, sebab saat pihak asing akan melakukan FDI ke Indonesia tentunya akan mempertimbangan regulasi yang jelas, konsisten dan tidak tumpang tindih. Investor tentunya sangat membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya di Indonesia, serta investor tentunya menuntut perlakuan yang tidak diskriminatif terhadapnya. Dalam pelaksanaan FDI di Indonesia, terdapat beberapa prinsip-prinsip dari WTO yang mengatur GATT dan GATs dan TRIPs sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Duni. Adapun beberapa prinsip tersebut, yaitu sebagai berikut: Non Discrimination: Prinsip ingin mengutamakan kesetaraan antara penanam modal asing dengan penanam modal domestik, sehingga tidak ada pembedaan terkait hasil produk. Most Favoured Nation: Tujuan prinsip ini untuk membuat kompetisi yang seimbang, maka negara Ahmad Rayhan dan Widya Ayu Pramesty. AuImplementasi Minamata Convention On Mercury Terhadap Kasus Pencemaran Merkuri Dan Arsen Di Teluk Buyat Indonesia,Ay Tirtayasa Journal Of International Law 2, no. : 55Ae70. Muhamad Pahrul Roji A. AuAnalisis Peran Host State dalam Mengendalikan dan Memberikan Perlindungan Terhadap Foreign Direct Investment: Studi Kasus Pada Konteks Hukum Indonesia,Ay Madani: Jurnal Ilmiah Multidisipline 1, no. 4 (Mei 2. : 558Ae71, https://doi. org/10. 5281/ZENODO. Achmad Dzulfadli Firdaus. AuTransparansi Beneficial Ownership Sebagai Upaya Control by Host State Indonesia Terhadap Perusahaan Multinasional,Ay PAMALI: Pattimura Magister Law Review 4, no. 3 (November 2. : 351Ae67, https://doi. org/10. 47268/pamali. Bagas Haryotedjo. AuAnalisis Iklim Investasi Daerah (Studi Kasus: Kota Semaran. ,Ay Jurnal Bina Praja. Maret. Vol. 4, no. No. 1Ae10. Violla Brazzy Upoyo dan Emmanuel Ariananto Waluyo Adi. AuPenerapan Prinsip Non Diskriminasi Kaitannya Dengan Ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Di Indonesia,Ay UNES Law Review 4, no. 1 (September 2. : 1Ae15, https://doi. org/10. 31933/unesrev. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 diwajibkan memperlakukan investor asing yang berhubungan dengannya sama seperti investor asing dari negara lain. National Treatment: Prinsip menghendaki adanya kondisi yang seimbang dalam pasar host state bagi investor asing maupun investor dalam negeri. Maka, investor asing maupun investor dalam negeri harus ditempatkan dalam kondisi yang sama. Full protection and security: Perlindungan terhadap keamanan secara fisik, kondisi investasi yang kondusif dan kepastian hukum. Perlakuan terhadap penanaman modal asing didasarkan pada prinsip perlakuan yang sama tidak membedakan asal negara. Selain itu, pemerintah juga memberikan perlakuan yang sama terhadap penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri. Indonesia juga memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh investor tanpa memandang negara asalnya (Pasal 3 ayat . , pasal 4 ayat 2, pasal 6 ayat 1 UU Penanaman Moda. Akan tetapi, pada Pasal 6 ayat . UU Penanaman Modal mengatur pengecualian atas perlakuan yang sama terhadap seluruh investor yang berasal dari negara manapun yang berbunyi. AuPerlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan IndonesiaAy. Selain itu. Indonesia juga memfasilitasi penanaman modal baik untuk penanam modal asing maupun domestik yang bidang yang ditentukan oleh pemerintah. Pasal 18 UU Penanaman Modal memberikan 10 . fasilitas kepada penanam modal, yaitu sebagai berikut: Pertama, fasilitas pajak penghasilan (PP. melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu. Kedua, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. Ketiga, pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu. Keempat, pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Kelima, penyusutan atau amortisasi yang dipercepat. Fasilitas amortisasi berupa pengurangan atau penghapusan terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh investor yang digunakan dalam pelaksanaan penanaman modal. Keenam, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu. Ketujuh, pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Kedelapan, keringanan atau pembebasan bea masuk terhadap penanam modal yang melakukan penggantian mesin atau barang modal lainnya. Kesembilan, kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanam modal untuk Lenny Syarlitha V. AuPerlindungan Hukum Kegiatan Investasi dengan Klausul Fair and Equitable Treatment dalam Perjanjian Penanaman Modal AsingAy (Tesis. Universitas Indonesia, 2. , hlm. United Nations Conference on Trade and Development. National Treatment: UNCTAD Series on Issues in International Investment Agreement (Geneva: United Nations, 1. , hlm. AuPerlindungan Hukum Kegiatan Investasi dengan Klausul Fair and Equitable Treatment dalam Perjanjian Penanaman Modal Asing. Ay. Salim HS dan Budi Sutrisno. Hukum Investasi di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 memperoleh hak atas tanah. Kesepuluh, kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanam modal untuk mendapat pelayanan keimingrasian dan fasilitas perizinan impor. Terhadap resiko-resiko yang dihadapi oleh investor asing saat melakukan penanaman modal di Indonesia. Pemerintah Indonesia berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif agar iklim investasi tidak merugikan penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengalami judicial review dari Mahkamah Konstitusi hingga menghasilkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang . elanjutnya disebut UU Cipta Kerj. UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus law guna menciptakan instrumen hukum investasi yang dapat menarik dan mendorong investor menanamkan modalnya di Indonesia. 37 UU Cipta Kerja yang dibuat dengan tujuan menyelesaikan permasalahan tumpang tindihnya regulasi dan birokrasi, dapat dinilai tidak efektif. Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih terdapat tumpang tindih dan instansi terkait peraturan sektoral. Selain itu, belum terdapat pembatasan yang jelas kewenangan pusat dan daerah, sehingga dari segi kebijakan juga masih ada tarik menarik yang berpotensi sengketa. Konflik antara asas otonomi daerah dan supremasi hukum pusat masih menjadi persoalan. Pasca UU Cipta Kerja, kewenangan daerah dalam menetapkan kebijakan lingkungan hidup, tata ruang, dan perizinan usaha menjadi terbatas karena semua harus merujuk pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari pusat. Hal tersebut tidak hanya mengubah relasi kekuasaan dalam sistem pemerintahan, tetapi juga menimbulkan risiko resistensi dari daerah yang merasa dilemahkan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal. Meskipun secara teori UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law mengurangi tumpang tindih regulasi, tetapi fakta yang terjadi di lapangan bahwa masih terjadi inkompatibilitas antara peraturan pemerintah pusat dengan kebijakan daerah. Melalui UU Cipta Kerja, adanya pembentukan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem perizinan berbasis elektronik dan berintegrasi dengan Kementerian Investasi/BKPM selaku lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Kehadiran OSS memberikan harapan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh investor asing terkait proses birokrasi yang rumit saat membuat izin usaha di Indonesia. 40 Namun, sejauh ini OSS juga masih mengalami kendala secara teknis maupun substantif, sehingga hal ini menjadi tanggung jawab negara untuk membenahinya. Selain itu, terdapat juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai regulator yang mengatur penanaman modal di Indonesia agar melindungi kepentingan penanaman modal di Indonesia sekaligus melakukan pengawasan terhadap penanaman modal asing di Indonesia. Melalui UU Cipta Kerja, adanya aturan mengenai fiktif positif. Fiktif positif adalah ketentuan yang menyatakan bahwa jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu, maka dianggap disetujui secara hukum. 42 Ketentuan di dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja terkait Komang Rama Agastya. AuImplikasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Investasi Asing: Permasalahan Perizinan. Pajak Dan Sosial,Ay Semarang Law Review (SLR) 6, no. 1 (Mei 2. : 36Ae44. Jemmy Sondakh. AuModel Pengaturan Investasi Lokal (Local Investation Regulatio. Pada Beberapa Daerah Di Provinsi Sulawesi Utara,Ay Jurnal Hukum Unsrat 2, no. : 36Ae49. Viona Margaretha. AuReformasi Regulasi Untuk Mempermudah Proses Berusaha Di Indonesia,Ay SenHIB 1, no. : 17Ae35. Isma Wardatus Sholehah dan Nurul Nadira. AuPerlindungan Hukum Teknis Perizinan Terhadap Investor Berdasar UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,Ay National Multidisciplinary Sciences 2, no. 4 (Juli 2. : 334Ae38, https://doi. org/10. 32528/nms. Arif Florisadeg. AuPeran Undang-Undang Cipta Kerja dalam Reformasi Hukum Investasi di Indonesia,Ay Jurnal Hukum. Administrasi Publik dan Negara 2, no. 1 (Desember 2. : 9Ae21. Humas BKPM. AuMengenal Fiktif Positif (FikPo. Dalam Perizinan Berusaha,Ay BKPM, 17 Juni 2025, https://w. id/index. php/id/info/pengumuman/mengenal-fiktif-positif-fikpos-dalam-perizinan-berusaha. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 keputusan fiktif positif, mencerminkan tantangan dalam keseimbangan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan masyarakat. Tiga perubahan utama, yaitu batas waktu penetapan keputusan TUN yang diperbarui, penerbitan keputusan secara elektronik, dan penghapusan kewenangan PTUN untuk memutus permohonan fiktif positif menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekosongan hukum. Pemerintah belum mengeluarkan peraturan pelaksana . eraturan preside. terkait mekanisme keputusan fiktif positif yang dikabulkan secara hukum, membuat masyarakat kesulitan menegakkan 43 Hal ini dapat mempengaruhi akuntabilitas pemerintah sebagai pihak regulator FDI di Indonesia. Secara langsung juga menunjukan, bahwa dalam pengelolaan FDI kewajiban negara tuan rumah untuk menciptakan kepastian hukum sama pentingnya dengan tanggung jawab perusahaan multinasional untuk mematuhi aturan dan menjaga kepentingan masyarakat. Dinamika Hubungan Antara MNC dengan Indonesia dalam FDI di Indonesia Dinamika hubungan antara MNC dan Indonesia antara kepentingan ekonomi dan kepentingan MNC sebagai sumber modal asing, transfer knowledge dan lapangan pekerjaan yang mendorong perubahan ekonomi nasional. Sementara Indonesia, menjaga kepentingan nasional melalui penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan kepada masyarakat dan Dinamika hubungan ini membuat keduanya harus saling mematuhi aturan dan menjalankan Indonesia sebagai negara tuan rumah memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi MNC, serta memberikan fasilitas penanaman modal kepada MNC. Sementara MNC, wajib tunduk pada hukum nasional yang memberikan kewajiban kepada MNC yang wajib dilaksanakan. Salah satu kewajiban MNC, yaitu wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan sesuai Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam hubungan antara Indonesia sebagai negara tuan rumah dengan MNC sering terdapat konflik. Salah satunya kasus PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia terkait divestasi dan izin tambang. PT Freeport Indonesia merupakan afiliasi dari FreeportMcMoran Copper and Gold Inc (FCX) & PT. Indonesia Asahan Aluminium yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1967 melalui Kontrak Karya I dan diperpanjang melalui Kontrak Karya II pada 1991 hingga 2021, melalui ada penemuan lokasi tambang baru. Kasus ini bermula dari Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mewajibkan perusahaan tambang asing untuk divestasi saham minimal 51% ke pihak nasional setelah 10 tahun berproduksi. Kewajiban divestasi diatur dalam Pasal 24 ayat . Kontrak Kerja II 1991, akan tetapi PT Freeport Indonesia berargumen bahwa tidak terdapat klausul yang menyatakan PT Freeport Indonesia wajib melakukan divestasi dengan Pemerintah Indonesia dan Kontrak Karya II ini. Indonesia menjamin stabilitas fiskal dan hukum. Maka. Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia terkait divestasi, smelter dan perubahan kontrak kerja menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar mendapat kepastian operasional jangka Setelah negosiasi panjang, akhirnya Indonesia dan PT Freeport Indonesia mendapat win win Pemerintah Indonesia melalui holding industri pertambangan PT Indonesia Asahan Suntarajaya Kwangtama Tekayadi. Hilman Prayuda, dan Imam Alfurqan. AuPerubahan Konsep Fiktif Positif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja,Ay Indonesia Berdaya 5, no. : 1456Ae66. Dyah Nurnaningtyas Soeharto. AuKekuatan Politik & Hukum PT Freeport Indonesia atas Kasus Pemblokiran Jaminan Kesehatan Pekerja Tahun 2018,Ay Politeia: Jurnal Ilmu Politik 13, no. 2 (Juli 2. : 61Ae75, https://doi. org/10. 32734/politeia. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Aluminium (Perser. atau INALUM bersama Freeport-McMoran Inc. dan Rio Tinto melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham (Sales and Purchase Agreement (SPA)). Setelah penandatangan perjanjian ini dan PT Inalum membayar akuisisi saham, langkah ini penting dalam proses divestasi saham, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia akan menjadi 51% sehingga total saham sebanyak 51,23%. 45 Setelah penandatanganan SPA. Kementerian ESDM akan mengakhiri Kontrak Karya II dengan PT Freeport Indonesia dan menggantinya dengan IUPK. Pemerintah Daerah Papua akan memperoleh 10% dari 100% saham PT Freeport Indonesia. Keuntungan yang diperoleh PT Freeport Indonesia, yaitu perpanjangan IUPK selama 2 x 10 tahun Pada contoh kasus tersebut, terlihat adanya dinamika hubungan antara MNC dengan Indonesia sebagai negara tuan rumah, di mana kepentingan ekonomi dan kedaulatan nasional sering kali saling bertemu dan bernegosiasi. Kasus Freeport menunjukkan bahwa melalui proses dialog dan kompromi, konflik antara MNC dan pemerintah dapat diselesaikan dengan menghasilkan kesepakatan yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, serta tetap menghargai hak dan kewajiban penanam CONCLUSION Berdasarkan rumusan masalah pertama, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab hukum perusahaan multinasional dalam melaksanakan FDI di Indonesia mencakup kewajiban untuk mematuhi semua ketentuan hukum nasional, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), dan memastikan bahwa operasi bisnis tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Perusahaan MNC, sebagai subjek hukum nasional, memiliki kewajiban formal untuk membentuk badan hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus menanggung risiko hukum dan sosial dari kegiatan mereka. Kasus seperti PT. Newmont Minahasa Raya menunjukkan bahwa jika MNC mengabaikan tanggung jawab ini, dampaknya dapat signifikan bagi masyarakat dan lingkungan, sehingga mekanisme penegakan hukum dan pengawasan di negara tuan rumah menjadi kunci untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi investasi asing dan perlindungan publik. Berdasarkan rumusan masalah kedua, dapat disimpulkan bahwa peran Indonesia sebagai negara tuan rumah dalam mengelola FDI adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, menjamin kepastian hukum, dan mengawasi kegiatan perusahaan multinasional. Pemerintah berperan menetapkan regulasi yang jelas, transparan, dan non-diskriminatif, menyediakan kemudahan dan insentif bagi investor, serta mengatur mekanisme perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS dan pengawasan BKPM. Lebih lanjut, negara bertanggung jawab untuk menyeimbangkan kewenangan pusat dan daerah, memastikan kepatuhan perusahaan multinasional terhadap hukum nasional, dan melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan dari dampak investasi asing. Dengan demikian, tanggung jawab negara tuan rumah merupakan kunci untuk memastikan FDI memberikan manfaat ekonomi tanpa menimbulkan risiko sosial, hukum, dan Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. AuKesepakatan Ditandatangani. Indonesia Resmi Miliki 51 Persen Saham PT Freeport Indonesia,Ay Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 13 Juli 2018, https://setkab. id/kesepakatan-ditandatangani-indonesia-resmi-miliki-51persen-saham-pt-freeport-indonesia/. Safii. AuDivestasi 51% Saham Freeport. Jonan: Win-Win Solution,Ay Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 29 September 2018, https://w. id/id/media-center/arsip-berita/divestasi-51-saham-freeport-jonan-win-win-solution. PT Freeport Indonesia. AuSampai 2041. Freeport Bisa Setor ke Negara Rp 1. 200 Triliun,Ay PT Freeport Indonesia, 1 September 2023, https://ptfi. id/id/news/detail/freeport-could-be-paying-rp-1-200-trillion-to-the-state-until-2041. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 395-411 Berdasarkan rumusan masalah ketiga. Dinamika hubungan antara MNC dan Indonesia dalam FDI menunjukkan interaksi antara kepentingan ekonomi global dan kepentingan nasional. MNC berperan membawa modal dan teknologi, sedangkan Indonesia menjaga kedaulatan serta kepentingan masyarakat. Hubungan ini menuntut kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak. Kasus PT Freeport Indonesia membuktikan bahwa konflik dapat diselesaikan melalui negosiasi yang menghasilkan solusi saling menguntungkan antara MNC dan negara tuan rumah. RECOMMENDATION Adapun beberapa saran yang penulis berikan, yaitu: Pemerintah Indonesia perlu memperkuat mekanisme penegakan hukum dan pengawasan terhadap kegiatan MNC. Hal ini dapat dilakukan dengan memperjelas sanksi bagi pelanggaran hukum, meningkatkan kapasitas lembaga pengawas seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan BKPM, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara kemudahan investasi dan perlindungan kepentingan Kebijakan seperti perizinan berbasis risiko (OSS) harus disertai dengan sistem evaluasi yang efektif agar tidak mengorbankan aspek sosial dan lingkungan demi kepentingan ekonomi semata. REFERENCES