JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah e-ISSN: 3109-2101, p-ISSN: 2962-9403 Email: jasadidaskrempyang@gmail. Vol: 4. No: 2. Mei 2025 PENYELESAIAN PERKARA MELALUI PRODEO DI PENGADILAN AGAMA: UPAYA MEWUJUDKAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU Afiful Huda. Adimas Pratama STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : aviv. huda18@gmail. Abstract: This article aims to analyze the case settlement mechanism through pro bono . services in Religious Courts as one of the state's efforts to realize access to justice for underprivileged communities. Using a normative juridical method with a limited empirical approach, this study examines the legal basis, implementation, challenges, and strategies for strengthening the prodeo system. The findings indicate that although prodeo services are normatively well-regulated through Supreme Court regulations and related laws, their practical implementation still faces obstacles such as limited public awareness, complex administrative procedures, and budget constraints. Nevertheless, prodeo remains a concrete manifestation of the state's commitment to ensuring equality before the law and protecting human rights, particularly for the economically disadvantaged. Optimizing this service requires synergy between the judiciary, government, and legal aid institutions to ensure that substantive justice is truly accessible to all segments of society. Keywords: prodeo, religious court, access to justice, underprivileged communities, legal services Pendahuluan Keadilan merupakan hak fundamental setiap warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun pendidikan. Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, akses terhadap keadilan tidak hanya berarti tersedianya lembaga peradilan, tetapi juga mencakup kemampuan setiap individu untuk memanfaatkan layanan hukum secara efektif dan tanpa hambatan, termasuk hambatan biaya. Salah satu upaya negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu adalah melalui mekanisme berperkara secara cuma-cuma atau prodeo, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam ranah peradilan agama. Pengadilan Agama, yang memiliki kewenangan menyelesaikan perkaraperkara di bidang perkawinan, waris, hibah, wakaf, dan ekonomi syariah, sering kali menjadi tempat pencarian keadilan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Sayangnya, tidak semua masyarakat mampu menanggung biaya perkara yang mencakup biaya pendaftaran, pemanggilan pihak, hingga pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, layanan prodeo menjadi sangat relevan dan strategis dalam menjembatani kebutuhan hukum dengan kondisi ekonomi para pencari keadilan. Mekanisme prodeo memberikan pembebasan biaya perkara bagi pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu. Namun dalam praktiknya, penerapan layanan ini tidak jarang menemui kendala, mulai dari kurangnya informasi yang diterima masyarakat, prosedur administratif yang kompleks, hingga keterbatasan anggaran negara. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin oleh Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyelesaian perkara melalui prodeo di Pengadilan Agama dapat menjadi salah satu instrumen dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Selain itu. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 2 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Laporan Tahunan Peradilan Agama Tahun 2022, (Jakarta: Ditjen Badilag, 2. , hlm. 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat . JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Afiful Huda. Adimas Pratama Penyelesaian Perkara Melalui Prodeo A. artikel ini juga akan mengkaji efektivitas, tantangan, serta solusi dalam implementasi layanan prodeo agar lebih inklusif dan berkeadilan. Metode Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menelaah norma-norma hukum yang mengatur tentang mekanisme berperkara secara prodeo di pengadilan, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Sumber hukum primer yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perm. Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta ketentuan terkait lainnya. Selain itu, penulisan ini juga menggunakan pendekatan empiris secara terbatas dengan merujuk pada data sekunder seperti laporan tahunan Pengadilan Agama, hasil penelitian terdahulu, dan publikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan layanan prodeo secara faktual, termasuk kendala dan efektivitasnya dalam mewujudkan akses keadilan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan menelusuri bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni dengan menafsirkan dan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta mengaitkannya dengan realitas implementasi di lapangan. Pembahasan Konsep Prodeo dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Peradilan Agama Secara normatif, prodeo diartikan sebagai pembebasan biaya perkara bagi pihak yang tidak mampu secara ekonomi. Dalam sistem hukum Indonesia, hak atas layanan hukum cuma-cuma merupakan perwujudan dari prinsip access to justice, yang dijamin oleh konstitusi dan ditegaskan dalam berbagai peraturan. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Afiful Huda. Adimas Pratama Penyelesaian Perkara Melalui Prodeo A. termasuk Pasal 4 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa pengadilan dilakukan Audemi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy dan tidak mempersulit masyarakat pencari keadilan. Konsep prodeo . embebasan biaya perkar. merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial, terutama bagi masyarakat miskin. Prinsip access to justice tidak hanya bersifat prosedural tetapi juga substansial, karena keadilan harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi landasan hukum utama yang menjamin hak ini, menegaskan bahwa pengadilan harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar Konstitusi Indonesia (UUD 1. juga mengamanatkan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara (Pasal 28D ayat . Dalam konteks Peradilan Agama, mekanisme berperkara secara prodeo diatur lebih rinci dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perm. Nomor 1 Tahun Peraturan ini menekankan bahwa masyarakat tidak mampu berhak mengajukan permohonan layanan hukum secara gratis, baik dalam bentuk pembebasan biaya perkara, penyediaan bantuan hukum, maupun sidang keliling . obile cour. Hal ini menjadi penting karena sebagian besar pencari keadilan di Pengadilan Agama berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, terutama dalam perkara perceraian, nafkah, dan warisan. Perma No. 1/2014 memperkuat implementasi prodeo di lingkungan Peradilan Agama dengan mengatur mekanisme yang lebih terstruktur. Layanan ini mencakup tidak hanya pembebasan biaya, tetapi juga fasilitas seperti bantuan hukum dan mobile court, yang sangat relevan bagi masyarakat miskin di daerah terpencil. Realitas sosiologis menunjukkan bahwa mayoritas pencari keadilan di Pengadilan Agama adalah kelompok rentan, terutama dalam kasus-kasus keluarga seperti perceraian dan nafkah, yang sering kali melibatkan ketimpangan ekonomi. 4 M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan. Persidangan. Penyitaan. Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Eman Suparman. Hukum Acara Peradilan Agama: Prosedur Berperkara (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Praktik Afiful Huda. Adimas Pratama Penyelesaian Perkara Melalui Prodeo A. Implementasi Prodeo dalam Praktek Secara praktik, layanan prodeo telah dilaksanakan oleh hampir seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Namun demikian, implementasinya tidak selalu berjalan optimal. Terdapat beberapa tantangan utama, antara lain: Kurangnya Sosialisasi Banyak masyarakat tidak mengetahui hak mereka untuk berperkara secara prodeo, sehingga enggan mengakses pengadilan meskipun memiliki permasalahan hukum yang mendesak. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak prodeo sering kali disebabkan oleh minimnya sosialisasi dari lembaga peradilan maupun pemerintah daerah. Padahal. Pasal 56 UndangUndang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mewajibkan negara untuk memberikan informasi yang memadai mengenai layanan hukum 6 Faktor geografis juga memengaruhi, terutama di daerah terpencil di mana akses informasi terbatas. Persyaratan Administratif yang Kompleks Pengajuan permohonan prodeo mensyaratkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau bukti keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah . eperti PKH atau KIS), yang kadang sulit diakses oleh masyarakat di pedesaan. Mekanisme verifikasi ekonomi melalui surat keterangan tidak mampu (SKTM) sering kali menjadi kendala karena prosedur birokrasi yang berbelit-belit. 8 Di beberapa daerah, penerbitan SKTM bahkan dikenakan biaya tidak resmi, yang justru bertentangan dengan prinsip prodeo. 9 Selain itu, masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam program bantuan sosial pemerintah . eperti PKH atau KIS) kesulitan memenuhi persyaratan ini. 6 Abdul Manan. Dinamika Hukum Acara Peradilan Agama (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 7 M. Nurul Irfan. Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin (Yogyakarta: Genta Publishing, 2. , hlm. Eman Suparman. Hukum Acara Peradilan Agama: Prosedur dan Praktik Berperkara (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. 9 Ahmad Rifai. Reformasi Layanan Hukum untuk Masyarakat Marginal (Malang: Setara Press, 2. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Afiful Huda. Adimas Pratama Penyelesaian Perkara Melalui Prodeo A. Keterbatasan Anggaran Negara Dana prodeo berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggara. pengadilan, yang jumlahnya terbatas dan kadang tidak mencukupi untuk menampung semua permohonan. Alokasi anggaran prodeo dalam DIPA sering kali tidak proporsional dengan kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, beberapa pengadilan terpaksa menolak permohonan prodeo atau mengalihkannya ke mekanisme lain, seperti kerja sama dengan lembaga bantuan hukum. 11 Padahal, idealnya, anggaran ini harus fleksibel dan responsif terhadap dinamika kasus per kasus. Peluang Penguatan Layanan Prodeo Namun di sisi lain, peluang penguatan akses keadilan melalui prodeo juga besar, terutama dengan adanya dukungan dari Mahkamah Agung dalam bentuk pelatihan aparatur peradilan, kerja sama dengan lembaga bantuan hukum, serta peningkatan transparansi informasi melalui situs resmi pengadilan. Inisiatif Mahkamah Agung, seperti program e-court dan kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), telah membantu memperluas jangkauan layanan prodeo. 12 Selain itu, pelatihan hakim dan panitera tentang prosedur prodeo yang efektif dapat mengurangi kendala 13 Penguatan kolaborasi antara pengadilan, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil juga menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas layanan ini. Meskipun implementasi prodeo masih menghadapi berbagai penyederhanaan persyaratan, dan sosialisasi yang masif dapat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin. Peran aktif semua pemangku kepentingan mulai dari Mahkamah Agung, pemerintah daerah, 10 Sri Wahyuni. Manajemen Anggaran di Lembaga Peradilan (Surabaya: Revka Pustaka, 2. , hlm. Taufiqurrohman. Problematika Pelaksanaan Prodeo di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia, 2. , hlm. 12 Ahmadi Miru. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama (Jakarta: RajaGrafindo, 2. , 13 Roni Hanitijo. Strategi Peningkatan Akses Keadilan (Semarang: Diponegoro Press, 2. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Afiful Huda. Adimas Pratama Penyelesaian Perkara Melalui Prodeo A. hingga lembaga swadaya masyarakat sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini. Perspektif Keadilan Sosial dan Hak Asasi Manusia Layanan Prodeo dalam Kerangka Teori Keadilan Distributif (John Rawl. Dari sudut pandang keilmuan, khususnya dalam kerangka teori keadilan distributif (John Rawl. , layanan prodeo merupakan bentuk affirmative action dari negara untuk menyetarakan posisi masyarakat miskin dalam sistem peradilan. Hal ini selaras dengan prinsip equality before the law, di mana setiap individu harus memiliki kesempatan yang sama dalam menuntut hak dan keadilan, terlepas dari kemampuan ekonominya. John Rawls dalam A Theory of Justice . menekankan bahwa keadilan sosial harus memprioritaskan kelompok yang paling tidak beruntung . he least advantage. 14 Layanan prodeo adalah manifestasi dari prinsip ini, karena memberikan akses hukum kepada masyarakat miskin yang secara struktural terpinggirkan. Tanpa kebijakan ini, sistem peradilan hanya akan melayani mereka yang mampu membayar, sehingga melanggengkan ketidakadilan. Prinsip equality before the law (Pasal 27 UUD 1. juga menuntut negara untuk menghilangkan hambatan ekonomi dalam mengakses 15 Dalam konteks ini, prodeo bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif . ubstantive justic. , di mana hukum tidak hanya adil secara prosedural tetapi juga dalam hasilnya. Layanan Prodeo dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka, termasuk bantuan John Rawls. A Theory of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 1. , diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dalam Teori Keadilan (Bandung: Nusamedia, 2. , hlm. 15 A. Ahsin Thohari. Konstitusi dan Keadilan Sosial (Yogyakarta: FH UII Press, 2. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Afiful Huda. Adimas Pratama Penyelesaian Perkara Melalui Prodeo A. hukum gratis jika tidak mampu membayar. Oleh karena itu, pelaksanaan prodeo merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak dasar Pasal 14 ayat . International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) secara eksplisit menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dalam perkara pidana jika tidak 16 Meskipun ketentuan ini lebih fokus pada perkara pidana. Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam Putusan No. 34/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa hak atas bantuan hukum juga berlaku dalam perkara perdata, termasuk di Pengadilan Agama. Kewajiban negara dalam pemenuhan HAM ini juga diatur dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945, yang menjamin hak semua warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, prodeo bukan sekadar kebijakan sukarela, melainkan kewajiban konstitusional dan internasional yang harus dipenuhi oleh Layanan prodeo tidak hanya penting dari perspektif hukum nasional, tetapi juga memiliki landasan filosofis yang kuat dalam teori keadilan sosial John Rawls dan instrumen HAM internasional. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kesetaraan akses keadilan . qual access to justic. dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, penguatan sistem prodeo harus menjadi prioritas untuk mewujudkan peradilan yang inklusif dan berkeadilan Strategi Penguatan Prodeo di Pengadilan Agama 16 United Nations. International Covenant on Civil and Political Rights . Pasal 14. , dikutip dalam Bivitri Susanti. Hukum dan HAM di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 2. , 17 Mahkamah Konstitusi RI, *Putusan No. 34/PUU-XI/2013 tentang Hak Atas Bantuan Hukum*, dikutip dalam M. Fajrul Falaakh. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Konstitusi Press, 2. , hlm. 18 Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Afiful Huda. Adimas Pratama Penyelesaian Perkara Melalui Prodeo A. Untuk mewujudkan prodeo yang lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara luas, beberapa strategi berikut dapat dipertimbangkan: Peningkatan Sosialisasi melalui Media Digital dan Kerja Sama dengan Pemerintah Desa Sosialisasi yang efektif merupakan kunci keberhasilan implementasi Pemanfaatan media digital . ebsite pengadilan, media sosial, dan aplikasi mobil. dapat memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, terutama generasi muda. 19 Selain itu, kolaborasi dengan pemerintah desa sangat penting karena aparat desa memahami kondisi riil masyarakat miskin di wilayahnya dan dapat menjadi mitra strategis dalam pendistribusian informasi. Dalam hal ini Pengadilan Agama dapat membuat konten informatif dalam format video atau infografis yang mudah dipahami. Pelibatan tokoh masyarakat dan kiai dalam sosialisasi dapat meningkatkan kepercayaan publik. Penyederhanaan Prosedur Administratif melalui Digitalisasi dan Integrasi Data Proses administrasi yang rumit sering menjadi penghalang utama. Digitalisasi pengajuan permohonan prodeo . elalui aplikasi atau websit. dapat memangkas birokrasi. 20 Integrasi dengan data terpadu kemiskinan . eperti DTKS dari Kemenso. juga akan mempermudah verifikasi tanpa membebani masyarakat dengan surat-surat tambahan. Optimalisasi Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LBH memiliki jaringan dan kapasitas untuk mendampingi masyarakat miskin dalam proses pengajuan prodeo. 21 Skema kemitraan ini dapat berupa pelatihan paralegal desa oleh LBH. Pendampingan langsung dalam pengisian dokumen dan juga Pengawasan implementasi prodeo. 19 Eko Riyadi. Digitalisasi Layanan Publik di Sektor Hukum (Surabaya: Scopindo Media, 2. , hlm. 20 Arief Hidayat. Transformasi Digital di Lembaga Peradilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. 21 Andi Irfan. Peran LBH dalam Akses Keadilan (Makassar: De La Macca, 2. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Afiful Huda. Adimas Pratama Penyelesaian Perkara Melalui Prodeo A. Evaluasi Berkala dan Pelaporan Terbuka Mekanisme monitoring dan evaluasi . rutin diperlukan untuk mengidentifikasi kendala implementasi. 22 Pelaporan terbuka melalui website pengadilan akan meningkatkan akuntabilitas dan menjadi bahan perbaikan kebijakan. Kesimpulan Layanan berperkara secara prodeo di Pengadilan Agama merupakan instrumen penting dalam mewujudkan prinsip akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Secara normatif, mekanisme ini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Mahkamah Agung dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menjamin hak masyarakat miskin untuk mengakses pengadilan tanpa dikenai biaya perkara. Dalam praktiknya, prodeo menjadi solusi nyata bagi masyarakat kurang mampu, terutama dalam penyelesaian perkara-perkara keperdataan keagamaan seperti perceraian, nafkah, dan warisan. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan anggaran, kurangnya sosialisasi, serta kendala Meski begitu, potensi pengembangan layanan ini tetap terbuka luas dengan dukungan dari Mahkamah Agung, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, serta integrasi dengan program-program perlindungan sosial Dari perspektif keilmuan, layanan prodeo mencerminkan tanggung jawab negara dalam memastikan keadilan substantif, sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, optimalisasi sistem prodeo bukan hanya sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menjamin keadilan yang inklusif dan berkeadaban. Daftar Pustaka