Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 383-395 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Perlindungan modal dalam pembiayaan mudharabah di Indonesia Muhammad Iksan Purnomo. Khumaidi JaAofar. Muhammad Iqbal Fasa. Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung miksanpurnomo@gmail. com, khumeidi. jafar@radenintan. miqbalfasa@radenintan. ABSTRAK In the DSN MUI fatwa number 07/DSN-MUI/IV/2000 it is stated that LKS as a provider of funds bears all losses resulting from mudharabah unless the mudharib . commits an intentional mistake, is negligent, or violates the agreement. while capital as a property which is one of the Dharuriyat al khams that must be protected, it has not been mentioned how to protect it when a loss occurs. This research is a type of library research, where the author tries to collect data and information sourced from library data such as books, journals, books, and articles. The results of this study indicate that to show the mudharib has taken actions including at-ta'addi, at-taqshir, and/or mukhalafat ash-syuruth, or the mudarib violates the limits in the mudharabah muqayyadah. provisions and agreements must be written clearly in the contract that binds both parties, when there is a violation of the contract, the shahib al mal or the owner of the capital can terminate or fire the party who violates the agreement in the mudharabah contract. Then the Mudharib is obliged to return the capital and profits to the owner of the capital which is the right of the owner of the capital in the mudharabah cooperation. Keywords: financing, mudharabah, capital protection ABSTRAK Dalam fatwa DSN MUI nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib . melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. modal sebagai harta yang merupakan salah satu dari Dharuriyat al khams yang harus dijaga, belum disebutkan upaya perlindungannya ketika terjadi suatu kerugian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. , yaitu penulis mencoba mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab, dan artikel. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa untuk menunjukkan mudharib telah rnelakukan tindakan yang termasuk at-ta'addi, at-taqshir, dan/atau mukhalafat asy-syuruth, atau mudharib melakukan pelanggaran terhadap batasan dalam mudhar ab ah muqayyadah. semua ketentuan dan perjanjian haruslah tertulis dengan jelas dalam akad yang mengikat kedua belah pihak, saat terjadi sebuah pelanggaran terhadap akad maka shahib al mal atau pemilik modal dapat memberhentikan atau memecat pihak yang melanggar kesepakatan dalam akad mudharabah. kemudian Mudharib wajib mengembalikan modal dan keuntungan kepada pemilik modal yang menjadi hak pemilik modal dalam kerjasama mudharabah. Kata kunci: pembiayaan, mudharabah, perlindungan modal 383 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 383-395 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. PENDAHULUAN Sebuah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syari'ah dinamakan ekonomi syariah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 bab 1 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Saat ini ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang dan menunjukkan peningkatan, hal ini bisa dilihat dengan semakin banyaknya bank syariah yang bermunculan, bahkan yang terakhir pada tanggal 1 Februari 2021 telah bergabung 3 bank syariah yaitu Bank Syariah Mandiri. BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi satu entitas yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan Bank BUMN. Dengan semakin berkembang nya ekonomi syariah maka praktek transaksi dan bisnis dengan menggunakan akad syariah pun akan semakin meningkat, produk ekonomi syariah pun akan terus berkembang serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Saat hal ini terjadi maka akan semakin besar pula kemungkinan terjadi permasalahan yang menimbulkan sengketa pada ekonomi syariah. Karena itu negara hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman dalam melakukan kegiatan ekonomi syariah, dengan memberikan wadah untuk menyelesaikan segala sengketa ekonomi syariah yang Wadah tersebut adalah Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah mutlak sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012. Diantara sekian banyaknya praktek ekonomi syariah yang telah dipraktekkan di Indonesia adalah pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah menjadi salah satu praktek yang telah lama difatwakan oleh DSN MUI sejak tahun 2000 dengan fatwa nomor 07/DSN-MUI/IV/2000. Didalam fatwa tersebut disebutkan berbagai ketentuan yang menjadi dasar hukum, ketentuan dan pedoman dalam melaksanakan pembiayaan mudharabah, berdasarkan fatwa tersebut pula dinyatakan bahwa sebuah lembaga keuangan syariah (LKS) dapat memberikan pembiayaan kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Sebuah usaha tidak selamanya mengalami kemajuan dan memberikan keuntungan, ada kalanya usaha tersebut mengalami kemunduran bahkan hingga kerugian dan bangkrut. Dalam fatwa DSN MUI nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib . melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau Tentang Bank Syariah Indonesia, https://w. id/company-information/tentang-kami, diakses pada 15 november 2021. 384 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 383-395 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. menyalahi perjanjian. Dalam fatwa tersebut belum menyebutkan modal yang diberikan oleh LKS kepada nasabah untuk sebuah usaha yang mengalami kerugian akan menjadi hilang atau tidak, sedangkan modal adalah suatu harta yang merupakan salah satu dari Dharuriyat al khams yang harus dijaga. Dan diantara syariat untuk menjaga harta adalah dengan mengharamkan menghilangkan harta seseorang, dan penggantian yang dilakukan oleh seseorang yang menghilangkan harta orang lain. Permasalahan Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka dalam penelitian ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan modal dalam pembiayaan mudharabah di Indonesia yang mana belum disebutkan ketentuannya dalam fatwa DSN MUI nomor 07/DSN-MUI/IV/2000. Tujuan Penelitian Penelitian ini berupaya untuk membahas upaya upaya yang harus dilakukan oleh pemilik modal supaya dapat melindungi modalnya dalam pembiayaan mudharabah, berdasarkan peraturan peraturan dan ketentuan yang ada di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. , yaitu Penelitian kualitatif yang materi pokoknya adalah data kepustakaan, mengandung ide dan gagasan yang didukung oleh data kepustakaan. Hal ini menjadikan sumber informasi berupa jurnal penelitian, disertasi, disertasi, laporan penelitian, buku teks, esai, laporan seminar, dokumen, dan ilmu pengetahuan. Dokumen resmi dari pemerintah dan instansi lain sebagai hasil pembahasan. Penelitian kualitatif yang menjadi objek penelitian adalah data kepustakaan, memuat gagasan atau refleksi yang didukung oleh data kepustakaan yang sumbernya dapat berupa jurnal penelitian, tesis, tesis, tesis kepustakaan, laporan penelitian, manual, artikel, laporan konferensi, dokumen tentang hasil diskusi ilmiah, dokumen resmi dari pemerintah dan organisasi lain. Dalam penelitian ini penulis membahas perlindungan modal dalam pembiayaan mudharabah di Indonesia. 3 Alasan penggunaan metode ini adalah karena Peneliti berhadapan dengan informasi statik. Data tersebut tidak akan pernah berubah karena ia merupakan sebuah data mati. Abdul Wahab Khallaf. Ilmu ushul fiqh, daar el hadits. Kairo, tahun 2003. Hlm 187. Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan. Pendekatan Kuantitatif. Kualitatif dan R&D edisi IV (Cet. XIX. Bandung: Alfabeta, 2. Mestika Zed, metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia Ae Jakarta. Juli 2014, 385 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 383-395 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Sumber utama penelitian ini adalah fatwa DSN MUI nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN MUI nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 HASIL DAN PEMBAHASAN Praktek pembiayaan mudharabah di Indonesia Secara etimologi istilah mudharabah berasal dari kata . A Ayang berarti memukul atau berjalan. Definisi memukul atau berjalan ini mengacu pada proses di mana seseorang melakukan aktivitas dengan kaki atau tangan mereka untuk menjalankan 5 Sedangkan secara terminologis mudharabah didefinisikan sebagai kesepakatan antara dua pihak yaitu pemilik modal . hahibul maa. dan pengelola . untuk bersama-sama menjalankan usaha dengan penghasilan atau keuntungan yang disepakati oleh masing-masing pihak. Tingkat pendapatan atau keuntungan harus disepakati di awal kontrak. Artinya posisi akad dalam mudharabah merupakan faktor penting yang harus dibuat oleh kedua belah pihak. Pengertian mudharabah menurut Sayyid Sabiq adalah akad antara kedua belah pihak untuk salah seorangnya . alah satu piha. mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lain untuk diperdagangkan dan keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan 7 Dalam pasal 20 ayat 4 Buku II Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menyebutkan mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Konsep mudharabah kontemporer yang ada saat ini di Indonesia telah banyak mengalami transformasi. Jika pada konsep mudharabah klasik, mudharabah hanya dilakukan dengan satu jenis atau bentuk, maka pada konsep mudharabah kontemporer dapat digabungkan dengan akad lain seperti dengan akad murabahah atau musyarakah, hal tersebut untuk menyesuaikan dengan keadaan masyarakat serta dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan jasa perbankan syariah yang baik. Mekanisme mudharabah kontemporer saat ini berbeda dengan praktik mudharabah klasik atau terdahulu. Pada konsep mudharabah klasik tidak terdapat mekanisme angsuran dalam pembayaran modal pokok yang dikelola mudharib kepada shahibul maal, pembayaran modal pokok yang diterima oleh mudharib dari shahibul Muhammad SyafiAi Antonio. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, 1st ed. (Jakarta: Gema Insani Press. Hlm. NafAan. Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2. Hlm. Sayyid Sabiq. Fiqh Al-Sunnah, ed. Abdurrahim dan Masrukhin (Beirut: Daarul Falah Al-Arabiyah. Hlm. 386 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 383-395 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. maal tersebut hanya dilakukan satu kali di akhir periode kontrak. Hal ini juga berlaku untuk mekanisme pembayaran bagi hasil pada akad mudharabah, dimana pembayaran bagi hasil mudharabah dilakukan satu kali di akhir periode kontrak. Produk Bank Syariah berbasis akad mudharabah yang ada saat ini mengacu kepada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI). Peraturan Otoritas terkait serta ketentuan hukum yang terhimpun di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi SyariAoah (KHES) Menurut penjelasan Pasal 19 ayat 2 huruf c Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan akad mudharabah dalam pembiayaan adalah akad kerja sama dalam suatu usaha antara pihak pertama . alik, shahibul maal. Bank Syaria. yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (Aoamil, mudharib. Nasaba. yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Dalam pasal 187 dan 188 KHES disebutkan syarat dan rukun mudharabah sebagai berikut: Syarat pertama. Pemilik modal wajib menyerahkan dana dan atau barang yang berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam usaha. Syarat kedua. Penerima modal menjalankan usaha dalam bidang yang disepakati. Syarat ketiga. Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan ditetapkan dalam akad. Sedangkan rukun kerjasama dalam modal dan usaha adalah . shahib al mal/pemilik modal, . mudharib/pelaku usaha dan . Dalam Fatwa MUI nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 menjelaskan tentang bentukbentuk mudharabah yang diperbolehkan untuk dijalankan di lembaga perbankan syariAah. Ada empat bentuk mudharabah yang diperbolehkan dalam Fatwa MUI ini yakni: Mudharabah-muqayyadah, . Mudharabah-muthlaqah, . Mudharabah-tsuna 'iyyah, . Mudharabah-musytarakah. Selain itu disebutkan juga jika akad mudharabah direalisasikan dalam bentuk pembiayaan maka berlaku dhawabith dan hudud sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharab ah (Qir ad. Merujuk pada fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 mengenai pembiayaan mudharabah, dijelaskan bahwa mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama sebagai shahibul maal . emilik moda. yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua adalah mudharib . engelola moda. yang bertindak sebagai penerima dan pengelola modal yang diberikan. Mengenai jangka waktu, mekanisme pengembalian modal pokok serta pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. 387 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 383-395 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Pengelola modal boleh menentukan jenis usaha apa yang akan dikembangkan berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai dengan aturan syariAoah. Dalam hal ini pemilik modal tidak boleh ikut dalam manajemen dalam usaha tersebut, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait usaha tersebut. Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah ini tidak terdapat jaminan, namun untuk memastikan dan meminimalisir risiko yang akan terjadi di waktu yang akan datang, pemilik modal dapat meminta jaminan yang telah disepakati bersama dari penerima modal atau pihak ketiga untuk menjamin usaha serta personal penerima Jaminan ini tidak boleh dicairkan kecuali jika mudharib sebagai pengelola modal terbukti secara sah sesuai hukum yang berlaku melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. disebutkan juga bahwa LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib . melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. Akad mudharabah akan selesai apabila waktu kerjasama yang disepakati dalam akad berakhir, selain itu pemilik modal dapat memberhentikan atau memecat pihak yang melanggar kesepakatan dalam akad mudharabah. Dan saat itu terjadi Mudharib wajib mengembalikan modal dan keuntungan kepada pemilik modal yang menjadi hak pemilik modal dalam kerjasama mudharabah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 207 KHES. Menurut Fatwa DSN MUI nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 kerugian usaha menjadi tanggung jawab mudharib apabila rnelakukan tindakan yang termasuk at-ta'addi . elakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan. ), at-taqshir . idak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakuka. , dan/atau mukhalafat asysyuruth . enyalahi isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam aka. , atau mudharib melakukan pelanggaran terhadap batasan dalam mudharabah Perlindungan modal dalam pembiayaan mudharabah di Indonesia Harta menurut pandangan Islam benar-benar milik Allah SWT, dimana Allah SWT telah memberikan hak kepada manusia untuk menguasai harta tersebut sehingga ia secara sah memiliki hartanya. Untuk ini, harta di mata umat Islam menempati tempat yang penting. Berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan serta upacara peribadatan, harta merupakan hal yang sangat penting sehingga dalam maqashid syariah salah satu hal yang penting yaitu pemeliharaan atau penjagaan harta. Hal ini adalah Maksud dan tujuan Allah SWT dalam memberikan manfaat bagi manusia untuk dijadikan pedoman dalam berbisnis dan bertransaksi. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 1 Ayat . disebutkan bahwa harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun yang tidak terdaftar. Naerul Edwin Kiky Aprianto, konsep harta dalam maqashid syariah, journal of Islamic Economis Lariba. Vol 3, tahun 2017. Hlm 65-74. 388 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 383-395 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan hak yang mempunyai nilai Oleh karena itu, pengertian harta dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah lebih lengkap dan lebih luas. serta dapat dipahami bahwa pada dasarnya harta merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai dan kongkrit wujudnya, dapat dimiliki, dapat disimpan dan dimanfaatkan dalam perkara legal menurut syaraAo, seperti sebagai modal bisnis, pinjaman, konsumsi, hibah, dan sebagainya. Fatwa MUI nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 menyebutkan 7 ketentuan tentang modal sebagai berikut : . Modal usaha mudharabah harus diserahterimakan . l-tasli. secara bertahap atau tunai sesuai kesepakatan. Modal usaha mudharabah pada dasarnya wajib dalam bentuk uang, namun boleh juga dalam bentuk barang atau kombinasi antara uang dan barang. Jika modal usaha dalam bentuk barang, wajib dilakukan taqwim al-'urudh pada saat akad. Modal usaha yang diserahkan oleh shehib al-mal wajib dijelaskan jumlah/nilai nominalnya. Jenis mata uang yang digunakan sebagai ra's al-mal wajib disepakati oleh para pihak . hahib al-mal dan mudhari. Jika shahib al-mal menyertakan ra's al-mal berupa mata uang yang berbeda, wajib dikonversi ke daiam mata uang yang disepakati sebagai ra's al-mal pada saat akad. Ra's al-mal tidak boleh dalam bentuk piutang. Kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian/ keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Hal ini merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islam versus kompetisi bebas dari masyarakat kapitalis dan kediktatoran ekonomi marxisme. Kerja sama ekonomi harus dilaksanakan dalam semua tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi barang maupun jasa. 9 Salah satu bentuk kerja sama ini adalah pembiayaan mudharabah. Untuk menjaga modal yang telah dikeluarkan oleh pemilik modal maka diperlukan suatu proses mengidentifikasi, menilai dan mengendalikan ancaman terhadap modal dan pendapatan organisasi. Setiap bisnis dan organisasi menghadapi risiko kejadian tak terduga dan berbahaya yang dapat mengakibatkan hilangnya uang atau penutupan. Manajemen risiko memungkinkan organisasi untuk mencoba mempersiapkan hal yang tidak terduga dengan mengurangi risiko dan biaya tambahan sebelum risiko itu muncul. 10 Pada pembiayaan mudharabah antara LKS dengan nasabah, sifat kontrak akad mudharabah tidak memberikan LKS hak yang tepat untuk memantau dan berpartisipasi dalam manajemen proyek, membuat penilaian dan manajemen risiko kredit menjadi sulit. LKS tidak dapat mengetahui atau memutuskan bagaimana memonitor aktivitas mudharib, terutama jika kerugian diklaim. Inti dari kontrak mudarabah adalah bahwa kontrak tersebut tidak memberikan izin yang tepat kepada Muh. Ruslan Abdullah dan Fasiha Kamal. Pengantar Islamic Economics, mengenal konsep dan praktek ekonomi Islam. Lipa Ae Makassar, 2014. Hlm 95. Darmawan dan Muhammad Iqbal Fasa. Manajemen Lembaga Keuangan Syarian. UNY Press Ae Yogyakarta. Januari 2020. Hlm 329 389 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 383-395 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. bank untuk memantau mudharib atau berpartisipasi dalam manajemen proyek, sehingga sulit untuk menilai dan mengelola risiko kredit. Bank tidak memiliki wewenang untuk mengetahui atau memutuskan bagaimana tepatnya untuk memantau operasi kegiatan mudharib, terutama jika kerugian diklaim. Karenanya modal yang diinvestasikan dalam kontrak Mudharabah atau Musyarakah akan ditransformasikan menjadi utang jika kelalaian terbukti atau kesalahan dari Mudharib atau mitra pelaksana Musyarakah. Pola bagi hasil pembiayaan mudharabah di Indonesia menggunakan sistem revenue sharing yaitu pendapatan pemegang modal hanya akan bergantung pada tingkat ketidakpastian usaha sementara tingkat pendapatan bagi mudharib akan tergantung pada tingkat ketidakpastian dari kondisi usaha serta biaya biaya yang timbul dalam proses realisasi kegiatan usaha tersebut. Dengan kata lain, perjanjian dengan basis revenue sharing memiliki tingkat ketidakpastian/risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kontrak profit and loss sharing jika dilihat dari kacamata pemilik dana. 12 Selain itu terdapat beberapa deviasi pembiayaan mudharabah di Perbankan syariah Indonesia yang perlu digarisbawahi adalah sebagai berikut:13 Kurangnya informasi dari pihak bank untuk menjelaskan secara penuh esensi dari pembiayaan mudharabah dan keterangan lain yang berkaitan dengan keberadaan produk tersebut. Dalam proses permohonan pembiayaan mudharabah maupun musyarakah, titik berat analisis masih lebih terfokus pada analisis kemampuan bayar dan keberadaan jaminan. Analisis usaha yang merupakan esensi dari suatu kegiatan esensi, juga telah dilakukan walau pun dalam kapasitas terbatas. Dengan demikian, kesan hutang piutang masih lebih kuat terasa dibandingkan kesan investasi. Islam dalam pandangannya menyangkut ekonomi tidak terlepas dari pandangan Moral harus dipertimbangkan mulai awal proses berbisnis, hingga target utama dari bisnis bersangkutan. Dalam Islam tidak ada pemisahan nilai moral dengan praktek Tujuan bisnis dalam Islam terbingkai pada etika bisnis, yakni bisnis yang dilandasi oleh kesadaran menjauhkan diri dari salah satu praktek bisnis terlarang pada satu sisi dan kesadaran akan bisnis yang baik yaitu bisnis dilakukan dengan kerelaan serta jauh dari adanya kerugian, penipuan dan akibat-akibat lain yang bersifat destruktif baik bagi pelaku maupun masyarakat. Ibid, hlm 336. Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah: Konsep dan Praktek di Beberapa Negara. Bank Indonesia, 2016. Hlm, 213. Ibid Hlm, 219. Tulus Suryanto, dan Anip Dwi Saputro. Konsep Pencegahan Kecurangan (Frau. Akuntansi Dalam Prerspektif Islam. Arti Bumi Intaran Yogyakarta, 2016. Hlm 128. 390 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 383-395 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Lembaga keuangan syariah tidak bisa begitu saja mengalihkan berbagai dana ke mudharib atas dasar kepercayaan. Selalu ada risiko bahwa dana yang diberikan kepada mudharib tidak akan digunakan dengan baik untuk memaksimalkan kepentingan kedua belah pihak. Begitu dana tersebut diterima mudharib. maka akses informasi bank terhadap usaha mudharib menjadi terbatas. Dengan demikian, terjadi assymmetric information di-mana mudharib mengetahui informasi-informasi yang tidak diketahui oleh bank. Ini semua didasarkan pada fakta bahwa mudharib memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tingkat kesulitan yang terkait dengan pencapaian tingkat kemahiran Dia juga merasa bahwa dia memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara variabel input dan output, juga pengetahuan produk dan pasar. 15 Pada saat yang sama akan timbul moral hazard dari mudharib, yaitu mudharib melakukan halhal yang hanya menguntungkan mudharib dan merugikan shahibul al-mal, hal ini dikarenakan ketidaktahuan shahibul maal akan keuntungan yang dihasilkan oleh mudharib dari usaha tersebut. Problem utama pengembangan mudharabah dan musyarakah adalah masih banyak terjadi moral hazard . enyimpangan dan pelanggaran oleh nasabah pembiyaa. Untuk menanggulanginya, pendampingan dan pengawasan nasabah bisa menjadi solusi yang efektif. Selain itu, dengan pendampingan usaha yang dijalankan nasabah dapat dipantau dengan baik, serta bank syariah dapat memberikan solusi jika usaha mengalami kendala dan hambatan. Keuntungan lain adalah tingkat bagi hasil akan meningkat jika usaha yang dijalankan oleh nasabah mengalami peningkatan, sejalan dengan itu, tingkat pembiayaan bermasalah akan dapat ditekan dengan seminimal mungkin. Demi melindungi modal dalam transaksi akad mudharabah terdapat beberapa langkah dan cara yang dapat ditempuh sebagaimana disebutkan dalam buku standar akad mudharabah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu pra kontrak, masa kontrak dan penyelesaian kontrak. Pada tahap pra kontrak, manajemen risiko disusun untuk menghasilkan keputusan yang optimal sebelum Nasabah menjalankan usaha Mudharabah yang disepakati sesuai perjanjian. Manajemen risiko pada tahap ini berupa identifikasi risiko yang mungkin muncul di masa depan serta menyusun mitigasi risiko yang harus dilakukan. Manajemen risiko yang efektif pada tahap ini akan bermanfaat dalam mengurangi eksposur atau dampak risiko masa depan terhadap pembiayaan melalui pengerahan sumber daya yang ada disertai dengan Wadhan. Moral hazard dan Agency Cost ( pencendaeraan Kontrak Bisnis dalam Perspeektif Ekonomi Isla. Al-Ihkam Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. VOL i. NO. 2, (Desember, 2. , hlm. Adiwarman A. Karim,Bank Islam AnalisisFiqihdanKeuangan,(Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2. , hlm. , 213-214. 391 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 383-395 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. penerapan berbagai teknik pengelolaan risiko yang tepat. Berikut ini adalah hal-hal terkait Manajemen Risiko Pra Kontrak: Penyusunan Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko Bank Syariah harus memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang komprehensif dan efektif disertai sistem dan pengawasan internal agar setiap risiko mampu teridentifikasi dan sesuai dengan selera risiko . isk appetit. dan toleransi risiko . isk toleranc. Bank Syariah yang bersangkutan. Meskipun setiap Bank Syariah memiliki risk appetite dan risk tolerance yang berbeda Penilaian Uji Kelayakan Usaha Penilaian uji kelayakan usaha menjadi prosedur utama dalam hal pengelolaan risiko pra kontrak. Bank Syariah harus memastikan bahwa kriteria dan tujuan usaha dari calon Nasabah potensial tetap sejalan dengan rencana bisnis Bank Syariah. Proses penilaian uji kelayakan usaha merupakan salah satu proses yang cukup panjang namun sangat penting dalam hal manajemen risiko tahap pra kontrak. Meskipun hal ini telah dilakukan bukan tidak mungkin kerugian akan tetap terjadi sehingga saat terjadi kerugian modal berdasarkan projected cash flow maka Bank Syariah tetap harus mencatatkan usaha mudharabah sebagai Non-Performing Investment (NPI). Tahap Masa Kontrak Pada tahap ini, selama masa kontrak berlangsung, manajemen risiko tetap diperlukan untuk memastikan keberlangsungan pengawasan aktif usaha Nasabah sehingga baik Nasabah maupun Bank Syariah dapat memperoleh keuntungan dan keberlanjutan usaha melalui penciptaan nilai secara jangka panjang. Pengawasan aktif berkelanjutan terhadap usaha mudharabah ini bertujuan untuk menjaga portofolio Bank Syariah dan mengurangi eksposur risiko terkini yang mungkin belum terpikirkan saat penilaian risiko tahap pra kontrak. Segala anomali yang terjadi harus segera dilaporkan pada pihak Manajemen agar bisa segera diambil tindakan lebih lanjut. Selama kontrak berlangsung, usaha Nasabah tidak selalu berjalan dengan mulus. Potensi usaha mengalami penurunan atau masalah akan selalu ada. Jika usaha Mudharabah sedang atau diekspektasikan akan berkinerja kurang baik, maka Bank Syariah diharuskan untuk melakukan pengamatan langsung dan peninjauan ulang atas usaha mudharabah tersebut. Bank Syariah diharuskan untuk mengamati, menilai dan memutuskan apakah usaha tersebut masih layak dilanjutkan atau tidak. Setelah melaksanakan pengamatan langsung dan tinjauan ulang atas kelayakan usaha yang berkinerja buruk tersebut Bank Syariah dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan atau memberhentikan usaha bersama Nasabah tersebut. Tahap Penyelesaian Kontrak 392 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 383-395 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Sebagaimana Fatwa DSN MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Mudharabah (Qirad. , bahwa Mudharabah boleh dibatasi waktu tertentu. Sehingga tentunya kontrak Mudharabah akan ada masa berakhirnya, baik sesuai dengan kontrak ataupun berhenti di tengah jalan karena berbagai sebab. Demi menjaga kebaikan dan hak setiap pihak, maka syarat penyelesaiaan kontrak juga harus dimuat di dalam kontrak KESIMPULAN Harta merupakan salah satu dari dharuriyat al khams yang harus dijaga, dan juga menjadi salah satu dari maqoshid syariah. Harta juga menjadi inti dalam transaksi pembiayaan mudharabah, karena tentu tujuan dari transaksi tersebut adalah untuk mengembangkan harta yang menjadi modal dalam pembiayaan mudharabah. Untuk melindungi harta yang menjadi modal dalam pembiayaan mudharabah maka diperlukan tindakan tindakan sedemikian rupa demi menjaga modal agar tidak hilang, hal itu telah tertuang dalam fatwa DSN, dan juga KHES yang menjadi acuan serta pedoman dalam transaksi ekonomi syariah. Ketentuan dalam Fatwa DSN MUI nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 menyebutkan bahwa kerugian usaha mudharabah menjadi tanggung jawab shahib al mal kecuali kerugian tersebut terjadi karena mudharib rnelakukan tindakan yang termasuk atta'addi, at-taqshir, dan/atau mukhalafat asy-syuruth, atau mudharib melakukan pelanggaran terhadap batasan dalam mudhar ab ah muqayyadah. Penerapannya dalam pembiayaan mudharabah, semua ketentuan dan perjanjian haruslah tertulis dengan jelas dalam akad yang mengikat kedua belah pihak, kemudian pihak bank sebagai shahib al mal melakukan upaya manajemen resiko pada saat pra kontrak, dan dalam masa kontrak, apabila kemudian pihak bank mendapati terjadinya unsur unsur yang mengarah kepada at-ta'addi, at-taqshir, dan/atau mukhalafat asy-syuruth yang dilakukan oleh mudharib maka pihak bank sebagai shahib al mal atau pemilik modal dapat memberhentikan atau memecat pihak yang melanggar kesepakatan dalam akad mudharabah. Dan saat itu terjadi Mudharib wajib mengembalikan modal dan keuntungan kepada pemilik modal yang menjadi hak pemilik modal dalam kerjasama mudharabah. Otoritas Jasa Keuangan, seri standar produk perbankan syariah 5, standar produk mudharabah. OJK, 2019. 393 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 383-395 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. DAFTAR PUSTAKA