TAHAMMUL WA AL-ADAAo DALAM PERIWAYATAN HADTH Abd. Aziz Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo Email: azizabd. 23@gmail. Abstract Hadith is the second source of law after the Qur'an. Its existence is very urgent when it does not find an explanation in the Qur'an. However, determining whether or not a hadith can be used as evidence . is related to the matan, narrators and sanad. Tahammul wa al-Ada' is one way to determine the quality of the validity of a hadith seen from the connection of the sanad. The tah. mmul wa al-ada' method . al-Sama'. al-'Ard or al-QirA'ah. al-Ijazah. al-Munawalah. al-MukAtabah. I'lam al-Shaikh. alWasiyyah. al-WijAdah. Keywords: Hadith narration. Tahammul wa al-Ada' Abstrak Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Keberadaannya sangat urgen ketika tidak ditemukan penjelasannya di dalam Al-Qur'an. Akan tetapi, penentuan layak atau tidaknya sebuah hadis untuk dijadikan hujjah . berkaitan dengan matan, perawi dan sanad. Tahammul wa al-Ada' merupakan salah satu cara untuk mengetahui kualitas validitas suatu hadits dilihat dari keterkaitan sanadnya. Metode tah. mmul wa al-ada' meliputi. al-Sama'. al-'Ard atau al-QirA'ah. al-Ijazah. al-Mukatabah. I'lam al-Syaikh. alWasiyyah. al-wijadah. Kata kunci: riwayat hadits. Tahammul wa al-Ada' Pendahuluan Hadith merupakan masdar tashrAo Islam kedua setelah alQurAoAn yang dihadirkan sebagai salah satu petunjuk bagi umat Islam dalam menjalankan tuntunan agamanya. Keberadaan hadith menjadi penting dan sebagai bayAn al-QurAoAn ketika tidak ditemukan penjelasan yang rinci dalam suatu persoalan. Namun, kehadiran hadith banyak dipersoalkan, hal ini berkaitan dengan matan, perawi, sanad dan lainnya, yang kesemuanya menjadi penentu boleh atau tidaknya suatu hadith untuk dijadikan hujjah. Hal ini yang menyebabkan ijtihad para ulama hadith bisa melahirkan dua komponen ilmu dalam mempelajari, memahami, menganalisa dan mengamalkan hadith Nabi SAW, yaitu yang dikenal dengan Ilmu Riwayah dan Ilmu Dirayah Hadith. 1 Keduanya tidak dapat dipisahkan sebagai dasar untuk mengetahui otentisitas hadith. Permasalahan dalam proses tata cara penerimaan dan penyampaian hadith yang dikenal dengan istilah al-Tahammul wa alAdAAo merupakan obyek kajian Ilmu Hadith Dirayah karena berupa suatu sistem analitik yang bisa menentukan kualitas sebuah hadith yang terkait dengan orang yang meriwayatkannya. Dalam makalah ini penulis akan mendeskripsikan tentang pengertian al-Ta. ammul wa al-AdAAo, bagaimana metode dan implikasinya terhadap persambungan sanad sebagai salah satu bidang cakupan penentu kevalidan sebuah hadith. Ilmu H. di>th Riwa>yah adalah Ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan pendewanan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrr dan lain sebagainya. Obyek Ilmu H. di>th Riwa>yah yaitu bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang dan memindahkan atau mengumpulkan dalam sebuah kitab h. di>th. Faedah mempelajari ilmu ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ilmu H. di>th Dira>yah disebut dengan Ilmu Mus. lah al-H. dth sebagai sebuah undang-undang . aidah-kaida. untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan hadith, sifat-sifat rawi dan lain sebagainya. Obyek Ilmu H. di>th Dira>yah adalah meneliti kelakuan para rawi dan keadaan marwinya . anad dan matanny. Faedahnya atau tujuan ilmu ini untuk menetapkan maqbl . apat diterim. atau mardd . -nya suatu h. di>th dan selanjutnya untuk diamalkannya yang maqbl dan ditinggalnya yang mardd. Muhammad AoAlaw al-MAliki. AoIlm Us. al-H. dth, terj. AoAdna>n Qahha>r, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hal. Pembahasan Definisi al-Tahammul wa al-AdAAo Pengertian al-Ta. ammul secara etimologi yaitu bentuk masdar ca A acIEN EAmaknanya adalah dari : A acIEA-A O acIEA-Aa acIEA. Dikatakan AOA Aumembebankan/membawakan sesuatu kepadanyaAy, 2 sedangkan menurut terminologi al-Tahammul adalah menerima dan mendengar suatu periwayatan hadith dari seorang guru dengan menggunakan beberapa cara atau metode tertentu. Pengertian al-AdAAo secara etimologi yaitu bentuk masdar dari A A-A acOAeOscOAmaknanya berarti menyampaikan/melaksanakan. Sedangkan secara terminologi al-AdAAo berarti sebuah proses menyampaikan atau meriwayatkan suatu h. di>th dari seorang guru kepada orang lain. Sharat Kelayakan Penerima dan Penyampai Hadith Para Muh. ddithn memperselisihkan tentang sah dan tidaknya anak yang belum dewasa, orang yang masih dalam kekafiran dan rawi yang masih dalam keadaan fasik, disaat ia menerima hadith dari Nabi SAW untuk meriwayatkan hadith. Jumhr al-Muhaddithn berpendapat, bahwa penerimaan periwayatan suatu hadith oleh anak yang belum sampai umur . elum mukalla. dianggap sah bila periwayatan hadith tersebut disampaikan kepada orang lain pada waktu sudah mukallaf. Hal ini didasarkan kepada keadaan para sahabat, tabiAoin dan ahli ilmu setelahnya yang menerima periwayatan hadith seperti Hasan. Husain. AoAbdullAh bin Zubair. Ibn AoAbbAs. NuAomAn bin Basr. Salib bin Yazd dan lain-lain dengan tanpa mempermasalahkan apakah mereka telah baligh atau Namun mereka berbeda pendapat mengenai batas minimal usia anak yang diperbolehkan bertahammul, sebab permasalahan ini tidak terlepas dari ke-tamyiz-an anak tersebut. Ahmad Warson Munawwir. Kamus al-Munawwir: Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif, 1. , hal. Mudasir. Ilmu Hadith (Bandung: CV Pustaka Setia, 1. , hal. Warson. Kamus al-Munawwir. , hal. Mudasir. Ilmu Hadith. , hal. Fatchur Rahman. Mustalah al-Hadth (Bandung: PT al-MaAoarif, 1. , hal. Munzir Suparta. Ilmu Hadith (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , hal. Perbedaan sharat ukuran usia dari perawi yang masih anak-anak untuk bisa mendengarkan riwayat hadith sebagai berikut: Umur minimalnya 5 tahun. al-QAdi AoIyAd menetapkan batas minimal 5 tahun, karena pada usia ini anak sudah mampu menghapalkan sesuatu yang didengar dan mengingat-ingat yang Pendapat ini didasarkan pada h. di>th riwayat BukhAr dari Mahmd bin al-RabAo: A I I I IOIA. ACE II EIO AEO NEE EON OEI I IN AO ONO II EOA AuSaya ingat Nabi SAW meludahkan air yang diambilnya dari timba ke mukaku, sedang pada saat itu saya berusia 5 tahun. Ay8 Kegiatan mendengar oleh anak-anak itu bisa absah jika ia sudah bisa membedakan antara sapi dan himAr. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Hafiz bin Msa bin HArn al-HammAl. Ada juga yang mengatakan bahwa keabsahan mendengarkan hadith bagi anak-anak jika ia telah memahami isi pembicaraan dan mampu memberikan jawaban, maka ia sudah masuk usia tamyiz. Terjadinya perbedaan pendapat tentang ke-tamyiz-an anak tidak terlepas dari kondisi yang mempengaruhi dirinya dan bukan berdasarkan pada usianya, melainkan berdasarkan pada tingkat kemampuan menangkap dan memahami pembicaraan dan mampu Abu AoAbdullAh al-ZubAAoi mengatakan, bahwa sebaiknya anak diperbolehkan menulis hadith pada saat usia mereka telah mencapai umur 10 tahun, sebab pada usia ini akal mereka dianggap sempurna, dalam arti mereka telah mempunyai kemampuan untuk menghapal dan mengingat hapalannya dan mulai menginjak Imam Yahya bin MaAoin menetapkannya dengan tercapainya umur 15 tahun, berdasarkan h. di>th dari Ibn AoUmar: A O EON OOIA. A AEI OIOA. A OI I IA. A EO EIO AEO NEE EON OEI OOI A A AIOA-A OI I I A. AEICA AuSaya dihadapkan kepada Nabi SAW. pada waktu perang Uhud. Disaat itu saya baru berumur 14 tahun, beliau tidak memperkenankan aku. Kemudian aku dihadapkan kepada Nabi SAW. pada waktu perang Khandaq, disaat itu saya berumur 15 tahun, beliau memperkenankan aku. Ay UlamaAo Sha>m memandang usia yang ideal bagi seorang untuk meriwayatkan hadith setelah berusia 30 tahun, dan ulamaAo Kuffah berpendapat minimal berusia 20 Lihat Mudasir. Ilmu Hadith (Bandung: CV Pustaka Setia, 1. , hal. Munzir Suparta. Ilmu Hadith (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , hal. Fatchur Rahman. Mustalah al-Hadith (Bandung: PT al-MaAoarif, 1. , hal. 211, alSuyuti. Tadrb al-RAwi. Jilid 2 (Beirut: DAr al-Fikr, 1. , hal. Mudasir. Ilmu H. di>th. , hal 182 menjawab pertanyaan dengan benar serta adanya kemampuan menghapal dengan baik. Hal ini karena bisa saja anak dalam usia tertentu dengan situasi dan kondisi yang mempengaruhinya, dia sudah mumayyiz, sementara anak yang lain pada usia yang sama dengan situasi dan kondisi yang memepengaruhinya, dia belum mumayyiz. Mengenai penerimaan hadith bagi orang kafir dan orang fasiq, jumhr al-Muhaddithn menganggap sah, asalkan hadith tersebut diriwayatkan kepada orang lain pada saat mereka telah masuk Islam dan bertaubat. Alasan yang dikemukakan mereka adalah hadith Jubair bin MutAoim: AIN I EIO AEO NEE EON OEI OC AO EI EOA AuBahwa ia telah mendengar Nabi Muhammad membaca surat al-Thr pada salat maghrib. Ay Jubair mendengar sabda Rasulullah SAW tersebut, ketika ia tiba di Madinah untuk penyeleseian urusan tawanan perang Badar, dalam keadaan masih kafir. Akhirnya ia masuk Islam. Imam Ibn Hajar menerima riwayat orang fasiq dengan dalil AuBAb al-awlAAy, artinya kalau penerimaan riwayat orang kafir yang kemudian disampaikannya setelah memeluk agama Islam dapat diterima, apalagi penerimaan orang fasiq yang disampaikan setelah taubat dan diakui sebagai orang yang adil, tentu lebih dapat diterima. Penerimaan riwayat orang gila yang diriwayatkan setelah sehat tetap tidak dapat diterima, lantaran diwaktu ia gila, hilanglah kesadarannya, hingga tidak lagi dikatakan sebagai orang yang dAbit. Adapun orang yang menyampaikan . l-adAA. hadith harus memenuhi sharat sebagai berikut: Islam. Hadith yang diriwayatkan oleh non Islam tidak dapat Baligh dan berakal sehat. Hadith yang diriwayatkan oleh orang yang tidak mukallaf tidak dapat diterima. al-AoAdAlah. Yang dimaksud dengan persharatan ini adalah sifat yang melekat pada seorang periwayat h. di>th sehingga ia selalu setia terhadap Islam. Orang ini tidak mau melakukan dosa besar. Rahman. Mus. lah al-H. di>th. , hal 212 dan selalu menjaga diri sedapat mungkin tidak melakukan dosa al-Dabt. Dimaksudkan di sini adalah teliti dan cermat, baik ketika menerima pelajaran hadith maupun menyampaikannya. Sudah barang tentu, orang seperti ini mempunyai hafalan yang kuat, pintar, dan tidak pelupa. Menurut analisa penulis, kriteria diatas merupakan penentu diterima tidaknya riwayat hadith yang mereka sampaikan. Salah satu sharat tidak terpenuhi maka gugurlah ia sebagai perawi hadith. Meskipun kegiatan menerima hadith di kalangan anak-anak masih diperbolehkan tetapi dalam menyampaikan atau meriwayatkan hadith mereka belum bisa diterima. Dengan kata lain, boleh menerima hadith diwaktu belum baligh dan diriwayatkannya pada waktu sudah baligh dan riwayat hadithnya bisa diterima. Hal ini memiliki relevansi dengan periwayatan hadith yang dilakukan oleh seseorang yang kafir ataupun fasiq di waktu menerima atau mendengar hadith ia belum masuk Islam dan menyampaikannya ketika sudah taubat dan masuk Islam, maka hadithnya pun juga bisa diterima kecuali riwayatnya orang yang gila. Metode al-Tahammul wa al-AdAAo dan Implikasinya terhadap Persambungan Sanad Metode al-Tahammul wa al-AdAAo adalah tata cara penerimaan dan penyampaian hadith dari seorang guru kepada muridnya. Terdapat 8 . macam metode penerimaan dan penyampaian h. di>th, sebagai berikut: al-SamAAo, yaitu suatu metode penyampaian langsung antara guru dengan murid. Guru membacakan hadith, bentuknya bisa membaca hafalan, membacakan kitab, tanya-jawab atau dikte. Dalam proses penyampaian hadith, metode inilah yang paling kuat dan paling tinggi nilainya karena lebih meyakinkan tentang terjadinya pengungkapan riwayat. Ungkapan yang dipakai Muuammad AoAjjAj al-Khati>b. Uu>l al-H. dth: Pokok-Pokok Ilmu H. di>th. Qo>dirun Nu>r dan Ahmad Mushfiq, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1. , adalah:AIO OIA. AI OIIA. 12 Pada dasarnya kedua lafaz tersebut tidak memiliki perbedaan yang berarti. Hal itu dikarenakan keduanya sama-sama digunakan untuk mewartakan hadith yang didengar secara langsung. Hadith yang diriwayatkan dengan salah satu lafaz diatas menunjukkan pada bersambungnya al-AoArd atau al-QirAAoah, yaitu seorang murid membacakan hadith dihadapan guru. Dalam metode ini seorang guru dapat mengoreksi hadith yang dibacakan murid. Istilah yang dipakai adalah: A OIO OI AEI OI AEIA,AC EO AEI OC EO AEI OI IA AC EON OIA Terkait dengan qiraAoah ini sebagian ahli hadith melihatnya sebagian bagian yang terpisah, sementara yang lain menganggapnya sama dengan mendengar. UlamaAo yang berpendapat bahwa qiraAoah sama kuatnya dengan samAAo dalam menanggung hadith adalah al-Zuhr, al-BukhAr, mayoritas ulama Kufah. Hijaz, dll. Riwayat dengan cara ini masuk dalam sanad yang muttasil. al-IjAzah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan hadith tanpa membacakan hadith satu per satu. Istilah yang dipakai adalah: A OIIO O IIA,AIO OI AEIA. Mengenai pembagian ijazah dalam meriwayatkan hadith para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan dibagi menjadi delapan13, ada juga yang membaginya menjadi sembilan, 14 dan sebagainya. Namun disini penulis hanya menyajikannya dalam lima kategori saja, yaitu: Guru memberi izin kepada orang tertentu untuk riwayat yang tertentu seperti dia mengatakan: AuSaya memberi ijazah Menurut al-Qa>di AoIya>d, para perawi yang menggunakan cara sama>Ao dalam meriwayatkan h. di>thnya, biasanya menggunakan kata-kata: AI OI OI AEIA AOCE EI OE EIA Al-KhAib al-BaghdAdi. MajmAoah RasAAoil fi AoUlm al-adth, (Beirut: DAr alKutub al-AoIlmiyyah, 1. , hal. Muhammad AoAjjAj al-KhAtib. Usl al-H. dth: Pokok-Pokok A, hal. kepadamu meriwayatkan Sahh al-BukhArAy. Kategori ini adalah bagian ijazah tanpa munAwalah yang paling tinggi. Guru memberi ijazah kepada orang tertentu untuk menerima riwayat yang tidak tertentu seperti dia mengatakan. AuSaya memberi ija>zah kepada anda untuk meriwayatkan hadithhadith yang saya dengarAy. Guru memberi ijazah kepada orang yang tidak tertentu dengan riwayat yang tidak tertentu seperti AuSaya memberi ijazah kepada orang-orang di zaman saya untuk meriwayatkan hadith-hadith yang saya dengarAy. Guru memberi ijazah kepada orang yang tidak diketahui atau riwayat yang tidak diketahui seperti. AuSaya memberi ijazah kepada anda untuk meriwayatkan kitab sunanAy, sedangkan dia meriwayatkan beberapa kitab sunan, atau AuSaya memberi ijazah kepada Muhammad bin KhAlid al-DimashqiAy, padahal banyak orang yang mempunyai nama ini. Guru memberi ijazah kepada orang yang tidak ada, contohnya: AuSaya memberi ijazah kepada si Fulan dan anak yang akan dilahirkanAy. Hukum untuk bagian pertama di atas adalah sahh{ menurut pendapat mayoritas ulama dan dipakai secara berterusan serta harus meriwayatkan dengan cara ini dan beramal dengannya. Beberapa kumpulan ulama pula menganggap cara ini tidak tepat dan ini salah satu dari dua pendapat yang dinukilkan dari Imam alShAfiAo. Sementara bagian-bagian ijazah yang lain, khilaf tentang keharusan pemakaiannya. Bagaimanapun, penerimaan dan periwayatan hadith dengan cara ini . merupakan penerimaan lemah dan belum pantas untuk langsung Statement Ibn al-S. la>h{ dalam sharah{ Muslim yang mengatakan bahwa meriwayatkan dengan sanad muttas{. l dizaman ini atau kebanyakan zaman sebelumnya bukanlah dimaksudkan untuk menetapkan apa-apa yang diriwayatkan tersebut karena tidak tertutup kemungkinan dalam sanad itu terdapat seorang shaikh tidak mengetahui apa yang diriwayatkan dan tidak mendokumentasikan dalam kitabnya secara baik sehingga layak untuk dijadikan acuan yang bisa dipertanggngjawabkan dalam hal validitasnya, tetapi hanya untuk menjaga kelestarian silsilah isna>d yang menjadi keistimewaan umat ini. Lafazd-lafazd penyampaian, yaitu: Yang paling baik dengan mengatakan: A( EO AEIAsi Fulan telah mengijazahkan kepada say. Diharuskan dengan lafaz{ samAAo yang mempunyai ketentuan seperti A( I uAdia telah menceritakan kepada kami secara ijaza. atau A( I uAdia telah mengabarkan kepada kami secara ijaza. Istilah ulama MutaAoakhkhirn: Lafazd A( IIAmenyampaikan kepada kam. dan ini dipilih oleh pengarang kitab al-WijAdah. al-MunAwalah, yaitu seseorang memberitahukan satu atau beberapa buah hadith atau kitab hadith kepada orang lain. Para ulama membagi al-MunAwalah dalam dua bentuk: al-MunAwalah yang disertai ijazah seperti seseorang mengatakan. AuIni kumpulan riwayat hadithku yang aku dengar dari si Fulan, maka riwayatkanlah dariku,Ay dan ulama hadith Ungkapan al-adaAo dipergunakan adalah A OIO O IIO AEI uE OEIIOEA,AIOEIO O IOEI AEI I uEA al-MunAwalah yang tanpa adanya ijazah seperti perkataan. AuIni riwayat hadithku dari si Fulan,Ay dan dihukumi tidak boleh untuk meriwayatkannya pada orang lain. al-MukAtabah, yaitu seseorang memberi catatan hadith kepada orang lain. Ulama hadith membaginya dua macam: al-MukAtabah yang disertai ijazah seperti perkataan. AuAku ijazahkan hadith yang aku tulis iniAy. Ini dihukumi sahh17 dan sighat al-adAAo yang dipergunakan adalah A OIO O IO EIE OuEA,A OEIO O EIA,AE uEO O uEOI AEIA al-MukAtabah tanpa ada ijazah seperti guru menulis surat yang berisi hadith Nabi SAW tapi tanpa ada ija>zah untuk Imam Bukhari mensharah. an cara ini dimana beliau membuat bab dalam kitab sahih. ya yag berjudul Bab . iwayat-riwaya. tersebut dalam hal munawalah dan surat/tulisan ulama yang berisi ilmu ke berbagai negeri. Sebagaimana dikisahkan oleh sahabat Anas bin Malik bahwa Nabi menulis surat kepada Kisra. Qaisar . Najasi dan kepada seluruh penguasa, mengajak kepada Allah (Isla. (Sshih. HR Muslim. Kitab al-Jihad No 4385. Cet. Dar al-MaAorifa. AlNawawi mengatakan ketika mensharah. an h. dith ini: Hadith ini menunjukkan bolehnya beramal dengan isi surat. meriwayatkannya dari penulisnya. Ulama hadith berbeda pendapat mengenai hukum bagian yang kedua ini, namun kebanyakan memperbolehkan meriwayatkannya. IAolAm al-Shaikh, yaitu guru menginformasikan kepada muridnya, bahwa hadith ini atau kitab hadith ini adalah hasil periwayatannya dari seseorang tanpa menyebut namanya dan tanpa ada izin untuk Hukumnya kontroversial, tapi kebanyakan ulama hadith tidak memperbolehkan meriwayatkannya. Sighat yang dipakai seperti AEIIO OEII AEI OIO O IO AEI uEEIA al-Wasiyyah, yaitu guru mewasiatkan buku catatan hadith kepada muridnya sebelum meninggal dunia. Hukumnya boleh karena guru mewasiatkan kitab miliknya bukan riwayatnya, namun juga ada yang tidak membolehkannya. Si>ghat yang digunakan seperti: A O IO AEI OIO AEI EOAOA,AOAO uEO OuEOI AEIA al-WijAdah, yaitu seseorang menemukan catatan hadith seseorang tanpa ada rekomendasi untuk meriwayatkan hadith tersebut. Sighat yang digunakan seperti: AO AEI E OCE AEIA. Banyak pendapat berkenaan dengan metode al-wijAdah. Ulama dari MAlikiyah menolak metode ini, sedangkan ulama ShAfiAoiyah menerimanya. Ulama MAlikiyah berpendapat, bahwa metode al-wijAdah tidak bisa diterima riwayatnya, karena metode ini masuk kategori maqthAo, terputus jalan periwayatannya karena tidak adanya pertemuan langsung antara guru dengan murid. Shaikh al-AlbAni dalam kitabnya Aual-DaAofahAu, cenderung memasukkan pada kumpulan hadith daAof-nya. Lain halnya dengan golongan ulama ShAfiAoiyyah, mereka membolehkan mengamalkan hadith dengan cara periwayatan alwijAdah. 19 Pendapat ini didukung oleh al-NawAw dan Ibn alSalAh. Ibn al-SalAh{ mengatakan: AuInilah yang mesti dilakukan pada masa-masa akhir ini. Karena seandainya pengamalan itu tergantung pada periwayatan hadith Ahmad AoUmar Hashim. QawAAoid Usul al-Hadth (Beirut: AoIlm al-KitAb, !. , hal. Rahman. Musalah al-HadthA, hal. maka akan tertutuplah pintu pengamalan hadith yang dinukil . ari Nabi SAW) karena tidak mungkin terpenuhi sharat periwayatan Ay Tentu saja pembolehan ini ada batasannya. Sebagaimana diisharatkan oleh al-Budaihi, bahwa orang yang menulis kitab kumpulan hadith yang ditemukan itu adalah orang yang terpercaya dan sanad hadithnya sahh, sehingga jika sudah terpenuhi semua sharat tersebut maka wajib mengamalkannya. al-Sayi dan al-Baiquni kemudian dijadikan argumen oleh al-AoImAd bin Kathr, menyatakan bahwa para ulama yang memperbolehkan mengamalkan hadith dengan metode al-wijAdah ini menyandarkan pada sabda Rasulullah SAW: A CE OEOA E OIIOI ONI I NIAUA EIEEA:AO EEC uEOEI uOII CEOA A OEOAA:A CEAUA AIIA:A OEOA E OIIOI OEOO OIE EONI CEOA:A ACEAUAOEO EIOA UA COI OOI II EIA:A AII O OE NEE CEA:AE IIOI OI OI NEI CEOA A (ON I O EIO OEEI II O O IAU Ay AOOI AA OIIOI I AONA (AEIAOA AuMakhluk mana yang menurut kalian . ara sahaba. paling menakjubskan keimanannya?Ay Mereka berkata: AuPara malaikat. Ay Nabi SAW bersabda: AuBagaimana mereka tidak beriman, sedang mereka di sisi Tuhan mereka. Ay Mereka . ara sahaba. AuPara Nabi. Ay Nabi SAW menjawab: AuBagaimana mereka tidak beriman, sedang wahyu turun kepada mereka. Ay Mereka mengatakan: AuKalau begitu kami. Ay Beliau menjawab: AuBagaimana kalian tidak beriman, sedang aku ada di tengah-tengah kalian. Ay Mereka mengatakan: AuLalu siapakah wahai Rasulullah?Ay Beliau menjawab: AuOrang-orang yang datang setelah kalian, mereka mendapatkan lembaran-lembaran lalu mereka beriman dengan apa yang di dalamnya. Ay (HR. Ahmad bin Hanbal, al-Darimi dan alHAkim dari Abi JumaAoah al-AnsAr. Dari uraian diatas, penulis hanya mencantumkan kehujjahan hadith diterima . atau tidaknya . suatu periwayatan hadith dengan menggunakan lafaz al-tahammul wa al-adAAo karena S. S{Alih{. AoUlm al-H. dth wa Mus. hu, (Beirut: DAr al-AoIlm, 1. , hal. melihat kepada . ittissAlnya Tingkatan dan Bentuk Sighat al-Tahammul wa al-AdAAo Qadir Hassan dalam bukunya Ilmu MustalAh al-Hadth membagi sighat al-ta. ammul wa al-adAAo menjadi 8 tingkatan sebagai )A(IA : Saya telah mendengar )A(IIA : Kami telah mendengar )A(IOA : Ia telah ceritakan kepadaku )A(IA : Ia telah ceritakan pada kami )A(CE EOA : Ia telah berkata kepadaku )A(CEIA : Ia telah berkata kepada kami )A(E EOA : Ia telah sebutkan kepadaku )A(E EIA : Ia telah sebutkan kepada kami )A(IOA : Ia telah mengkhabarkan kepadaku )A(C EONA : Saya telah baca padanya )A(IA : Ia telah mengkhabarkan kepada kami )A (C EON OI IA: dibaca padanya sedang saya mendengarkan )A(CI EONA : Kami telah membaca kepadanya )A(IIOA : Ia telah memberitahu kepadaku )A(IIOA : Ia telah memberitahu kepadaku )A(IIA : Ia telah memberitahu kepada kami )A(IIA : Ia telah memberitahu kepada kami )A(IOEIOA : Ia telah serahkan kepadaku )A(ANIOA : Ia telah ucapkan kepadaku )A(E uEOA : Ia telah menulis kepadaku )A(IA : dari/daripada )A uIA,A(IA : Sesungguhnya, bahwasanya )A (O AO EO IA: Saya dapati dalam kitabku, dari. )A(OOA : Ia telah meriwayatkan )A(CEA : Ia telah berkata )A(EA : Ia telah sebut )A(EIOA : telah sampai kepadaku )A(O AEIA : Aku telah dapati dengan tulisan si Fulan Penutup Dari uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa metode altahammul wa al-adAAo hadith merupakan sesuatu yang harus dipenuhi karena menyangkut kevalidan sebuah hadith. Dalam menerima hadith tidak disharatkan seorang harus muslim dan baligh. Namun ketika menyampaikannya, disharatkan harus Islam dan baligh. Maka diterima riwayat seorang muslim yang baligh dari hadits yang diterimanya sebelum masuk Islam atau sebelum baligh, dengan sharat tamyiz atau dapat membedakan . ang haq dan yang bati. sebelum Jika tidak, maka hadithnya ditolak. Metode al-tahammul wa al-adAAo yang dipakai oleh para ulama dan implikasinya terhadap persambungan sanad adalah: al-SamAAo, yaitu guru membaca hadith didepan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan, membaca dari kitab, tanya jawab dan dikte. Riwayat dengan cara ini masuk dalam sanad yang muttasil dan boleh diamalkan. al-AoArd atau al-QirAAoah yaitu seorang murid membaca hadith di depan guru. Dalam metode ini seorang guru dapat mengoreksi hadith yang dbaca oleh muridnya. Riwayat dengan cara ini masuk dalam sanad yang muttasil dan boleh diamalkan. al-IjAzah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan buku hadith tanpa membaca hadith tersebut satu demi satu. Para ulama berbeda pendapat. mayoritas ulama membolehkan beramal dengannya. Tetapi ada beberapa kumpulan ulama menganggap cara ini tidak tepat dan ini salah satu dari dua pendapat yang dinukilkan dari Imam al-ShAfiAo. Sementara bagianbagian ijazah yang lain, khilaf tentang keharusan pemakaiannya. al-MunAwalah, yaitu seorang guru memberi sebuah atau beberapa hadith tanpa menyuruh untuk meriwayatkannya. Para ulama berbeda pendapat. sebagian ulama membolehkan beramal dengannya dan sebagian yang lain tidak membolehkan beramal al-MukAtabah, yaitu seorang guru menulis hadith untuk seseorang, hal ini mirip dengan metode ijazah. Kebanyakan ulama memperbolehkan meriwayatkannya. IAolam al-Shaikh, yaitu pemberian informasi guru kepada murid bahwa hadith dalam kitab tertentu adalah hasil periwayatan yang diproleh dari seseorang tanpa menyebut namanya. Hukumnya kontroversial, tapi kebanyakan ulama h. di>th tidak memperbolehkan meriwayatkannya. al-Wasiyyah, yaitu guru mewasiatkan buku-buku hadith kepada muridnya sebelum meninggal. Para ulama berbeda pendapat: sebagian ulama membolehkan beramal dengannya dan sebagian yang lain tidak membolehkan beramal dengannya. al-WijAdah, yaitu seseorang yang menemukan catatan h. di>th seseorang tanpa ada rekomendasi untuk meriwayatkannya. Ulama dari MAlikiyah menolak metode ini, sedangkan ulama ShAfiAoiyah Daftar Pustaka