EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 KREDITUR PALING MENDAHULU DI MATA HAKIM (Sengketa Klasik antara Pajak. Kreditur Separatis, dan Buru. Imam Muhasan. Indah Dwi Lestari. Dumaria Simanjuntak. muhasan@pknstan. Politeknik Keuangan Negara STAN lestari@kemenkeu. Badan Kebijakan Fiskal simanjuntak@bpk. Badan Pemeriksa Keuangan Abstract One of the classical issues faced by Kurator in allocating bankrupt debtors assets . ankruptcy boede. is determining the most preferred creditor between the Tax Authority. Secured Creditors, and Labors. It is so due to those three types of creditors have preferred rights according to the law. This study aims to describe Judges opinion over the preferred rights dispute between the creditors holding the preferred rights. This study is a doctrinal legal research by using descriptive comparative law on 25 court decisions that were legally binding . nkracht van gewijsd. during 1999-2021. This study concluded that there there is no uniformity of opinion among the Judges. There are those who prioritize the Tax Authorities, there are those who prioritize the Secured Creditors, and there are those who allocate the bankruptcy proportionally . ari passu prorata part. Referring to this result, it is urgent to carry out harmonization between laws on prederred rights. Moreover. Article 95 of Job Creation Law on Employment Cluster jo. Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 has formulated the new norms regarding the order of priority between creditors. Keywords: Bankruptcy Boedel. Labor. Preferred Rights. Secured Creditor. Tax Authority Abstrak Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit . oedel paili. adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak. Kreditur Separatis, dan Buruh. Hal ini mengingat bahwa ketiga jenis kreditur tersebut sama-sama memiliki hak mendahulu berdasarkan undang-undang yang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para Hakim atas sengketa hak mendahulu di antara para kreditur pemegang hak mendahulu tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal . octrinal legal researc. dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum deskriptif . escriptive comparative la. atas 25 Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap . nkracht van gewijsd. dalam kurun waktu Tahun 19992021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada keseragaman pendapat di antara para Hakim terkait urutan hak mendahulu dari para Kreditur pemegang hak istimewa tersebut. Ada yang mendahulukan Otoritas Pajak, ada yang mendahulukan Kreditur Separatis, dan ada pula yang membagi Boedel Pailit secara proporsional . ari passu prorata part. Mengacu pada hasil penelitian ini, maka harmonisasi antar undang-undang terkait hak mendahulu, mendesak untuk dilakukan. Terlebih Pasal 95 Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah merumuskan norma baru terkait urutan hak mendahulu di antara para kreditur. Kata kunci: Boedel Pailit. Buruh. Hak Mendahulu. Kreditur Separatis. Otoritas Pajak PENDAHULUAN Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pandangan para Hakim dalam menghadapi sengketa hak mendahulu atas boedel pailit di antara tiga jenis kreditur istimewa Aopemegang hak mendahuluAo, yakni Otoritas Pajak. Kreditur Separatis, dan Pekerja atau Buruh. Sengketa di antara ketiga jenis kreditur tersebut seolah telah menjadi sengketa klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian boedel pailit. Klasik, karena telah berlangsung sejak lama dan terus berulang sampai sekarang. Dari penelusuran pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, diketahui bahwa sengketa hak mendahulu di antara ketiga jenis kreditur tersebut telah berlangsung sejak Tahun 1999 hingga saat ini . dan setidaknya terdapat 25 sengketa yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap . Tidak hanya melalui jalur hukum, perlawanan melalui jalur non-hukum juga tidak jarang dihadapi oleh Kurator. Perlawanan non-hukum oleh kalangan Buruh, dapat berupa demonstrasi . , sebagaimana dalam proses pemberesan boedel pailit PT Metro Batavia . Perlawanan non-hukum oleh Otoritas Pajak, dapat berbentuk semacam tekanan Page | 1600 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 psikologis, dengan memberikan semacam AowarningAo bahwa yang dihadapi oleh Kurator adalah institusi negara . Sedangkan perlawanan non-hukum oleh Kreditur Separatis dapat berupa penolakan untuk menyerahkan penguasaan atas boedel pailit yang diikat dengan Jaminan Kebendaan. Bahkan untuk menghindari potensi terus berulangnya perlawanan nonhukum dari Kreditur Separatis ini, beberapa Kurator telah mengajukan judicial review atas Pasal 55 ayat . dan Penjelasan Pasal 31 ayat . Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004, walaupun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 11/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena petitum para Pemohon tidak jelas atau kabur . Adapun untuk perlawanan melalui jalur hukum, kreditur dapat mengajukan perlawanan atas Daftar Pembagian boedel pailit yang disusun oleh Kurator dan disetujui oleh Hakim Pengawas . rosedur renvo. Daftar Pembagian yang disusun oleh Kurator tersebut berisi penetapan-penetapan Hakim Pengawas yang antara lain terkait: prosentase yang akan diterima kreditur konkuren, bagian kreditur separatis yang tidak mengeksekusi sendiri barang jaminan, kreditur separatis yang telah melepaskan haknya menjadi kreditur konkuren, jumlah pembayaran kepada kreditur preferen, jumlah pembayaran kepada kreditur yang piutangnya diakui dengan bersyarat (Ginting, 2. Pemeriksaan atas prosedur renvoi dilakukan secara sederhana oleh Majelis Pemutus pada Pengadilan Niaga dan harus sudah diputus pada hari sidang pertama atau paling lama 7 . hari setelah berakhirnya tenggang waktu melihat . oleh para kreditur. Terhadap putusan prosedur renvoi tersebut, dapat diajukan upaya hukum Kasasi (Mahkamah Agung RI, 2. Selanjutnya, karena Putusan Kasasi yang merupakan putusan yang berkekuatan tetap . , maka bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan adalah Peninjauan Kembali. Adapun syarat untuk dapat diajukannya Peninjauan Kembali adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Jenis kreditur yang paling sering mengajukan Prosedur Renvoi. Kasasi, hingga Peninjauan Kembali, adalah Otoritas Pajak dan Kreditur Separatis. Dari penelusuran pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, dalam kurun waktu tahun 1999 sampai dengan 2021, setidaknya telah ada 25 . ua puluh lim. perkara yang telah diajukan oleh Otoritas Pajak atau Kreditur Separatis. Belum lagi ditambah dengan perkara-perkara yang putusannya tidak di-upload pada laman direktori putusan. Adapun bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh Pihak Buruh, lebih kepada pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya telah ada 2 . judicial review yang telah diajukan dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013. Terus berulangnya sengketa hak mendahulu antara Otoritas Pajak. Kreditur Separatis, dan Buruh tersebut, kiranya tidak terlepas dari masih adanya disharmoni atau pertentangan hukum antara undang-undang di bidang perpajakan, kreditur pemegang jaminan kebendaan . reditur separati. , dan ketenagakerjaan. Dalam ilmu hukum, apabila terdapat pertentangan antar norma hukum yang secara hierarkis memiliki kedudukan sederajat dan semasa, maka azas hukum yang dapat digunakan adalah lex specialis derogat legi generali. Menurut azas ini, jika terjadi pertentangan antara norma hukum yang bersifat umum dan yang bersifat khusus, maka norma hukum yang bersifat khusus mengesampingkan norma hukum yang bersifat umum. Jika dihadapkan dengan Burgerlijk Wetboek (KUHPerdat. , maka baik Undang-Undang KUP. Undang-Undang Hak Tanggungan. Undang-Undang Jaminan Fidusia, maupun UndangUndang Ketenagakerjaan, masing-masing memiliki kedudukan yang lebih khusus . ex speciali. dibanding dengan KUHPerdata . ex general. Akan tetapi, jika yang saling berhadapan adalah antara undang-undang yang sama-sama bersifat khusus . ex speciali. tersebut, maka lex specialis derogat legi generali menjadi tidak dapat diterapkan. Page | 1601 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 Atas kondisi sebagaimana diuraikan di atas, yang menjadi pertanyaan . esearch questio. dalam penelitian ini adalah, bagaimana pandangan para Hakim dalam menyelesaikan sengketa hak mendahulu atas boedel pailit di antara para kreditur istimewa pemegang hak mendahulu tersebut, yakni Otoritas Pajak. Kreditur Separatis, dan Buruh. Melalui identifikasi pandangan para Hakim dalam putusan-putusannya tersebut, diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam mereformasi peraturan perundang-undangan terkait, guna menghindari terus berulangnya sengketa yang seolah telah menjadi sengketa klasik tersebut. Meskipun peradilan Indonesia tidak menganut sistem yurisprudensi atau preseden . tare decisi. sebagaimana negara-negara dengan tradisi hukum anglo-saxon . ommon la. , akan tetapi sesunguhnya tidak ada larangan bagi Hakim untuk menerapkannya. Bahkan jika menengok pada sejarah peradilan kita di masa kolonial. Hakim pada pemerintahan Hindia Belanda yang sangat kental dengan tradisi eropa kontinental atau civil law-nya pun, tidak sedikit yang mendasarkan putusan-putusannya pada yurisprudensi dari Arrest Hoge Raad di Belanda. Hal tersebut kiranya sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Delegasi Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad der Nederlande. yang dipimpin oleh Presiden Hoge Raad. Mr Maarten Feteris, pada saat berkunjung ke Mahkamah Agung RI pada bulan Desember 2018. Dalam kunjungan tersebut, salah satu isu yang mengemuka adalah mengenai pentingnya peran database putusan, untuk mendukung terbentuknya kesatuan hukum melalui konsistensi putusan . id, 2. Dengan adanya konsistensi putusan, penyelesaian atas suatu perkara atau sengketa yang diajukan menjadi lebih predictable, yang pada akhirnya dapat menghadirkan keadilan bagi para pencari keadilan . KAJIAN PUSTAKA Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Candrakirana dkk (Brawijaya Law Jurna. , menyatakan bahwa secara norma pengaturan terkait hak mendahulu pajak masih belum ada kejelasan mengenai pengertian kedudukan negatra sebagai kreditur preferen dalam rumusan hak mendahulu. Demikian pula dari hasil penelusuran pada yurisprudensi juga masih belum diperoleh pengentian mengenai kedudukan negara sebagai kreditur preferen. Ketiadaan pengertian tersebut memungkinkan terjadinya banyak penafsiran oleh hakim. Perbedaan penafsiran tersebut tercermin dari beberapa putusan hakim yang dianalisis, dimana ada hakim yang mengakui kedudukan hak pendahulu negara atas pembayaran utang pajak . ebagaimana Putusan Nomor 0070/PK/PDT. SUS/2. , dan ada hakim yang tidak mengakui kedudukan hak mendahulu negara atas pembayaran utang pajak . ebagaimana Putusan Nomor 94 PK/Pdt. Sus/2011. Nomor 116 PK/Pdt. SusPailit/2013. Nomor 49 PK/Pdt. Sus-Pailit/2014. Nomor 72 PK/Pdt. Sus-Pailit/2015, dan Nomor 45 PK/Pdt. Sus/Pailit/2. Penelitian lainnya yang dilakukan oleh Erika Wulandari dan Arvie Johan . Intisari Penelitia. , meyatakan bahwa dari ratio decidendi tiga putusan yang dianalisis dalam penelitian tersebut, jika dihubungkan dengan aspek ontologis, epistemologi, dan aksiologi, maka kecenderungan jenis penalaran hukum yang digunakan hakim merupakan jenis penalaran Dimana dari ketiga putusan tersebut juga terdapat adanay disparitas dikarenakan adanya ketidakjelasan aturan yang mengatur dan kurangnya keseragaman pemahaman hakim mengenai hak mendahulu utang pajak dalam kepailitan. Hal ini tentunya menimbulkan ketiddakpastian hukum dan kurang optimalnya pelaksanaan hak mendahulu pajak dalam kepailitan. Mengacu pada salah satu putusan yang diteliti, yaitu Putusan MA Nomor 72 PK/Pdt. Sus-Pailit/2015, meskipun hakim mengakui adanya hak mendahulu utang pajak yang artinya hak untuk diprioritaskan pembayarannya dari pada kreditur lainnya, akan tetapi hakim tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan, mengingat bahwa dalam kepailitan negara bukanlah satu-satunya kreditur, karena masih ada kreditur separati, upah buruh, serta pihak-pihak lain. Page | 1602 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 Jika dilihat dari isu hukum . esearch questio. dan metode penelitian, penelitian ini memiliki kemiripan dengan kedua penelitian terdahulu di atas. Namun demikian, untuk dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan, dalam hal ini kebijakan untuk AomereformasiAo pengaturan tentang hak mendahlu di antara para kreditur pemegang hak istimewa . aitu pajak, kreditur separatis, dan buru. , diperlukan suatu kajian yang lebih komprehensif. Komprehensifitas kajian diperlukan agar lebih merepresentasikan kondisi empiris secara lebih Guna memenuhi aspek komprehensifitas tersebut, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melalui perluasan . jumlah putusan yang dijadikan objek Oleh karenanya, dalam penelitian ini jumlah putusan yang dianalisis meliputi seluruh putusan terkait hak mendahulu yang telah diunggah pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2021, yang mencapai 25 putusan. LANDASAN TEORI Dalam penyelesaian sengketa hak mendahulu di antara para kreditur pemegang hak istimewa, yaitu Pajak. Kreditur Separatis, dan Buruh, setidaknya dua terori/asas/prinsip hukum yang dapat digunakan adalah sebagai berikut: Paritas Creditorium. Pari Passu Prorata Parte, dan Structured Creditors Mengacu pada ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, seluruh harta kekayaan debitur demi hukum . y la. merupakan jaminan bagi pelunasan utangnya. Ketentuan ini merupakan implementasi dari prinsip paritas creditorium. Menurut Kartini Muljadi . , paritas creditorium mengandung makna bahwa semua kekayaan debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor. Filosofi dari paritas creditorium adalah bahwa merupakan suatu ketidakadilan jika debitor memiliki harta benda sementara utang debitor kepada para krediturnya tidak terbayarkan. Selanjutnya menurut Sjahdeini . , dalam kehidupan, seseorang atau suatu badan hukum bisa saja terikat utang tidak hanya kepada satu orang saja, melainkan pada beberapa Kreditur. Oleh karenanya, ketentuan dalam Pasal 1131 KUHPerdata terkait jaminan umum kebendaan perlu diperjelas mengenai mekanisme atau aturan main pembagiannya kepada para Kreditur. Menurut Hadi Subhan . , meskipun prinsip paritas creditorium merupakan respons atas ketidakadilan tersebut, namun jika prinsip ini diterapkan secara letterlijk, maka berpotensi menimbulkan ketidakadilan berikutnya. Letak ketidakadilan prinsip paritas creditorium adalah menyamaratakan kedudukan para Kreditur. Betapa sangat tidak adil seorang Kreditur yang memiliki piutang sebesar satu miliar rupiah diperlakukan dalam posisi yang sama dengan Kreditur yang memiliki piutang satu juta Menurut Sri Soedewi . , jaminan yang demikian dalam praktik perkreditan . erjanjian jaminan utan. tidak memuaskan bagi Kreditur, kurang menimbulkan rasa aman, dan kurang terjamin bagi kredit yang bersangkutan. Dari ketidakadilan prinsip paritas creditorium tersebut, maka prinsip ini harus digandengkan dengan prinsip pari passu prorata parte. Menurut Kartini Muljadi . Prinsip pari passu prorata parte berarti bahwa harta kekayaan debitur merupakan jaminan bersama untuk para kreditur dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali jika antara kreditur itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima tagihannya. Prinsip ini menekankan pada pembagian harta debitor untuk melunasi utang-utangnya terhadap para kreditur secara lebih berkeadilan dengan cara sesuai dengan proporsinya . ond-pond gewij. dan bukan dengan cara sama rata sebagaimana dianut dalam prinsip paritas creditorium. Selanjutnya, menurut Hadi Shubhan . , penggunaan prinsip paritas creditorium yang hanya dilengkapi dengan prinsip pari passu prorata parte dalam konteks kepailitan juga Page | 1603 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 masih memiliki kelemahan, mengingat di antara para Kreditur perbedaan bukan hanya dari sisi jumlah piutang, melainkan juga perbedaan dari sisi kedudukan atau kelas Kreditur. Apabila Kreditur yang memiliki jaminan kebendaan dipersamakan kedudukannya dengan Kreditur yang tidak memegang jaminan kebandaan, maka hal ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan. Bukankah maksud adanya lembaga jaminan kebendaan adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang jaminan tersebut? Jika pada akhirnya kedudukannya dipersamakan dengan Kreditur yang tidak memegang jaminan kebendaan, maka adanya Lembaga jaminan kebendaan menjadi tidak bermakna lagi. Demikian pula dengan kreditur yang oleh undang-undang diberikan preferensi untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu. Apabila kedudukannya dipersamakan dengan kreditur lain yang tidak mendapatkan preferensi, makan akan menimbulkan ketidakadilan. Jalan keluar dari ketidakadilan seperti ini dapat diatasi dengan adanya prinsip structured creditors. Adapun prinsip structured creditors adalah prinsip yang mengklasifikasikan dan mengelompokkan berbagai macam kreditur sesuai dengan kelasnya masing-masing . referen, separatis. Asas Lex Specialis Sistematis dan lex consumen derogat legi consumte Dalam doktrin hukum, dalam hal terjadi pertentangan atau konflik norma antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan lainnya, setidaknya ada tiga asas hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikannya, yaitu lex superiori derogat legi inferiori, lex posteriori derogat legi priori, dan lex specialis derogat lex generalis. Asas lex superiori derogat legi inferiori digunakan untuk konflik norma antar peraturan yang secara hierarkis level-nya berbeda. Sedangkan untuk asas lex posteriori derogat legi priori dan lex specialis derogat lex generali, digunakan untuk konflik norma antar peraturan yang secara hierarkis level-nya setara. Selain level hierarki yang setara, asas lex posteriori derogat legi priori digunakan jika isu hukumnya terkait dengan Aosaat atau waktuAo pengundangan tiap-tiap peraturan yang saling bertentangan. Sedangkan untuk asas lex specialis derogat lex generali, tidak ada isu tentang saat atau waktu pengundangan masing-masing peraturan. Dalam konteks konflik norma terkait hak mendahulu para kreditur pemegang hak istimewa, jenis peraturan yang saling bertentangan berada pada hierarki yang setara, yaitu sama-sama pada level undang-undang (KUHPerdata. UU di bidang Perpajakan. UU di bidang Jaminan Kebendaan, dan UU Ketenagakerjaa. Selain itu, isu hukum yang muncul tidak berkaitan dengan saat atau waktu pengundangan masing-masing peraturan. Oleh karenanya, asas hukum yang dapat digunakan asas hukum yang dapat digunakan adalah asas lex specialis derogat lex generali. Namun demikian, penyelesaian konflik norma dengan menggunakan asas lex specialis derogat legi generali akan menemui kesulitan jika peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan tersebut sama-sama bersifat khusus . ex speciali. Dalam hal ini, baik undangundang di bidang perpajakan, jaminan kebendaan, dan ketenagakerjaan, sama-sama bersifat lex Menurut Hiariej . , dalam hal terjadi konflik norma antara sesama undangundang yang bersifat khusus, maka azas hukum yang dapat diterapkan adalah lex specialis sistematis . ystematische specialitei. , yang merupakan derivat dari asas lex specialis derogat legi generali. Menurut Remmelink, asas ini di Belanda dikenal dengan istilah specialitas yuridikal atau specialitas sistematikal. Sementara Enschede menyebutnya sebagai logische specialiteit (Hiariej, 2. Selanjutnya menurut Hiariej . , apabila systematische specialiteit tidak dapat diterapkan, maka dapat digunakan azas lex consumen derogat legi consumte, dimana aturan yang dominan memakan . eng-absor. aturan yang tidak dominan. Di Jerman, istilah ini menunjukkan pada suatu keadaan yang diputuskannya berdasarkan situasi konkret. Semisal ada Page | 1604 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 dua ketentuan pidana yang sama sifatnya, misalnya sama-sama sebagai lex specialis, maka yang dijadikan pedoman adalah ketentuan pidana yang paling mendominasi terhadap pelanggar ketentuan pidana tersebut (Hiariej, 2. METODE Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif . octrinal legal researc. dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum deskriptif . escriptive comparative la. Menurut Sunaryati Hartono . , perbandingan hukum adalah suatu metode penyelidikan, bukan cabang ilmu hukum, sebagaimana seringkali menjadi anggapan sementara orang. Perbandingan hukum dilakukan dengan membandingkan undang-undang satu negara dengan undang-undang negara lain, atau putusan hakim satu negara dengan negara lain untuk perkara yang sama (Susanti & AAoan Efendi, 2. Meskipun penelitian ini menggunakan data berupa putusan-putusan pengadilan, akan tetapi penelitian ini bukanlah penelitian berbasis studi kasus . ase study approac. , mengingat dalam penelitian ini tidak dilakukan analisis secara mendalam atas pertimbangan hukum . atio decidend. pada setiap putusan. Menurut Peter Mahmud Marzuki . , kekuatan hukum pada suatu putusan pengadilan adalah pada ratio decidendi-nya. Penggunaan putusan-putusan dalam penelitian ini lebih dimaksudkan untuk memperoleh data kuantitatif . mengenai pandangan hakim dalam menentukan kreditur paling mendahulu atas boedel pailit, apakah otoritas pajak, kreditur separatis, ataukah pekerja/buruh. Adapun pengungkapan ratio decidendi dari setiap putusan yang ada, hanya disajikan secara letterlijk untuk melengkapi data statistik terkait pendapat para hakim tersebut. Adapun jumlah putusan yang dianalisis adalah sebanyak 25 . ua puluh lim. Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap . nkracht van gewijsd. , baik Putusan pada Tingkat Kasasi ataupun Peninjauan Kembali, dengan memperhatikan pula pertimbangan Majelis Pemutus dalam prosedur renvoi atas perlawanan terhadap Daftar Pembagian yang disusun oleh Kurator. HASIL DAN PEMBAHASAN Kepailitan dan Boedel Pailit Untuk mendapatkan pelunasan atas piutangnya dari debitur wanprestasi, seorang kreditur dapat menempuh berbagai upaya hukum, baik secara litigasi ataupun non-litigasi. Untuk litigasi, kreditur dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Namun demikian, dengan pertimbangan tertentu, utamanya terkait jangka waktu dan efektivitas pelaksanaan eksekusi, seorang kreditur dapat memilih jalur kepailitan dari pada jalur gugatan perdata. Berdasarkan Pasal 8 ayat . Undang-Undang UU Kepailitan dan PKPU, jangka waktu penyelesaian permohonan pernyataan pailit adalah 60 hari setelah tanggal permohonan Singkatnya jangka waktu tersebut menjadikan jalur kepailitan sebagai pilihan yang efektif dibandingkan dengan jalur gugatan perdata, yang untuk sampai pada putusan inkracht, prosesnya bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun. Belum lagi proses eksekusinya, yang masih memerlukan extra effort tersendiri. Selanjutnya, apabila seorang debitur dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, maka demi hukum debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya sejak pukul 00. 00 pada tanggal putusan diucapkan . ero hour principl. Selanjutnya, pengurusan dan pemberesan atas harta kekayaan debitur pailit . oedel paili. dilakukan oleh Kurator. Tugas pengurusan oleh Kurator berakhir, baik karena tercapai perdamaian, ataupun tidak tercapai perdamaian antara debitur dengan para krediturnya. Page | 1605 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 Jika tercapai perdamaian, maka pengurusan berakhir karena status kepailitan debitur juga Sementara jika tidak tercapai perdamaian, maka tugas pengurusan berakhir karena status boedel pailit berada dalam keadaan insolvensi. Dalam keadaan insolvensi, tugas pengurusan Kurator beralih menjadi tugas pemberesan (Ginting, 2. Dalam tugas pemberesan. Kurator melakukan penjualan atas boedel pailit kemudian membagikan hasil penjualannya kepada para kreditur. Sebelum melakukan penjualan, terlebih dahulu Kurator harus mengajukan daftar harta debitur yang masuk dalam kategori boedel pailit kepada Hakim Pengawas, untuk ditetapkan. Sebelum memohon penetapan boedel pailit. Kurator harus memilah-milah harta mana yang masuk dalam kualifikasi boedel dan mana yang tidak. Secara normatif, tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan definisi tentang boedel pailit. Adapun istilah boedel pailit lebih merupakan terminologi yang lazim digunakan dalam kepailitan, merujuk pada seluruh harta debitur pailit. Mengacu pada ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU jo Pasal 1131 KUHPerdata, seluruh harta kekayaan debitur pailit merupakan boedel pailit, kecuali atas barang-barang sebagaimana dimaksud Pasal 22 UU Kepailitan dan PKPU: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap: benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 . iga puluhhari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi kewajiban memberi nafkah menurut undangundang. Jenis Utang dalam Kepailitan Dalam konteks kepailitan, berdasarkan Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004, utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur. Menurut Ginting . , pada prinsipnya utang yang harus dibayar dalam kepailitan debitor dapat digolongkan menjadi 2 . kelompok, yaitu AoUtang Debitor PailitAo dan AoUtang Harta PailitAo. Utang Debitor Pailit adalah utang yang didaftarkan kepada kurator dan telah dicocokkan dan telah diberi status sebagai utang pailit yang diakui, diakui dengan syarat, dan diterima secara bersyarat. Sedangkan Utang Harta Pailit adalah kewajiban-kewajiban yang pembayarannya dapat diambil dari harta pailit, yang timbul dari penyelesaian kepailitan atau biaya kepailitan dalam rangka pencairan dan pemberesan kekayaan yang termasuk dalam kepailitan . arta paili. Selanjutnya. Huizink sebagaimana dikutip Elyta Ras Ginting . , membagi utang harta pailit menjadi 2 . bagian, yaitu biaya kepailitan umum dan biaya kepailitan khusus. Biaya kepailitan umum mempunyai kaitan dengan pencairan harta pailit secara keseluruhan untuk kepentingan para kreditur secara bersama. Ketentuan mengenai biaya kepailitan umum dan kepailitan khusus ini sejalan dengan ketentuan Pasal 60 ayat . dan Pasal 191 UU kepailitan dan PKPU jo. Pasal 1139 terkait kreditur privilege khusus . pecific statutory priority righ. dan Pasal 1149 terkait kreditur privilege umum . eneral statutory priority righ. Untuk Utang Pajak sendiri, mengacu pada pendapat Ginting . , ada yang masuk dalam kelompok utang debitur pailit dan ada pula yang masuk dalam kelompok utang harta Page | 1606 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 Utang pajak yang masuk dalam kelompok utang debitur pailit adalah utang pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Penagihan Pajak Nomor 19 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, yang meliputi pokok pajak ditambah dengan sanksi administrasi bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya. Sedangkan utang pajak yang masuk dalam kelompok utang harta pailit adalah pajak terutang berkenaan dengan transaksi penjualan harta pailit, seperti PPh Pengalihan atas Tanah dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jenis Kreditur dan Prioritas Pelunasan Utang Sejalan dengan prinsip structured creditors, tiap-tiap kreditor diklasifikasikan menurut kelasnya masing-masing. Saat ini, pengaturan terkait jenis kreditur diatur dalam dua peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004 dan burgerlijke wetboek atau KUHPerdata. Jika mengacu pada UU Kepailitan dan PKPU, jenis kreditur langsung dibedakan menjadi 3 . , yaitu Kreditur Preferen. Kreditur Separatis, dan Kreditur Konkuren (Penjelasan Pasal 2 dan Pasal . Sementara jika mengacu pada KUHPerdata, jenis kreditur dibedakan menjadi 2 . , yaitu Kreditur Preferen dan Kreditur Konkuren. Selanjutnya menurut Pasal 1133 KUHPerdata, untuk Kreditur Preferen dibedakan lagi menjadi 2 . , yaitu Kreditur Preferen dengan Hak Istimewa (Kreditur Preferen Privileg. dan Kreditur Preferen Pemegang Jaminan Kebendaan (Kreditur Preferen Separati. Dengan demikian secara subtantif, baik menurut KUHPerdata maupun UU Kepailitan dan PKPU sama-sama mengelompokkan jenis kreditur menjadi 3 . jenis, yaitu Kreditur Preferen. Kreditur Separatis, dan Kreditur Konkuren. Terkait prioritas pelunasan, menurut Ginting . Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur secara khusus tentang prioritas pembayaran utang. UU kepailitan dan PKPU secara eksplisit hanya mengatur pembayaran biaya kepailitan termasuk imbalan jasa kurator yang diprioritaskan untuk dibayar dari harta pailit. Sesuai asas intergritas yang dianut UU Kepailitan dan PKPU, prioritas atau urutan pembayaran utang mengacu pada KUHPerdata. Berikut ini adalah urutan-urutan pembayaran yang dilakukan berdasarkan prioritas yang digolongkan sebagai privilege khusus . pecific statutory priority righ. yang diatur dalam Pasal 1139 s. Pasal 1146 KUHPerdata dan jenis piutang privilege umum . eneral statutory priority righ. yang diatur dalam Pasal 1149 KUHPerdata. Menurut Jonifianto & Wijaya . 8: 26-. , secara umum urutan pembagian harta pailit yang dilakukan oleh kurator adalah sebagai berikut: Biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator (Pasal 1139 jo. Pasal 1149 KUHPerdata dan Pasal 191 UU Kepailitan dan PKPU). Kreditur yang mempunyai tagihan berupa upah yang belum terbayar (Pasal 67 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 jo. Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2. Kreditur Preferen yang mempunyai tagihan pajak (Pasal 1137 KUHPerdta dan Pasal 21 UU KUP). Kreditur Separatis sebagaimana Pasal 1134 KUHPerdata, yang terdiri atas: n Pemegang hak tanggungan (UU Nomor 4 Tahun 1. n Pemegang hak jaminan fidusia (UU Nomor 42 Tahun 1. n Pemegang hak gadai (Pasal 1134 KUHPerdata jo POJK Nomor 31/POJK. 05/2016 tentang Usaha n Pemegang hak hipotek (Pasal 1134 KUHPerdata jo UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayara. Kreditur Preferen Umum (Pasal 1. dan Kreditur Preferen Khusus (Pasal 1139 KUHPerdat. , termasuk eks pekerja yang mempunyai tagihan selain upah yang belum terbayar . isalnya pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan seterusny. Kreditur Konkuren. Page | 1607 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 Kreditur Paling Mendahulu: Pajak vs Kreditur Separatis vs Buruh Dalam konteks kepailitan, setidaknya ada tiga jenis kreditur istimewa yang oleh masingmasing undang-undang yang mengaturnya, dinyatakan sebagai kreditur paling mendahulu, yaitu pajak, kreditur separatis, dan buruh. Untuk pajak, ketentuan tentang hak mendahulu pajak diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang KUP jo. Pasal 19 Undang-Undang Penagihan Pajak jo. Pasal 1134 dan Pasal 1137 KUHPerdata. Untuk kreditur separatis, ketentuan hak mendahulu bagi kreditur separatis diatur dalam Pasal 1134 KUHPerdata jo. Pasal 20 ayat . huruf b Undang-Undang Hak Tanggungan jo. Pasal 27 ayat . Undang-Undang Jaminan Fidusia. Sedangkan untuk pekerja atau buruh, ketentuan hak mendahulu diatur dalam Pasal 95 ayat . Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja cluster Ketenagakerjaan jo. Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013. Berdasarkan Pasal 1132 KUHPerdata, baik Kreditur Preferen maupun Kreditur Separatis, sama-sama memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Kreditur Konkuren. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1134 jo. Pasal 1137 KUHPerdata. Kreditur Separatis memiliki kedudukan yang lebih tinggi . roit de preferenc. dibanding Kreditur Preferen, kecuali terdapat undangundang khusus yang secara tegas menyatakan sebaliknya . alam hal ini. Kreditur Preferen lebih tinggi dari Kreditur Separati. Kreditur Preferen yang oleh undang-undang khusus secara tegas dinyatakan memiliki kedudukan paling mendahulu adalah Otoritas Pajak dan Pekerja atau Buruh (Sjahdeini, 2. Jika hanya mengacu pada penormaan Pasal 1134 dan Pasal 1137 KUHPerdata jo. undangundang khusus di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan, maka konflik norma terkait hak mendahulu antara Kreditur Separatis dan Kreditur Preferen tidak akan terjadi. Konflik norma muncul karena dalam undang-undang khusus di bidang jaminan kebendaan juga menyatakan bahwa Kreditur Separatis memiliki kedudukan paling mendahulu dibanding kreditur lainnya. Kedudukan paling mendahulu untuk Kreditur pemegang Hak Tanggungan, diatur dalam Pasal 20 ayat . Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996. Sementara kedudukan paling mendahulu untuk Kreditur pemegang Jaminan Fiducia, diatur dalam Pasal 27 ayat . Undang-Undang Jaminan Fiducia Nomor 42 Tahun 1999. Atas konflik norma terkait hak mendahulu pada beberapa peraturan perundang-undangan tersebut, tidak serta-merta dapat diselesaikan dengan menggunakan asas lex specialis derogat legi generali, mengingat ketiganya sama-sama bersifat khusus . ex speciali. Memperhatikan objek dan subjek . pengaturan dalam ketiga bidang undang-undang tersebut, penerapan azas lex specialis sistematis maupun lex consumen derogat legi consumte juga tidaklah mudah, mengingat yang menjadi fakta dominan adalah pembagian boedel pailit yang juga sama-sama diatur oleh ketiga bidang perundang-undangan tersebut. Oleh karenanya, tidaklah mengherankan jika pendapat para pihak dalam sengketa hak mendahulu ini, baik Kreditur. Kurator, bahkan para Hakim pun masih berbeda-beda. Dalam perkembangannya, berangkat dari ketidakpastian dan kenyataan dimana hak mendahulu Buruh seringkali tidak diindahkan sepenuhnya oleh Kurator, telah mendorong kalangan Buruh untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya telah ada 2 . kali judial review yang diajukan dan telah diputuskan oleh MK, yaitu Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013. Namun alih-alih mendapatkan kepastian hukum, dua putusan yang diterbitkan oleh MK tersebut justru seolah Aosaling bertentanganAo. Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-VI/2008 yang merupakan judicial review atas Pasal 29. Pasal 55 . Pasal 59 . dan Pasal 138 UU Kepailitan dan PKPU. Hakim MK yang saat itu diketuai oleh Mahfud MD berpendapat bahwa kedudukan upah pekerja dalam kepailitan tetap berada di bawah pajak, biaya lelang, fee kurator serta Kreditur separatis. Sedangkan menurut Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 yang merupakan judicial review atas Pasal 95 ayat . Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hakim MK Page | 1608 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 yang saat itu diketuai oleh Hamdan Zoelva, berpendapat bahwa kedudukan upah pekerja . berada di atas kreditur separatis, hak-hak lainnya dari pekerja . , dan tagihan negara . Selanjutnya, seolah memvalidasi Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 tersebut, kedudukan paling mendahulu atas upah buruh berdasarkan putusan tersebut telah dinormakan dalam Pasal 95 cluster Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pandangan Hakim terkait Kreditur Paling Mendahulu Sebagaimana para Hakim pada Mahkamah Konstitusi, pendapat para Hakim pada Badan Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung pun masih beragam . erbeda-bed. Dari 25 . ua puluh lim. putusan yang telah inkracht, ada hakim yang mendahulukan Otoritas Pajak, ada yang mendahulukan Kreditur Separatis, dan ada pula yang membagi boedel pailit secara proporsional . ari passu prorata part. Selain itu, ada juga Hakim yang menolak Bantahan. Kasasi, dan Peninjauan Kembali yang diajukan karena Kreditur terlambat dalam mengajukan tagihan kepada Kurator, terlambat mengajukan PK, atau karena daluwarsanya tagihan pajak. Secara umum, pertimbangan . atio decidend. Hakim yang mendahulukan Otoritas Pajak adalah bahwa kedudukan piutang pajak berada di atas kreditur separatis karena merupakan tuntutan Negara yang bersifat public . odemrecht/hak-hak mendasa. dan sesuai dengan Pasal 21 UU KUP. Sementara Hakim yang mendahulukan Kreditur Separatis, mendasarkan pertimbangannya bahwa kedudukan Kreditur Separatis yang didasarkan pada jaminan kebendaan telah mengurangi hak debitor atas harta/aset yang dijadikan jaminan . ebitur dianggap sebagai pemilik semu atau pseudo eigenaa. Adapun Hakim yang membagi secara pari passu prorata parte, mendasarkan pertimbangannya pada asas keadilan dan asas keseimbangan sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum UU Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004. Secara ringkas, berikut adalah tabel-tabel yang berisi resume dari 25 . ua puluh lim. Putusan Mahkamah Agung terkait sengketa hak paling mendahulu di antara para kreditur pemegang hak mendahulu, yaitu Otoritas Pajak (Direktorat Jenderal Paja. Kreditur Separatis, dan Buruh: Tabel 1. Putusan yang AuMendahulukanAy Otoritas Pajak Nomor Putusan MA 015 K/N/1999 017 K/N/2005 070 PK/Pdt. Sus/2009 Resume Putusan Salinan Putusan tidak ditemukan pada Direktori Putusan MA. Resume disarikan dari dalil Pihak DJP dalam salah satu Putusan MA. n hutang pajak yang lahir dari UU KUP yang memberi kewenangan khusus kepada pejabat pajak untuk melakukan eksekusi langsung terhadap hutang pajak tanpa intervensi Pengadilan. n Terhadap tagihan hutang pajak tersebut harus diterapkan ketentuan Pasal 41 ayat . UU No 4 Tahun 1998 (UU Kepailitan yg lam. , menempatkan penyelesaian utang pajak berada di luar jalur proses kepailitan, karena mempunyai kedudukan hak istimewa Salinan Putusan tidak ditemukan pada Direktori Putusan MA. Resume disarikan dari dalil Pihak DJP dalam salah satu Putusan MA. Putusan PK: Kabul Pertimbangan Hakim: bahwa hutang pajak adalah hutang berdasarkan hukum publik dan harus dibayar lebih dahulu daripada hutang-hutang lainnya, tidak mungkin diselesaikan dalam proses PKPU. Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Arta Optima Inti Pokok Perkara: Page | 1609 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 795 K/Pdt. Sus/2010 907 K/Pdt. Sus-Pailit/2017 578 K/Pdt. Sus-Pailit/2021 DJP Keberatan atas Daftar Pembagian Harta Pailit oleh Kurator. Dari total boedel pailit berupa uang sebesar 25 m-an, pajak hanya dapat 5 m-an. Selain Pajak. Bank Mandiri (Kreditur Separati. dan Buruh juga mengajukan keberatan. Putusan: -Put 22/Pailitl2007/PN. Niaga. Jkt. Pst: Tolak -Put 124 K/Pdt. Sus/2009: Tolak -Putusan PK: Kabul, piutang pajak harus didahulukan dari lainnya. Penagihan Piutang Pajak tidak tunduk pada UU Kepailitan dan PKPU, karena sebagai representasi negara, kedudukan Pajak tidak dapat dipersamakan dengan kreditur sbgmn Pasal 1 angka 2, 3, 6, dan 11 UU Kepailitan dan PKPU. Ada Hakim Agung yg dissenting (Prof. Rehngena Purb. Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Koryo Onternasional Indonesia Putusan PK: Kabul Pertimbangan Hakim: Kedudukan Piutang Pajak di atas kreditur separatis karena merupakan tuntutan Negara yang bersifat public . odemrecht/hak-hak mendasa. dan sesuai dengan Pasal 21 UU KUP. Oleh karenanya, pembagian yang memberi 50% kepada kreditur HSBC adalah tidak tepat. Debitur (Penanggung Paja. : PT JAFA INDONESIA Piutang Pajak: 8. Disangkal oleh Debitur Pilit Putusan Kasasi oleh Pajak: Kabul Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Tinindo Inter Nusa DJP mengajukan Renvoi atas Daftar Piutang: Rp529. dikasih hanya Rp28. Putusan Renvoi: 180/Pdt. Sus-/PKPU/Renvoi-1/2019/PN Niaga Jkt. Putusan PK DJP: Kabul (Salinan Putusan belum diupload pada Direktori Putusan MA) Sumber: data diolah . Tabel 2. Putusan yang AuMendahulukanAy Kreditur Separatis (Tidak Mengakui Hak Mendahulu Paja. Nomor Putusan MA Resume Putusan 49 PK/Pdt. Sus-Pailit/2013 168 PK/Pdt. Sus/2012 Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Kizone International Pemohon PK: -PT Bank SBI Indonesia (Separati. -DJP (PMA . Putusan: Kasasi 252 K/Pdt. Sus/2012: Tolak PK: n Tolak PK DJP n Kabul PK Bank SBI Indonesia . Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT. Metrocorp Indonusa Pokok Perkara: DJP Keberatan atas Daftar Pembagian Harta dengan komposisi: Pajak 6,3%. Bank Mandiri (Separati. 87,1% dan Pegawai 6,6% atas boedel pailit senilai 429 jt-an. Adapun total tagihan pajak adalah 5,7 m-an . ebagian hanya 27 jt-a. Putusan: -Put 16/PAILIT/ 2007/PN. Niaga. JKT. PST: Tolak -Kasasi 963 K/Pdt. Sus/2010: Tolak -PK: Tolak PK DJP Page | 1610 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 154 PK/Pdt. Sus-Pailit/2013 429 K/Pdt . Sus/2010 Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT. Metrocorp Indonusa Pokok Perkara: DJP Keberatan atas Daftar Pembagian Harta Pailit oleh Kurator. Putusan: -Put 16/PAILIT/2007/PN. NIAGA. JKT. PST: Tolak -Kasasi 251 K/Pdt. Sus/2012: Tolak -PK: Tolak PK DJP Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Skycamping Indonesia Pokok Perkara: DJP (Cempaka Putih & Cibinon. keberatan atas Daftar Pembagian Hasil Penjualan Harta Pailit. Putusan: Tolak Kasasi DJP Sumber: data diolah . Tabel 3. Putusan yang Membagi secara Proporsional . ari passu prorata part. Nomor Putusan MA 63 PK/Pdt. Sus/2012 72 PK/Pdt. Sus-Pailit/2015 Resume Putusan Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Industri Pulp Lestari Pokok Perkara: DJP Keberatan atas Daftar Pembagian Harta Pailit oleh Kurator. Dari total boedel pailit berupa uang sebesar 860 jutaan, pajak hanya dapat 400 jt-an, akan tetapi biaya kepailitan termasuk upah/honor Kurator justru lebih besar, yakni 460 jt-an . tang pajak 1, 7 triliun-a. Putusan: -Put 34/PAILIT/2010/PN. NIAGA. JKT. PST: Tolak Pertimbangan hakim: asas keadilan sbgmn penjelasan umum UU KPKPU. sas lainnya: keseimbangan, kelangsungan, integras. Jadi sekalipun pajak memiliki hak mendahulu, tp demi keadilan bagi kreditur lain . ermasuk kurato. yang juga dilindungi UU. -Put 508 K/Pdt. Sus/2011: Tolak -Putusan PK: Tolak PK DJP Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Yinchenindo Mining Industry Pokok Perkara: DJP (PMA-. keberatan karena dari 90,7 m-an utang pajak, hanya mendapatkan 2,9 m-an. Pelusanannya dilakukan secara prorata dengan Kreditur Separatis (Tennant Metals Pty Lt. Putusan: -PNiaga 57/Pdt. Sus-Renvoi Prosedur/2011/PN Niaga Jkt. Pst: Tolak -Kasasi 511K/Pdt. Sus-Pailit/2014: Tolak Berdasarkan asas Keseimbangan dan Keadilan, judex paftie telah benar membagi secara proporsional dengan Kreditur Separatis (Tennant Metals Pty Lt. -PK Tolak PK DJP Sumber: data diolah . Tabel 4. Putusan Menolak karena Kreditur Terlambat Mengajukan Tagihan kepada Kurator. Terlambat Mengajukan PK, atau Karena Daluwarsa Tagihan Pajak Nomor Putusan MA Resume Putusan 100 PK/Pdt. Sus-Pailit/2019 74 PK/Pdt. Sus/ 2012 Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT SWISSINDO MARINE Pokok Perkara: DJP Keberatan atas Daftar Pembagian Harta oleh Kurator (BHP), dimana utang pajak senilai 14 m-an tidak diakui. Putusan: -Put 54/Pdt. Sus-Pailit/2017/PN. Jkt. Ps: Tolak -PK: Tolak Pertimbangan Hakim: pengajuan tagihan oleh DJP terlambat dari jadwal rapat pencocokan utang . Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT. Muara Manggalindo Page | 1611 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 116 PK/Pdt. Sus-Pailit/2013 119 PK/Pdt. Sus/2012 163 PK/Pdt. Sus/2011 81 PK/Pdt. Sus-Pailit/2016 Pokok Perkara: DJP Keberatan atas tidak diakuinya Piutang Pajak sebesar 17 m-an . anya diakui 650 jt-a. Putusan: -Put 08/PAILlT/2011/PN. Niaga. Jkt. Pst. : mengabulkan sebagian. Dari 17 m-an piutang pajak yang diklaim DJP, hanya diakui 12 m-an, karena 5 m-an atas STP bunga penagihan diterbitkan setelah tanggal putusan pailit. -Kasasi No. 144 K/Pdt. Sus/2013: Tolak -PK: Tolak PK DJP Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT. Bestindo Tata Industri Pokok Perkara: DJP (KPP Serang Keberatan atas Daftar Pembagian Harta oleh Kurator, dimana atas utang pajak senilai 2,264 m-an tidak diakui. Putusan: -Put 69/PAILIT/ 2000/PN. NIAGA. JKT. PST: menolak keberatan DJP (KPP Seran. , dan mengabulkan bantahan Kurator. Pemeriksaan pajak dilakukan setelah putusan pailit, pengajuan tagihan telah lewat waktu 2 tahun sejak batas waktu verifikais terakhir . Berbeda dengan KPP PMA-1 yang tepat waktu. -Kasasi 368 K/PDT. SUS/2012: Tolak -PK: Tolak Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT. KS Trading Indonesia Pokok Perkara: DJP keberatan utang pajak sebesar 3,4 m-an tidak diakui. Bantahan Kurator. DJP (KPP Tigaraks. terlambat mengajukan KPP berasalah Kurator tidak mengirimkan surat pemberitahuan/konfirmasi utang pajak ke KPP, sebagaimana dilakukan oleh beberapa Kurator lainnya . ntuk memastikan ada atau tidak adanya utang paja. Putusan: -PNiaga17/PAILIT-KEBERATAN/2011/PN. NIAGA. JKT. PST: Tolak -Kasasi 3 K/Pdt. Sus/2012: Tolak -PK: Tolak PK DJP Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT. Balihides Indonesia Pokok Perkara: DJP (PMA . keberatan utang pajak sebesar Rp 4,8 m-an & USD 86,7, dalam daftar tagihan yang diakui/dibantah: -bersifat preferen 2,4 m-an -bersifat konkuren 3,2 m-an. Putusan: -Pniaga: Tolak -Kasasi 032 K/Pdt. Sus/2011: Tolak -PK: Tolak. Pajak kehilangan hak mendahulu karena terambat mengajukan tagihan . erubah menjadi kreditur konkure. Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Industries Badja Garuda Pokok Perkara: DJP (KPP Medan Belawa. Keberatan atas Daftar Pembagian Harta Pailit oleh Kurator, dimana atas utang pajak senilai 12 m-an. DJP hanya kebagian 600 jt-an. Sementara kreditur separatis (BNI Persero Tb. mendapatkan 56 man. Bantahan Kurator: tagihan sebesar 2 m-an tersebut telah daluwarsa penagihan, oleh karenanya kehilangan hak mendahulu/preferen-nya . eralih menjadi kreditur konkure. Putusan: Page | 1612 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 21 PK/Pdt. Sus-Pailit/2020 387 K/Pdt. Sus. Pailit/2013 45 PK/Pdt. Sus/Pailit/2016 K/Pdt. Sus/2012 90 PK/Pdt. Sus/2012 -PNiaga 04/Pailit/2013/Renvoi Prosedur/PN. Niaga. Mdn. : keberatan tidak dapat diterima (N. -Kasasi 268 K/Pdt. Sus-Pailit/2015: Tolak -PK Tolak Mengacu pada Putusan PK & Kasasi Nomor: PK/Pdt. Sus/2013. Nomo 252. K/Pdt. Sus/2012, dan Nomor PK/Pdt. Sus/2011, yang ketiganya menolak hak mendahulu piutang pajak karena kehilangan hak mendahulunya . erlambat Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Bukit Inn Resort dan Ida Bagus Surya Bhuwana Putusan: -PNiaga 24/Pdt. Sus. RenvoiProsedur/2016/PN. Niaga. Sby: Tolak Utang Pajak 34 m-an terlambat diajukan, oleh karenanya tindakan Kurator yang menempatkan piutang pajak dalam tagihan yang diajukan terlambat sbgmn Pasal 133 UU KPKPU, sudah benar dan sesuai hukum. -Kasasi 143 K/Pdt. Sus-Pailit/2019/ PN. Niaga. Sby: tolak -PK: Tolak Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Metro Batavia Pokok Perkara: DJP (KPP Madya Jkt Pusa. Kurator hanya mengakui utang pajak sebesar 46 m-an dari 323 m-an. Selisihnya tidak diakui karena pemeriksaan dan SKPKB baru dilakukan setelah putusan pailit. DJP menyatakan bahwa jangka waktu pemeriksaan masih ada . elum daluwarsa penetapan, 5 t. Putusan: -PNiaga 77/Pailit/2012/ PN. NIAGA. Jkt. Pst. Jo. 02/Renvoi Prosedur/2013/PN. Niaga. Jkt. Pst: Tolak -Kasasi: Tolak. Pengajuan tagihan oleh DJP telah lewat waktu Sbgmn ditetapkan oleh Hakim Pengawas No 77/ Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst . atas akhir 1 maret 2013 jam 14. DJP mengajukan tgl 26 Maret 2. Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Industries Badja Garuda Pokok Perkara: DJP (KPP Medan Belawa. Keberatan atas Daftar Pembagian Harta Pailit oleh Kurator, dimana atas utang pajak senilai 12 m-an. DJP hanya kebagian 1 m-an . ebagai kreditur konkure. Sementara kreditur separatis (BNI Persero Tb. mendapatkan 90,5 man. Bantahan Kurator: tagihan sebesar 2 m-an tersebut telah daluwarsa penagihan, oleh karenanya kehilangan hak mendahulu/preferen-nya . eralih menjadi kreditur konkure. Putusan: -PNiaga 04/Pailit/2013/PNNiaga. Mdn: keberatan tidak dapat diterima (N. -Kasasi 406 K/Pdt. Sus-Pailit/2015: Tolak -PK Tolak Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT. Kizone International Tolak Kasasi Bank SBI & Pajak Kedudukan hak mendahulu pajak hilang, karena terlambat pengajuan kepada Kurator. Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Skycamping Indonesia Para Pelawan/Keberatan atas Daftar Pembagian Hasil Penjualan, berupa Tanah yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. n Bank Negara Indonesia (Perser. Tbk, meminta seluruh hasil penjualan berupa Tanah (HT), senilai 11 m-an dikurangi pajak-pajak dan biaya pengurusan terkait penjualan sebenar 3 m-an . et 7 m-a. Page | 1613 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 133 PK/Pdt. Sus-Pailit/2016 36 PK/Pdt. Sus-Pailit/2020 n DJP (KPP Jkt Cempaka Puti. Ae utang pajak 4,4 m-an, hanya diakui 2,4 m-an. n KPP Cibinong, utang pajak 1,2 m-an tidak diakui. n Buruh, nilai tagihan 17 m-an -PNiaga 01/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/ PN. Niaga. Jkt. Pst. : menolah keberatan para pemohon keberatan. -Kasasi 799 K/Pdt. Sus/2012: Tolak para pemohon kasasi (KPP Jkt Cempaka Putih. KPP Cibinong, dn BNI) -PK: Tidak dapat diterima . ewat waktu pengajuan PK) Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Skycamping Indonesia Pokok Perkara: DJP (Cibinon. keberatan atas Daftar Pembagian Hasil Penjualan Harta Pailit, dimana utang pajak senilai 1,2 m-an tidak diakui. Di sisi lain. Buruh juga mengajukan keberatan, dengan total tagihan: 2,3 m-an. Selain itu juga mantan Kuratornya, dengan tagihan 1 m-an. Putusan: -PNiaga 01/Pembatalan Perjanjian Perdamaian/2008/PN Niaga. Jkt. Pst: Menoak Keberatan DJP dan Buruh, mengabulkan sebagaian piutang Kurator sebesar 240 jt-an. -Kasasi Nomor 458 K/Pdt. Sus-Pailit/2015: Tolak -PK: Tidak dapat diterima . ewat waktu pengajuan PK) Debitur Pailit (Penanggung Paja. : PT Soetera Kembang Raya dan Mohammad Irwan Sjukur Putusan: PK yang diajukan oleh DJP Tidak Dapat Diterima, karena DJP terlambat mengajukan PK atas Putusan Kasasi Nomor 968 K/Pdt. SusPailit/2019. Sumber: data diolah . PENUTUP Simpulan Dari pembahasan yang didasarkan pada perbandingan atas 25 . ua puluh lim. putusan yang telah berkekuatan hukum tetap . di atas, diperoleh kesimpulkan bahwa para hakim belum memiliki kesamaan pandangan . asih berbeda-bed. dalam memutus sengketa hak mendahulu antara Otoritas Pajak. Kreditur Separatis, dan Buruh, dalam pembagian boedel Ada yang mendahulukan Otoritas Pajak, ada yang mendahulukan Kreditur Separatis, dan ada pula yang membagi boedel pailit secara proporsional . ari passu prorata part. Ada pula Hakim yang menolak Bantahan. Kasasi, atau Peninjauan Kembali karena keterlambatan dalam mengajukan tagihan kepada Kurator, terlambat mengajukan PK, atau karena daluwarsa utang Secara umum, pertimbangan hukum . atio decidend. Hakim yang mendahulukan Otoritas Pajak atas kreditur separatis, mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 21 UU KUP Pasal 19 UU Penagihan Pajak serta prinsip dimana tuntutan Negara yang bersifat public . odemrecht/hak-hak mendasa. memiliki kedudukan yang paling mendahulu. Sementara Hakim yang mendahulukan Kreditur Separatis, mendasarkan pertimbangannya pada prinsip dimana esensi dari Kreditur Separatis adalah merupakan pemilik semu atau pseudo eigenaar atas barang yang dijaminkan. Adapun Hakim yang membagi secara pari passu prorata parte, mendasarkan pertimbangannya pada asas keadilan dan asas keseimbangan sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum UU Kepailitan dan PKPU. Ketidakseragaman pendapat tersebut kiranya dapat dipahami mengingat masih adanya pertentangan atau konflik norma antara undang-undang di bidang Perpajakan. Jaminan Kebendaan, dan Ketenagakerjaan, yang sama-sama bersifat khusus . ex speciali. Sebuah Page | 1614 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 kondisi yang memang sangat berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di antara para Jurist. Guna meminimalisir Aukerugian" yang lebih besar, sesungguhnya Otoritas Pajak ataupun Kreditur Separatis tetap dapat melakukan eksekusi atau penyitaan terhadap harta Debitur atau Penanggung Pajak, sepanjang belum masuk pada tahap kepailitan . ebitur dinyatakan paili. Hal ini mengingat bahwa jika AotuntutanAo atas pelunasan utang debitur telah masuk pada tahap kepailitan, sebagian besar Hakim berpendapat bahwa Otoritas Pajak maupun Kreditur Separatis harus tunduk pada ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, dimana kewenangan penyitaan dikesampingkan oleh sita umum kepailitan . ermasuk proporsi piutang yang dilunasi dari boedel paili. Pendapat para hakim yang mengesampingkan sita eksekusi oleh Otoritas Pajak ataupun Kreditur Separatis apabila Debitur telah dinyatakan pailit tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat . UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan bahwa meskipun tergolong sebagai tagihan preferen, tagihan pajak tetap harus didaftarkan ke kurator untuk mendapatkan pembayaran dari harta pailit. Demikian pula ketika Otoritas Pajak atau Kreditur Separatis sedang melakukan eksekusi dan ditengah perjalanan debitur dinyatakan pailit, maka mengacu pada Pasal 33 UU Kepailitan dan PKPU, proses eksekusi dapat dilanjutkan oleh Kurator atas persetujuan Hakim Pengawas. Uang hasil penjualan lelang tersebut tidak langsung diserahkan kepada Otoritas Pajak atau Kreditur Separatis sebagai pihak yang mengajukan eksekusi, melainkan dimasukkan rekening kurator qq debitor pailit. Selanjutnya tagihan pajak dan kreditur separatis tersebut didaftarkan ke kurator dan uang hasil lelang sita pajak dimasukkan dalam Daftar pembagian pada pos pembayaran utang pajak atau utang kreditur separatis. Saran (Rekomendas. Meskipun Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 telah membuat norma baru terkait urutan hak mendahulu dan selanjutnya telah diakomodir dalam Pasal 95 cluster Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 s. UU Nomor 6 Tahun 2. , akan tetapi dalam praktik masih terjadi AopenyangkalanAo, terutama oleh Otoritas Pajak dan Kreditur Separatis, karena dianggap hanya menguntungkan Pihak Buruh saja. Hal ini terlihat dari masih sering munculnya sengketa terkait hak paling mendahulu pasca Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK pada tanggal 11 September Adanya AopenyangkalanAo terhadap norma baru oleh Otoritas Pajak dan Kreditur Separatis tersebut kiranya dapat dipahami, mengingat bahwa undang-undang di bidang Perpajakan dan Jaminan Kebendaan yang menempatkan kedua jenis kreditur tersebut sebagai pihak paling mendahulu, masih masih berlaku. Bahwa salah satu pertimbangan yang mendasari lahirnya lembaga kepailitan adalah untuk menghindari terjadinya saling Aoadu-cepatAo di antara para kreditur dalam mengeksekusi harta Adanya perbedaan pendapat yang masih terus berlangsung di antara para Kreditur pemegang hak mendahulu, berpotensi menimbulkan terjadinya pemaksaan kepentingan para Kreditur kepada Kurator. Selain menempuh jalur hukum, potensi pressure juga dapat terjadi melalui jalur non-hukum. Dengan kata lain, hadirnya lembaga kepailitan yang semula bertujuan untuk menghidari Aoadu-cepatAo, justru dapat berubah menjadi Aoadu-kuatAo dari para Kreditur dalam menekan Kurator. Sehubungan dengan hal tersebut, maka harmonisasi antar undang-undang di bidang Perpajakan (Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Penagihan Paja. , undang-undang di bidang Jaminan Kebendaan (Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta undang-undang di bidang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerj. terkait hak mendahulu atas boedel pailit, mendesak untuk dilakukan. Page | 1615 EDUCORETAX Volume 4 No. 12, 2024 DAFTAR PUSTAKA