FILSAFAT HUKUM TATA NEGARA AL-MAWARDI Mabruri Faozi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon Email: mabrurifaozi@gmail. ABSTRAK Dalam khazanah pemikiran filsafat politik baik dalam konteks sejarah filsafat politik Yunani ataupun dalam konteks sejarah pemikiran politik Islam menunjukan adanya dua gaya pemikiran yang dikotomistik, yang satu bersifat Idealistik-theosentrik-deduktif, sementara yang satunya lagi bersifat rasionalistik-empirik-induktif. Oleh karenanya sangat diperlukan untuk mengeksplorasi pemikiran politik yang mempunyai karakteristik mono-dualistik atau konvergensi di antara kedua model pemikiran politik tersebut. Dari kajian yang dilakukan penulis setidaknya ada tiga garis besar filsafat hukum tata negara Al-Mawardi. Pertama, bahwa filsafat hukum tata negara yang dikontruksi oleh Al-Mawardi khususnya tentang tujuan didirikannya negara didasarkan pada filsafat theo-homosentris yang identik dengan pola pemikiran Abu AoAla Maududi. Kedua, berkaitan dengan mekanisme pengangkatan kepala negara didasarkan pada filsafat theistic-dan filsafat histories-empiris. Ketiga, bahwa teori kontrak sosial yang dikonstruksi Al-Mawardi secara umum hampir sama dengan filsafat politik JJ Rosseou dan John lock, dalam hal ini secara teknis aspek filsafat kemanusiaan dan rasionalisme menjadi bagian integral dari filsafat hukum tata negara Al-Mawardi. Kata kunci : Filsafat. Hukum Tata Negara. Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Habib AlMawardi Al-Bashri. ABSTRACT In the treasures of thought in political philosophy in the context of the history of Greek political philosophy or in the context of the history of Islamic political thought showed two styles of thought that dikotomistik, one of them is idealistic-theosentrik-deductive, while the other one is rationalistic-empirical-inductive. Therefore it is necessary to explore the political thought that has the characteristics of mono-dualistic or convergence between the two models of the political thought. From a study conducted by author there are three broad philosophy of constitutional law Al-Mawardi. The first, that the philosophy of constitutional law that is constructed by Al-Mawardi in particular about the purpose of the establishment of the state is based on the philosophy of theo-homosentris identical to the pattern of thought Abu 'Ala Maududi. Secondly, with regard to the mechanism of appointment of the head of state is based on a-theistic philosophy and the philosophy of historical-empirical. Third, that the social contract theory is constructed Al-Mawardi is generally similar to the political philosophy JJ Rosseou and John lock, in this case the technical aspects of the humanitarian philosophy and rationalism become an integral part of the philosophy of constitutional law Al-Mawardi. Keywords: Philosophy. Constitutional Law. Abu Hasan Ali ibn Muhammad ibn Habib alMawardi Al-Basri. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. No. Desember 2016 E-ISSN: 2502-6593 Mabruri Faozi PENDAHULUAN. Perkembangan politik sejak 500 th SM hingga sekarang merupakan studi yang sangat menarik untuk dikaji. Hal ini bukan disebabkan politik menyangkut kepentingan publik semata dalam kurun waktu tertentu, namun lebih dari itu, politik juga akan menentukan kehidupan manusia pada masa yang akan datang . Artinya perkembangan anak bangsa dalam suatu wilayah negara masa depannya ditentukan oleh instrumen politik yang telah atau dibangun oleh aparatur pemerintah dan para politisi yang sedang berkuasa. Studi tentang politik secara umum dapat dilakukan melalui dua model pendekatan, pertama, melalui pendekatan teori politik an-sich yang terfokus pada praktik-praktik (Tata car. politik secara empiric dalam rangka memecahkan problem . olitik Kedua, pendekatan filosofis (Philoshopycal politic. yang berorientasi pada aspek nilai-nilai dan tujuan yang ada dibalik pergerakan social Pendek kata, teori politik berbicara tentang cara, sedangkan filsafat politik berbicara tentang tujuan politik. Kedua model pendekatan di atas teori Politik dan Filsafat politik secara histories . ejarah pemikiran politi. telah dibangun oleh para filosof Yunani Kuno antara lain Plato dan Aristoteles. Kedua filosof Yunani tersebut walaupun hidup dalam suatu wilayah dan waktu yang relative bersamaan, namun konstruksi pemikirannya relative berbeda. 2 Konstruksi Plato idelais-theosentris-deduktif. Sedangkan Aristoteles mempunyai karakteristik empiris-Homosentris AeInduktif. Dalam khazanah pemikiran Islam, model pemikiran politik yang dikonstruksi kedua filosof Yunani di atas tercermin dalam pola pemikiran Al-farabi dan Gamal Al-Bana. Alfarabi dalam kitab AuAlMadinatul UlaAy negara utama berpendapat bahwa negara sejahtera hanya akan dapat dibangun atas dasar nilai-nilai ketuhanan yang ditransformasikan dalam kehidupan 3 Sedangkan Gamal Al-Bana mengemukakan bahwa kehidupan negara yang temporal merupakan hak otoritatif kemanusiaan yang dapat diatur dengan pola pemikiran kontekstual 4. Gaya pemikiran . politik yang penulis illustrasikan di atas menunjukan bahwa dalam khazanah pemikiran filsafat politik baik dalam konteks sejarah filsafat politik Yunani ataupun dalam konteks sejarah epemikiran politik Islam menunjukan adanya dua gaya pemikiran yang dikotomistik, yang satu Idealistik-theosentrik-deduktif, sementara yang satunya lagi bersifat rasionalistik-empirik-induktif. Bertitik pemikiran politik di atas, penulis memandang perlu untuk mengeksplorasi mono-dualistik di antara kedua model pemikiran politik tersebut. Dalam kajian ini penulis akan membahas Filsafat Hukum Tata Negara Al Mawardi yang pada bagian pertama berisi tentang pengertian dan sejarah filsafat. Bagian kedua. Peta Pemikiran Al-Mawardi. Bagian ketiga Analisis Terhadap Pemikiran hukum tata Negara Al-Mawardi, dan bagian keempat Pengertian Filsafat. Kata filsafat dapat dilihat dari dua sudut, pertama dari sudut etimologis dan kedua dari sudut terminologis. Dari sudut etimologis Filsafat berarasl dari dua suku kata yakni kata AuFhiloAy yang berarti cinta dan shopien berarti kebajikan, dengan Henry J Schmandt. Filsafat Politik. Kajian Historis dari jaman Yunani Kuno hingga jaman modern. Yogyakarta. Pustaka pelajar,2010:5. Muhammad Azhar. Perbandingan Filsafat Politik Antara barat dan Islam. Jkt. Gramedia,2002. Yamani. Filsafat Politik Antara Al-Farabi dan Khomeini. Bdg. Mizan,2001. Gamal al-bana. Relasi Agama dan Negara. Jkt. Alfalah,2004. demikian secara bahasa filsafat mempunyai arti cinta kepada kebajikan. Dari sudut terminologis , menurut Juhaya S Praja,6 Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat kita junjung tinggi. Ini adalah arti yang formal dan AuberfilsafatAy. Dua arti filsafat. AumemilikiAy dan AumelakukanAy, tidak dapat dipisahkan sepenuhnya satu dan lainnya. Oleh karena itu, jika kita memiliki suatu filsafat dalam arti yang formal dan personal, kita tak akan dapat melakukan filsafat dalam arti kritik dan refleksi . eflective sens. Namun demikian, memiliki filsafat tidak cukup untuk melakukan filsafat. Suatu sikap falsafi yang benar adalah sikap yang kritls dan Sikap itu sikap terbuka dan toleran dan mau untuk melihat segala sudut persoalan tanpa prasangka. Berfilsafat tidak hanya berarti membaca dan mengetahui Seseorang memerlukan kebolehan memakai teknik analisa pengetahuan sehingga ia memikirkan dan merasakan secara falsafi. Ahli filsafat selalu berpikir dan kritis. Mereka melakukan pemeriksaan kedua . second loo. terhadap bahan-bahan yang disajikan oleh paham orang awam . ommon sens. Mereka mencoba untuk memikirkan bermacammacam fakta-fakta hubungannya dengan itu. Memiliki banyak pengetahuan tidaklah dengan sendirinya akan mendorong kita untuk mengadakan evaluasi kritik terhadap fakta-fakta yang memerlukan pertimbangan . yang bersifat konsisten dan koheren. Evaluasievaluasi kritik sering berbeda. Ahli filsafat, teologi, sains dan lain-lainnya mugkin Pertama, oleh karena mereka melihat benda dan segi yang berbeda. Mengadaptasikan pemahama filsafat dari sudut terminologis sebagaimana dikemuakakan oleh Juhaya di atas penulis berpendapat, bahwa salah satu essensi dari WJS,Poerwadarminta, kamus Umum bahasa Indonesia. Jkt,1987. Juhaya S Praja. Aliran-Aliran Filsafat &Etika. Jkt. Kencana,2008. Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 pengetahuan tentang satu objek forma dan Termasuk dalam kategori ini adalah pemikiran politik yang telah ada sejak era Yunani Kuno hingga pemikiran politik modern kontemporer. Sejarah Filsafat. Sejarah filsafat bermula dari pesisir Samudra Mediterania bagian Timur pada abad ke-6 SM. A Dari situ filsafat bergerak menyeberangi teluk Aegean menuju tanah Yunani. Di sinilah untuk ribuan tahun lamanya filsafat menancapkan akar-akarnya Ibarat menemukan lahan subur, di negeri Yunani inilah filsafat berkembang dengan pesat sehingga melahirkan filosof-filosof besar pertama seperti Thales. Socrates. Plato dan Aristoteles. Ketika lskandariyah didirikan oleh Iskandar Agung pada tahun 332 SM, filsafat mulai merambah dunia timur. lskandariyah ini, filsafat menjadi benarbenar mendunia, karena semua karya filosof Yunani diperkenalkan dan filsafat dijadikan go international. Di Iskandariyah tradisi filsafat Yunani sudah tidak murni lagi dalam satu aliran, melainkan telah terpecah menjadi beberapa aliran seperti Platonisme. Aristotelianisme. Pythagorianisme, dan Stoisme, bahkan telah tercampur dengan budaya-budaya lokal seperti mistis Mesir. Phoenisia. Persia. Yahudi, dan Kristen. Akulturasi filsafat asli Yunani dengan budaya-budaya lain ini yang dinamakan proses hellenistik, sehingga melahirkan filsafat Hellenisme. Namun bagaimanapun juga, filsafat Yunani tetap mendominasi akulturasi budaya dalam proses hellenistik. Menurut Al-farabi dalam AAl-tahshil al-saadah yang dinukil ulah Fuad Al-Ahwani, bahwa filsafat pada mulanya milik orang kaldan penduduk Iraq kemudia pindah ke Mesir dan seterusnya ke Yunani dan selanjutnya pada orang-orang Arab. Lihat Filsafat islam. Jkt. Ustaka Firdaus,TT: 2. Lihat Deliar Noer, pemikiran Politik barat. Bandung Mizan,1998. Juga. Ahmad Suhelmi. Pemikiran Politik Barat. Jkt. Pustaka Al-kautsar,2005. Ahmad Hanafi. Pengantar Filsafat Islam. Jkt. Bulan Bintang,1996. Mabruri Faozi Lebih lanjut, perkembangan filsafat memasuki kawasan Timur juga melalui Jundishapur. Pada waktu itu Kaisar Bizantium. Justinianus, menutup sekolahsekolah tinggi filsafat di Athena karena sekolah-sekolah itu dianggap bersimpati Justinianus menganggap paganisme sebagai ancaman bagi eksistensi Kristen. Tujuh guru filsafat terkemuka, dipimpin oleh Damascius dan Simphicius. Bizantium menuju Persia, dan hidup di Jundishapur dengan terus intens mengkaji filsafat dan kedokteran di Sekolah Jundishapur yang didirikan bersama Chosroes. Pada Iskandariyyah, termasuk Mesir. Suriah, dan Irak yang notabene sebagai pusat-pusat peradaban filsafat, oleh tentara Islam, membawa bangsa Arab-Islam bersentuhan dengan peradaban Yunani khususnya dan peradaban-peradaban dunia lain pada umumnya, seperti mistis Mesir. Phoenisia. Persia. Yahudi, dan Kristen. Terlebih lagi, setelah tenjadinya booming penerjemahan ilmu-ilmu Yunani ke Arab, maka filsafat Yunani, menjadi tidak asing lagi di kalangan akademisi muslim. Dengan bahasa lain, tradisi filsafat Yunani banyak memberikan pengaruh dalam cabang-cabang khasanah keilmuan Islam. Para teolog muslim mengambil sebagian tradisi filsafat Yunani, yaitu filsafat ketuhanan dan logika Aristoteles sebagai dasar argumen teologi dan alat berdebat. Kemudian para filosof muslim murni seperti al-Kindi, al-Ryzi, alFarabi. Ibn Sina. Ibn Byjah. Ibn Thufayl, dan Ibn Rusyd, mengambil hampir semua tradisi Yunani yang dimodifikasi dengan ajaran Islam. Selanjutnya para sufi semacam al-Ghazyli, aI-Hallaj, juga tidak bisa lepas begitu saja dari faham-faham Yunani. Pendek kata, tradisi filsafat Yunani, telah merembes dan mempengaruhi bangunan pemikiran Islam yang meliputi kalam, filsafat, dan tasawuf,A bahkan juga hukum Islam dikonstruksikan oleh Al-Mawardi dalam Kitab al-ahkam al-sulthaniyyah dan kitab Adabu al-dunya wa aldin yang akan menjadi kajian penulis dalam makalah ini. Sejarah Singkat Kehidupan dan Seting Sosial Al-Mawardi. Ia adalah Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi AlBashri. Seorang pemikir islam terkenal dan Ahli Fiqh Madzhab SyafiAI, serta seorang tokoh politik yang berpengaruh pada jaman Daulah Abbasiyyah. Ia hidup antara tahun 364 dan 450 H. Belajar hadits pada Hasan bin Ali Muhammad Al-Jabali. Belajar Fiqh Kepada abu qashim Abd Wahid bin Muhanmmad Al-Hamiri al-Qadhy, kemudian berangkat ke Baghdad untuk menuntut lmu dan menemui syekh Abu Hamid Ahmad bin Thahir Al-Isfirayni dan belajar fiqh kepadanya sampai tuntas. Al-Mawardi menjadi hakim di beberapa negara dan cukup terkenal sehingga ia mendapat gelar Aqdal Qudhat (Hakim Agun. Setelah mengelilingi dan mengembara di beberapa negara akhirnya ia memilih untuk kembali ke Baghdad untuk kedudukan terhormat dari beberapa khalifah bani abbasiyyah dan dari dinasti Buwaih. Di antara karya-karya Al-Mawardi yang terkanal adalah. Tafsir Al-Nukat. Alhawi al-Kabir, al-Iqna. Al-Ahkam alSulthaniyyah dan al-Adabu Dunya wa aldin. Empat kitab yang pertama diisi dengan materi-materi Hukum Islam dalam konteks vertical yakni memuat materi-materi fiqh badah mulai dari bab Thaharah sampai pada kitab janazah. Adapun dua kitab yang terakhir merupakan dua kitab Fiqh (Hukum Isla. yang bertemakan ketatanegaraan Islam dalam perspektif teoritis dan empiris, serta aspek etika politik pejabat Negara. Teori Hukum Tata Negara Perspektif Al-Mawardi. Ali Abdul Muthi Muhammad, l-falsafah alsiyashiyyah baina al-fikraini al-Islam wa alGharib,Dar al-maArifah al-Iskandariyyah,1998. Lihat Muhammad azhar. Filsafat politik. Perbandingan antara barat dan islam. Jkt. Gramedia,2002. Studi . dalam perspektif AlMawardi dapat ditelusuri melalui karya utamanya yang dimuat dalam kitab alahkam al-sulthaniyyah liriAyati al-Din wa aldunyawiyyah. Dalam kitab Al-Ahkam al-sulthaniyyah AlMawardi memuat sembilan belas bab yang pemikiran ketatanegaraan mulai dari aspek tujuan pembentukan negara hingga aspek mekanisme pengangkatan kepala negara dan alat perlengkapan negara secara komplit dibahas, artinya hampir tidak satu aspek organisasi ketatanegaraan yang tidak Pada bagian pendahuluan AlMawardi mengemukakan bahwa pada umumnya bidang politik telah banyak ditulis oleh para ahli, namun posisinya hanya merupakan suplemen dari bab-bab fiqh, dan karenanya sulit bagi para pejabat negara untuk mengkajinya. Lebih lanjut AlMawardi mengatakan bahwa dengan adanya kitab hukum tatanegara yang tersusun sistematis diharapkan para pejabat negara dapat dengan mudah memahami tentang hak-haknya dan kewajiban-kewajibannya selaku pemimpin12 sambil berusaha untuk melaksanakan kebijaksanaannya dengan Tujuan diadakan Pemimpin. Dalam paragraph lain Al-Mawardi menegaskan bahwa bagi umat Islam harus ada pemimpin yang menjadi pengganti dan terselenggaranya ajaran Agama, memegang kendali politik, menjaga terselenggaranya kebijakan yang dilandasi syari,at Agama, dan menyatukan umat dalam kepemimpinan yang tunggal. Dalam ketatanegaraan . embaga kepala negar. AlMawardi melihat, bahwa hal itu telah merupakan hal yang wajib berdasarkan kesepakatan ijm. , namun hal tersebut Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 masih kontroversi apakah berdasarkan rasio atau berdasarkan syariAat? Berkaitan dengan adanya fenomena tersebut. Al-Mawardi menegaskan bahwa adanya lembaga negara dengan merujuk pada hadits nabi Al-Mawardi bependapat bahwa adanya lembaga kepala negara . epresidenan/kekhalifaha. waib kifayah, sama halnya dengan berijtihad dan mencari ilmu pengetahuan. Kriteria Calon Kepala Negara. Al-Mawardi berpendapat, bahwa salah satu syarat dari calon kepala negara adalah suku qureys15. Pendapatnya tersebut didasarkan pada hadits nabi yang mengatakan: al-Aimmatu min QuraisyiAy dan hadits lain yang mengatakan: Auqaddamu Quraisyan wala TuqadamuuhaAy. Angkatlah Dengan adanya hadits tersebut AlMawardi berpendapat bahwa suku quresy merupakan kriteria genealogis yang harus diapresiasi dalam sistem pengangkatan kepala negara . alam konteks negara Arab pada waktu it. Tentang Mekanisme Pengangkatan Kepala Negara. Dalam hal ini secara teoritis AlMawardi berpendapat bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Negara melalui dua cara yakni: Pertama, melalui Ahlu al-halli wa al-aqdli, dan Kedua melalui penyerahan Berkaitan Al-Mawardi pengangkatan kepala negara melalui ahlu al_halli wa al-aqdi dapat dilakukan oleh mayoritas, agar tingkat legitimasinya tinggi dan mendapatkan pengakuan secara umum, pada sisi lain ia juga mengadopsi pemikiran lain bahwa komposisi Ahlu al-halli wa alaqdi cukup lima orang saja. Adapun mekanisme pengangkatan kepala negara melalui penyerahan mandat. Al-Mawardi mendasarkan pemikirannya pada aspek histories sistem pengangkatan Al-Mawardi. Abu Hasan Ali bin Habib Al-Misri ,Al-Ahkan Al-Sulthaniyah. Beirut : Dar alfikr, t. t, 1. Al-Mawardi Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, 5. Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, 8. Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, 9. Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, 9. Mabruri Faozi kepala negara Islam yang telah dilakukan oleh Abu baker terhadap Umar Ibn Khatab, dan juga penyerahan mandate dari Umar kepada dewan syura untuk mengangkat pemimpin negara setelahnya. Kecuali itu, aspek penerimaan mandat dari pihak yang ditunjuk juga menjadi pra syarat yang harus dipenuhi dalam system pengangkatan kepala negara, artinya Ijab dan Qabul merupakan syarat yang koherensif. Pemakzulan (Impeachmen. Pemakzulan atau Impeachment dalam tidak luput dari perhatian l-Mawardi ketatanegaraan islam. Dalam hal ini AlMawardi berpendapat bahwa pemakzulan . dapat dilakukan oleh umat Islam terhadap kepala negara dengan beberapa alasan sebagai berikut: Pertama, seorang kepala negara tela melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma hukum agama tegasnya cacat dalam keadilan, dan cacat pada badan. Cacat dalam keadilan adalah fasik. Hal ini terbagi dua macam, . Mengikuti hawa nafsu dan . yang berkaitan dengan subhat. Fasik pertama melakukan yang tercela dan Adapun fasik yang kedua adalah ia berkeyakinan dengan yang subhat. Berkaitan dengan yang pertama, andai saja seorang Imam yang fasik telah berlaku adil kembali dan telah dimakzulkan, tidak serta merta dapat menduduki kembali jabatan tersebut kecuali ada baiat/janji baru Dan berkaitan dengan cacat badan adalah terdapatnya sebahagian anggota memungkinkan untuk memimpin sistem penyelenggaraan negara. Analisis Terhadap Landasan FilosofisTeologis Pembentukan Negara Mencermati peta pemikiran politik Al-Mawardi dikonsepsikannya dalam kitab al-ahkam alSulthaniyyah penulis berpendapat, bahwa pemikiran Hukum tata negara yang dikonstruksi oleh Al-Mawardi dilandaskan pada konsep khalifah . erwakilan Tuhan di Filsafat hukum tata negara tersebut secara eksplisit menggambarkan bahwa Allah SWT sebagai dzat yang Maha Kuasa telah mendelegasikan kekuasaannya kepada manusia pertama yakni Adam yang dilanjutkan oleh para nabi berikutnya termasuk nabi Muhammad. Pasca nabi Muhammad wafat, maka misi khalifatullah fi al-ardli dilanjutkan oleh para sahabat generasi pertama hingga para tabiAin. Namun Posisi generasi penerus tersebut khalifatullah fi al-ardli, tapi khalifat alRasul. Dalam perspektif kefilsafatan timbul sebuah pertanyaan krusial dari teori di atas, kenapa para nabi dikatakan sebagai khalifatullah fil ardi, sementara generasi selanjutnya sebagai khalifaturrasul ? Bukankah alQurAan surat alBaqarah ayat 30 bersifat umum tidak mengklasifikasikan nabi dan sahabat atau tabiAin? Hemat penulis. Pertanyaan filosofis tersebut tidak bisa dijawab melalui teks alqurAan yang bersifat general, namun harus dilihat dari perspektif Al-hadits yang berfungsi sebagai penjelas (Tabyi. atas pernyataan alQurAan. Dalam Hadits dikatakan bahwa: alAoUlama waratsat al-Anbiyaa yang artinya ulama itu pewarits para nabi. Dan hadits lain mengatakanA al Ulama umana u al-rasul artinya ulama itu pemegang amanat rasul. Dengan berpendapat bahwa pendapat Al-Mawardi yang mengatakan bahwa peranan kepala negara sebagai pemegang atau penerus Nabi menjadi tepat, sebab secara ontologis posisi Sahabat. TabiAin dan lainnya pasca kenabian berakhir dalam kaitannya dengan risalah Ketuhanan bukanlah orang (Perso. yang mendapat legitimasi dari Tuhan (Alla. , namun mereka mendapat legitimasi wahyu melalui nabi (Muhamma. Demikian halnya dalam sistem ketatanegaraan. Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, 17. Abu hasan al- AsyAari. Al-Imla, dar al-maktab Mesir. TT. Hal 1. sebagaimana dikonseptualisasilkan oleh AlMawardi. Pada bagian analisis ini penulis berkesimpulan . bahwa landasan filosofis-teologis dari filsafat hukum tata negara yang dikonstruksi oleh Al-Mawardi didasarkan pada aspek pendelegasian kekuasaan Tuhan (Alla. kepada nabi, dan dari nabi kepada sahabat, tujuannya tiada lain adalah untuk menjaga normativitas syariAat Islam agar tetap eksis dan menjadi panduan hidup manusia yang ada dalam wilayah pemerinatahan Islam. Analisis terhadap landasan sosiologis Pembentukan Negara (Teori Kontrak Berkaitan sosiologis pembentukan negara yang dikonsepkan oleh Al-Mawardi, penulis berpendapat bahwa konsep ketatanegaraan Al-Mawardi di atas secara filosofis di bangun atas dasar dua teori sosiologis. Pertama sosiologi-Religious (Filsafat Sosial Agama yang mengacu pada aspek theocentris. , dan Kedua Filsafat Sosial Humanistik yang mengacu pada sosialitas manusia . nsaniyyahnya manusi. Untuk analisis ini penulis dapat mencermati pendapat Al-Mawardi dalam kitab adabu dunya wa din. Al-Mawardi mengatakan: bahwa Kekuasaan dan Kebijaksanaan Allah begitu besar. Dia menciptakan makhluk denga pemeliharaan dan ketentuan-Nya. Pemeliharaan dan ketentuan-Nya Dia menciptakan makhluk dalam keadaan yang sangat membutuhkan kepada-Nya. Dia menciptakan makhluk dalam keadaan lemah, agar dia menjadi satu-satunya pemilik kekayaan dan kekuasaan, sehingga kita-dengan kekuasaann-Nya- sadar bahwa Dia (Alla. pencipta, pemberi rizki. Oleh karena itu, kita mentaati-Nya baik dalam keadaan senang atau sengsara, kitapun mengakui kelemahan dan ketergantungan kita kepada-Nya19 Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 Berangkat dari landasan teologis tersebut. Al-Mawardi mengkontruksi teori social humanistic. Ia menjelaskan, bahwa manusia sebagai makhluk hidup senantiasa akan membutuhkan bantuan manusia Adapun teknik taawun . aling membant. tersebut menurut Al-Mawardi, otak manusialah yang mengajari bagaimana sistem pembantuan itu dijalankan. Analisis Terhadap Mekanisme Pengangkatan Kepala Negara. Filsafat ketatanegaraan Al-Mawardi yang berkaitan dengan masalah mekanisme pengangkatan kepala negara secara teoritis dibangun atas dasar teori-teori yang bersifat tekstualis-histories-empiric, artinya AlMawardi menambatkan pemikirannya pada praktek Sahabat-Sahabat nabi ketika melakukan pengangkatan dan penggantian Rumusan tektualis tersebut dapat . pernyataan QS 3. 159 yang mengharuskan manusia untuk bermusyawarah, demikian halnya dengan pernyataan nabi yang menyatakan bahwa jika terdapat tiga orang dalam suatu tempat, maka harus ada seorang pemimpin, kedua pernyataan teks tersebut menjadi basisi teoritis Al-Mawardi dalam mengkontruksi filsafat politik pada jaman dinasti Abbasiyyah. Landasan Historis dan empiris, juga merujuk pada praktek sahabat-sahabat nabi (Abu bakar. Umar. Utsma. Sebagai fakta historis yang dapat dijadikan argumen pemikiran politik Al-Mawardi, dan secara teoritis, konstruksi tersebut sah dalam perspektif filsafat . ukum tata negar. , dengan alasan bahwa aspek historis merupakan prototype yang tidak dapat dinegasikan oleh para Ilmuan, artinya seorang yuris dalam memformulasikan teorinya dapat berpegang pada aspek kesejarahan yang faktual. KESIMPULAN Bagian ini merupakan kesimpulan akhir dari analisis-analisis yang telah penulis kemukakan di atas berkaitan dengan Al-Mawardi. Adbu al-Dunya wa aldin. Mesir, dar fikr, 1986. Al-Mawardi. Adbu al-Dunya wa aldin, 119. Mabruri Faozi filsafat hukum tata negara yang dikontruksi oleh Al-Mawardi dalam kitabnya al-Ahkam Al-sulthaniyyah dan kitab Adabu Al-dunwa wa al-Din. Adapun kesimpulannya adalah sebagai berikut: Pertama, bahwa filsafat hukum tata negara yang dikontruksi oleh Al-Mawardi dalam kitabnya al-ahkam al-sulthaniyyah dan Adabu dunya wa din, khususnya tentang tujuan didirikannya negara didasarkan pada filsafat theo-homosentris yang identik dengan pola pemikiran Abu AAla Maududi, . he-demokrati. Artinya, manusia mendirikan Negara dan pemeintahan hanya semata tertuju pada dua aspek utama yakni. Mengurus normativitas syariAah agar ia dapat berjalan melalui kebijakan kepala negara, dan Mengurus dunia beserta isinya untuk menciptakan kesejahteraan umat, melalui kebijakan yang adil. Kedua, filsafat hukum tata negara yang dikontruksi Al-Mawardi berkaitan dengan mekanisme pengangkatan kepala negara didasarkan pada filsafat theistic-dan filsafat histories-empiris, yakni dengan cara wahyu-wahyu Tuhan (Alla. sebagai instrument atau mekanisme dalam mengangkat kepala negara melalui musyawarah yang telah terlembagakan dalam sebuah majelis Ahlu al-halli wa alaqdi, serta melalui penunjukan atau dpercayainya untuk memegang amanat Ketiga, bahwa teori kontrak social yang dikonstruksi Al-Mawardi secara umum hampir sama dengan filsafat politik JJ Rosseou dan Jhon lock, dalam hal ini secara teknis aspek filsafat kemanusiaan dan rasionalisme menjadi bagian integral dari filsafat hukum tata negara Al-Mawardi. Bedanya dengan filsafat politik barat adalah berkaitan dengan basis teoritisnya, yakni AlMawardi mempunyai nilai relevansi dengan teks dan pernyataan al-qurAan dan al-hadits, sementara Jhon Lock dan Rosseou walaupun secara teknis sama, namun dalam nilai-nilai tekstualitas seperti halnya pada kitab injil ataupun kitab lainnya yang menjadi dasar keyakinan aqidahnya. Artinya filsafat politik Al-Mawardi bersifat Theo-homosentris, sementara Lock dan Roseou homosentrisantrophosentris. DAFTAR PUSTAKA