MODERATION: Journal of Islamic Studies Review Volume. Number. Agustus 2023 p-ISSN: 2776-1193, e-ISSN: 2776-1517 Hlm: 77-88 Journal Home Page: http://journal. id/index. php/moderation/index PELABELAN HALAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DALAM PERSPEKTIF QAWAID FIQHIYYAH Agustian1. Ujang Suryaman2. Nurul Desianika3 . Solahuddin4 Institut Pembina Rohani Islam Jakarta (IPRIJA)1,2,3 Institut Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi (INISA) Tambun-Bekasi4 agustianalfatih98@gmail. com | ujangsuryaman89@gmail. nuruldesianika03@gmail. alkhobir@gmail. Abstract: Qowaid Fiqhiyyah adalah suatu ilmu kaidah yang memiliki banyak urgensi,diantaranya adalah memahami mana teks yang umum dan mana teks yang khusus,selain itu Qowaid fiqhiyyah adalah suatu kaidah untuk mengatasi problematika dalam suatu keadaan,maupun itu bidang Ibadah ataupun muamalah,sperti dalam pembahasan kali ini bagaimana suatu muamalah/jual beli makanan yang harus memiliki produk sertifikasi halal,apakah relevan atau tidak,atau relevan atau tidaknya diukur dengan bagaimana keadaan suatu permasalahan yang sehingga memiliki istinbath hukum yang berbeda. Tentu selain di dukung dengan suatu keadaan hal ini harus di sesuaikan dengan Al Quran dan Hadist,sebagai sumber utama hukum islam,bagaimana realisasi antara suatu kaidah dengan sumber utama hukum islam,karena Al Quran dan Hadist tidak dapat menjawab seluruh problematika dalam kehidupan maka dibtuhkan ijmaAo dan Qiyas yang dikemukakan oleh para ahli atau Ulama,dari zaman ke zaman tentu akan memiliki banyak perbedaan karena suatu hukum akan diukur dengan keadaan yang terjadi pada saat itu,mudah mudahan kita selalu mendapatkan petunjuk sesuai dengan apa yang Allah terima dan Allah Ridhai. Keyword: Qowaid Fiqhiyyah. Lebel Halal. Majelis Ulama Indonesia Agustian. Ujang Suryaman. Nurul Desianika dan Solahuddin: [Pelabelan Hahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Qawaid Fiqhiyya. 77 | Agustian. Ujang Suryaman. Nurul Desianika. Solahuddin PENDAHULUAN Secara pembahasan terdapat ada dua terminologi yang perlu kami jelaskan terlebih dahulu, yaitu qawaid dan fiqhiyah. Kata qawaid merupakan bentuk jama' dari kata qaidah, dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata 'kaidah' yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempuyai beberapa arti. Dr. Ahmad asy-Syafi'I menyatakan bahwa kaidah adalah: Auhukum yang bersifat universal . yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'i yang banyakAy1 Sedangkan secara terminology adalah ilmu yang menerangkan hukum hukum syara yang amaliyah ang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan perenunganAy2 Dari uraian pengertian diatas baik mengenai qawaid maupun fiqhiyah maka yang dimaksud dengan qawaid fiqhiyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Tajjudin as-Subki: AEI eO EO OIC EO O EO ANI EIN IINA Artinya: "Suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat ituAy3 Diantara banyaknya Kaidah yang dikarang oleh para ulama,kami hanya akan memaparkan salah satunya yaitu pembahasan tentang muamalah,dengan teks kaidah a AaEaAE aA IEI aaEA A a aE aa aa aaE aI Oc aE aEaOE aEaO aa aIOaaNA aa Artinya: AuPada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan,terkecuali ada dalil yang mengharamkannyaAy Dalam pembahasan ini penulis akan memfokuskan terhadap pembahasan muamalah dalam hal jual beli halal dan haram,dan penerapan AuLabel HalalAy yang dilakukan oleh suatu kelompok di negara tertentu,kita akan bahas lebih rinci dari asal suatu makanan menurut Al-QurAoan/Al-Hadis. 1 Ahmad Muhammad Asy-SyafiAoi. Ushul Fiqh Al-Islami (Iskandariyah: Muassasah Tsaqafah Al-JamiAoiyah, 1. , 2 Hasbi As-Siddiqy. Pengantar Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , 25. 3 Asjmuni A. Rahman. Qaidah-Qaidah Fiqh (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , 11. 78 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | MAKANAN YANG DIHARAMKAN Al-Baqarah . : 173-174 a aa AaI aO aaEe aIA a AeOaOac aN EaOe aI aII eO EE eO I eI aOca aI aaCe IE eI aO eO caE eI EeI eI aON a e eO aI aacIa aI aEaeOEI Ee aIeO aa aOEA a a a a a AaEa aA eO aaeOIA e AaEa Aa aI aIA c Aa a e aO aa aOaE a Aa aaEe ea aEaeON aIA c A eIe aOe a aOaIe N aE aN Ea eaOA Artinya: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang . etika disembeli. selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa . sedang ia tidak menginginkannya dan tidak . melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Kalau pada kelompok ayat yang lalu Al-QurAoan menyeru kepada semua umat manusia, maka di kelompok ayat ini ia menyeru orang-orang mukmin saja. Seolah menyeru orang yang berada dalam pengaruh setan itu melelahkan, karenanya AlQurAoan berpaling, mengajak berbicara hanya kepada sekelompok orang beriman saja, bukan semua orang. Di sini Al-QurAoan mengulang perintah memakan rezeki yang thayyib tanpa menyebut kata halal. Asumsinya, tanpa disebut halal pun dengan sendirinya orang mukmin akan mengambil hanya yang halal saja. Artinya, kata halal sudah tercakup dalam kata thayyibat. Kendati redaksi ayat ini berbunyi Aumakanlah!Ay tetapi para ahli tafsir menjelaskan dengan arti lebih luas, tidak hanya memakan, tetapi meliputi memperoleh dan mengharuskan rezeki yang thayyib sekaligus halal. Tidak boleh lupa bahwa rezeki thayyib yang di tangan mereka adalah sesuatu yang diberikan oleh Allah atau sebagaimana dinyatakan pada ayat 172 sebagai ma razaqnakum (A)I aaCe IaE eIA. a Oleh karena itu orang mukmin diingatkan agar bersyukur atas rezeki yang AuKami rezekikan kepada Ay Biasanya rasa syukur diekspresikan dengan ucapan hamdalah. Bagi orang yang menerima sedikit rezeki, bacaan hamdalah cukup memadai. Namun demikian, orang yang diberi rezeki melimpah mengekspresikan nikmat hanya dengan bacaan hamdalah adalah terlalu naif dan hanya latah ikut-ikutan. Sebenarnya perintah dalam ayat lain AuHai orang-orang yang beriman, infakkanlah . i jalan Alla. sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Ay [Al-Baqarah . : . mengandung maksud agar orang mukmin bersyukur atas rezeki yang diterima berupa infak. Di Al Quran atau Hadist Ada beberapa makanan yang dihalalkan setidaknya ada 7 makanan yang diharamkan: . Bangkai dan babi, . Hewan yang disembelih tidak atas nama Allah, . Hewan yangn makan kotoran, . Khamr, . Hewan Yang Bertaring dan . Burung Berkuku Tajam Agustian. Ujang Suryaman. Nurul Desianika. Solahuddin: [Pelabelan Hahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Qawaid Fiqhiyya. 79 | Agustian. Ujang Suryaman. Nurul Desianika. Solahuddin MAKANAN YANG DIHALALKAN S Al-AnAoam . : 145 aEA a ACE aE aa aA I A a AO eaO aaEe aI aeI aO AauaIaN a e eaO Aa e UC aN aE Eaa eaOA aa aAO aO uA U AE aIaaUI aEaO aI Oae aIN uaE a eI OaEO aI aIeO aU eaO a UI aI eAA AE aAO aOIA e aN Aa aI aIA a a a e aO aa aOaE a Aau aI aA Artinya: Katakanlah: AoTidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak . melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Ay Allah berfirman, memerintahkan kepada hamba dan Rasul-Nya. Muhammad: qul . Wahai Muhammad, kepada orang-orang yang mengharamkan apa yang telah diberikan Allah kepada mereka, dengan membuat kedustaan terhadap Allah: laa ajidu fii maa uuhiya ilayya muharraman Aoalaa thaoimiy yathAoamu-Hu artinya: Autidaklah aku peroleh dalam wahyu yang dizvahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannyaAy, yaitu orang yang ingin memakannya. Ada yang mengatakan, maksudnya, aku tidak menemukan sesuatu pun dari apa yang kalian haramkan kecuali ini . angkai, darah yang mengalir, dan daging bab. Dan ada juga yang mengatakan, ayat itu berarti, aku tidak mendapatkan sesuatu pun dari berbagai hewan yang haram kecuali ini. Berdasarkan hal tersebut, segala sesuatu yang haram yang disebutkan dalam surat al-Maa-idah dan dalam beberapa hadits telah tercabut . berdasarkan pengertian ayat ini. Di antara ulama ada yang menyebutnya nasakh, tetapi mayoritas ulama mutaAoakhkhirin tidak menyebutnya sebagai nasakh, karena ia termasuk pencabutan hukum yang tadinya mubah. Mengenai firman-Nya: au damam masfuuhan artinya: Auatau darah yang mengalir. Ay Al-Aufi mengatakan dari Ibnu AoAbbas yaitu Audarah yang dialirkan. Ay Ikrimah berkata: Aukalau bukan karena ayat ini niscaya orang-orang akan mencari apa yang ada pada urat-urat, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Ay Hamad mengatakan dari AoImran bin Jarir, ia berkata: Auaku pernah menanyakan kepada Abu Mijlaz mengenai masalah darah termasuk darah yang berlumuran pada kepala hewan sembelihan serta kuali yang di dalamnya terlihat merah karena darah, maka dia pun menjawab. AoBahwa Allah hanya melarang darah yang Ay Sedangkan Qatadah berkata: Audarah yang diharamkan adalah darah yang mengalir, sedangkan darah yang bercampur dengan daging, maka yang demikian itu tidak haram. Ay Ibnu Jarir berkata, al-Mutsanna menceritakan kepada kami. Hajjaj bin Minhaj menceritakan kepada kami. Hamad bin Yahya bin SaAoid menceritakan kepada kami, dari al-Qasim, dari AoAisyah ra. bahwa beliau berpendapat, daging hewan buas itu dilarang . , demikian halnya dengan warna merah dan darah yang terdapat di dalam kuali. Kemudian AoAisyah membacakan ayat ini. (Hadits ini shahih ghari. 80 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Al-Humaidi berkata. Sufyan menceritakan kepada kami. AoAmr bin Dinar menceritakan kepada kami, ia berkata. AuAku pernah bertanya kepada Jabir bin AoAbdillah. AoOrang-orang berpendapat, bahwa Rasulullah telah melarang daging keledai piaraan pada peristiwa Khaibar. Ao Dia menjawab: `Hal itu telah dikemukakan oleh alHakam bin `Amr dari Rasulullah saw. namun IbnuAoAbbas menolak hal tersebut seraya membacakan: Qul laa ajidu fii maa uuhiya ilayya muharraman Aoalaa thaoimiy yathAoamu-Hu artinya: Aukatakanlah tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang dizvahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya. Ay Demikian pula yang diriwayatkan al-Bukhari. Abu Dawud, dan juga al-Hakim dalam kitabnya al-Mustadrak, dan juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari, sebagaimana pendapat saya. Dari Ibnu `Abbas, bahwa dia berkata: AuDomba milik Saudah binti ZamAoah mati, lalu Saudah berkata: `Ya Rasulullah, telah mati si fulanah,- yang dimaksudkannya adalah domba. Ao Maka beliau pun bertanya: `Mengapa engkau tidak mengambil kulitnya?Ao AoApakah kami boleh mengambil kulit domba yang telah mati?Ao tanya Saudah. Lalu Rasulullah bersabda kepadanya, `Sesungguhnya Allah Ao hanya berfirman: Qul laa ajidu fii maa uuhiya ilayya muharraman Aoalaa thaoimiy yathAoamuHu illaa ay yakuuna maitatan au daman masfuuhan au lahma khinziirin, artinya: Aukatakanlah: Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang dizvahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi. Ay Dan . engan mengambil kulitnya tersebu. kalian tidaklah . memakannya, . hendaklah kalian menyamak kulitnya sehingga kalian dapat Ao Setelah itu ia mengutus utusan untuk mengambilnya, kemudian dia menguliti kulit domba itu dan menyamaknya dan darinya dibuat qirbah . empat air/susu dari kuli. dan dimanfaatkannya sampai rusak. Ay (Hadits ini diriwayatkan Imam al-Bukhari dan an-NasaAo. Firman-Nya: fa manidlturra ghaira baaghiw walaa Aoaadin fa inna rabbaka ghafuurur rahiim, artinya: Aubarangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak . melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Ay Tafsir ayat ini telah dikemukakan pada pembahasan surat Al-Baqarah. Maksud dan sasaran ayat di atas adalah bantahan terhadap orang-orang musyrik yang telah mengada-ada suatu hat yang baru, dengan pemikiran mereka yang rusak . idak bena. mereka mengharamkan bahiirah, saa-ibah, washiilah, haam, dan yang semisalnya. Agustian. Ujang Suryaman. Nurul Desianika. Solahuddin: [Pelabelan Hahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Qawaid Fiqhiyya. 81 | Agustian. Ujang Suryaman. Nurul Desianika. Solahuddin Kemudian Allah, memerintahkan Rasulullah untuk memberitahu mereka bahwa beliau tidak pernah memperoleh wahyu yang diwahyukan Allah kepada beliau yang menunjukkan bahwa hal itu haram, melainkan Allah hanya mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, dan yang selain daripada itu Allah tidak pernah Yang mana hal itu merupakan suatu pemaafan yang didiamkan. Lalu bagaimana bisa, kalian wahai orang-orang musyrik, mengatakan bahwa ia haram, dan atas dasar apa kalian mengharamkannya padahal Allah tidak mengharamkannya? Berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya tidak ada lagi pengharaman terhadap hal yang lain, sebagaimana pendapat yang masyhur di antara madzhabmadzhab para ulama yang melarang memakan daging keledai piaraan, daging binatang buas, dan semua burung yang berkuku tajam. HUKUM JUAL BELI MAKANAN DALAM ISLAM Pengertian Jual Beli Jual beli dalam bahasa arab disebut baAoi yang secara bahasa adalah tukar menukar, 5sedangkan menurut istilah adalah tukar menukar atau peralihan kepemilikan dengan cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan oleh syaraAo 6 atau menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lainnya atas kerelaan kedua belah pihak. 7Hukum melakukan jual beli adalah boleh (A )OAatau (A)IA, sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah . : 275: AOE EE EO OI EaA Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba dan hadist Nabi yang berasal dari RufaAoah bin RafiAo menurut riwayat al- Bazar yang disahkan oleh al-Hakim: AI EIO AEO EE EON OEI E O EE O CE IE EE ON OEE O IOA Artinya: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw, pernah ditanya tentang usaha apa yang paling baik. nabi berkata: AuUsaha seseorang dengan tangannya dan jual beli yang mabrurAy. Hikmah diperbolehkannya jual beli adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermuAoamalah. 4 Tafsir Ibnu Katsir. 5 Imam Ahmad bin Husain. Fathu al-Qorib al-Mujib (Surabaya: al-Hidayah, t. , 30. 6 Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh (Jakarta: Kencana, 2. , 193. 7 Ibnu MasAoud & Zainal Abidin. Fiqih Madzhab SyafiAoi (Bandung: Pustaka Setia, 2. , 22. 8 Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh (Jakarta: Kencana, 2. , 193-194. 82 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Rukun Jual Beli Adanya Aoaqid (A )CAyaitu penjual dan pembeli. Adanya maAoqud Aoalaih (A )ICO EONAyaitu adanya harta . dan barang yang dijual. Adanya sighat (A )AOAyaitu adanya ijab dan qobul. Ijab adalah penyerahan penjual kepada pembeli sedangkan qobul adalah penerimaan dari pihak pembeli. Syarat Jual Beli Syarat bagi (A )CAorang yang melakukan akad antara lain:10 Pertama. Baligh . Allah Swt berfirman: AE aA aN aeI aOEaEI Eca a a aE EE EaE eI CaOa UIA c AaOE e eOA Artinya: AuDan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang yang bodoh . elum sempurna akalny. ereka yang ada dalam kekuasaanm. yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Ay Q. An-Nisa . : 5. Ayat diatas menunjukkan bahwa orang yang bukan ahli tasaruf tidak boleh melakukan jual beli dan melakukan akad . jab qabu. Kedua. Beragama islam, hal ini berlaku untuk pembeli . itab suci al-QurAoan/budak musli. bukan penjual, hal ini dijadikan syarat karena dihawatirkan jika orang yang membeli adalah orang kafir, maka mereka akan merendahkan atau menghina islam dan kaum muslimin. 11 Dan ketiga, tidak dipaksa. Syarat (A )ICO EONAbarang yang diperjualbelikan antara lain: Pertama. Suci atau mungkin disucikan, tidak sah menjual barang yang najis, seperti anjing, babi dan lain-lain. Kedua. Bermanfaat. Ketiga, dapat diserahkan secara cepat atau lambat. Keempat. Milik sendiri. Dan kelima, diketahui . Barang yang diperjualbelikan itu harus diketahui banyak, berat, atau jenisnya. Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa jual beli ada tiga macam yaitu: . Menjual barang yang bisa dilihat: Hukumnya boleh/sah jika barang yang dijual suci, bermanfaat dan memenuhi rukun jual beli, . Menjual barang yang disifati . emesan baran. Hukumnya boleh/sah jika barang yang dijual sesuai dengan sifatnya . esuai prom. , dan . Menjual barang yang tidak kelihatan: Hukumnya tidak boleh/tidak sah. Boleh/sah menjual sesuatu yang suci dan bermanfaat dan tidak diperbolehkan/tidak sah menjual sesuatu yang najis dan tidak bermanfaat. Imam Abi Zakaria al-Anshari. Fathu al-Wahab (Surabaya: al-Hidayah, t. , 157. 10 Imam Abi Zakaria al-Anshari. Fathu al-Wahab (Surabaya: al-Hidayah, t. , 158. 11 bnu MasAoud & Zainal Abidin. Fiqih Madzhab SyafiAoi (Bandung: Pustaka Setia, 2. , 28. 12 Imam Ahmad bin Husain. Fathu al-Qorib al-Mujib (Surabaya: al-Hidayah, t. , 30. Agustian. Ujang Suryaman. Nurul Desianika. Solahuddin: [Pelabelan Hahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Qawaid Fiqhiyya. 83 | Agustian. Ujang Suryaman. Nurul Desianika. Solahuddin SEJARAH DAN FUNGSI MAJELIS UALAMA (MUI) DALAM MENGELOLA SERTIFIKASI HALAL Sejarah Berdirinya Majelis Ulama Indonesi (MUI) Majelis Ulama Indonesia awal terbentuknya dari gerakan ulama-ulama aceh pada tahun lima puluhan, ketika sebagian ulama Aeceh terlibat dalam gerakan protes kepada pemerintahan pusat, maka sebagian ulama Aceh lainnya menyadari pentingnya persatuan antara ulama-ulama sebagaimana yang terjadi pada masa-masa sebelumnya, maka pada tahun 1965 terbentuklah sebuah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Daerah Istimewa Aceh. Organisasi ulama ini kemudian memberi impirasi pada pemerintah pusat agar membentuk organisasi ulama secara nasional di seluruh Indonesia. Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, atau pada tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zuAoama yang datang dari berbagai penjuru tanah air. Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu. NU. Muhammadiyah. Syarikat Islam. Perti. Al Washliyah. MathAolaul Anwar. GUPPI. PTDI. DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam. AD. AU. AL dan POLRI serta 13 orang tokoh cendikiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah yang diadakan tersebut, dapat dihasilkan sebuah kesepakatan untuk membentuk suatu wadah atau tempat bermusyawarahnya para ulama. Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Daerah Aceh kemudian menyesuaikan diri. Disadari atau tidak, peran dan eksistensi Ulama Aceh juga semangkin tercipta untuk kepentingan pemerinta RI. Selanjutnya adanya pergeseran peran dan independensi ulama Aceh berjalan seiring dengan hegemoni yang dicapai oleh pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru. Oleh karenanya ketika Orde Baru ditumbangkan oleh gerakan mahasiswa mulai pada tahun 1997 ditandai dengan lengsernya Soeharto 21 Mei 1998 dari kursi kepresidenan RI serta memasuki Era Reformasi, peran dan dan independensi Ulama Aceh di gugat dan dipertanyakan. Ulama terkesan AudiamAy atau sengaja AudiabaikanAy, sehingga dituduh tidak proaktif terhadap perkembangan dan aspirasi masyarakat Aceh. 13 Sri Suyanta. Dinamika Peran Ulama Aceh (Banda Aceh: A-Raniry Press: 2. , 10. 14 Budi Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia (Jakarta: Hujjah Press: 2. , 21. 15 Sri Suyanta. Dinamika Peran Ulama Aceh (Banda Aceh: A-Raniry Press: 2. , 11. 84 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Sertifikasi Halal Sebagai Salah satu Fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) LP-POM MUI merupakan lembaga pengkajian Pangan. Obat-obatan, dan Kosmetika atau lebih dikenal sebagai LP-POM MUI. Lembaga ini didirikan berfungsi sebagai bagian dari upaya untuk memberikan ketenteraman batin umat, mengenai kehalalan produk yang ada di masyarakat, terutama dalam mengkonsumsi pangan, obat-obatan dan kosmetik. Hal ini sangat diperlukan, mengingt umat Islam diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan yanghalaldan dilarang menggunakan atau memakan makanan yang haram. LP-POM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 dan telah memberikan peranannya dalam menjaga kehalalan produk-produk yang beredar di masyarakat. Pada awal-awal tahun kelahirannya. LP-POM MUI berulang kali mengadakan seminar, diskusi-diskusi dengan para pakar, termasuk pakar ilmu SyariAoah, dan kunjungankunjungan yang bersifat studi banding serta muzakarah. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan diri dalam menentukan standar kehalalan dan prosedur pemeriksaan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kaidah agama. Pada awal tahun 1994, barulah LP-POM MUI mengeluarkan sertifikat halal pertama yang sangat didambakan oleh konsumen maupun produsen, dan sekarang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu. MUI selalu mengadakan kongres tahunan umat Islam. Kali ini, pelaksanaan Kongres Umat Islam Indonesia V ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil-hasil keputusan yang telah ditetapkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia IV Kongres mengambil tema utama AyPeneguhan Ukhuwwah Islamiyah untuk Indonesia yang Bermartabat. Ay Ukhuwwah Islamiyah dalam konteks kemajemukan adalah syarat mutlak untuk mewujudkan kepemimpinan yang efektif dan bermakna guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Kongres Umat Islam Indonesia diharapkan menjadi wahana efektif untuk menghimpun kekuatan umat yang terserak, mendiskusikan gagasan dan pemikiran dari berbagai elemen umat Islam guna merumuskan langkah strategis bagi revitalisasi peran Umat Islam. Kongres Umat Islam akan dapat mendorong terjadinya kesepahaman serta membuat rancang bangun perumusan strategis kebudayaan umat Islam Indonesia yang bermartabat dan saling menguatkan. 16 C. T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1. , 44. 17 C. T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1. , 44. 18 C. T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1. , 44-45. Agustian. Ujang Suryaman. Nurul Desianika. Solahuddin: [Pelabelan Hahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Qawaid Fiqhiyya. 85 | Agustian. Ujang Suryaman. Nurul Desianika. Solahuddin PROBLEMATIKA PENGGUNAAN LABEL HARAM DI INDONESIA Sesuai dengan kaidah fiqih yang telah penulis cantumkan diatas bahwasannya AuSegala hal muamalah pada dasarnya adalah halal,kecuali ada dalil yang mengharamkannyaAy Asumsi kaidah ini lebih relevan jika digunakan di suatu wilayah atau negara yang penduduknya mayoritas muslim,karena di wilayah yang mayoritas muslim ber asumsi semua makanan adalah halal,karena di dalam Al-QurAoan maupun hadist hanya terdapat makanan yang diharamkan atau yang dilarang selain itu maka hukumnya halal,tetapi kaidah di atas tidak berlaku bagi penduduk muslim di suatu wilayah yang jumlahnya minoritas,karena makanan yang berada di wilayah yang mayoritasnya non muslim akan lebih banyak makanan yang haram dibandingkan yang halal,oleh karena itu kaidah yang harus digunakan oleh ummat muslim yang berada di wilayah yang mayoritasnya non muslim adalah,Ay Semua makanan halal kecuali ada sertifikat yang halal pada kemasan makanan tersebut yang telah di sertifikasi oleh Lembaga muslim setempatAy Karena suatu hukum itu akan berubah sesuai dengan permaslahan yang ada di lingkungan tersebut,dalam suatu kaidah disebutkan. AaEEI OO I EE OO O IA Artinya: AuHukum itu berputar bersama illatnya dalam mewujudkan dan meniadakan hukumAy Dari sini bisa diambil suatu kesimpulan bahwa,penggunaan label halal di Indonesia kurang relevan,karena di Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim , semua makanan relative halal maka yang dibutuhkan adalah sertifikasi haram,sedangkan jika ummat muslim di suatu wilayah yang jumlahnya minoritas,harus berasumsi semua makanan haram sehingga yang dibutuhkan adalah sertifikasi haram karena makanan yang ada di suatu wilayah mayoritas non muslim akan relative haram bagi orang muslim,maka sebagai ke hati hatian dalam memilih makanan dibutuhkan sertifikasi halal. 86 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | KESIMPULAN Di dalam islam bahwa segala sesuatu telah diatur dan ditentukan, dalam inadah maupun muamalah,semua tergantung bagaimana seorang muslim menyikapi suatu permasalahan tersebut,di dalam islam jelas mana yang halal dan mana yang haram sdi dalam Al Quran AOIA a AaE EaE eI aO aE a e a O ua aIA a a EA ca aEa aE aOA a aAOI Ia I O aE aa caI O aOcaa IA a A EeI e a A a AaO aOac aN E A Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batasAy. Al-Maidah . : 87. Sehingga suatu permasalahan di dalam hal muamalah,makanan atau jual beli jelas bagimana hukumnya Agustian. Ujang Suryaman. Nurul Desianika. Solahuddin: [Pelabelan Hahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Qawaid Fiqhiyya. 87 | Agustian. Ujang Suryaman. Nurul Desianika. Solahuddin REFERENSI