AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. Islamic Law Review of the Application of the Practice of JuAoAlah Cattle in Mudarabah (Case Study of Bontomanai Village. Rilau Ale Subdistrict. Bulukumba Regenc. Zulfiah Sama. Syamsiah Nur b. Risdayanic. Srimustikad a SekolahTinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: zulfiahsam@stiba. b SekolahTinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: syamsiahnur@stiba. c SekolahTinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: risdayani@stiba. d SekolahTinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: srhy. wanty12@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received: 30 December 2024 Revised: 1 May 2025 Accepted: 5 May 2025 Published: 16 May 2025 Keywords: Islamic Law. Mudarabah. Ju'alah. Cattle ABSTRACT The Islamic economic system is very much needed as in the application of cooperation contracts and profit sharing in the field of animal husbandry, especially in villages that depend on cattle farming as a source of income. This research aims to analyse the application of mudarabah concept in cattle ju'Alah contract in Bontomanai Village. Rilau Ale Sub-district. Bulukumba Regency. This research uses qualitative field research with research approaches including normative, descriptive, and case study approaches. The results showed that the mechanism for implementing the cooperation contract in Bontomanai Village involves the investor who provides the mother cow and the mudarib who maintains it, the profit sharing is divided according to the initial agreement agreed by both parties. as for any losses, it will be fully borne by the owner of the capital, unless the loss is caused by the negligence of the mudarib. In the distribution of profits, both parties agree to share the results of 1 calf for the capital owner at the first birth of the mother cow and 1 calf for the farmer at the second birth of the mother The practice of applying mudarabah with ju'Alah profit sharing is in accordance with the principles of Islamic law, as long as both parties comply with the initial agreement that has been agreed upon and are able to overcome the garar contained in this profit-sharing cooperation. The implications of this research are expected to contribute to the development of literature on the application of sharia contracts in the livestock sector and can be a reference for village communities that have the same potential, especially in mudarabah contracts with ju'Alah profit sharing contracts in ABSTRAK Sistem ekonomi syariah sangatlah dibutuhkan seperti pada penerapan akad kerjasama dan bagi hasil di bidang peternakan, khususnya di desa yang bergantung pada peternakan sapi sebagai sumber penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep mudarabah dalam akad juAoAlah ternak sapi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan normatif, deskriptif, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan akad kerjasama di Desa Bontomanai melibatkan pemodal yang menyediakan induk sapi dan mudarib yang memeliharanya, pembagian keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. jika terdapat kerugian, sepenuhnya akan ditanggung oleh pemilik modal, kecuali kerugian disebabkan atas kelalaian dari mudarib. Dalam pembagian 15 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. keuntungannya kedua belah pihak menyepakati dengan bagi hasil 1 anak sapi untuk pemilik modal pada kelahiran pertama induk sapi dan 1 anak sapi untuk peternak pada kelahiran kedua induk sapi. Praktek penerapan mudarabah dengan bagi hasil juAoAlah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, selama kedua belah pihak mematuhi kesepakatan awal yang telah disepakati dan mampu mengatasi garar yang terdapat dalam kerjasama bagi hasil ini. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan literatur mengenai penerapan akad syariah dalam sektor peternakan serta dapat menjadi acuan bagi masyarakat desa yang memiliki potensi yang sama, khususnya pada akad mudarabah dengan bagi hasil akad juAoAlah pada hewan ternak sapi. How to cite: Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika. AuTinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. Ay. ALKHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Vol. No. : 15-42. doi: 10. 36701/alkhiyar. PENDAHULUAN Kebutuhan masyarakat Indonesia akan pemenuhan kebutuhan hidup semakin kompleks seiring berkembang zaman. Perkembangan ilmu pengetahuan akan sistem ekonomi syariah pun ikut berkembang, dalam hal ini termasuk sistem ekonomi syariah dalam bidang investasi yang berupa kerja sama dan bagi hasil hewan ternak. Dengan adanya banyak cara yang digunakan dalam pengembangan ekonomi ini, sehingga menghasilkan berbagai bentuk kerjasama ekonomi dalam masyarakat, baik itu dalam bentuk syirkah, yang kedua pihak masing-masing mengeluarkan modal yang sama dan mendapatkan hasil yang sama. Hingga akad kerjasama yang modalnya, hanya di keluarkan oleh salah satu pihak, namun pembagian hasilnya tetap menguntungkan bagi kedua pihak yang melakukan akad kerjasama tersebut. Konsep muamalah Islami menjelaskan akad merupakan ikatan yang terjadi antara dua pihak, yang satu menyatakan ijab . dan yang kedua menyatakan kabul . ang menerima kesepakata. , yang kemudian menimbulkan akibat-akibat hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban antara dua pihak tersebut. Ijab dan kabul adalah perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang menunjukkan kerelaan keduanya untuk melakukan akad tersebut. 1 Salah satu akad dalam muamalah yang sering digunakan dalam melakukan kesepakatan antara dua belah pihak dan hanya salah satu pihak yang menyediakan modalnya, akad ini sering disebut dengan akad mudarabah. Akad ini telah banyak digunakan dalam pengembangan usaha ekonomi syariah, seperti pada bidang kerjasama ternak sapi yang banyak dilakukan oleh masyarakat di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba. Secara umum mudarabah adalah suatu perjanjian usaha diantara pemilik modal . ahibul ma. dan pengusaha . , pihak pemilik modal . ahibul ma. menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha . melakukan pengelolaan atas usaha. 2 Sehingga dapat disimpulkan bahwa akad mudarabah merupakan suatu bentuk kerja sama antara dua belah pihak, yaitu pelaku usaha sebagai mudarib dan investor . emilik moda. sebagai sahibul mal. Setiap pihak memiliki tugas masig-masing, pihak mudarib bertindak sebagai pengelola usaha dan mengoperasikan bisnis investasi, sedangkan pihak sahibul mal bertindak sebagai pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut kemudian dibagi secara adil, berdasarkan kesepakatan yang Sayyid SAbiq. AuFiqhu Al-Sunnah,Ay in 3, i (Beirut: DAr Al-Fikri, 1. , 127. Muuammad bin QAsim bin Muuammad. Fatuu Al-Qorb. I (Beirut: DAr Ibnu azm, 2. , 192. 16 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. telah disepakati, tanpa ada yang dirugikan dari kedua belah pihak. Adapun hasil dari pengelolaan modal tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal dari kedua belah Dalam praktek akad mudarabah ini menyertakan penggunaan akad juAoAlah yang digunakan sebagai akad yang membantu kedua belah pihak dalam sistem bagi hasil. Menurut fatwa DSN-MUI No 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang akad juAoAlah adalah janji atau komitmen . untuk memberikan imbalan . eward/iwa. tertentu atas pencapaian hasil yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Dalam akad juAoAlah , ada dua belah pihak, yaitu jAAoil dan majAol lahu. JAAoil bertindak sebagai pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan yang ditentukkan, sedangkan majAol lahu adalah pihak yang melaksanakan juAoAlah. 3 Akad juAoAlah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memperoleh keuntungan dari investasi tanpa harus melakukan usaha secara langsung, dengan menentukkan target bagi pengelola modal, dalam pencapaian tertentu untuk memperoleh hasil dari kesepakatan yang telah Dengan adanya akad juAoAlah yang memiliki konsep bagi hasil berdasarkan target hasil yang dicapai oleh pengelola, serta hasil yang diberikan kepada pengelola ini merupakan reward . untuk pengelola atas hasil pencapainnya, sehingga dengan konsep bagi hasil ini dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak, dengan keuntungan yang adil. Sapi sendiri merupakan salah satu jenis hewan ternak yang memiliki nilai ekonomi tinggi di Indonesia karena sering menjadi kebutuhan masyarakat muslim setiap tahunnya di hari Idul Kurban. Namun, tidak semua orang memiliki modal yang cukup untuk membeli ternak sapi secara langsung. Oleh karena itu, sebagian orang menjadikan ternak sapi sebagai salah satu modal usaha yang digunakan dalam pelaksanaan akad mudarabah ini dengan konsep bagi hasil akad juAoAlah . Investasi di Desa Bontomanai dengan akad mudarabah dan juAoAlah dilakukan dengan sistem bagi hasil. Pemilik modal memberikan ternak sapi kepada peternak untuk dipelihara dan dikembangkan dengan kesepakatan bagi hasil atas pencapaian dari peternak sapi, sesuai kesepakatan awal diantara keduanya. Investasi sudah menjadi suatu kebutuhan bagi setiap individu atau lembaga tertentu untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, sehingga dapat memberikan keuntungan yang optimal tanpa melanggar hukum syariah. Investasi bermakna sebuah tindakan membeli suatu aset dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang. Investasi dilakukan dengan menggunakan sejumlah uang atau modal yang dimiliki dan dikembangkan melalui berbagai metode seperti pembelian properti, usaha atau bisnis. 4 Investasi dalam penelitian ini yaitu dengan membeli hewan ternak sebagai modal usaha dari sahibul mal yang diberikan kepada mudarib yang diharapkan hasilnya pada masa yang akan datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi dari semula. Sehingga dengan adanya akad kerjasama mudarabah dengan bagi hasil akad juAoAlah pada penerapan di bidang peternakan sapi ini dapat membantu memberikan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang baik dalam penerapannya pada kebutuhan investasi bagi setiap orang maupun kelompok. Investasi dalam Islam dilakukan oleh masyarakat di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan semata, tetapi juga memiliki tujuan sosial yang lebih luas, yang dapat membantu seseorang untuk Dewan Syariah Naional MUI. Fatwa Dewan SyariAoah Nasional No. 62/DSN-MUI/XII/2007 (Jakarta: National Shariah Board, 2. , 4. Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2. , 378. 17 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. memenuhi keinginannya dalam menjalankan sebuah usaha, namun tidak memiliki modal usaha yang cukup. Pihak jAAoil dalam prakteknya di Bontomanai sebagai pihak yang memberikan pekerjaan kepada majAol lahu untuk memelihara ternak sapi dengan target pencapaian hasil tertentu, yang jika pekerjaan atau target tersebut telah tercapai, maka majAol lahu berhak mendapatkan upah atau keuntungan dari jAAoil. Dalam konteks ini, pihak jAAoil tidak terlibat dalam operasional usaha . emeliharaan sap. , akan tetapi pihak jAAoil akan memperoleh keuntungan dari hasil usaha yang dilakukan oleh majAol lahu. MajAol lahu yang berperan sebagai pengelolah modal yang akan melaksanakan juAAolah. Sehingga akad juAoAlah ini sangat cocok diterapkan ke dalam praktek penerapan akad mudarabah dengan konsep bagi hasil akad juAoAlah pada bidang peternakan hawan sapi di Desa Bontomanai. Studi kasus tentang penerapan praktek mudarabah dalam akad juAoAlah ternak sapi, menjadi sangat penting diperhatikan, khususnya pada komunitas masyarakat daerah yang sering melakukan bisnis tersebut, agar dapat mengetahui secara mendalam tentang bagaimana penerapan praktek mudarabah terhadap konsep pengupahan akad juAoAlah secara keseluruhan. Dengan studi kasus ini juga dapat membantu untuk menemukan berbagai solusi dan rekomendasi yang tepat agar penerapan akad mudarabah dalam akad juAoAlah ternak sapi dapat lebih efektif, terutama dalam hal mengurangi resiko kerugian dan memberikan hak yang adil bagi kedua belah pihak. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek akad juAoAlah ternak sapi dalam mudarabah di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba. Tinjauan hukum Islam terhadap penerapan praktek mudarabah dalam konteks bagi hasil akad juAoAlah ternak sapi juga memiliki peran yang kuat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran umat Islam tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam sistem penginvestasian. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mengembangkan bisnis syariah, khususnya dalam penerapan praktek mudarabah dalam konsep bagi hasil akad juAoAlah ternak sapi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad juAoAlah yaitu perjanjian pemberian imbalan atas suatu pekerjaan tertentu dalam pengelolaan ternak sapi di Desa Bontomanai, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami bagaimana kombinasi akad juAoAlah dan mudarabah diterapkan dalam konteks lokal, yang dapat menjadi acuan bagi praktik serupa di daerah lain dan berkontribusi pada literatur hukum Islam terkait implementasi akad-akad dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Penelitian ini merupakan studi kualitatif lapangan yang berfokus pada praktik ju'Alah dalam akad mudharabah pada peternakan sapi di Desa Bontomanai. Kecamatan Rilau Ale. Kabupaten Bulukumba. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan normatif, deskriptif, dan studi kasus. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui observasi langsung, wawancara dengan pemilik modal dan peternak sapi, serta dokumentasi terkait. Data sekunder dikumpulkan dari literatur seperti buku fikih, artikel, jurnal, dan skripsi terdahulu yang berkaitan dengan akad mudharabah dan ju'Alah. Teknik pengumpulan data mencakup observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Instrumen penelitian meliputi peneliti sebagai instrumen utama, didukung oleh alat perekam suara, alat tulis, dan pedoman wawancara. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. 18 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. Beberapa penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian ini seperti penelitian berjudul AuAnalisis Akad Mudarabah menurut Literatur Fiqh pada PT. BPRS Al-Washliyah MedanAy oleh Pirido Habeahan yang menunjukkan bahwa penerapan akad mudharabah di bank tersebut telah sesuai dengan ketentuan syariah, terutama dalam hal persyaratan nasabah yang cakap hukum dan memahami akad yang dijalani. 5 Penelitian Habeahan berfokus pada sektor perbankan syariah, sedangkan penelitian saat ini meninjau penerapan akad mudharabah dalam konteks peternakan sapi dengan konsep bagi hasil juAoAlah . Fokus sektor dan konteks akad menjadi pembeda utama antara kedua Penelitian selanjutnya berjudul AuSistem Bagi Hasil Usaha Ternak Sapi ditinjau Akad MudarabahAy oleh Miya Yustika yang menganalisis akad mudharabah murni dalam usaha ternak sapi,6 sementara penelitian ini meninjau integrasi konsep juAoAlah dalam akad mudharabah. Pendekatan kombinasi akad ini menjadi aspek pembeda yang Begitupun penelitian yang dilakukan oleh Chamin Thohari berjudul AuImplementasi Akad Mudarabah Peternakan Sapi menurut Ekonomi SyariahAy dengan focus pembahasan pada implementasi akad mudharabah dalam peternakan sapi di Desa Tambahrejo. Kecamatan Kanor. Kabupaten Bojonegoro. Hasilnya menunjukkan bahwa akad mudharabah telah diterapkan sesuai dengan rukun dan syarat dalam Hukum Ekonomi Syariah, berdasarkan kesepakatan, kerelaan, dan kejujuran antara pihak yang 7 Sementara Thohari menekankan kesesuaian akad mudharabah dengan prinsip syariah dalam peternakan sapi, adapun penelitian ini fokus pada analisis hukum Islam terhadap penerapan kombinasi akad juAoAlah dan mudharabah dalam konteks yang sama. Integrasi kedua akad ini merupakan kontribusi baru dalam literatur. Penelitian ini menawarkan kontribusi baru dengan menganalisis integrasi konsep juAoAlah dalam akad mudharabah pada usaha ternak sapi. Dengan demikian, penelitian ini memperkaya khazanah studi hukum Islam terkait inovasi akad dalam praktik ekonomi syariah. PEMBAHASAN Mudarabah dalam Syariat Islam Mudarabah dan Hukumnya Kata mudarabah merupakan kata serapan dari bahasa arab yang berasal dari kata AusarabaAy, pada kalimat al-Uarb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian untuk memukul atau berjalan ini lebih tepatnya proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Sinonim kata saraba adalah qirAs berasal dari kata al-Qarsu atau potongan, pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan serta memperoleh sebagian keuntungannya. 8 Atau diambil dari kata muqarasah yang berarti persamaan, atau karena keduanya . emilik modal dan pengelol. sama dalam memperoleh keuntungan, atau karena modal berasal dari pemilik modal dan Pirdo Habeahan. AuAnalisis Akad Mudarabah Menurut Literatur Fiqh Pada PT. BPRS AlWashilah MedanAy (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2. Miya Mustika. AuSistem Bagi Hasil Usaha Ternak Sapi Ditinjau Akad MudarabahAy (Universitas Islam Negeri Fatmawati, 2. Chamim Tohari. AuImplementasi Akad Mudharabah Peternakan Sapi Menurut Hukum Ekonomi Syariah,Ay Al-Ahkam Jurnal Ilmu SyariAoah Dan Hukum 6, no. , doi:10. 22515/alahkam. Muhammad Al-Syarbin. Al-IqnAAo F al Al-Fa Abi SyujA (Kairo: DAr al-IhyA al-Kutub alAoArabiyah, 2. , 53. 19 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. pengelolaannya dari amil. Hal itu karena amil berhak mendapatkan bagiannya dari keuntunggan mudarabah sebagai imbalan dari pengelolaannya terhadap modal tersebut. Secara istilah, mudarabah diartikan sebagai sebuah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana bentuk kontrak antara dua pihak ini salah satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan mempercayakan sejumlah modalnya untuk dikelola oleh pihak kedua, yakni pelaku usaha dengan tujuan untuk mendapatkan untung. 10 Menurut istilah syarak, mudarabah berarti perjanjian antara dua pihak untuk bekerjasama dalam suatu usaha, yang salah satu pihak menyediakan dana untuk modal kerja kepada pihak lain dan keuntungan tersebut dibagi antar keduanya, sesuai kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Prinsip yang digunakan dalam mudarabah adalah akad kerjasama dan bagi hasil yang memposisikan investor sebagai penyedia modal dan peternak sebagai pengelola dari Konsep mudarabah sendiri didasari Q. al-Maidah/4: 1. AaO aacON aacE eO I IIaO a eOAa eO aEe a aC eO aA Terjemahnya: AuHai orang yang beriman penuhilah akad-akad ituAy. Akad adalah ikatan yang terjadi antara dua pihak, yang satu menyatakan ijab dan kedua menyatakan kabul, yang kemudian menimbulkan akibat hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban antara dua pihak tersebut. Ijab dan kabul adalah perbuatan yang dilakukan anatara dua pihak yang menunjukkan kerelaan keduanya untuk melakukan akad tersebut. 13 Rukun dari akad adalah al-AoAqidain . rang yang beraka. , mahallu alAoAqidaini . bjek aka. adalah suatu barang yang menjadi objek akad, sigat al-AoAqd . jab dan kabu. yang mencakup persyaratan yang harus dipenuhi kedua pihak dan dalam syarat dari akad adalah AoAqid . yaitu kesepakatan yang dilakukan oleh kedua pihak, baik pemilik modal atau pengelola harus orang yang memiliki kecakapan untuk memberikan kuasa dan melaksanakan tugas pengelolaan harta dengan baik. Akad qirAs sudah ada sejak zaman jahiliyah dan Rasulullah saw. praktek akad tersebut dalam Islam, dan kaum muslimin melakukannya, tanpa ada Dan Rasulullah saw. pernah melakukan hal tersebut, pergi dan membawa harta Khadijah sebagai barang qirAs. Ibnu Rusyd mengatakan AuTidak ada perbedaan diantara kalangan muslimin tentang kebolehan menjalankan praktek mudarabahAy. 16 Dalam syarak, mudarabah merupakan suatu akad atau perjanjian atas sekian uang atau barang untuk dikelolah oleh amil . dalam sebuah usaha, kemudian keuntungannya dibagikan diantara keduanya menurut syarat-syarat yang ditetapkan terlebih dahulu, baik sama rata ataupun Wahbah Al-Zuuayl. AuAl-Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu,Ay in 5 (Dimasyq: DAr al-Fikr, 1. Abdu al-Rauman bin Muuammad AoAwas Al-Jazr. Al-Fiqh AoAlA Al-MaAhib Al-ArbaAoAh. II (Beirut: DAr al-KitAb al-AoIlmiyah, 2. , 35. KhosyiAoah Siah. Fiqh Muamalah Perbandingan (Bandung: Pustaka Setia, 2. , 208. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahan (Bandung: Cordoba, 2. , 575. Al-Jazr. Al-Fiqh AoAlA Al-MaAhib Al-ArbaAoAh, 145. Ibid. , 146. Ab Muuammad Al bin Aumad bin SaAod bin Hazm. AuAl-Muuallah,Ay in 7. I (Beirut: DAr AlFikri, n. ), 96. Ab al-Walid Muuammad bin Aumad bin Rusyd. AuBidAyatu Al-Mujtahid Wa NihAyatu AlMuqtaid,Ay in 2 (Beirut: DAr al-KitAb al-AoUlumiyah, 1. , 470. 20 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. satu kelebihan yang satu atas yang lain. 17 Dalam hadis yang diriwayatkan Alih bin SyuAoaib r. bahwa Rasulullah saw. A EaE O ae E EaE eO . ON IO IAUAEaaE a aeOA aA O a eE a a AUA OEe aIC aAUA Ee eO a aE a sEAUA E U aAeOe a I Ee a E aA Artinya: Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan yaitu jual beli secara tangguh, muqArasah . , dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. Berdasarkan hadis di atas, dapat dikiaskan bahwa praktek karjasama mudarabah diperbolehkan dalam Islam dan terkandung keberkahan atau kemanfaatan di dalamnya, yang dapat memberikan manfaat pada pemilik modal dan juga pengelola usaha tersebut. Sedangkan dalil kias adalah bahwa mudarabah dapat dikiaskan pada akad musAqah . kad memelihara tanama. karena pertimbangan kebutuhan masyarakat kepadanya, karena manusia itu ada yang kaya dan ada yang miskin. Terkadang ada seseorang yang memiliki harta, tapi tidak tahu bagaimana mengelola hartanya dan Ada pula manusia yang tidak mempunyai harta, tapi mahir dalam mengelola harta. Oleh karena itu, akad mudarabah ini dibolehkan secara syarak untuk memenuhi kebutuhan kedua tipe manusia itu. Allah Swt, tidak mensyariatkan akad-akad kecuali karena demi kemaslahatan dan memenuhi kebutuhan hamba-hambaNya. Hikmah disyariatkannya mudarabah adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam mengembangkan hartanya dan tercapainya sikap tolong-menolong diantara mereka. Selain itu, guna menggabungkan pengalaman, kemahiran dan kepandaian dengan modal untuk memperoleh hasil yang terbaik. Rukun dan Jenis Mudarabah Rukun Mudarabah Secara umum, jumhur ulama menyatakan bahwa rukun dan syarat mudarabah terdiri atas: AoAqid, yaitu pemilik modal dan pengelola . mil mudari. , . MaAoqud Aoalaih, yaitu modal, tenaga . dan keuntungan, . igat, yaitu ijab dan kabul22 Ijab dan kabul yaitu persetujuan kedua belah pihak yang merupakan konsekuensi dari prinsip antara . ama-sama rel. Disini kedua belah pihak secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudarabah. Pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana, sementara pelaksana usaha setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja. Pernyataan kehendak yang berupa ijab dan kabul antara kedua belah pihak memiliki syarat-syarat yaitu: Ijab dan kabul itu harus jelas menunjukkan maksud untuk melakukan kegiatan Dalam menjelaskan maksud tersebut bisa menggunakan kata Wiroso. Penghimpunan Dana Dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2. , 33. Ab Abdillah Muuammad bin Yazd. AuSunan Ibnu MAjah,Ay in 2 (Irak: DAr IhyAAo al-KitAb alArabiyah, 1. , 273. Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, n. ), 138. Ab ZakariyyA Muuy bin Syaraf Al-Nawaw. AuAl-MajmAo Syarah Al-Muhaab,Ay in 13 (Beirut: DAr al-Fikri, 1. , 344. Wahbah Al-Raul. AuAl-Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuh,Ay in 5 (Damaskus: DAr al-Fikr, 1. , 479. Ibid, 479. 21 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. mudarabah, qirAs, muqArasah, muamalah, atau semua kata yang semakna . Ijab dan kabul harus bertemu, artinya penawaran pihak pertama diketahui oleh pihak kedua, artinya ijab yang diucapkan pihak pertama harus diterima dan disetujui oleh pihak kedua sebagai ungkapan kesediaannya. Ijab dan kabul harus sesuai maksud pihak pertama cocok dengan keinginan pihak Syarat Mudarabah Untuk keabsahan mudarabah harus dipenuhi beberapa syarat yang berkaitan dengan AoAqid, modal, dan keuntungan. Syarat yang berkaitan dengan AoAqid, adapun syarat-syarat yang berkaitan dengan AoAqid adalah bahwa AoAqid baik pemilik modal maupun pengelola . harus orang yang memiliki kecakapan untuk memberikan pekerjaan dan melaksanakan . Syarat yang berkaitan dengan modal, syarat-syarat yang berkaitan dengan modal adalah sebagai berikut: Modal harus jelas dan diketahui ukurannya. Apabila modal tidak jelas maka mudarabah tidak sah. Modal harus ada dan tidak boleh berupa utang, tetapi tidak berarti harus ada di majelis . Modal harus diserahkan kepada pengelola, agar dapat digunakan untuk kegiatan usaha. Hal ini dikarenakan modal tersebut merupakan amanah yang berada di tangan Syarat ini disepakati oleh jumhur ulama, yakni Hanafiah. Malkiyah. Syafiyyah. AuzAAoi. Abu aur, dan Ibnu al-Munir. Persetujuan kedua belah pihak . jab dan kabu. , para ulama fikih mensyaratkan tiga hal dalam melakukan ijab dan kabul, yaitu: Pertama, jalAu al-MaAonA, yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki. Kedua, tawafud, yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul. Ketiga, jazmu al-AoIradataini, yaitu antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa. 27 Persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi dari prinsip sama-sama rela. Kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudarabah. Pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana. Sedangkan pelaksana usaha setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja. Adanya pekerjaan atau usaha, mengenai jenis usaha pengelolaan ini Abu Hanifah membolehkan usaha apa saja, termasuk kegiatan kerajianan atau industri. Seseorang dapat memberikan modalnya kepada pekerja yang akan digunakannya untuk membeli bahan mentah untuk dibuat sebuah produk dan kemudian Al-Nawaw. AuAl-MajmAo Syarah Al-Muhaab,Ay 1929, 337. Ibid. , 338. Al Fikr. Al-MuAoAmalAt Al-MAdiyah Wa Al-Adabiyah. I (Mesir: MusafA al-BAb al-Halab wa AulAdah, 1. , 843. Al-Raul. AuAl-Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuh,Ay 483. Gemala Dewi and Dkk. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. I (Depok: Prenada Media Grup, 2. , 48. 22 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. Ini memang tidak termasuk jenis perdagangan murni yang mana seseorang hanya terlibat dalam pembelian dan penjualan. Nisbah keuntungan, nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudarabah. Mudarib mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan sahibul mal mendapat imbalan atas modal yang telah dikeluarkannya. Jenis-Jenis Mudarabah Terdapat dua jenis mudarabah yaitu, mudarabah al-Mutlaq . dan mudarabah al-Muqayyad . Mudarabah mutlak, mudarabah al-Mutlaq merupakan pemberian penyandang dana diberikan untuk pengelola tanpa ada batasan pemberian apapun, seperti mengungkapkan AuSaya berikan uang ini kepadamu kemudian dikelola, lalu keuntungannya kita dibagi bersama secara adil, dibagi sesuai kesepakatan setengah atau sepertiga, sesuai perjanjianAy. Atau mudarabah mutlaq merupakan akad mudarabah yang tidak dibatasi jenis usaha, jangka waktu atau tempat usaha. Mudarabah terikat. Mudarabah al-Muqayyad merupakan pemberian dana yang diserahkan pengelola dengan mengajukan persyaratan yang bersifat membatasi misalnya, bahwa pengelola harus beternak dengan merawat ternak tersebut di rumah, tidak boleh diliarkan ke kebun atau sembarang tempat agar tidak terjadi kehilangan hewan ternak. JuAoAlah JuAoAlah dan Hukumnya JuAoAlah . emberian upa. menurut bahasa ialah apa yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang dikerjakannya. 32 JuAoAlah menurut Ibnu Rusyd adalah pemberian upah . atas sesuatu manfaat yang diduga akan terwujud, seperti mempersyaratkan kesembuhan dari seorang dokter, atau kemahiran dari seorang guru, atau pencari menemukan hamba yang lari. 33 Sedangkan menurut syarak, akad ju'Alah adalah kesepakatan memberikan imbalan atau apa saja yang diberikan seseorang untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. 34 Menurut Abdurahman al-Jazr, yang dimaksud juAoAlah . emberian upa. adalah pemberian seseorang atau menyebutkan hadiah dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan perbuatan khusus, diketahui atau tidak Sebuah contoh, seorang berkata: AuBarangsiapa membangun tembok ini untukku, ia berhak mendapatkan uang sekianAy. Maka orang yang mebangun tembok untuknya berhak atas hadiah . yang dia sediakan, banyak atau sedikit. Beberapa sumber hukum yang digunakan sebagai landasan hukum juAoAlah , yaitu: Al-QurAoan Alauddin Al-Kasani. AuBadaiAo Al-SyanaiAo Fi Tartib Al-SyaraiAo,Ay in 6 (Beirut: Dar Al-Fikr, 1. Al-Nawaw. AuAl-MajmAo Syarah Al-Muhaab,Ay 1929, 380Ae82. Al-Zuuayl. AuAl-Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu,Ay 479. Ab Bakr bin MasAod Al-anaf. Al-BadAAoi Al-anAAoi (Mesir: DAr al-KitAb al- AoIlmiyah, 1. Ibrahim Anis and Dkk. AuAl-MuAojam Al-Was,Ay in 1 (Kairo: DAr IuyA al-TurAts al-AoArabiy, 1. , 126. Rusyd. AuBidAyatu Al-Mujtahid Wa NihAyatu Al-Muqtaid,Ay 460. Al-Zuuayl. AuAl-Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu,Ay 432. Al-Jazr. Al-Fiqh AoAlA Al-MaAhib Al-ArbaAoAh, 326. 23 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. Di dalam Al-QurAoan. Allah Swt. menerangkan bentuk aplikasi juAoAlah pada kisah Nabi Yusuf as. beserta saudara-saudaranya. Tepatnya di dalam Q. Yusuf/12:72. Allah Swt. a a ACE eO I eA aCa aA O IE A A a ea aE a aeO O a I a aNA,AaE O aE I eI a aNA Terjemahnya: Penyeru-penyeru itu berkata. AuKami kehilangan gelas piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan . beban unta, dan aku menjamin terhadapnyaAy. Ab Bakar al-Jazr menjelaskan bahwa makna dalam ayat ini dikisahkan nabi Yusuf as. telah menjadikan bahan makanan seberat beban unta sebagai upah atau hadiah bagi siapa saja yang dapat menemukan dan menyerahkan piala raja yang hilang. 37 Ayat ini menjadi landasan bolehnya memberikan upah kepada orang yang melakukan pekerjaan tertentu, yang dalam bab fikih disebut juAoAlah . Sunah Referensi para ahli fikih dalam masalah juAoAlah adalah hadis Nabi saw. terdapat dalam sahih al-Bukhari. Aae eI aa Ee aI O a A AcEE eI aN C EA s e AC E E a a eO I aa eO EIN e I aI I a eO OI eI a aa A a Aa A AcE eI a aa a eO s a A A aI eI a e O a E aA a AI eE C I A U aI eI eeAA a A EI a a A acE A AcEE E eO aN O acE a eaA A s A aON ac I EaO acE s A AA e Aa eO eaN a eO a eI Oa a O aAO eaN A e aeE a Oaa a aE Ee aO A eO aaE a a aA Aa s AC E ea aN eI E eO aO eeaA e Aa s E O eI A a aN A eAE A Aa U AaO aO acON E eNa I Oa I aaE O eO I aaE a a aA Aa sA eAE A e AN a E a E eNa aacE eO I I EaO E aacE a eI O aE eO I a eI e a aN eI A a AcEE a ecI aaE e aaC OE aE eI O A a Aa s AC E e N eaI I eI O A AcEE ECe e eAI A eacE a aO aAOI A I aIA e AE O eI A a aN AN eE a eI a a aIIe a eaE aI eI A AOaN acE C a eO s aI eI Ee aaI AIeE C O e aA aE E eO aN OO eC a Ee eIa a acEE a E E aI IO A aEaIIA e a Aa sC E a eaE ac ea aEO EI a e UE A AE aA AI a a aI eI aCEs AI eE C O eI aa O I a aN CE U C E Aa eOA eO a eaN a eEN eaI aacEO A aE aN eaI aacE AC E a e aN eI eC a aIO AC E aacEOA a AcEE E eO aN O acE AI e aE aaE aacEO aE I AI eI a I Oe aI aI AC a aIO acE a eOEa A AcEEA a A aC E eA EaO ac Ie a a EI a a A acE A AeaO aaE I a eaE eN UI A a EA a e AcEE E eO aN O acE A E aO aaE AC E O I Oae aOe E aacI aCa O U a a C E Ce a A e ea eC a aIO OA a AA acE A AcE aa A a AcEE E eO aN O acE C E aO e a A a A a eO aE A a Aae aa e a a a Ee aI O a A s e AcEE OC E a e a I aaO A a AcEE A acE A Artinya: Berkata al-BukhAr: AuTelah diceritakan oleh Ab al-NuAomAn telah. Ab AoAwanah kepada kami dari Ab Bisyr. Ab al-Mutawakkil dan Ab SAAoid r. Sebagian sahabat Nabi saw. pergi dalam suatu safar yang mereka lakukan. Mereka singgah di sebuah perkampungan Arab, lalu mereka meminta jamuan kepada mereka . enduduk tersebu. , tetapi penduduk tersebut menolaknya, lalu kepala kampung tersebut terkena sengatan, kemudian penduduknya telah bersusah payah mencari sesuatu untuk mengobatinya tetapi belum juga sembuh. Kemudian sebagian mereka berkata. AuBagaimana kalau kalian mendatangi orang-orang yang singgah itu . ara sahaba. Mungkin saja mereka mempunyai sesuatu . ntuk Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahan, 244. JAbir bin MsA bin Abdu al-QAdir bin JAbir Ab Bakar Al-Jazr. AuAisarut Al-TafAsir,Ay in 2 (Madinah: Maktabah al-AoUlmu wa al-ikma, 2. , 620. AoAbdu al-AoAzz bin Marzqin Al-Tarf. AuAl-Tafsr Wa Al-BayAn L AhkAmi Al-QurAoAn,Ay in 3 (RiyAs: Maktabah al-MinhAj, 2. , 1647. Ab AoMuuammad ibn IsmAAol ibn IbrAhm bin al-Mugra al-Bukhar. AuhAuu Al-Bukhar,Ay I (Bairt: DAr q al-NajAh, 2. , 177. 24 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. Ay Maka mereka pun mendatangi para Sahabat lalu berkata. AuWahai kafilah! Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan dan kami telah berusaha mencari sesuatu untuk . nya, tetapi tidak berhasil. Maka apakah salah seorang di antara kamu punya sesuatu . ntuk mengobatiny. ?Ay Lalu di antara Sahabat ada yang berkata. Ya. Demi Allah, saya bisa merukiah. Tetapi, demi Allah. Kami telah meminta jamuan kepada Kamu namun kamu tidak memberikannya kepada Kami. Oleh karena itu. Aku tidak akan merukiah untuk kalian sampai kalian mau memberikan imbalan kami. Ay Maka mereka pun sepakat untuk memberikan sekawanan kambing, lalu ia pun pergi . endatangi kepala kampung tersebu. , kemudian meniupnya dan membaca AuAluamdulillahi Rabbi al-AoAlamn,Ay . urat Al-Fatiha. , maka tiba-tiba ia seperti baru lepas dari ikatan, ia pun dapat berjalan kembali tanpa merasakan sakit. Kemudian mereka memberikan imbalan yang mereka sepakati itu, kemudian sebagian Sahabat berkata. AuBagikanlah. Ay Tetapi sahabat yang merukiah berkata. AuJangan kalian lakukan sampai Kita mendatangi Nabi saw. , lalu kita sampaikan kepadanya masalahnya, kemudian kita perhatikan apa yang Beliau perintahkan kepada kita. Ay Kemudian mereka pun datang menemui Rasulullah saw. dan menyebutkan masalah itu. Kemudian Beliau bersabda. AuDari mana kamu tahu, bahwa Al-Fatihah bisa sebagai rukiah?Ay Kemudian Beliau bersabda. AuKamu telah bersikap benar! Bagikanlah dan sertakanlah aku bersama kalian dalam bagian itu. Ay Berdasarkan hadis di atas tentang orang yang mengambil upah atas pengobatan dengan surah al-Fatihah, yang diriwayatkan oleh jamaah kecuali Imam Nasa'i dari Abu Sa'id al-Khudri. Diriwayatkan bahwa beberapa orang sahabat Rasulullah sampai pada satu kampung badui tapi mereka tidak dijamu. Pada saat demikian tiba-tiba kepala suku badui disengat kalajengking. Penduduk kampung itu pun bertanya. AuApakah di antara kalian ada yang bisa mengobati?Ay Para sahabat menjawab. AuKalian belum menjamu kami. Kami tidak akan melakukannya kecuali jika kalian memberi kami upah. Ay Maka mereka menyiapkan sekawanan domba. Lalu seorang sahabat membaca surah al-Fatihah dan mengumpulkan air ludahnya kemudian meludahkannya sehingga kepala suku itu pun Penduduk kampung itu pun lalu memberi domba yang dijanjikan kepada para 40 Hadis di atas juga menjadi dasar diperbolehkannya juAoAlah dan sangat jelas . dalam Islam. Yang dilakukan oleh para sahabat Nabi tersebut salah satu amalan yang diridai oleh Nabi Saw. Tidak ada pengingkaran dalam hadis tersebut, menunjukkan bahwa juAoAlah sah dan tidak diharamkan. Kias Pendapat Ibnu Qudamah, bahwa kebutuhan masyarakat memerlukan adanya juAoAlah , sebab pekerjaan . ntuk mencapai suatu tujua. terkadang tidak jelas . entuk dan masa pelaksanaanny. , seperti mengembalikan hewan ternak yang hilang. Oleh karena itu, kebutuhan masyarat mendorong agar akad juAoAlah untuk keperluan seperti ini dibolehkan . ekalipun bentuk dan pelaksanaa. pekerjaan tersebut tidak jelas. Rukun dan Syarat JuAoAlah Rukun JuAoAlah (Pemberian Upa. adalah sebagai berikut: Sigah akad . jab kabul aka. Al-Zuuayl. AuAl-Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu,Ay 434. Muuammad FuAd Abdu Al-BAq. Al-LuAoluAo Wa Al-MarjAn. I (Beirut: DAr Al-Fikri, n. ), 828. Ab Muuammad Abdullah bin Aumad Ibnu QudAmah. AuAl-Mugn,Ay in 6. I (Mesir: Maktabah al-QAhirah, 1. , 323. 25 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. Orang yang menjanjikan memberi upah . AAoi. Orang yang diberi pekerjaan . ajl lahu atau ami. Pekerjaan yang akan dilaksanakan . Upah. Syarat JuAoAlah . emberian upa. , yaitu: Sigah akad . jab kabul aka. , sigah akad . jab kabul aka. itu harus mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan ditentukan upahnya. Jika mengerjakan juAoAlah . emberian upa. tanpa seizin orang yang menyuruh . emilik baran. maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika pekerjaan yang diberikan padanya belum selesai. Orang yang menjanjikan memberi upah . AAoi. , dalam hal ini orang yang menjanjikan upah itu boleh orang yang memberikan pekerjaan itu sendiri atau orang lain. Orang yang diberi pekerjaan . ajl lahu atau ami. , dalam hal ini, orang yang diberi pekerjaan harus orang yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaanyang diberikan oleh jAAoil. Pekerjaan yang akan dilaksanakan, pekerjaan ini tidak bertentangan dengan syariat Islam,46 . Upah, upah harus jelas, jumlah yang akan diterima oleh orang yang bekerja sesuai dengan transaksi atau perjanjian yang telah ditentukan. Pembagian Keuntungam dan Resiko dalam Akad JuAoAlah Keuntungan adalah perolehan hasil yang dicapai, melebihi nilai modal awal yang Sedangkan, kerugian merupakan perolehan hasil yang dicapai, kurang dari modal yang telah dikeluarkan. Sehingga, dalam setiap usaha memerlukan pembagian keuntungan dan resiko yang sama dari hasil usaha kerjasama yang dilakukan. Keuntungan dalam akad juAoAlah merupakan upah yang diberikan kepada majAol lahu atau orang yang telah melakukan suatu pekerjaan. Menurut ulama Malikiyah. Syafiiyah dan HanAbilah bersepakat bahwa akad ini tidak mengikat, sehingga boleh bagi majAol lahu atau amil melakukan pembatalan akad. Namun berbeda dalam waktu pembatalan akad, ulama Malikiyah berpendapat bolehnya dibatalkan akad hanya sebelum pekerjaan dimulai. Sementara itu, ulama Syafiiyah dan HanAbilah, berpendapat boleh bagi jAAoil menambah atau mengurangi upah seperti dalam akad mudarabah. Hanya saja ulama Syafiiyah memperbolehkan hal tersebut kapan saja, baik sebelum pekerjaan dilakukan ataupun Sedangkan ulama Hanabila membatasi perubahan ini, pengurangan dan penambahan ini hanya boleh dilakukan sebelum pekerjaan dimulai. Resiko dari akad juAoAlah diantaranya: Perslisihan dalam Masalah Persyaratan Upah Jika terjadi perselisihan dalam masalah persyaratan upah, misalnya salah satunya mengingkari persyaratan tersebut, maka orang yang mengingkari itu yang dibenarkan Ab ZakariyyA Muhy bin Syaraf Al-Nawaw. Rausatu Al-Alibin (Beirut: Maktabah al-IslAm, 1. , 302. Husain bin AoAudah and Dkk. Al-MausuAoah Al-Fiqhyah Al-Kuwaitiyah . 3: DAr al-azm, 1. , 210. Ibid. , 121. Ibid. , 214. Ismail Nawawi. Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer (Bogor: Ghalia Indonesia, 2. QudAmah. AuAl-Mugn,Ay 658. Al-Nawaw. AuAl-MajmAo Syarah Al-Muhaab,Ay 1929, 163. 26 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. Seperti jika amil berkata AuKamu mensyaratkan memberikan upah pada SayaAy. Tapi pemilik mengingkarinya, maka Si Pemilik itu dibenarkan dengan Hal itu karena asalnya tidak ada pensyaratan upah. Dalam Masalah Keuntungan yang Diberikan Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa keduanya disumpah, dan akad juAoAlah nya dibatalkan, lalu Si Pemilik wajib memberikan upah yang umum berlaku. Sedangkan ulama Hanabila berpendapat bahwa ucapan yang dibenarkan adalah ucapan Si Pemilik dengan sumpahnya, karena asalnya tidak ada penambahan yang diperselisihkan, melainkan pengurangan upah. Begitupun ucapan yang dibenarkan adalah ucapan Si Pemilik dalam ada tidaknya imbalan, sama seperti pemilik modal dalam akad Jika kedua belah pihak bersumpah, maka akadnya menjadi batal, dan jaAoil wajib membayar upah umum yang berlaku. Dengan adanya pembagian keuntungan dan resiko dalam juAoAlah ini, dapat memberikan konsep bagi hasil yang adil bagi kedua belah pihak yang melakukan akad. Sehingga, seseorang dari salah satu pihak tidak akan melakukan pembatalan akad juAoAlah karena merasa dirugikan oleh pihak lainnya. Pemabatalan juAoAlah dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa kedua belah pihak . rang yang menjanjikan memberi upah dengan orang yang dijanjikan upah tersebu. memiliki hak yang sama untuk membatalkan akad sebelum pekerjaan dimulai oleh amil. Jika pembatalan datang dari orang yang diberikan pekerjaan atau amil, maka ia tidak mendapatkan upah sekalipun ia telah Tetapi jika ia membatalkannya dari pihak yang menjanjikan upah atau jaAoil maka yang bekerja . berhak menuntut upah sejumlah pekerjaan yang telah dilakukannya. Penerapan Akad Mudarabah dalam Konteks Bagi Hasil Akad JuAoAlah pada Hewan Ternak Sapi Penerapan Dua Akad dalam Satu Kerjasama Penerapan dua akad dalam satu kerjasama atau sering disebut multi akad yang berarti himpuan beberapa akad kebendaan yang dikandung oleh sebuah akad, baik secara gabungan maupun secara timbal balik sehingga seluruh hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai akibat hukum dari satu akad. 52 Dalam fikih muamalah kontemporer, multi akad populer disebut sebagai al-AoUqd al-Murakkabah yaitu kesepakatan 2 pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih, seperti jual beli dengan sewa menyewa, mudarabah dengan wakalah, hibah, juAoAlah dan seterusnya. 53 Diantara bentuk akad dari al-AoUqd al-Murakkabah yaitu al-AoUqd alMujtamiAoah yang berarti berkumpulnya 2 akad yang berbeda, sehingga menimbulkan akibat hukum dalam 1 akad terdapat hukum atas satu objek dengan 1 imbalan baik dalam waktu yang sama atau waktu yang berbeda. Pandangan ulama tentang multi akad ini, jumhur ulama menyatakan bahwa penggunaan akad ganda adalah sah serta boleh dilakukan, tidak haram dan tidak batal kecuali ada dalil syari yang mengharamkannya. 54 Dalam hal ibadah tidak bisa dilakukan perubahan atas apa yang telah ditentukan, sedangkan dalam bidang muamalah terbuka Al-Zuuayl. AuAl-Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu,Ay 439. Abu Azam Al-Hadi. Fikih Muamalah Kontemporer. I (Depok: Rajawali Pers, 2. , 205. Nazzih HamAd. Al-AoUqd Al-Murakkabah F Al-Fiqh Al-Islam (Damaskus: DAr al-Qalam, 2. , 7. Ibid. , 8. Djazuli. Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah. II (Jakarta: Kencana, 2. , 130. 27 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. lebar kesempatan untuk melakukan perubahan dan penemuan baru kerena prinsip dasarnya adalah diperbolehkan. 55 Hukum kebolehan menggabungkan 2 akad atau multi akad dikembalikan ke hukum asal akad. Sehingga dapat dipahami sebab-sebab kebolehan multi akad, yaitu akad-akad yang membangunnya merupakan akad-akad yang halal, tidak bertentangan dengan agama dan bermanfaat bagi manusia serta tidak ada dalil yang mengharamkan multi akad. Penerapan Akad Mudarabah Akad mudarabah telah tertera pada fatwa DSN-MUI yang memiliki fungsi utamanya untuk mengkaji, menggali, dan mengartikulasikan nilai-nilai dan prinsipprinsip hukum Islam dalam bentuk fatwa yang menjadi pedoman bagi kegiatan transaksional lembaga keuangan syariah. 57 Menurut Fatwa DSN-MUI No 07/DSNMUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudarabah . ada 5 syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pemilik modal dan peternak dalam melakukan kerjasama, yaitu:58 Penyedia dana . ahibul ma. dan pengelolah . harus cakap hukum. Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak . dengan memperhatikan hal-hal . Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit . egas dan berterus teran. menunjukkan tujuan kontrak . Penerimaan dari penwaran dilakukan pada saat kontrak. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. Modal ialah sejumlah uang atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudarib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut: Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan . iberikan langsun. kepada mudarib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Keuntungan mudarabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi: Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak. Bagian keuntungan setiap orang . ari kedua belah piha. harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk presentasi . dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah baru berdasarkan . Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudarabah, dan pengelolah tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. Al-Zuuayl. AuAl-Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu,Ay 172. Abdullah Al-AoImrAni. Al-AoUqud Al-Maliyah Al-Murakkabah (Riyas: Esbelia, n. ), 72. Risdayani Risdayani. Muhammad Harsya Bachtiar, and Ahyarudin Ahyarudin. AuComparative Analysis of the Hiwalah Fatwa between Indonesia and Malaysia,Ay Indonesian Journal of Islamic Economic Law 1, no. 2 (June 30, 2. : 157, doi:10. 23917/ijoel. Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 (Jakarta: National Shariah Board, 2. , 4Ae5. 28 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. Kegiatan usaha oleh pengelola, sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut: Kegiatan usaha adalah hak sepenuhnya milik pengelola, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudarabah, yaitu keuntungan. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudarabah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu. Penerapan Bagi Hasil Akad JuAoAlah Ternak Sapi Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa konsep bagi hasil yang digunakan harus memenuhi syarat keuntungan pada poin. d, dan dalam penelitian ini menyertakan akad juAoAlah sebagai akad yang digunakan untuk membantu proses bagi hasil antara pihak pemilik modal dan juga pengelola modal. Pembagian hasil dari akad juAoAlah dengan memberikan keuntungan . pada pengelola, dan pemilik dana mendapatkan hasil dari pencapaian pekerjaan pengelola. Dalam skema juAoAlah , artinya pihak pengelola berhak mendapatkan keuntungannya, apabila ternak sapi yang dititipkan padanya itu beranak. Jika ternak tersebut tidak beranak maka pemelihara tidak dapat keuntungan apapun. Pada penerapan perjanjian mudarabah, keuntungan para pihak berupa hewan yang terlahir. Dalam ilustrasinya, jika di periode pertama melahirkaan anak pertama, maka anak pertama itu menjadi milik pemilik modal, dan pada saat kelahiran kedua itu menjadi milik pengelola atau peternak. Kemudian, saat hewan tersebut tidak melahirkan maka kerugian menjadi kerugian bersama Implementasi Praktek Mudarabah dalam Bagi Hasil Akad JuAoAlah Ternak Sapi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Sistem Kerjasama Mudarabah dalam Bagi Hasil Akad JuAoAlah Ternak Sapi Sistem kerja sama mudarabah adalah menyerahkan modal berupa uang atau barang kepada orang yang dapat mengelola modal sampai memperoleh kuntungan. Kerja sama ini melibatkan 2 pihak: pihak pertama yang memiliki modal namun tidak bisa mengelola modal tersebut dengan baik dan pihak kedua, yang pandai mengelola modal tapi tidak memiliki modal untuk menjalankan usaha. Melalui kerjasama ini, keduanya saling melengkapi. Sistem kerjasama mudarabah dalam bagi hasil akad juAoAlah ternak sapi sudah cukup lama diterapkan di Desa Bontomanai. Kecamatan Rilau Ale. Kabupaten Bulukumba. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin memelihara ternak sapi namun belum memiliki dana yang cukup untuk membeli hewan ternak sapi. Peniliti telah melakukan wawancara kepada beberapa orang pemilik modal dan peternak yang berada di wilayah Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba. Berikut nama-nama pemilik modal dan peternak sapi yang menjadi narasumber pada penelitian ini. Suhendi. Fiqh Muamalah, 171. 29 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. Tabel 1. Nama Pemilik Modal dan Peternak Ternak sapi Yang menjadi Narasumber Nama Narasumber Andi Murni S. Pdi. Pd. (Etta Nunn. Andi Ridwan (Etta Id. Ismail Jufri Salman Khan Andi Abdul Halim (Karaeng Halin. Pekerjaan Pengajar SD Petani Kepala Dusun Petani Petani Petani Keterangan Sahibul Mal Mudarib Sahibul Mal Mudarib Mudarib Sahibul Mal Kerja sama bagi hasil yang dilakukan pemilik modal dan pengelola ternak sapi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba biasa disebut dengan istilah maAoteseng jonga yang berarti memelihara sapi dengan kerja sama akad mudarabah dan bagi hasil akad juAoAlah yang mana pemilik modal memberikan modal untuk dikelola oleh pengelola modal, dalam hal ini modal yang digunakan bukan dalam bentuk uang melainkan ternak sapi. Jika pemelihara sapi mencapai target lahir anak dari induk sapi dalam satu tahun atau lebih dari waktu itu, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, maka pihak mudarib berhak mendapatkan hadiah imbalan dari pencapaian hasil pekerjaan yang ia kerjakan, berupa upah dari pemilik modal, sesuai dengan kesepakatan awal dari kedua belah pihak. Beberapa hal yang menjadi penyebab adanya kerjasama bagi hasil dari pihak pengelola ternak sapi yaitu diantaranya karena tidak memiliki ternak sapi, tidak cukup modal untuk memelihara sapi, permintaan dari pihak keluarga, memiliki pekerjaan tetapi ingin penghasilan tambahan, adanya waktu luang serta untuk meningkatkan pendapatan Sedangkan dilihat dari pihak pemilik modal mereka melakukan kerja sama bagi hasil ini untuk membantu mereka yang tidak ada modal untuk memelihara sapi, sebagai pekerjaan sampingan, tidak cukupnya waktu untuk memelihara hewan ternak, tidak adanya skil atau pengalaman untuk merawat ternak sapi. Dari sebab-sebab di atas pemilik modal dan pengelola akhirnya melakukan kerja sama bagi hasil. Berikut penjelasan dari pemilik modal dan peternak terkait kerjasama mudarabah dengan bagi hasil akad juAoAlah: Modal Mengenai objek akad yaitu hewan ternak sapi, biasanya ketika akad dilaksanakan objek akad belum ada di tempat terjadinya kespakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, sapi baru diserahkan oleh peternak ketika sudah mendapatkan kesanggupan dari pekerja yang dituju, setelah peternak menyetujui kerja sama ini, pemilik modal akan segera melakukan penyerahan ternak sapi kepada peternak. Di dalam kesepakatan kedua belah pihak juga telah menyepakati terkait masalah pembagian hasil keuntungan maupun terkait dengan besar kecil atau usia sapi yang hendak dipelihara. Setelah induk sapi diberikan kepada peternak, induk sapi ini telah menjadi tanggungjawab sepenuhnya bagi pihak pemelihara ternak sapi. Pelaksanaan kerja sama bagi hasil ternak sapi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba banyak yang menggunakan akad mudarabah dengan bagi hasil akad juAoAlah . Dalam kerjasama bagi hasil ini, pemilik modal memberikan modal 100% kepada pengelola ternak sapi dengan modal yang berupa ternak sapi dan tali 30 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. AuSaya diberi modal berupa seekor induk sapi, dan saya sudah dua tahun memelihara sapi ini, dan alhamdulillah memasuki tahun ketiga pada tahun ini. Ay60 Sebelum melakukan penyerahan hewan ternak sapi, pemilik modal telah datang ke rumah peternak untuk menanyakan kesanggupan dari calon pengelola modal dan melakukan kesepakatan kerjasama bagi hasil. Kemudian pemilik modal melakukan penyerahan modal kepada peternak yang berupa ternak sapi dan tali sapi dan pada penyerahan modal ini ditaksirkan berapa jumlah panjang tali yang dibutuhkan untuk memelihara hewan ternak sapi. Adapun jumlah modal yang dikeluarkan oleh pemilik modal tidak harus diketahui oleh peternak. Selain itu keuntungan bagi hasil akan diberikan kepada pihak pengelola modal, jika anak sapi yang menjadi keuntungan pemilik modal telah lahir. Target Waktu Pengelola diberikan target tertentu dan imbalan tambahan jika mencapai target Berdasarkan syarat dari pemilik modal ini, maka peternak harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu yang telah disepakati antara dua belah pihak. Sehingga pemilik modal dan peternak dapat memproleh hasil dari kerjasama bagi hasil ini sesuai waktu yang telah disepakati diawal. AuJika seekor induk sapi dapat melahirkan seekor anak sapi setiap tahunnya, maka ia akan diberikan hadiah Rp 300. 000 rupiah. Peternak pun mendapatkan anak sapi yang lahir di tahun berikutnyaAy. Jenis Mudarabah Al-Muqayyad Pemilik modal berhak untuk memberikan syarat yang harus dilaksanakan oleh peternak sapi dalam melakukan usaha kerja sama, di Desa Bontomanai, dari penelitian ini pemilik modal memberikan syarat kepada peternak sapi. AuSebagai seorang peternak, saya mendapat modal untuk merawat induk sapi dan syarat beternak hingga sapi tersebut sehat dan mampu melahirkan setiap Saya membuat perjanjian dengan pemilik modal, jika sapi itu melahirkan setiap tahun, dia akan memberi saya hadiah berupa upah Rp. untuk setiap anak sapi yang dilahirkan pemilik modalAy. Maka dalam jenis mudarabah yang dimaksud oleh pengelola modal ini merupakan mudarabah al-muqayyad dimana ada batasan atau syarat yang diajukan oleh pemilik modal untuk pengelola modal63 dalam memelihara hewan ternak sapi ini, sampai induk sapi dapat melahirkan anak sapi setiap tahunnya. Sehingga akad kerjasama ini sesuai dengan prinsip kerjasama akad juAoAlah yang memberikan target penyelesaian pekerjaan kepada mudarib dalam menyelesaikan pekerjaannya. Jangka Waktu Kerja Sama Dalam kerja sama bagi hasil usaha ternak sapi di desa Bontomanai kecamatan Rilau Ale Kabaupaten Bulukumba, sahibul mal mematok waktu satu tahun untuk lahirnya anak sapi dari modal induk sapi yang diberikan, jadi tugas pengelola ternak sapi merawat hingga sapi subur dan sehat hingga bisa melahirkan satu sampai dua ekor anak sapi dalam satu Tahun. Salman Khan . Tahu. Petani dan Peternak Hewan. Wawancara. Desa Bontomanai, 24 Agustus 2023. Andi Murni . Tahu. Pengajar Sekolah Dasar. Wawancara. Desa Bontomanai, 11 Januari Jufri . Tahu. Petani dan Peternak Hewan. Wawancara. Desa Bontomanai, 27 Agustus 2023. Rachmat Syafei. Fiqh Muamalah (Bandung: CV Pustaka Setia, 2. , 227. Rusyd. AuBidAyatu Al-Mujtahid Wa NihAyatu Al-Muqtaid,Ay 469. 31 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. AuSaya memelihara sapi milik saudara saya dan keuntungannya dibagi sesuai Jika dalam satu tahun melahirkan dua anak sapi, dalam setahun sapi tersebut sudah siap dibagi. Namun jika dalam setahun hanya satu anak sapi yang lahir, maka anak sapi yang lahir tahun pertama menjadi milik pemilik modal, dan sapi yang lahir di tahun kedua menjadi milik peternak. Itu sebabnya ketika saya merawat induk sapi, saya melakukan yang terbaik, memastikan induk sapi sehat dan melahirkan tepat wakuAy. Berdasarkan hal ini ditemukan bahwa kerjasama ini tidak dilakukan secara resmi seperti dengan menggunakan surat perjanjian sebagaimana yang sering dilaksanakan pada lembaga keuangan seperti perbankan atau yang semisal dengannya. Akad mudarabah yang dilakukan oleh warga desa Bontomanai dalam hal penyerahan hewan ternak dari pemilik modal kepada pekerja biasanya dilakukan secara secara lisan dan tindakan dan tidak adanya bukti tertulis. Akad kerjasama di Desa tersebut dilakukan sesuai kesepakatan awal kedua belah pihak yaitu dengan menyerahkan modal hewan ternak sapi untuk dipelihara kepada peternak sapi sampai modal awal dari induk sapi ini melahirkan sesuai target waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Karena dalam kebiasaan masyarakat desa, kemungkinan untuk berlaku curang atau tindakan penipuan oleh pekerja kepada pemilik sapi adalah hal yang sangat tidak mungkin dilakukan, karena dalam penyerahan hewan ternak sapi tersebut ada banyak orang menjadi saksi meskipun tanpa diminta. Karena itulah antara pemilik sapi dan pekerja ada rasa saling percaya dan harapan yang besar agar kerjasama tersebut membuahkan hasil sesuai yang diharapkan. Keberhasilan dan Tantangan dalam Implementasi Praktek Mudarabah dengan Bagi Hasil Akad JuAoAlah Beberapa hal yang menjadi faktor keberhasilan dan tantangan dalam usaha ini. Faktor Pendukung Keberhasilan Praktek Mudarabah dalam Bagi Hasil Akad JuAoAlah Ternak Sapi Untuk mencapai keberhasilan dalam praktek ini, perlu diperhatikan beberapa faktor berikut: Kejujuran dan Transparansi Kejujuran adalah pondasi utama dalam setiap usaha kerjasama terutama dalam akad kerja sama mudarabah dalam bagi hasil akad juAoAlah . Kedua pihak harus jujur dalam menjalankan tanggungjawab masing-masing pihak. Hal ini mencakup tentang kebutuhan dana dan juga kondisi induk sapi dan anak sapi. Transparansi dalam kerjasama ini diperlukan untuk pelaporan secara berkala tentang perkembangbiakan induk sapi dan juga kondisi kesehatan ternak sapi serta biaya yang dibutuhkan dalam proses pemeliharaan Seperti biaya perawatan ternak sapi saat sakit dan juga kebutuhan tali ataupun yang lainnya, yang menyangkut kebutuhan pemeliharaan dan pengembangbiakan induk sapi dan anaknya. Hal ini disampaikan oleh pemiik modal yang mengatakan bahwa: AuYang terpenting dalam kerjasama ini adalah kejujuran dalam bekerja. Saya sering turun ke lapangan setiap 4 bulan sekali jika ada masalah dengan ternak Saya juga melakukan ini untuk menjaga silturahim yang baik dengan Ay66 Andi Ridwan . Tahu. Petani dan Peternak Hewan. Wawancara. Desa Bontomanai, 11 Januari 2024. Andi Abdul Halim . Tahu. Petani. Wawancara. Desa Bontomanai, 08 Januari 2024. 32 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. Pengelolaan yang Efisien Pengelolaan yang efisien harus dilakukan oleh pihak mudarib agar dapat memberikan hasil pemeliharaan ternak yang baik. Pihak peternak adalah pihak yang harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam memelihara ternak, termasuk pemeliharaan kesehatan ternak, pemberian pakan yang tepat dan penanganan reproduksi. AuSaya menerima seekor induk sapi dari pemilik modal dan diberi tugas untuk Karena Saya telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik dalam memelihara ternak sapi, saya mampu merawat sapi ketika sakit atau membutuhkan vaksinasi rutin. Ay67 . Pembagian Keuntungan yang Adil Pembagian keuntungan ini, sesuai kesepakatan awal yang jelas dan telah ditentukan jumlahnya. Serta kejelasan yang jelas dalam perhitungan waktu dari kelahiran anak sapi pertama sampai kelahiran selanjutnya. Sehingga, menghindari potensi konflik di kemudian hari. Memahami dan mematuhi hukum syariah Semua kegiatan dalam usaha ternak sapi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan terhadap riba dan garar yang diharamkan. Garar Garar adalah sesuatu yang tertutup akibatnya tidak ada kejelasan. Hal sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Ibnu Taimiyyah yang mengatakan bahwa garar adalah sesuatau yang majhl . idak diketahu. 68 Sementara itu Sayyid SAbiq memaknai garar sebagai penipuan yang mana dengannya diperkirakan mengakibatkan tidak adanya kerelaan jika diteliti. 69 Garar dalam konteks muamalah yang sesuai hukum Islam yang di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan, keraguan dan sejenisnya sehingga dari sebab adanya unsur-unsur tersebut mengakibatkan adanya ketidakrelaan antara pihak-pihak dalam bertransaksi. Akad kerjasama mudarabah dengan bagi hasil juAoAlah ternak sapi di Desa Bontomanai telah terdapat garar dalam bagi hasil, yaitu garar yang terjadi pada perbedaan jenis kelamin dari kelahiran anak sapi milik pemilik modal dan sahibul mal. Meskipun akad ini mengharuskan kedua belah pihak melakukan kesepakatan yang jelas, sebelum diputuskan untuk menjalankan usaha pemeliharaan dan pengembangbiakan hewan ternak Perbedaan dalam bagi hasil dari anak yang dilahirkan dari induk sapi adalah hal yang tidak dapat dihindari serta kemandulan induk sapi juga dapat menjadi ketidakpastian dalam akad ini. Garar yang terdapat pada akad ini adalah ketidakpastian jenis kelamin dari anak induk sapi dan kemandulan dari induk sapi. Para ulama sepakat bahwa garar yang diharamkan adalah garar yang terdapat pada objek utama dalam akad, adapun jika garar terdapat pada objek yang mengikuti objek akad serta bentuk garar yang terdapat pada akad adalah garar yang sedikit dan tidak dominan, maka diperbolehkan menurut kebiasaan penerapannya di masyarakat. 70 Sehingga dapat disimpulkan bahwa garar yang terdapat pada akad ini adalah garar yang diperolehkan dengan syarat kedua garar yang telah disebutkan di atas adalah garar yang bukan terdapat pada objek utama akad serta Salman Khan . Tahu. Petani dan Peternak Hewan. Wawancara. Desa Bontomanai, 24 Agustus 2023. Muuammad bin Aumad bin Ab Sahl Syams Al-AAoimmah Al-Sarakhs. AuAl-Mabsu,Ay in 13 (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyah, n. ), 9. SAbiq. AuFiqhu Al-Sunnah,Ay 340. Ab ZakariyyA Muuy bin Syaraf Al-Nawaw. AuAl-MajmAo Syarah Al-Muhaab,Ay in 6. I (Beirut: DAr al-Fikri, 1. , 157. 33 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. garar yang terdapat pada akad tidak lebih dominan atau garar ini dapat diatasi dengan adanya kejelasan kesepakatan kerjasama bagi hasil dari kedua belah pihak. Riba Riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ketentuan syarak ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya. Riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya, karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan. Dalam penelitian ini riba dapat terjadi saat salah satu pihak membatalkan janjinya, karena adanya keterlambatan waktu dari kelahiran anak sapi dan pihak peternak meminta tambahan upah. Jika hal ini terjadi, pihak pemilik modal tidak memiliki tanggungjawab untuk memberikan upah atas keterlambatan pengembangbiakan induk sapi. Komunikasi yang baik Pada poin ini merupakan salah satu poin yang paling utama untuk menjaga kerjasama antar kedua belah pihak agar dapat saling terbuka dalam pengelolaan usaha ini. Komunikasi yang terbuka dan jujur antara sahibul mal dan pengelola sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang kondisi usaha, serta komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik yang muncul saat menjalankan usaha. Tantangan dan Kendala yang Dihadapi Praktek mudarabah dalam akad juAoAlah ternak sapi menghadapi berbagai kendala dan tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan keberhasilan usaha. Berikut beberapa tantangan dan kendala utama yang dihadapi dalam penerapan praktek mudarabah dengan bagi hasil juAoAlah di Desa Bontomanai: Resiko Kesehatan Ternak Ternak sapi rentan terhadap berbagai penyakit, termasuk pada virus dan wabah yang dapat menyebabkan turunnya reproduksi ternak, bahkan dapat menyebebkan kematian ternak dan kerugian finansial bagi pemilik modal serta kerugian tenaga dan waktu bagi peternak. AuSekalipun sapi sakit, kematian sangat jarang terjadi. Peternak dapat menghubungi layanan dokter hewan setempat dan mencari solusi pemulihan. Dalam hal menjaga kesehatan sapi, vaksinasi sapi secara rutin dapat membantu meningkatkan kesehatannya. Hal ini biasa dilakukan oleh dinas kesehatan sebulan sekali atau tiga bulan sekali, tergantung permintaan peternak sapi. Ay72 . Ketidakpastian Hasil Usaha Ketidakpastian hasil usaha sering terjadi karena perubahan iklim yang tidak menentu, sehingga menyebabkan pertumbuhan dan reproduksi ternak terhambat. Hal ini dapat dipengaruhi juga pada kualitas pakan dan kondisi lingkungan tempat pemeliharaan AuJangka waktu satu tahun merupakan jangka waktu opsional yang dapat berubah, sesuai kondisi kesehatan dan kesuburan induk sapi. Dalam proses pembiakannya, induk sapi yang memiliki kesuburan cukup dapat melahirkan satu kali dalam setahunAy73 Nawawi. Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer, 66. Salman Khan . Tahu. Petani dan Peternak Hewan. Wawancara. Desa Bontomanai, 24 Agustus 2023. Ismail . Tahu. Petani dan Kepala Dusun. Wawancara. Desa Bontomanai, 29 Januari 34 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. Komunikasi yang Kurang Baik Kurangnya komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak dapat menyebabkan miskomunikasi dan ketidakpercayaan. Hal ini dapat mempengarauhi kerjasama, kepercayaan dan juga koordinasi antara pihak pemilik modal dan pihak peternak. AuSaya sulit melakukan komunikasi dengan pihak pemilik modal, saat sapi sakit dan membutuhkan vaksinisasi, di luar dari jadwal yang sudah ditetapkan. Karena, pihak pemilik modal, tidak mempunyai hp, sehingga yang dapat kami hubungi hanya keluarga dekatnya untuk menginformasikan kondisi ternak sapi pada pihak pemilik modal. Ay74 . Kematian Hewan Ternak Sapi Ketika terjadi kematian terhadap anak dari hewan ternak sapi, pekerja tidak dibebani untuk megganti hewan ternak yang mati dan pekerja juga tidak mendapatkan upah akibat kematian anak dari hewan ternak sapi tersebut, meskipun pekerja telah merawat dan memelihara hewan tersebut dalam waktu yang lama. Ketentuan tersebut secara umum diterima oleh kedua belah pihak yang melakukan kerjasama atau mudarabah hewan ternak sapi dengan bagi hasil akad juAoAlah di lokasi penelitian. AuJika sapi tersebut lahir mati atau penyebab kematiannya karena penyakit maka peternak tidak menerima upah atas jerih payahnya dan kerugian akibat kematian sapi tersebut ditnggung oleh pemilik sapi, misalnya: Jika sapi yang menjadi milik pemiik modal, maka peternaklah yang menanggung kerugian. Sebab sapi yang mati harus diganti dengan sapi yang akan lahir di tahun yang akan datang. Sebaliknya jika sapi yang mati adalah milik peternak, maka pemilik modal menanggung resiko kerugian. Karena pemilik modal harus memberikan waktu tambahan kepada peternak untuk menyelesaikan pekerjaannya. Hal ini dapat menunda penyelesaian pekerjaan dan menambah waktu kesepakatan dalam pembagian hasil dari usaha yang dilakukan. Ay75 . Induk Sapi Tidak dapat Hamil (Mandu. Induk sapi tidak dapat hamil adalah resiko yang jarang terjadi di lapangan. Namun, hal ini menjadi tantangan bagi peternak sapi. Karena ketika sapi tidak dapat melahirkan dalam waktu 1-3 tahun, maka sapi itu harus dirawat dengan baik selama waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, hingga induk sapi tumbuh dengan sehat, gemuk dan siap untuk dijual. Keuntungan dari hasil penjualan induk sapi yang mandul akan dibagi secara adil, adapun pada penerapan praktek kerjasama dan bagi hasil di Bontomanai, membagi hasil dari penjualan dengan pembagian 50% untuk pemilik modal dan 50% untuk pengelola, diluar dari modal yang telah dikeluarkan oleh pihak pemilik modal. AuInduk sapi yang tidak dapat hamil . dirawat oleh peternak selama tiga tahun untuk memastikan tidak benar-benar hamil. Karena tahun pertama merupakan proses tumbuh kembang sapi, maka besar kemungkinan tahun kedua akan terjdi keterlambatan, sehingga tahun ketiga peternak perlu memperhatikan pertumbuhan ternak sapi dengan memberikan nutrisi dan makanan yang cukup agar sapi dapat tumbuh dengan sehat dan cukup gemuk untuk dijual dengan Salman Khan . Tahu. Petani dan Peternak Hewan. Wawancara. Desa Bontomanai, 24 Agustus 2023. Andi Murni . Tahu. Pengajar Sekolah Dasar. Wawancara. Desa Bontomanai, 11 Januari 35 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. harga tinggi. Kemudian hasil penjualan induk sapi akan dibagi 50% untuk saya dan 50% untuk peternak, diluar dari modal yang telah saya keluarkan. Ay76 Solusi untuk Mengatasi Tantangan . Resiko Kesahatan Ternak Pada resiko kesehatan ternak sapi permasaahan yang sering terjadi adalah menurunnya kesehatan ternak sapi, sehingga hal yang biasa dilakukan pemilik modal saat hewan ternak sapi mengalami penurunan kesehatan atau sakit adalah dengan pemberian obat rutin dan vaksinasi rutin. Hal ini dapat mencegah penambahan penyakit pada ternak sapi dan dapat membantu proses penyembuhan hewan ternak sapi. Ketidakpastian Hasil Usaha Solusi untuk hal ini adalah memberikan perawatan yang optimal, termasuk nutrisi yang tepat dan lingkungan yang tepat untuk membantu pengembangbiakan ternak dengan baik, serta melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan kesehatan ternak sapi dan pertumbuhan serta pengembangbiakan induk sapi dengan baik. Kurangnya Komunikasi Untuk permasalahan ini, menjaga komunikasi antara pihak pemilik modal dan peternak menjadi solusi yang kuat dalam pengembangan usaha, sehingga dapat menjaga komunikasi dengan baik, tentang permasalahan dalam pemeliharaan dan pembiakan hewan ternak sapi serta menemukan solusi dalam penyelesaian kendala. Kematian Ternak Sapi Permasalahan ini adalah permasalahan yang besar dalam penerapan praktek akad mudarabah dengan bagi hasil akad juAoAlah . Hal seperti ini tidak dapat dihindari dalam usaha pembiakan hewan ternak sapi. Sehingga solusi yang dapat diamil dalam permasalahan ini adalah mengganti sapi yang mati dengan induk sapi baru atau anak sapi yang akan lahir pada kelahiran berikutnya. Induk Sapi Tidak dapat Hamil (Mandu. Pada saat induk sapi tidak dapat hamil, hal ini menjadi masalah yang serius. Meskipun hal ini jarang terjadi, pemilik modal dan peternak sapi perlu mempersiapkan solusi dalam masalah ini. Karena induk sapi yang tidak dapat hamil, jika tidak diberi perhatian khusus akan menyebabkan kerugian bagi kedua belah pihak. Sehingga, solusi dari masalah ini adalah memperhatikan proses perkembangan dan pertumbuhan sapi hingga tahun ke-2. Pada saat memasuki tahun ke-3 pemeliharaan, kedua belah pihak memutuskan untuk menjual induk sapi tersebut, yang kemudian hasil dari penjualan induk sapi akan dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Contoh Penerapan Mudarabah dalam Bagi Hasil akad JuAoAlah Pada penerapan mudarabah dalam bagi hasil akad juAoAlah , investor . emilik modal memberikan modal berupa induk sapi kepada penternak sapi sebagai pihak pengelola dana. Keuntungan yang diperoleh dari hasil penelitian akan dibagi sesuai kesepakatan awal. Selain itu, penetapan bagi hasil juAoAlah untuk memberikan target waktu bagi pengelola agar dapat memelihara induk sapi dengan lebih baik. Berikut table contoh penerapan akad mudarabah dalam bagi hasil juAoAlah pada usaha ternak sapi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale. Andi Murni . Tahu. Pengajar Sekolah Dasar. Wawancara. Desa Bontomanai, 11 Januari 36 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. Tabel 1. Penerapan Akad Mudarabah dalam JuAoAlah dalam Usaha Ternak Sapi di Desa Bontomanai. Kecamatan Rilau Ale Aspek Jumlah Modal Pembagian Keuntungan Target JuAoAlah Imbalan JuAoAlah Hasil . Anak Sapi/Tahu. Hasil . Anak Sapi/2 Tahu. Detail 1 ekor sapi betina sebagai modal awal dari pemodal. Keuntungan dibagi 50%:50% antara pemodal dan pengelola dalam bentuk anak sapi yang dilahirkan. Pengelola bertugas merawat sapi dengan baik selama satu tahun dengan harapan sapi melahirkan anak sapi yang sehat setiap tahunnya. Pengelola menerima imbalan sebesar Rp. 000 untuk setiap anak sapi milik pemodal yang dilahirkan. - Jumlah Kelahiran: 2 ekor anak sapi per tahun. - Imbalan JuAoAlah: Rp. - Keuntungan Bersih: Pengelola mendapatkan 1 ekor anak sapi dan uang Rp. - Jumlah Kelahiran: 2 ekor anak sapi dalam 2 tahun. - Imbalan JuAoAlah: Rp. - Keuntungan Bersih: Pengelola mendapatkan 1 ekor anak sapi dan uang Rp. Dari tabel penerapan akad mudarabah dalam akad juAoAlah di atas dapat disimpulkan, bahwa penerapan praktek mudarabah dalam bagi hasil akad juAoAlah di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba telah memenuhi syarat akad kerja sama mudarabah dan syarat bagi hasil akad juAoAlah . Dalam penerapan akad ini, pemilik modal dan peternak telah melakukan akad kerjasa dan bagi hasil sesuai kesepakatan awal. Namun, jika terjadi keterlambatan dalam memperoleh hasil dari usaha, maka hal ini perlu dikomunikasikan dengan baik kepada pihak pemilik modal. Sehingga, peternak dapat memperoleh waktu tambahan untuk meneyelesaikan pekerjaan yang diberikan, sampai memperoleh hasil usaha yang diinginkan oleh kedua belah pihak. Analisis Penerapan Hukum Islam pada Praktek Mudarabah dalam Akad JuAoAlah Ternak Sapi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale. Kabupaten Bulukumba Praktek mudarabah telah sesuai hukum Islam, karena beberapa alasan mendasar, diantaranya: kesepakatan yang jelas, tidak terdapat riba, garar yang dapat diatasi, kejujuran serta transparansi dalam pengelolaan usaha. Sehingga konsistensi praktek mudarabah ini dapat sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Untuk mengetahui kesesuaian prinsip Islam dengan praktek mudarabah pada akad juAoAlah ternak sapi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale kita perlu menganalisis hal terkait dalam hal ini, di antaranya: Kesesuaian dengan Rukun Mudarabah Kesesuaian dengan rukun mudarabah, dalam konteks rukun mudarabah mengacu pada beberapa aspek penting yang harus dipenuhi agar kerjasama ini dapat sesuai dengan prinsip Islam77, yaitu: Pihak yang Berakad (Sahibul Mal dan Mudari. Sahibul mal adalah pemilik modal yang menyediakan modal berupa hewan ternak sapi dan mudarib adalah pihak yang mengelola ternak sapi, bertanggungjawab atas Al-Zuuayl. AuAl-Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu,Ay 478. 37 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. pemeliharaan dan pengembangbiakan ternak. Dalam hasil wawancara dengan salah satu pihak pemilik modal mengatakan: AuSaya memberikan hak penuh kepada pengelola modal untuk memelihara sapi Ay. Adapun dari pihak peternak mengatakan: AuPemilik modal memberiku seekor sapi untuk dirawat dengan baik sampai induk sapi itu bisa berkembang biak dengan baik. Ay79 Modal yang Harus Jelas dan Bukan Utang Modal yang diberikan adalah modal yang jelas dalam bentuk hewan ternak dan bukan merupakan utang yang harus dikembalikan dengan bunga. Modal berupa ternak sapi merupakan aset nyata dan bukan pinjaman, melainkan investasi yang diberikan oleh pemilik modal untuk dikelola. Kepemilikan oleh pemilik modal dari modal yang diberikan kepada peternak diakui dan jelas, sesuai dengan prinsip mudarabah. AuSaya memberikan sapi itu kepada anak teman saya untuk menjadi investasi masa depan keluarga saya. Ay80 Jenis Pekerjaan yang Halal dan Menghasilkan Keuntungan Pekerjaan yang dilakukan mudarib adalah memlihara hewan ternak sapi dengan baik, sehingga pekerjaan ini dipastikan halal bagi mudarib dan tidak melibatkan aktivitas yang dilarang oleh syariah, seperti adanya pencurian sapi yang dikarenakan oleh peternak atau perencanaan penipuan terhadap kebutuhan pengembangbiakan sapi. Peternak memiliki tanggung jawab merawat induk sapi sampai melahirkan anaknya dan kedua pihak memperoleh keuntungan. AuTeman ayah saya memberi saya seekor sapi, dan saya memeliharanya dengan baik selama 2 tahun, dan pada tahun kedua, ketika anak sapi itu lahir, saya yang mendapat keuntungan dari induk sapi, dan teman ayah saya telah endapat keuntungan dari hasil usaha ini pada than pertama induk sapi melahirkan. Ay81 Keuntungan Dibagi sesuai Kesepakatan dan Kerugian Ditanggung Pemilik Modal Keuntungan dari usaha dibagi sesuai kesepakatan yang telah disepakati diawal oleh kedua belah pihak. Adapun kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemilik modal, jika kerugian itu bukan terjadi atas kelalaian pihak pengelola modal. Jika terjadi kerugian akibat kelalaian pngelola maka kerugian itu ditanggung oleh pengelola modal . AuJika ada sapi sakit, saya memberikan obat dari tumbuh-tumbuhan yang ada di kebun saya. Namun jika sapi tidakk kunjung sembuh setelah pemberian obat, saya menghubungi dokter hewan untuk memeriksa sapi dan memberikan obat serta vitamin yang diperlukan hingga sapi pulih. Jika ternaknya tidak pulih, maka pemilik modal harus melakukan penjualan dan mengganti sapi tersebutAy. Kesesuaian dengan Pembagian Keuntungan Akad JuAoAlah Andi Murni . Tahu. Pengajar Sekolah Dasar. Wawancara. Desa Bontomanai, 11 Januari Andi Ridwan . Tahu. , petani dan Peternak Hewan. Wawancara. Desa Bontomanai, 11 Januari 2024. Andi Abdul Halim . Tahu. Petani. Wawancara. Desa Bontomanai, 08 Januari 2024. Salman Khan . Tahu. Petani dan Peternak Hewan. Wawancara. Desa Bontomanai, 24 Agustus 2023. Andi Abdul Halim . Tahu. Petani. Wawancara. Desa Bontomanai, 08 Januari 2024. 38 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. Kesesuaian dalam pembagian akad juAoAlah dapat dilihat dari kesepakatan awal yang jelas dan pemberian keuntungan setelah amil berhasil menyelesaikan tugas yang sesuai dengan ketentuan pemberian upah kepada peternak yang telah disepakati. Kesepakatan yang Jelas Kesepakatan awal yang jelas adalah kesepakatan pekerjaan dan imbalan yang akan diterima harus dijelaskan dengan sangat rinci. Seperti pada kriteria keberhasilan, waktu penyelesaian, jumlah atau bentuk imbalan serta resiko yang harus ditanggung oleh pihak pemilik modal jika terjadi keterlambatan dalam memperoleh hasil dari induk sapi dan resiko bagi peternak jika keterlambatan dalam memperoleh hasil dari usaha disebabkan atas kelalaiannya. AuSaya memberikan seekor induk sapi kepada saudara saya dengan perjanjian bahwa dia harus merawatnya sampai induk sapi melahirkan 2 anak, yang kemudian akan dibagi secara adil dan peternak berhak mendapatkan hadiah berupa upah yang dijanjikan oleh pemilik modal sebagai upah atas pekerjaan yang telah ia selesaikanAy. Pembagian Keuntungan berdasarkan Prestasi Pengelola modal dalam akad mudarabah dengan bagi hasil juAoAlah berhak mendapatkan imbalan jika peternak atau pengelola modal berhasil menyelesaikan tugas sesuai dengan syarat yang telah disepakati. Adapun pada penelitian ini, syarat agar pengelola modal mendapatkan keuntungan dari usaha adalah mampu memelihara sapi dengan baik dan bertanggungjawab atas pengawasan pengembangbiakan hewan ternak ini, mulai dari hamil sampai melahirkan. AuSaya menerima hadiah Rp. 000 untuk setiap anak sapi pemodal yang lahir. Namun jika anak sapi yang lahir milik saya, saya tidak akan menerima upah tambahan papun karena sapi tersebut adalah milik saya. Ay85 Sehingga pembagian keuntungan ini sesuai dengan syarat pembagian keuntungan dalam akad juAoAlah yang mengharuskan pemberian imbalan setelah selesainya pekerjaan yang dikerjakan oleh pengelola modal. Jika terjadi pembatalan kesepakatan sebelum pekerjaan selesai, maka pihak pengelola tidak berhak mendapatkan keuntungan ataupun upah dari pemilik modal. Berdasarkan penerapan praktek mudarabah dalam bagi hasil akad juAoAlah ternak sapi di atas dan penjelasan-penjelasan sebelumnya. Dapat disimpulkan bahwa penerapan akad ini telah sesui dengan syarat-syarat hukum Islam, dengan penerapan yang tepat terhadap syarat-syarat dan rukun kerjasama mudarabah dengan penerapan konsep bagi hasil akad juAoAlah . Akad mudarabah dengan bagi hasil akad juAoAlah di desa Bontomanai kecamatan Rilau Ale, telah melakukan akad kerjasama yang sesuai dengan hukum Islam. Karena, tidak adanya hal-hal yang melanggar dalam kegiatan muamalah ini, seperti riba dan garar yang dominan . idak dapat diatas. KESIMPULAN Mekanisme pelaksanaan mudarabah dalam akad juAoAlah ternak sapi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba telah diterapkan dengan melibatkan pemilik modal dan pengelola ternak. Pemilik modal menyediakan modal berupa induk ternak sapi, sementara pengelola bertanggungjawab atas pemeliharaan AoAudah and Dkk. Al-MausuAoah Al-Fiqhyah Al-Kuwaitiyah, 212. Andi Murni . Tahu. Pengajar Sekolah Dasar. Wawancara. Desa Bontomanai, 11 Januari Andi Ridwan . Tahu. , petani dan Peternak Hewan. Wawancara. Desa Bontomanai, 11 Januari 2024. 39 | Zulfiah Sam. Syamsiah Nur. Risdayani. Srimustika Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Praktek JuAoAlah Ternak Sapi dalam Mudarabah (Studi Kasus Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumb. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 15-42 doi: 10. 36701/al-khiyar. ternak hingga mencapai hasil yang diinginkan. Pembagian keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Pengelola menerima imbalan atas pencapaian target yang telah disepakati. Sistem bagi hasil usaha ternak sapi menggunakan akad juAoAlah dimana sahibul mal . memberikan modalnya kepada mudarib . yang memiliki keahlian dalam merawat ternak sapi. Modal yang diberikan oleh Sahibul Mal berupa ternak sapi dan tali sapi. Pemeliharaan maupun perawatan serta pemberian pakan untuk ternak sapi itu sepenuhnya tanggung jawab Dalam pembagian keuntungannya kedua belah pihak menyepakati dengan bagi hasil 1 anak sapi untuk pemilik modal pada kelahiran pertama induk sapi dan 1 anak sapi untuk peternak pada kelahiran kedua induk sapi. Peternak mendapatkan keuntungan yang sama dari hasil pemeliharaan dan pengembangbiakan hewan dan tambahan upah yang telah disepakati kedua belah pihak untuk kelahiran anak sapi milik pemilik modal. Dalam kerjasama bagi hasil ini kedua pihak memiliki resiko masing-masing yaitu jika terdapat kerugian ditanggung pemilik modal kecuali jika kerugian terjadi atas kelalaian peternak maka peternak bertanggung jawab atas kerugian ini. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek mudarabah dalam akad juAoAlah ternak sapi di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba telah memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam akad kerjasama mudarabah dan bagi hasil akad juAoAlah , meskipun terdapat garar dalam proses bagi hasil, namun garar yang ada adalah garar yang dibolehkan, sehingga garar ini dapat dihilagkan, sehingga tidak merusak hukum asal kebolehan dalam akad kerjasama ini. Pada akad kerja sama mudarabah melibatkan kerjasama antara pemilik modal dan pengelola dengan pembagian keuntungan yang adil, sementara bagi hasil dalam kerjasama ini menggunakan akad juAoAlah dengan memberikan imbalan yang jelas atas hasil pencapaian pihak mudarib dalam menyelesaikan Namun, untuk memastikan kesesuian penuh dengan syariah dan mengoptimalkan manfaatnya, diperlukan edukasi, pengawasan dan dukungan yang berkelanjutan dari berbagai pihak. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam memahami penerapan akad juAoAlah dalam praktik mudarabah pada peternakan sapi yang sesuai prinsip Syariah. Namun, penelitian ini menghadapi beberapa kendala, terutama dalam pengumpulan data wawancara. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar cakupan studi diperluas dengan melibatkan lebih bayak pemilik modal dan pengelola modal dan melakukan analisis yang lebih mendalam terhadap dampak sosial ekonomi dari implementasi sistem ini. DAFTAR PUSTAKA