JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. November 2023 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index TINJAUAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP PEMBAGIAN HAK WARIS ATAU HARTA WARIS DAN WASIAT WAJIBAH LEGAL REVIEW OF ADOPTED CHILDREN ON THE DISTRIBUTION OF INHERITANCE RIGHTS OR INHERITANCE AND COMPULSORY PROVISIONS Ide Prima Hadiyanto. Purwanto Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Universitas Panca Marga Email : ide_prima_hadiyanto@unars. id, purwanto@upm. ABSTRAK Suatu permasalahan atau perselisihan ahli waris dengan anak angkat mengenai pembagian hak waris atau harta waris dari orang tua angkat. untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan anak angkat terhadap pembagian hak waris atau harta waris serta pelaksanaan wasiat wajibah dari Kompilasi Hukum Islam dan BW (Burgerlijk Wetboe. untuk mengetahui dan menjelaskan anak angkat mendapatkan pembagian waris atau harta waris menurut Kompilasi Hukum Islam dan BW (Burgerlijk Wetboe. Kedudukan anak angkat bedasarkan kompilasi hukum Islam yang kedudukannya hanya sebatas anakyang diangkat oleh orang tua angkatnya dan masih bernasabkan kepada orang tua kandungnya. BW (Burgerlijk Wetboe. menjelaskan bahwa anak angkat bisa mewarisi akan tetapi dengan melalui cara hibah wasiat yang dilakukan oleh orang tua angkatnya dengan tidak merugikan para ahli warisnya. Kedua: Dalam kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa pembagian waris atau harta waris kepada anak angkat dapat dilakukan melalui wasiat wajibah. Pembagian tersebut sebanyak sepertiga. Sedangkan pada BW (Burgerlijk Wetboe. menetapkan bahwa anak angkat mendapatkan sepertiga dari harta waris melalui hibah wasiat. Kata kunci: anak angkat, waris, wasiat ABSTRACT A problem or dispute between heirs and adopted children regarding the division of inheritance rights or inheritance from adoptive parents. to find out and explain the position of adopted children regarding the distribution of inheritance rights or inheritance as well as the implementation of the obligatory testament from the 1 JURNAL FENOMENA Compilation of Islamic Law and BW (Burgerlijk Wetboe. to find out and explain how adopted children get the distribution of inheritance or inheritance according to the Compilation of Islamic Law and BW (Burgerlijk Wetboe. The position of an adopted child is based on a compilation of Islamic law which is limited to a child who is adopted by his adoptive parents and still has a lineage with his biological BW (Burgerlijk Wetboe. explained that adopted childrencould inherit but by way of a will made by their adoptive parents without harming their heirs. Second: In the compilation of Islamic law it is explained that the distribution of inheritance or inheritance to adopted children can be done through a mandatory will. The division is one-third. Meanwhile. BW (Burgerlijk Wetboe. stipulates that adopted children receive a third of the inheritance through a will grant. Keywords: adopted child, heir, will PENDAHULUAN Pengangkatan anak terjadi di kalangan masyarakat dengan tujuan memperoleh keturunan serta mensejahterahkan anak, ini merupakan sebuah alternatif bagi pasangan suami Ae istri yang tidak dikarunia anak. Kehadiran seorang anak menjadi sebuah perekat hubungan bagi pasangan suami Ae istri. Anak yang telah diangkat mendapat hubungan baru yaitu hubungan antara orang tua dan anak angkat dalam sebuah keluarga. Rasa kekeluargaan dapat timbul saat terjadi pengangkatan anak. Terdapat hukum tersendiri pada kedudukan anak angkat terhadap hak waris dari orang tua angkat. Anak angkat menurut Kompilasi hukum Islam pasal 171 huruf . bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesi. anak angkat didefinisikan sebagai "Adopsi" yang diartikan pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. Sedangkan fiqih Islam menyebut pengangkatan anak sebagai "Tabanni" yang berarti mengambil, mengangkat, dan mengadopsi. Pasal 5 sampai 15 Staatsblad 1917 Nomor 129 mengenal sistem adopsi yangkhusus mengatur pengangkatan anak. Aturan ini dipakai oleh warga Indonesia yang beretnis Tionghoa dan dijadikan sebagai ketentuan hukum pengatur pertanggungjawaban orang tuakandung anak kepada orang tua angkatnya. Pasal 171 huruf . Kompilasi Hukum Islam 2 JURNAL FENOMENA Terjadi perbedaan pada BW (Burgerlijk Wetboe. dengan kompilasi hukum Islam. Pada BW (Burgerlijk Wetboe. tidak menjelaskan mengenai peraturan dalampengangkatan anak. Akibat yang terjadi yaitu BW tidak mengenal pengangkatan anak. Namun dilain sisi Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917, didalamnya termasukbahwa hubungan keperdataan anak adopsi pada hukum serta memiliki kedudukan sebagai ahli waris orang tua angkat. Pembagian waris atau harta waris secara adil merupakan hal utama dalam proses pewarisan. Untuk menghindari perselisihan atau sengketa, maka rasa kebersamaan harus dikedepankan dalam melakukan pembagian harta waris. Hukum waris yang berlaku di kalangan masyarakat sampai sekarang bersifat pluraristis yaitu ada yang mengikuti ajaran waris berdasarkan BW (Burgerlijk Wetboe. dan ada yang mengikuti ajaran waris bedasarkan hukum waris Islam. Apabila seseorang meninggal dunia serta memiliki yang ditinggalkan, maka persoalannya siapa yang berhak menjadi ahli warisnya. Sengketa antara anak angkat dengan ahli waris mengenai pelaksanaan pembagian hak waris. Berdasarkan uraian diatas penulis membahas tentang AuKedudukan Anak Angkat Terhadap Pembagian Hak Waris Atau Harta Waris Serta Pelaksanaan Wasiat Wajibah Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan BW (Burgerlijk Wetboe. Ay. Disebabkan banyak pengangkatan anak yang terjadi di masyarakat. Namun dalam BW (Burgerlijk Wetboe. tidak mengatur mengenai hal tersebut. Maka pemerintah Hindia-Belanda melengkapi BW (Burgerlijk Wetboe. dengan Staatsblads Nomor 129 Tahun 1917. Staatsblads mengatur tentang pengangkatan anak dari pasal 5 sampai pasal 15 yang memberi pengaturan tentang adopsi bagi golongan masyarakat Tionghoa di Indonesia. Pada pasal 5 Staatsblads Nomor 129 Tahun 1917 menyebutkan3: Jika laki-laki yang mempunyai istri namun tidak dikaruniai anak laki-laki dari garis keturunannya maka pengangkatan anak laki-laki diperbolehkan sedangkan anak perempuan tidak diperbolehkan Pengangkatan anak hanya di lakukan oleh orang laki-laki bersama istrinya. Musthofa Sy. Pengangkatan Anak. Jakarta: Prenada Media. 3 JURNAL FENOMENA Seorang perempuan yang menjadi janda dengan sebab suaminya telah wafat dan tidak memiliki keturunan. Maka pengangkatan anak laki-laki dapatdilakukan serta tidak diperbolehkan mengangkat anak perempuan. Menurut pandangan Islam terdapat batasan mengenai pengangkatan anak. Penggunaan nama ayah diperbolehkan pada hukum Islam dengan syarat tidak menimbulkan akibat hukum dalam hubungan darah, perwalian, dan pewarisan orang tua angkat, seperti yang dijelaskan pada surah Al-Ahzab ayat 5 yaitu4: Artinya: Panggillah mereka . nak angkat it. nama bapak- bapak mereka, itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka . anggillah mereka sebaga. saudarasaudaramu seagama dan maula- maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi . ang adadosany. apa yang disengaja oleh Allah Maha Pengampun. Maha Penyayang. (Q. S Al-Ahzab ayat . Filosofis yang terkandung dalam hukum Islam memberikan batasanbatasan pada pengangkatan anak antara lain4: Memelihara garis keturunan nasab. Anak angkat akan memiliki kejelasan mengenai hubungan nasabnya Tidak tercampurnya nasab antara anak kandung dengan anak angkat sehinggaterdapat kejelasan hukum dan akibat hukum padanya. Pengangkatan anak mempunyai macam-macam definisi yaitu menurut Dathurrahma ialah pengangkatan anak merupakan satu amal baik yang di lakukan oleh sebagian orang mampu yang tidak di anugerahi anak oleh Allah SWT. Mereka mengangkat anak sebagai salah satu jalan dalam pendekatan diri kepada Allah SWT saat mendidik anak- anak tersebut. Mengangkat anak dari orang tua yang tidak memiliki kemampuan dalam mengasuh anak tersebut merupakan perbuatan yang terpuji serta akan mendapatkan ganjaran pahala syara' 5 Jika seseorang melakukan pengangkatan anak dalam hukum Islam Ramdhani. Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam. , vol 8 No 1,hlm 55 Usman,S, op. cit ,hlm143. 4 JURNAL FENOMENA maka akan timbul akibat hukum berupa hukum terbatas . doption minus Hukum terbatas ini didasarkan atas wahyu Allah SWT sehingga bersifat mutlak. METODE PENELITIAN Penelitian ini menerapkan metode penelitian jenis hukum normatif. Pada metode ini penulis mengambil sumber dari undang - undang atau peraturan yang berlaku, buku - buku, dan literatur terkait permasalahan yang sedang dibahas. Beberapa pendekatan digunakan dalam penelitian ini antara lain pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approac. , pendekatan konseptual (Conseptual Approac. , dan pendekatan historis (Historical Approac. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan . ibrary researc. untuk memperoleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Ketika melakukan analisis penelitian ini. Penulis menghasilkan sebuah penelitian dengan pikiran sendiri dibantu oleh buku, jurnal, serta kajian pustaka. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Berdasarkan penelitian diatas terdapat dua rumusan masalah yaitu pertama Bagaimana kedudukan anak angkat terhadap pembagian hak waris atau harta waris serta pelaksanaan wasiat wajibah yang ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan BW (Burgerlijk Wetboe. ? Dan Apakah anak angkat mendapatkan pembagian waris atau harta waris menurut Kompilasi Hukum Islam dan BW (Burgerlijk Wetboe. Dalam kompilasi hukum Islam ditetapkan bahwa anak angkat berkedudukansebagai anak sah, hal ini didasari kepada putusan pengadilan dengan syarat tidak memutus hubungan darah . orang tua kandung anak tersebut. Meski anak angkat berkedudukan anak sah, status anak 5 JURNAL FENOMENA angkat tidak dapat memperoleh harta waris. Namun, terdapat beberapasebab yang menjadikan sebaliknya, yaitu: Adanya hubungan kekerabatan yaitu adanya hubungan keluarga ataupun hubungan darah dengan pewaris. Karena hubungan perkawinan yaitu yang di maksud perkawinan sah yang menimbulkan adanya hubungan mewaris. Kompilasi hukum Islam menegaskan pengangkatan anak merupakan perwujudan keimanan seseorang yang mempunyai rasa kemanusiaan terwujud dengan mengangkat anak orang lain secara sah menurutketetapan pengadilan bersifat pengasuhan anak. Mengangkat anak suatu perbuatan mulia dan amal yang baik yang di lakukan oleh seseorang yang mampu atau seseorang yang tidak di anugerahi anak oleh Allah SWT. Hal ini sesuai dengan syariat Islam yang ditentukan bahwa seseorang bisa memberi harta peninggalanya untuk anak angkat menggunakan wasiat. Sehingga di masa depan anak tersebut tidak terlantar. Selain itu terdapat beberapa prinsip yangwajib terpenuhi oleh orang tua angkat yakni prinsip kebebasan . , perdamaian . , dan toleransi . Kompilasi Hukum Islam mengatur kedudukan hak anak angkat atas harta waris dari orang tua angkat untukmemberikan keadilan serta perdamaian bagi anak angkat dengan ahli waris supaya tidak terjadi permasalahan kedudukan dalam pembagian hak waris atau harta waris. Anak angkat dapat mendapatkan harta waris sesuai dengan pembagian pada wasiat wajibah. Wasiat ini merupakan sebuah wasiat yang diperuntukan bagi anggota keluarga termasuk anak angkat agar mendapatkan warisan. Banyak terjadi pewarisan dengan melalui wasiat wajibah. Namun tetap kompilasi hukum Islam menegaskan anak angkat tidak ada hubungan Sehingga agar anak angkat memperoleh harta waris. Maka wasiat wajibah dapat menjadi alternatif. Adapun disebut wasiat wajibah Setiawan. Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam KajianNormatif Yuridis. 6 JURNAL FENOMENA Seseorang yang ingin memberikan wasiat tidak bergantung pada kerelaan dan persetujuan orang yang berwasiat, akan tetapi berdasarkan keputusan pengadilan dan peraturan perundangundangan serta alasan hukum tertentu. Pada pelaksanaan memiliki persamaan ketentuan pembagian harta warisyakni laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari perempuan. Dapat disebut sebagai anak angkat apabila orang tua yang mengangkat memiliki keterikatan secara lahir dan batin layaknya anak kandung. (BurgerlijkWetboe. tidak membahas persoalan anak angkat akibatnya orang-orang mengadakan peraturan sendiri yaitu Staatsblads Tahun 1917 Nomor 129 bagian IIpengangkatan anak. Masalah pewarisan merupakan masalah yang sangat penting yang harus dibagikan supaya tidak terjadi persengketaan karena pembagian harta atau warisbarulah setelah itu keluar Dalam pasal 1066 BW (Burgerlijk Wetboe. menjelaskan mengenai hukum waris yaitu9: Hak dimiliki seseorang atas sebagian dari hartaAebenda Jika ada perjanjian yang bertentangan, maka dalam pembagian harta bendadapat dituntut. Pembagian hartaAebenda dapat di pertangguhkan selama waktu Suatu perjanjian berlaku selama lima tahun dan dapat diadakan kembali setelah masa tenggang berlalu. Salah satu usaha agar tidak terjadi persengketaan yaitu dengan membuat wasiat dalam hal pembagian harta waris. Pemerintah membuat suatu kebijakan yang mengatur tentang pewarisan bagi seseorang yang membuat wasiat untuk meghindari persengketaan. BW (Burgerlijk Wetboe. memberlakukan pewarisan hanya menurut undangAeundang yang Musthofa Sy. S op. cit hlm 131-132. Suhrawardi K Lubis dan Komis Simanjuntak, 2007. Hukum Waris Islam . Sinar Grafika :Jakarta, hlm. Prof. Subekti. dan R. Tjitrosudibio, op. cit, hlm 274. 7 JURNAL FENOMENA berlaku kecuali bila pewaris mengambilketetapan lain dengan melalui jalur Mengenai sifat asli atau asal dari barangyang menjadi sebuah harta waris, diatur dalam BW (Burgerlijk Wetboe. Kompilasi hukum Islam menjelaskan mengenai harta waris yang diwariskanmelalui wasiat wajibah. Harta tersebut tidak lebih dari sepertiga harta waris orang tua angkat. Dimaksudkan untuk melindungi hak ahli waris Anak angkat di dalam pembagian waris atau harta waris bedasarkan prinsip kewarisan Islam yang menganut asas ijabri, bilateral, dan individual. Asas ijabri menjelaskan bahwa seseorang yang telah meninggal dunia . hanya boleh memberikan harta warisnya sesuai ketetapan Allah SWT. Dalam kewarisan Islam, anak angkat secara biologis tidak mempunyai hubungan kekeluargaan antara anak angkat dan orang tua angkat dan juga bukan sebagai ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagianbagian atau hak- hak sebagai ahli waris10. anak angkat kepada orang tua angkat tidak bisa saling memberikan harta waris namun untuk menjaga hubungan keluarga maka sebagian harta dapat diwarisi dengan membuat wasiat wajibah. Adanya wasiat wajibah dapat dimaksudkan untuk melindungi hak anakangkat atas harta waris dari orang tua angkat dengan ketentuan tidak melebihi sepertiga harta waris orang tua angkat. Apabila wasiat melebihi dari sepertiga makapelaksanaan wasiat tergantung ijin dari ahli waris yang bersangkutan, apabila terdapat izin dari semua ahli waris maka lebih dari sepertiga tetap sah untuk pembagian wasiat. https://w. pa-jakartatimur. id/berita-pengadilan/332-anak-angkat-dan-sengketa-waris diakses 15 Maret 2023 pukul 06. 8 JURNAL FENOMENA Adapun pembagian waris ataupun harta waris, menurut Staatsblads pasal 12 No 129 Tahun 1974 bahwa pembagian waris anak angkat disamakan dengan dengan anak kandung, dan ia dapat mewarisi hartawaris dari orang tua angkatnya. BW (Burgerlijk Wetboe. menjelaskan dalam hal pembagian waris atau harta warisanak angkat mendapatkan hak pembagian waris atau harta waris jika orang tua angkat berwasiat untuk membagikan hak waris atau harta waris tersebut kepada anak yang telah diangkat . nak angka. , dengan melalui hibah wasiat anak angkatmendapat bagian -bagian yang akan diwariskan oleh pewaris. Dalam pembuatan hibah wasiat dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu: Testament secara rahasia . Testament tidak rahasia . Testament tertulis sendiri . , yang bersifat rahasia dan tidak KESIMPULAN Anak angkat memiliki kedudukan berdasarkan kompilasi hukum Islam yangkedudukannya hanya sebatas anak yang dijadikan sebagai anak angkat oleh orang tua angkatnya dan masih memiliki hubungan nasab kepada orang tua BW (Burgerlijk Wetboe. menjelaskan bahwa anak angkat bisa mewarisi akan tetapi dengan melalui cara hibah wasiat yang dilakukan oleh orang tua angkatnya dengan tidak merugikan para ahli warisnya. Anak angkat dalam pembagian waris atau harta waris berdasarkan kompilasi bahwa anak angkat dapat mendapatkan pembagian waris melalui wasiat wajibah. Namun, tidak lebih dari sepertiga harta waris orang tua angkat. BW (Burgerlijk Wetboe. menjelaskan bahwa anak angkatmendapatkan sepertiga akan tetapi melalui hibah wasiat yang dilakukan oleh orangtua angkatnya. DAFTAR PUSTAKA