JA: Jurnal Al-Wasath 5 No. 1: 11-26 Journal homepage: https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207 . Dinamika Implementasi Perikatan dalam Transaksi Ecommerce di Era Digital Kartini Laras Makmur Nur Ilham Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ABSTRAK Di era digital saat ini, transaksi jual-beli lewat e-commerce telah menimbulkan dinamika dalam implementasi hukum perikatan. Artikel ini mengulas dinamika tersebut yang berupa aspek hukum dalam transaksi e-commerce serta aspek perikatan dan implementasinya baik dalam transaksi yang dilakukan di Indonesia maupun antarnegara. Pendekatan yang diambil dalam artikel ini adalah deskriptif analitis dengan memanfaatkan bahan Dengan analisis ini, temuan dalam artikel ini diharapkan bisa berkontribusi pada upaya memahami dinamika implementasi hukum perikatan dalam transaksi e-commerce di era digital ini. Studi ini menyimpulkan bahwa di Indonesia tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur transaksi e-commerce karena pada dasarnya sama dengan transaksi konvensional dengan pembeda pemanfaatan sistem elektronik. Karenanya, implementasi aspek perikatan dalam transaksi e-commerce dapat dianalisis dari perjanjian jual beli yang dibuat pelaku usaha dan konsumen. Perikatan antara penjual dan pembeli dalam transaksi e-commerce pun tidak berbeda dengan perikatan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Keywords: e-commerce. jual-beli. Corresponding Author: Kartini Laras Makmur Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia E-mail: laras. makmur@unusia. Nur Ilham Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia E-mail: nurilham751@gmail. A The Author. 2024 CC BY: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format, so long as attribution is given to the creator. The license allows for commercial use. Classification Research Article Submitted : 28 Februari 2024 Accepted : 2 April 2024 Online : 30 April 2024 Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 1, 2024. PENDAHULUAN Interaksi luas di bidang teknologi, ekonomi, politik, dan budaya mengalami eskalasi yang meleburkan batas-batas jurisdiksi dalam wujud teknologi digital. Konsekuensinya, perekonomian yang awalnya dibatasi secara fisik melebur dalam satu komunitas ekonomi digital yang dilakukan melalui media elektronik. Tentunya, transaksi di era digital bukan hanya terbatas interaksi ekonomi melainkan juga menimbulkan implikasi di bidang hukum. Era digital telah mengalami percepatan selama dua dekade terakhir, mengubah cara perdagangan dan transaksi keuangan dilakukan. Sebuah era baru yang ditandai dengan meningkatnya perdagangan secara elektronik sebagai fenomena yang signifikan. Perekonomian dunia termasuk juga di Indonesia akan terus berjalan dalam dinamika perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi memungkinkan arus informasi dan transaksi bisnis yang bebas melalui internet, meningkatkan mobilitas orang dan barang. Konsumen yang menggunakan teknologi informasi menjadi lebih cerdas karena dukungan aplikasi dan perangkat keras lainnya. 2 Tak pelak, penggunaan teknologi informasi mengubah kehidupan. Perubahan ini semakin intensif sebagai dampak positif kehadiran media baru Bernama internet. Kehadiran internet menyediakan kecepatan dan kemudahan dalam segala aspek, termasuk proses transaksi. Sehingga, dengan adanya ecommerce sistem perdagangan pun semakin berkembang. Batas-batas keberadaan fisik menjadi semakin tidak jelas karena dunia menyatu menjadi satu masyarakat digital. Hal ini membuat pergerakan komoditas dan manusia di seluruh dunia tak terbatas. Namun, juga dapat menyebabkan masalah hukum yang berdampak pada masyarakat. Salah satu tantangan yang mencuat akibat perkembangan digital adalah bidang ecommerce. Istilah e-commerce digunakan untuk menggambarkan perdagangan elektronik. E-commerce menggunakan media elektronik dan internet untuk melakukan transaksi barang ataupun jasa. 5 E-commerce juga mencakup vendor di internet yang menjual barang atau jasa kepada pelanggan langsung melalui gateway pada platform mereka. Gateway menampung pembayaran yang menggunakan kartu kredit, kartu debit, atau transfer dana elektronik melalui keranjang pembelian nirkabel. 7 Dengan memberikan akses yang tak terbatas, cepat, dan interaktif, metode ini memudahkan pelanggan untuk memperoleh barang dan jasa yang diinginkan tanpa harus meninggalkan kenyamanan rumah mereka. Saat ini, e-commerce yang memanfaatkan internet telah menjadi bagian dari gaya hidup global, termasuk di Indonesia. Seiring dengan semakin canggihnya dunia digital, informasi teknologi sebagai penolong produktivitas yang semakin meluas oleh perekonomian modern. Pelaku usaha menawarkan melalui barang dan jasa yang dijualnya melalui internet yang berfungsi seperti etalase virtual. Siapapun selalu bisa berjualan di internet tanpa perlu memiliki toko fisik. Erna Priliasari. AuPentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Pinjaman OnlineAy. Majalah Hukum Nasional. Volume 49 Nomor 2, 2019 h. Eny Latifah. Pengantar Bisnis Islam. Purwodadi: CV. Saurnu Untung, 2020, h. Aldrian Akbar dan Siti Nur Alam. E-Commerce: Dasar Teori dalam Bisnis. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020, h. Abdul Halim Barkatullah. AuHarmonisasi Hukum sebagai Perlindungan Hukum oleh Negara bagi Para Pihak dalam Transaksi Elektronik InternasionalAy. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Volume 23 Nomor 1, 2016 h. Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi. Mengenal Ecommerce. Jakarta: PT Alex Media Komputindo. Ibid. Vipin Jain. Bindoo Malviya. Satyendra Arya. AuAn Overview of Electronic Commerce . -Commerc. Ay. Journal of Contemporary Issues in Business and Government. Volume 27 Issue 3, 2021, h. Erhans Anggawirya. Internet: Sekarang Belajar. Sekarang Lancar. Jakarta: PT. Ercontara. Rajawali, 2003. Dinamika Implementasi Perikatan dalam Transaksi E-commerce di Era Digital Karena semua barang dijual melalui toko internet, maka interaksi jual beli terjadi dengan sangat cepat seiring berjalannya waktu. Selain itu, berkat perkembangan informasi dan teknologi transaksi jual beli menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa keluar rumah. Hanya dengan menggunakan modal jaringan internet, transaksi jual beli dapat dilakukan secara online. Kemajuan teknologi modern rupanya bukan hanya memudahkan transaksi, tetapi juga membawa isu hukum. Transaksi e-commerce yang dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi di era globalisasi menimbulkan pertanyaan terkait perikatannya. Oleh karenanya, penting untuk mendiskusikan seberapa besar peranan hukum perikatan sebagai payung hukum transaksi e-commerce di era digital. Untuk itu, mendiskusikan aspek hukum dalam perdagangan elektronik pada era digital menjadi perlu. Terutama aspek perikatan yang memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi secara optimal dalam melakukan transaksi secara elektronik. Oleh karena itu, bagi para pemangku kepentingan, menyeimbangkan isu-isu yang mungkin timbul antara pihak-pihak terlibat dalam transaksi elektronik menjadi tantangan tersendiri. METODOLOGI PENELITIAN Studi yang dilakukan dalam artikel ini dibuat dengan menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif. Dalam penelitian kualitatif ini, penekanannya lebih besar pada proses dan makna9. Metode penelitian deskriptif analitis diadopsi oleh penulis karena paling relevan dalam penelitian ini. Menurut Nana Sudjana dan Ibrahim, analisis deskriptif adalah metode penelitian yang bertujuan untuk mengkarakterisasi situasi tertentu yang coba dipotret oleh peneliti, kemudian mengungkapkan kepada mereka apa sebenarnya mereka yang menjadi pusat perhatian10. Analisis dalam penelitian ini menggunakan sumber dari produk hukum dan bahan pustaka berupa buku, artikel jurnal dan bahan pustaka lain yang berhubungan dengan bahasan dalam artikel. HASIL DAN PEMBAHASAN Perikatan, menurut Pitlo, adalah hubungan hukum terkait harta benda yang terjadi di antara dua pihak atau lebih. Di dalam hubungan hukum itu, satu pihak . memiliki hak dan pihak lain . memiliki kewajiban untuk melakukan sesuatu. Istilah AuperikatanAy berasal dari kata Latin AuobligatioAy. AuobligationAy . alam bahasa Perancis dan Inggri. , serta AuverbintenisAy . alam bahasa Beland. , yang berarti Auikatan atau hubunganAy. 12 Terdapat berbagai pengertian dalam konsep verbintenis. 13 Subekti dan Sudikno mengartikan perikatan sebagai AuSetiap pihak terikat oleh tanggung jawab atau kewajiban tertentuAy dan perutangan Aumengacu pada hubungan utang-piutang antara pihakpihak yang terlibatAy. Sementara itu menurut Munir Fuady, istilah AuperikatanAy memiliki kemiripan dengan istilah AuVerbintenisAy dalam bahasa Belanda, yang mengacu pada sesuatu yang Hengki Wijaya Umrati. Analisis Data Kualitatif Teori Konsep dalam Penelitian Pendidikan. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2020, h. Nana sudjana dan Ibrahim. Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012. Munir Fuady. Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999. Ibid. Joko Sriwidodo. Kristiawanto. Memahami Hukum Perikatan. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press, 2021, h. Ibid. Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 1, 2024. mengikat seseorang dengan orang lain. 15 Adapun Wiryono Prodjodikoro menggunakan istilah perjanjian . untuk merujuk pada perikatan. 16 Perjanjian dapat dibuat melalui kesepakatan para pihak atau berdasarkan ketentuan undang-undang. Kata AuVerbintenisAy sering disebut sebagai hukum perikatan atau hukum perutangan dalam literatur bahasa Indonesia. 18 Hubungan ini melahirkan hak dan kewajiban kepada para pihak. 19 Setiap kontrak mencakup pemberian sesuatu, pelaksanaan sesuatu, atau larangan melakukan sesuatu. Dalam kehidupan sehari-hari, perikatan selalu ada dan menjadi bagian penting. Perikatan ini dapat timbul dari berbagai peristiwa hukum, misalnya jual-beli, hibah, wasiat, atau sewa-menyewa. Secara hukum, hukum perikatan merupakan hubungan antara dua orang atau lebih terkait harta benda. Di dalam hubungan hukum tersebut, salah satu pihak memiliki hak atas sesuatu dan pihak lainnya memiliki kewajiban terhadap sesuatu. Perikatan dalam hal harta kekayaan ini dapat muncul sebagai hasil dari perjanjian atau peristiwa lain yang menghasilkan perikatan. Dalam hukum perikatan, dikenal prestasi untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu. Prestasi untuk melakukan sesuatu berarti melaksanakan tindakan positif yang sah, sesuai undang-undang, yang sejalan dengan perjanjian. Sementara itu, perikatan untuk tidak melakukan sesuatu berarti menahan diri dari melakukan tindakan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Adapun ruang lingkup hukum perikatan mencakup bidang harta kekayaan . roperty la. , keluarga . amily la. , waris . uccession la. , dan pribadi . ersonal la. Di Indonesia, ketentuan mengenai hukum perikatan termaktub di dalam Buku Ketiga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPe. Semua ketentuan yang terkait dengan istilah perikatan diatur di dalam KUHPer. Salah satunya pengaturan yang menjadi asas perjanjian. Asas-asas pernjanjian yang termuat dimulai dari Pasal 1320 KUHPer yang memuat asas konsensualisme. 24 Yakni, perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan yang bebas antara pihak-pihak yang terlibat. 25 Sehingga pihak-pihak harus saling memberikan persetujuan secara sukarela dan sepakat mengenai hal-hal yang menjadi substansi Kemudian, asas pacta sunt servanda sebagaimana Pasal 1338 KUHPer yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat dengan sah mengikat sebagai suatu undang-undang bagi para pembuatnya. 26 Dengan kata lain, perjanjian tersebut mengikat secara hukum para pihak yang terlibat. Asas ini berarti bahwa semua pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki pemahaman dan kesepahaman yang mengenai substansi 27 Hal ini berarti bahwa semua pihak harus memiliki kesamaan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan syarat-syarat yang disepakati. Asas kepribadian dalam Pasal 1315 KUHPer menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kemampuan hukum untuk mengadakan Munir Fuady . Endang Purwaningsih. Hukum Bisnis. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010. Ibid. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. Cetakan kedua puluh satu, 2005. Ibid. Ibid. Ibid. Ibid. Ibid. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPe. < https://jdih. id/legalproduct/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail> diakses pada 11 September 2023. Endang Purwaningsih . KUHPer . Endang Purwaningsih . Dinamika Implementasi Perikatan dalam Transaksi E-commerce di Era Digital 28 Secara umum, pihak yang memiliki kapasitas hukum adalah orang yang cukup umur, tidak dalam keadaan terlantar, dan tidak dinyatakan sebagai orang yang tidak cakap secara hukum. Sedangkan asas itikad baik mengharuskan perjanjian untuk memiliki tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Segala perjanjian yang melibatkan aktivitas ilegal atau melanggar norma-norma moral tidak akan diakui oleh hukum. Selanjutnya adalah asas sebab yang halal, yang mengatur bahwa perjanjian harus jelas dan pasti dalam hal-hal yang menjadi pokok perjanjian, seperti harga, jumlah, jangka waktu, atau hak dan kewajiban pihak-pihak. Perjanjian yang tidak jelas atau ambigu mungkin tidak dapat ditegakkan secara hukum. Selain itu, asas ini menyatakan bahwa perjanjian harus didasarkan pada adanya pertukaran suatu nilai atau manfaat antara pihakpihak yang terlibat. Transaksi dalam perdagangan elektronik Transaksi elektronik dan perdagangan elektronik adalah dua hal yang berbeda meskipun saling berkaitan. Perbedaan di antara keduanya terdapat pada ruang lingkup. Transaksi elektronik merupakan hal yang bersifat lebih luas dari perdagangan elektronik. Perdagangan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah: AuA tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Ay30 Adapun perdagangan dapat dilakukan secara fisik maupun melalui perangkat atau prosedur Menurut Pasal 1 angka 24 UU Perdagangan, perdagangan elektronik adalah AuPerdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Ay31 Sehingga e-commerce dapat didefinisikan sebagai perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik sebagaimana diatur di dalam UU Perdagangan. Artinya, e-commerce adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan melalui sistem Tatanan kegiatan perdagangan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara. Tujuannya, untuk mengalihkan hak atas barang dan/atau Jasa dalam rangka mendapatkan imbalan atau komisi. Dan kegiatan perdagangan tersebut dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur Sementara itu, transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Definisi transaksi elektronik terdapat dalam Pasal 1 angka 2 UU ITE. Dalam pasal itu diatur bahwa Autransaksi elektronik adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Ay32 KUHPer . Subekti . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan < https://peraturan. id/id/uu-no-7-tahun2014> diakses pada 1 Oktober 2023. Ibid. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik < https://peraturan. id/id/uu-no-19-tahun-2016> diakses pada 9 Oktober 2023. Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 1, 2024. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi elektronik adalah suatu perbuatan hukum. Yakni, perbuatan subjek hukum baik manusia atau badan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Akibat dari perbuatan subjek hukum tersebut yang diatur oleh hukum. Sebab, akibat dari perbuatan itu bisa dianggap sebagai kehendak dari subjek hukum yang melakukannya. Transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup yang berbeda sebagaimana diatur Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik. 33 Ruang lingkup transaksi elektronik dapat dilakukan dalam ranah publik atau privat. Adapun transaksi elektronik dalam lingkup publik dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah atau oleh penyelenggara layanan publik lainnya sepanjang tidak dikecualikan oleh UU ITE. Atau, dilakukan dalam lingkup publik sesuai cdengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, transaksi elektronik dalam lingkup privat dapat dilakukan antar pelaku usaha, antara pelaku usaha dengan konsumen, antar pribadi, antar instansi pemerintah, atau antara instansi pemerintah dengan pelaku usaha. Transaksi Auantar-pelaku usahaAy yang dimaksud UU ITE adalah transaksi dengan model transaksi business to Sedangkan yang dimaksud dengan Auantara pelaku usaha dengan konsumenAy adalah transaksi dengan model transaksi business to consumer. Dan transaksi Auantar pribadiAy adalah transaksi elektronik dengan model transaksi consumer to consumer. Aspek hukum e-commerce Saat melakukan transaksi dalam perdagangan elektronik, terdapat banyak aspek hukum yang melekat. Beberapa di antaranya adalah mengenai sahnya perjanjian jual beli yang dibuat secara elektronik dan perlindungan hukum untuk konsumen yang mungkin mengalami kerugian. Transaksi jual beli yang terjadi dalam lingkup perdagangan elektronik juga harus mematuhi persyaratan sahnya perjanjian. Pada dasarnya, perjanjian dalam e-commerce sama dengan perjanjian dalam transaksi konvensional. Hanya saja, perjanjian dibuat secara elektronik atau melalui sistem elektronik (Pasal 1 Angka 17 UU ITE). 34 Sehingga, keabsahan informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik yang tercantum di dalamnya harus dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aspek-aspek hukum dalam transaksi e-commerce secara prinsip tidak berbeda dengan transaksi pada umumnya dalam sistem konvensional. Sehingga, kewajiban dan hak yang timbul bagi penjual dan pembeli pun tidak jauh berbeda. Penjual dan pembelin memiliki kewajiban untuk memastikan transaksi yang dilakukan sesuai prestasi yang disepakati untuk mencapai keadilan berkontrak. Perjanjian dalam transaksi e-commerce pun menjadi dasar perlindungan hukum bagi para pihak, baik pengusaha maupun konsumen. Antara lain, perlindungan hukum untuk pengusaha yang berjualan di e-commerce dalam hal pembayaran. Sebagai bentuk perlindungan hukum, pengusaha diperbolehkan untuk mengharuskan pembeli melakukan pelunasan pembayaran dan kemudian melakukan konfirmasi pembayaran terlebih dahulu sebelum pengusaha melakukan pengiriman barang yang dijual. Keabsahan transaksi transaksi dalam e-commerce tak berbeda dengan transaksi dengan cara lainnya. 36 Sebagaimana diatur dalam Pasal 1458 KUHPer, jual-beli dianggap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik < https://peraturan. id/id/pp-no-71-tahun-2019> diakses pada 11 Oktober 2023. UU ITE . Muhamad Hasan Muaziz. AuKlausula Baku: Dilematika Kebebasan dan Keadilan BerkontrakAy. Jurnal Surya Keadilan. Volume 1 Nomor 1, 2017, h. Sutan Remy Sjahdeini. AuE-Commerce Tinjauan dari Perspektif HukumAy. Majalah Hukum Bisnis. Volume 12 Nomor 2, 2001 h. Dinamika Implementasi Perikatan dalam Transaksi E-commerce di Era Digital terjadi setelah para pihak yang melakukan transaksi sepakat dengan barang dan harganya. Meskipun, barang yang diperjual-belikan belum diserahkan, dan harga yang disepakati belum dibayarkan. Sementara itu, perlindungan hukum untuk konsumen terletak pada pemberian Pengusaha e-commerce harus bisa memberikan jaminan bahwa barang yang dikirimkan sesuai dengan yang disepakati. Sehingga, jika ternyata barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang informasi yang disampaikan oleh penjual, ada mekanisme berupa pengembalian atau penukaran barang. Pengusaha e-commerce harus mematuhi ketentuan terkait hak-hak konsumen, kebijakan pengembalian barang, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, e-commerce melibatkan pengumpulan dan penggunaan data pribadi 39 Oleh karena itu, penting untuk mematuhi hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di negara tempat operasional e-commerce dilakukan. Hal ini meliputi persyaratan terkait pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi pelanggan. E-commerce melibatkan transfer dana dan informasi sensitif melalui Oleh karena itu, penting untuk menjaga keamanan transaksi agar tidak terjadi kebocoran data atau penipuan. Hal ini dapat melibatkan penggunaan metode enkripsi, sertifikasi keamanan, dan praktik keamanan teknis lainnya. 40 E-commerce seringkali melibatkan penjualan produk atau konten digital. 41 Dalam hal ini, aspek hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual perlu diperhatikan. Pengusaha e-commerce harus memastikan bahwa mereka tidak melanggar hak cipta, milik pihak lain dalam penjualan produk atau konten digital sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU ITE. 42 Transaksi e-commerce juga harus mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. 43 Beberapa negara menerapkan pajak khusus untuk transaksi ecommerce, seperti pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai. Selain itu, pengusaha e-commerce harus memahami kewajiban perpajakan mereka dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku. E-commerce dapat melibatkan konflik atau sengketa antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penting untuk memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, seperti mediasi atau arbitrase, yang dapat mengatasi sengketa secara adil dan efisien. Aspek perikatan dalam transaksi e-commerce Hukum perikatan memiliki urgensi yang signifikan dalam era digital, di mana transaksi dan interaksi komersial semakin bergeser ke platform online. Hukum perikatan KUHPer . Rifan Adi Nugraha. Jamaluddin Mukhtar, dan Hardika Fajar Ardianto. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi OnlineAy. Jurnal Serambi Hukum. Volume 8 Nomor 2, 2015 h. Yuyun Sri Anggriany Sakona. AuKedudukan E-Commerce dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikAy. Jakarta: Universitas Kristen Satya Wacana, 2014, diakses pada 22 September 2023. Indriani Muin. AuPerlindungan Data Pribadi Dalam Platform E-Commerce Guna Peningkatan Pembangunan Ekonomi Digital IndonesiaAy. Journal Law and Justice. Volume 1 Nomor 2, 2023 h. Kean Birch. DT Cochrane, dan Callum Ward. AuData As Asset? The Measurement. Governance, and Valuation of Digital Personal Data by Big TechAy. Big Data and Society. Volume 8 Issue 1, 2021 h. UU ITE . Ega Ramadayanti. Tasya Safiranita Ramli, dan Zainal Muttaqin. AuMenelaah Aspek Yuridis Pajak ECommerce Sebagai Langkah Efektif Optimalisasi Penerimaan NegaraAy. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Volume 2 Nomor 1, 2022 h. Dea Cindi Amelia Ginting. Muhammad Irwan Padli Nasution, dan Sri Suci Ayu Sundari. AuAnalisis Pengenaan Pajak Pada Pelaku E-CommerceAy. Jurnal Ekonomi Kreatif dan Manajemen Bisnis Digital. Volume 1 Nomor 3, 2023 h. Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 1, 2024. memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi online. 45 Dalam e-commerce, kontrak elektronik menjadi landasan hukum untuk mengatur hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli. 46 Hukum perikatan memastikan bahwa kontrak tersebut mengikat secara hukum dan dapat ditegakkan. 47 Hukum perikatan menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu transaksi. Dalam konteks digital, di mana transaksi sering dilakukan secara cepat dan tanpa kontak langsung antara pihak-pihak yang terlibat, hukum perikatan memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap pihak ditentukan dengan jelas. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan sengketa di masa depan. Dengan upaya yang maksimal untuk mencegah sengketa, konflik tetap mungkin terjadi dalam transaksi online. Hukum perikatan memberikan kerangka hukum untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan efisien. Ini termasuk metode alternatif penyelesaian sengketa, seperti mediasi atau arbitrase, yang dapat membantu menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal. Hukum perikatan juga memainkan peran penting dalam melindungi konsumen dalam transaksi digital. 49 Ini termasuk persyaratan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang produk atau layanan, kebijakan pengembalian barang, dan perlindungan terhadap praktik bisnis yang tidak adil atau menyesatkan. Hukum perikatan berperan dalam menjaga agar konsumen tidak dirugikan dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Hukum perikatan juga menentukan standar untuk pembuktian dan keabsahan transaksi digital. 51 Ini termasuk persyaratan tentang bagaimana bukti elektronik dapat diterima dan digunakan dalam persidangan, serta persyaratan otentikasi dan integritas data Dalam era digital yang terus berkembang, hukum perikatan tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan tren e-commerce. Hukum perikatan yang jelas dan komprehensif memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi digital dan mendukung pertumbuhan dan perkembangan e-commerce secara umum. Menurut ketentuan Pasal 65 Undang-undang Perdagangan, setiap pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan barang dan/atau jasa menggunakan sistem elektronik diwajibkan untuk menyediakan data dan informasi yang lengkap dan akurat. Sebaliknya, konsumen juga harus diberikan pilihan untuk membatalkan perjanjian jika objek yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan atau kesepakatan, karena dalam transaksi elektronik, barang tersebut mungkin tidak dapat diterima dengan sempurna melalui media Lathifah Hanim. AuPerlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E-Commerce Sebagai Akibat dari Globalisasi EkonomiAy. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume 1 Nomor 2, 2014 h. Rifqi Devi Lawra. Yulfa Mulyeni. AuAnalisis Dasar Hukum Jual Beli Melalui E-Commerce: Perspektif Hukum Perdata dan Ekonomi SyariahAy. Journal of Innovation Research and Knowledge. Volume 1 Nomor 8, 2022 h. Muhamad Hasan Muaziz dan Achmad Busro. AuPengaturan Klausula Baku dalam Hukum Perjanjian untuk Mencapai Keadilan BerkontrakAy. Jurnal Law Reform. Volume 11 Nomor 1, 2015, h. Imelda Yosina Lopo. Agustinus Hedewata. Helsina Fransiska Pello AuTinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual-Beli yang Dibuat Melalui Media Elektronik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikAy. Cendikia: Jurnal Ilmiah Indonesia. Volume 3 Nomor 5, 2023 h. Luverne Pujian Quinn. Jonathan Hervine Siarill. Yiupy Chang. AuTinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Perikatan di Era DigitalAy. Journal of Education. Religion. Humanities, and Multidiciplinary. Volume 1 Nomor 2, 2023 h. Ambar Wariati dan Nani Irma Susanti. AuE-Commerce dalam Perspektif Perlindungan KonsumenAy. ProBank: Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Volume 1 Nomor 2, 2014 h. Abram Lesmana. AuAspek Pembuktian Digital dalam Sengketa Bisnis yang Timbul Akibat Transaksi EcommerceAy. Surabayaa: Universitas Airlangga, 2017, diakses pada 22 September 2023. Ibid. Dinamika Implementasi Perikatan dalam Transaksi E-commerce di Era Digital Pelanggan harus diberi kesempatan untuk melakukan pembatalan dengan dampak pengembalian biaya administratif. Implementasi hukum perikatan dalam transaksi e-commerce di Indonesia Dalam sistem e-commerce Indonesia, kepercayaan antara penjual dan pembeli tetap menjadi dasar dalam transaksi elektronik. Persetujuan dalam transaksi elektronik dianggap sebagai tindakan penerimaan yang menyatakan kesepakatan dalam perjanjian transaksi Namun, sebagaimana kegiatan ekonomi dan sosial lainnya, tak ada yang bisa hanya disandarkan pada dasar kepercayaan. Dibutuhkan hukum sebagai dasar dan pijakan yang Tak lain untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam melakukan setiap Hukum yang mengatur e-commerce di Indonesia hadir dalam beberapa regulasi. Mulai dari aspek perlindungan kepada konsumen melalui Undang-ndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga terkait aspek perdagangan dalam Undangundang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ada pula pengaturan dalam Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Implementasi aspek perikatan dalam transaksi e-commerce dapat dianalisis dari perjanjian jual beli yang dibuat pelaku usaha dan konsumen. Sebab, dapat dipastikan bahwa setiap transaksi jual beli lahir dari kesepakatan antara penjual dan pembeli. Perjanjian jual beli dalam transaksi digital dapat dilihat sebagai kontrak elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 1 UU ITE bahwa Autransaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihakAy. Transaksi e-commerce yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik menurut ketentuan Pasal 18 . UU ITE, mengikat para pihak sebagaimana perjanjian jual-beli dalam transaksi konvensional. Sehingga, perikatan yang timbul dalam kontrak elektronik maupun kontrak konvensional tidak memiliki daya ikat yang berbeda. Keduanya melahirkan prestasi bagi para pihak dalam perikatan. Sehingga, meskipun dibuat dalam bentuk elektronik, perjanjian jual-beli dalam transaksi e-commerce juga menimbulkan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi penjual maupun pembeli. Karena perikatannya tidak berbeda dengan transaksi konvensional, maka syarat sah perjanjian dalam transaksi e-commerce juga merujuk pada ketentuan KUHPer. Keabsahan perikatan transaksi e-commerce bergantung pada pemenuhan syarat sah Maka, perjanjian jual-beli dalam transaksi e-commerce juga harus memenuhi syarat sah perjanjian, baik syarat obyektif maupun syarat subyektif. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPer, suatu perjanjian dianggap sah jika ada kesepakatan para pihak yang cakap membuat perjanjian mengenai objek tertentu dan tidak bertentangan dengan hukum. 56 Para pihak yang bersepakat dan kecakapannya merupakan Sri Anggraini Kusuma Dewi. AuPerjanjian Jual Beli Barang Melalui Elektronik Commerce (E-Commerc. Ay. Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Asia Volume 9 Nomor 2, 2015, h. UU ITE . Desi Syamsiah. AuKajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau dari Pasal 1320 Kuhperdata Tentang Syarat Sah PerjanjianAy. Jurnal Inovasi Penelitian Volume 2 Nomoe 1, 2021, h. KUHPer . Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 1, 2024. syarat subjektif. Apabila tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan. 57 Akan tetapi, jika tidak ada pihak yang berkeberatan maka perjanjian tetap dianggap sah. 58 Sementara itu, objek tertentu dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan hukum merupakan syarat objektif. Apabila tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. 59 Artinya, perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak semula. Transaksi jual-beli yang dilakukan secara digital dalam platform e-commerse memiliki beberapa tahapan. Umumnya, tahapan dimulai dengan adanya penawaran. Penjual melakukan penawaran atas produk yang akan dijualnya secara digital. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunggah foto barang beserta deskripsi produk, harga, cara membeli, serta narahubung. Selanjutnya, pembeli yang menemukan penawaran digital sesuai dengan kebutuhannya akan membuat kesepakatan. Kontrak jual-beli antara penjual dan pembeli termuat dalam syarat dan ketentuan yang dilekatkan pada produk di platform digital. Setelah pembeli menyetujui syarat dan ketentuan yang menjadi kontrak antara penjual dan pembeli, maka dilakukanlah pembayaran. Pembayaran oleh pembeli dapat berupa harga barang dan biaya kirim. Pembayaran juga dapat dilakukan secara berangsur ataupun lunas. Pembeli dapat melakukan pembayaran melalui via transfer bank, akun virtual mobile banking, atau sistem Cash on Delivery (COD). Setelah pembayaran dilakukan pembeli, kemudian penjual mengirimkan barangnya melalui penyedia jasa pengiriman logistik. Perjanjian jual beli dalam perdagangan e-commerce lahir ketika penjual menyetujui pesanan pembeli. Hal ini sesungguhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat . dan ayat . UU ITE yang mengatur bahwa transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima dan dilakukan secara Namun pada praktiknya, perjanjian jual-beli yang disepakati para pihak dalam transaksi e-commerce tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan. 61 Karena transaksi dilakukan tanpa kehadiran fisik, para pihak tidak saling mengetahui pihak lainnya. Sehingga, rentan terjadi penipuan. Pihak penjual bisa saja melakukan wanprestasi dengan mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Kemungkinannya, barang yang diterima oleh pihak pembeli berbeda spesifikasinya dengan yang dibayarkan. Atau, jikapun sesuai, bisa pula diterima dalam kondisi yang tidak layak. Misalnya, rusak atau cacat. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan hukum perikatan. KUHPer mengatur bahwa penjual wajib menyerahkan barang sesuai yang disepakati. Selain itu, barang yang diserahkan juga wajib dijamin oleh penjual. Jaminan yang diberikan atas barang yang dijual tak lain untuk memberikan rasa aman dan tenteram kepada pembeli. 62 Sehingga, pembeli tidak perlu merasa khawatir ada cacat yang disembunyikan oleh penjual. Sebagaimana Pasal 1474 KUHPer yang mewajibkan penjual menjamin barang dagangannya tidak memiliki cacat tersembunyi. Adapun cacat tersembunyi yang diatur dalam KUHPer memiliki beberapa kriteria. Pertama adalah cacat produk yang membuat suatu barang memiliki cacat sehingga tidak memenuhi harapan pihak pembeli. Kedua, cacat peringatan dimana suatu barang Emma Nurlaela Sari. AuTelaah Terhadap Pemenuhan Syarat Subjektif Sahnya Suatu Perjanjian di Dalam Transaksi Elektronik yang Dilakukan Anak di Bawah UmurAy. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Volume 1 Nomor 1, 2019, h. Ibid. Desi Syamsiah . UU ITE . Desi Syamsiah . Ambar Wariati dan Nani Irma Susanti . Dinamika Implementasi Perikatan dalam Transaksi E-commerce di Era Digital mempunyai cacat tanpa peringatan cara pemakaian yang membahayakan konsumennya. Kemudian, cacat desain yang muncul dalam proses produksi. Jika dilihat dari jenis cacat suatu barang, maka wanprestasi yang dilakukan pedagang dalam transaksi e-commerse termasuk cacat produk. 63 Sebab, barang yang dikirimkan oleh pedagang tidak sesuai dengan spesifikasi yang digambarkan. Atau, tidak sesuai dengan informasi yang diterima oleh pihak pembeli. Selain mengirimkan barang yang tidak sesuai deskripsi yang dijanjikan, penjual juga rentan melakukan wanprestasi terkait pengiriman. 64 Kemungkinannya adalah penjual mengirimkan barang tidak sesuai waktu yang dijanjikan. Atau, dalam kasus yang lebih ekstrem, penjual tak pernah mengirimkan barangnya kepada pembeli. Sementara itu, pihak pembeli juga mungkin menimbulkan problematika terkait perikatan yang telah dibuat. 65 Pembeli mungkin saja tidak melakukan pembayaran sesuai Sehingga, barang yang telah dikirimkan oleh penjual tidak dibayar oleh Permasalahan wanprestasi pembayaran ini umumnya terjadi dalam sistem pembayaran COD. 66 Sebab, sistem ini mengharuskan pihak penjual untuk melakukan pengiriman barang terlebih dahulu. Kemudian, pembeli melakukan pembayaran setelah menerima barang. Dalam realita, penjual telah memenuhi kesepakatan untuk menyerahkan barang yang diperjanjikan. Namun, pembeli melanggar perikatan dengan tidak memberikan sejumlah uang sesuai yang disepekati. Akibatnya, dalam hal ini penjual yang menanggung Problematika terkait wanprestasi terhadap perikatan dalam transaksi e-commerce muncul dapat dilihak sebagai akibat perjanjian jual-beli yang dilakukan. 67 Sebab, umumnya perjanjian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan elektronik dilakukan secara sederhana dan tidak mendetail. 68 Penjual hanya mengunggah foto dan deskripsi produk secara singkat. Sementara pembeli tidak memiliki akses yang bersifat resiprokal terhadap perjanjian jual-beli tersebut. Keterbatasan itu terjadi karena media digital yang digunakan umumnya hanya mengandalkan percakapan online melalui chat. Padahal, transaksi yang dilakukan seharusnya memuat perjanjian yang memenuhi unsur dalam Pasal 47 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik. Di dalam klausul tersebut diatur muatan dalam kontrak elektronik. Sedikitnya, mencantumkan identitas para pihak, objek dan spesifikasinya, persyaratan transaksi, harga dan biaya, prosedur pembatalan oleh para pihak, ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/ atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi, serta pilihan hukum penyelesaian sengketa. Implementasi hukum perikatan dalam transaksi e-commerce antarnegara Cara penjual dan pembeli melakukan bisnis di tingkat internasional ikut berubah sebagai akibat dari transaksi elektronik. Transaksi elektronik pun melintasi batas negara dan memberikan lebih banyak akses kepada pihak-pihak dalam transaksi internasional berkat internet. Transaksi internasional dengan perdagangan digital menjadi lebih mudah melalui interaksi internet. Sri Anggraini Kusuma Dewi . Ibid. Ibid. Ibid. Ibid. Ibid. Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 1, 2024. Dalam transaksi internasional, yang sebelumnya dilakukan secara fisik berubah menjadi digital. Hubungan kontraktual dalam perdagangan elektronik internasional menjadi pindah ke ruang digital. Transaksi dilakukan hanya dengan sistem informasi berbasis komputer . omputer-based information syste. berdasarkan jaringan. 69 Atau, menggunakan layanan telekomunikasi yang telah membuat segalanya menjadi lebih Transaksi e-commerce yang melintasi batas antarnegara juga jamak digunakan sebagai sarana untuk membeli barang. Selain potensi manfaatnya, transaksi antarnegara yang terkomputerisasi juga dibayang-bayangi berbagai bahaya dan ketidakpastian. Batasan yurisdiksi mengakibatkan meningkatnya teknik pemasaran yang tidak etis ataupun penjualan produk illegal bahkan berbahaya. Selain itu, metode pembayaran juga memiliki risiko membuat seseorang rentan terhadap pelanggaran privasi. 71 Belum lagi risiko penipuan karena identitas para pihak yang melakukan transaksi online dapat dengan mudah disembunyikan. 72 Tentunya, dibutuhkan perlindungan hukum bagi pelaku transaksi e-commerce antarnegara. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara dapat bersifat internal dan juga Perlindungan hukum internal biasanya berisi dokumen elektronik. 73 Pembuat dokumen merupakan pihak yang memuat peraturan dari pihak penjualan. 74 Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pembeli namun informasinya tidak memberatkan konsumen. Aturan dan keadaan ini juga dijadikan alat pembelaan hukum masing-masing pihak. Adapun pembelaan hukum bagi masing-masing pihak terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, pembelaan hukum bagi penjual. Terkait aspek ini yang disoroti adalah terkait dengan pembayaran Kemudian, pembelaan hukum bagi pembeli. Pedagang memerlukan tindakan pembayaran konsumen dan terakhir tindakan konfirmasi pembayaran, baru kemudian akan selesai. Dan ketiga, menyangkut privasi informasi pribadi yang perlu dijaga dengan cara yang sah. Pembelaan hukum bagi semua pihak yang melakukan interaksi bisnis online tercantum dalam Pasal 25 UU ITE. Tantangan yang timbul akibat transaksi elektronik lintas negara dapat diselesaikan dengan memperhatikan standar internasional yang saat ini berlaku. 77 Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Komisi Perserikatan BangsaBangsa untuk Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL) telah berperan dalam mengembangkan instrumen hukum yang mengatur transaksi elektronik, seperti model hukum transaksi elektronik PBB dan konvensi tentang penggunaan surat elektronik dalam hubungan perdata internasional. Adopsi standar ini membantu dalam memberikan perlindungan hukum terkait implementasi perikatan antarnegara. Selain instrumen hukum internasional, perlindungan hukum juga bisa diberikan oleh negara dengan menerbitkan regulasi yang mengakui keabsahan kontrak elektronik. Hal ini termasuk persyaratan otentikasi dan integritas data elektronik. 80 Regulasi tersebut Ade Rizqi Naulina Harahap. Soesi Idayanti, dan Kanti Rahayu. Perlindungan Hukum terhadap Sistem Pembayaran Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara. Penerbit NEM, 2022. Ibid. Ambar Wariati dan Nani Irma Susanti . Ibid. Ade Rizqi Naulina Harahap. Soesi Idayanti, dan Kanti Rahayu . Ibid. Ibid. UU ITE . Ade Rizqi Naulina Harahap. Soesi Idayanti, dan Kanti Rahayu . Ibid. Ibid. Ibid. Dinamika Implementasi Perikatan dalam Transaksi E-commerce di Era Digital akan memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tradisional. Selain itu, adopsi standar internasional tentang perlindungan data, seperti Peraturan Umum Perlindungan Data (General Data Protection Regulation/GDPR) di Uni Eropa, dapat membantu memastikan bahwa data pribadi yang dikumpulkan dan digunakan dalam transaksi elektronik dilindungi dengan baik dan melalui persetujuan yang jelas. Pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa elektronik yang efisien, seperti mediasi atau arbitrase online, dan pengakuan terhadap hasil penyelesaian sengketa dari yurisdiksi lain juga merupakan aspek penting. 83 Sebab hal ini akan membantu mengatasi hambatan hukum dan praktis dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan pihak-pihak dari negara yang berbeda. KESIMPULAN DAN SARAN E-commerce merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik, yang merupakan bagian dari luasnya cakupan transaksi elektronik sebagai suatu perbuatan hukum di era digital saat ini. Hingga kini, tidak ada regulasi yang secara spesifik transaksi e-commerce sama dengan transaksi konvensional. Bedanya, hanya cara yang dilakukan dalam transaksi e-commerce dibuat secara elektronik atau melalui sistem Dengan demikian, secara prinsip aspek-aspek hukum dalam transaksi e-commerce tidak berbeda dengan transaksi pada umumnya dalam sistem konvensional. Implementasi aspek perikatan dalam transaksi e-commerce dapat dianalisis dari perjanjian jual beli yang dibuat pelaku usaha dan konsumen. Sebab, dapat dipastikan bahwa setiap transaksi jual beli lahir dari kesepakatan antara penjual dan pembeli. Perjanjian jual beli dalam transaksi digital dapat dilihat sebagai kontrak elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional. Perikatan antara penjual dan pembeli dalam transaksi e-commerce pun sama dengan perikatan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga, hubungan hukum yang timbul dalam perikatan antara penjual dan pembeli melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Antara lain, terkait pembayaran, garansi, pengumpulan dan penggunaan data pribadi, perlindungan hak cipta, serta kewajiban perpajakan. Selain itu, persoalan hukum dalam transaksi e-commerce lintas negara dapat diselesaikan dengan memperhatikan standar internasional yang saat ini berlaku dan regulasi yang mengakui keabsahan kontrak elektronik. REFERENSI