Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN 2828-9447 MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SECARA HUKUM ADAT DI DESA BONIA HILISIMAETANO KECAMATAN MANIAMOLO KABUPATEN NIAS SELATAN Markus Waoma Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya Markuswaoma68@gmail. Abstrak Di Desa Bonia Hilisimaetano. Kecamatan Maniamolo. Kabupaten Nias Selatan, mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah memastikan proses penyelesaian setiap perbuatan terhadap seseorang, khususnya perempuan, yang mengakibatkan timbulnya penderitaan baik secara fisik, seksual, psikis, kesengsaraan atau penderitaan, dan /atau penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan tindakan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta yang ada di suatu masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier, yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data kualitatif adalah metode yang digunakan. Analisis data kualitatif dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data. Temuan penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan mempunyai mekanisme hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Mekanisme ini melibatkan musyawarah di desa yang disebut Orahu di Nias, dimana pemerintah desa mengundang berbagai pihak, antara lain BPD. LAD (Fa'asiulu/Fa'asiil. Kepala Dusun, dan saksi Pemerintah Desa kemudian menginstruksikan kepada Kantor Desa . enguasa ada. untuk memanggil semua pihak . elanggar dan korba. untuk menghadiri musyawarah untuk memastikan bahwa laporan tersebut mempunyai bukti yang benar. Pelaku dihukum pada tahun 2020 sesuai dengan hukum adat desa Bonia Hilisimaetano yang mewajibkan pemberian tiga ekor babi dan uang sebesar Rp 3. iga juta rupia. kepada keluarga korban dan pemerintah desa. Korban tidak mendapat perawatan Namun hukuman tersebut berbeda dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang sama pada tahun 2012, yaitu korban dilarikan ke rumah sakit selain menerima uang sebesar Rp 3. 000 dan 1 . ekor babi 4 alisi. Hal ini bertujuan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN 2828-9447 agar hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan keadilan bagi Kata Kunci: Mekanisme Penyelesaian. Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukum Adat. Abstract The mechanism of domestic violence is the process of resolving any act against someone, especially women, which results in physical, sexual, psychological misery or suffering, and/or domestic neglect including threats to commit acts, coercion, or unlawful deprivation of liberty within the scope of household. The aim of this research is to find out the mechanism for resolving criminal acts of domestic violence according to customary law in Bonia Hilisimaetano Village. Maniamolo District. South Nias Regency. The type of research used is sociological or empirical legal research, namely examining applicable legal provisions based on existing facts in a society. Data collection was carried out using primary data, secondary data and tertiary data. obtained from secondary legal materials. The data analysis used is qualitative data analysis. Analyzing qualitative data is done concurrently with the process of gathering data. The research findings and discussion lead to the conclusion that Bonia Hilisimaetano Village. Maniamolo District. South Nias Regency, has a customary law-based mechanism for resolving criminal acts of domestic violence. This mechanism involves deliberation in the village, known locally as Orahu in Nias, with the village government inviting various parties, including the BPD. LAD (Fa'asiulu/Fa'asiil. , the Head of the Hamlet, and other witnesses. The Village government then instructed the Village Office . ustomary authoritie. to summon both parties . he offenders and the victi. to attend discussions to settle the crime of domestic abuse after verifying that the complaint had correct evidence. 2020 saw the perpetrator punished in line with the village of Bonia Hilisimaetano's customary law, which called for giving three pigs and Rp 3,000,000 . hree million rupia. to the victim's family as well as the village government. The victim was not hospitalized. This punishment, however, differs from that meted down to the offenders of the same offense in 2012 in that the victim was admitted to the hospital in addition to receiving Rp 3,000,000 and 1 . pig 4 alisi. It is intended that the penalties would serve as a deterrence to the offender and provide justice to the victim. Key Words: Settlement Mechanism. Domestic Violence Crimes. Household. Customary law. Pendahuluan . dan bukan negara kekuasaan Menurut Pasal 1 ayat . Undang- . Hak asasi manusia dijamin Undang Dasar Negara Kesatuan Republik oleh supremasi hukum. Oleh karena itu. Indonesia Pancasila, negara Indonesia adalah negara hukum https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 pemerintah harus selalu E-ISSN 2828-9447 Sementara itu, respons pemerintah hukum agar tujuan hukum dapat tercapai Indonesia terhadap meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) keadilan, dan kepastian. Banyak adalah dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang fokus dilakukan masyarakat Indonesia saat ini, pada penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan pedoman tegas pelanggaran besar yang mengakibatkan bagi pelakunya. Secara khusus. Pasal 44 korban jiwa. Kejahatan ini mempunyai ayat . menyebutkan bahwa setiap orang berbagai bentuk dan manifestasi dalam yang terbukti melakukan kekerasan fisik Setiap pelanggaran tersebut dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, diancam kepolisian, di kantor kejaksaan, atau di dengan pidana penjara paling lama lima Kekerasan Rp15. 000,00 . ima belas juta rupia. pelanggaran yang dapat ditangani dalam Selain sistem desa adat. hukum adat juga mempunyai ketentuan- Undang-Undang Nomor 23 Tahun Dalam Penghapusan Rumah Kekerasan Tangga aturan-aturan ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. (KDRT) Aturan tidak tertulis yang dilestarikan mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan, khususnya dikenal dengan istilah hukum adat. Tetua terhadap perempuan, yang mengakibatkan adat berperan sebagai mediator dalam psikologis, atau bentuk lain apa pun. keputusan yang adil dan tidak memihak Pemaksaan, pembatasan kebebasan, dan ancaman tindakan ilegal adalah contoh dari pengabaian dalam rumah tangga. Anggota masyarakat menghargai Kekerasan dan menghormati pilihan yang diambil sering kali melibatkan anggota keluarga oleh tetua adat karena mereka memastikan sebagai pelaku dan korban, dan jenis bahwa hak dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini kekerasan serta kekerasan fisik dan verbal. ditegakkan dan pengambilan keputusan Siapapun bisa menjadi pelaku atau korban kekerasan dalam rumah tangga. kelas sosial Setelah diskusi berakhir, pelanggar ekonomi, pencapaian akan mendapatkan peringatan lisan serta pendidikan, atau etnis bukanlah hambatan. pembayaran atas segala kerusakan yang terjadi pada properti atau barang lainnya. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Proses penyelesaian tindak pidana E-ISSN 2828-9447 menguntungkan kedua belah pihak, dan jenis serta besarnya sanksi bagi pelakunya ditentukan oleh aturan adat dan tidak lepas dari kesepakatan kedua belah pihak. Hal dilakukan oleh satu orang saja. ini menjadikan sistem hukum adat sebagai yaitu mereka yang melakukannya, baik melakukan tindak pidana yang dimaksud. Seorang Kelompok atau perseorangan yang kejahatan kekerasan dalam rumah tangga. termasuk tindak pidana kekerasan dalam unsurnya obyektif atau subyektif, atau rumah tangga membuat pengaturannya. apakah perbuatan itu dilakukan dengan Desa Bonia Hilisimaetano, hukum adat sukarela atau dengan bantuan orang lain. juga mengatur hal yang sama. pihak ketigaAidianggap sebagai pelaku Karena keunikan budaya dan praktik tindak pidana. Menurut Barda Nawawi Desa Bonia Hilisimaetano, hukum tidak Arief, tertulis atau hukum adat menjadi sumber melanggar hukum baik secara formal maupun substantif. Salah satunya adalah dengan menggunakan hukum adat Desa Bonia Hilisimaetano Kekerasan Dalam Rumah Tangga Segala tindakan terhadap seseorang, khususnya perempuan, yang menyebabkan tangga, namun proses ini tidak selalu Penulis tertarik untuk mendalami rumah tangga dianggap sebagai kekerasan lebih jauh topik AuMekanisme Penyelesaian dalam rumah tangga. Hal ini termasuk Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Hukum Adat di Desa Bonia kebebasannya di dalam rumah secara Hilisimaetano Maniamolo Kabupaten Kecamatan Nias SelatanAy setelah membaca uraian di atas. Kenyataannya, diskriminasi dan perlakuan tidak adil Tindak Pidana Yang terhadap perempuan di ruang publik dan pidanaAy Autindak rumah, serta pelecehan terhadap anak. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah E-ISSN 2828-9447 dengan kondisi sosial yang sebenarnya. Tangga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tujuan studi hukum sosiologis adalah Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan undang- beroperasi dalam konteks sehari-hari yang undang yang mengatur tentang tindak realistis dalam masyarakat. Metodologi kekerasan dalam rumah tangga, proses penelitian yang digunakan dalam jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif korban dan saksi dari pelakunya. memberikan gambaran mengenai objek Hukum Adat Ungkapan yang diteliti dengan menggunakan data atau sampel yang telah dikumpulkan tanpa masyarakat awam. sebaliknya, istilah ini biasanya diucapkan secara eksklusif untuk Berikut Auhukum adatAy "adat", menunjukkan kebiasaan unik pada suatu memperoleh data: peradaban tertentu. Hukum adat adalah Wawancara. Wawancara hukum adat yang artinya tidak tertulis untuk mengumpulkan berbagai data dan secara umum. Jika dibuka dan dicermati lebih dalam, akan terlihat jelas bahwa hukum adat mempunyai aturan-aturan Observasi, dengan melakukan observasi yang mempunyai konsekuensi. Norma- langsung di lapangan berkaitan dengan norma ini dimaksudkan untuk dipatuhi, permasalahan yang dikemukakan dalam dan pelanggaran terhadap norma-norma penelitian, maka dilakukanlah penelitian tersebut dapat mengakibatkan tindakan hukum dan hukuman selanjutnya. Hukum adat merupakan hukum yang hidup karena mewakili perasaan hukum Dokumentasi. Tujuan Analisis data kualitatif adalah metode karakter yang melekat pada masyarakat. Hukum menemukan materi yang relevan. masyarakat yang sebenarnya sesuai dengan Analisis pengumpulan data. Metodologi Penelitian Hasil penelitian dan Pembahasan pendekatan yang disebut penelitian hukum Mekanisme sosiologis atau empiris, yang mengkaji pidana kekerasan dalam rumah tangga ketentuan-ketentuan hukum yang relevan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Desa Bonia Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo E-ISSN 2828-9447 aoha Dodo Zagoto tidak menghiraukan Kabupaten Nias Selatan adalah peristiwa yang dialami oleh sebuah keluarga yang disampaikan oleh kepala dusun tersebut. melibatkan antara suami dengan istri. Pada tanggal 17 Agustus 2020 suami An. orang tua dan anak. Kekerasan dalam Na'aoha Dodo Zagoto kembali melakukan rumah tangga bisa terjadi kapan saja dan mabukkan dan pulang rumah kembali Kekerasan dalam rumah tangga akan bertindak kekerasan terhadap istrinya. Lalu istri An. Meida Dakhi melapor kepada pelaku maupun korban karena mereka kepala desa setempat pada tanggal 17 adalah keluarga bukan orang lain yang Agustus 2020 dan Kepala Desa tersebut merasakan akibat dari kejadian itu. Penulis Fa'asiulu dan Fa'asilila dan juga dihadirkan rumah tangga termasuk dalam ranah Pelapor dan yang dilapor pada pukul 19. WIB dikantor kepala desa. Kerugian Melalui musyawarah ini kepala desa, tersebut dapat berupa kerusakan pada Siulu dan Siila, kepala dusun, tokoh mengakibatkan kematian. pemuda menerapkan hukuman atas tindak Seperti pada kronologis kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh pidana kekerasan dalam rumah tangga Suami An. Na aoha Dodo Zagoto terhadap yang terjadi pada tahun 2020. Dimulai pada Agustus An. Meida Dakhi bertempat di Desa Bonia Hiisimaetano hukum adat setempat yakni 3 Juta uang Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias tunai dan 3 ekor babi. Selatan. Pada mulanya seorang suami An. Maka melalui pertemuan/musywarah Na aoha Dodo Zagoto yang kebiasaannya ini telah sepakat berdamai atas perlakuan meminum minuman keras hingga tiap kekerasan yang dilakukan oleh suami An. pulang ke rumah selalu dalam keaadaan Na aoha Dodo Zagoto terhadap Istrinya An. Meida Dakhi dan lanya berjanji untuk kekacauan dalam rumah tangga mereka tidak melakukan perlakukan kekerasan dimana setiap kali pulang rumah dengan tersebut dan apabila dikemudian hari Kebiasaan kekerasan dengan memukul, menampar istrinya maka yang bersangkutan siap dan menendang istrinya. dituntut dihadapan hukum yang berlaku Pada tanggal 15 Agustus 2020 istri An. sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal Meida Dakhi melapor kepada kepala dusun 44 Ayat . UU No 23 Tahun 2004 Tetang setempat namun seorang suami An. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Tangga. Perdamaian ini telah disaksikan E-ISSN 2828-9447 hukum adat untuk mencari keadilan dan pemerintah desa. Si'ulu dan Silla, kepala terganggu, sehingga terciptanya adanya dusun, tokoh masyarakat. tokoh agama, tokoh pemuda dan beberapa pihak lainnya. Desa Bonia Hilisimaetano memiliki Kebiasaan kelompok masyarakat, maka kebiasaan menjadikan hukum adat . ukum tidak tersebut menjadi adat. Hukum adat adalah tertuli. sebagai salah satu sumber hukum adat yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat yang bersangkutan. pidana yang terjadi di desa. Salah satunya Dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Desa kekerasan dalam rumah tangga secara Bonia hukum adat di Desa Bonia Hilisimaetano, penyelesaian secara adat, dan berpedoman tentunya dalam mekanisme penyelesaian pada kebiasaan-kebiasaan dalam hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah adat yang secara turun temurun dari nenek tangga secara hukum adat sangat berbeda moyang yang sebelumnya hingga saat ini dengan mekanisme penyelesaian tindak masih tetap budaya desa itu sendiri dengan pidana kekerasan dalam rumah tangga mengutamakan perdamaian kepada para Dalam Hilisimaetano Proses masalah melalui sistem adat di desa Bonia penyelesaian tindak pidana secara hukum Hilisimaetano adat Nias di Desa Bonia Hilisimaetano harus melalui lembaga peradilan adat yang disebut sebagai siulu dan siila dimana siulu merupakan penatua antara pemerintah desa, tokoh adat, tokoh adat yang memiliki kekuasaan penuh di agama, dan masyarakat. desa tersebut sedangkan siila merupakan Penyelesaian masalah menjadi hal bawahan dari Siulu yang tugasnya untuk yang penting dalam kehidupan masyarakat membantu siulu mengambil kebijakan. karena dengan adanya penyelesaian, maka Penyelesaian tindak pidana secara kehidupan dalam kelompok masyarakat hukum adat di Desa Bonia Hilisimaetano tersebut semakin erat sehingga tercapai kecamatan Maniamolo kabupaten Nias suatu kehidupan yang harmonis dalam Selatan kehidupan masyarakat. Masyarakat hukum adat menyelesaiakan perkara itau sengketa kasus/delik adat di masing-masing suku, kekeluargaan karena dalam musyawarah sengketa adat, dijalankan oleh tokoh adat dapat dibuat kesepakatan damai yang dan pengurus adatnya. Lembaga adat mengutungkan kedua belah pihak . ihak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 yang berperkar. selain itu, musyawarah E-ISSN 2828-9447 istrinya sendiri. Lebih lanjut lagi Bapak bertujuan untuk mewujudkan kedamaian. Kepala Desa Bonia Hilisimaetano yang Yang menjadi tolok ukur terjadinya bernama FoAoolozisokhi Dakhi. Am. Kep. tindak pidana kekerasan dalam rumah Mekanisme tangga dapat kita lihat dalam Pasal 44 ayat pidana kekerasan dalam keluarga yang . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dilakukan secara hukum adat yakni seusai Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyatakan bahwa pemerintah Desa mengundang beberapa setiap orang yang melakukan perbuatan pihak tersebut diatas untuk merunding dari kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara setelah ditelusuri bahwa laporan tersebut paling lama 5 . tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000,00 . ima belas pemerintah desa menyuruh ofasi desa juta rupia. untuk mengundang kedua Berdasarkan hasil analisis penulis . elaku Kemudian dan korba. untuk melalui hasil dari wawancara penulis permasalahan tindak pidana kekerasan memiliki peran penting dalam penyelesaian kasus tersebut bahwa tindak pidana yang sudah terjadi di Desa Bonia Hilisimaetano Bonia sudah tergolong tindak pidana kekerasan penyelesaian masalah tersebut dilakukan dalam rumah tangga. Untuk penyelesaian dengan cara kekeluargaan dalam hal ini tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di desa Bonia Hilisimaetano yang diberlakukan di Desa Bonia Hilisimaetano Hilisimaetano. Dalam Sanksi yang ditanggung oleh pelaku penyelesaiannya dilakukan secara hukum adat dibawah lembaga adat. hukum adat yang diberlakukan di Desa Berdasarkan hasil wawancara yang Bonia Hilisimaetano Bonia Hilisimaetano kepada pelaku tindak pidana kekerasan narasumber, mereka mengatakan bahwa pihak-pihak berwenang di desa yakni 3 ekor babi dan uang sebesar Rp. iga juta rupia. yang dibayarkan kepada kepada keluarga korban dan kepada pemerintah desa Bonia yang memberikan kekerasan secara fisik Hilisimaetano serta Si'ulu dan Si'ila, tokoh terhadap orang lain yang merupakan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 agama, tokoh pemuda. Kepala Dusun, ofasi desa dan kepada pihak lainnya. Lebih lanjut lagi dari narasumber Setelah itu pelaku akan diberikan sanksi berupa hukuman memberikan 3 mereka sebagai Si'ulu dan Si'ila dalam ekor babi dan uang sebesar Rp. serta membuat perjanjian tertulis diatas kekerasan dalam keluarga di Desa Bonia meterai serta disaksikan oleh beberapa Hilisimaetano yaitu pada awalnya Si'ulu Kami sebagai anggota masyarakat dan Si'ila menyaksikan kronologis kejadian desa biasa berharap bahwa peristiwa ini yang menimpa inisial MD (Korba. serta tidak akan terjadi lagi. Kemudian beliau memberikan bukti akurat yang juga saksi mengatakan bahwa pemerintah melakukan (Korba. tokoh adat yang bernama Kemudikan Dakhi. E-ISSN 2828-9447 pelaku sebagai sanksi pidana kekerasan tersebut. Sehingga dari terjadinya kasus tindak pidana kekerasan keterangan inisial MD (Korba. dan juga dalam rumah tangga. Menurut beliau saksi-saksi korban, kami Si'ulu dan Si'ila Sanksi yang diberikan kepada pelaku sudah sebanding dengan perbuatannya. telah dilakukan oleh inisial NZ (Pelak. Akan tetapi berdasarkan surat perdamaian Kemudian Si'ulu dan Si'ila memanggil yang diselesaikan pada tahun 2012 dengan kedua belah pihak untuk dapat mengikuti tindak pidana yang sama yaitu tindak mekanisme penyelesaian masalah tersebut. pidana kekerasan dalam rumah tangga. Sanksi/hukum adat yang ditanggung oleh Dijelaskan bahwa hukuman pada masa itu pelaku tindak pidana kekerasan yang ialah hukuman denda sebesar Rp. diterapkan oleh Si'ulu dan Si'ila atas tindak (Tiga juta rupia. , 1 ekor babi . Alis. dan pidana kekerasan tersebut yakni 3 ekor korban dibawa ke rumah sakit. Hal itu babi dan uang sebesar Rp. dilakukan karena korban atau istri dari Selanjutnya lagi yang mewakili tokoh Akhamasokhi Bali pelaku mengalami luka. Bapak Dapat diketahui pada kronologisnya yaitu pada hari ini Selasa tanggal empat bahwa mekanisme penyelesaian dalam belas bulan april tahun dua ribu dua pertemuan itu, tentunya kedua belah pihak Hilisimaetano di kantor desa Bonia Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan. Kekerasan dalam beberapa orang maka kepala desa bersama rumah tangga saat seorang suami An. Tatema Mbowo Sihura pulang kerja pagi kebijakan dalam memberikan pemahaman sekitar jam 10. 00 WIB dan setibanya di rumah lantas seorang istri An. Yamaehati Woama meminta uang belanja mingguan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 karena uang selama ini yang telah dikasih E-ISSN 2828-9447 menyediakan sanksi/hukaman tersebut dan suami kepada istri sudah habis sementara kemudian sepakat berdamai atas perlakuan seorang istri mau belanja ke pekan. Suami kekerasan yang dilakukan oleh suami An. An. Tatema Mbowo Sihura kesal karena Tatema Mbowo Sihura terhadap Istrinya uang yang selama ini suami berikan kepada An. Yamaehati Waoma serta berjanji untuk istri sudah habis dan langsung mengambil tidak melakukan kekerasan lagi. Apabila sepotong kayu bakar kemudian memukul dikemudian hari ianya melakukan kembali tangan dan kaki istri hingga bengkak dan kekerasan kepada istrinya maka yang tak bisa berjalan. Setelah itu tiba-tiba saudara laki-laki hukum yang berlaku sebagaimana yang istri tersebut An. Fa'eleoziduhu Waoma telah diatur dalam Pasal 44 Ayat . UU No An. Tatema Mbowo Tahun Tetang Sihura/An. Yamaehati Waoma dan dengan Kekerasan Dalam Perdamaian Saudara Laki-lakinya An. Penghapusan Rumah Tangga. Yamaehati tersebut langsung pulang dan beberapa pihak diantaranya Pemerintah melaporkan kepada Kepala Desa Bonia Desa. Si'ulu dan Si'ila. Kepala Dusun. BPD Hilisimaetano dan beberapa pihak lainnya. WIB sebagaimana ulah An. Tatema Mbowo Selanjutnya sihura terhadap saudara perempuannya bahwa Suaminya memukul, menampar dan An. menendangnya tanpa alasan/sebab tertentu Yamachati Waoma melewati batas. Karena dengan kebiaasannya tiap pulang rumah An. Yamaehati dengan keadaan mabuk dengan sendirinya Waoma tidak senang atas perbuatan An. Tatema Mbowo sihura tersebut Sehingga memukul, menampar dan menendangnya pada saat itu juga Kepala Desa Bonia bahkan sampai dia kadang mimisan dan Hilisimaetano menyuruh ofasi desa untuk tak bisa bergerak karena badannya terasa memanggil Pelaku dan Korban tersebut juga diundangkan Fa'asila dan Fa'asilu dan BPD. Melalui musyawarah tersebut Pihak Suaminya melakukan tindakan Keluarga An. Yamaehati Waoma . kekerasan ini terhadapnya menuntut atas perbutannya An. Tatema sekali bahkan sudah beberapa kali sampai Mbowo Sihura bukan hanya Kesimpulanya, melewati batas dengan sanksi/hukuman suaminya pulang dengan keadaan mabuk sebesar Rp. 000 Uang Tunai dan 1 selalu saja ia melakukan hal yang sama. Ekor babi . Alis. serta korban di bawa ke rumah sakit karena mengalami luka. Suaminya melakukan kekerasan ini terhadapnya sejak satu tahun sesudah kami Maka melalui Pertemuan/Musywarah Suaminya tidak mengenal lokasi ini Pihak Pelaku An. Tatema Mbowo Sihura dan siapapun orang disekelilingi mereka, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 bisa saja istrinya lagi berada disuatu acara dengan kondisi suaminya lagi mabuk pasti kekerasan kepada istrinya adalah karena ia datang dihadapannya dan basa basi ia dia sudah dalam keadaan mabuk. Dalam keadaan mabuk, dia tidak menyadari apa ini sungguh tidak yang dia lakukan. Akan tetapi, biasanya menerima dan ingin suaminya itu jauh yang membuat dia emosi ketika dia berhadapan dengan istrinya ialah cara yang jauh dihadapannya karena perbuatan istrinya menegur untuk berhenti minum suaminya itu sudah melewati batas. atau menyuruhnya untuk pulang kerumah Perasaannya perbuatan suaminya E-ISSN 2828-9447 alasannya melakukan Cara yang istrinya gunakan kemarin kurang baik. Terkait dengan jumlah berapa agar suaminya bisa ditegur dan dihukum kali dia melakukan kekerasan terhadap agar sadar, istrinya memberanikan diri untuk melaporkannya kepada Dusun pada jumlahkan karena dia dalam keadaan tanggal 15 agustus 2020 dan saat itu kepala mabuk, yang dia sadari setiap dia minum dusun memanggil suaminya dan menegur suaminya untuk tidak melakukannya lagi kekeliruan dalam rumah tangga. Makanya pada saat suaminya melakukan ulahnya lagi dengan hal yang sama pada tanggal 17 agustus istrinya sendiri. Dia mengaku bahwa itu 2020 dan saat itu juga istrinya berhadapan adalah salah dan dia berharap untuk tidak Desa melaporkannya suaminya. Dia Kepala dia menyakiti Menurutnya, penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah Sehingga saat kepala desa memanggil tangga secara hukum adat merupakan suaminya, faAoasiila-faAoasiulu, kepala dusun, penyelesain yang sangat bagus dimana tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh tidak mempersulit kedua belah pihak yang pemuda dan juga keluarganya kumpul sedang bermasalah, baik dalam segi waktu, dikantor desa dan mereka mengambil keputusan untuk menerapkan hukum desa ditanggung pelaku. Dia menyampaikan kepada suaminya. Dan disitulah suaminya bahwa dia menerima hukuman tersebut. sendiri berjanji untuk tidak melakukannya Menurutnya hukuman itu sudah sebanding lagi dan apabila ia kembali melakukan hal dengan perbuatan yang dia lakukan dan yang sama, maka suaminya akan di harus dia penuhi. hukum/kepolisian. Selanjutnya, menurut Na aoha Dodo Berdasarkan hasil analisis penulis melalui hasil wawancara dari beberapa Zagoto yang merupakan pelaku atau suami menyimpulkan bahwa untuk setiap tindak dari korban menyampaikan bahwa adapun pidana kekerasan dalam rumah tangga https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 yang terjadi di Desa Bonia Hilisimaetano E-ISSN 2828-9447 Berdasarkan temuan penelitian dan dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu bisa secara hukum maupun secara hukum bahwa mekanisme penyelesaian tindak Apabila diselesaikan secara hukum pidana kekerasan dalam rumah tangga adat, maka akan diselesaikan dilembaga adat yang dipimpin oleh Siulu dan tidak Hilisimaetano Kecamatan Kabupaten Selatan Nias Desa Bonia Maniamolo pemerintahan desa dalam hal ini ialah dilakukan secara musyawarah di Desa Kepala Desa. Bonia Hilisimaetano atau istilah dalam Untuk penyelesaiannya, pelaku harus yang mana bahasa Nias yaitu Orahu dengan tahap pemerintah desa mengundang beberapa kedua belah pihak yang pihak yakni BPD. LAD (FaAoasiulu/FaAoasiil. Kepala Dusun dan saksi-saksi lainnya Kepala laporan tersebut memiliki bukti akurat maka pemerintah Desa menyuruh Ofasi Desa . esuruh ada. untuk diundangkan hukuman kepada pelaku akan diberikan kedua belah pihak . elaku dan korba. tanggungjawab menyerahkan 3 ekor babi dan uang sebesar Rp. iga juta rupia. yang akan diserahkan kepada keluarga korban dan pemerintahan Desa Bonia Hilisimaetano. Untuk penyelesaian Bonia Hilisimaetano. masalah yang dilakukan pada tahun 2020 Berdasarkan Desa Penyelesaiannya Pemerintah Desa mengalami perbedaan dengan penyelesaian maka saran peneliti dalam hal ini yaitu, masalah yang diselesaikan pada tahun 2012 mekanisme penyelesaian tindak pidana yang mana pada tahun 2012 korban dibawa kekerasan dalam rumah tangga secara kerumah sakit karena korban atau istri dari hukum adat di Desa Bonia Hilisimaetano pelaku mengalami luka sedangkan pada Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias tahun 2020 korban tidak dibawa kerumah Selatan yang dilakukan secara adat tetap diberlakukan untuk menjunjung nilai-nilai Diharapkan sanksi yang diberikan itu adat yang ada, sanksi yang diputuskan mampu untuk memberikan keadilan bagi kiranya dapat memberikan efek jera kepada korban dan memberikan efek jera kepada Lembaga Penutup Adat Desa (LAD) berperan aktif dalam hal menyelesaikan perkara pidana dikemudian hari. Untuk https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 menjunjung nilai-nilai adat yang ada. Putusan sanksi yang diputuskan kiranya dapat Gs. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 masyarakat lainnya. E-ISSN 2828-9447 Nomor 175/Pid. B/2020/Pn Atozanolo Baene. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Bisman Daftar Pustaka