Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Volume. Nomor. Tahun 2025 e-ISSN : 2987-4211. dan p-ISSN : 2987-5188. Hal. DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Available online at: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Studi Komparatif Penegakan Hukum Anti Korupsi Militer Terhadap Wewenang KPK dalam Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 Ocktave Ferdinal1. Zainal Arifin Hoesein2* Universitas Borobudur,Indonesia Alamat: Jl. Raya Kalimalang No. Cipinang Melayu. Kec. Makasar. Jakarta Timur Korespondensi penulis: zainal. arifin@umj. Abstract. The Constitutional Court Decision Number 87/PUU-XXI/2023 affirms the authority of the Corruption Eradication Commission (KPK) to investigate corruption crimes within the military, a step that raises concerns regarding the harmonization of civil and military jurisdictions within Indonesia's legal system. This study employs a normative research method with a comparative law approach and regulatory analysis. A comparative study is conducted with the United States and South Korea to identify the best approaches in handling military corruption. The study highlights the importance of balanced legal reforms that preserve military autonomy while integrating civilian oversight to strengthen anti-corruption efforts. The findings indicate that the involvement of civilian institutions in addressing military corruption can enhance transparency and accountability, despite facing challenges such as institutional resistance. This study recommends synergy between civil and military jurisdictions to establish an effective and equitable law enforcement system. Keywords: The Constitutional Court Decision. Corruption Eradication Commission. Military Environment Abstrak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 menegaskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tindak pidana korupsi di lingkungan militer, sebuah langkah yang mengundang perhatian terkait harmonisasi yurisdiksi sipil dan militer dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan analisis peraturan perundang-undangan. Studi komparatif dilakukan dengan Amerika Serikat serta Korea Selatan, untuk mengidentifikasi pendekatan terbaik dalam penanganan korupsi militer. Studi ini menyoroti pentingnya reformasi hukum yang seimbang antara menjaga otonomi militer dan mengintegrasikan pengawasan sipil untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Hasilnya menunjukkan bahwa keterlibatan lembaga sipil dalam menangani korupsi militer dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meskipun menghadapi tantangan resistensi Studi ini merekomendasikan sinergi antara yurisdiksi sipil dan militer untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif dan setara. Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemberantasan Korupsi. Lingkungan Militer PENDAHULUAN Korupsi tetap menjadi salah satu permasalahan besar yang mengancam integritas berbagai institusi publik, termasuk institusi militer. Sebagai lembaga yang memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara, adanya praktik korupsi di tubuh militer tidak hanya merusak citra dan kepercayaan publik terhadap aparat pertahanan, tetapi juga bisa berdampak langsung terhadap daya tangkal negara dalam menghadapi ancaman eksternal maupun internal. Korupsi dalam militer, jika tidak ditangani dengan serius, berpotensi menggerogoti efisiensi, moralitas, dan bahkan kapasitas operasional lembaga ini, yang pada gilirannya dapat merusak sistem pertahanan negara secara keseluruhan. Korupsi berasal dari bahasa latin AucorruptusAy atau AucorruptioAy yang kemudian diturunkan ke banyak bahasa seperti Bahasa Inggris yaitu AucorruptionAy dari kata dasar Received Desember 17, 2024. Revised Desember 31, 2024. Accepted Januari 15, 2025. Online Available : Januari 17, 2025 Studi Komparatif Penegakan Hukum Anti Korupsi Militer Terhadap Wewenang KPK dalam Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 AucorruptAy dan Bahasa Belanda yaitu AucorruptieAy yang kemudian diadaptasi ke Bahasa Indonesia sebagai korupsi. Istilah Korupsi diartikan sebagai kerusakan atau kebobrokan, perbuatan tidak jujur dalam hal keuangan. BlackAos Law Dictionary mengartikan corruption sebagai: AuCorruption is illegality, a vicious and fraudulent intention to evade the prohibitions of the law. something against or forbidden by law, moral turpitude or exactly opposite of honesty involving intentional disregard of law from improper motives. Ay Definisi lain mengenai korupsi disampaikan oleh Transparency Internasional bahwa korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik yang diberikan kepada pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, untuk memperkaya diri atau orang orang disekitarnya secara tidak wajar dan tidak legal. Dalam menangani korupsi yang melibatkan anggota militer, masalah utama yang sering muncul adalah tumpang tindihnya kewenangan antara peradilan militer dan peradilan sipil. Hal ini menjadikan proses penegakan hukum menjadi lebih rumit, karena terdapat perbedaan prosedur hukum yang berlaku, serta potensi benturan antara otoritas militer yang cenderung lebih tertutup dengan prinsip transparansi yang menjadi dasar peradilan sipil. Di Indonesia, langkah penting yang telah diambil dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan militer adalah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023. Putusan ini memberikan kejelasan tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dan menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota militer, sekaligus mengatur harmonisasi yurisdiksi antara lembaga sipil dan militer. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan personel militer. Putusan ini memberikan interpretasi baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang selama ini menjadi perdebatan terkait batas kewenangan KPK terhadap tindak pidana korupsi di ranah militer. Dalam tafsir yang diberikan oleh Mahkamah. KPK memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum dan militer, sepanjang kasus tersebut dimulai atau ditemukan oleh KPK. Penegasan ini sekaligus menjawab kekosongan hukum yang sering kali menjadi kendala dalam pemberantasan korupsi di lingkungan militer. Mahkamah menilai bahwa norma dalam Pasal 42 UU KPK merupakan lex specialis yang memberikan landasan hukum spesifik bagi KPK untuk menjalankan tugasnya. Norma ini, menurut Mahkamah, tidak bertentangan dengan KUHAP atau Undang-Undang Nomor 31 DEPOSISI-WIDYAKARYA - VOLUME. NO. TAHUN 2025 e-ISSN : 2987-4211. p-ISSN : 2987-5188. Hal. Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tetapi justru melengkapi aturan yang sudah ada, terutama dalam konteks yurisdiksi koneksitas antara sipil dan militer. Dengan putusan ini. KPK tidak diwajibkan untuk melimpahkan kasus yang melibatkan personel militer ke Oditurat Militer jika proses hukum tersebut sudah dimulai oleh KPK. Sebaliknya, jika kasus tersebut ditemukan dan dimulai oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka kewenangan penanganannya tetap berada pada institusi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam pertimbangan hukumnya. Mahkamah juga menyoroti pentingnya reformasi regulasi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih harmonis dan terintegrasi. Mahkamah merekomendasikan revisi terhadap KUHAP. UU KPK, serta undang-undang yang mengatur peradilan militer, guna memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Selain itu. Mahkamah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi KPK untuk membentuk subbidang khusus di bawah bidang penindakan untuk menangani kasus koneksitas, meskipun hal ini dapat menjadi kebijakan strategis jika dibutuhkan di masa mendatang. Putusan ini membawa implikasi yang signifikan bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Dengan landasan hukum yang lebih jelas. KPK diharapkan dapat bekerja lebih efektif dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan personel militer, yang selama ini sering dianggap sebagai area yang sulit disentuh oleh penegakan hukum sipil. Putusan ini juga mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan militer, yang pada akhirnya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Namun demikian, implementasi putusan ini tidak terlepas dari tantangan, terutama resistensi institusional dari pihak militer yang mungkin merasa kewenangannya tergerus. Selain itu, koordinasi antara KPK. Oditurat Militer, dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi faktor kunci untuk memastikan bahwa putusan ini dapat dijalankan dengan baik. Kolaborasi yang erat diperlukan untuk mengatasi potensi friksi dan memperkuat sinergi antara yurisdiksi sipil dan militer. Dengan penegasan kewenangan KPK melalui putusan ini, diharapkan ada langkahlangkah konkret yang dapat diambil untuk memperkuat sistem hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, serta menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bebas dari korupsi. Putusan ini tidak hanya menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga mencerminkan komitmen negara untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum di segala lini, termasuk di lingkungan militer yang selama ini dianggap sebagai area eksklusif. Studi Komparatif Penegakan Hukum Anti Korupsi Militer Terhadap Wewenang KPK dalam Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 Sebagai perbandingan, negara-negara lain juga telah menghadapi tantangan serupa dalam menangani korupsi di sektor militer. Amerika Serikat, misalnya, menerapkan sistem peradilan militer untuk menangani sebagian besar kasus yang melibatkan anggota militer, namun juga membuka ruang bagi pengadilan sipil untuk mengintervensi dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkan pelanggaran hukum berat. Pendekatan ini memberikan keseimbangan antara otonomi militer dan pengawasan sipil yang lebih transparan. Begitu juga dengan Korea Selatan, yang telah mengintegrasikan pengawasan sipil lebih intensif untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di kalangan anggota militer tetap berjalan dengan akuntabel dan bebas dari intervensi yang bisa merugikan kepentingan publik. Berdasarkan pemaparan tersebut, terdapat 2 rumusan masalah yang hendak dikaji, yaitu sebagai berikut: Bagaimana kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023? Bagaimana model penegakan hukum antikorupsi di lingkungan militer yang diterapkan di Amerika dan Korea Selatan? METODE PENELITIAN Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian normatif, yang menitikberatkan pada studi komparatif serta aturan yang menjadi landasan dalam menganalisis fenomena hukum. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian hukum ini mencakup dua pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Tahap dalam penelitian ini adalah tahap kepustakaan, yang bertujuan untuk memperoleh data sekunder, termasuk bahan sekunder dan bahan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen, yang bertujuan mengumpulkan data sekunder yang relevan dengan objek penelitian serta merujuk pada literatur-literatur yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Penelitian ini menerapkan metode analisis kualitatif dan deskriptif untuk menggambarkan, menginterpretasikan, dan memberikan pemahaman yang mendalam tentang kondisi yang ada melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data guna menjelaskan permasalahan yang sedang diteliti. DEPOSISI-WIDYAKARYA - VOLUME. NO. TAHUN 2025 e-ISSN : 2987-4211. p-ISSN : 2987-5188. Hal. PEMBAHASAN DAN ANALISIS Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Menangani Kasus Korupsi yang Melibatkan Anggota Militer Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 Proses pemeriksaan koneksitas berfungsi sebagai "jembatan" dalam penegakan hukum untuk tindak pidana yang melibatkan subjek hukum dari dua sistem peradilan yang berbeda, yaitu peradilan umum untuk warga sipil dan peradilan militer untuk anggota TNI. Mekanisme ini telah diatur sejak lama dalam Bab IX KUHAP tentang Koneksitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 juncto Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Tujuan utama dari pemeriksaan koneksitas adalah untuk mengatasi keterbatasan peradilan umum dalam menangani kasus pidana yang melibatkan pelaku dari kedua kelompok Proses pemeriksaan ini umumnya dilakukan di Peradilan Umum sebagai primus inter pares, kecuali dalam kondisi tertentu yang mengharuskan pengadilan berlangsung di Peradilan Militer, sesuai dengan Pasal 198 ayat . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer juncto Pasal 89 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Tindak pidana yang melibatkan pelaku dari peradilan militer dan peradilan umum secara bersama-sama pada dasarnya diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Namun, jika terdapat keputusan dari Menteri Pertahanan dan Keamanan yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman, kasus tersebut dapat dialihkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Saat ini, kewenangan untuk menentukan yustisiabel Peradilan Militer dalam pemeriksaan dan pengadilan koneksitas telah beralih dari Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman kepada Ketua Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Baik KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur bahwa proses pemeriksaan koneksitas mencakup tiga aspek utama: . penyidikan perkara koneksitas, . penentuan peradilan koneksitas, dan . pemeriksaan perkara koneksitas. Penyelesaian perkara koneksitas ini melibatkan kerja sama antara aparat penegak hukum militer, seperti Polisi Militer dan Oditur Militer, dengan aparat penegak hukum sipil, termasuk POLRI dan PPNS dari kementerian atau lembaga terkait yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang. Studi Komparatif Penegakan Hukum Anti Korupsi Militer Terhadap Wewenang KPK dalam Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 Secara khusus, penyidikan tindak pidana koneksitas dilaksanakan oleh Tim Tetap Penyidikan Koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP dan Pasal 198 ayat . UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Tim ini terdiri atas: Penyidik peradilan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 KUHAP, yang meliputi pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Polisi Militer. Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi. Jaksa Agung berperan sebagai pengendali utama dalam mengoordinasikan, mengendalikan, serta melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana koneksitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat . huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pembentukan Tim Tetap Penyidik Koneksitas didasarkan pada Surat Keputusan Bersama yang sebelumnya diterbitkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman . ang kini dikenal sebagai Menteri Hukum dan HAM). Pada saat tesis ini ditulis, dasar hukum pembentukan Tim Tetap Penyidikan Koneksitas adalah Keputusan Bersama Menteri Pertahanan RI. Jaksa Agung RI, dan Panglima TNI, yaitu Nomor 2196/M/XII/2021. Nomor 240 Tahun 2021, dan Nomor KEP/1135/XII/2021 tentang Tim Tetap Penyidikan Perkara Koneksitas. Selain lembaga-lembaga seperti Polri. Kejaksaan. Oditur Militer, dan Polisi Militer yang tergabung dalam Tim Tetap Penyidikan Koneksitas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki kewenangan untuk menangani penyidikan koneksitas, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa: "Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang Sebagai lembaga superbody dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK memiliki kewenangan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan bahwa: "Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan DEPOSISI-WIDYAKARYA - VOLUME. NO. TAHUN 2025 e-ISSN : 2987-4211. p-ISSN : 2987-5188. Hal. penuntutan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini. Kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam KUHAP meliputi: Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai prosedur pemeriksaan biasa sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan melalui prosedur pemeriksaan koneksitas. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu penyidik tindak pidana korupsi. KPK berpedoman pada hukum acara pidana yang berlaku, serta UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali jika diatur berbeda dalam Undang-Undang KPK. Wakil Ketua Komisi I DPR. Dave Laksono, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer dan warga sipil. Ia juga menyebutkan bahwa mereka akan memeriksa dampak dari putusan tersebut terhadap tindak pidana militer. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra terhadap Undang-Undang KPK dan KUHAP. MK memutuskan untuk mengubah pasal yang mengatur kewenangan KPK dalam koordinasi dan pengendalian penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan kasus korupsi yang melibatkan anggota militer dan pihak sipil secara bersama-sama. Putusan dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung di gedung MK. Jakarta Pusat. Dalam permohonannya. Gugum menggugat Pasal 42 UU KPK yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Kewajiban KPK RI untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan proses hukum dalam kasus korupsi koneksitas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 89 hingga Pasal 94 dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal 198 hingga Pasal 203 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam pertimbangannya. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 42 UU KPK perlu diberikan penegasan lebih lanjut. Menurut MK. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang Studi Komparatif Penegakan Hukum Anti Korupsi Militer Terhadap Wewenang KPK dalam Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, asalkan kasus tersebut memang sejak awal ditangani oleh KPK. Sebaliknya. MK menjelaskan bahwa apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh seseorang yang tunduk pada peradilan militer dan kasusnya ditemukan serta ditangani oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga lain tersebut untuk menyerahkan kasusnya kepada KPK. Hal yang sama berlaku untuk KPK, dimana MK menegaskan bahwa KPK tidak wajib menyerahkan penanganan kasus korupsi yang sudah ditangani sejak awal kepada oditurat dan peradilan militer. MK juga menegaskan bahwa Pasal 42 UU KPK tidak menghalangi hukum acara yang berlaku dalam peradilan koneksitas, terutama yang diatur dalam KUHAP. MK menekankan bahwa KPK tidak boleh ragu dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak militer dan sipil secara bersama-sama. Berikut adalah amar putusan MK: Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan bahwa Pasal 42 UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang menyatakan "Komisi Pemberantasan Korupsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara tersebut ditangani sejak awal oleh KPK. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra terhadap Undang-Undang KPK dan KUHAP. MK mengubah ketentuan yang mengatur kewenangan KPK dalam hal koordinasi dan pengendalian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama dengan pihak sipil. Putusan dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung di Gedung MK. Jakarta Pusat, pada Jumat Tanggal 29 November 2024. Dalam permohonan yang diajukan. Gugum menggugat Pasal 42 UU KPK, yang menyatakan: DEPOSISI-WIDYAKARYA - VOLUME. NO. TAHUN 2025 e-ISSN : 2987-4211. p-ISSN : 2987-5188. Hal. "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Dalam permohonannya. Gugum meminta agar MK mengubah pasal tersebut menjadi: "Kewajiban bagi KPK RI untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi koneksitas sesuai ketentuan Pasal 89. Pasal 90. Pasal 91. Pasal 92. Pasal 93, dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan Pasal 198. Pasal 199. Pasal 200. Pasal 201. Pasal 202, dan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam pertimbangannya. MK menegaskan bahwa pasal tersebut perlu diberi MK menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama antara orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, asalkan kasus tersebut telah ditangani oleh KPK sejak awal. Sebaliknya, jika suatu perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan orang yang tunduk pada peradilan militer ditemukan dan penanganannya dimulai oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga tersebut untuk melimpahkan perkara tersebut kepada KPK. Pernyataan yang sama berlaku bagi KPK. MK menyatakan bahwa KPK tidak wajib menyerahkan penanganan kasus korupsi yang sudah ditangani sejak awal kepada oditurat dan peradilan militer. MK menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 30/2002, pada dasarnya tidak ada syarat yang membatasi kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, selama proses penegakan hukumnya dimulai atau ditemukan oleh KPK sejak awal. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tersebut kepada oditurat dan peradilan militer. MK juga menegaskan bahwa Pasal 42 UU KPK tidak menghalangi penerapan hukum acara yang berlaku dalam peradilan koneksitas, khususnya yang diatur dalam KUHAP, dan menekankan bahwa KPK tidak boleh ragu dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak militer dan sipil. Studi Komparatif Penegakan Hukum Anti Korupsi Militer Terhadap Wewenang KPK dalam Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 Model Penegakan Hukum Antikorupsi di Lingkungan Militer yang Diterapkan di Amerika dan Korea Selatan Penegakan hukum anti-korupsi di lingkungan militer sangat vital untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer serta menjaga integritas dan efektivitas dalam menjalankan tugasnya. Korupsi di kalangan aparat militer tidak hanya merusak citra dan moralitas internal, tetapi juga dapat menurunkan daya tempur dan mengancam stabilitas Oleh karena itu, perbandingan penegakan hukum anti korupsi antara Amerika Serikat dan Indonesia memberikan gambaran penting tentang bagaimana kedua negara ini berupaya menangani tantangan yang serupa dalam menjaga integritas aparat militer mereka. Di Amerika Serikat, penegakan hukum anti korupsi di kalangan militer diatur dengan dasar hukum yang kuat dan sistematis. Undang-Undang yang paling mendasar adalah Uniform Code of Military Justice (UCMJ), yang mengatur disiplin dan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, termasuk korupsi. UCMJ memberikan pedoman yang jelas tentang tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin dalam lingkup militer. Selain itu, ada pula Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) yang menjadi acuan untuk memberantas korupsi yang dilakukan oleh warga negara Amerika, baik di dalam maupun di luar negeri. FCPA memiliki peran yang besar dalam mencegah praktik korupsi yang melibatkan pejabat militer, terutama dalam transaksi militer internasional yang seringkali menjadi lahan subur bagi suap dan praktik kecurangan. Sistem peradilan militer di Amerika Serikat beroperasi terpisah dari sistem peradilan Pengadilan militer memiliki wewenang untuk menyidangkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer, termasuk korupsi. Proses peradilan ini dipimpin oleh hakim yang merupakan pejabat militer senior, yang memberikan keputusan berdasarkan hukum yang Untuk kasus yang melibatkan pelanggaran serius atau pejabat militer tingkat tinggi, pengadilan militer dapat melibatkan lembaga sipil dalam proses hukum, yang menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam penanggulangan korupsi. Amerika Serikat mengadopsi pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai lembaga. Department of Defense (DoD). Department of Justice (DOJ), dan Office of Special Counsel (OSC) berkoordinasi untuk menanggulangi Lembaga pengawasan internal seperti Defense Criminal Investigative Service (DCIS) berfungsi untuk melakukan audit dan investigasi terhadap pengadaan barang dan jasa militer. Mereka bekerja sama dengan lembaga lain untuk mendeteksi, menyelidiki, dan mengungkap korupsi yang terjadi di dalam sistem pengadaan militer. DEPOSISI-WIDYAKARYA - VOLUME. NO. TAHUN 2025 e-ISSN : 2987-4211. p-ISSN : 2987-5188. Hal. Amerika Serikat juga menerapkan sanksi tegas terhadap anggota militer yang terbukti melakukan korupsi, dengan hukuman yang dapat mencakup penurunan pangkat, pemecatan, hingga hukuman penjara. Selain itu, sistem banding yang ada memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang diambil oleh pengadilan Semua langkah ini dirancang untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan di lingkungan militer. Di Indonesia, penegakan hukum anti-korupsi di kalangan militer diatur oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedua undangundang ini memberikan kerangka hukum bagi pemberantasan korupsi di kalangan anggota TNI. Meskipun demikian, dalam hal penegakan hukum. Indonesia menghadapi beberapa tantangan terkait dengan koordinasi antara lembaga hukum militer dan sipil. Pengadilan militer di Indonesia memiliki kewenangan untuk mengadili anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korupsi. Namun, dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi militer, sering kali perkara tersebut dibawa ke pengadilan sipil untuk memastikan transparansi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemberantasan korupsi di seluruh sektor pemerintahan, meskipun tidak memiliki kewenangan langsung atas anggota militer. KPK sering bekerja sama dengan peradilan militer dalam menyelidiki dan mengusut kasus korupsi yang melibatkan TNI. Selain itu. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berperan dalam melakukan audit terhadap anggaran negara, termasuk anggaran yang digunakan oleh militer, guna mencegah penyelewengan. Namun, penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, seperti kurangnya transparansi dalam pengawasan anggaran militer. Proses hukum yang berjalan cenderung tertutup, dan ini sering kali menjadi hambatan dalam mendeteksi praktik korupsi di sektor militer. Di samping itu, pengaruh politik dan budaya impunitas yang masih kental dalam beberapa kalangan juga memperlambat penegakan hukum yang adil dan Dalam konteks pengadaan barang dan jasa militer. Amerika Serikat memiliki lembaga yang secara aktif mengawasi dan mengaudit pengadaan barang dan jasa untuk memastikan tidak ada suap atau penyelewengan. Lembaga seperti DCIS dan Defense Contract Management Agency (DCMA) berfungsi untuk melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap transaksi militer. Sebaliknya, di Indonesia, meskipun ada upaya pengawasan dari lembaga seperti BPKP, praktik korupsi dalam pengadaan barang militer masih cukup marak. Hal ini Studi Komparatif Penegakan Hukum Anti Korupsi Militer Terhadap Wewenang KPK dalam Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 terkait dengan besarnya anggaran yang terlibat dan kerahasiaan yang mengelilingi operasi Dari segi budaya. Amerika Serikat memiliki budaya anti-korupsi yang lebih kuat, baik di kalangan masyarakat sipil maupun militer. Transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan anggaran dan tindakan hukum memberi kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada. Sebaliknya. Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun budaya yang lebih kuat dalam menanggulangi korupsi, terutama di kalangan militer. Meskipun upaya untuk memperkenalkan pelatihan etika dan anti-korupsi terus dilakukan, tantangan budaya dan toleransi terhadap korupsi tetap menjadi hambatan yang signifikan. Penegakan hukum di Amerika Serikat juga dibantu oleh peran besar media yang memiliki kebebasan untuk mengungkap praktik korupsi, yang sering kali mendorong tindakan lebih lanjut dari lembaga penegak hukum. Di Indonesia, meskipun media berperan dalam mengungkapkan kasus korupsi, kebebasan pers dan akses informasi di lingkungan militer terkadang terbatas, yang mengurangi efektivitas pengawasan oleh media. Di Indonesia, upaya untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga, memperkuat sistem peradilan, dan mendorong reformasi sistem militer terus dilakukan. Namun, masih diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa sistem peradilan militer lebih transparan dan akuntabel. Amerika Serikat, di sisi lain, memiliki sistem hukum yang lebih independen, dengan lembaga pengawasan yang lebih kuat dan koordinasi antar lembaga yang solid dalam penanggulangan korupsi. Secara keseluruhan, meskipun Indonesia telah membuat kemajuan dalam pemberantasan korupsi, sistem peradilan militer yang terpisah, pengaruh politik, dan budaya impunitas masih menjadi tantangan besar dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan Sementara itu. Amerika Serikat dengan sistem hukumnya yang lebih transparan dan independen telah berhasil menciptakan penegakan hukum anti-korupsi yang lebih efektif di kalangan aparat militer. Penegakan hukum di lingkungan militer sangat penting, mengingat militer tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan negara, tetapi juga sebagai simbol kekuatan dan kestabilan negara. Meskipun kedua negara menghadapi tantangan serupa, seperti praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, cara mereka menanggulangi masalah ini memiliki banyak perbedaan yang signifikan. Di Korea Selatan, penegakan hukum di lingkungan militer memiliki sistem yang terstruktur dengan baik, dengan landasan hukum yang kuat yang diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang. Salah satu yang paling penting adalah Military Criminal Act. DEPOSISI-WIDYAKARYA - VOLUME. NO. TAHUN 2025 e-ISSN : 2987-4211. p-ISSN : 2987-5188. Hal. yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer. Selain itu. Korea Selatan juga memiliki Military Court System yang berfungsi untuk menangani perkaraperkara yang melibatkan anggota militer. Sistem peradilan militer ini terpisah dari sistem peradilan sipil, namun tetap mengacu pada prinsip-prinsip keadilan yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Korea Selatan berfokus pada pengadilan internal yang mengutamakan disiplin dan kewibawaan. Sementara itu, di Indonesia, penegakan hukum militer diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peradilan militer Indonesia juga terpisah dari peradilan sipil, namun dalam praktiknya, pengadilan militer di Indonesia seringkali menghadapi kendala dalam hal transparansi dan independensi. Meskipun di Indonesia terdapat upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan berbagai lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penegakan hukum di lingkungan militer seringkali terhambat oleh budaya impunitas dan pengaruh politik. Di Korea Selatan, pengawasan terhadap anggota militer sangat ketat, dengan adanya berbagai lembaga internal yang bertugas melakukan investigasi dan audit terhadap aktivitas Salah satunya adalah Defense Acquisition Program Administration (DAPA), yang bertanggung jawab untuk memantau pengadaan barang dan jasa militer. DAPA memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap kontrak-kontrak militer yang berpotensi melibatkan korupsi. Selain itu. Korea Selatan juga memiliki Military Police yang berfungsi untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa aturan dalam militer dipatuhi dengan tegas. Lembaga-lembaga ini memiliki peran penting dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di kalangan pejabat militer. Berbeda dengan Korea Selatan, di Indonesia meskipun ada lembaga seperti BPKP yang berfungsi mengawasi pengadaan barang dan jasa militer, pengawasan terhadap anggaran militer sering terhambat oleh kerahasiaan yang melekat pada operasi militer. Pengadaan barang dan jasa militer di Indonesia juga sering menjadi sumber korupsi, namun mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang ada belum sepenuhnya efektif dalam mendeteksi dan mencegah praktik-praktik kecurangan tersebut. Lembaga seperti KPK seringkali terhambat oleh batasan kewenangan dalam mengatasi masalah korupsi yang melibatkan anggota militer. Sistem peradilan militer di Korea Selatan memiliki proses yang lebih transparan dan akuntabel, di mana pengadilan militer akan menyidangkan anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korupsi. Selain itu. Korea Selatan memiliki budaya yang kuat dalam Studi Komparatif Penegakan Hukum Anti Korupsi Militer Terhadap Wewenang KPK dalam Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 menanggulangi korupsi, yang tercermin dalam prosedur hukum yang jelas dan sanksi yang tegas terhadap anggota militer yang terbukti melakukan pelanggaran. Pengadilan militer di Korea Selatan dioperasikan oleh hakim yang berkompeten dan sering kali melibatkan pejabat sipil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil. Di Indonesia, meskipun pengadilan militer memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI, terkadang terdapat ketidakseimbangan antara sistem peradilan militer dan sipil. Ketika kasus-kasus besar melibatkan pejabat militer senior, sering kali perkara tersebut dibawa ke pengadilan sipil untuk memastikan bahwa proses hukum lebih transparan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan internal. Namun, hambatan utama dalam penegakan hukum di Indonesia adalah kurangnya transparansi dalam proses peradilan militer dan perbedaan pendekatan antara pengadilan militer dan sipil dalam menangani kasuskasus tertentu. Dalam hal koordinasi antar lembaga. Korea Selatan memiliki mekanisme yang lebih efektif dalam mengatasi korupsi di kalangan militer. Penegakan hukum melibatkan kerja sama yang erat antara lembaga militer dan lembaga sipil, seperti Kementerian Pertahanan. Kepolisian Militer, serta lembaga pengawasan lainnya. Selain itu, sistem pelaporan yang baik memungkinkan masyarakat atau anggota militer untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau korupsi tanpa takut mendapat intimidasi. Dengan adanya sistem yang terintegrasi dan transparan. Korea Selatan mampu menjaga agar penegakan hukum di lingkungan militer tetap Di Indonesia, meskipun ada usaha untuk meningkatkan koordinasi antara lembagalembaga seperti KPK. BPKP, dan peradilan militer, sistem hukum yang terpisah antara militer dan sipil seringkali menjadi penghalang dalam penyelesaian kasus-kasus besar. Kurangnya mekanisme pelaporan yang efektif, serta adanya ketidakpercayaan terhadap proses hukum, membuat pengawasan terhadap tindakan korupsi di lingkungan militer seringkali terbatas. Selain itu, pengaruh politik juga menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat militer senior atau politisi yang memiliki koneksi kuat. Pengaruh budaya juga sangat menentukan dalam efektivitas penegakan hukum. Korea Selatan, budaya anti-korupsi sudah tertanam dalam masyarakat, baik di kalangan militer maupun di kalangan sipil. Masyarakat Korea Selatan umumnya lebih terbuka dalam melaporkan tindakan yang mencurigakan dan mendukung upaya-upaya pemberantasan Sementara itu, di Indonesia, meskipun ada upaya untuk memperkenalkan budaya anti- DEPOSISI-WIDYAKARYA - VOLUME. NO. TAHUN 2025 e-ISSN : 2987-4211. p-ISSN : 2987-5188. Hal. korupsi, tingkat toleransi terhadap korupsi di beberapa kalangan masih tinggi, yang menghambat keberhasilan penegakan hukum di kalangan militer. Korea Selatan juga memiliki sistem pelatihan yang ketat untuk anggota militernya, yang mencakup pendidikan tentang etika, integritas, dan anti-korupsi. Setiap anggota militer diharapkan untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang kewajiban mereka dalam menjaga integritas dan profesionalisme, yang tercermin dalam tindakan mereka sehari-hari. Indonesia, meskipun ada program pelatihan serupa, tantangan dalam menanamkan budaya integritas yang konsisten di kalangan anggota TNI masih menjadi hambatan besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Sistem penegakan hukum di Korea Selatan lebih terfokus pada pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi korupsi. Negara ini memiliki lembaga-lembaga independen yang berfungsi untuk mengawasi pengelolaan anggaran militer dan pengadaan barang, serta mekanisme internal yang solid untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Di Indonesia, meskipun ada upaya untuk memperkuat sistem pengawasan anggaran militer, kerahasiaan operasi militer dan kurangnya mekanisme pengawasan yang transparan menghambat deteksi dini terhadap potensi korupsi. Kedua negara juga menghadapi tantangan besar dalam hal transparansi, meskipun dalam konteks yang berbeda. Di Korea Selatan, meskipun tingkat transparansi lebih tinggi, masih ada tantangan dalam menjaga agar semua informasi tetap terbuka untuk publik, terutama yang berkaitan dengan operasi militer sensitif. Di Indonesia, kerahasiaan yang melekat pada operasi militer lebih kuat, yang sering kali menjadi alasan dibalik kurangnya pengawasan yang efektif dan akuntabel terhadap anggaran dan pengadaan militer. Secara keseluruhan, meskipun kedua negara berusaha keras dalam menegakkan hukum anti-korupsi di lingkungan militer, pendekatan yang diterapkan di Korea Selatan lebih terorganisir, transparan, dan melibatkan lebih banyak lembaga independen dalam pengawasan. Di Indonesia, meskipun ada kemajuan, masih ada sejumlah kendala yang perlu diatasi, terutama terkait dengan sistem peradilan yang terpisah, budaya impunitas, dan pengaruh politik dalam proses hukum. KESIMPULAN Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 menegaskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer. Keputusan ini memperkuat peran KPK sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Studi Komparatif Penegakan Hukum Anti Korupsi Militer Terhadap Wewenang KPK dalam Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, meskipun terdapat peraturan yang sebelumnya membatasi wewenang KPK dalam perkara tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa korupsi, tanpa memandang jabatan atau status pelakunya, tetap menjadi tindak pidana yang harus ditangani secara profesional dan transparan oleh KPK. Model penegakan hukum antikorupsi di lingkungan militer yang diterapkan di Amerika Serikat dan Korea Selatan menunjukkan pendekatan yang sistematis dalam menangani kasus korupsi. Di Amerika Serikat, lembaga seperti Departemen Pertahanan dan Departemen Kehakiman memiliki mekanisme internal untuk mengawasi dan menuntut kasus korupsi, dengan dukungan dari badan-badan penegak hukum seperti FBI. Sementara itu. Korea Selatan mengandalkan lembaga seperti Kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil (ACRC), serta lembaga administratif yang berfokus pada sektor keuangan dan perdagangan, untuk menangani kasus korupsi di lingkungan Kedua negara menerapkan sanksi pidana dan administratif yang tegas, dengan pengawasan yang melibatkan berbagai instansi pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. SARAN Saran terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 adalah agar KPK memperkuat koordinasi dengan institusi militer untuk memastikan transparansi dan efektivitas penyelidikan. Selain itu, perlu adanya peningkatan pemahaman dan pelatihan bagi aparat penegak hukum terkait penanganan kasus yang melibatkan anggota militer, guna menghindari potensi hambatan dalam proses hukum. Ke depannya, penguatan lembaga pengawasan internal di tubuh militer juga dapat membantu mencegah praktik korupsi sejak dini. Saran terkait model penegakan hukum antikorupsi di lingkungan militer yang diterapkan di Amerika dan Korea Selatan adalah agar Indonesia mempertimbangkan penerapan pendekatan serupa yang melibatkan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus korupsi di kalangan anggota militer. Selain itu, penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mekanisme transparansi di institusi militer agar penegakan hukum lebih efektif dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pihak militer juga perlu diperkuat untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses hukum. DEPOSISI-WIDYAKARYA - VOLUME. NO. TAHUN 2025 e-ISSN : 2987-4211. p-ISSN : 2987-5188. Hal. UCAPAN TERIMAKASIH