Book Review Islamic Banking and Interest: A Sttrily of Prohibition of Riba and its contnnporary Intetpretation Pengarang Penerbit Tahun Tebal AbdullahSaid Brill. Leiden Buku ini semula adalah disertasi Doltor di university of Melbourne. Australia, dan diterbitkan oleh E. Brill dalam seri Studies in Isl' amic Law and Society. Buku ini terdiri atas delapanbab, diluar bab Pendahuluan dan Kesimpulan. Pengarangbuku ini menyatakanbahwa pembicaraan mengenai riba selama ini terlalu menekankan pada aspekhukumnya dan kurang menekankanaspek moralnya. Karena itu studi ini hendak mengisi kekosonganitu, dan melihat bagaimanahal itu diterapkan dalam sistim perbankan Islam dalampraktek. Dalam bab pertam4 dibahas tentang perkembanganbank-bank Islam, sebagai berkaitan dengan perkembangankaum revivalist dalaneo revivalist di dunia Islam yang menganjurkankembali kepadaAl-Quran dan Hadits, melarangpenafsiranbaru terhadapislam sebagaiagamayang lengkap, dan menolak segala sistemyang datangdari Barat. Kaum revivalist mempertahankanpenafsiran tradisional tentangriba yang karenanya perlu dikembangkansistim perbankansendiri. aca: Isla. yang beteluk yang kemubas dari riba. Pandanganini dianut oleh negara-negara sepertiKuwait dian melarang bunga dalam aturanhukum Civil code dan saudi Arabian Monitory Agency. Dengan embargo minyak pada tahun 1973yang mengakibatkansurplusdolarditelulg maka sebagian kelebihan dolar itu digunakan untuk membantunegeri-negeri muslim lain dan sebagiannyauntuk mendirikanbank-bankIslam yang sejak tahun 1970 telah menjadi topik pembicaraansidangnegara-negara OKI. Maka berdirilah Islamic Development Bank. ,Dubai Islamic Bank . Faisal Bankof sudan. 7\,Faisal Islamic BankofEgypt . Bahrain Islamic Bank . Intenational Islamic Bank of Bangladesh. Tunisian FinanceHousq Bank Islam Malaysia . 3/1. Bankbank Islam di Denmark Swis. London,dan lain-lain di Pakistandan Iran yang seluruhnyakini berjumlahlebih 50 buah bank Islam. AI-lami'ah,N o. Bab kedua,menginvetarisirayat-ayatAl-Qur'an dan SunnahNabi tentang riba dan membahasbagaimanapendapat-pendapat dan fuqoha. Dikatakan bahwa diskusi tentang riba oleh para fuqoha selama ini kurangmemberikanpenekananpada aspekmoralitaslaranganriba dan terlalu terlenadalamperdebatandari segi legalnya,padahalmisi Nabi ditunjukkanoleh ayat-ayatAl-Qur'an seMuhammad SAW sebagaimana jak awal adalahbagaimanamenjagakaum ekonomi lomah agartidak diexploitasi oleh yang lebih kaya. Akibatnya moral dasarpelaranganriba tidak tertangkapdalamperdebatanitu. Bab ketiga, membahasargumenkaum modernis tentang larangan Dikatakan bahwa bagi kaum modernis riba yang dilarang adalah yang bersifat ganda, bahwa pelaranganriba itu bukan hanya soal hukum tetapi adalah soal moral, . a tazlimun wa la tuzlunu. Riba yang diharamkan lizatihihanyalah nba nasiah,sedangkannh3 fadli dilarang karena sadduzara'r. Karena itu riba fadli dapatdibolehkan kalau hajat. Jadi yang dilarang adalah riba dalam pinjaman konsumtif,bukan dalampinjaman Penetapanbungaataspinjamandapatdibolehkanjika pemilik modalnya adalah lembaga seperti Bank Pemerintahdan bukan individu, dan bahwa bunga dapat ditambahkan diatas nilai pinjaman komersial untuk mengimbangiinflasi dan menjagadaya beli dari nilai pinjaman tersebut. Bab keempat, membahas mudarabah dan musharakah sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab fiqih dan bagaimanakeduakonsep itu dilaksanakan dalam perbankan lslam. Ada lima hal yang dijadikan alat ukur untuk membandingkan kedua konsepitu . udarabahdan mushara' ka. dalam kitab-kitab fiqih dan dalampraktek perbankanIslam, yaitu : modal, manajemen,masaaqaQ iaminandan prinsip bagi hasil. Dikatakan bahwa dalam praktek oleh Bank-bankIslam, mudarabahyang dioperasikan tidak sama dengan yang diatur dalam kitab. kitab fiqih karenaBank sebagai pemilik modal tid,akmentransfermodal kepadamudaribmelainkan langsung melakukan pembelian barang yang diperlukan mudarib, mengambil langkah yang seolah-olah berfungsi sebagaigaransi padahal dalam aqad mudarib tidak ada kewajiban adanyabarangjaminan. Juga dikatakan bahwa bank-bank Islam dalampraktek menekankanpengembalian modal yang dipinjam besertakeuntungannyaketimbang komitmen dengan prinsip bagi hasil. Demikian juga dalarn praktek musharakaholeh bank-bank Islam ternyata terjadi kesenjangandenganapa yang tercantum dalam kitab-kitab fiqih. No. Al-Jami'ah. Bab kelima" membahastentang murabahah. Produk bank Islam yang disebut murabahahini menguasaisekitar 75Yodan transaksi-transasi yang dilakukan bank-bankIslam di dunia. Produk ini amat populer karena bersifat jangka pendek dan bankdapat menentukanmarkupvalue. ilai keuntunga. sehingga menghindari ketidakpastian keuntungan, selain bank tidak harus ikut campurdalam manajemenuang yang "dipinjamkannya". Dikatakan bahwa mwabahah yang resminyamenghindari riba ini dalam praktek sama dengan financingyang mengenakanbunga yang dipraktekanoleh bank-bankbiasa. Bab keenam dan ketujuh, membahassoal konsep deposit dan delns an, serta badan pengawas(Syari'a. Mengenaiyang terakhir di katakan bahwasecarateoritik Majlis PengawasSyari'ahitu dapatmemberiyang diajukan kan fatwa secara independen ataspertanyaan-pertanyaan bank-bank Islam, tetapi di dalam kenyataan lebih banyak memberikan endorcemenratas produk-produkbank Islam sebagairekayasapara kaum neo-rcvivalist. Prinsip untuk menghindari riba dalam teori, ternyata di dalam praktek masih mirip dengan praktek pinjaman dengan bunga, karena prinsip " Profit and Lost Sharingl'(PLS) tidak ditegakkan. Justru bank-bank Islam itu sejak awal telah merumuskanpersyaratandan mekanisme yang menjamin pengembaliankeuntungandalam jangka waktu Karena itu kelslaman operasibank-bankIslam masihpatut dipertanyakan,karena masihberkutatpadasegi legalitasyang dengansendirinya membawa serta prakrek "helah" dan bukan dari segi moralitas Dikatakanbahwa kaum modernislebih realistisdan barangkali 1'rgalebih menghayatimoralitaslaranganriba itu denganberpendapat bahwa bunga yang diharamkan adalah yang berlipat ganda dan dalam pinjam meminjam yang bersifat konsumtif,sendangkanuntuk pinjaman yang bersifat komersialmakabungaitu dapatsajaditetapkan. Seorang pereview dari Pakistan,Muhammad Akram Khan dalam Periodica Islamica . No. 2, 1. menilai bahwa sementarabuku Abdullah Said itu memiliki sejumlahargumenyang kuat,juga mempunyai beberapa kelemahan. Pertam4 pembahasantentang pembedaanpinjaman komersial dan konsumtif adalah pengulanganyang tidak perlu dari para penulis terdahulu, bahkan telah dibantah oleh Fazalu Rahman. Kedua, pembahasanAbdullah Said lebih menekankanpadatatananpinjaman antar individu dan melalaikan ekonomi makro. Diingatkan oleh Akram Khan bahwa bunga diharamkan bukan hanyapadapinjamankonsumtif seperti pendapat Abdullah Said, tetapi juga pada semuapinjaman komer- Al-lami'ah. No. sial karena setiap bunga mempengaruhiinflasi dan kenaikansuku bunga akan mengurangi investasi. Selanjutnya berkurangnyainvestasimenyebabkan pengangguran dan pengangguran berarti melernahnyadaya beli Demikian seterusnya,akibat adanyabunga itu terus bergulir. Belum lagi dikaitkan dengandefisit neracapembayaranpemerintahyang biasanya diatasi dengan mencetak uang baru, sehinggamengakibatkan inflasi dan kenaikan suku bunga lebih lanjut. Demikian lingkaran setan akibat hadirnya sistim bungamenurutAkram Khan. Karenaitu bunga haram meskipunpadapinjaman komersial. Terlepas dari kritik Akram Khan ini, buku Abdullah Said ini menarik untuk dibaca, karenasecaracermat menganalisaproduk-produk bank Islam dalam teori dan praktek padabank-bankIslam di seluruhdunia. Meskipun buku ini mempertanyakanke Islaman produk-produk bank Islam itu, buku ini memberikankontribusi yang penting yaitu bagaimana para fuqoha juga hendaknya lebih menghayati moralitas larangan riba ketimbang lahiriah legalitas larangan itu sendiri. Kelemahan lain dari buku ini ialah tidak memberikan alternatif baru terhadapproduk-produk Bank Islam yang dikritiknya. Karena itu barangkali persoalannyabukan menghakimi ke Islaman atau ketidak Islaman produk-produk Bank itu, tetapi bagaimanaterus menyempurnakannyapada masa-masamendatang sehingga semakin menekankan apresiasi moralitas tersebut dan dengan demikian semakin mendekati yang dikehendaki ajaran Islam. (H. Atho Mudzha. Al-lami'ah. N o.