PENGARUH ZAT BERBAHAYA DALAM MAKANAN HARAM PERSPEKTIF AL-QURAoAN MENURUT WAHBAH ZUHAILI Ihwan Agustono Universitas Darussalam Gontor Email: Ihwan_agus@yahoo. Obey Destine Najiha Universitas Darussalam Gontor Email: odestine190@gmail. Abstract Some imported and exported food products are doubtful because they do not meet the halal certification requirements. Unfortunately, some Indonesia still consume food with no-halal certificate due to a lack of information that packaged food products must receive halal certification. Halal assessment through halal certification is very crucial as a halal guarantee from authoritative parties. In addition, the halal status of the food consumed affects the human soul. This research employs a descriptive analysis method using Tafsir Munir as a primary source. The results show, according to Wahbah Zuhaili, that there is an influence of haram food in human life from various aspects. Food ingredients will affect aspects of human health, morals, and religion. When food intake is good, all aspects of life are good, and vice versa. Unless the group of people whom Allah has given an exception, those who are in an exigent situation where there is no other choice but to consume haram food. Beberapa produk pangan impor dan ekspor diragukan karena tidak memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Sayangnya, sebagian masyarakat Indonesia mengonsumsi makanan yang tidak memiliki sertifikat halal karena kurangnya informasi bahwa produk makanan kemasan harus mendapatkan sertifikasi halal. Penilaian kehalalan melalui sertifikasi halal sangat penting sebagai jaminan kehalalan dari pihak yang berwenang. Selain itu, status kehalalan makanan yang dikonsumsi mempengaruhi jiwa manusia. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan sumber utama Tafsir Munir. Adapun hasil penelitian, menurut Wahbah Zuhaili, ada pengaruh makanan haram dalam kehidupan manusia dari berbagai aspek. Bahan makanan akan mempengaruhi aspek kesehatan, moral, dan agama manusia. Ketika asupan makanan baik, semua aspek kehidupan baik dan sebaliknya. Kecuali, kelompok orang yang telah diberikan pengecualian oleh Allah, yaitu mereka yang berada dalam keadaan darurat di mana tidak ada pilihan lain selain mengkonsumsi makanan yang haram dan tidak melebihi batas darurat. http://ejournal. id/index. php/revelatia DOI 10. 19105/revelatia. Ihwan Agustono dan Obey Destine Najiha Kata Kunci: Metode Tematik. Makanan Halal. Makanan Haram. Wahbah Az-Zuhaili PENDAHULUAN Ditemukan adanya produk makanan baik impor maupun ekspor yang belum bersertifikasi halal karena tidak sesuai dengan persyaratan sertifikasi makanan halal. Makanan tersebut bahkan banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat, khususnya terhadap produk Masyarakat Indonesia telah terbawa perkembangan zaman bahkan dalam segi makanan yang kehalalannya masih belum jelas, mereka memakannya disebabkan ingin mengikuti trend yang ada pada saat itu, yang berasal dari budaya luar, seperti minuman bersoda, aneka mi instan, dan lain sebagainya. Terdapat salah satu restoran China yang menyajikan menu makanan yang lezat namun tidak bersertifikat halal yang mana ayamnya tidak disembelih namun hanya ditusuk lehernya saja. Pada tahun 1997, ditemukan perusahaan yang memproduksi sosis dan diduga mengandung Hal ini juga ditemukan di Jabodetabek (Jakarta. Bogor. Depok. Tanggerang, dan Bekas. pada tahun 2000-2002 mengenai penemuan daging babi yang diselundupkan dan beredar di pasar dengan dilumuri darah daging sapi. Tentunya hal ini sangat meresahkan masyarakat awam, sehingga diperlukan sosialisasi dari pemerintah serta pengamanan dan penegakan hukum terhadap produk makanan baik kemasan, restoran, dan lain sebagainya. Bahkan masih ditemukan pasar tradisional di Indonesia yang menjual kuliner ekstrim seperti ular, anjing, kelelawar, dan lain sebagainya. Hampir seluruh manusia tidak menyadari hakikat terciptanya makanan, baik halal maupun haram, dan tidak pula menyadari urgensi dari makanan bahwasannya makanan ini sangatlah berpengaruh dalam menciptakan kualitas kehidupan manusia baik dari segi aspek kesehatan, ekonomi, bahkan sosial. Melalui makanan, terbentuklah energi yang masuk ke dalam darah dan daging manusia sehingga jenis makanan yang dikonsumsi berpengaruh terhadap kehidupan manusia khususnya dalam bidang kesehatan dan sikap seseorang. Menurut Said Hawwa bahwasannya makanan berpengaruh terhadap jiwa manusia, di mana orang yang selalu makan daging dan orang yang jarang makan daging memiliki kondisi psikologis yang berbeda, dan jenis hewan yang dimakan pun berpengaruh terhadap karakter psikologi tertentu dalam diri manusia, sehingga memungkinkan adanya pelanggaran hak dan kehormatan di Barat, berhubungan dengan perilaku konsumtif mereka terhadap babi. Berbagai persoalan di atas, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan AlQurAoan sebagai solusi atas problematika yang tengah dihadapi oleh masyarakat dalam kehidupan sehingga perlu untuk mengkaji Al-QurAoan melalui tafsirnya. Penulis menggunakan Tafsir Al-Munir karya Wahbah Zuhaili yang mana beliau menggunakan metode tematik dalam penafsirannya sehingga memudahkan penulis dalam mengumpulkan ayat dan menganalisisnya sesuai dengan metode tematik, serta corak dalam penafsiran beliau ialah fiqih dan sosial sehingga sesuai dengan apa yang ingin REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Pengaruh Zat Berbahaya Dalam Makanan Haram Perspektif al-QurAoan Menurut Wahbah Zuhaili dikaji oleh penulis yakni berkaitan dengan aspek kehidupan manusia. METODE PENELITIAN Peneliti menggunakan penelitian perpustakaan (Library Researc. karena data atau bahan-bahan yang diperlukan dalam menyelesaikan penelitian berasal dari perpustakaan yakni buku, laporan hasil penelitian, laporan hasil pengabdian, catatan manuskrip, dan lain sebagainya. Peneliti mengumpulkan dan menyalin bagian yang dianggap penting dari data-data yang diperoleh guna melahirkan suatu pendekatan baru dalam meneliti atau menganalisis pengaruh makanan haram dalam kehidupan manusia menurut Wahbah Zuhaili. Dengan sumber primer berupa Tafsir Munir karya Wahbah Zuhaili dan sumber sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian ilmiah yang berkesinambungan dengan penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Biografi Singkat Wahbah Az-Zuhaili Perjalanan Hidup dan Pendidikan Nama lengkap beliau adalah Wahbah Musthafa az-Zuhaili namun biasa dipanggi Wahbah Zuhaili, dilahirkan di Desa Dir Athiyah. Damaskus. Suriah pada 6 Maret 1351 H/1932M dan wafat di usia 83 tahun pada Sabtu 8 Agustus 2015 di Damaskus. 1 Beliau merupakan ilmuan muslim berkebangsaan Syiria, ayahnya Syaikh Musthafa az-Zuhaili terkenal dengan keshalehannya dan ketakwaannya, serta penghafal QurAoan dan ahli ibadah di mana beliau selalu memegang teguh al-QurAoan dan sunnah, beliau juga bekerja sebagai petani dan pedagang. 2 Ibunya bernama Fathimah binti Musthafa SaAodah, yakni seorang perempuan yang waraAo dan berpegang teguh kepada syariah Islam. Wahbah Zuhaili lulus dari pendidikan al-QurAoan dan sekolah Ibtidaiyah pada tahun 1946, kemudian melanjutkan pada sekolah tingkat menengah, melalui ijazah sekolah menengahnya, beliau akhirnya masuk Fakultas Syariah di Universitas AoAin Syam . dan dalam waktu bersamaan beliau masuk Fakultas Syariah . dan Bahasa di Universitas al-Azhar. 3 Setelah itu, beliau kembali menuntut ilmu pada Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2. , 888. 2BadiAo Sayyid Al-Lahham. Wahbah Al-Zuhaili al-AoAlim al-Faqih al-Mufassir, (Damaskus: Dar al-Qolam, 2. , 12. 3Muhammad Ali Iyazi, al-Mufassirun Hayatuhum wa Manahijuhum, (Damaskus: Dar al-Fikr, . )), 484-485 REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Ihwan Agustono dan Obey Destine Najiha jenjang pendidikannya ke tingkat pasca sarjana di Universitas Kairo selama 2 tahun dengan tesis yang berjudul Aual-Ziraai fii al-Siyaasat al-SyarAoiyyat wa al-fiqh al-IslamiAy. Karya-Karya Wahbah Az-Zuhaili sangat bersemangat dalam bidang keilmuan Islam, hal ini dibuktikan dengan banyaknya karya ilmiah beliau berupa artikel dan makalah. Terdapat 500 tema berbeda yang beliau tulis dalam 133 buku sebelum beliau memasuki usia 30 tahun, yang bertemakan keagamaan seperti ushul fiqh, kritik hadist, dan tafsir QurAoan. Selain itu, beliau juga menulis beberapa tokoh yakni para sahabat nabi seperti Usamah bin Ziyad dan Ubadah bin al-Samit, tokoh tabiAoin seperti SaAoid bin al-Musayyab dan tokoh terkemuka dalam Islam seperti Umar bin Abdul Aziz, berikut adalah karya beliau:5 Al-fiqh al-Islami wa Adillatuhu . dengan 9 jilid dan kemudian disempurnakan menjadi MausuAoat al-fiqh al-Islami. Ushul Fiqih al-Islami dalam 2 jilid Al-Wasith fii Ushul al-fiqhi. Damaskus, 1996 Al-Fiqh al-Islami fii Uslub al-Jadiid. Maktabah al-Hadiistah. Damaskus, 1967 Al-Fiqih al-Mawaarist fii Asy-SyariAoaah al-Islamiyyah. Daar Al-Fikr. Damaskus, 1987 Al-QurAoan Al-Karim. bunyaathu at-tasyriAoiyyah aw khashaishuhu al-hasaariyah. Daar al-fikr. Damaskus, 1993 Al-Asas al-Mashadir al-Ijtihaad al-Musytarikah baina as-Sunnah wa Asy-SyariAoah. Daar alMaktabii. Damaskus, 1996 Tafsir Al-Muniir fii al-AoAqidah wa asy-SyariiAoah wa al-Manhaj, 16 jilid. Daar Al-Fikr. Damaskus, 1991 Tafsir Al-Wajiz merupakan ringkasan dari Tafsir al-Munir Tafsir al-Wasiith, 3 jilid Dan lain sebagainya. Tafsir Al-Munir Latar Belakang Wahbah Az-Zuhaili menuliskan tiga kitab tafsir, yaitu Tafsir Al-Wasiith. Tafsir Al-Munir, dan Tafsir Al-Wajiiz. Salah satu karya tafsirnya yaitu Al-Tafsir al-Munir fi alAqidah, al-Shari`ah dan al-Manhaj, terdiri dari 18 jilid, dan merupakan salah satu tafsir kontemporer terkait isu yang ada di masyarakat masa kini. Adapun sebab Wahbah Zuhaili menulis karya ini adalah kekaguman dan kecintaannya terhadap al-QurAoan, karena al-QurAoan adalah satu-satunya kitab terlengkap yang dapat memberikan Ibid. , 485 BadiAo Sayyid Al-Lahham. Wahbah Al-Zuhaili al-AoAlim al-Faqih al-Mufassir. A 46 REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Pengaruh Zat Berbahaya Dalam Makanan Haram Perspektif al-QurAoan Menurut Wahbah Zuhaili inspirasi dalam berbagai cara, baik dalam sains maupun budaya. Menurutnya, alQur'an berkaitan dengan kebutuhan hidup kontemporer dan pedoman dalam budaya dan pendidikan. Kata Aual-MunirAy merupakan kata benda yang artinya menerangi. Beliau menginginkan agar tafsir ini dapat memberikan pencerahan bagi orang yang mempelajarinya dan yang membacanya, serta dapat memberikan pencerahan bagi yang menginginkannya dalam memahami makna dari isi ayat-ayat al-QurAoan dalam tafsir ini. 7 Dikatakan dalam pengantar kitab al-Tafsir al-Munir, bahwa tujuan kitab tafsir ini adalah untuk mengajak umat Islam agar berpegang teguh pada al-Qur'an dan mengamalkannya dalam kehidupan secara umum dan khusus. 8 Selain itu, tujuan dari buku tafsir ini adalah untuk menyatukan umat Islam dan orang-orang kafir mengenai teori Tuhan, dan tidak menggunakan ayat al-Qur'an untuk mempromosikan pendapat sekolah atau kelompok dalam penafsiran ayat untuk mengkonfirmasi teori-teori ilmiah kuno dan modern. Metode Penafsiran Dalam buku tafsir ini beliau menggunakan metode kolaboratif antara metode analitik dan metode tematik. Metode analisis adalah dengan menafsirkan semua ayat al-QurAoan secara lengkap mulai dari Surat Al-Fatihah sampai Surat An-Naas dan sesuai dengan urutan surat dan ayat-ayat dalam al-QurAoan, sedangkan metode tematik ialah dikelompokkan ke dalam suatu tema. 10 Berikut adalah rincian dalam menyusun tafsir ini:11 Membagikan ayat-ayat al-Quran ke dalam suatu tema dengan judul yang jelas. Memberikan penjelasan tentang isi setiap surah secara umum. Mengklarifikasikan ayat secara linguistik atau bahasa. Menunjukkan alasan turunnya ayat-ayat yang paling otentik dari apa yang disebutkan di dalamnya, menolak yang lemah, dan menjelaskan kisah para nabi dan peristiwa besar Islam seperti Perang Badar dan merupakan salah satu buku biografi yang paling dapat diandalkan. Menafsirkan dan menjelaskan makna ayat tersebut. Menarik suatu hukum yang terdapat di dalamnya. Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Ibid. , 11 8 Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. 9Ibid. , 10. 10Faizah Ali Syibromalisi. Kitab Tafsir Klasik-Modern, (Jakarta: UIN syarif Hidayatullah, cet. 2, 2. , 172. 11Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Ihwan Agustono dan Obey Destine Najiha Retorika dan penguraian banyak ayat, untuk membantu memperjelas makna dan jauh dari istilah-istilah yang susah untuk dipahami. Penafsiran tematik digunakan melalui penafsiran ayat-ayat al-QurAoan yang berkaitan dengan topik seperti jihad dan batasan, terutama yang berkaitan dengan makanan yang dilarang seperti riba, miras, dan sebagainya. 12 Adapun corak penafsiran yang digunakan adalah sastra, sosial, serta hukum. Hal ini terlihat dari penjelasan fiqih kehidupan di mana terdapat hukum-hukum yang terkandung dalam ayat tersebut. Selain itu. Wahbah Al-Zuhaili terkenal dengan keahliannya di bidang fiqih dengan karyanya tentang fiqih Islam dan dalil-dalilnya, sehingga dapat dikatakan bahwa pola tafsir Al-Munir merupakan penghubung antara sastra sosial dan fiqih, atau penekanan sosialisasinya lebih pada nuansa fikih. Makanan Haram Dari segi bahasa, haram ialah larangan terhadap sesuatu dalam menggunakan dan melakukannya. Pengertian haram ialah sesuatu yang dilarang secara tegas oleh Allah untuk dilakukan maupun digunakan, sehingga barangsiapa yang melanggar larangan tersebut akan mendapat azab Allah baik di dunia maupun di akhirat. 14 Dalam hukum Islam, larangan dilihat dari dua sisi secara bersama-sama, yaitu dari segi batasan dan esensinya, bahwa yang diharamkan adalah sesuatu yang wajib ditinggalkan oleh syariat dengan tuntutan tertentu dan mengikat, serta dilihat dari bentuk dan sifatnya bahwa yang dilarang adalah perbuatan yang membahayakan dirinya sendiri. Hukum Islam terkait sesuatu yang haram, terbagi menjadi dua bagian, yaitu haram karena kandungannya yakni yang berkaitan dengan hakikat perbuatan yang dilarang, dan haram bagi orang lain yang berkaitan dengan sesuatu di luar hakikat yang dilarang tetapi termasuk ke dalam suatu kemudharatan:16 Haram karena kandungannya, ialah sesuatu yang dilarang sejak zaman Nabi Muhammad Saw dan telah ditetapkan dalam Al-Qur'an maupun Hadits bahwasannya hal tersebut dilarang, misalnya memakan bangkai, babi, minum alkohol, zina, pembunuhan, pencurian , riba, makan uang anak yatim, dan lain-lain. Diharamkan bagi yang lain, hal ini disyariatkan pada mulanya, tetapi dapat merugikan seseorang, maka larangan tersebut ada jika terdapat bahaya. Misalnya. Ibid. , 12. Supriadi. AuIstidraj dalam Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-ZuhailiAy. Skripsi, (Bengkulu: Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2. , 63-64. 14Yusuf Qordhowi, al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, (Kairo: Dar al-Kutub alMishriyah, 2012 M/ 1433 H). Cetakan I, 16. 15Abdul Azis Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam Cet. 1, (Jakarta: Ikhtiar Baru van Hoeve, 1. , 523. 16 Ibid. , 524. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Pengaruh Zat Berbahaya Dalam Makanan Haram Perspektif al-QurAoan Menurut Wahbah Zuhaili transaksi jual beli saat mendengar adzan salat Jumat, salat dengan pakaian rampasan, puasa Idul Fitri, dan sebagainya. Perbuatan yang dilakukan itu wajib, atau sunnah, atau boleh, tetapi karena disertai dengan sesuatu yang merugikan syariat, maka perbuatan itu dilarang. Demikian pula dengan makanan yang pada hakekatnya halal tetapi menjadi haram karena diperoleh dengan cara yang tidak benar, seperti hasil riba, harta anak yatim yang diambil secara paksa, hasil suap, hasil judi, dan lain Secara keseluruhan, bahwa status halal atau haramnya sesuatu wajib diterima oleh umat Islam tanpa penyanggahan17, namun ada beberapa hal yang memang tidak disebutkan ke dalam teks al-QurAoan dan Sunnah secara jelas sehingga penentuan tingkat halal dan haramnya sesuatu menimbulkan persoalan yang cukup serius. Pengaruh Zat Berbahaya dalam Makanan Haram terhadap Kesehatan Babi. Bangkai. Darah yang Mengalir, dan Hewan Sembelih Tanpa Menyebut Nama Allah a ACaE aE a a aA I A a a sa a A eOA caO O ua A U AaE aIacUI EO sI Oe aINa uacaE eI O aEO I IeO U eO UI I e a AA U AO eO aEe I eIO AuIacNa eA ca )u :A (EIIA. AO UOIA ca a e UC aN acE E eeOA e AacEE N A IIA ac eO a s OaE AuI ac A U AE a Ayat ini menunjukkan pengharaman atas 4 hal yaitu bangkai yang mencakup semua hewan yang tidak disembelih secara syariAoat seperti mati tercekik, jatuh, tertanduk, diterkam binatang buas dan lain sebagainya. Haramnya mengonsumsi darah yang mengalir disebabkan terdapat zat yang membahayakan karena darah hewan tersebut tertahan di dalam sehingga menyebabkan keracunan dan kerusakan pada daging hewan tersebut. Selain itu, darah yang mengalir dari urat binatang yang disembelih mengandung bakteri. Selanjutnya adalah babi, termasuk semua bagian dari babi ialah kotor dan menjijikkan serta membahayakan jiwa, watak seseorang, serta Adapun binatang yang disembelih untuk berhala yang mana kurbannya ditujukan kepada selain Allah, maka haram untuk dikonsumsi. Akan tetapi. Allah memberikan pengecualian bagi orang yang berada dalam keadaan lapar karena tidak ada makanan halal sehingga menyebabkannya memakan makanan haram, maka Allah mengampuninya demi menjaga kehidupannya dengan syarat tidak berlebihan dan melewati batas darurat. aa aca AeEaeI aO a OI aaN acE Ea aeOA AEaa aa uaacaEA ca AOaa OI a EA e Aa aIA a A EeO aE aI Ee IeO a OEA AacEE N OEe aIeI I Ca OEe I eOCaOa a OEe aI Oa OEIac A AacI O aEe aI e A a ca aA O eI eC aIO aaeEaEaI aEa aEI AaC EeO OI OA a a AI a acaeO aI OI a EO EIA AOI a AaO aI eI aOIa aE eI A aE ae eOaN eIA A E A a AacA e A Ae A Ae e U e A Ibn Taimiyah, al-Ibadah fi al-Islam, (Libanon: Dar al-Kutub, 2. , 54. Abdul Mukti Thabrani. AuEsensi TaAoabbud dalam Konsumsi Pangan (Telaah Kontemplatif atas Makna Halal-Thayyi. Ay. Jurnal al-Ihkam Vol. 8 No. 1, (Pamekasan: Jurusan SyariAoah STAIN Pamekasan, 2. , 57. 19Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid IV. Cetakan X, 429-440. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Ihwan Agustono dan Obey Destine Najiha a AOA a AO E aEIA AA s eO A e AeE e aE I OIU A I aIA e AA a A E aE eI OI aE eI Oe eIA a A eOI EeO eOI ea I eEA ac aA aIe I A a a A EeO aE eI I e Ia OA s aAIIA ) :aA (IEA. AO a UOIA ca AA aaeE se Aua acIA U AacEE a Aa A Terdapat 10 macam makanan yang diharamkan ialah sebagai berikut:20 . Bangkai ialah hewan yang mati dengan sendirinya tanpa sebab dan tanpa Di sisi lain, bangkai menurut syariAoat ialah hewan yang mati tanpa penyembelihan yang sah secara syariAoat. Hukum memakan bangkai ialah haram karena ia disebut sebagai hewan kotor yang di dalamnya terdapat unsur berbahaya disebabkan penyakit yang ada dalam tubuh hewan tersebut. Darah yang dimaksud ialah darah yang mengalir dalam bentuk cair dari binatang. Darah diharamkan sebab terdapat bakteri dan kuman sehingga berbahaya bagi tubuh. Darah berpengaruh negatif pada perilaku manusia karena para pembunuh seringkali meminum darah sebelum melaksanakan kejahatannya agar jiwanya tidak ragu dan cemas ketika ia ingin berbuat jahat. Daging babi yang diharamkan ialah seluruh bagian dari tubuh babi baik daging, lemak, kulit bahkan minyaknya. Adapun sebab dari pengharam babi ialah berbahaya bagi tubuh karena di dalamnya terdapat cacing pita, babi menyukai sesuatu yang kotor sehingga ia termasuk hewan yang kotor, susah untuk dicerna karena mengandung banyak lemak, serta memiliki watak yang buruk. Penggunaan bagian dari tubuh babi bahkan untuk pakaian pun hanya digunakan dalam keadaan darurat. Di dalam hewan babi terdapat sekian banyak jenis kuman dan cacing yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, salah satunya adalah tenasolium yakni cacing pita dengan panjang mencapai 8 meter yang berkembang biak dalam pencernaan. Selain itu, pada tahun 1986 ditemukan sejenis kuman yang ada pada babi menyebabkan banyaknya kematian yang terjadi di Belanda dan Denmark. Babi memiliki banyak lemak dibandingkan hewan ternak yang lain, bahkan dagingnya mengandung kolesterol yang tinggi hingga 15 kali lipat lebih banyak dari daging sapi. Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah adalah haram dikonsumsi karena ia merupakan bentuk pengagungan terhadap sesuatu selain Allah serta menyerupai orang kafir dalam penyembahan mereka kepada selain Allah serta merupakan usaha pendekatan diri terhadap Tuhan-Tuhan selain Allah dengan mempersembahkan hewan kurban. Al-munkhaniqah ialah hewan mati karena tercekik, baik disengaja maupun tidak karena ia termasuk ke dalam kategori bangkai yang tidak disembelih dengan penyembelihan Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid i. Cetakan X, 423-438. Quraish Shihab. Tafsir Misbah: Pesan. Kesan, dan Keserasian Al-QurAoan, (Jakarta: Lentera Hati, 1426 H/2005 M). Jilid i, 19. 22Ibid. , 19. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Pengaruh Zat Berbahaya Dalam Makanan Haram Perspektif al-QurAoan Menurut Wahbah Zuhaili yang sah sesuai syariAoat, bahayanya pun sama dengan bahaya yang terdapat pada Hewan yang mati tercekik, darahnya akan tertahan pada bagian tubuh sehingga mengakibatkan dagingnya keras serta membahayakan orang yang memakannya. Al-mauqah ialah binatang yang mati karena terkena pukulan benda tumpul seperti kayu, kerikil dan lain sebagainya yang menyebabkan ia mati tanpa penyembelihan yang sah secara syariAoat. Ia termasuk dalam kategori bangkai. Dalam Islam, perbuatan al-waqdz adalah haram karena merupakan bentuk penyiksaan terhadap binatang dan tanpa melalui proses penyembelihan. Al-mutaraddiyah ialah hewan yang mati karena terjatuh dari ketinggian, sehingga tidak halal untuk dimakan karena sama halnya dengan bangkai yakni tanpa penyembelihan yang sah sesuai syariAoat. An-Nauah ialah hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lain, maka hukumnya sama seperti bangkai yakni haram dan tidak boleh di makan. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas, maka hewan tersebut tidak halal dikonsumsi berdasarkan kesepakatan ulama, kecuali hewan yang tercekik, terkena pukulan benda tumpul, terjatuh, tertanduk, dan di makan binatang buas namun didapati ia masih hidup dan sempat untuk disembelih sesuai dengan syariAoat, maka ia halal untuk di makan. Begitupun dengan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, ketika kamu mendapatinya masih hidup lalu disembelih secara syariAoat maka boleh untuk di Untuk mengetahui hewan tersebut masih hidup adalah jika hewan tersebut masih menggerakkan mata atau ekornya. MA ubiua Aoala an-nuubi, nuub ialah batu yang ada di sekitar kaAobah jumlahnya mencapai 630 batu. Pada masa jahiliyah, masyarakat Arab terbiasa menyembelih hewan di bebatuan tersebut untuk mendekatkan diri kepada sesembahan mereka lalu meletakkan daging yang telah disembelih di atas nuub, nuub bukanlah berhala karena ia hanya batu tanpa dibentuk atau dipahat sedangkan berhala merupakan batu yang telah dibentuk dan dipahat. Allah mengharamkan hewan yang disembelih di atas nushub guna mengantisipasi agar menghindari kesyirikan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Al-QurAoan pun menambahkan bentuk keharaman yang lain dengan mengundi dan meramal nasib. Semua keharaman yang disebutkan dalam ayat ini ialah bentuk kefasikan dan bentuk sikap kebencian terhadap syariAoat Allah. Akan tetapi, hal-hal yang di haramkan tersebut diperbolehkan ketika seseorang berada dalam kondisi darurat sampai menghilangkan sisi bahayanya saja. Kondisi darurat memiliki batasan, yaitu tujuan dari mengkonsumsi sesuatu yang di haramkan ialah sekedar untuk menghilangkan sisi bahayanya, dan batasan terakhir ialah tidak berlebihan di mana Quraish Shihab. Tafsir Misbah. Jilid i, 19. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Ihwan Agustono dan Obey Destine Najiha seseorang mampu untuk bertahan hidup. Jika seseorang memiliki maksud untuk menikmatinya dan melebihi kadar darurat, maka haram baginya untuk di makan. Perbuatan-perbuatan di atas merupakan perbuatan ingkar terhadap Tuhan. Ayat ini menunjukkan sikap kedisiplinan bagi orang-orang yang beriman, di mana mereka tidak boleh takut dan ragu dalam menyatakan makanan apa yang halal dan haram bagi mereka walaupun mereka hanya golongan kecil yang tinggal di negeri orang Mereka tidaklah takut melainkan kepada Allah. Hal ini merupakan pertanda bahwasannya Islam telah menjadi pandangan hidup khususnya di negeri-negeri Islam, jangankan memakan atau melakukan perbuatan kotor, mendengarnya saja mereka sudah benci. Karena kedisiplinan umat Islam, orang kafir pun membuat siasat untuk meruntuhkan ketaatan umat Islam dengan berbagai cara, salah satunya dengan mencampurkan sesuatu yang haram ke dalam makanan dan menjadikannya terasa Apabila umat Islam tidak lagi menjaga makanannya maka runtuhlah akhlaknya. aca AeEaIO a OI aaN acE aaN Ea aeOA AOA ca ac eO a s OaE s AaE uae EeO aN ua acIA e AacEE A I aIA eAA AuaacacI acI EeO aE aI Ee IeO OE A U AacEE a AacI O aEe I e A )u :aA (EaCA. Aa UOIA Allah menyebutkan makanan yang haram untuk dikonsumsi yaitu:26 Bangkai karena darah dalam bangkai itu berbahaya, dagingnya pun menjadi rusak dan terkontaminasi penyakit sehingga diharamkan karena ia termasuk makanan kotor dan menjijikkan serta mengandung banyak mudharat. Menurut sebuah penelitian, bahwasannya daging yang sudah menjadi bangkai akan meningkatkan kontaminasi lebih besar terhadap bakteri patogen sehingga menyebabkan demam tifoid, yaitu demam yang berlangsung lama dan disertai dengan peradangan yang mampu merusak organ hati dan usus. Memakan darah yang mengalir dari luar tubuh sebab ia berbahaya dan tidak sesuai dengan fitrah manusia. Memakan daging babi berbahaya khususnya pada saat cuaca panas karena hewan tersebut kotor dan najis. Hal ini dibuktikan karena babi membawa bakteri mematikan serta memiliki tabiat buruk yakni menggemari sesuatu yang bersifat seksual, tidak Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid i. Cetakan X, 423-438. 25Abdul Malik Karim Amrullah (Hamk. Tafsir Al-AzharA. Jilid i, 1604-1617. 26Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid IV. Cetakan X, 440-452. 27 Alvi Jauharotus Syukriya dan Hayyun Durrotul Faridah. AuKajian Ilmiah dan Teknolgi Sebab Larangan Suatu Makanan dalam SyariAoat IslamAy. Journal of Halal Product and Research Vol. 2 No. 1, (Surabaya: Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga, 2. , 48. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Pengaruh Zat Berbahaya Dalam Makanan Haram Perspektif al-QurAoan Menurut Wahbah Zuhaili memiliki rasa cemburu dengan pasangannya, dan pemalas. Orang-orang yang memakannya akan terpengaruh oleh tabiat buruk dari babi tersebut. Hewan sembelihan yang disebutkan selain nama Allah, karena termasuk perbuatan syirik dan memiliki ketergantungan kepada selain Allah. Makanan yang diharamkan pada ayat sebelumnya diperbolehkan untuk dikonsumsi apabila seseorang berada dalam keadaan darurat, yaitu ia berada dalam kondisi dan situasi ketiadaan makanan halal di sekitarnya dan hanya terdapat makanan haram, dan terancam membahayakan nyawanya, sehingga terpaksa memakan apa yang diharamkan oleh Allah. Maka, ia tidak berdosa atas perbuatannya karena ia menjaga jiwanya agar tidak binasa akibat kelaparan. Dengan syarat, ia berada dalam keadaan darurat dan tidak melampaui batas kebutuhan sampai ia menuruti syahwatnya. aca AeEaIO a OI aaN acE Ea aeOA :AO a UOI (EIaEA ca ac eO a s OaE s Aau acIA e AacEE aaN A I aIA AuaacI acI EeO aE aI Ee IeO OE A U AacEE a AacI O aEe I e A )uu Pada ayat sebelumnya, an-Nahl 114 bahwasannya yang halal lebih banyak dibandingkan yang haram. Pada ayat ini Allah menjelaskan apa-apa yang haram dalam syariAoat yaitu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan atas nama selain Allah kecuali seseorang berada dalam kondisi darurat. Dari kumpulan ayat di atas, bahwasannya terdapat 4 makanan yang diharamkan dalam al-QurAoan merupakan makanan yang mengandung unsur berbahaya yaitu bangkai yang mana hewan mati tanpa penyembelihan yang syarAoi baik karena tercekik, jatuh, terpukul, dan telah di makan oleh binatang buas, babi meliputi daging, lemak, kulit, bahkan minyaknya, darah yang mengalir, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Melalui penafsiran Wahbah Zuhaili, dapat disimpulkan bahwasannya haramnya keempat perihal di atas berhubungan dengan kehidupan manusia baik dari segi keimanan di mana seorang yang beriman kepada Tuhannya maka ia akan menjalankan apa yang Allah perintahkan dengan menjauhinya dan tidak mempertanyakan asal muasal atau sebab di haramkannya sesuatu. Adapun dari segi kesehatan, keempat hal tersebut termasuk membawa dampak buruk bagi kesehatan, karena di dalamnya terdapat bakteri dan penyakit. selain itu, dari segi akhlak, makanan berpengaruh terhadap watak seseorang yang memakannya khususnya terhadap hewan yang dikonsumsi. Sehingga dari sini. Allah mengharamkan sesuatu yang mana ia lebih banyak mendatangkan mudharat dibandingkan manfaat. Selain itu. Allah memberikan rukhsoh atau keringanan bagi orang-orang yang berada dalam keadaan darurat seperti terkapar di pulau terpencil, terombang-ambing di laut, tersesat di hutan atau gurun, dan lain sebagainya yang menjadikan dia akan Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid IV. Cetakan X, 472-482. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Ihwan Agustono dan Obey Destine Najiha mati sedangkan tidak ada makanan halal, sehingga ia terdesak oleh keadaan untuk memakan makanan haram maka diperbolehkan dengan syarat memakan sebatas untuk menghilangkan ancaman terhadap dirinya misalkan kematian akibat kelaparan. Adapun unsur-unsur kimia yang saat ini banyak muncul dan menjadi bahan tambahan dalam makanan dapat menjadi haram disebabkan kandungannya yang berbahaya bagi tubuh dan dapat menjadi ancaman bagi yang memakannya dengan kadar yang berlebihan atau di makan secara terus-menerus, seperti Monosodim glutamat, pewarna makanan, dan lain sebagainya. Segala Sesuatu yang Memabukkan Pelarangan khamar melewati empat tahap di mana undang-undang tersebut disahkan secara bertahap untuk menggerakkan masyarakat dari hukum yang paling ringan ke yang paling berat:29 a A A a a a AEIA ) :AE EOU EaC eOsI O e aCEaO I) EIaEA Aac aO I aIeINa EU OaeCU IU ua acI aA aE A e AOI eI a EIac aOE OA Maka, orang-orang muslim yang meminumnya halal. Ayat di atas menjelaskan salah satu rezeki Allah berupa anggur dan kurma yang dapat dijadikan sebagai nabiidz atau perasan buah. Ayat ini muncul sebelum adanya nasikh mansukh mengenai dalil haramnya nabiidz. a AeE eI a OEe IeO a a Ca eE AaO aN I uaeU a UeO OIIAa aa EaEIA AE Ia OaeI aA aCO I Ca aE Ee eA OA e AE aIA Aac OuaeaN I eaa a aI eI I eAa aN I OO eEaOI A AO eEaOI A a AacEE E aEI EaOA )u :aA E Eac aE eI A acEaO I (EaCA Aa E A a a AE Oa AcO aca a A Sebagaimana telah kami jelaskan dengan jajak pendapat Umar. MuAoadz, dan sekelompok sahabat, maka sebagian orang meminumnya, dan sebagian lagi Orang-orang mukmin bertanya mengenai hukum minum khamar dan main judi. Al-khamar artinya adalah menutupi sesuatu, dinamai khamar karena minuman ini dapat menutupi akal. Pada arak dan judi terkandung dosa besar dan tidak ada dosa kecuali dalam suatu perbuatan yang dapat merusak badan, jiwa, akal, hingga menguras harta. Keduanya dikategorikan sebagai dosa dikarenakan kedua perbuatan tersebut menimbulkan permusuhan, caci maki, dan ucapan kotor. Adapun manfaat yang terkandung di dalamnya merupakan manfaat duniawi dalam bidang perekonomian atau lebih condong kepada keuntungan syahwat. Maka bahaya yang ditimbulkan keduanya lebih besar dibandingkan manfaatnya. Adapun manfaat di dalamnya hanyalah sedikit sehingga perbuatan ini harus dihindari karena darAoul mafaasid muqadaam Aoalaa jalbil-manaafiAo . enghindari suatu bahaya harus lebih didahulukan dari pada mengambil manfaa. Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid I. Cetakan X, 640-641. 30 Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid VII. Cetakan X, 640-641. 31Ibid. , 639. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Pengaruh Zat Berbahaya Dalam Makanan Haram Perspektif al-QurAoan Menurut Wahbah Zuhaili Terdapat perbedaan ulama terkait khamar, menurut Abu Hanifah bahwasanya khamar adalah minuman yang memabukkan yang terbuat dari sari anggur, adapun minuman memabukkan dari bahan lain seperti kurma, gandum, jagung, singkong, dan lain sebagainya kemudian disebut sebagai nabiidz sehingga halal untuk dikonsumsi dengan kadar sedikit namun jika mengakibatkan mabuk maka ia haram berdasarkan Menurut jumhur ulama selain Abu Hanifah, bahwasannya khamar adalah minuman memabukkan yang terbuat dari berbagai bahan, sehingga tidak dibatasi dan haram untuk diminum baik dalam kadar sedikit maupun banyak. Pendapat yang kuat ialah jumhur ulama karena Allah telah mengharamkan minum khamar yang terbuat dari sari anggur yang banyak karena memabukkan apalagi sedikit karena ia akan mendorong jiwa manusia untuk meminumnya lebih banyak lagi sehingga hukumnya haram bagi segala jenis minuman yang memabukkan. 32 Adapun bahaya khamar ialah sebagai berikut:33 . Bahaya khamar terhadap kesehatan, karena ia merusak organ pencernaan, menghilangkan selera makan, mengakibatkan mata sulit terpejam, mengeraskan liver, merusak ginjal, mengakibatkan TBC, mudah lupa, merusak sel saraf dan melemahkan keturunan atau membuat seseorang tidak dapat bereproduksi dengan . Bahaya khamar terhadap fungsi akal bahwa khamar melemahkan potensi seseorang dalam berpikir dan berdampak negatif terhadap sel-sel saraf hingga menyebabkan seseorang kehilangan akal atau gila. Bahaya khamar terhadap harta, seseorang menghamburkan uangnya hanya untuk membeli khamar dan menyebabkan seorang laki-laki lalai dalam kewajibannya untuk memberi nafkah keluarganya. Bahaya khamar terhadap sosial masyarakat, khamar menjadikan seseorang berkelahi antar sesama pemabuk bahkan secara tidak sengaja mencelakai orang lain. Bahaya khamar terhadap akhlak seseorang, seorang yang berada dalam kondisi mabuk ia menjadi hina dan dilecehkan oleh masyarakatnya karena perkataan dan perbuatannya tidak sehat secara akal. Seorang pemabuk pun akan lebih mudah untuk mencaci maki, berzina, dan membunuh sehingga khamar disebut sebagai induk segala perbuatan keji. Bahaya khamar terhadap kepentingan bangsa mampu membocorkan rahasia negara kepada musuh . Bahaya khamar terhadap agama seseorang, orang yang mabuk tidak dapat beribadah dengan benar khususnya salat sehingga khamar mampu menghalangi seseorang dalam mengingat Allah sehingga ia hanya memperturutkan hawa nafsunya, ia Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid VII. Cetakan X, 644-646. 33Ibid. , 646-647. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Ihwan Agustono dan Obey Destine Najiha menjadi lemah dan malas, dan candu. Karena apabila khamar bercampur dengan darah, ia akan merasa haus untuk meminum minuman keras tersebut walaupun dia sedang tidak ingin meminumnya. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram baik yang terbuat dari sari anggur maupun bahan lain dan orang yang meminumnya harus terkena hadd . , tidak ada bedanya minuman memabukkan di zaman dulu ataupun sekarang. Pada hakikatnya, segala hal yang memabukkan dapat menghilangkan akal sehat manusia, membahayakan kesehatan, menyia-yiakan harta, membunuh jiwa yang suci dengan sesuatu yang haram. Khususnya di zaman modern yang banyak bermunculan sesuatu yang lebih berbahaya dan lebih mematikan misalnya jenis racun yang disuntikkan ke dalam kulit, atau benda yang dipakai dengan cara menghirup seperti morfin, kokain, dan heroin. Adapun bahaya judi adalah menimbulkan permusuhan, menghalangi mengingat Allah, dan merusak pendidikan. Membuat seseorang malas bekerja, melemahkan pikiran dengan meninggalkan pekerjaan yang bermanfaat untuk mencari nafkah, dan mengabaikan pilar-pilar peradaban di bidang pertanian, industri dan perdagangan. Mereka membuat seseorang bangkrut dan menghancurkan keharmonisan batin. Setiap permainan mengandung kerugian tanpa ganti rugi, maka ada unsur menguasai milik orang lain tanpa hak dan tanpa kerja, yang dilarang. Oleh karena itu, perjudian, permainan dadu, dan perlombaan dengan hadiah dari satu peserta diberikan kepada peserta lain yang menang atau menang, semuanya dilarang karena menghamburkan kekayaan atau menghasilkan pendapat tanpa melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syariah, dan membawa banyak kerugian. Taruhan tersebut termasuk dalam kategori fasilitator, antara lain menggalang dana sosial untuk membantu orang miskin dan cacat, membangun sekolah, panti asuhan, dan lain-lain. a ca AEAaEa OIea eI aEO ac eE aIO I aCOEaO I OaE aIaaU uaaEac a a aa sOE ac e aEaO Oua eI aaeI a eIA ca AOI IIaO aE eCaOA AaO Oac N E A a AIO O EO A s O U aIeI aEI aII Eea a O aEII EIa AEI aaO I A O acIIO AaOU OaaU AIaO aOA AON aE eIA A e a U a A aa a Ae A Ae e A eAA Ae A aae Ae A ) :AacEE a I aA UcO aAOU (EIA ca AOOeO aE eI ua acIA Haram bagi seseorang salat dalam keadaan mabuk baik dikarenakan minum khamar dan sebab lainnya. Pada masa awal Islam datang, khamar masih diperbolehkan dan setelah terdapat pelarangan maka para sahabat pun menghentikan kebiasaan minum khamar tersebut. Alasan haramnya orang yang mabuk melakukan salat ialah karena ia tidak dapat menyadari apa yang dia baca dalam salatnya dan tidak memahami atas apa yang baca dalam salatnya. Maka orang yang mabuk dapat kembali melaksanakan salat saat mereka sudah kembali sadar. 35 Dari sinilah. Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid VII. Cetakan X, 651. 35Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid I. Cetakan X, 83-98. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Pengaruh Zat Berbahaya Dalam Makanan Haram Perspektif al-QurAoan Menurut Wahbah Zuhaili kesadaran diri menjadi syarat utama dalam mengerjakan salat sehingga tujuan dari bacaan salat hanyalah kepada Allah, dan tidak asal dalam mengucapkan bacaan salat disebabkan hakikat salat ialah dari kekhusyukannya kepada Allah. Pada ayat ini, masih diperbolehkan untuk meminum minuman keras hingga ia berada dalam keadaan mabuk akan tetapi tidak dalam waktu salat. 36 Salat merupakan bentuk taat seorang hamba kepada Tuhannya, di saat itulah hamba merasa dekat dengan Tuhannya. Sehingga tidak pantas jika seorang hamba menghadap kepada Tuhannya dalam keadaan tidak suci dan mabuk. a ca a AeEI OEeIO a O eEIeA O eE eaEI aA AOA a AIaONa E Eac aE eI a eAE aaO I uaacI Oa e A I eI I aE EeacOI AA AaO Oac N E A U e a AOI IIaO uacI e e a e a a A :aAEA aEaa A N eE Iea eI aIeI aNO I (IEA e A a ca AA ac aa eI eI aa ea aA ca AacEEa O aIA AEeacO aI eI OaOC a eO I aE aI Ee Oa OEeae A a AeE eI a OEe IeO a OOA )u- Khamar merupakan minuman yang mengakibatkan seseorang dalam keadaan mabuk atau tidak sadar karena di dalamnya terkandung alkohol dari ragi. Adapun orang arab membuat arak atau tuak dengan anggur ataupun kurma. Air nira pun dapat dijadikan sebagai arak selain bermanfaat menjadi cuka. Maka segala minuman yang memabukkan sifatnya haram untuk diminum. 37Di haramkan pula segala permainan yang menjadikan seseorang lalai dan terdapat taruhan di dalamnya, seperti domino, kartu, dadu serta segala permainan yang menggunakan pertaruhan maka ia disebut judi. Termasuk pula di dalamnya pertaruhan dalam menonton pertandingan sepak bola atau lain sebagainya yang membawa keuntungan bagi si pemenang. Allah melarang orang mukmin untuk meminum khamar dan berjudi karena kedua hal tersebut termasuk perbuatan setan. Pengharaman khamar dan judi ditinjau dari berbagai sisi, kedua perbuatan tersebut dianggap kotor dan najis karena keduanya merupakan puncak dari keburukan. Setan jelas sekali ingin menimbulkan permusuhan melalui khamar dan judi, menimbulkan rasa iri, sehingga memunculkan perpecahan dalam persaudaraan Islam, menjauhkan seseorang dari mengingat Allah di mana orang yang meminum khamar akan kehilangan akalnya, orang yang berjudi pun sibuk dengan permainan judinya. 39 Penyembelihan hewan untuk berhala pun menjadikan seorang yang beriman menjadi musyrik sehingga hilanglah keimanan yang telah ia Adapun mengundi nasib dapat membuat seseorang menjadi tidak percaya diri kepada takdir dan dirinya sendiri. Serta menjadikannya takut akan bahaya yang akan Abdul Malik Karim Amrullah (Hamk. Tafsir Al-AzharA. Jilid II, 1228-1229. Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid IV. Cetakan X, 83-98. 38 Ibid. , 98. 39Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid IV. Cetakan X, 40-41. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Ihwan Agustono dan Obey Destine Najiha menimpanya, hal ini menjadikan keimanan seseorang pun goyah. 40 Sedangkan dengan mengingat Allah, menjadikan hati seseorang tenang dan jiwanya pun damai, bahkan dengan salat pun mampu mencegah seseorang dari perbuatan munkar dan menjadikan hati bersih. Dalam ayat ini, pengharaman khamar ditetapkan secara mutlak sehingga tidak dapat diambil manfaatnya baik dengan menjual, membeli, meminum, menjadikannya obat, bahkan menambahkannya ke dalam makanan seperti yang digunakan oleh orang-orang Barat. 42 Saat seseorang meminum khamar, ia menjadi orang yang hina di hadapan orang lain. Dia kehilangan kemampuan untuk dapat membedakan mana yang haq dan bathil, menjadi penyebab rusaknya rumah tangga dan menimbulkan perceraian, serta berbahaya bagi kesehatan tubuh, menghalangi seseorang untuk beribadah dan mengingat Allah, tidak bermanfaat. Sedangkan bahaya judi ialah terdapat ketegangan pada saraf serta menimbulkan rasa gelisah, secara sosial agama, dan harta sama halnya dengan dampak negatif dari khamar. Oleh karena itu, orang beriman sudah seharusnya menjauhi segala perbuatan di atas agar hidupnya suci, terbebas dari kotoran dan menjaga keimanan seseorang. Dengan adanya keimanan dalam diri seseorang, maka jiwanya menjadi terang dan Sebaliknya, jika seseorang meminum arak atau khamar, fikiran pun menjadi kacau, ia tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya. Begitupun dengan orang yang berjudi, maka hilanglah harta yang di dapat dari kemenangannya tidaklah berkah dan yang kalah pulang dengan membawa kerugian. Dari kumpulan ayat di atas, bahwasannya khamar diturunkan secara bertahap karena khamar merupakan kebiasaan kaum jahiliah. Selain itu, khamar menjadikan seseorang candu untuk meminumnya, maka Allah menurunkannya secara bertahap agar kelak ia siap untuk tidak meminumnya bahkan hanya untuk setetes. Khamar ialah segala sesuatu yang memabukkan baik berasal dari anggur, kurma, singkong, gandum, dan lain sebagainya, yang dibuat dengan cara fermentasi dalam waktu yang Dari ayat di atas, segala sesuatu yang memabukkan adalah haram karena mengandung alkohol di dalamnya. Kandungan alkohol di dalam minuman baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram untuk diminum. Selain itu, ayat khamar di atas seringkali disandingkan dengan judi karena kedua hal tersebut selalu bersamaan dalam pelaksanaannya, di mana ada khamar disitulah ada judi, begitupun sebaliknya. keduanya juga memiliki dampak buruk yang sama yakni berujung kepada perpecahan umat. Seperti halnya khamar, narkoba dapat Wahbah Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa al-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid IV. Cetakan X, 41. 41 Ibid. , 42-43. 42 Ibid. , 46. 43 Ibid. , 40-41. 44 Ibid. , 42-43. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Pengaruh Zat Berbahaya Dalam Makanan Haram Perspektif al-QurAoan Menurut Wahbah Zuhaili dikatakan haram karena dapat menjadikan seseorang candu, kehilangan akal, serta tidak baik bagi kesehatan, dan keduanya memiliki kemiripan karena dampak buruk yang dihasilkan sama. Orang yang meminum khamar menjadikannya kehilangan akal sehingga tidak dapat menentukan buruk baiknya suatu perbuatan dan secara tidak sadar ia melakukan perbuatan keji karena tidak dapat mengontrol dirinya. Sehingga khamar memiliki pengaruh terhadap sosial dengan menciptakan permusuhan dan perpecahan, dari segi akal di mana fungsi akalnya berhenti bekerja, segi akhlak menjadikan seseorang dapat berbuat keji, dan lain sebagainya. KESIMPULAN Melalui penafsiran Wahbah Zuhaili, dapat disimpulkan bahwasanya makanan yang diharamkan berdasarkan kandungannya ialah: Bangkai, babi, darah, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Haramnya keempat perihal ini, berhubungan dengan kehidupan manusia baik dari segi keimanan di mana seorang yang beriman kepada Tuhannya maka ia akan menjalankan apa yang Allah perintahkan dengan menjauhinya dan tidak mempertanyakan asal atau sebab diharamkannya sesuatu. Adapun dari segi kesehatan, keempat hal tersebut termasuk membawa dampak buruk bagi kesehatan, karena di dalamnya terdapat bakteri dan penyakit. Selain itu, dari segi akhlak, makanan berpengaruh terhadap watak seseorang yang memakannya khususnya terhadap hewan yang dikonsumsi. Sehingga dari sini. Allah mengharamkan sesuatu yang mana ia lebih banyak mendatangkan mudharat dibandingkan manfaat. Segala sesuatu yang memabukkan, bahwasannya khamar diturunkan secara bertahap karena khamar merupakan kebiasaan kaum jahiliah. Selain itu, khamar menjadikan seseorang candu untuk meminumnya, maka Allah menurunkannya secara bertahap agar kelak ia siap untuk tidak meminumnya bahkan hanya untuk setetes. Khamar ialah segala sesuatu yang memabukkan baik berasal dari anggur, kurma, singkong, gandum, dan lain sebagainya yang dibuat dengan cara fermentasi dalam waktu yang Maka, segala sesuatu yang memabukkan adalah haram karena mengandung alkohol di dalamnya. Kandungan alkohol di dalam minuman baik sedikit ataupun banyak, hukumnya haram untuk diminum. Narkoba dapat dikatakan haram karena dapat menjadikan seseorang candu, kehilangan akal, serta tidak baik bagi kesehatan, dan keduanya memiliki kemiripan karena dampak buruk yang dihasilkan sama. Orang yang meminum khamar menjadikannya kehilangan akal sehingga tidak dapat menentukan buruk baiknya suatu perbuatan dan secara tidak sadar ia melakukan perbuatan keji karena tidak dapat mengontrol dirinya, sehingga khamar memiliki pengaruh terhadap sosial dengan menciptakan permusuhan dan perpecahan, segi akal di mana fungsi akalnya berhenti bekerja, segi akhlak menjadikan seseorang dapat berbuat keji, dan lain sebagainya. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. November 2022 Ihwan Agustono dan Obey Destine Najiha Dari kumpulan ayat dan pembahasan di atas menjelaskan bahwasannya zat berbahaya dalam makanan haram berpengaruh terhadap kehidupan manusia baik khsususnya dalam segi kesehatan yakni mendatangkan penyakit sehingga manusia tidak dapat lagi beraktivitas dan beribadah dengan baik. Selain itu, berpengaruh terhadap akhlak seseorang karena perihal di atas menjadikan seseorang berbuat keburukan seperti halnya khamar. DAFTAR PUSTAKA