Aktualisasi Fikih dalam Menentukan Imam Salat Mumayyiz dalam Perspektif Ormas Islam (Nahdatul Ulama. Muhammadiyah dan Wahdah Islamiya. Khaerunnisa Karunia1. Achmad Musyahid2. Muhammad Saleh Ridwan3. Darussalam4. Muhammad Saleh Ridwan5 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar1, 2, 3, 4, 5 Email: nisasubair99@gmail. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut. Pertama. Kriteria umum Imam salat dalam Pandangan fikih adalah mengutamakan Hafalan al-QurAoan atau bacaan yang fashih, kemudian yang berilmu atau yang paham akan sunnah terutama mengenai syarat dan rukun imam salat. Kedua. Usia mumayyiz dalam fikih secara umum berkisar antara tujuh tahun sampai sembilan tahun usia yang tidak dikatakan sebagai anak anak namun juga belum mencapai usia balig. dan belum berlaku hukum taklif padanya. Ketiga. Hukum Imam salat mumayyiz menurut ormas: 1. Nahdatul Ulama: boleh tapi masih diperdebatkan dan cenderung Muhammadiyah: Membolehkan tapi tetap mengutamakan orang dewasa yang lebih berilmu jika ada. Wahdah Islamiyah: Membolehkan terutama jika bacaan seorang Mumayyiz lebih banyak dan fashih dari orang dewasa yang hadir. Implikasi penelitian, dengan adanya karya tulis ini dengan beberapa pemaparan tentang Aktualisasi Fikih terhadap Hukum Imam Salat Mumayyiz dalam perspektif Ormas Islam (Nahdatul Ulama. Muhammadiyah, dan wahdah Islamiya. bisa menjadi referensi penelitian sekaligus menjadi petunjuk praktis bagi peneliti yang akan mengkaji lebih lanjut mengenai pembahasan terkait khususnya dalam menetapkan hukum Islam. Kata Kunci: Fikih. Imam. Mumayyiz. Ormas. Islam http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Tujuan utama diciptakan jin dan Manusia adalah untuk beribadah, adapun syarat diterimanya suatu ibadah adalah Ikhlas dan ittiba'urrasul . engikuti Rasu. Ibadah yang paling utama adalah salat. Karena merupakan kunci dan inti dari setiap ibadah. Sama halnya dalam salat berjamaah. Yang berperan penting dan yang bertanggung jawab terhadap kesempurnaan salat adalah Imam salat. Ibadah yang paling agung adalah salat, sebagai rukun Islam yang kedua dan paling pertama dihisab di hari kiamat sebelum ibadah lainnya, ini merupakan alasan sehingga dalam salat perlu kehati-hatian dan kewaspadaan dalam melaksanakan syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Sama halnya dalam melakukan salat berjamaah. Maka yang menjadi kunci utama dan yang Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 268-272, 2024 | 268 Aktualisasi Fikih dalam Menentukan Imam Salat Mumayyiz dalam Perspektif Ormas Islam (Nahdatul Ulama. Muhammadiyah dan Wahdah Islamiya. Khaerunnisa Karunia. Achmad Musyahid. Muhammad Saleh Ridwan. Darussalam. Muhammad Saleh Ridwan menanggung beban utama adalah seorang imam salat. Sebagaimana disebutkan dalam sejarah umat Islam, bahwasanya Rasulullah tatkala mengangkat wakil atau pengganti beliau di Madinah semasa mengikuti pertempuran, maka sahabat yang diangkat menjadi amir tersebut juga sekaligus menjadi imam salat bagi para Adapun kedudukan imam salat terhadap masyarakat saat ini juga tak kalah Sebab sebagai pemimpin ibadah teragung yaitu salat, seorang imam hendaknya menjadi pengarah dan pencerah jamaah terhadap ilmu agama Islam, memberikan mereka nasehat-nasehat indah di masjid-masjid, sebagaimana kebiasaan Nabi dan para sahabat yang menjadikan masjid sebagai kantor pusat untuk bermusyawarah, menuntut ilmu, amar maAoruf serta sebagai memutuskan perkara diantara mereka. Imam bukan sekedar sebagai pemimpin ibadah salat semata, melainkan implementasi dari konsep kepemimpinan Islam dalam skala 2 Maka penting untuk melatih dan membiasakan generasi penerus . nak mumayi. dalam memimpin salat, agar kelak mereka mampu menjadi pemimpin umat Islam dalam urusan dunia dan akhirat di masa mendatang. Dalam kajian Fikih, kesempurnaan ibadah sangat ditentukan oleh terpenuhinya Syarat dan rukunnya. Diantara syarat dan rukun yang dimaksud disini salah satunya adalah Mumayyiz bagi mereka yang telah berlaku hukum taklif padanya. Kriteria Imam salat dalam fikih sudah sangat jelas diparparkan oleh para ulama dari arba'a Abdul Muhsin ibn Muhammad al-Munif. Ahkam Al-Imamah Wa Al-IAotimam Fi Al-Salah, (Cet. ]: . ], 1. , h. Ali Imran and M. Amir HM. Nilai Kepemimpinan Dalam Salat Berjemaah (Tinjauan Pendidikan Isla. Al-Qayyimah: Jurnal Pendidikan Islam 4, no. : h. 175Ae192. yafi'iyah, malikiyah, hanafiyah, dan hanbalii. Salah satu hal yg menjadi masalah menjadikan seorang Mumayyiz sebagai Imam salat terutama pada bulan Ramadhan. Mumayyiz ini di utamakan menjadi Imam salat Tarawih karena banyak hafalannya dan fashih bacaannya. Hal ini tentunya menjadi keresahan bagi penelitian untuk mengkaji terkait keabsahan Imam shalat mumayyiz. Maka dari itu peneliti membahas dalam sebuah tesis yang berjudul: Aktualisasi Fikih dalam Menentukan Imam Salat Mumayyiz Perspektif Ormas Islam (Nahdatul Ulama. Muhammadiyah, dan Wahdah Islamiyah. METODE Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menelaah berbagai literatur buku, jurnal nasionala maupun internasional. Pendekatan pemikiran Islam. Metode analisis yang dilakukan adalah dengan menjelaskan pandangan-pandangan beberapa tokoh terkait judul yang diangkat pada tulisan ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Pendapat Ormas Nahdatul Ulama Dalam masalah fikih Nahdatul Ulama umumnya mengikuti mazhab Syafi'i dalam mengenai imam salat mumayyiz menjadi Imam salat: A Pada prinsipnya, imam salat sebaiknya orang yang sudah balig. A Mumayyiz boleh menjadi imam dalam kondisi tertentu, misalnya jika tidak ada orang dewasa yang lebih layak. A Keabsahan salat yang diimami oleh tergantung situasi dan kondisi. Dalam Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 268-272, 2024 | 269 Aktualisasi Fikih dalam Menentukan Imam Salat Mumayyiz dalam Perspektif Ormas Islam (Nahdatul Ulama. Muhammadiyah dan Wahdah Islamiya. Khaerunnisa Karunia. Achmad Musyahid. Muhammad Saleh Ridwan. Darussalam. Muhammad Saleh Ridwan NU lebih berhati-hati dan lebih memilih Pendapat Ormas Muhammadiyah Dalam masalah hukum mumayyiz menjadi imam salat dapat disimpulkan bahwa Muhammadiyah cenderung lebih fleksibel dalam masalah ini: A Mumayyiz boleh menjadi imam salat jika memenuhi syarat-syarat tertentu. A Syarat tersebut meliputi kemampuan membaca Al-Quran dengan baik, memahami rukun dan syarat salat, serta memiliki akhlak yang baik. A Muhammadiyah individu daripada usia semata. Namun, tetap mengutamakan orang dewasa yang lebih berilmu jika ada. Pendapat Wahdah Islamiyah Secara umum dapat disimpulkan bahwa Wahdah Islamiyah dalam menetapkan hukum mumayyiz menjadi imam salat yaitu sebagai berikut: A Pada dasarnya, imam salat sebaiknya orang yang sudah balig dan berilmu. A Mumayyiz boleh menjadi imam baik salat sunnah maupun salat wajib dalam kondisi tertentu, terutama jika ia memiliki bacaan al-Quran yang lebih baik dari orang dewasa yang hadir. A Lebih ketat dalam menerapkan syaratsyarat imam, termasuk untuk mumayyiz. Namun, tetap mempertimbangkan hadishadis yang membolehkan anak muda menjadi imam jika memenuhi syarat. Ketiga ormas ini pada dasarnya membolehkan mumayyiz menjadi imam salat dalam kondisi tertentu, namun dengan tingkat fleksibilitas yang berbeda: NU cenderung paling berhati-hati sehingga memakruhkan seorang mumayyiz menjadi imam salat baik salat sunnah maupun salat wajib. Muhammadiyah Mempertimbangkan dalil-dalil yang telah disebutkan berdasayka kriteria imam salat yaitu juga mengutamakan bacaan kemudian pemahamman sunnah, dan usia jika ada yang lebih dewasa dan lebih baik Wahdah Islamiyah cenderung dengan penekanan pada kemampuan individu terutama dalam bacaan al-QurAoan KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dari Aktualisasi menentukan Imam salat mumayyiz terhadap Ormas (Nahdatul Ulama. Muhammadiyah, dan Wahdah Islamiya. , peneliti dapat menyimpulkan sebagai berikut: Pandangan tiga organisasi Islam (Nahdatul Ulama. Muhammadiyah. Wahdah Islamiya. mengenai Imam salat mumayyiz. Nahdatul Ulama : Mumayyiz boleh menjadi imam dalam kondisi tertentu, misalnya jika tidak ada orang dewasa yang lebih layak. Keabsahan salat yang diimami oleh mumayyiz masih diperdebatkan, tergantung situasi dan kondisi. Dalam lebih berhati-hati dan lebih memilih imam yang sudah balig jika . erdasarkan Keputusan Bahtsul Masai. Muhammadiyah: Mumayyiz boleh menjadi imam salat jika memenuhi syaratsyarat tertentu. Syarat tersebut meliputi kemampuan membaca Al-Quran dengan baik, memahami rukun dan syarat salat, serta memiliki akhlak yang baik. Muhammadiyah individu daripada usia semata. Namun, tetap mengutamakan orang dewasa yang lebih berilmu jika ada. erdasarkan Keputusan Majelis Tarji. Wahdah Islamiyah: Mumayyiz boleh menjadi imam baik salat sunnah maupun salat wajib dalam kondisi tertentu, terutama jika ia memiliki bacaan al-Quran yang lebih baik dari orang dewasa yang hadir. Lebih ketat dalam menerapkan syarat-syarat imam, termasuk untuk mumayyiz. Namun, tetap Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 268-272, 2024 | 270 Aktualisasi Fikih dalam Menentukan Imam Salat Mumayyiz dalam Perspektif Ormas Islam (Nahdatul Ulama. Muhammadiyah dan Wahdah Islamiya. Khaerunnisa Karunia. Achmad Musyahid. Muhammad Saleh Ridwan. Darussalam. Muhammad Saleh Ridwan hadis-hadis membolehkan anak muda menjadi imam jika memenuhi syarat. Sebab terjadinya perbedaan antara tiga (Nahdatul Ulama. Muhammadiyah. Wahdah Islamiya. mengenai imam salat mumayyiz. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perbedaan Pendapat Pemahaman terhadap hadis: Masingmasing organisasi memiliki pemahaman yang berbeda terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah ini. Pada dasarnya ketiga ormas memilih beberapa hadis yang sama namun metode penetapan hukum yang Metode ijtihad: Metode ijtihad yang digunakan oleh masing-masing organisasi dalam menyikapi permasalahan fikih. Perbedaan pendapat mengenai imam salat mumayyiz adalah hal yang wajar dalam Islam. dan Setiap organisasi mempunyai hak pendapatnya masing-masing. Pendapat yang paling rajih dari tiga organisasi Islam tersebut islam (Nahdatul Ulama. Muhammadiyah. Wahdah Islamiya. Mengenai pendapat yang paling rajih sebenarnya relatif sesuai dengan pendapat dan pandangan masing-masing individu tergantung hasil kajian dan pemahaman serta tanggapan terhadapdalil-dalil yang telah Namun berdasarkan penelitian yang dikaji oleh peneliti sendiri yang lebih merujuk pada pendapat ormas Wahdah Islamiyah yaitu boleh seorang mumayyiz atau anak kecil menjadi Imam baik dalam salat sunnah maupun salat wajib. Dengan Dasar hukum yang mengatakan bahwa balig sebagai syarat imam salat dinilai sangat Hal ini telah dijelaskan dalam kitab Mausuah al- Fiqhiyah bahwa hadis tersebut adalah hadis riwayat Dailami dengan sanad yang sangat lemah. MajmuAoah min muAoallifin, al-MausuAoah alFiqhiyyah 203. Memilih pendapat yang lebih mudah. Mazhab Syafii memandang bahwa balig tidak menjadi syarat atau kriteria imam salat berjemaah, makmum salat wajib boleh mengikuti imam yang salat sunnah, serta wudu dan salat yang dilakukan oleh seorang yang belum balig sah secara syarAoi. Maka, seorang yang belum balig sah diangkat sebagai imam salat dalam setiap salat DAFTAR PUSTAKA