Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 2, 2026. Hal: 247-258 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Analisis Kewajiban Hukum Warga Negara Asing yang Menjalankan Bisnis di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Flora Juniar Manik Program Studi Magister Hukum Universitas Dwijendra Denpasar. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 07 Januari 2026 Revised : 17 Februari 2026 Accepted : 27 Februari 2026 KEYWORDS Legal Obligations. Foreign Investors. Investment Law. Legal Certainty. Regulatory Harmonization CORRESPONDENCE Nama : Flora Juniar Manik Email : flokampus@gmail. Copyright: A 2026 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This study aims to analyze the legal obligations of foreign nationals conducting business activities in Indonesia under Law Number 25 of 2007 on Investment, with a focus on assessing the clarity, scope, and enforceability of the regulatory framework in ensuring legal certainty and safeguarding national interests. The research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and comparative approaches to examine the structure and coherence of investment-related obligations within the broader system of Indonesian law. The findings reveal that although the Investment Law establishes fundamental obligations, including business entity formation, licensing requirements, compliance with national laws, corporate social responsibility, environmental protection, labor standards, and taxation, its regulatory formulation remains general and fragmented. The absence of clear normative boundaries, reliance on sectoral regulations, and broad administrative discretion create legal ambiguity and inconsistent enforcement practices. This condition not only complicates compliance for foreign investors but also weakens the principle of equality before the law and undermines legal predictability. The study concludes that clearer and more structured normative provisions within the Investment Law are necessary to strengthen legal certainty while maintaining a balanced relationship between investment facilitation and the protection of national legal PENDAHULUAN Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep negara hukum . menghendaki bahwa setiap tindakan pemerintah maupun warga negara harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum (Bedner, 2. Dalam konteks perekonomian nasional. Indonesia membuka diri terhadap penanaman modal asing sebagai salah satu instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing nasional di era globalisasi. Penanaman modal asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal . elanjutnya disebut UUPM 2. , yang menggantikan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. UUPM 2007 lahir sebagai https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 respons terhadap dinamika perekonomian global dan kebutuhan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan prinsip kedaulatan ekonomi (Febrianto, 2. Kehadiran warga negara asing yang menjalankan bisnis di Indonesia membawa implikasi hukum yang kompleks. Di satu sisi, investor asing memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi melalui transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan devisa negara (Siregar et al. , 2. Di sisi lain, keberadaan mereka menimbulkan tantangan dalam hal penegakan hukum, perlindungan kepentingan nasional, serta keseimbangan antara kepentingan investor dengan kepentingan masyarakat lokal (Prasetyo et al. , 2. Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai permasalahan terkait implementasi kewajiban hukum bagi warga negara asing yang menjalankan bisnis di Indonesia (Hasim Sukamto et , 2. Permasalahan tersebut antara lain meliputi: . ketidakjelasan dan tumpang tindih regulasi yang mengatur kewajiban investor asing. lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh investor asing. minimnya koordinasi antar instansi pemerintah dalam pengawasan pelaksanaan kewajiban investor. ketidakseimbangan antara perlindungan hukum bagi investor dengan perlindungan kepentingan nasional. UUPM 2007 telah mengatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh penanam modal, baik dalam negeri maupun asing. Pasal 15 UUPM 2007 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban untuk (Putri et al. , 2. : . menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain kewajiban umum tersebut, warga negara asing yang menjalankan bisnis di Indonesia juga tunduk pada berbagai ketentuan hukum sektoral, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta berbagai peraturan pelaksana lainnya. Kompleksitas regulasi ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi investor asing dalam memahami dan melaksanakan seluruh kewajiban hukumnya. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Dari perspektif teori negara hukum, pelaksanaan kewajiban hukum oleh warga negara asing merupakan manifestasi dari prinsip equality before the law dan legal certainty (Krygier. Teo, 2. Setiap subjek hukum, termasuk warga negara asing yang menjalankan bisnis di Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum menjadi prasyarat fundamental bagi terciptanya iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjamin perlindungan terhadap kepentingan nasional (Dicey, 2. Penelitian ini menjadi penting mengingat belum adanya kajian komprehensif yang secara khusus menganalisis kewajiban hukum warga negara asing dalam menjalankan bisnis di Indonesia berdasarkan UUPM 2007. Penelitian-penelitian sebelumnya cenderung fokus pada aspek perlindungan hukum bagi investor asing, namun belum banyak yang mengkaji secara mendalam mengenai kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh investor asing. METODE Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif . octrinal legal researc. karena fokus kajian terletak pada analisis struktur norma, kejelasan formulasi, dan koherensi pengaturan kewajiban hukum warga negara asing dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Metode ini dipilih karena penelitian bertujuan mengevaluasi hukum sebagai sistem norma . aw in book. , termasuk konsistensi internal, rasionalitas regulatif, dan kepastian hukumnya (Langbroek et al. , 2. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan komparatif . omparative approac. (Nyoman Nidia Sari Hayati et al. , 2. Pendekatan perundangundangan digunakan untuk menelaah hierarki dan harmonisasi regulasi investasi dalam sistem hukum nasional. Pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis konsep kewajiban hukum, kepastian hukum, dan diskresi administratif sebagai kerangka analitis. Pendekatan komparatif dilakukan secara terbatas untuk mengidentifikasi praktik normatif dalam rezim hukum lain sebagai bahan refleksi penguatan desain regulasi domestik. Data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta peraturan sektoral terkait. Bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal ilmiah terindeks dan literatur akademik yang relevan dengan metodologi penelitian hukum dan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 teori kepastian hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dan penelusuran dokumen hukum resmi. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal dan sistematis untuk menilai kejelasan norma, konsistensi internal, serta implikasi penerapannya dalam praktik regulasi investasi. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif dengan membangun argumentasi hukum yang terstruktur sesuai kerangka metodologi penelitian hukum normatif (Taekema & van der Burg, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Kewajiban Hukum Warga Negara Asing dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pengaturan kewajiban hukum warga negara asing yang menjalankan bisnis di Indonesia merupakan bagian integral dari hukum penanaman modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang ini menempatkan penanaman modal asing sebagai instrumen pembangunan ekonomi nasional yang harus dijalankan dalam kerangka negara hukum, sehingga setiap aktivitas bisnis oleh warga negara asing tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga wajib tunduk pada hukum nasional yang berlaku. Dengan demikian, kewajiban hukum warga negara asing tidak dapat dipisahkan dari prinsip kedaulatan hukum negara dan kepentingan nasional yang menjadi dasar pembentukan UUPM 2007. Secara normatif. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tidak merumuskan kewajiban hukum warga negara asing dalam satu ketentuan yang bersifat komprehensif, melainkan tersebar dalam berbagai pasal yang mengatur prinsip, bentuk usaha, serta pelaksanaan kegiatan penanaman modal. Warga negara asing diposisikan sebagai bagian dari penanam modal asing yang dalam menjalankan kegiatan bisnisnya wajib mematuhi ketentuan hukum nasional. Konstruksi ini menunjukkan bahwa kewajiban hukum warga negara asing bersifat melekat pada statusnya sebagai subjek hukum dalam kegiatan penanaman modal, bukan semata-mata sebagai individu asing yang berada di wilayah Indonesia (Khasanah. Salah satu kewajiban hukum utama yang ditekankan dalam UUPM 2007 adalah kewajiban pendirian badan usaha berbadan hukum Indonesia bagi penanam modal asing. Dalam Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 konteks ini, warga negara asing yang menjalankan bisnis diwajibkan untuk mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) sebagai wadah hukum dalam melakukan kegiatan usaha (Hobdari, 2. Kewajiban tersebut mencerminkan kehendak pembentuk undang-undang untuk menempatkan aktivitas bisnis asing dalam suatu subjek hukum yang jelas, sehingga memudahkan pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum oleh negara. Selain kewajiban pendirian badan usaha. UUPM 2007 juga mengatur kewajiban administratif dan perizinan yang harus dipenuhi oleh penanam modal asing. Warga negara asing diwajibkan untuk memperoleh perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat umum maupun sektoral. Kewajiban perizinan ini dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian negara terhadap kegiatan usaha asing agar sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dan tidak bertentangan dengan kepentingan publik. Lebih lanjut, kewajiban hukum warga negara asing tidak hanya terbatas pada aspek penanaman modal secara langsung, tetapi juga mencakup kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha (Boychuk & Znachkov, 2. UUPM 2007 secara eksplisit menegaskan bahwa penanam modal asing wajib menaati ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perpajakan, serta bidang hukum lainnya yang relevan. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban hukum warga negara asing bersifat lintas sektor dan tidak berdiri sendiri dalam rezim hukum penanaman modal. Dalam kerangka tersebut, pengaturan kewajiban hukum warga negara asing dalam UUPM 2007 bersifat umum dan prinsipil, dengan menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan pelaksana dan peraturan sektoral. Model pengaturan seperti ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan penanaman modal dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan. Namun, pada saat yang sama, pengaturan yang bersifat umum ini menempatkan kewajiban hukum warga negara asing dalam ruang normatif yang relatif terbuka terhadap penafsiran. Pengaturan kewajiban hukum warga negara asing dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun Penanaman Modal menyeimbangkan antara keterbukaan investasi dan kedaulatan hukum nasional. UUPM 2007 telah menetapkan kerangka dasar kewajiban hukum bagi warga negara asing melalui kewajiban pendirian badan usaha, perizinan, dan kepatuhan terhadap hukum nasional. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Analisis Kepastian Hukum terhadap Pengaturan Kewajiban Hukum Warga Negara Asing Kepastian hukum terhadap pengaturan kewajiban hukum warga negara asing yang menjalankan bisnis di Indonesia perlu ditempatkan dalam kerangka prinsip negara hukum sebagaimana dianut oleh Indonesia. Dalam negara hukum, setiap kewajiban hukum yang dibebankan kepada subjek hukum harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan dapat diprediksi penerapannya. Kepastian hukum menjadi prasyarat utama agar hukum dapat berfungsi sebagai pedoman perilaku dan instrumen pengendalian sosial, khususnya dalam bidang penanaman modal yang sangat sensitif terhadap risiko hukum dan kebijakan (Jayus. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal secara normatif telah mengakui keberadaan warga negara asing sebagai subjek hukum dalam kegiatan penanaman modal. Namun, pengakuan tersebut tidak secara otomatis diikuti dengan perumusan kewajiban hukum yang bersifat rinci dan operasional. Ketentuan mengenai kewajiban penanam modal asing dalam UUPM 2007 cenderung dirumuskan dalam norma yang bersifat umum, seperti kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan nasional. Dari perspektif kepastian hukum, rumusan yang terlalu umum berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas dan ruang lingkup kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara asing. Kejelasan norma merupakan indikator utama dalam menilai terpenuhinya asas kepastian Dalam UUPM 2007, kejelasan norma kewajiban hukum warga negara asing masih terbatas pada penegasan prinsip, tanpa disertai dengan parameter normatif yang tegas mengenai bentuk, standar, dan konsekuensi pelaksanaan kewajiban tersebut. Akibatnya, warga negara asing sebagai pelaku usaha tidak memperoleh gambaran yang pasti mengenai kewajiban hukum apa saja yang menjadi tanggung jawabnya secara langsung berdasarkan undang-undang ini, selain kewajiban yang dirujuk melalui peraturan lain. Selain kejelasan norma, konsistensi pengaturan juga menjadi unsur penting dalam kepastian hukum. Pengaturan kewajiban hukum warga negara asing dalam UUPM 2007 sangat bergantung pada peraturan pelaksana dan peraturan sektoral di luar undangundang penanaman modal. Kondisi ini menimbulkan potensi ketidaksinkronan antarperaturan, terutama ketika peraturan sektoral memiliki standar kewajiban yang berbeda atau bahkan bertentangan satu sama lain. Ketidakkonsistenan tersebut Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 berimplikasi langsung pada ketidakpastian hukum, baik bagi warga negara asing maupun bagi aparatur pemerintah yang menerapkan ketentuan tersebut. Aspek prediktabilitas hukum juga belum sepenuhnya terpenuhi dalam pengaturan kewajiban hukum warga negara asing (Anak Agung Linda Cantika & Agus Surya Manika. Prediktabilitas menuntut agar subjek hukum dapat memperkirakan akibat hukum dari setiap tindakan bisnis yang dilakukan. Dalam konteks UUPM 2007, ketidakjelasan norma kewajiban menyebabkan warga negara asing sulit memprediksi apakah suatu tindakan usaha telah memenuhi kewajiban hukum atau justru berpotensi melanggar ketentuan tertentu. Kondisi ini menciptakan ketergantungan yang tinggi pada interpretasi administratif, yang pada praktiknya dapat berbeda antarinstansi dan waktu. Dari sudut pandang penegakan hukum, pengaturan kewajiban hukum yang tidak memberikan kepastian normatif juga menyulitkan proses pengawasan dan penindakan. Aparat pemerintah menghadapi keterbatasan dalam menentukan tolok ukur pelanggaran kewajiban hukum warga negara asing karena norma dasar yang bersifat umum tidak menyediakan standar evaluasi yang objektif. Hal ini berpotensi melahirkan praktik diskresi yang berlebihan, yang pada akhirnya dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum penanaman modal. Dalam perspektif teori kepastian hukum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa UUPM 2007 lebih menekankan fleksibilitas kebijakan dibandingkan dengan kejelasan norma Meskipun fleksibilitas dapat dipandang sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan dinamika investasi global, namun tanpa batasan normatif yang jelas, fleksibilitas tersebut justru berpotensi mengorbankan kepastian hukum. Ketidakseimbangan antara fleksibilitas dan kepastian ini menjadi salah satu kelemahan struktural dalam pengaturan kewajiban hukum warga negara asing. Lebih lanjut, ketidakpastian hukum dalam pengaturan kewajiban warga negara asing juga berimplikasi pada prinsip persamaan di hadapan hukum (Kostyuk & Kuzmina, 2. Norma yang kabur membuka ruang perlakuan yang berbeda terhadap subjek hukum dalam situasi yang serupa, tergantung pada penafsiran pejabat atau instansi yang Kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut penerapan hukum secara konsisten dan non-diskriminatif terhadap setiap subjek hukum, termasuk warga negara asing. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Permasalahan Normatif dalam Pengaturan Kewajiban Hukum Warga Negara Asing dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum Permasalahan normatif dalam pengaturan kewajiban hukum warga negara asing yang menjalankan bisnis di Indonesia merupakan konsekuensi langsung dari karakter pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bersifat umum dan prinsipil (Kurniawan et al. , 2. UUPM 2007 tidak secara eksplisit merumuskan kewajiban hukum warga negara asing dalam norma yang terstruktur dan operasional, melainkan menempatkannya dalam konstruksi norma terbuka yang bergantung pada peraturan pelaksana dan kebijakan sektoral. Kondisi ini menimbulkan problem normatif yang berdampak pada kualitas kepastian hukum dalam konteks penanaman modal. Salah satu permasalahan normatif yang paling menonjol adalah keberadaan norma kabur dalam pengaturan kewajiban hukum warga negara asing. Norma kabur tercermin dalam penggunaan istilah-istilah yang bersifat abstrak, seperti kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan nasional, tanpa disertai penjelasan mengenai parameter, ruang lingkup, dan standar pemenuhannya. Ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan menyebabkan kewajiban hukum warga negara asing tidak memiliki batas normatif yang tegas. Norma kabur ini berimplikasi langsung pada terjadinya perbedaan penafsiran antarinstansi pemerintah dalam praktik pengawasan dan penegakan hukum penanaman modal. Setiap instansi cenderung menafsirkan kewajiban hukum warga negara asing berdasarkan perspektif sektoral dan kepentingan institusional masing-masing. Akibatnya, standar kewajiban yang diterapkan tidak seragam dan sulit diprediksi, sehingga melemahkan prinsip konsistensi hukum yang menjadi bagian integral dari asas kepastian hukum. Selain norma kabur, permasalahan normatif juga muncul dalam bentuk ketergantungan berlebihan pada peraturan sektoral untuk menentukan isi kewajiban hukum warga negara UUPM 2007 tidak menyediakan kerangka normatif yang cukup kuat untuk mengharmonisasikan berbagai kewajiban sektoral tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik norma, terutama ketika peraturan sektoral menetapkan kewajiban yang berbeda atau bahkan saling bertentangan. Dalam situasi demikian, warga negara asing dihadapkan pada kewajiban hukum yang terfragmentasi dan sulit dipahami secara Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 Permasalahan normatif tersebut berdampak signifikan terhadap efektivitas penegakan Aparatur pemerintah mengalami kesulitan dalam menentukan tolok ukur objektif untuk menilai pemenuhan atau pelanggaran kewajiban hukum warga negara asing (Helistiawan & Tjenreng, 2. Ketika norma dasar tidak memberikan standar yang jelas, proses penegakan hukum cenderung bergantung pada diskresi administratif. Diskresi yang tidak dikendalikan secara normatif berpotensi mengurangi transparansi dan membuka ruang bagi praktik penegakan hukum yang tidak konsisten. Dari perspektif teori kepastian hukum, keberadaan norma kabur dan konflik norma menunjukkan bahwa UUPM 2007 belum sepenuhnya memenuhi asas kejelasan rumusan sebagaimana dituntut dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Norma yang tidak jelas tidak hanya mengurangi prediktabilitas hukum, tetapi juga melemahkan fungsi hukum sebagai sarana pengendali perilaku. Dalam konteks penanaman modal, kondisi ini dapat menciptakan risiko hukum yang tidak terukur bagi warga negara asing dalam menjalankan kegiatan bisnisnya (Saputri et al. , 2. Implikasi lebih lanjut dari permasalahan normatif tersebut adalah tergerusnya prinsip persamaan di hadapan hukum. Norma yang multitafsir memungkinkan perlakuan yang berbeda terhadap warga negara asing dalam situasi yang sebanding, tergantung pada penafsiran pejabat atau instansi yang berwenang. Ketidaksamaan perlakuan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kredibilitas sistem hukum penanaman modal Indonesia di mata investor asing. Dalam konteks kebijakan hukum, permasalahan normatif dalam pengaturan kewajiban hukum warga negara asing mencerminkan ketegangan antara orientasi deregulasi investasi dan kebutuhan akan kepastian hukum. UUPM 2007 cenderung mengedepankan fleksibilitas pengaturan untuk menarik investasi, namun kurang memberikan penekanan pada perumusan kewajiban hukum yang tegas dan terukur. Ketidakseimbangan ini menunjukkan bahwa upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif belum sepenuhnya diselaraskan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum. Permasalahan normatif berupa norma kabur, konflik norma, dan ketergantungan pada diskresi administratif dalam pengaturan kewajiban hukum warga negara asing telah menimbulkan implikasi serius terhadap kepastian hukum penanaman modal di Indonesia (Jason & Tan, 2. Temuan ini menegaskan perlunya penataan ulang kerangka normatif kewajiban hukum warga negara asing dalam UUPM 2007 agar lebih jelas, konsisten, dan Penegasan norma tersebut menjadi prasyarat penting untuk memperkuat Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. Februari 2026 kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kedaulatan hukum nasional. KESIMPULAN Penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah menyediakan kerangka dasar kewajiban hukum bagi warga negara asing yang menjalankan bisnis di Indonesia, terutama melalui pengaturan pendirian badan usaha, perizinan, kepatuhan terhadap hukum nasional, tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan lingkungan, ketenagakerjaan, dan perpajakan. Namun demikian, struktur normatif pengaturannya masih bersifat umum, tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, dan belum menetapkan batasan yang tegas mengenai ruang lingkup, standar, serta mekanisme pemenuhan kewajiban tersebut. Kondisi ini menimbulkan ambiguitas normatif, memperluas ruang diskresi administratif, serta berpotensi dalam penegakan Dampaknya tidak memengaruhi kepastian hukum dan prediktabilitas bagi investor asing, tetapi juga berimplikasi pada melemahnya prinsip persamaan di hadapan hukum dan konsistensi tata kelola investasi nasional. Implikasi utama penelitian ini menunjukkan perlunya reformulasi norma dalam UUPM 2007 melalui penegasan parameter kewajiban, harmonisasi dengan regulasi sektoral, dan pembatasan diskresi administratif agar tercipta rezim investasi yang lebih terstruktur dan Penguatan kepastian hukum harus ditempatkan secara seimbang dengan tujuan menarik investasi dan menjaga kedaulatan hukum nasional. Penelitian ini terbatas pada pendekatan normatif tanpa analisis empiris terhadap praktik implementasi di lapangan. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan mengintegrasikan pendekatan sociolegal atau studi empiris untuk menguji efektivitas penerapan kewajiban hukum tersebut, termasuk analisis perbandingan lintas negara guna memperkaya desain kebijakan investasi yang lebih responsif dan berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA