P-ISSN 3026-2097 E- ISSN 3026-1546 Jurnal Pendekar nusantara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol 3. No 2. Februari 2026. Hal 25-32 DOI : SOSIALISASI PAJAK PENGHASILAN (PPH) UNTUK UMKM Ngaliman1. Diana Titik Windayati2. Benni Sumarman3. Widyanti Diah Lestari4. Ely Kurniawati5. Silvia Auzar6. One Yantri7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Batam Program Studi Manajemen dan Akuntansi Email: dianatitik. w@univbatam. Keywords : Abstract. The socialization activity on income tax for Micro. Small, and MSMEs. Income Tax. Tax Medium Enterprises (MSME. was conducted as part of efforts to enhance business ownersAo awareness and understanding of their tax obligations. This program provided explanations regarding Final Income Tax (PPh Fina. for MSMEs, applicable tax rates, reporting procedures, and online payment methods. The activity was attended by 50 MSME participants from various business sectors in RT 002/RW 007. Teluk Mata Ikan. Sambau-Nongsa Subdistrict. Batam City. Evaluation results indicated an improvement in participantsAo understanding of taxation aspects, particularly related to Final Income Tax for MSMEs. This socialization is expected to encourage tax compliance and expand the national tax base. must be in the form of a concise statement of the problems, approaches, results and conclusions of scientific activities that have been carried out. Kata Kunci : UMKM. Pajak Penghasilan. Kepatuhan Pajak Abstract. Kegiatan sosialisasi pajak penghasilan bagi Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan. Dalam kegiatan ini, diberikan penjelasan terkait kewajiban pajak penghasilan (PP. Final UMKM, ketentuan tarif, cara pelaporan, dan pembayaran pajak secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh 50 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha di RT 002/RW 007 Teluk Mata Ikan. Kelurahan Sambau-Nongsa Kota Batam. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap aspek perpajakan, khususnya PPh Final UMKM. Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak serta memperluas basis pajak nasional. PENDAHULUAN Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM, 2. , jumlah Usaha Mikro. Kecil dan Mnenegah (UMKM) pada tahun 2023 sebesar 64,2 juta denga kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai 8. 573,89 triliun rupiah. Usaha Mikro. Kecil. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tingkat kepatuhan perpajakan di kalangan UMKM masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pajak, khususnya terkait pajak Untuk itu, diperlukan kegiatan sosialisasi agar pelaku UMKM memiliki pengetahuan yang cukup dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia bukan hanya menyumbang PDB yang besar, tetapi juga kemmapuannya dalam menyerap tenaga kerja kurang lebih sejumlah 117 juta pekerja atau 97 persen dari total tenaga kerja yang ada. Selain itu, sector UMKM juga mampu menghimpun sampai dengan 60,4 persen dari total investasi (Kemenkop UKM. I-2. Dengan menyadari besarnya peran UMKM terhadap perekonomian, dilihat dari sisi pajak penghasilan (PP. orang pribada, maka pemerintah mengeluakan beberapa kemudahan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) UKM, salah satunya adalah berupa tariff PPh final sebesar 0,5% atas peredaran bruto setiap bulan. Pengenaan WP OP UKM tersebut hanya diberlakukan apabila total peredaran bruto secara kumulatif pada tahun yang bersangkutan telah melebihi Rp 500 juta. Hal ini merupakan amanat dari Pasal 7 ayat 2. Undang-Undang Nomor & Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PP. yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai dengan pasal 59 ayat . jo pasal 59 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2. , bahwa WP OP UMKM diberi waktu maksimal tujuh tahun untuk memanfaatkan fasilitas tariff 0,5%, dengan cukup melakukan pencatatan . idak wajib pembukua. (Santi, 2. Subyek pajak yang dikenai PPh final 0,5% berlaku pada UMKM yang memiliki ketentuan sebagai 1 Orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan atau jasa yang menggunakan sarana sewa tempat atau alat dalam usahanya. Seperti, pedagang keliling, warung, otomotif, toko kelontong, penjual baju, salon dan usaha lainnya yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. 2 Usaha UMKM yang belum beroperasi secara komersil atau belum memiliki tempat untuk berjualan misalnya: took online . arket plac. Menurut Putri (Galayuda. T Tria, 2. , tujuan dari pemberlakuan PP ini adalah: Memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam melaksanakan kewajiban Mendidik atau mengedukasi masyarakat dalam hal tertib administrasi sekaligus manfaat pajak bagi masyarakat. Mengedukasi masyarakat agar transparan dalam pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan Memnerikan kesempatan masyarakat untuk turut serta memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan negara. Pajak Penghasilan (PP. Final untuk UMKM merupakan kebijakan fiskal yang dirancang untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Kebijakan ini menggantikan PP No. 46 Tahun 2013 yang menetapkan tarif 1%, dengan tujuan meringankan beban pajak dan mendorong partisipasi UMKM dalam sistem perpajakan formal. Penurunan tarif ini terbukti meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara secara signifikan. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Studi oleh Wahyuni et al. menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan dan tarif pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sementara sosialisasi pajak tidak selalu berdampak langsung. Pengetahuan perpajakan merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan. Penelitian oleh Putra . menunjukkan bahwa pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan modernisasi sistem administrasi perpajakan secara simultan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hal ini mendukung gagasan bahwa edukasi dan digitalisasi sistem pajak dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan partisipasi UMKM dalam membayar Selain itu, studi oleh Palupi & Arifin . mengidentifikasi bahwa religiusitas, sosialisasi perpajakan, dan modernisasi sistem administrasi perpajakan memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak UMKM. Ini menunjukkan bahwa pendekatan yang mempertimbangkan nilai-nilai personal dan kemudahan akses teknologi dapat memperkuat kepatuhan sukarela. Dengan demikian, kebijakan PPh Final yang sederhana dan adil, didukung oleh edukasi dan sistem digital yang inklusif, dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun budaya kepatuhan pajak di kalangan UMKM. Beberapa kendala yang ditemui yaitu masih rendahnya pemahaman dan pengetahuan pelaku UMKM tentang cara pembayaran, cara penghitungan maupun kesadaran mereka dalam membayar Selain itu, dari survey awal ditemukan bahwa masyarakat masih membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pajak penghasilan untuk UMKM, sehingga setelah pelatihan ini diharapkan para pelaku UMKM memiliki pemahaman yang lebih baik tentang perpajakan khususnya pajak final PPh untuk UMKM agar dapat memotivasi mereka untuk taat membayar pajak secara Berdasarkan analisis situasi diatas maka permasalahan pada kegiatan pengabdian ini adalah : Masih minimnya tingkat pemahaman pelaku UMKM di RT 002 RW 007 Teluk Mata IkanSambau-Nongsa terhadap pengenaan pajak penghasilan untuk pelaku UMKM, tata cara membayar pajak dan menghitung pajak, serta belum adanya pelatihan dan pemahaman tentang perpajakan Perlu adanya sosialisai secara massif terhadap pelaku UMKM, agar memiliki pemahaman yang benar terhadap pajak, taat membayar pajak, serta mengetahui manfaat dari pajak yang dibayarkan tersebut. Masih banyak pelaku UMKM yang tidak atau enggan membayar pajak penghasilan, karena menganggap itu bukan kewajiban sebagai warga negara. Tujuan dan manfaat dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini antara lain . Bagi masyarakat dalam hal ini pelaku UMKM diharapkan agar memiliki pengetahuan tentang pajak final untuk UMKM, . menjelaskan mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak secara online, . meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku UMKM terhadap perpajakan. Metode yang digunakan adalah sosialisasi pajak penghasilan untuk UMKM, menjelaskan mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak secara online dan menghimbau pelaku UMKM untuk membayar Diharapkan pengabdian ini menghasilkan luaran dalam bentuk publikasi jurnal nasional bereputasi. HaKI dalam rangka memperkaya literature tentang sosialisasi pajak. Solusi yang ditawarkan Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan program pengabdian masyarakat kali ini akan memberikan solusi atas permasalah mitra berupa : Sosialisasi literasi perpajakan khususnya pajak penghasilan untuk UMKM sebagai sarana membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah. Mengajarkan cara menghitung pajak penghasilan (PPh Fina. yang harus dibayarkan oleh pelaku UMKM. Memberikan motivasi atau dorongan terhadap pelaku UMKM agar mau membayar pajak penghasilan UMKM (PPh Final. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. METODE PELAKSANAAN Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang berdomisili di RT 002 RW 001 Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, pada tanggal 17 Juni 2025. Kegiatan dilakukan berdasarkan susunan acara sebagai berikut: NO Waktu Tabel 1 Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Tim PKm 30 - 08. 00 Registrasi Peserta Panitia 00 Ae 08. 20 Sambutan dari tim PKM Dr. Ngaliman. Si. 20 Ae 08. 45 Sambutan dari Mitra Ketua RW 45Ae 09. 45 Acara Inti: Memberikan materi tentang penghasilan untuk UMKM 45- 10. 00 Penutup pajak Diana Titik Windayati. SE. Benni Sumarman. Dr. Widyanti Diah Lestari, . Untuk memperoleh manfaat dari pelaksanaan pengabdian ini serta agar diimplementasikan maka metode yang ditawarkan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut: Langkah 1 (Metode cerama. Tim pengabdi memberikan ceramah dan pemaparan tentang konsep dasar pajak penghasilan bagi UMKM, tariff pajak, dan prosedur administrasi pembayaran pajak. Langkah 2 (Metode tutoria. Pada kegiatan ini peserta akan diberikan pengenalan tentang pelaporan dan pembayaran pajak menggunakan tool e-filling dan e-billing Langkah 3 (Metode diskus. Peserta akan diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi secara interaktif dengan narasumber dan tim pengabdi untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap pentingnya pembayaran pajak penghasilan serta untuk mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh peserta sosialisasi . elaku UMKM). Kegiatan PKM ini dilaksanakan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang dialami mitra, pendekatan yang diberikan bagi realisasi pelaksanaan program PKM ini adalah model pemberdayaan dengan proses sebagai berikut : Pelaksanaan PKM yang dilakukan oleh Tim PKM dilakukan dengan beberapa tahap dengan melibatkan mitra melalui proses mendengar, mengetahui, melatih, mengevaluasi, memberi, menerima dan melaksanakan. Dengan metode ini diharapkan mitra mendapatkan manfaat sesuai dengan tujuan pengabdian, yaitu: Melakukan literasi pajak penghasilan UMKM dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap pajak penghasilan untuk UMKM serta memotivasi mereka agar dapat mengerti dan memahami tentang pajak penghasilan tersebut. Selain itu, diharapkan dapat menggugah kesadaran pelaku UMKM sebagai wajib pajak This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Memberikan pengenalan tentang tata cara pembayaran dan pelaporan pajak melalui online system yaitu melalui akun e-filling dan e-billing DJP untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembeyaran dan pelaporan pajaknya. Melaksanakan diskusi tentang perpajakan termasuk kendala dan masalah yang dialami oleh pelaku UMKM terkait perpajakan, khususnya pajak penghasilan untuk UMKM. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan kegiatan pengabdian berjalan dengan baik dan lancar. Peserta yang hadir merupakan masyarakat pelaku UMKM yang bertempat tinggal di lingkungan RT 002 RW 007. Teluk Mata Ikan. Kelurahan Sambau. Kecamatan Nongsa-batam. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2025. Tim PKM melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan. Dalam pelaksanaan PKM, tim menggunakan pretest dan post tes untuk mengetahui pemahaman pelaku UMKM terhadap PPh UMKM. Pre test ini diberikan sebelum masyarakat diberikan materi sosialisasi pajak penghasilan untuk UMKM, dan post test diberikan setelah pemberian materi. Tujuannya adalah untuk mengukur sejauh mana, pengetahuan dan pemahaman peserta tentang PPh UMKM serta tata cara pembayaran dan Skala yang digunakan untuk mengukur sebagai berikut: SS = Sangat Setuju. S = Setuju dan Ts= Tidak Setuju Tabel 4. Hasil Evaluasi pre-test dan post-test Sosialisasi Pajak Penghasilan (PP. UMKM Gambar 1. Foto Kegiatan Sosialisasi PPh UMKM Kesadaran membayar pajak merupakan suatu perilaku yang timbul dai wajib pajak berupa pandangan atau persepsi yang melibatkan keyakinan, pengetahuan, dan penalaran serta kecenderungan untuk melakukan tindakan sesuai dengan stimulus yang diberikan oleh system dan ketentuan pajak yang berlaku. Melalui sosialiasi tentang pajak pengahsialn UMKM ini diharapkan wajib pajak dalam hal ini para pelaku UMLM di RT 002 RW 007 Teluk Mata Ikan Sambau-Nongsa memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pajak penghasilan untuk UMKM. Menurut Djayadiningrat . , pajak adalah suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan oleh suatu kejadian, keadaan, dan perbuatan yang memberikan edudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukumna, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah yang dapat dipaksakan tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Menurut undang undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang didapat dari Usaha, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Galayuda, 2. Sosialisasi dan simulasi e-billing Simulasi ini bertujuan agar peserta memahami dan mampu melakukan pembayaran mandiri melalui system e-billing DJP Online atau aplikasi mitra seperti Klikpajak dan Coretax. Langkah-langkah simulasi sebagai berikut: Login ke DJP online A Akses ke situs https://djponline. A Masukkan NPWP, password dank ode captcha Pembuatan kode billing A Klik menu bayar Ie e-billing A Isi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) A Kode akun pajak (KAP): 411128 (PPh Fina. A Kode jenis setoran (KJS): 420 (Final UMKM bayar sendir. A Masa dan tahun pajak A Jumlah pajak yang akan dibayar Cetak kode billing A Setelah data diisi, klik buat kode billing A Cetak atau simpan kode billing untuk pembayaran Pembayaran pajak A Gunakan kode billing untuk membayar melalui: o ATM (BCA. BNI, dan lain-lai. o Internet banking o Mobile banking o Kantor pos atau bank persepsi Bukti pembayaran Simpan bukti penerimaan negara (BPN) sebagai bukti sah pembayaran pajak Secara umum hasil dari kegiatan sosialisasi ini meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang pajak penghasilan untuk UMKM, yaitu: Sebagian besar peserta belum mengerti dan memahami bahwa ada pajak penghasilan untuk UMKM serta berapa tariff dan cara menghitung pajak pengahsilan tersebut. Setelah kegiatan sosialiasai, peserta mulai mengerti dan memahami bahwa ada sejumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan kepada pemerintah dalam kegiatan usahanya. Peserta mencoba untuk membuat akun e-billing dan melakukan simulasi pembayaran dan pelaporan pajak secara mandiri dengan dipandu oleh tim pengabdi. Peserta memberikan apresiasi atas kegiatan ini, bahwa materi disampaikan secara praktis dan aplikatif, tetapi masih ditemukan sejumlah kendala seperti keterbatasan akses internet dan pemahaman digital yang rendah pada sebagian peserta. KESIMPULAN Berdasarkan kegiatan pengabdian yang telah dilakukan maka dapat diambil beberapa kesimpulan dan saran yang dianggap perlu, hal ini dimaksudkan supaya dapat menjadi pembelajaran bagi pengabdi, obyek pengabdian dan seterusnya adalah pembaca. Berikut adalah beberapa kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan kegiatan pengabdian . yang telah dilakukan, diantara adalah sebagai berikut: This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Peserta memiliki pemahaman tentang pajak penghasilan (PP. untuk UMKM, tarif dan tata cara penghitungannya. Peserta juga telah dapat melakukan praktek pembayaran melalui akun e-billing djp online Kegiatan sosialisasi pajak penghasilan kepada pelaku UMKM berhasil meningkatkan pemahaman peserta mengenai kewajiban perpajakan. Edukasi langsung, simulasi, dan interaksi terbukti efektif dalam meningkatkan partisipasi dan kepatuhan sukarela Saran yang dapat dianggap perlu berdasarkan kegiatan pengabdian yang telah dilakukan sebagai beriku: Perlu dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan di wilayah lain yang memiliki potensi UMKM tinggi berupa pelatihan praktik pelaporan pajak. Diperlukan kolaborasi antara DJP, pemerintah daerah, dan asosiasi UMKM dalam memberikan edukasi perpajakan dan pendampingan UMKM Pengembangan media edukasi digital . ideo, e-book, infografi. dapat menjadi alternatif efektif dalam menjangkau UMKM secara UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada peserta kegiatan dan perangkat desa Teluk Mata Ikan. Kelurahan Sambau. Kecamatan Nongsa atas dukungan dan partisipasinya sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. KONFLIK KEPENTINGAN Secara umum tidak ada konflik yang relevan terkait artikel ini DAFTAR PUSTAKA