https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan : Studi Kasus PTUN No. 244/G/2024 Catrina Yuka1. Devita Vallensia2. Felicia Angeline3. Mirelle Elicia Perera4. Shabrina Aurellia Nafiasah Desuardi5. Universitas Pelita Harapan. Tangerang. Indonesia, 01051230030@student. Universitas Pelita Harapan. Tangerang. Indonesia, 01051230023@student. Universitas Pelita Harapan. Tangerang. Indonesia, 01051230045@student. Universitas Pelita Harapan. Tangerang. Indonesia, 01051230202@student. Universitas Pelita Harapan. Tangerang. Indonesia, 01051230014@student. Corresponding Author: 01051230045@student. Abstract: Decision No. 244/G/2024 discusses a lawsuit filed by PT Samudra Hindia Jaya against the verdict about. AuRevocation of Production Operation Mining Business License (IUP) by the Minister of Investment/Head of the Investment Coordinating Board on behalf of the Minister of Energy and Mineral ResourcesAy. In this lawsuit, the Plaintiff objected to the Defendant's actions which were considered contrary to the principles of proper government administration, particularly the principles of legal certainty and transparency. The Plaintiff argued that the license revocation was not in accordance with the procedures stipulated in the laws and regulations and was contrary to the principles of good governance. During the trial, both parties presented evidence, including written documents and expert witness testimony. After considering all the facts and arguments presented, the Jakarta State Administrative Court (PTUN) ruled that the revocation of the business license had no legal basis and should be In addition, the court ordered the Minister of Investment to reinstate PT Samudra Hindia Jaya's business license and pay court costs. This decision has an important impact on legal certainty in the licensing system in the mining sector. Keyword: Legal Certainty. Good Governance. License Revocation Abstrak: Putusan Nomor 244/G/2024 membahas gugatan yang diajukan oleh PT Samudra Hindia Jaya terhadap keputusan AuPencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya MineralAy. Dalam gugatan ini. Penggugat mengajukan keberatan terhadap tindakan Tergugat yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang seharusnya, khususnya asas kepastian hukum dan asas Penggugat berpendapat bahwa pencabutan izin tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Selama persidangan, kedua belah pihak menyampaikan bukti, termasuk dokumen tertulis serta keterangan saksi ahli. Setelah 3936 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang disampaikan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan. Selain itu, pengadilan memerintahkan Menteri Investasi untuk mengembalikan izin usaha PT Samudra Hindia Jaya serta membayar biaya Putusan ini memiliki dampak penting terhadap kepastian hukum dalam sistem perizinan dalam sektor pertambangan. Kata Kunci: Kepastian Hukum. Pemerintahan yang Baik. Pencabutan Izin PENDAHULUAN Gugatan adalah perkara yang menyebabkan suatu sengketa maupun konflik diantara para pihak yang bersangkutan dan dalam penyelesaian nya berada di pengadilan untuk mendapatkan suatu keadilan. Dalam gugatan pada hukum acara perdata terdapat 2 . pihak yang bersangkutan, yaitu tergugat dan penggugat. Pada umumnya, penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat yang diduga telah melakukan suatu pelanggaran karena dianggap telah merugikan penggugat. Dalam pembahasaan ini mengenai pencabutan izin usaha. Izin usaha merupakan syarat yang wajib menjalankan bisnis secara legal. AuUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014Ay, pejabat pemerintah yang berwenang mengeluarkan suatu izin dalam bentuk resmi dalam melaksanakan suatu kegiatan bisnis. Pencabutan izin usaha merupakan tindakan hukum yang memberhentikan suatu izin yang telah diberikan, yang berwenang dalam pencabutan izin yaitu pejabat pemerintah, yang dimana atas pencabutan izin usaha ini pihak yang terkait tidak memiliki hak izin usaha dalam menjalankan bisnis usahanya. Jadi, pada pemberian izin usaha serta pencabutan izin usaha ini dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah jika terjadinya suatu cacat hukum maupun terjadinya suatu sengketa. Pada kasus ini, penggugat yaitu PT Samudra Hindia Jaya dan tergugat yaitu Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yang akan diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang terdaftar pada tanggal 18 Juli 2024. Pada sengketa ini. PT Samudra menggugat suatu keputusan yang dikeluarkan Menteri Investasi yang dianggap berdampak buruk bagi operasional serta investasi PT Samudra dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara apakah keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi ini sesuai dengan ketentuan maupun prinsip hukum administrasi, jika PTUN menemukan adanya suatu pelanggaran, maka pengadilan dapat membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi. Dalam proses persidangan, penggugat harus membuktikan terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi mengandung suatu cacat hukum yang tidak sesuai dengan AAUPB maupun adanya ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, cacat hukum disini dalam prosedural dan substansial, dapat terjadinya cacat prosedural dikarenakan keputusan administratif tersebut tidak melalui suatu tahapan yang sesuai dengan peraturan yang sudah ada, dapat terjadinya cacat substansial dikarenakan keputusan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Kemudian, pada perkara tersebut. PT Samudra Hindia Jaya tidak hanya mengumpulkan serta memberikan bukti dalam menunjukkan keputusan yang dikeluarkan Menteri Investasi itu tidak hanya merugikan melainkan tidak adanya kepastian hukum terhadap pelaku usaha Kemudian supaya bukti nya lebih menguatkan, penggugat menghadirkan saksi yaitu ahli hukum administrasi negara dalam memberikan keterangan mengenai keputusan yang dikeluarkan Menteri Investasi memiliki cacat hukum. Dengan itu. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menilai bahwa apakah keputusan yang dikeluarkan Menteri Investasi itu dibuat dalam pertimbangan yang baik sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan 3937 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Yang Baik (AAUPB) atau justru malah mengandung cacat hukum yang dapat menjadi suatu dasar atas pembatalan keputusan tersebut. Pada sisi tergugat, tergugat memiliki kewajiban dalam membuktikan apakah keputusan yang mereka keluarkan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta apakah keputusan tersebut sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) atau tidak, jika tergugat tidak bisa membuktikan hal tersebut, maka pencabutan atas izin usaha dapat dibatalkan, jika tergugat bisa membuktikan bahwa keputusan tata usaha negara tersebut melalui prosedur yang sah dan prosedurnya benar, maka Pengadilan Tata Usaha Negara akan menolak gugatan dari penggugat. Dalam perkara pada kasus tersebut, pentingnya suatu kepastian hukum administrasi dalam suatu pemerintahan yang dimana dalam keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat atau pembuat keputusan tata usaha negara apakah sudah berdasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku dan melalui prosedur yang sah dan benar serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) agar terhindar dari terjadinya cacat hukum secara prosedural maupun substansial. METODE Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini merupakan metode kualitatif yaitu melakukan penelitian secara mendalam terkait penerapan hukum serta pencabutan izin usaha dengan pendekatan yuridis empiris yaitu berfokus kepada peraturan perundanganundangan, peraturan pemerintah serta putusan pengadilan melalui metode penelitian yang mengumpulkan data-data melalui wawancara dengan Manahan Malontinge Pardamean Sitompul yang merupakan dosen hukum dengan mata kuliah Hukum Administrasi Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Universitas Pelita Harapan. Kami melakukan wawancara pada Jumat, 14 Februari 2025 di Universitas Pelita Harapan. Penelitian ini digunakan dengan tujuan untuk mengumpulkan perspektif ahli hukum maupun pakar Hukum Administrasi Negara dalam penerapan hukum pada administrasi negara, terutama pada kasus pencabutan atas izin usaha pada perusahaan terkait dengan kasus yang akan dibahas lebih Di Dalam metode penelitian dengan menggunakan metode kualitatif pada pendekatan yuridis empiris, yang artinya bahwa penelitian tidak hanya berupa kajian terkait peraturan perundangan-undangan yang berlaku saja, namun dilihat dari bagaimana hukum yang diterapkan dalam praktik. Dengan adanya wawancara terhadap Manahan Malontinge Pardamean Sitompul. Penelitian ini dapat lebih dalam untuk menggali suatu pemahaman mengenai aspek hukum administrasi negara, yang khususnya yang berfokus pada konteks pada kewenangan yang dijalankan pemerintah dalam mencabut izin usaha di suatu perusahaan. Selain itu, pendekatan ini sangat penting pada praktiknya, dikarenakan Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN seringkali menghadapi suatu tantangan hukum yang berkaitan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan yang dimana dapat menimbulkan suatu sengketa hukum yang kemudian berujung kepada pembatalan keputusan yang dilakukan oleh Oleh karena itu, pada penelitian ini tidak hanya sebatas membahas mengenai aspek secara normatif dari pencabutan atas izin usaha saja, melainkan dapat dilihat bagaimana prosedur administratif yang sepatutnya dijalankan supaya tidak bertentangan pada prinsipprinsip proporsionalitas serta kepastian hukum dan bagaimana prosedur administratif jika pihak-pihak yang terkena dampak nya mendapatkan suatu perlindungan. Pada metode penelitian ini dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh suatu analisis yang jauh lebih objektif serta komprehensif melalui perspektif dari ahli Hukum serta pakar Hukum Administrasi Negara, serta hasil dari wawancara ini diharapkan dapat memberikan suatu kontribusi pada pemahaman-pemahaman yang jauh lebih luas lagi melalui peran tata 3938 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 usaha negara pada tindakan administratif yang dianggap cacat hukum. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa dalam penerapan hukum administrasi negara harus dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku serta dilakukan secara cermat dan tepat, mekanisme hukum ini sangat berperan penting dalam melindungi hak-hak warga negara serta badan usaha. HASIL DAN PEMBAHASAN Pada 9 Desember 2024. Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN. JKT memutus perkara dengan Nomor 244/G/2024/PTUN. JKT yang diajukan oleh PT Samudra Hindia Jaya dengan posisi penggugat yang melawan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan posisi tergugat. PT Samudra Hindia Jaya ini merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mineral serta batubara dan berdiri berdasarkan pada hukum Indonesia, yang berkedudukan di Tenggarong. Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan anggaran dasar pada Akta Nomor:131 tertanggal 13 Februari 2007, yang kemudian dibuat dihadapan notaris yaitu Bambang Sudarsono. serta PT Samudra ini juga telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana pada Surat Keputusan Nomor:W13-00653 HT. 01-TH. 2007, serta memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur, dari pernyataan tersebut terbukti bahwa PT Samudra Hindia Jaya merupakan perusahaan yang sah di Indonesia, dikarenakan mendapatkan akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris serta mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi, perusahaan ini memiliki hak dalam menjalankan operasionalnya serta memiliki regulasi yang jelas dan diakui pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada dan peraturan yang berlaku. Pada kasus ini berawal atas pencabutan izin usaha dengan Nomor 20220202-01-24973 yang dilakukan oleh Menteri Investasi secara sepihak tertanggal 11 Februari 2022 melalui siaran pers atau pemberitaan tertanggal 15 Februari 2022 yang menyebabkan hal tersebut menjadi objek sengketa pada perkara ini dikarenakan tidak sesuai dengan prosedur yang ada, yang dimana dari tindakan tersebut dianggap sangat merugikan bagi suatu perusahaan. Menteri Investasi dianggap melakukan cacat hukum atau maladministrasi baik dari segi substansial maupun prosedural yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) ataupun good governance. Penggugat mengajukan gugatannya pada tanggal 17 Juli 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta secara elektronik pada tanggal 18 Juli 2024. Objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN ini merupakan Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN dengan berdasarkan pada AuPasal 1 angka 9 UU PERATUNAy yang menyatakan bahwa AuKeputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi Tindakan Hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Ay Namun, penggugat tidak menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan/RKAB Tahunan dari 2013, berdasarkan dengan AuPeraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan. Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan BatubaraAy. Kemudian penggugat menyampaikan AuDokumen Rencana Kerja dan Anggaran BiayaAy kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, sebagai berikut: Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2018. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2019. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2020. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2021. 3939 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2022. Serta penggugat tidak pernah melakukan tindakan pidana dan dinyatakan bahwa penggugat menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik serta tidak pernah dinyatakan pailit sebagaimana yang diatur pada UU Minerba jo. PP 96 Tahun 2021. Pada proses berjalannya persidangan, tergugat mengajukan eksepsi dengan maksud dan tujuan menolak gugatan dari Tetapi, majelis hakim yang bernama H. Dwika Hendra Kurniawan. memutuskan menolak atas eksepsi tergugat tersebut serta hakim majelis memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini dengan memeriksa pokok-pokok perkara terlebih dahulu, untuk memastikan apakah benar telah terjadinya cacat hukum secara substansial dan prosedural yang dilakukan oleh tergugat yaitu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Setelah menjalani proses pemeriksaan pokok-pokok perkara, menemukan bahwa ada tindakan pemerintah yang ternyata tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku yaitu adanya cacat hukum prosedural dan substansial, dapat terjadinya cacat prosedural dikarenakan keputusan administratif tersebut tidak melalui suatu tahapan sesuai dengan peraturan, dapat terjadinya cacat substansial dikarenakan keputusan dari Menteri Investasi tersebut bertentangan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Kemudian Menteri Investasi melakukan pencabutan izin secara sepihak tanpa adanya klarifikasi yang dimana tindakan tersebut bisa dianggap sebagai sewenang-wenang serta melanggar hak-hak perusahaan itu sendiri. Kemudian penggugat awalnya ada itikad baik melalui surat penggugat Nomor 001/SHJ-SP/JKT/I/2024 tertanggal 23 Januari 2024 yang mengajukan suatu permohonan konfirmasi terkait tindak lanjut atas pencabutan izin usaha. Namun, tidak ada jawaban dari tergugat atas surat dari penggugat itu sendiri. Berdasarkan hasil wawancara dengan Manahan Malontinge Pardamean Sitompul terkait kasus tersebut bahwa jika dilihat dari segi hukum administratif, terdapat adanya kesalahan dari pihak pemerintahan yang tidak memberikan ataupun menetapkan secara tertulis, hukum administrasi itu harus tertulis, tidak boleh lisan seperti siaran pers atau pemberitaan seperti yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, kemudian melalui pencabutan atas izin usaha ini menandakan adanya kelemahan pada sistem administrasi perizinan, dikarenakan pencabutan atas izin usaha itu tidak real dan pencabutan tersebut tidak pada prinsip nya, maka sangat jelas dikatakan bahwa itu sebuah kelemahan. Dikarenakan terbukti adanya cacat hukum, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan nya penggugat untuk seluruhnya, kemudian majelis hakim menyatakan atas pencabutan atas izin usaha dengan Nomor 20220202-01-24973 dinyatakan batal dan hakim memerintah tergugat untuk mencabut pencabutan izin usaha tersebut. Pada amar putusan, tergugat yaitu Menteri Investasi juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp316. 000,00. Pada putusan ini juga menunjukkan bahwa Putusan Tata Usaha Negara Jakarta menemukan adanya cacat hukum pada keputusan pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh tergugat, pada hal tersebut pentingnya melalui dan melaksanakan prosedur itu dengan tepat serta dengan dasar hukum dan regulasi yang kuat dalam pengambilan suatu keputusan oleh pejabat tata usaha negara itu sendiri. Bagaimana seharusnya pemerintah itu merancang kebijakan atas pencabutan izin usaha agar tetap adil bagi pelaku bisnis? menurut Manahan Malontinge Pardamean Sitompul bahwa politik ekonomi Indonesia sudah menerapkan aturannya yang berbasis kepada kepastian hukum . isnis investas. yang harus dengan jelas pada kriteria nya, sebelum dilakukan nya pencabutan izin usaha, harus dengan mekanisme dalam memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut, tidak dengan cara yang dilakukan oleh Menteri Investasi ini yaitu pencabutan izin secara sepihak dengan melakukan siaran pers, hal tersebut harus dihindari supaya para pelaku bisnis hak-hak nya dapat terlindungi. 3940 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Menurut Manahan Malontinge Pardamean Sitompul tidak ada reformasi hukum yang perlu dilakukan dalam mencegah kasus serupa, dikarenakan pada kasus ini masalahnya hanya terdapat di pelaksanaannya saja yang tidak benar, yang terletak pada AuUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur mengenai ketentuan investasi di IndonesiaAy. Serta pada peraturan perundang-undangan tersebut juga menerapkan prinsip kepastian hukum serta memberikan perlakuan yang adil bagi para investor. Oleh sebab itu, jika dari pemerintahan nya serta dari pelaku usaha itu dapat mematuhi ketentuan yang ada pada peraturan dan ketentuan yang sudah diterapkan, maka kasus seperti ini dapat dihindari tanpa perlu adanya suatu reformasi hukum. Dengan demikian, pada permasalahan dalam kasus tersebut bukan dikarenakan lemahnya pada regulasi, melainkan lemahnya di implementasinya yaitu pelaksanaannya serta pada kepatuhan pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan atau peraturan yang sudah ada, pada pemerintah juga harus memastikan terkait keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pembuat atau pejabat keputusan tata usaha negara apakah sudah sesuai dengan prosedur nya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta para pelaku usaha harus memahami mengenai peraturan yang mengatur mengenai investasi di Indonesia agar mencegah terjadinya kasus seperti ini yang dimana sebagai pelaku usaha mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang ada di Indonesia. KESIMPULAN Berdasarkan Analisis Hukum mengenai kasus PT Samudra Hindia Jaya terkait pembatalan pencabutan izin usaha tambang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dapat disimpulkan bahwa keputusan Menteri Investasi untuk mencabut izin usaha PT Samudra Hindia Jaya memiliki cacat hukum, baik dari segi prosedur maupun substansi. Cacat prosedural muncul karena keputusan administratif tersebut tidak mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan cacat substansial terlihat dari ketidakcocokan keputusan tersebut dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Keputusan yang diambil secara sepihak tanpa klarifikasi atau komunikasi dengan pihak yang terdampak mencerminkan kelemahan dalam sistem administrasi pemerintah, terutama dalam bidang perizinan. Berdasarkan hasil penelitian ini. PTUN memutuskan untuk menyetujui gugatan PT Samudra Hindia Jaya dan membatalkan pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Menteri Investasi. Hal ini menegaskan bahwa dalam proses pengambilan keputusan administratif, pemerintah harus mengikuti prinsip kepastian hukum agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa masalah utama dalam kasus ini bukan disebabkan oleh kurangnya regulasi, melainkan oleh pelaksanaan peraturan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara. AuUndang-Undang No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman ModalAy telah menetapkan prinsip kepastian hukum dalam investasi, tetapi dalam pelaksanaannya masih ada pelanggaran administratif yang menyebabkan sengketa Sebagai akibatnya, diperlukannya pembenahan dalam mekanisme penegakan hukum agar keputusan yang dibuat oleh pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi pelaku usaha. Pemerintah wajib menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil telah mengikuti proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan klarifikasi sebelum izin usaha mereka Oleh karena itu, prinsip keadilan dalam hukum administrasi negara dapat diterapkan dengan lebih efektif. Dalam konteks perbaikan yang dapat dilakukan di area hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, studi ini menegaskan pentingnya peningkatan transparansi dalam proses pemberian izin dan pencabutan izin usaha. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menciptakan sistem administrasi perizinan yang memanfaatkan teknologi informasi, sehingga 3941 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih tepat dan terdokumentasi dengan baik. Penggunaan teknologi dapat mendukung penciptaan sistem perizinan yang lebih terbuka, di mana setiap keputusan dapat diawasi dan diperiksa oleh pihak-pihak yang terkait. Dengan sistem yang lebih transparan, kemungkinan terjadinya maladministrasi dapat dikurangi, sehingga tidak ada lagi pencabutan izin usaha yang dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang tepat. Dari sudut pandang ilmiah dan teknologi secara umum, ini juga menunjukkan pentingnya integrasi sistem digital dalam pengelolaan pemerintahan guna meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam administrasi negara. Di sektor teknik industri, penggunaan big data dan kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk menganalisis data perizinan dengan lebih terstruktur, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang akurat dan objektif. Ini akan membantu pemerintah dalam mengatur sistem perizinan yang lebih efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sektor usaha. Dengan demikian, usaha untuk membangun lingkungan investasi yang mendukung dan berkelanjutan bisa lebih terjamin. Dengan memperbaiki tata kelola administrasi dan memanfaatkan teknologi dalam sistem perizinan, diharapkan pemerintah dapat mengambil keputusan dengan lebih profesional,sehingga tidak terjadi lagi kasus pencabutan izin usaha yang dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat. REFERENSI