Journal of Administrative and Social Science Volume. Nomor. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. DOI: https://doi. org/10. 55606/jass. Available online at: https://journal-stiayappimakassar. id/index. php/jass Analisis Yuridis Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh Nippo Corporation Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 16/KPPU/M/2023 Ira Fadia Fajar1*. Indah2. Alya Rizki Asra3. Wirdatul Jannah4. Husnaeni5. Septi Anisa6. Siti Zulfa Masruroh7. Almanda Putri Andini8. Ayyesha Salsabila9. Alif Nur Azis10. Muhammad Qodri Hamid11. Faris Hasan Aziz12 Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Indonesia Alamat: Jl. Ir. Juanda No. Sidodadi. Samarinda Korespondensi penulis: 2211102432049@umkt. Abstract. This study discusses the Decision of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) Number 16/KPPU-M/2023 regarding the delay in notification of the takeover of PT Kadi Indonesia Manufaktur shares by Nippo Corporation. The acquisition transaction was legally effective on June 3, 2021, but was only notified to the KPPU on October 18, 2021, which exceeded the 60-day working limit according to KPPU Regulation Number 3 The purpose of this study is to analyze the legal principles used by the KPPU and assess the application of Article 29 of Law Number 5 of 1999 in conjunction with Article 5 of Government Regulation Number 57 of The method used is normative juridical with a case study approach. The results of the study show that the KPPU applies the repressive principle, namely that legal action is taken after the violation occurs. Although no bad intentions were found on the part of Nippo Corporation, elements of violation were considered proven, including asset values exceeding the threshold and negligence in fulfilling administrative obligations. As a result. KPPU imposed an administrative sanction in the form of a fine of Rp1 billion. This finding emphasizes the importance of business actors' compliance with the provisions of acquisition notifications and shows the need to strengthen socialization and preventive warnings to prevent similar violations in the future. Keywords: KPPU. Acquisition. Shares. Late Notification Abstrak. Penelitian ini membahas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 16/KPPUM/2023 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Kadi Indonesia Manufaktur oleh Nippo Corporation. Transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 3 Juni 2021, namun baru diberitahukan kepada KPPU pada 18 Oktober 2021, yang melebihi batas waktu 60 hari kerja sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prinsip hukum yang digunakan oleh KPPU dan menilai penerapan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU menerapkan prinsip represif, yakni penindakan hukum dilakukan setelah pelanggaran Meskipun tidak ditemukan niat buruk dari pihak Nippo Corporation, unsur pelanggaran dinilai terbukti, termasuk nilai aset yang melebihi ambang batas dan kelalaian dalam pemenuhan kewajiban administratif. Akibatnya. KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar. Temuan ini mempertegas pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan notifikasi akuisisi dan menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi serta peringatan preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Kata kunci: KPPU. Akuisisi. Saham. Keterlambatan Pemberitahuan LATAR BELAKANG Pertumbuhan ekonomi global yang semakin pesat telah mendorong dunia usaha untuk terus beradaptasi, salah satunya melalui strategi ekspansi bisnis dalam bentuk penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham perusahaan. Kegiatan Marger dan Akuisisi ini sering kali dilakukan untuk memperkuat posisi pasar, efisiensi operasional, serta meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan (Rahmawati, et al. Namun, di balik tujuan ekonomi Received: April 30, 2025. Revised: Mei 15, 2025. Accepted: Juni 02, 2025. Online Available: Juni 04, 2025 Analisis Yuridis Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh Nippo Corporation Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 16/KPPU/M/2023 yang ingin dicapai, terdapat potensi risiko yang besar terhadap iklim persaingan usaha, khususnya apabila transaksi tersebut berpotensi menciptakan monopoli atau praktik persaingan usaha tidak sehat. Di Indonesia, pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham badan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 28 dan Pasal 29, serta penjabaran lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 (Priyotama, 2. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mewajibkan setiap pelaku usaha yang melakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi dengan nilai aset dan/atau nilai penjualan yang mencapai ambang batas tertentu diwajibkan untuk melaporkan transaksinya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan jangka waktu paling lambat 30 hari sejak berlaku efektif secara yuridis (Hassani & Suherman, 2. Namun demikian, dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban pemberitahuan ini tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 16/KPPU-M/2023 tentang keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Kadi Indonesia Manufaktur oleh Nippo Corporation. Dalam kasus tersebut. Nippo Corporation yang berbasis di Jepang melakukan pengambilalihan 51% saham PT Kadi Indonesia Manufaktur, yang secara hukum memenuhi syarat untuk dilaporkan kepada KPPU. Namun, pemberitahuan kepada KPPU dilakukan melewati tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu 30 hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis, bahkan setelah diberikan relaksasi waktu menjadi 60 hari kerja selama masa pemulihan ekonomi nasional berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020. Keterlambatan tersebut menjadi perhatian serius karena dapat berdampak terhadap fungsi pengawasan KPPU dalam menjaga dinamika persaingan yang sehat. Dalam proses pemeriksaan. KPPU menilai unsur-unsur pelanggaran Pasal 29 dan mempertimbangkan sejumlah hal seperti nilai aset, waktu efektif transaksi, serta itikad baik dari pelaku usaha dalam menyampaikan pemberitahuan (Salsa, 2. Oleh karena itu, analisis terhadap putusan ini menjadi krusial guna memahami penerapan prinsip-prinsip hukum yang digunakan oleh KPPU dalam menyikapi keterlambatan notifikasi, serta bagaimana penerapan konkret ketentuan Pasal 29 dalam konteks hukum persaingan usaha di Indonesia. Melalui studi kasus ini, penulis akan mengkaji tiga rumusan masalah utama, yaitu pertama, bagaimana pengaturan notifikasi pengambilalihan saham di Indonesia. Kedua, apakah keputusan KPPU sudah tepat mengenai keterlambatan pengambilalihan saham, dan yang terakhir apa asas yang digunakan oleh KPPU dalam penanganan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh pelaku usaha. Dengan pendekatan yuridis normatif, tulisan ini Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pelaksanaan pengawasan akuisisi oleh KPPU serta implikasinya terhadap penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. KAJIAN TEORITIS Teori Hukum Administrasi Negara dan Prinsip Repressif Dalam hukum administrasi negara, dikenal bahwa pemerintah memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi kegiatan subjek hukum melalui perangkat peraturan. Dalam konteks ini. KPPU sebagai lembaga administratif independen menjalankan fungsi pengawasan terhadap merger dan akuisisi yang berpotensi mengganggu kondisi persaingan usaha yang sehat. Salah satu pendekatan yang digunakan oleh KPPU adalah prinsip represif, yaitu penegakan hukum dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Prinsip ini sejalan dengan teori klasik penegakan hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman, yang membagi sistem hukum menjadi tiga unsur: struktur, substansi, dan kultur. KPPU sebagai lembaga merupakan bagian dari struktur hukum yang bertugas menegakkan aturan yang terkandung dalam substansi hukum (Undang-Undang Nomor Tahun 1. dan mendorong budaya hukum kepatuhan di kalangan pelaku usaha (Rafif & Adlhiyati, 2. Dalam kasus ini, keterlambatan pelaporan pengambilalihan saham oleh Nippo Corporation telah melewati rentang waktu dari peraturan yang berlaku. KPPU bertindak setelah keterlambatan terjadi dan menetapkan denda administratif sebesar Rp1. Pendekatan represif ini bertujuan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk peringatan keras kepada pelaku usaha lainnya agar tidak mengulangi pelanggaran serupa (Kaltim Kita, 2. Teori Kepatuhan Hukum (Legal Compliance Theor. Teori kepatuhan hukum menyatakan bahwa suatu aturan hukum tidak hanya memiliki kekuatan mengikat secara formal, tetapi juga harus mampu mendorong ketaatan sukarela dari masyarakat atau subjek hukumnya. Dalam konteks merger dan akuisisi, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyampaikan notifikasi kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, yang menetapkan bahwa pengambilalihan saham yang melampaui ambang batas nilai tertentu harus dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal berlakunya secara yuridis. Keterlambatan dalam menyampaikan laporan seperti dalam kasus Nippo Corporation. Analisis Yuridis Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh Nippo Corporation Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 16/KPPU/M/2023 menunjukkan adanya kelalaian dalam pemahaman atau kepatuhan terhadap aturan hukum tersebut (Mustariyakuma, 2. Strategi merger dan akuisisi yang agresif sering kali tidak diimbangi dengan pemahaman yang cukup mengenai implikasi hukum, sehingga pelaku usaha kerap terjebak dalam pelanggaran administratif. Hal ini mengindikasikan pentingnya sosialisasi hukum secara intensif dari lembaga pengawas, selain penegakan hukum secara represif (Ate, et al. Doktrin Strict Liability dan Quick Check Procedure Dalam kasus keterlambatan pelaporan ini, dapat pula dianalisis bahwa KPPU menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak . trict liabilit. , yakni pelaku usaha tetap dapat dikenai sanksi meskipun tidak terdapat niat jahat . ens re. Hal ini ditunjukkan dengan pengakuan KPPU bahwa meskipun Nippo Corporation tidak memiliki itikad buruk, unsur pelanggaran tetap dianggap terpenuhi (Dewi, 2. Selain itu. Penggunaan prosedur pemeriksaan cepat . uick check procedur. oleh KPPU sebagai refleksi prinsip efektivitas penegakan hukum bertujuan mempercepat proses adjudikasi terhadap pelanggaran administratif yang telah diakui pelaku usaha dapat dilihat dalam mekanisme notifikasi merger dan akuisisi di KPPU. Dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 disebutkan bahwa setelah pelaku usaha menyampaikan notifikasi. KPPU melakukan pemeriksaan kelengkapan notifikasi paling lama 3 hari kerja dan dapat segera menerbitkan surat keterangan lengkap atau tidak lengkap. Prosedur ini mempercepat proses penanganan kasus agar pelaksanaan hukum berlangsung dengan lebih optimal dan tepat guna (Hukumonline, 2. METODE PENELITIAN Pendekatan yang digunakan oleh para penulis ialah metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus . ase stud. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap Putusan Perkara KPPU Nomor 16/KPPU-M/2023. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Metode ini dipilih karena memungkinkan pengumpulan, analisis, dan mengidentifikasi unsur pelanggaran serta prinsip penegakan hukum yang diterapkan KPPU dalam perkara keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham. Fokus penulisan berada pada konstruksi hukum administratif dalam kerangka hukum persaingan usaha. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Notifikasi Pengambilalihan Saham di Indonesia Pengaturan notifikasi keterlambatan pengambilalihan saham di Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dan mencegah terjadinya praktik monopoli. Ketentuan ini pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menetapkan bahwa setiap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang berpotensi menyebabkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Untuk memperkuat ketentuan tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang memberikan rincian mengenai kewajiban notifikasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada KPPU terkait pengambilalihan saham dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif secara hukum dari transaksi tersebut. Kewajiban ini berlaku apabila total aset gabungan perusahaan yang terlibat dalam transaksi melampaui Rp 2,5 triliun, atau jika nilai total penjualan melebihi Rp 5 triliun. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 juga mencantumkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak tepat waktu dalam menyampaikan notifikasi. Setiap hari keterlambatan akan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, dengan batas maksimum hingga Rp 25 miliar. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban notifikasi sesuai waktu yang ditetapkan. KPPU juga telah menerbitkan peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 sebagai bentuk penegasan dan penyempurnaan terhadap regulasi yang ada. Peraturan ini memperkenalkan sisttem notifikasi elektronik yang mempermudah proses pelaporan dan meningkatkan Selain itu, peraturan ini mempercepat masa pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menetapkan prosedur sidang Majelis Komisi untuk melakukan penilaian menyeluruh atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham. Meskipun demikian, terdapat pengecualian kewajiban notifikasi bagi pengambilalihan saham yang terjadi antara perusahaanperusahaan yang terafiliasi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dengan penekanan bahwa afiliasi tidak hanya diukur berdasarkan kepemilikan saham, tetapi juga berdasarkan pengendalian langsung atau tidak langsung atas kebijakan Secara keseluruhan, regulasi mengenai notifikasi keterlambatan pengambilalihan saham di Indonesia ditujukan untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, mencegah terjadinya praktik monopoli, serta menjaga kepentingan konsumen. Bagi para pelaku usaha. Analisis Yuridis Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh Nippo Corporation Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 16/KPPU/M/2023 pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi hal yang sangat penting, karena ketidaksesuaian dapat berujung pada sanksi denda yang signifikan. Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai panduan lebih lanjut yang memastikan prosedur notifikasi berjalan dengan lebih baik dan lebih transparan, pengaturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan konsumen dari potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Apakah Keputusan KPPU Sudah Tepat Mengenai Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Pada tanggal 3 Juni 2021. Nippo Corporation yang merupakan perusahaan Jepang melakukan akusisi saham sebanyak 51% pada PT. Kadi Indonesia Manufaktur (KIM) dari PT. Kadi Internasional dan Jusof W. Sumual, sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. tertanggal 21 Mei 2021. Namun, pemberitahuan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha dilakukan pada 18 Oktober 2021, melebihi batas waktu maksimal 60 hari kerja sebagaimana ketentuan relaksasi dalam Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 akibat pandemi COVID-19, yang seharusnya dilakukan paling lambat pada 30 Agustus. Akibatnya, terjadi keterlambatan pemberitahuan selama 35 hari kerja sejak transaksi efektif. Hal ini tentunya melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Saat persidangan. Nippo Corporation mengakui keterlambatan tersebut dan menyatakan hal itu terjadi tanpa kesengajaan. Nippo Corporation berdalil bahwa keterlambatan terjadi sebab ketidaktahuan terhadap regulasi Indonesia. Transaksi ini merupakan investasi pertama Nippo Corporation Indonesia, sehingga belum memiliki pengalaman regulatif Perusahaan menyatakan telah kooperatif dan beritikad baik serta menyampaikan tidak adanya dampak persaingan usaha yang timbul dari akuisisi tersebut. Dalam kerangka hukum persaingan usaha Indonesia, tindakan pengambilalihan saham . dipandang bukan hanya sebagai bagian dari aktivitas korporasi yang bersifat internal, melainkan sebagai suatu perbuatan hukum yang memiliki potensi untuk mengubah struktur pasar dan mempengaruhi tingkat persaingan (Musyafak, et al. Oleh karena itu, dalam Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023 menyatakan Nippo Corporation sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan terjadinya pelanggaran pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Tentunya KPPU melakukan pertimbangan terhadap putusan tersebut dengan menyertakan unsur-unsur di C Transaksi Penggabungan. Peleburan, atau Pengambilalihan Saham: Adanya tindakan Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. korporasi yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan atau kontrol. Kewajiban Pemberitahuan kepada KPPU: Kewajiban untuk memberitahukan transaksi kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak tanggal efektifnya transaksi. Keterlambatan atau Kelalaian dalam Pemberitahuan: Tidak dipenuhinya kewajiban pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan. KPPU menilai bahwa unsur-unsur di atas merupakan sebagian besar dari pertimbangan sehingga menetapkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun Dengan melihat ketiga unsur di atas maka dapat di ketahui bahwa ciri-ciri pelanggaran yang telah di lakukan oleh Nipo Corporation dalam Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023. Nippo Corporation dinyatakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pengambilalihan saham oleh Nippo Corporation efektif secara yuridis dilakukan pada 3 Juni 2021. Akan tetapi di informasikan kepada KPPU baru dilaksanakan pada 18 Oktober 2021 yang berdampak pada keterlambatan selama 35 hari kerja. Total nilai aset grup usaha induk melebihi ambang batas Rp 2,5 triliun, sehingga memenuhi ambang batas pemberitahuan yang wajib dilakukan. Hasil dari putusan ini menyatakan bahwa unsur pelanggaran telah terpenuhi meskipun tidak ada niat jahat, dan prosedur pemeriksaan cepat atau bisa disebut dengan quick check diterapkan karena terlapor telah mengakui kesalahan. Konsekuensinya. KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada Nippo Corporation sebesar Rp 1. atu miliar rupia. yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Dampak Hukum atas di lakukannya pelanggaran tersebut KPPU menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan persaingan usaha dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang (Bunyamin, et al. Dalam konteks hukum persaingan usaha di Indonesia, bagi perusahaan yang melakukan merger, peleburan, atau akuisisi wajib mematuhi standar minimum kepatuhan untuk mencegah timbulnya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, di antaranya: . memahami aturan notifikasi ke KPPU, . menilai struktur pasar pasca-transaksi, . menjaga itikad baik dan transparansi, . membangun sistem compliance internal, . menghindari semua bentuk penyalahgunaan posisi dominan. Asas Persaingan Sehat dan Efektif dalam Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-M/2023 Asas persaingan sehat dan efektif merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum persaingan usaha yang bertujuan menciptakan struktur pasar yang terbuka, adil, dan Asas ini menuntut setiap pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas bisnisnya Analisis Yuridis Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh Nippo Corporation Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 16/KPPU/M/2023 dengan menghindari tindakan yang dapat merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen (Suhasril & Mohammad T. Dalam konteks Putusan KPPU Nomor 16/KPPU/M/2023 keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT. Kadi Indonesia Manufaktur oleh Nippo Corporation, asas ini menjadi sangat relevan mengingat keterlambatan selama 35 hari kerja tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi pengawasan KPPU terhadap perubahan struktur pasar, yang secara langsung dapat memengaruhi tingkat persaingan usaha (Kautsar, 2. Persaingan yang sehat akan memacu pelaku usaha lainnya untuk memperbaiki efisiensi operasional, produktivitas, dan kualitas dalam dunia usaha, sehingga konsumen memperoleh manfaat maksimal (Iskandar, 2. Sebaliknya, keterlambatan dalam pelaporan akuisisi seperti yang dilakukan oleh Nippo Corporation dapat menimbulkan celah hukum yang mengganggu transparansi dan kesetaraan dalam berusaha. Oleh karena itu, kewajiban notifikasi yang tepat waktu kepada KPPU berfungsi sebagai mekanisme pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya praktik monopoli atau penguasaan pasar yang merugikan. Tindakan sanksi administratif yang dijatuhkan oleh KPPU berdasarkan putusan ini merupakan implementasi langsung dari asas persaingan sehat dan efektif, sebab KPPU memiliki kewajiban untuk mengevaluasi setiap transaksi akuisisi yang berpotensi menciptakan dominasi pasar atau praktik monopoli. Ketepatan waktu dalam pemberitahuan menjadi elemen krusial dalam memastikan tidak adanya gangguan terhadap dinamika pasar (Lubis, 2. Putusan ini tidak hanya menjadi instrumen represif, tetapi juga mengandung fungsi edukatif terhadap pelaku usaha lain agar lebih memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian. Putusan KPPU Nomor 16/KPPU/M/2023 menegaskan pentingnya asas persaingan sehat sebagai dasar untuk menilai kepatuhan administratif dalam setiap transaksi penggabungan atau pengambilalihan, guna mencegah terjadinya ketidakseimbangan pasar yang dapat merugikan konsumen maupun pesaing. KESIMPULAN Pengaturan notifikasi keterlambatan pengambilalihan saham di Indonesia ditujukan untuk agar persaingan usaha yang sehat dapat terus terjaga guna mencegah praktik monopoli. Pelaku usaha wajib melaporkan pengambilalihan saham pada KPPU dengan rentang waktu 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara hukum, dengan sanksi denda hingga Rp 25 miliar jika terjadi keterlambatan. Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 memperkuat sistem ini melalui notifikasi elektronik, prosedur pemeriksaan yang lebih cepat, serta kejelasan mekanisme Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Peraturan ini memberikan jaminan hukum kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan terhadap konsumen. Berdasarkan Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-M/2023, keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh Nippo Corporation terhadap PT Kadi Indonesia Manufaktur terbukti secara sah telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Meskipun tidak ditemukan adanya niat buruk dari pelaku usaha, pelanggaran dianggap telah terjadi karena adanya kelalaian administratif dan pemenuhan ambang batas nilai aset yang mewajibkan pelaporan. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman hukum oleh pelaku usaha, khususnya investor asing, serta perlunya sosialisasi yang lebih intensif oleh KPPU. Putusan KPPU Nomor 16/KPPU/M/2023 juga menegaskan pentingnya asas persaingan sehat dan efektif sebagai landasan utama dalam menilai kepatuhan administratif atas setiap transaksi penggabungan atau pengambilalihan perusahaan. Keterlambatan pemberitahuan oleh Nippo Corporation atas akuisisi PT. Kadi Indonesia Manufaktur menunjukkan adanya potensi gangguan terhadap fungsi pengawasan KPPU serta dinamika pasar yang adil dan transparan. Dalam hal ini, ketepatan waktu pemberitahuan menjadi elemen kunci untuk menjaga struktur pasar tetap kompetitif dan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen maupun pelaku usaha lainnya. DAFTAR PUSTAKA