BAWASLU Jurnal Pemilu dan Demokrasi BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM VOL. NO. 1, . E-ISSN: 2797-0191. P-ISSN: 2797-2607 PROVINSI BANTEN https://jurnal. id/index. php/awasia Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu Eli Jumaeli Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon *Email: elijumaeli15@gmail. Abstrak Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 merupakan Pemilu pertama dalam sejarah penyelenggaraan kepemiluan di Indonesia, yang menggabungkan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dalam satu waktu pelaksanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sengketa proses administrasi pada pemilu serentak Tahun 2019 menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatiff-empiris, dengan pendekatan teori Negara Hukum. Teori Kedaulatan Rakyat, dan Teori Kewenangan sebagai pisau Penyelesaian sengketa proses administrasi Pemilu serentak tahun 2019 memberi implikasi terhadap peningkatan kualitas Pemilu, baik secara positif maupun Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu merupakan hal penting untuk menjamin adanya kepastian proses dan keadilan pemilu bagi semua pihak, baik pihak yang bersengketa maupun lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu sebagai bagian dari legitimasi hasil Pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik pada supremasi hukum. Kata Kunci: Pemilu serentak. sengketa proses administrasi Pemilu. kualitas Pemilu CARA MENGUTIP Jumaeli. Eli. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Serentak Tahun 2019 Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol 1. No 1 . , 1-12. Abstract. The 2019 Simultaneous General Election is the first election in the history of electoral administration in Indonesia, which combines the Legislative Election and the Presidential Election in one implementation period. This study aims to determine the administrative process disputes in the 2019 simultaneous elections according to Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. This study uses a normativeempirical legal research method, with the rule of law approach, the theory of sovereignty of the people, and the theory of authority as the analysis tool. The settlement of disputes during the 2019 General Election administration process has implications for improving the quality of the elections, both positively and negatively. The availability of election dispute resolution mechanisms is important to ensure the certainty of the election process and justice for all parties, both disputing parties and institutions authorized to resolve election disputes as part of the legitimacy of election results and increasing public confidence in the rule of law. Keywords: simultaneous elections. election administrative process disputes. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Juni 2021, hal 1-12 PENDAHULUAN Pemilihan Umum (Pemil. serentak tahun 2019 merupakan Pemilu pertama dalam sejarah penyelenggaraan kepemiluan Indonesia. Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dalam satu waktu pelaksanaan. Pemilu serentak yang telah diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019 yang lalu, tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga rakyat memilih anggota legislatifnya yaitu memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provins. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab/Kot. dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu AuPemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945Ay. Dalam pelaksanaannya kendati berjalan lancar dan kondusif, tetapi banyak terjadi persoalan yang berujung pada sengketa proses administrasi yang diajukan oleh peserta Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu mulai dari tahapan verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu, tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tahapan kampanye dan tahapan lainnya. Berdasarkan data Bawaslu, jumlah permohonan sengketa proses yang diajukan pada tahap verifikasi partai politik sebanyak 17 . ujuh bela. permohonan, tahap penetapan DCS 428 . mpat ratus dua puluh delapa. permohonan, tahap penetapan DCT 191 . eratus sembilan puluh sat. permohonan, tahap kampanye 77 . ujuh puluh tuju. permohonan, tahap pasca kampanye 5 . permohonan, tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 . permohonan dan tahapan lainnya sebanyak 91 (Sembilan puluh sat. Permohonan sengketa proses Pemilu yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. pada proses verifikasi partai politik disebabkan karena kurangnya beberapa persyaratan data yang diinput ke dalam Sistem Pendaftaran Partai Politik (SIPOL), sehingga tidak dapat dikeluarkan tanda terima yang dipandang memenuhi syarat oleh SIPOL yang ditetapkan oleh KPU Kurangnya persyaratan data tersebut disebabkan terdapat perbedaan data pengurus yang diinput ke SIPOL dengan data Surat Keputusan (SK) penetapan partai politik yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumha. untuk setiap partai politik. Partai kepengurusan di SIPOL tidak memasukan perbedan data. Adanya perbedaan data tersebut menimbulkan perbedaan dalam menentukan dasar verifikasi selanjutnya terutama pemenuhan keterwakilan 30% . iga puluh perse. perempuan yang menjadi salah satu persyaratan partai politik sebagai Pemilu. Laporan Kinerja Bawaslu Tahun 2019 hal. Eli Jumaeli. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu tercantum pada Pasal 173 ayat . Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Berdasarkan SIPOL beberapa partai politik yang terindikasi Hal itu tidak hanya berdampak terhadap adanya ketidakpastian hukum bagi partai politik, tetapi lebih dari itu berdampak luas terhadap partai politik tersebut yaitu tidak dapat melanjutkan pada Kewajiban pendaftaran melalui SIPOL yang ditetapkan oleh KPU memiliki kerawanan terjadinya gugatan sengketa Pemilu, baik mengenai pelanggaran administrasi maupun sengketa administrasi antara penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu. Permasalahan administrasi selanjutnya yang banyak diajukan oleh peserta Pemilu yaitu pada tahap pencalonan, yaitu Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Selain itu permasalahan sengketa proses administrasi Pemilu lainnya yang berdasarkan data Bawaslu adalah permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebanyak 37 permohonan, permasalahan syarat calon yaitu mantan napi koruptor sebanyak 86 permohonan, permasalahan mantan napi bandar narkoba sebanyak 0 permohonan, permasalahan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak sebanyak 1 . permohonan, permasalahan mantan napi pidana dengan pidana lebih dari 5 . tahun sebanyak 5 . permohonan, permasalahan syarat pencalonan sebanyak 197 . eratus sembilan puluh tuju. permohonan, permasalahan syarat calon sebanyak 165 . eratus enam puluh lim. permohonan, permasalahan pindah dapil . permasalahan laporan dana kampanye sebanyak 60 . nam pulu. permohonan, permasalahan syarat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) . mpat permohonan, dan permasalahan lainnya sebanyak 185 . eratus delapan puluh lim. 2 Berdasarkan Informasi dan data-data tersebut dapat menunjukan permohonan penyelesaian sengketa proses administrasi Pemilu didominasi oleh isu atau permasalahan syarat pencalonan, dengan objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) yang telah di keluarkan oleh KPU. Agar dapat ditetapkan menjadi calon, maka harus terpenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Banyaknya permasalahan pelanggaran dan sengketa proses administrasi yang diajukan oleh peserta Pemilu, secara penyelesaiannya sudah sesuai dengan perundang-undangan mengatur tentang kewenangan Bawaslu administrasi Pemilu, hal ini tentu akan mempengaruhi proses penyelenggaraan dan kualitas Pemilu serentak 2019. Atas dasar itulah kemudian penulis membahas terkait AuKewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Laporan Kinerja Bawaslu Tahun 2019 hal. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Juni 2021, hal 1-12 Administrasi Pemilu Serentak Tahun 2019 Menurut Undang-undang Nomor. 7 Tahun 2017 Terhadap Kualitas PemiluAy. makalah, buku tata kelola Pemilu di Indonesia, penyelenggaraan, materi bimbingan teknis, dan laporan kinerja Badan Pengawas Pemilu yang berkenaan dengan kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Penelitian ini sesuai dengan tifologi atau jenisnya merupakan penelitian hukum normatif-empiris, bentuk kualitatif dengan Bahan hukum primer dari data sekunder terdiri dari hukum dan perundangundangan yang berkenaan dengan Pemilihan Umum mencakup Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur. Bupati Wakil Bupati. Walikota Wakil Walikota menjadi Undang-undang. Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Putusan Komisi Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilu. Putusan Badan Pengawas Pemilu dan putusanputusan badan peradilan terkait proses Pemilu. Bahan hukum sekunder dari data sekunder yang terdiri dari bukubuku, artikel jurnal, dan karya ilmiah lainnya untuk mendukung bahan hukum primer, terdiri dari Bahan hukum tersier dari data ensiklopedia, kamus, internet dan media lainnya yang dapat memberi petunjuk untuk penguatan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan penelitian Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah : Pendekatan Yuridis Historis, yaitu pendekatan hukum yuridis memiliki makna aturan-aturan hukum yang berlandaskan kejadian di masa lampau yang meliputi waktu, objek, hukum , dilakukan untuk melihat penerapan suatu peraturan hukum terhadap suatu hubungan antara subyek-subyek objek-objek hukum terkait dengan masalah yang diteliti dan dikaji, dan langkah-langkah penelitian historis antara lain: pendefinisian masalah. perumusan masalah. analisis data dan kesimpulan. Pendekatan yaitu yang Yuridis Eksploratif, memiliki pengertian Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta, 1989, hal. Subana, dkk. Dasar-dasar Penelitian Ilmiah. Pustaka Setia. Bandung, 2005, hal. Eli Jumaeli. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu aturan-aturan pengetahuan mengenai suatu gejala tertentu atau untuk mendapatkan ide-ide baru mengenai suatu gejala tertentu, untuk melihat kedalaman norma hukum yang mengatur Pemilu adminstrasi Pemilu. Agar lebih terfokus, penelitian ini pula menggunakan pendekatan hukum konsistensi atau dikenal dengan konsistensi logical yaitu dengan mensistematisasikan gejalagejala pengembangan suatu sistem hukum yang logical-konsisten merupakan suatu Ausistem terbukaAy, artinya bahwa aturan-aturan dan keputusan dipikirkan dalam suatu hubungan yang relatif bebas antara yang satu dengan yang lainnya, dalam konteks itu penting yang dipertautkan adalah norma-norma hukum dan asas-asas yang melandasi hubungan 6 Hal tersebut ddilakukan agar mendapatkan sinkronisasi untuk sinkronisasi penggunaan peraturan kewenangan penyelesaian sengketa proses administrasi Pemilu menurut peraturan hukum yang berlaku. Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar penelitian hukum. Jakarta. Raja Grafindo persada, 2012, hal. I Dewa Gede Atmaja dan I Nyoman Putu Budiartha. Teori-Teori Hukum. Setara Press. Malang, 2018, hal. Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Untuk mendapatkan data penelitian, peneliti memperoleh data dengan cara melakukan penelitian kepustakaan, studi dokumen, untuk mendapatkan normanorma hukum, atau peraturan perundangundangan terkait masalah yang akan dikaji. Disamping pengamatan . dan juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait dalam hubungan dengan masalah yang Untuk memberi hasil penelitian, penulis perlu melakukan analisis data. Adapun analisis data sangat diperlukan untuk terhadap data-data yang dihimpun dan dideskripsikan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pola induktif dengan menggunakan teori-teori, konsep-konsep, asas-asas, kaidah-kaidah, dan norma-norma terhadap data yang diperoleh untuk meneguhkan terhadap fenomena, gejala, fakta, dan kenyataan hukum yang dikaji. PEMBAHASAN Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Dengan kata lain Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Philipus M. Hadjon, dengan mengutip pendapat Spelt dan Ten Berge, membagi kewenangan bebas dalam dua kategori yaitu kebebasan kebijaksanaan . dan kebebasan penilaian . Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Juni 2021, hal 1-12 Kebebasan Kebijaksanaan . ewenang diskresi dalam arti sempi. bila peraturan perundang-undangan pemerintahan sedangkan organ tersebut bebas untuk . menggunakannya syarat-syarat penggunaannya secara sah dipenuhi. Adapun Kebebasan Penilaian sesungguhnya menurut hukum diserahkan kepada organ pemerintahan untuk menilai secara mandiri dan eksklusif apakah syaratsyarat bagi pelaksanaan suatu wewenang secara sah telah dipenuhi. Berdasarkan Philipus Hadjon, menyimpulkan adanya dua jenis kekuasaan bebas atau kekuasaan diskresi, yaitu: Pertama, kewenangan untuk memutus secara Kedua, kewenangan interpetasi terhadap norma-norma tersamar . age nor. Penyelenggara Pemilu menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dengan kejujuran, kemandirian, adil dan akuntabel. Kejujuran memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau Kemadirian bermakna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan atau putusan yang diambil. Prinsip adil bermakna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai Sedangkan penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemil. Penyelesaian sengketa pemilihan umum . lectoral dispute resolutio. adalah elemen tak terpisahkan dari sistem keadilan Pemilu . lectoral justice syste. Dua elemen lainnya . penyelesaian sengketa pemilihan umum . lternatif Tersedianya penyelesaian sengketa pemilihan umum (Pemil. merupakan hal penting untuk melihat dinamika konstitusional terkait Pemilu. Berdasarkan penelusuran penulis yang disandingkan dengan berbagai sumber atau aturan tentang kepemiluan khususnya pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu, baik itu peraturan KPU, peraturan Bawaslu atau peraturan lainnya menurut para pengamat lainnya juga berdasarkan hasil observasi, maka didapat hal-hal yang erat kaitannya atau adanya keterlibatan dari seluruh rangkain tahapan program dan jadwal, maka terdapat implikasi yang bisa dikategorikan yakni, positif dan negatif terhadap peningkatan kualitas Pemilu serentak tahun 2019. Implikasi Positif Konsep Pemilu berintegritas selalu ditandai dengan pelaksanaan Pemilu bebas dan adil . ree and fai. Global Commision on Election. Democracy and Security . mendefinisikan Pemilu berintegritas sebagai Pemilu yang berdasarkan atas prinsip Eli Jumaeli. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu demokrasi dari hak universal dan kesetaraan politik seperti yang dicerminkan pada standar internasional dan perjanjian, profesional, tidak memihak dan transparan dalam persiapan, dan tantangan utama Pemilu berintegritas pengelolaannya melalui Pemilu. Berdasarkan hal tersebut di atas. Pemilu profesional, imparsial, dan transparan, serta etika penuntun dalam setiap siklus Pemilu secara keseluruhan. Atas dasar itulah maka. Pemilu di Indonesia menganut asas luber dan jurdil. Dilansir dari media Kompas. Pemilu 2019 memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi penyelenggara. Sebagai Pemilu serentak pertama kali dilaksanakan sepanjang sejarah bangsa Indonesia. Pemilu Satu diantara keberhasilan itu adalah partisipasi yang meningkat cukup Dari hasil penetapan secara nasional mencapai 81% . elapan puluh satu perse. , jika dibandingkan dengan Pemilu 2014 lalu dengan partisipasi pemilih Pilegnya (Pemilihan Legislati. tercatat di angka 75% . ujuh puluh lima perse. artinya ada peningkatan partisipasi pemilih hampir 10% . epuluh perse. , kata Viryan (Komisioner KPU RI) saat diwawancara . /5/2. Hal tersebut membuktikan bahwa KPU Pemilu melaksanakan Pemilu berpegangan pada prinsip yaitu profesional, proporsional dan Selain keberhasilan, pelaksanaan Pemilu 2019 memiliki catatan untuk dievaluasi, sebagai bahan refleksi untuk pelaksanaan Pemilu kedepannya, dan menjadi bahan rujukan untuk memperbaiki regulasi pelaksanaan Pemilu yang hampir pasti akan dilakukan menjelang Pemilu 2024 mendatang. Terdapat beberapaa poin yang erat kaitannya dan berimplikasi positif terhadap peningkatan kualitas Pemilu. Pertama. Konsep Keadilan Pemilu (Electoral Justic. dan Pemilu yang Bebas dan Adil (Free and Fair Electio. Untuk menjaga Pemilu diperlukan suatu sistem keadilan Pemilu yang mengikuti norma dan nilai yang bersumber dari budaya dan kerangka hukum di masing-masing negara ataupun dari instrument hukum internasional (Refly, hal . Sistem tersebut harus berjalan secara efektif serta menunjukan independensi dan imparsialitas untuk mewujudkan keadilan. Apabila prosedur yang digunakan telah menjamin adanya kepastian proses Pemilu sesuai kerangka hukum dan tersedianya mekanisme complain bagi warga negara. Jika hal tersebut termanipulasi maka sistem Pemilu mengembalikannya (Refly, hal . Salah satu aspek penting dalam keadilan Pemilu adalah semua proses harus didasarkan pada ketentuan hukum Pemilu. Berkaitan dengan asas free and fair election. The International Institute for Democracy Electoral Assistance (International IDEA) sejumlah tolak ukur untuk menentukan Pemilu secara rahasia, bebas, dan adil, kerangka hukum yang akan digunakan dalam Pemilu. Salah satunya, kerangka hukum harus mengatur mekanisme dan penyelesaian hukum yang efektif untuk kepatuhan kepada undang-undang dan penegakan hak pilih. Juga harus dijelaskan Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Juni 2021, hal 1-12 hukuman-hukuman untuk pelanggaran Pemilu tertentu. Kedua, konsep Penyelesaian Sengketa Pemilu (Electoral Dispute Resolutio. dan Kewenangan Menyelesaikan Sengketa Pemilu. Sengketa Pemilu merupakan sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Secara sederhana dapat diartikan bahwa sengketa Pemilu merupakan perselisihan atau perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilu, baik bersama Secara sengketa Pemilu, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui berbagai alternatif. Selain penyelesaian melalui pengadilan negara, penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, koalisi, atau penilaian Secara konsep, terdapat mekanisme dalam menyelesaikan sengketa, antara lain formal dan informal, yakni: Formal, membatalkan, mengubah, atau mengakui adanya ketidakberesan dalam proses Pemilu. Mekanisme penghukuman atau punitif . alam kasus pelanggaran pidan. , menjatuhkan sanksi pada pelanggar, baik tersebut termasuk tanggung jawab . pidana atau administratif terkait dengan Pemilu. Informal. Mekanisme alternatif ini dapat dipilih pihak-pihak Menurut IDEA, lembaga yang dapat dijadikan alternatif penyelesaian sengketa pemilu yaitu: Badan Adminstratif, yaitu badan penyelenggra pemilu yang bertugas menyelenggarakan Pemilu. Badan Peradilan, yaitu: . Peradilan Umum yang merupakan cabang kekuasaan kehakiman. Pengadilan Mandiri . , seperti Dewan atau Mahkamah Konstitusi. Pengadilan Tata Usaha Negara, atau Peradilan Khusus Pemilu yang tidak berada di bawah kekuasaan legislatif, eksekutif, atau kehakiman yang tradisional. Badan Legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat sendiri atau bagian dari dewan misalnya komite. Badan Internasional, yaitu badan yang memiliki yurisdiksi di negara inetrnasional yang mengeluarkan putusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh badan nasional yang berkompeten. Implikasi Negatif Pemilu satu-satunya instrumen dalam negara demokrasi, namun Pemilu tetaplah merupakan instrumen demokrasi yang paling utama. Pemilu sedangkan demokrasi menjadikan rakyat sebagai bagian utama dan tak terpisahkan dalam proses itu. Bila saja Pemilu berjalan tidak demokratis, namun negara demokrasi tanpa Pemilu adalah hal yang tidak lazim. Eli Jumaeli. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu Pada dataran implementasi negara hukum memiliki karakteristik dan model yang beragam karena berbeda falsafah dan sosio-politik yang melatarbelakanginya. Terlepas dari berbagai model negara hukum. Budiono Kusumohamidjojo mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju ke arah kesimpulan bahwa negara merupakan negara yang akan mewujudkan harapan para warga negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika negara itu diselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main. Dalam penyelenggaraan negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Implementasi negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak dapat Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Menurut Franz Magnis Suseno. AuDemokrasi yang bukan negara hukum bukan demokrasi dalam arti yang Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukumAy. 8 Dalam negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum . verithing must be done according to la. Pemilu dilaksanakan secara periodik, namun Pemilu kedaulatan itu berada ditangan rakyat. Rakyat menjadi instrumen terpenting dalam Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Ibid. Hal. Ibid. Hal. proses Pemilu tersebut, sebab yang menerima dampak secara langsung dari Pemilu itu adalah rakyat itu sendiri. Rakyat tidak sekedar memiliki hak untuk memilih siapa saja yang dikehendakinya namun dituntut pula sebuah kewajiban politik agar memilih calon yang nilai cakap, berkualitas. Pemilihan umum merupakan dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintah dengan jalan ikut serta dalam proses politik (Surbakti, 2010, hal . Untuk menjamin Pemilu yang bebas dan adil, diperlukan perlindungan bagi pemilih, bagi para pihak yang mengikuti Pemilu, bagi rakyat umumnya dari segala ketakutan, intimidasi, penyusupan, penipuan, dan praktik-praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi kemurnian hasil Pemilu. Jika pemilihan dimenangi melalui cara-cara curang . , sulit dikatakan bahwa para pemimpin atau para legislator yang terpilih di parlemen merupakan wakil-wakil rakyat dan pemimpin sejati. Pemilu di Indonesia tidak berjalan efektif dan efisien penyebabnya antara lain: Terlalu banyak institusi yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum Pemilu, seperti Bawaslu. Kepolisian. Kejaksaan. Peradilan Umum. Peradilan Tata Usaha Negara. MA, dan MK. Pengadilan yang ada ternyata memiliki keterbatasan untuk menyidangkan sengketa Pemilu tertentu, baik karena hukum acaranya yang tidak dapat mengikuti proses Pemilu yang terikat pada tahapan-tahapan waktu maupun karena keterbatasan lingkup kewenangan. Banyaknya mekanisme dan institusi yang terlibat, pencari keadilan justru tidak dapat memulihkan hak mereka yang terlanggar. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Juni 2021, hal 1-12 Selain itu, terdapat 2 . persoalan lain terkait keterlibatan pengadilan biasa dalam penyelesaian masalah hukum. Pertama, pengadilan konvensional sering bermasalah dari segi kapasitas terhadap kasus-kasus spesifik dan integritas karena wabah judicial correction. Kedua, dalam konteks Pemilu di Indonesia yang banjir perkara Pemilu dimana-mana, terdapat penyelesaian sengketa atau pelanggaran Pemilu tersebut kedalam instistusi agar satu sama lain tidak saling bertabrakan atau malah saling tidak berkaitan dalam satu kasus yang sama. 10 Mengenai wewenang menurut. HD. Stout, yaitu: Auwewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturanaturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publikAy. 11 Sedangkan Tonnaer mengatakan, bahwa kewenangan pemerintah dalam kaitannya dianggap sebagai kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dengan begitu dapat pemerintah dengan negara. Dari poin-poin tersebut di atas dengan berimplikasi tidak efektif dan efisien, dapat diyakini bahwa pengadilan konvensional tidak akan mampu memenuhi harapan akan suatu mekanisme penyelesaian masalah hukum Pemilu yang solid. Pengadilanpengadilan konvensional memiliki hukum acara sendiri yang tidak mudah diatur oleh aturan lain, terlebih aturan tersebut tidak dipahami atau tidak mau dipahami oleh hakim (Refly, hal . Selain itu, sering kali putusan pengadilan konvensional tidak ditaati penyelenggara Pemilu karena pengadilan tersebut tidak berwibawa atau putusannya bertentangan dengan putusan pengadilan lainnya. Untuk itu, pembenahan terhadap sistem penyelesaian sengketa dan pelanggaran Pemilu perlu dilakukan. Peningkatan penghormatan terhadap menurunnya jumlah sengketa Pemilu yang perlu ditangani. Budaya politik yang mendorong perilaku taat hukum dan penghormatan terhadap norma demokrasi dapat membantu mengurangi potensi timbulnya sengketa Pemilu, sehingga yang perlu ditangani nantinya hanya sengketa Pelibatan partai politik besar dan kelompok masyarakat sipil dalam proses kerangka pembuatan proses hukum Pemilu juga penting untuk mengurangi potensi sengketa pemilu. Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni AuHet vermogen tot het verrichten van bepaalde rechtshandelingenAy yaitu kemampuan untuk melakukan tindakan tindakan hukum Setiap keputusan menyangkut proses Pemilu yang tidak sesuai dengan undang-undang termasuk dalam kategori ketidakberesan, mengingat ketidakberesan dalam proses Pemilu dapat menimbulkan sengketa, sistem keadilan pemilu yang bebas, adil dan jujur. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Ibid, hal. Ibid, hal 99 Eli Jumaeli. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu Oleh karena itu, desain sistem Pemilu yang akurat sangat penting untuk menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses Pemilu. Paham kedaulatan rakyat, yang didaulat dari segi politik tentu saja bukan personal rakyat itu sendiri, melainkan proses kehidupan kenegaraan secara keseluruhan. Sebagai analisis yang penting, dapat pula dikemukakan terhadap pemahaman konsep kedaulatan, adapun lingkup tersebut kedaulatan berkenaan dengan soal aktivitas yang tercakup dalam fungsi kedaulatan, sedangkan jangkauan kedaulatan berkaitan dengan siapa yang menjadi subjek pemegang kedaulatan sebagai konsep mengenai kekuasaan tertinggi . he sovereig. Menurut pemahaman rakyat yang modern, bahwa yang berdaulat itu terdapat di bidang politik maupun perekonomian. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi artinya bidang politik dan ekonomi pun KESIMPULAN Dari keseluruhan pembahasan yang telah diuraikan maka sebagaimana hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan. Pertama. Pemilu menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur kewenangan penyelesaian sengketa, baik sengketa proses yang diselesaikan di Bawaslu, diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Secara prinsip, penyelesaian sengketa proses Pemilu Bawaslu. Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya atau Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Penyelesaian sengketa proses administrasi Pemilu di Bawaslu dilakukan melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi. Kedua, penyelesaian sengketa proses administrasi pemilu serentak Tahun 2019 memberi implikasi terhadap peningkatan kualitas Pemilu , baik secara positif maupun Tersedianya penyelesaian sengketa Pemilu merupakan hal penting untuk menjamin adanya kepastian proses dan keadilan Pemilu bagi semua pihak, baik pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketa Pemilu sebagai bagian dari legitimasi hasil Pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik pada supremasi hukum. DAFTAR PUSTAKA