Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam Vol. No. , h. DOI: x FENOMENA PERKAWINAN USIA DINI DAN DAMPAK TERHADAP PERCERAIAN DI KUA KECAMATAN ADONARA TIMUR KABUPATEN FLORES TIMUR Nur Suci Ramadhani1*. Zainur Wula2. Hikmah Haryati 3. Syarif Idris PS4 1 Universitas Muhammadiyah Kupang. Indonesia: nursuci1311@gmail. 2 Universitas Muhammadiyah Kupang. Indonesia 3 Universitas Muhammadiyah Kupang. Indonesia: hikmahhariyati88@gmail. 4 Universitas Muhammadiyah Kupang. Indonesia: uwaisbinsyarif@gmail. *Corresponding Author ARTICLE INFO Keywords: Keyword 1. Perkawinan Usia Dini Keyword 2. Perceraian Keyword 3. Faktor Penyebab Keyword 4. KUA Adonara Timur Article history: Received 2025-05-10 Revised 2025-06-5 Accepted 2025-06-30 ABSTRACT This study explores the phenomenon of early marriage and its impact on divorce rates at the Office of Religious Affairs (KUA) in East Adonara District. East Flores Regency. The aim is to examine the practice of early marriage and identify the factors contributing to divorce among young couples. descriptive qualitative approach was employed, utilizing observation, interviews, and documentation for data collection. Findings reveal that early marriage is often driven by economic hardship, cultural practices, low educational attainment, parental pressure, and limited religious Emotional immaturity and unpreparedness for domestic responsibilities are the leading causes of divorce. Data from KUA East Adonara shows a rising trend in divorces linked to early marriages from 2021 This research is expected to deepen understanding of the early marriage issue and serve as a basis for education and policy to prevent earlyage divorces. ABSTRAK Penelitian ini membahas fenomena perkawinan usia dini dan dampaknya terhadap tingkat perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Adonara Timur. Kabupaten Flores Timur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan usia dini serta faktor-faktor yang menyebabkan perceraian pada pasangan muda. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pasangan menikah di usia muda karena faktor ekonomi, budaya, rendahnya pendidikan, tekanan orang tua, dan kurangnya pemahaman agama. Ketidakmatangan emosional dan ketidaksiapan menjalankan peran rumah tangga menjadi penyebab utama perceraian. Data KUA Adonara Timur menunjukkan tren peningkatan jumlah perceraian akibat perkawinan usia dini dari tahun 2021 hingga 2024. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam terhadap isu pernikahan dini serta menjadi dasar edukasi dan kebijakan dalam mencegah perceraian di usia muda. This is an open access article under the CC BY-SA license. PENDAHULUAN Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu Lembaga pemerintahan yang bernaung dibawah Kementerian Agama. Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan Lembaga yang bersinggungan langsung dengan masyarakat ditingkat Kecamatan. Tugas dan fungsi yang dimiliki Lembaga ini diantaranya sebagai pengembangan, pembinaan ISSN: 0000-0000 | EISSN: 0000-0000 https://e-journal. id/index. php/alfikru Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 10-21 dan pelayanan kehidupan keagamaan di masyarakat setempat (Imam Syaukani 2. Kantor Urusan Agama (KUA) yang didirikan oleh pemerintah ini memiliki berbagai tugas seperti melayani pendaftaran nikah dan perkawinan, layanan bimbingan keluarga Sakinah, zakat, & wakaf, sertifikat produk halal, dan haji. Sebagai Lembaga yang berhadapan langsung denganMasyarakat, pelayanan yang paling sering dibutuhkan dan diberikan secara langsung oleh Kantor Urusan Agama (KUA) salah satunya dibidang perkawinan yakni mengawasi pelaksanaan nikah dan melakukan pencatatan nikah. Pernikahan merupakan suatu hal yang sudah menjadi bagian dan kebutuhan dalam kehidupan manusia. Pernikahan merupakan suatu Aqad yang sangat kuat atau Mitsaaqaan Ghaalizahan untuk menaati segala perintah dari Allah SWT dan melaksanakannya bentuk dari ibadah (Asmin 1. melakukan perbuatan ini berarti menjalankan perintah dan ajaran agama, salah satunya yaitu melalui perkawinan, suatu ikatan keluarga ada karena terjadinya perkawinan yang dilakukan oleh dua insan manusia laki-laki dan Perempuan secara sakral dan dianggap sah berdasarkan hukum perkawinan Indonesia. Perkawinan telah dijelaskan dalam buku fiqih yang disebut menggunakan dua kosa kata terdiri dari zawaj dan nikah yang memiliki makna bersatu atau berhubungan biologis atau senggama pasangan yang dalam penggunaannya juga diartikan sebagai suatu perkawinan, perbuatan ijtihad atau hukum yang bisa dilakukan oleh mukallaf telah memenuhi syarat. (Rosnidar Sembring. Disebutkan bahwasannya mewajibkan hubungan antara dua insan manusia yang dilakukan dengan mengucapkan segala kata-kata yang menujukepada. sebagaimana dilihat dalam firman Allah SWT Ar-Rum ayat 21 yang artinya:Audiantaranya tanda kebesaran Allah SWT ia telah menciptakan untuk dirimu istri-istri dari jenismu, agar kamu merasa tenteram dan cenderung kepada dirinya, serta dijadikannya diantara kamu rasa sayang dan kasih yang sesungguhnya demikian itu adalah benar terdapat tanda setiap kaum yang berpikirAy. Perkawinan yang harmonis dan Sejahtera dilandasi dengan terpenuhinya suatu syarat dalam sebuah perkawinan seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat . Undang-undang No. 1Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi. Au Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan di bawah umur . ernikahan usia din. adalah pernikahan yang dilangsungkan salah satu pihak atau kedua mempelai yang belum berumur 16 tahun bagi mempelai Perempuan, dan 19 tahun bagi mempelai pria, sehingga diperlukan izin orang tua dalam melangsungkan pernikahan dan dispensasi dari pengadilan dan pejabat lain yang dirujuk oleh pihak mempelai perempuan atau mempelai pria. Dalam berumah tangga, setiap pasangan akan menemui berbagai macam permasalahan. Untuk menghadapi permasalahan yang timbul dalam keluarga, baik suami maupun istri memerlukan perencanaan dan kondisi emosional yang matang. Apabila mereka tidak memiliki hal tersebut, perceraian akan menjadi jalan keluar yang dipilih untuk menyelesaikan masalah secara instan. Salah satu keadaan yang dapat membuat emosi menjadi matang adalah individu telah memasuki usia yang telah dewasa. Oleh sebab itu, persiapan menikah yang diperlukan oleh individu salah satunya adalah usia perkawinan yang ideal. Hal ini berkaitan dengan kematangan psikologi dan organ reproduksi. Dan usia ideal tersebut sekurang-kurangnya adalah 22 tahun. Dalam usia ini, pasangan dipandang telah siap secara fisik dan mental. (Mufidah. Dadang Hawari seorang psikiater juga mengemukakan bahwa seorang siap secara psikologis dan biologis untuk berproduksi dan bertanggung jawab dalam menjalankan kehidupan rumah tangga di antara usia 20-25 tahun bagi laki-laki. TaAorif perceraian menurut Bahasa Arab adalah Aumelepaskan ikatanAy. Yang dimaksud di sini adalah melepaskan ikatan pernikahan. Dan telah dijelaskan tujuan dari pernikahan yaitu untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna, suatu tujuan untuk mengatur rumah tangga dan keturunan sesuai dengan syariAoat Islam. Menjelaskan putusnya perkawinan adalah perceraian. Dalam istilah hukum Islam, perceraian disebut dengan thalaq artinya melepaskan atau meninggalkan. Tidak artinya melepaskan ikatan perkawinan, apabila terjadi perkawinan hal yang harus dihindari adalah perceraian, meskipun perceraian merupakan bagian dari hukum adanya persatuan atau perkawinan itu sendiri. Jadi, talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal talak baAoin, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan adalah berkurangnya jumlah talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi talak rajAoi. Perceraian anak usia dini merupakan perceraian yang sering terjadi akhir-akhir ini. Bercerai di usia dini yang menyebabkan pernikahannya di usia yang sangat muda. Penulis kata paling awal menulis bahwa AudiniAy adalah pasangan muda dengan usia yang relatif muda yaitu 5 tahun. Bagi keluarga Indonesia, perceraian merupakan salah satu kasus yang meningkat dari tahun ke tahun. Akibat perceraian dini adalah faktor internal dan eksternal. Nur Suci Ramadhani. Zainur Wula / Fenomena Perkawinan Usia Dini Dan Dampak Terhadap Perceraian Di KUA Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 10-21 Faktor internal meliputi perselisihan, masalah biaya dan perselingkuhan. Faktor eksternal yaitu faktor pemahaman agama, ekonomi dan kebiasaan budaya. Fenomena perceraian yang terjadi di kalangan masyarakat ini disebabkan oleh kurangnya kedewasaan dan kemampuan memikul tanggung jawab dalam keluarga. mereka tidak mengetahui dan memahami hak serta kewajiban masing-masing, baik suami maupun istri. Sehingga kehidupan dalam rumah tangga tidak dapat berjalan sesuai fungsinya. Apabila suami-istri tidak melaksanakan kewajiban dan hak suami istri masing-masing, maka yang terjadi adalah perseteruan antara pasangan suami dan istri. Apabila tidak diselesaikan dengan baik dapat berakhir pada perceraian. (Boedi Abdullah. Banyak sekali faktor terjadinya perkawinan usia dini, di Kabupaten Flores Timur. Kecamatan Adonara Timur, telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir, mengingat dampak yang cukup signifikan yang timbul terhadap stabilitas rumah tangga. Banyak pasangan muda yang memutuskan untuk menikah pada usia dini di Kecamatan Adonara Timur. Pernikahan dini yang terjadi akhir-akhir ini mengarah kepada kemaksiatan perzinahan dan bisa cari uang sendiri yang pelakunya kebanyakan adalah kaum muda, namun tidak sedikit dari mereka yang akhirnya menghadapi masalah serius dalam kehidupan pernikahan mereka. Walaupun di Desa Lamahala sudah ada pemerataan pendidikan tapi kesadaran anak-anak muda terhadap pendidikan masih sangat rendah sekali, salah satunya adalah apabila jika mereka sudah bisa cari uang sendiri maka pendidikan akan dijadikan nomor yang kesekian, faktor inilah membuat mereka melaksanakan pernikahan di usia dini karena merasa mampu untuk mencari uang sendiri. Masyarakat di Kecamatan Adonara Timur terkhususnya di Desa Lamahala Jaya yang hingga kini masih diselimuti persoalan meningkatnya perceraian yang disebabkan pernikahan dini. Disebabkan beberapa faktor diantaranya, faktor ekonomi, kekerasan, budaya, ketidakharmonisan dan lingkungan. Sebagian besar masyarakat Kecamatan Adonara Timur bermata pencaharian sebagai pedagang. PNS, tukang ojek dan nota benenya adalah Kondisi ini secara tidak langsung berakibat kehidupan ekonomi rumah tangga para pasangan suami istri tidak menentu selain itu, rendahnya pemahaman terhadap ajaran agama juga disinyalir menjadi faktor mempengaruhi maraknya kasus perceraian. Masalah-masalah yang muncul seringkali berkaitan dengan ketidakdewasaan emosional, ketidakstabilan finansial, serta kurangnya pemahaman tentang peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Keadaan ini pada akhirnya berdampak pada tingginya tingkat perceraian di kalangan pasangan muda di Desa Lamahala Jaya tersebut. Adapun data Badan pusat statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Flores Timur terkhususnya Kabupaten Flores Timur terjadi pernikahan pada tahun 2023 sebanyak 288. Cerai Talak sebanyak 22. Cerai Gugat sebanyak 36, dan Jumlah Cerai sebanyak 58. Berdasarkan pemaparan di atas dapat diketahui bahwa usia ideal saat menikah memiliki peran penting dalam keberlangsungan rumah tangga. Dalam usia ideal menikah tersebut pasangan telah memiliki kesiapan fisik dan psikis yang matang. Sebagian besar pasangan yang menikah di usia muda berpotensi melakukan perceraian. Usia yang belum matang dan mental yang belum sempurna sebelum melakukan pernikahan menjadi faktor utama dan memicu faktor lain penyebab perceraian muncul. Berdasarkan uraian mengenai usia muda terhadap perceraian yang banyak terjadi dilingkungan sekitar, peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai pengaruh usia saat menikah terhadap tingkat perceraian. Pendekatan penelitian yang dipakai dalam metode ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan deskriptif kualitatif adalah penelitian tentang data yang dikumpulkan berupa uraian kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dalam penelitian kualitatif metode biasanya dimanfaatkan adalah wawancara, pengamatan dan pemanfaatan dokumen. HASIL DAN PEMBAHASAN Perkawinan Usia Dini Dan Dampak Perceraian Di KUA Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Perilaku masyarakat sering menjumpai pola perilaku yang dianggap kurang serasi dengan tujuan pembangunan masyarakat di Indonesia. Sebagai contoh, masih menjumpai sekelompok warga masyarakat di daerah pedesaan tertentu seperti Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur yang masih memegang erat tradisi menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Pemahaman masyarakat di Kecamatan Adonara Timur, memaknai dewasa dengan akal baligh sering tidak semata-mata hanya dilihat dari segi usianya. Bahkan terkadang masyarakat di Kecamatan Adonara Timur terkesan masih kurang peduli dengan usia anak-anaknya. Batas dewasa atau baligh dalam pengertian mereka sering kali diukur dari penampilan fisik mereka, apabila dilihat bentuk tubuh yang besar dan bias membantu keluarga dalam masalah pekerjaan, maka mereka anggap sudah mampu untuk melangsungkan pernikahan. Biasanya di kalangan masyarakat tersebut, ketika terjadi pernikahan di usia dini maka yang dilakukan masyarakat Adonara Timur yaitu dispensasi nikah, sehingga dalam masyarakat Adonara Timur Nur Suci Ramadhani. Zainur Wula / Fenomena Perkawinan Usia Dini Dan Dampak Terhadap Perceraian Di KUA Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 10-21 pernikahan seperti itu banyak dikenal dengan istilah perkawinan anak. Akan tetapi pasangan suami istri yang menikah di usia dini tersebut sudah dewasa dan memenuhi kriteria umur yang telah ditentukan oleh undangundang pernikahan, yakni sudah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, akan dilakukan lagi penyempurnaan akad nikah yang kemudian diajukan kepada pihak yang berwajib yaitu KUA, agar pernikahan tersebut sah menurut undang-undang pernikahan di samping sah menurut hukum Islam. Hasil observasi penulis terhadap fenomena perkawinan usia dini dan dampak perceraian di KUA Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur. Menunjukan bahwa masyarakat di Adonara Timur telah menjadi sorotan beberapa tahun terakhir mengingat dampak yang cukup signifikan yang timbul terhadap stabilitas rumah tangga. Banyak pasangan muda yang memutuskan untuk menikah pada usia dini di Desa Lamahala ini. Pernikahan dini yang terjadi akhir-akhir ini mengarah kepada kemaksiatan perzinahan dan bisa cari uang sendiri yang pelakunya kebanyakan adalah kaum muda, namun tidak sedikit dari mereka yang akhirnya menghadapi masalah serius dalam kehidupan pernikahan mereka. Walaupun di Adonara Timur sudah ada pemerataan pendidikan tapi kesadaran anak-anak muda terhadap pendidikan masih sangat rendah sekali, salah satunya adalah apabila jika mereka sudah bisa cari uang sendiri maka pendidikan akan dijadikan nomor yang kesekian, faktor inilah membuat mereka melaksanakan pernikahan di usia dini karena merasa mampu untuk mencari uang sendiri. Selain dari itu, masalah yang sering kali muncul yakni berkaitan dengan ketidakdewasaan emosional, ketidakstabilan finansial, serta kurangnya pemahaman tentang peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Keadaan ini pada akhirnya berdampak pada tingginya perceraian dikalangan pasangan dini di Kecamatan Adonara Timur. Fenomena perkawinan usia dini dan dampak terhadap perceraian di KUA Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur dapat dijelaskan lebih lanjut melalui wawancara, yang penulis peroleh dari saudari Wahyuni Ratuloly ( 19 Tahu. selaku informan yang menikah diusia dini dan bercerai: AoAofaktor yang pertama yang untuk saya menikah diusia dini karena hamil diluar nikah, tantangan yang saya hadapi yakni emosional itu terjadi setelah goe menikah goe emosi karena goe hak juga tobo ollu nae tidak mencari nafkah untuk goe, terus orang tua juga tidak mendukung nae anna untuk bea kerja malahan nae tobo na ollu sehingga goe emosi akhirnya lebih baik tite cerai saja daripada batin goe tersiksa. Kalo di bagian sosial nae goe hamil diluar nikah sehingga goe untuk pana pun goe miak. Jadi setelah menikah nae tidak nei goe nafkah lahir dan batin sehingga goe rasa tersiksa dan akhirnya goe emosi dan goe ajukan Goe belum mengerti tentang pernikahan tapi setelah goe menikah baru goe koi arti pernikahan we nene wi hidup susah, rumah tangga juga campur tangan orang tua dari blake, dan orang tua dari blake juga tidak mendukung karena kame ruak belum pantas untuk menikah karena usia kame yang kereak ulik dan orang tua blake juga huda nae anna lodo pana meranto dan pas nete juga goe sementara hamil bela akhirnya goe balik ke lango orang tua goe. Setelah dari netepun goe melahirkan sampe goe annak bela pun goe hak na daha a di hala, maka dari nete goe memilih untuk bercerai dari pada goe bertahan tanpa kepastianAy. Artinya: (Faktor pertama yang untuk saya menikah diusia dini karena saya hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua serta media sosial, tantangan yang saya hadapi yakni diemosional itu terjadi setelah saya menikah saya emosi karena suami saya hanya duduk saja tidak mencari nafkah untuk saya, terus mama mantu juga tidak mendukung dia untuk cari kerja malahan dia hanya duduk saja sehingga saya emosi akhirnya lebih baik kita cerai saja daripada batin saya tersiksa. Kalo di bagian sosial itu saya hamil diluar nikah sehingga membuat saya jalan keluar rumah pun malu. Jadi setelah menikah dia tidak kasih saya nafkah lahir dan batin sehingga saya rasa tersiksa dan akhirnya saya emosi dan saya ajukan perceraian. Saya belum mengerti tentang pernikahan tapi setelah saya menikah baru saya tau arti dari pernikahan itu seperti ini hidup susah, rumah tangga juga campur tangan mama mantu, dan mama mantu pun juga tidak mendukung karena kami berdua belum pantas untuk menikah karena usia kami yang masih kecil dan mama mantu juga suruh suami saya pergi merantau daan waktu itu juga saya sementara hamil besar akhirnya saya pulang ke rumah orang tua saya. Setelah dari itu saya melahirkan sampai anak saya besar pun suami saya tidak menanyakan keberadaan anak saya, maka dari itu saya memilih untuk bercerai dari pada bertahan tanpa kepastianAy. ) ( Hasil Wawancara tanggal 11 April 2. Dari pernyataan saudara Yuni di atas dapat diartikan bahwa kesiapan mental dalam pernikahan itu sangat penting dan adanya rasa tanggung jawab dalam membina rumah tangga. Karena dari saudari Yuni penulis menemukan ia sering sentiment atau emosian dan merasa tidak puas dengan perlakuan dalam rumah tangga Nur Suci Ramadhani. Zainur Wula / Fenomena Perkawinan Usia Dini Dan Dampak Terhadap Perceraian Di KUA Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 10-21 terutama perlakuan suaminya sera mama mantu yang sering ikut campur dalam hubungan rumah tangga saudari yuni bersama suaminya. Gambaran lebih lanjut tentang fenomena perkawinan usia dini dan dampak terhadap perceraian di KUA Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur dapat dijelaskan lebih lanjut melalui wawancara, yang penulis peroleh dari saudari Fitria Suksina . Tahu. selaku informan yang menikah diusia dini dan AuUntuk menikah diusia dini ini kami berdua suka sama suka akan tetapi selama kami pacaran itu saya tidak pernah kenal begitu dekat dengan keluarganya suami. Seiring berjalannya waktu kedua orang tua saya mengiyakan saya menikah dengan suami saya dan setelah menikah baru saya tau kalo keluarga suami saya ni mempunyai kebiasaan yang kurang baik yakni setiap kali emosi pasti dilontarkan bahasa yang tidak sopan, sementara itu juga suami saya jarang memberi nafkah sekali memberi nafkah pasti nominalnya tidak begitu besar, dan suami juga jarang pulang rumah, sering main judi dan kalo main judinya kalah pasti saya di KDRT, ditambah lagi suami saya selingkuh itu pun saya tidak tau sama sekali, pada saat saya tau pun setelah suami saya dan selingkuhannya kecelakaan. Dari situ saya angkat kaki dan pulang kerumah orang tua saya dan memutuskan untuk bercerai karena saya takut lingkungan dalam rumah yang tidak baik dan sikap suami saya yang begitu kasar mempengaruhi ke anak saya, karena anak ini cepat tanggap segala hal yang dia lihatAy (Hasil Wawancara Tanggal 11 April 2. Dari pernyataan saudari Fitri di atas penulis menemukan beberapa persoalan penting yang harus di pertimbangkan dalam membinah rumah tangga yakni pasangan yang ini menikah juga harus memiliki umur yang cukup agar tidak mengambil keputusan dengan kekerasan berujung pada KDRT, perlu adanya perkenalan lebih dalam terhadap pasangan dan keluarganya serta pasangan yang sudah selesai dengan masa lalunya. Gambaran lebih lanjut tentang fenomena perkawinan usia dini dan dampak terhadap perceraian di KUA Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur dapat dijelaskan lebih lanjut melalui wawancara, yang penulis peroleh dari saudari Nur Aisyah . Tahu. selaku informan yang menikah diusia dini dan bercerai: AuSaya menikah itu atas kemauan orang tua jadi bukan kemauan saya sendiri karena calon suami saya ini sebenarnya sudah memiliki calon istri yang lain tapi karena satu dan dua hal akhirnya calon suami saya ini batal menikah dengan calon istrinya yang awal dan atas dasar hubungan kekeluargaan antara orang tua saya dan orang tua si suami saya ini akhirnya bapak saya ini menyarankan atau menyerahkan saya kepada pihak laki-laki ini untuk dijadikan sebagai calon penggantinya. Karena awal mula saya menikah dengan suami saya ini bukan berdasarkan perasaan, jadi setelah menikah kehidupan rumah tangga kami juga kalo di bilang kaco balau ya seperti itu karena yang pertama suami saya ini bekerja tetapi dia tidak pernah memberikan nafkahnya kepada saya, baik itu nafkah batin dan nafkah finansial jadi semua gajinya yang dia dapatkan dari pekerjaan itu tidak diserahkan kepada saya dan dia sembunyikan. Setelah menikah pun biaya kehidupan saya itu masih dibiayai oleh orang tua saya itu pun orang tua saya masih diam-diam saja, tapi karena suami saya ini sudah main tangan akhirnya saya memutuskan untuk tidak bersamanya lagiAy (Hasil Wawancara Tanggal 12 April 2. Dari hasil wawancara saudari Aisyah penulis menemukan bahwa perjodohan atau perkawinan yang disepakati oleh keluarga juga perlu adanya mempertimbangkan kemauan dan keinginan dari pasangan tersebut, juga perlu mempertimbangkan umur dari pasangan yang dijodohkan karena penulis melihat dari perjodohan ini hanya menjaga nama baik keluarga saja dan di dalam proses rumah tangga tidak adanya rasa kasih sayang dan cinta yang timbul, tidak ada kemauan dari salah satu pasangan untuk memangun hubungan berumah tangga. Bagaimana pelaksanaan perkawinan usia dini dan apa faktor penyebab terjadinya perceraian di KUA Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Pernikahan merupakan suatu hal yang dinantikan dalam kehidupan manusia karena melalui sebuah pernikahan dapat terbentuk sebuah keluarga yang akan dapat dilanjutkan dengan memiliki keturunan. Perlu persiapan matang dalam memasuki jenjang pernikahan. Tidak hanya persiapan materi maupun fisik namun juga persiapan mental. Sehubungan dengan hal tersebut ada batasan usia minimal seseorang untuk melangsungkan pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UndangUndang tentang perkawinan mengatur tentang batasan usia minimal untuk melakukan perkawinan. Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Meskipun secara ideal seseorang memasuki jenjang pernikahan pada usia Nur Suci Ramadhani. Zainur Wula / Fenomena Perkawinan Usia Dini Dan Dampak Terhadap Perceraian Di KUA Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 10-21 dewasa namun kenyataannya banyak ditemui terutama di pedesaan pasangan suami istri berusia dini yang sebenarnya belum siap secara fisik maupun psikis dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Ketika orang-orang yang menikah diusia dini inilah yang kemudian hari, mengalami gejolak dalam rumah tangganya dan mereka belum siap untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada, akhirnya ada banyak aspek yang melatar belakangi terjadinya perceraian, yaitu dari kesiapan mental, ekonomi, yang belum memenuhi, kemampuan untuk beradaptasi dengan dunia yang berbeda. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), pernikahan dini pada dasarnya untuk membangun komitmen menuju kebahagian, akan tetapi pada kenyataannya banyak yang terjadi pernikahan dini, yang kemudian pemicu banyaknya perceraian. Salah satu faktor tingginya perceraian di Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur disebabkan karena pernikahan dini. Pernikahan dini memiliki dampak negatif bagi hubungan pernikahan, karena di usia yang masih muda seseorang masih belum memiliki kematangan emosional, pekerjaan atau penghasilan tetap, atau belum memiliki kesiapan menghadapi masalah yang ada dalam pernikahan. Berikut ini hasil wawancara yang penulis peroleh dari Bapak Ramadhan Wahid . Tahu. selaku Kepala (KUA) Kecamatan Adonara Timur: AuPersyaratan yang harus dilayani ketika mereka menikah diusia muda yakini persoalan dibawah umur jadi ada beberapa hal yang perlu disiapkan yang berkaitan dengan pernikahan usia dini, yang paling pertama sebagai orang tua menyodorkan buku nikah. KTP. KK, dan selanjutnya sebagai orang tua melakukan permohonan ke PA diikut sertakan dengan anak yang bersangkutan serta dua orang saksi sebagai permohonan pengajuan dispensasi nikah di pengadilan karena pernikahan dibawah umur. Dan adapun kebijakan untuk nikah diusia dini KUA menyodorkan untuk dispensasi nikah karena batas maksimal umur nikah yaitu 19 tahun baik itu laki-laki maupun perempuan,ketika selesai dispensasi dan putusan sidang maka kami memproses mereka untuk melakukan pendaftaran nikah di KUA untuk mendapatkan buku nikah. Ketika berkaitan dengan bimbingan diusia dini kami KUA memberikan edukasi, sosialisasi bahkan sampai dengan pembinaan pra nikah untuk pernikahan dibawah umur salah satunya itu setelah prosesi akad nikah kami selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya agar supaya mereka tidak lagi mendaftarkan anak mereka di KUA usia dini karena hampir rata-rata di kalangan masyarakat terkhususnya anak muda itu masih banyak sekali yang tidak bisa istighfar, syahadat, sholawat, dan mengaji inilah yang menjadi problem maka ini sebagai tugas dan fungsi KUA untuk selalu terus mengenjot mereka agar suapaya mereka bisa. Adapun faktor perceraian yang terjadi di KUA Kecamatan Adonara Timur ini dikarenakan perselingkuhan. KDRT, masalah ekonomi, dan pihak ketiga yang dimaksud adalah keluarga dari suami maupun istriAy (Hasil Wawancara pada tanggal 10 April 2. Selaku Kepala KUA Kecamatan Adonara Timur Bapak Ramdhan Wahid menekankan bahwa pentingnya pembinaan pra nikah untuk mengurangi angka pernikahan usia dini dan perceraian. Ia mengidentifikasi faktor-faktor seperti ekonomi dan pendidikan sebagai penyebab utama perceraian di wilayah tersebut. Kepala KUA berharap dengan adanya pembinaan, sosialisasi, edukasi, dan pendidikan yang lebih baik, angka pernikahan dini dan perceraian dapat berkurang di masa depan. Informasi lebih lanjut tentang pandangan bagaimana pernikahan diusia dini dan apa faktor penyebab terjadinya perceraian di Kecamatan Adonara Timur. Penulis peroleh dari Bapak Kapitan Ishak . Tahu. selaku tokoh masyarakat: AuPandangan saya mengenai pernikahan usia dini ini dikarena pergaulan bebas mulai dari masa SMP diberi kesempatan kepada mereka untuk bergaul bebas hingga terjadinya perkawinan usia dini, perkawinan itu pun tidak direncanakan akan tetapi hanya kebetulan yakni karena hamil akibat dari pergaulan bebas Faktor utama terjadinya perceraian itu menyangkut masalah kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi, yang kedua campur tangan orang tua laki-laki dan pihak keluarga dari laki-laki. Dan peran tekanan ekonomi dalam mempengaruhi stabilitas pernikahan pasangan usia dini yang pertama adalah lapangan pekerjaan yang kurang memadai, sedangkan pasangan usia dini ini rata-rata putus sekolah jadi secara tidak langsung pekerjaan untuk mereka pun tidak ada akibatnya terjadinya pertengkaran rumah tangga karena kurangnya suami memberi nafkah kepada istrinya. Ay (Hasil Wawancara Pada Tanggal 8 April 2025. Dari hasil wawancara bersama Bapak Kapitan Ishak penulis menemukan masalah dari pernikahan dini di Kecamatan Adonara Timur adalah pergaulan bebas yang dilakukan diluar jangkauan orang tua sehingga berdampak pada kehamilan, setelah menikah pun pasangan usia dini ini juga tidak mendapatkan pekerjaan yang bisa mencukupi keluarganya yang berdampak pada KDRT hingga berujung pada perceraian. Dari hasil wawancara ketiga informan di atas, penulis menemukan bahwa hal yang penting dalam menikah adalah Nur Suci Ramadhani. Zainur Wula / Fenomena Perkawinan Usia Dini Dan Dampak Terhadap Perceraian Di KUA Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 10-21 diwaktu yang tepat dengan umur yang cukup agar tidak terjadinya masalah yang sampai berujung pada perceraian, untuk mengarungi rumah tangga perlu adanya kesiapan mental dari pasangan, memastikan keinginan untuk menikah di masing-masing pasangan sehingga tidak terjadinya perselingkuhan dan KDRT, dan jika adanya perjodohan perlu mempertimbangkan kesiapan dari dua mempelai serta keinginan untuk Perkawinan Usia Dini dan Dampak Perceraian di KUA Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Perkawinan usia dini berarti merupakan perkawinan remaja yang dilihat dari segi umur masih belum mencukupi dimana dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 telah ditetapkan umur maksimum pernikahan muda baik lakilaki maupun perempuan adalah 19 Tahun. Fenomena perkawinan dini masih sering dijumpai di beberapa negara berkembang khususnya Indonesia. Perkawinan disebut sebagai perkawinan dini ketika dilakukan oleh seseorang yang masih dibawah umur atau anak-anak. Perkawinan dini di Indonesia ini sudah menjadi fenomena nasional, faktor yang mempengaruhi salah satunya adalah budaya karena memiliki pengaruh besar dalam pola kehidupan di masyarakat, termasuk perkawinan dibawah umur. Hukum-hukum yang disyariatkan pasti memiliki hikmah dan tujuan yang terkadang di dalamnya yakni untuk kemaslahatan umat manusia. Disyariatkan perkawinan usia memiliki hikmah dan tujuan antara lain mendapatkan keturunan, menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah, menjaga garis keturunan, menjaga pola hubungan keluarga, menjaga keberagaman dalam keluarga. Persiapan yang matang sangat diperlukan untuk menjaga dan mewujudkan tujuan tersebut. Mendapatkan keturunan sebagaimana yang tercantum dalam Q. S AnNahl: 72. AOIA a AaOI aOacIac aI ac N acacEE a aN OaEA a a AaO N aacEE a a aE Ea aE acI I aIAa ac a E a aaO aO a a aE Ea aE acI I a a aO aacE aIac aIO aO a a aO aaC aaE acI aI E N acOa a oac acEa a ac acE Oa acIIA AyAllah menjadikan bagimu pasangan . uami atau istr. dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?Ay. Al-QurAoan juga hadits tidak menetapkan dengan lengkap batas umur untuk menikah. Tetapi pentingnya hal tersebut dirasa masyarakat dan diatur baik oleh UU No. 16 Tahun 19 ataupun pengeditan syariat islam. Pernikahan bermaksud dalam menegakan ketertibannya perilaku sosial dan juga langkah untuk menunjang aspek hukum dari ikatan perkawinan, kesucian pada umumnya faktor terjadinya pernikahan dibawah umur adalah faktor agama, budaya, sosial dan hukum yang berkembang di masyarakat, yang diuraikan sebagai berikut: Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal bagi pria yaitu, 19 tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 19 belas tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses terhadap pendidikan setinggi mungkin. Norma agama Dalam hal ini agama tidak mengharamkan atau menentang pernikahan dibawah umur dan tidak ada kriminalisasi terhadap pernikahan dibawah umur, bahkan dalam pandangan islam AyNikahAy adalah fitrah manusia dan sangat dianjurkan bagi umat Islam, karena menikah merupakan gharizah insaniyah . aluri kemanusiaa. yang harus dipenuhi dengan jalan yang sah agar tidak mencari jalan yang sesat atau jalan yang menjerumuskan dalam hubungan zina. Dan pernikahan usia dini merupakan suatu antisipasi dari orang tua untuk mencegah akibat-akibat negatif yang dapat mencemarkan nama baik dan merusak martabat orang tua dan keluarga Islam sangat menentang hal-hal yang mendekati zina, maka dari itu banyak orang tua yang menikahkan anaknya karena takut terjerumus pada perzinaan. Di kalangan remaja, pacaran sudah menjadi fenomena yang umum yang sering dijumpai di kalangan remaja. Kemunculannya disebabkan karena adanya hasrat atau kecenderungan terhadap lawan jenis. Hal tersebut dipicu juga dengan matangnya organNur Suci Ramadhani. Zainur Wula / Fenomena Perkawinan Usia Dini Dan Dampak Terhadap Perceraian Di KUA Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 10-21 organ reproduksi pada pria dan wanita saat masa pubertas. Maka dapat disimpulkan bahwa pacaran itu merupakan jalan menuju perzinahan dan bisu dikatakan mendekati zina. Islam mengharamkan perbuatan zina serta menutup semua jalan atau pintu-pintu yang mengarah kepada zina. Allah mengingatkan manusia melalui firmannya dalam surah Al-Isra ayat 32: AaO aE aC a aO e E a a OneacI INNau aE aI Aa a aca aO a O a a acOEA AyJanganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya . itu adalah perbuatan keji dan jalan terburukAy (QS. Al-Isra . : . Ayat tersebut menjelaskan bahwa islam melarang walaupun hanya mendekati perbuatan zina. Bukan hanya melarang, semua perbuatan yang bisa menjadi sarana dan mendekatkan zina yang dilarang. Budaya (Kebiasaa. Dari segi budaya atau tradisi yang masih melekat di beberapa masyarakat sebagian menganggap bahwa perkawinan dibawah umur adalah hal yang lumrah, di beberapa daerah di Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur mempunya adat atau kebiasaan yang masih melekat di masyarakat, tidak ada larangan nikah dibawah umur karena adanya kepercayaan bahwa seorang anak perempuan yang sudah dilamar harus diterima, kalau tidak diterima bisa berakibat si anak tidak laku . idak dapat jodo. Sementara di beberapa daerah lainnya biasanya menikahkan anaknya diusia dini untuk menghindari terjadinya fitnah bagi kedua pasangan yang sedang berpacaran, hal yang sama juga terjadi di desa atau daerah lain yang masih berwilayah di Indonesia yang adat kebiasaan terkenal dengan pernikahan sirri ( rahasi. , agar tidak ada cacat dari ikatan pernikahan di kemudian hari. Alasan yang sering timbul ketika hakim mengabulkan surat permohonan untuk menikah di usia dini dikarenakan syarat yang sesuai dengan aturan hukum islam sudah dipenuhi, dan dalam hal ini Pengadilan Agama tidak banyak menolak permohonan nikah dibawah umur karena biasanya syarat pengajuan permohonan sudah lengkap. Prinsip orang tua jaman dulu atau primitif sangat menghendaki jika anak perempuan sudah baligh maka tidak ada kata lain kecuali untuk secepatnya menikah. Adapun laki-laki, apabila sudah mampu bekerja maka tidak ada tujuan lain, mencari wanita lain untuk dipinangnya. Kondisi yang demikian, dilatar belakangi oleh keberadaan jaman yang masih tertinggal, maka konsep pemikirannya pun tidak mengarah pada jenjang kehidupan masa depan yang lebih baik. Pola pemikiran yang terbantai sebagai salah satu imbas tentang kemajuan mental yang terpenggal. Sebagaimana wawancara yang dilakukan penulis dengan saudari Nur Aisyah bahwa ia mengatakan: AySaya menikah itu atas kemauan orang tua . i jodohka. bukan kemauan saya sendiri karena calon suami saya ini sebenarnya sudah memiliki calon istri yang tapi karena satu dan dua hal akhirnya calon suami saya ini batal menikah dengan calon istrinya yang awal, dan atas dasar hubungan kekeluargaan antara orang tua saya dan orang tua si suami saya ini akhirnya bapak saya menyerahkan saya kepada pihak laki-laki ini untuk dijadikan saya sebagai calon penggantinyaAoAo Dan Seperti yang diungkapkan oleh saudari Fitria Suksina: AyYaitu ketika Fitria menikah dengan suaminya karena dilandasi suka sama suka yang dimana pihak keluarga dari Fitria mengiyakan untuk menikah dikarenakan umur yang belum cukup dan khawatir terjadinya perbuatan yang dilarang oleh ketentuan hukum islam apabila tidak dinikahkan karena hubungan antara kedua telah terlalu dekat sehingga tidak dapat dipisahkan lagi. Akan tetapi sebelum terjadinya pendaftaran terhadap dispensasi pernikahan, orang tua yang mengajukan dispensasi nikah terlebih dahulu berkonsultasi tentang permasalahan anaknya. Sosial (Lingkunga. Dari segi sosial di dalam masyarakat atau kebiasaan yang sudah biasa pada satuan terkecil . yang mendorong sikap pro dan sikap mendukung yang sudah biasa terhadap pernikahan usia dini. Lebihlebih karena faktor rendahnya pendidikan dan tingkat minimnya perekonomian serta sikap atau pandangan masyarakat yang biasanya meremehkan masalah pergaulan bebas yang menimbulkan pernikahan dini Dan biasanya ketidaktahuan masyarakat terhadap efek buruk yang dialami seseorang yang menikah dini baik dari kesehatan maupun psikologis, menjadi alasan bagi para pihak yang terkait, baik keluarga maupun masyarakat sekitar. Di samping itu, paradigma atau pandangan masyarakat yang menganggap adanya sebuah pernikahan akan mengangkat persoalan atau ekonomi yang dihadapi, pada kenyataanya adalah sebaliknya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa faktor sosial atau lingkungan menjadi salah satu penyebab utama dalam kasus pernikahan di bawah umur, karena dalam kehidupan bermasyarakat. Minimnya pengawasan orang tua serta keleluasaan dalam bergaul di lingkungan sekitar, sehingga dapat terjadinya insiden hamil diluar nikah. Nur Suci Ramadhani. Zainur Wula / Fenomena Perkawinan Usia Dini Dan Dampak Terhadap Perceraian Di KUA Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 10-21 Sebagaimana wawancara yang dilakukan penulis dengan saudari Wahyuni Ratuloly bahwa: AyFaktor yang untuk saya menikah diusia dini dikarenakan saya hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua serta media sosialAoAo. Salah satu faktor tingginya perceraian di Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur disebabkan karena pernikahan dini. Pernikahan dini memiliki dampak negatif bagi hubungan pernikahan, karena usia yang masih muda seseorang masih belum memiliki kematangan emosional, pekerjaan atau penghasilan tetap, atau belum memiliki kesiapan menghadapi masalah yang ada dalam pernikahan. Selain itu, adapun beberapa faktor yang menyebabkan rentannya perceraian dalam pernikahan dini di Kecamatan Adonara Timur adalah sebagai berikut: Ketidaksiapan mental Dalam usia yang masih muda, seseorang masih ingin hidup bebas dan belum memiliki kematangan Kondisi ini disebabkan karena ketidaksiapan mental pasangan. Dalam usia fisik mental yang masih muda, biasanya seseorang masih belum memiliki kematangan berpikir. Akhirnya yang terjadi, terkadang pasangan yang menikah dini tidak siap dengan konsekuensi atau masalah yang lahir dari pernikahan tersebut. Pernikahan usia dini biasanya sering menyebabkan kesehatan mental wanita terganggu. Ancaman yang sering terjadi adalah wanita muda rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belum adanya kesiapan mental pasangan yang menikah dalam menjalani bahtera rumah tangga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi. Selain Istri, anak dalam pernikahan dini juga berisiko menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Faktanya, anak-anak yang menjadi saksi mata dalam kasus kekerasan di rumahnya akan tumbuh dengan berbagai kesulitan, seperti kesulitan belajar dan terbatasnya keterampilan sosial. Di sisi lain, anak ini kerap menunjukan perilaku nakal, berisiko depresi atau gangguan kecemasan berat Seperti yang diungkapkan oleh saudari Fitria Suksina bahwasannya: AuSuami saya jarang pulang kerumah, dan jarang memberikan nafkah, sering main judi dan kalo main judinya kalah suami saya akan melontarkan bahasa yang tidak sopan dan sering di KDRT akibat emosi yang tidak stabilAoAo. Tidak Mapan Secara Ekonomi Selain ketidaksiapan mental, faktor ekonomi dan pekerjaan juga sangat berpengaruh pada usia pernikahan. Saat usia yang masih muda, umumnya seseorang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan yang mencukupi. Sehingga berpengaruh pada aspek finansial rumah tangga. Dan ketika kebutuhan dalam rumah tangga tak bisa dipenuhi dengan baik, pasangan akan rentan saling menyalahkan atau memutuskan untuk bercerai. Seperti yang diungkapkan oleh saudari Wahyuni Ratuloly bahwa. AuSuami saya tidak pernah mencari nafkah terus mama mantu juga tidak mendukung anaknya untuk kerja malahan sumi saya hanya duduk saja sehingga membuat saya emosi akhirnya lebih baik kita cerai saja daripada batin saya tersiksaAoAo. Belum Menjadi Orang Tua Memiliki anak di usia dini memiliki tantangan tersendiri, seseorang jadi kehilangan banyak waktu, harus bisa memanajemen waktu bersama pasangan, dan membagi tugas untuk mengasuh anak serta dibutuhkan finansial yang cukup untuk merawatnya. Jika ini tidak terpenuhi, karena pasangan yang muda cenderung memiliki ego yang tinggi sehingga tidak ada kerja sama yang baik, akan sangat rentan menimbulkan pertengkaran dan perceraian, sehingga pada akhirnya menumbulkan dua akibat, yaitu: Pertama, memicu masalah psikologis. Terkadang kesiapan untuk menghadapi tantangan dalam pernikahan diusia yang masih sangat minim, karena pacaran berbeda sekali dengan pernikahan. Banyaknya masalah yang muncul juga membuat pasangan bisa tertekan secara psikis karena banyak hal yang harus dipikirkan. Sehingga sangat rentan membuat seseorang menjadi stres dan Depresi. Kedua. Memicu terjadinya KDRT. Emosi yang masih belum stabil, membuat pasangan mungkin sangat untuk mengontrol amarah saat muncul masalah dengan pasangan. Jadi sangat wajar mereka akan melakukan kekerasan pada pasangan baik secara fisik maupun mental. Bahkan menurut sebuah riset, 44 persen KDRT terjadi pada pernikahan di usia muda. Dan untuk mencegah pernikahan dini yang semakin marak terjadi di masa pandemi, seharusnya masyarakat bisa mendukung peraturan tentang batas usia menikah, memberikan pemahaman yang baik bagi anak-anak, serta mendukung anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka. Pelaksanaan Perkawinan Usia Dini dan Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di KUA Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Perkawinan dini yaitu pernikahan dini adalah pernikahan dibawah umur yang disebabkan oleh faktor sosial, pendidikan, ekonomi, budaya, faktor orangtua, diri sendiri dan tempat tinggal. Usia pernikahan ideal, yaitu 21 tahun, untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Dalam Undang-Undang perlindungan anak, usia kurang dari Nur Suci Ramadhani. Zainur Wula / Fenomena Perkawinan Usia Dini Dan Dampak Terhadap Perceraian Di KUA Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 10-21 18 tahun masih dikatakan anak. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2014 pasal 24 Ayat 1 bagian a, menjelaskan tentang pendewasaan usia perkawinan. Pendewasaan tersebut dalam rangka menyukseskan program keluarga berencana. Pemerintah telah melakukan aturan usia untuk melangsungkan perkawinan yaitu usia 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan menurut Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan untuk mengurangi dampak Bagi seseorang yang usianya belum mencapai dari usia minimal perkawinan dilarang untuk melaksanakan perkawinan. Meskipun demikian, peraturan yang dibuat oleh pemerintah terbilang baru, sehingga masih banyak orang yang belum mengetahui tentang batas usia seseorang yang melakukan pernikahan di usia Pemerintah diharapkan mampu memberikan penyuluhan undang-undang tentang perkawinan dibawah umur dan menjelaskan dampak atau resiko apa saja yang dapat terjadi apabila melaksanakan perkawinan di bawah Sehingga masyarakat akan berpikir dua kali untuk melakukan pernikahan di bawah umur tersebut. Upaya pencegahan pernikahan anak dibawah umur dirasa akan semakin maksimal bila anggota masyarakat turut serta berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur yang ada disekitar mereka. Strategi antara pemerintah dan masyarakat merupakan salah satu solusi terbaik sementara ini untuk mencegah terjadinya pernikahan anak dibawah umur, sehingga kedepannya dapat diharapkan tidak akan ada lagi anak menjadi korban akibat pernikahan tersebut dan anak-anak Indonesia bisa lebih optimis dalam menatap masa depannya. Menurut wawancara yang dilakukan penulis bersama Kepala KUA Kecamatan Adonara Timur Bapak Ramdhan Wahid AyKami pihak KUA Kecamatan Adonara Timur sudah atau telah memberikan sosialisasi dan edukasi bahkan dengan pembinaan pra-nikah untuk pernikahan di bawah umur salah satunya itu ketika setelah selesai prosesi akad nikah, agar tidak ada lagi pernikahan di usia diniAoAo. Selaku Kepala KUA Kecamatan Adonara Timur Bapak Ramdhan Wahid menekankan bahwa pentingnya pembinaan pra nikah untuk mengurangi angka pernikahan usia dini dan perceraian. Kepala KUA juga menyatakan Pembinaan Pra-Nikah: kegiatan Pembinaan usia pra-nikah diadakan untuk memberikan pemahaman kepada remaja tentang persiapan dan prosedur pernikahan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pasangan agar lebih matang secara emosional dan mental. Kematangan Jiwa: kematangan jiwa calon pasangan sangat penting untuk membangun keluarga yang Tanpa kematangan ini, pasangan mungin tidak dapat menghadapi tantangan dalam kehidupan berumah tangga. Pengaruh Lingkungan: terdapat pandangan di masyarakat bahwa menikah di usia dini adalah suatu kebanggaan, meskipun seringkali mengorbankan pendidikan. Hal ini dapat menyebabkan pasangan tidak siap secara mental dan finansial. Faktor Penyebab Perceraian: beberapa faktor yang menyebabkan perceraian di Kecamatan Adonara Timur meliputi: . masalah ekonomi: kesulitan finansial yang menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga. perselisihan: ketidakcocokan dan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dapat berujung pada perceraian. kurangnya pendidikan: pendidikan yang rendah dapat mengakibatkan kurangnya pemahaman tentang tanggung jawab dalam pernikahan. Kepala KUA berharap dengan adanya pembinaan, sosialisasi, edukasi, dan pendidikan yang lebih baik, angka pernikahan dini dan perceraian dapat berkurang di masa depan. Kursus pra nikah merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan pemahaman-pemahaman tentang berumah tangga kepada calon pasangan suami istri dan keterampilan guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah serta dapat menekan tingginya angka perceraian di dalam masyarakat. Adapun pihak yang berwenang dalam menjalankan kursus pra nikah adalah badan penasehat pembinaan dan pelestarian perkawinan atau yang lebih dikenal dengan BP4. BP4 merupakan lembaga atau badan yang bersifat semi resmi yang bernaung dibawah Kementrian Agama dan bergerak dalam bidang pemberian nasehat perkawinan, perselisihan, dan perceraian. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan pada hasil pembahasan dan analisis penelitian di atas, maka diperoleh kesimpulan penelitian bahwa pernikahan usia dini di kecamatan Adonara Timur menunjukan kecenderungan tinggi terhadap perceraian, dimana pasangan yang menikah dini sering kali tidak siap secara emosional dan finansial. Banyak pasangan yang menikah di usia dini tidak memiliki kematangan emosional yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dalam rumah tangga, yang dapat menyebabkan konflik dan ketidakpuasan. Keluarga dan masyarakat juga sering kali Nur Suci Ramadhani. Zainur Wula / Fenomena Perkawinan Usia Dini Dan Dampak Terhadap Perceraian Di KUA Adonara Timur Kabupaten Flores Timur Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 10-21 tidak memberi dukungan yang cukup kepada pasangan usia dini, sehingga mereka merasa terisolasi dan tidak mampu mengatasi masalah yang muncul. Kemudian perceraian akibat pernikahan dini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada anak-anak dan masyarakat, menciptakan siklus masalah sosial yang lebih luas. Selain itu, disini perlu juga ditekankan tentang pentingnya pendidikan pra-nikah dan pemahaman tentang tanggung jawab dalam pernikahan menjadi kunci untuk mengurangi angka pernikahan dini dan perceraian di masa depan. Kesimpulan ini menunjukan bahwa fenomena pernikahan usia dini di KUA Kecamatan Adonara Timur memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pernikahan yang sehat dan Saran Dalam hasil kesimpulan penelitian di atas, maka diperoleh saran-saran dalam penelitian bahwa: Kantor Urusan Agama (KUA) harus lebih meninjau atas pasangan dini yang mengajukan pernikahan dan mempersulit pasangan dini yang mengajukan dispensasi pernikahan. Supaya meminimalisir dengan adanya kasus perceraian akibat pernikahan dini. Diharapkan kepada setiap orang tua untuk lebih mengontrol dan memastikan pergaulan dan lingkungan setiap putra putrinya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta tidak menjadi pemicu tingginya angka pernikahan dini yang kemudian berujung pada perceraian. Masyarakat beranggapan ketika pernikahan dini dilaksanakan yang terpenting adalah sudah menunaikan syarat dan rukun sahnya perkawinan, selain itu orang tua sudah menunaikan kewajibannya menikahkan Akan tetapi warga di Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, tidak melihat dari segi hukum positif yang berlaku di Indonesia, seharusnya ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintahan setempat pada khususnya dengan masyarakat yang masih memberlakukan pernikahan di usia DAFTAR PUSTAKA