Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 285-291 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Tinjauan Kebijakan Anti-Dumping Indonesia dalam Menghadapi Praktik Perdagangan Tidak Adil terhadap Negara Berkembang Review of Indonesia's Anti-Dumping Policy in Facing Unfair Trade Practices against Developing Countries, make it an English title Widyarini Ardyanti Fakultas Hukum,Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta email: widyarini787@gmail. Abstract: Penelitian ini membahas kebijakan anti-dumping Indonesia sebagai upaya melindungi industri domestik dari praktik perdagangan tidak adil yang banyak merugikan negara berkembang. Permasalahan yang dikaji adalah efektivitas peran Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dalam melakukan investigasi dan penegakan kebijakan sesuai ketentuan WTO. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif melalui analisis peraturan perundangundangan dan prinsip-prinsip perdagangan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai, namun pelaksanaannya masih terbatas oleh kendala koordinasi, kapasitas investigasi, serta tekanan dari negara maju yang kerap memanfaatkan instrumen anti-dumping sebagai alat proteksi. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan fungsi KADI, transparansi proses investigasi, serta dukungan pemerintah. Disarankan adanya peningkatan kapasitas industri, harmonisasi regulasi, dan diplomasi perdagangan yang lebih efektif. Abstract: This study examines IndonesiaAos anti-dumping policy as an effort to protect domestic industries from unfair trade practices that significantly harm developing countries. The issue analyzed concerns the effectiveness of the Indonesian Anti-Dumping Committee (KADI) in conducting investigations and enforcing policies in accordance with WTO regulations. The research employs a normative legal approach through an analysis of legislation and principles of international trade. The findings show that Indonesia possesses an adequate legal framework, yet its implementation remains limited due to coordination challenges, investigative capacity constraints, and pressure from developed countries that often use anti-dumping instruments as tools of protectionism. The study concludes that strengthening KADIAos role, ensuring transparency in investigations, and enhancing governmental support are necessary. It is recommended to improve industrial capacity, harmonize regulations, and reinforce trade diplomacy. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : Anti-dumping. KADI. WTO. Developing Countries. Kata Kunci : Anti-dumping. KADI. WTO. Negara Berkembang This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Dalam era globalisasi yang terus berkembang, dinamika bisnis dan perekonomian antarnegara semakin memperoleh peran yang signifikan, ditandai dengan sistem perdagangan yang lebih bebas dan Proses globalisasi tersebut mendorong peningkatan kerja sama dalam aktivitas ekspor dan impor, serta mengintegrasikan perekonomian berbagai negara di dunia tanpa batasan teritorial yang ketat dalam kerangka perdagangan bebas. Perdagangan internasional muncul dari kesadaran akan pentingnya kerja sama antarnegara, sehingga mendorong peningkatan hubungan saling ketergantungan di antara negara- Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 285-291 negara tersebut. 1 Terdapat berbagai bentuk perdagangan internasional, seperti ekspor, impor, barter, konsinyasi, dan bentuk transaksi lintas negara lainnya. Keragaman jenis perdagangan ini menunjukkan bahwa setiap negara memiliki ketergantungan satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Sulit dibayangkan apabila suatu negara harus berdiri sendiri tanpa dukungan atau interaksi ekonomi dengan negara lain. 2 Hambatan-hambatan dalam perdagangan internasional muncul karena kompleksitas hubungan dagang antarnegara. Ciri utama perdagangan internasional tercermin dari adanya interaksi ekonomi yang mengikuti sistem, mekanisme, dan ketentuan tertentu untuk mencapai tujuan perdagangan yang diharapkan. Dorongan untuk membentuk suatu organisasi multilateral lahir dari kebutuhan untuk mengatur serta mengawasi aktivitas perdagangan global yang melibatkan banyak negara. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembentukan lembaga-lembaga internasional seperti International Trade Organization (ITO). General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1947, dan World Trade Organization (WTO) sebagai fondasi utama sistem perdagangan dunia. World Trade Organization merupakan satu-satunya lembaga internasional yang secara khusus menangani isu-isu perdagangan antarnegara. Organisasi ini mengelola sistem perdagangan multilateral yang berisi seperangkat aturan dasar yang menjadi landasan bagi pelaksanaan perdagangan internasional. Tujuan utama perdagangan adalah memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Dengan adanya globalisasi, perdagangan diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan, tetapi juga memenuhi kebutuhan nasional suatu negara. Hal ini mendorong terciptanya kerja sama ekonomi melalui penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan non-tarif. Semakin terbukanya kegiatan perdagangan tanpa batas mendorong hubungan kerja sama yang lebih erat . ree trad. , meskipun hal ini juga dapat menimbulkan tantangan baru dalam keterbukaan ekonomi. Perdagangan internasional membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Misalnya, negara-negara dapat saling memenuhi dan melengkapi kebutuhan akan barang dan jasa, meningkatkan devisa, menyerap tenaga kerja, serta membantu mengendalikan inflasi dan persaingan antarnegara. Namun, jika perdagangan internasional berlangsung tanpa pengendalian dari pemerintah, hal ini dapat menurunkan penjualan produk dalam negeri, mengancam industri domestik, dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, seperti praktik Persaingan antar produsen lintas negara memang diperlukan untuk mencapai dominasi pasar dengan cakupan yang luas. Namun, ketika persaingan menjadi semakin sengit, hal ini seringkali menimbulkan ketidakadilan dan memicu sengketa antarnegara. Tidak jarang produsen dari suatu negara melakukan penurunan harga secara tidak wajar, yang dikenal dengan praktik dumping. 5 Hal ini dilakukan dengan menurunkan harga hingga mencapai tingkat terendah dari harga domestik yang berlaku di suatu Tujuannya adalah untuk menguasai pasar dan memperoleh keuntungan besar dengan mengambil alih pangsa pasar domestik negara tersebut. Ketidakjujuran produsen dalam menetapkan harga dapat menurunkan produksi serta distribusi produk sejenis, yang pada akhirnya merugikan negara tuan rumah. Eunike Trisnawati. Mochammad Farisi, dan Doni Yusra Pebrianto, 2020. Implikasi Pencegahan Dumping Sebagai Unfair Trade Practices Terhadap Negara Berkembang. Uti Possidetis: Journal of International Law. Vol. 1 No. 3, https://doi. org/10. 22437/up. Sood. Mahmuluddin, dan Zulkarnaen, 2024. Penerapan Tindakan Antidumping dalam Perdagangan Internasional dalam Rangka Melindungi Produk Industri Dalam Negeri. Jurnal Kompilasi Hukum. Vol. 9 No. 1, https://doi. org/10. 29303/jkh. Akbar Kurnia Patra, 2023. Agreement on Agriculture dalam World Trade Organization. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 46 No. https://doi. org/10. 21143/jhp. Sukarmi, & Susanto. Dumping Practices and Competition as Double-edged Sword: Indonesia Practices. Indonesian Journal of International Law, 20. https://scholarhub. id/ijil/vol20/iss4/5/ Ida Bagus Wyasa Putra, 2000. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional. Refika Aditama. Bandung. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 285-291 Penurunan harga yang tidak rasional secara langsung mendorong pemerintah melakukan berbagai cara untuk melindungi produsen dan pasar domestiknya dari perilaku curang kerja sama lintas batas antar negara. Berdasarkan latar belakang tersebut merupakan salah satu faktor yang menyebabkan negara-negara maju menetapkan kebijakan perlindungan dengan memberlakukan perangkat hukum bagi produsen dan pasar domestiknya (Anti-Dumpin. , maupun melarang kehadiran produk asing ke dalam negara . atau dengan cara membebankan bea masuk tinggi kepada negara yang dianggap merugikan, hal tersebut dijadikan alasan sebagai upaya untuk menolak produk-produk dari negara berkembang. Upaya pencegahan dumping, seperti kebijakan Anti-Dumping dan proteksionisme yang diterapkan oleh negara maju, ternyata dapat menimbulkan kerugian dan praktik perdagangan yang tidak adil. Apabila kebijakan tersebut disalahgunakan, hal ini berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat (Unfair Trade Practice. Praktik perdagangan semacam ini secara langsung dapat menghambat perkembangan sektor industri serta memperburuk kondisi ekonomi di negara berkembang. Pada dasarnya, negara-negara berkembang tidak lagi memiliki kebebasan penuh untuk menjual barang domestiknya ke negara maju. Negara maju menggunakan kebijakan tertentu sebagai alat perlindungan pasar, misalnya dengan menuduh adanya praktik dumping atau menolak secara langsung produk dari negara berkembang, yang pada akhirnya (Unfair Trade Practice. Kondisi inilah yang menjelaskan bagaimana praktik dumping menjadi salah satu strategi perdagangan internasional yang banyak diterapkan, dan dampaknya perlu dianalisis dari sisi negara importir maupun eksportir. Dalam perdagangan internasional, setiap negara berupaya meraih keuntungan dengan meningkatkan kualitas produk dan industri dalam negeri agar dapat memenuhi kebutuhan pasar global. Namun, praktik dumping berdampak negatif bagi negara importir sekaligus menguntungkan negara Bagi negara importir, dumping dapat menurunkan produksi produsen lokal, mengurangi pendapatan pemegang saham, dan mengancam lapangan kerja, meskipun konsumen memperoleh barang lebih murah. Dampak pada persaingan juga bervariasi: diskriminasi harga dapat mendukung persaingan jika memicu efisiensi, tetapi juga dapat bersifat anti kompetitif jika memanipulasi harga dan produksi secara tidak wajar. Sementara itu, bagi negara eksportir, dumping memungkinkan produksi lebih murah, meningkatkan kapasitas produksi, dan mendukung pengembangan produk baru, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi negatif seperti pembatasan penjualan domestik, investasi SDM yang terbatas, serta risiko kerugian akibat praktik subsidi silang. 6 Dengan demikian, praktik dumping menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan membutuhkan regulasi hukum yang tegas untuk menjaga industri domestik tetap kompetitif dan melindungi stabilitas pasar internasional. METODE Dalam penulisan penelitian ini, metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approac. Penelitian hukum normatif biasanya disebut juga sebagai penelitian kepustakaan dengan data sekunder, peraturan Perundang-Undangan, teori hukum dan pendapat para sarjana yang terkait dengan isu hukum yang ditangani. Dengan studi dokumen yang ditujukan selanjutnya akan digunakan untuk melakukan kajian dan penelitian dengan mencari jawaban pada peraturanperaturan yang tertulis saja atau dengan bahan-bahan hukum lain. Eunike Trisnawati. Mochammad Farisi, dan Doni Yusra Pebrianto, 2020. Implikasi Pencegahan Dumping Sebagai Unfair Trade Practices Terhadap Negara Berkembang. Uti Possidetis: Journal of International Law. Vol. 1 No. 3, https://doi. org/10. 22437/up. Peter Mahmud Marzuki . Penelitin Hukum. Kencana Pernada Media Group. Jakarta. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 285-291 HASIL DAN PEMBAHASAN Implikasi Pencegahan Dumping Sebagai Unfair Trade Practices Terhadap Negara Berkembang Dalam perdagangan internasional, terdapat berbagai strategi dan kebijakan ekonomi terkait AntiDumping yang kerap bertentangan dengan aturan WTO. Salah satu praktik yang umum terjadi adalah penyalahgunaan Pasal VI GATT. Pasal ini sering dimanfaatkan oleh produsen negara maju sebagai alat proteksi untuk menuduh adanya praktik dumping dari negara berkembang, terutama jika tujuan utamanya hanyalah melindungi pasar domestik mereka. Jika negara penuduh melakukan diskriminasi, penghentian sementara impor, atau tindakan sejenis selama proses pembuktian, dan tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti, maka hal ini dianggap melanggar Pasal VI GATT. Dengan demikian, penyalahgunaan pasal ini termasuk dalam praktik perdagangan tidak adil dan merupakan bentuk proteksi terselubung. Hal lain yang juga mendasari adalah dalam prinsip dasar GATT/WTO yakni Prinsip Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nation Treatmen. 8 Prinsip ini menekankan bahwa kebijakan perdagangan internasional harus dijalankan dengan asas non-diskriminasi. Artinya, semua negara anggota wajib memberikan perlakuan yang setara dalam hal ekspor dan impor, tanpa adanya syarat khusus terhadap produk yang dikirim ke negara anggota lainnya. Negara anggota juga dilarang memberikan perlakuan istimewa atau melakukan tindakan diskriminatif. Sebagai contoh, suatu negara tidak diperkenankan menerapkan tarif yang berbeda untuk negara anggota GATT lainnya. Prinsip MFN merupakan prinsip fundamental dalam pengaturan perdagangan barang. Namun, dalam praktiknya prinsip ini dapat menimbulkan kerugian bagi beberapa negara karena importir diperbolehkan melakukan pengecualian terhadap barang-barang yang dijual dengan harga dumping. Artinya, negara importir memiliki hak untuk mengambil langkah tertentu guna melindungi industri domestiknya dari dampak negatif dumping, misalnya dengan memberlakukan tarif diskriminatif terhadap barang impor yang terbukti dijual di bawah harga pasar atau yang merugikan industri lokal. Pengecualian semacam ini, jika dilakukan oleh negara maju terhadap negara berkembang, sering kali menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, semua negara anggota GATT diwajibkan mempertimbangkan penerapan kebijakan yang mampu meminimalkan praktik perdagangan tidak adil. Dalam Putaran Uruguay . 6Ae1. , disepakati bahwa negara maju tidak seharusnya menuntut timbal balik dari negara berkembang, karena negara berkembang memerlukan perlakuan khusus terkait masalah yang mereka hadapi. Prinsip lain yang penting untuk dikaji adalah prinsip Standstill and Rollback, yang diatur dalam Pasal xVi mengenai Commitments. Prinsip ini menegaskan bahwa negara maju tidak boleh menciptakan hambatan proteksi baru dalam perdagangan. Pasal ini juga menekankan prioritas utama untuk mengurangi dan menghapus hambatan terhadap produk, khususnya yang berasal dari negara berkembang. Prinsip ini ditujukan bagi negara maju dengan tujuan memastikan bahwa tindakan mereka tidak menghalangi masuknya produk primer atau bahan setengah jadi yang sebagian atau seluruhnya berasal dari negara berkembang. Negara berkembang diberikan kesempatan oleh negara maju untuk meningkatkan partisipasinya dalam perdagangan internasional melalui prinsip Perlakuan Khusus dan Berbeda bagi Negara Berkembang (Special and Differential Treatment Ae S&D) yang diatur dalam GATT, guna mendorong keterlibatan aktif serta mempermudah pelaksanaan kebijakan WTO. Beberapa pengecualian terhadap prinsip ini mencakup: kerja sama perdagangan regional, bilateral, dan custom union sesuai Article XXIV GATT 1994 selama tidak merugikan anggota WTO lainnya. pengecualian umum berdasarkan Article XX Christhophorus Barutu. Sejarah Sistem Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum Gloris Juris. Fakultas Hukum Universitas Katholik Atmajaya. Volume 7. Nomor 1. Jakarta: 1 Januari-April 2007. Hal 30 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 285-291 GATT 1994 yang memperbolehkan hambatan perdagangan untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, moral, konservasi, atau barang bernilai budaya. penerapan tindakan Anti-Dumping dan subsidi pada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai Article VI GATT. penerapan safeguard untuk mengatur kuota impor ketika terjadi lonjakan yang merugikan industri domestik. safeguard untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran. serta aturan sanitary and phytosanitary untuk melarang produk yang mengandung penyakit menular atau berbahaya bagi manusia, hewan, dan tumbuhan. Pengecualian tersebut menunjukkan bahwa negara berkembang memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam perdagangan internasional melalui pengurangan hambatan tertentu oleh negara maju. Kesempatan ini diberikan melalui perlakuan khusus yang memungkinkan negara berkembang memperluas akses pasar guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap mematuhi ketentuan pengecualian yang Meski demikian, dalam praktiknya, penerapan kebijakan Anti-Dumping dan langkah-langkah proteksi seringkali tidak sesuai dengan ketentuan resmi, sehingga berbeda dengan realitas di lapangan. Prinsip ini sebenarnya dirancang untuk menciptakan perdagangan yang harmonis, adil, dan terbuka. Namun, kenyataannya, muncul praktik politik ekonomi akibat persaingan yang tidak sepenuhnya transparan, sehingga diperlukan regulasi yang mampu membedakan antara penyimpangan dan praktik yang sah, sekaligus berfungsi sebagai instrumen pengamanan untuk melindungi seluruh negara anggota dari tindakan perdagangan curang oleh mitra bisnis. Bersaing dengan negara maju menjadi tantangan bagi negara berkembang karena negara maju memegang peran penting dalam perdagangan internasional sekaligus mengendalikan pasar global. Secara realistis, negara berkembang belum sepenuhnya siap untuk menerapkan perdagangan bebas, dan kondisi ini sering menjadi sumber masalah yang mereka hadapi. Berbagai tuduhan dumping kerap muncul, dan beberapa negara memanfaatkannya sebagai alat proteksionisme melalui politik dumping. Praktik semacam ini dianggap lumrah, karena Pasal VI GATT sering dijadikan dasar untuk melindungi komoditas domestik. Akibatnya, fenomena ini kerap terjadi dalam dinamika perdagangan internasional. Jika tuduhan dumping dibiarkan, hal ini akan berdampak signifikan pada ekspor negara berkembang, karena dapat menurunkan permintaan dari negara lain. Dampak tersebut juga dirasakan oleh tenaga kerja yang terlibat dalam pengelolaan dan penjualan komoditas yang terkena praktik Anti-Dumping. Produsen akan menghadapi kerugian besar, sementara beberapa usaha kecil dan menengah yang baru berkembang berisiko tidak dapat tumbuh lebih lanjut. Akibatnya, negara pengekspor pun akan mengalami kerugian ekonomi yang memengaruhi kondisi makro negaranya. Karena Anti-Dumping Act bersifat nasional dan berbeda-beda di setiap negara, penetapan dan tuduhan dumping menjadi lebih fleksibel sekaligus bersifat subjektif. Perselisihan pun berpotensi meningkat, karena setiap negara menggunakan kriteria atau standar yang berbeda dalam menilai praktik dumping. Kondisi ini memungkinkan kebijakan Anti-Dumping dimanfaatkan sebagai alat proteksi, sehingga perdagangan internasional dapat memasuki situasi persaingan yang tidak sehat. Upaya Pemerintah Dalam Menanggapi Efektivitas Komite Anti Dumping Indonesia Partisipasi Indonesia sebagai anggota organisasi perdagangan internasional menghadirkan tantangan tersendiri bagi industri domestik, yang harus mampu bersaing baik dari segi kualitas maupun kuantitas dengan produk asing. Dalam dinamika perdagangan internasional, kemungkinan terjadinya praktik perdagangan tidak sehat tetap ada. Oleh karena itu, untuk mencegah adanya kecurangan dalam https://w. co/ekonomi/kemendag-ingin-kebijakan-anti-dumping-anti-subsidi-semakin-digencarkan-802425, diakses pada tanggal 24 November 2025 pukul 02. 38 WIB. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 285-291 perdagangan internasional. Indonesia mengambil langkah dengan membentuk Komite Anti-Dumping Indonesia . elanjutnya disebut KADI), yang menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011. dengan tujuan umum berpartisipasi dalam menciptakan aturan perdagangan internasional yang adil dan saling menguntungkan, dan tujuan khusus melindungi produsen dalam negeri dari kerugian akibat impor barang yang didumping atau Tugas pokok KADI meliputi menghimpun, meneliti, dan mengolah bukti dugaan dumping atau subsidi, menyelidiki produk yang merugikan industri dalam negeri, mengusulkan pengenaan bea masuk imbalan, membuat laporan implementasi tugas kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan, serta melaksanakan tugas lain sesuai arahan Menteri. Dalam menjalankan fungsi tersebut. KADI memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberlakuan tindakan sementara, menyusun penjelasan administrasi dan teknis terkait kebijakan dumping atau subsidi, melakukan investigasi terhadap pihak terkait, mengkaji kembali pemberlakuan bea masuk anti-dumping atau bea masuk imbalan, serta memberi usulan untuk melanjutkan, mencabut, atau menyesuaikan tindakan bea masuk, termasuk mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan penanggulangan subsidi dan praktik dumping. Dalam proses penyelidikan. KADI bertanggung jawab untuk menelaah, mengumpulkan, dan mengelola bukti serta informasi terkait barang yang diduga melakukan dumping. Apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik dumping yang memang menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri. KADI menyusun laporan penyelidikan dan memberikan rekomendasi untuk mengenakan Bea Masuk AntiDumping sebagai upaya pemulihan bagi industri yang dirugikan. Pemerintah Indonesia juga harus meningkatkan koordinasi antar lembaga agar proses kebijakan anti-dumping berjalan selaras dari tahap investigasi hingga pengenaan bea masuk. Lemahnya koordinasi antara KADI. Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan sering menyebabkan inkonsistensi kebijakan dan keterlambatan pengambilan keputusan. Pendekatan kebijakan yang terpadu sangat diperlukan untuk menghindari konflik tujuan ekonomi, misalnya ketika perlindungan industri hulu justru merugikan industri hilir. Penguatan mekanisme koordinasi akan membantu pemerintah menyeimbangkan perlindungan industri jangka pendek dengan daya saing ekonomi jangka panjang. Pembentukan gugus tugas antar lembaga yang bersifat permanen dapat menjadi platform terstruktur untuk konsultasi serta penyelarasan kebijakan. Kolaborasi KADI dan KPPU menjadi strategi penting, mengingat KPPU memiliki kewenangan menindak praktik persaingan usaha tidak sehat yang terkait dengan dumping. Pendekatan terpadu ini membantu menghindari konflik tujuan ekonomi dan menyeimbangkan perlindungan industri jangka pendek dengan daya saing jangka panjang. Pembentukan gugus tugas permanen antar lembaga dapat menjadi platform terstruktur untuk konsultasi serta penyelarasan kebijakan. SIMPULAN Berdasarkan uraian permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa perdagangan internasional idealnya berlangsung secara bebas dan adil. Ketentuan anti-dumping berbeda secara tegas dari praktik proteksionisme, sehingga importir perlu memahami dengan tepat kapan suatu negara eksportir dianggap melakukan dumping dan kapan diperlukan penerapan langkah pencegahan, agar tercipta dampak positif sebagai mitra dagang, bukan justru menjadi alat untuk menjatuhkan pihak lain. Pentingnya kesepahaman, keterbukaan informasi, dan proses negosiasi harus terus diupayakan guna mengurangi potensi kerugian yang bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas. Negara maju sebagai aktor dominan juga memiliki peran besar dalam menurunkan berbagai hambatan perdagangan dengan tetap mengakui bahwa negara Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 285-291 berkembang memiliki hak dan kedudukan setara dalam hubungan dagang. Kajian lebih mendalam serta koordinasi antara aturan internasional dan kebijakan nasional masing-masing negara diperlukan untuk mencegah munculnya praktik-praktik yang merugikan. Sebagai lembaga global. WTO turut bertanggung jawab dalam mengawasi seluruh bentuk kerja sama, kebijakan ekonomi, maupun tindakan yang berpotensi menghambat arus perdagangan demi mewujudkan sistem perdagangan yang transparan dan adil. REFERENSI