Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 23 Issue 1. March 2026 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Retno Widiastuti Article Info Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. Indonesia Corresponding Author: Retno Widiastuti uO retnowidiastuti@uii. History: Submitted: 07-03-2025 Revised: 11-12-2025 Accepted: 13-03-2026 Keyword: Constitutional Court. Presidential Election Dispute. Presidential Election. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi. PHPU. Pilpres. Copyright A 2024 by Jurnal Konstitusi. Abstract According to the Constitutional CourtAos case law, petitions concerning disputes over presidential election results fall into two categories: quantitative petitions, which relate to vote-counting results, and qualitative petitions, which concern alleged procedural violations or irregularities in the conduct of elections. Although the Constitutional Court more frequently decides cases on quantitative grounds, it has also considered qualitative claims relating to electoral violations that may undermine the legitimacy of the electoral process. This study examines the dynamics of the Constitutional CourtAos authority in adjudicating presidential election disputes, as well as the challenges it faces in upholding the principle of electoral justice. The study concludes that constitutional rulings lacking decisiveness, such as those in the 2024 presidential election dispute cases, may weaken public perceptions of electoral legitimacy and further impede the realization of electoral justice. Therefore, the Constitutional Court needs to strengthen clear legal procedures that reflect electoral justice while safeguarding the legitimacy of IndonesiaAos democracy. Abstrak All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. https://doi. org/10. 31078/jk2311 Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, permohonan yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum presiden terbagi ke dalam dua kategori, yaitu permohonan kuantitatif yang berkaitan dengan hasil perhitungan suara dan permohonan kualitatif yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran prosedural atau ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pemilu. Meskipun Mahkamah Konstitusi lebih sering memutus perkara berdasarkan aspek kuantitatif. Mahkamah juga telah mempertimbangkan dalil-dalil kualitatif yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu yang dapat merusak legitimasi proses pemilu. Penelitian ini mengkaji dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta tantangan yang dihadapinya dalam menegakkan prinsip keadilan Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan yang tidak tegas, seperti dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, dapat melemahkan persepsi masyarakat terhadap legitimasi pemilu dan semakin menghambat terwujudnya keadilan pemilu . lectoral justic. Oleh karena itu. Mahkamah Konstitusi perlu memperkuat prosedur hukum yang jelas dan mencerminkan keadilan pemilu, sekaligus menjaga legitimasi demokrasi Indonesia. The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 PENDAHULUAN Latar Belakang Tahun 2024 menjadi tahun politik terbesar dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Pasalnya, pada tahun ini diselenggarakan pemilihan umum . serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah . , yakni Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu tersebut adalah adanya mekanisme penyelesaian sengketa pemilu . esolution of electoral dispute. 1 Di Indonesia, pelanggaran dan sengketa pemilu dibagi ke dalam 6 . jenis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2. , yaitu: pelanggaran administrasi pemilu, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik pemilu, sengketa proses pemilu, sengketa tata usaha negara pemilu, dan perselisihan hasil pemilu. 2 Adanya ruang penyelesaian terhadap pelanggaran dan sengketa pemilu ini menjadi hal penting untuk memastikan terwujudnya keadilan pemilu . lectoral justic. , agar pelaksanaan pemilu mampu memberikan kesempatan yang setara kepada semua peserta pemilu untuk bersaing secara bebas, jujur, dan adil. Salah satu bentuk perselisihan hasil pemilu terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpre. Penyelesaian perselisihan hasil pemilu dalam Pilpres ditempuh melalui jalur hukum, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilu sesuai ketentuan hukum acara. 4 Dalam kerangka mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum dalam Pilpres (PHPU Pilpre. MK menjadi tahap terakhir dalam mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pilpres menurut sistem hukum Indonesia. Meskipun ditempatkan sebagai mekanisme terakhir, desain kewenangan MK tidak menempatkan penyelesaian seluruh pelanggaran dan sengketa Pilpres di tangan lembaga Pasal 24C ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jesus Orozco Henriquez. Electoral Justice: The International IDEA Handbook (Stockholm: International IDEA, 2. , 5. Topo Santoso and Ida Budhiati. Pemilu di Indonesia: Kelembagaan. Pelaksanaan, dan Pengawasan (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 277. NiAomatul Huda and M. Imam Nasef. Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi (Jakarta: Prenada Media, 2. , 56 Fajar Laksono Suroso. Menegakkan Keadilan Sengketa Hasil Pilpres: Catatan Media. Fakta, dan Pengalaman (Depok: Rajawali Pers, 2. , 63. Allan R. Brewer-Caryas. Constitutional Courts as Positive Legislators: A Comparative Law Study (Cambridge: Cambridge University Press, 2. , 411 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (UUD NRI Tahun 1. menegaskan bahwa kewenangan MK berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, yakni terhadap penetapan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pilpres. Dengan demikian, istilah AohasilAo secara konseptual lebih dekat dengan dimensi 6 Namun, dalam perkembangannya, muncul anggapan di masyarakat bahwa MK seolah-olah merupakan AuMahkamah PemiluAy karena tidak lagi hanya membatasi diri pada penyelesaian PHPU Pilpres secara kuantitatif, melainkan juga menilai berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu. Padahal secara yuridis. MK sesungguhnya hanya memiliki yurisdiksi untuk memutus perselisihan hasil suara Pilpres, bukan semua perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Pilpres. Dalam konteks tersebut, kewenangan MK dalam memutus PHPU Pilpres masih menyisakan persoalan jika dikaitkan dengan pemenuhan asas keadilan pemilu . lectoral Di satu sisi. MK dituntut menegakkan kedudukannya sebagai pengawal konstitusi, pengawal demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara. Di sisi lain, upaya MK untuk masuk ke berbagai persoalan pelanggaran dan sengketa Pilpres juga memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan konstitusionalnya. Celah ketidakadilan pemilu dapat dilihat dari adanya potensi belum terselesaikannya permasalahan Pilpres dalam mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pilpres di tingkatan sebelum MK, baik yang diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. , atau pengadilan lain dalam proses pemilu. Selain itu, dapat pula muncul bukti baru . 9 yang berpotensi menimbulkan persoalan baru, padahal tahapan penyelesaian yang tersisa hanya berada pada tahap PHPU Pilpres di MK. Dalam keadaan demikian. AuAthe Constitutional Court could not just dismiss the voice of the people, for both the results of elections and the rule of law must be upheld. Au10 Sehingga MK tidak dapat mengabaikan suara masyarakat terutama dalam mengupayakan terwujudnya electoral justice. Potensi pelanggaran dan sengketa Pilpres ini dapat muncul dalam tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan pemilu, verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Santoso and Budhiati. Pemilu di Indonesia, 300Ae301. I D. Palguna. Mahkamah Konstitusi: Dasar Pemikiran. Kewenangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain (Jakarta: Konpress, 2. , 207. Pan Mohamad Faiz, dkk (Edito. Menegakkan Keadilan Pemilu: Menjaga Kemurnian Suara Rakyat. Dinamika Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, (Depok: Rajawali Pers, 2. , hlm. Smith. AuNovelty in Legal Evidence: A Comprehensive Analysis,Ay Journal of Legal Studies 30, no. 245Ae68. Albert H. Chen and Andrew Harding, eds. Constitutional Courts in Asia: A Comparative Perspective (Cambridge: Cambridge University Press, 2. , 212. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 maupun aspek-aspek lain dalam penyelenggaraan Pilpres yang berpotensi menggugurkan keabsahan proses pemilu tersebut. Berkaca pada mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pilpres dalam hukum Indonesia, penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pilpres telah mendapat porsi penyelesaian masing-masing pada setiap lembaga. 11 Namun demikian, ruang penyelesaian tersebut tidak selalu mampu menuntaskan seluruh persoalan, sehingga masih menyisakan problem hukum yang pada akhirnya bermuara di MK. Dalam PHPU Pilpres Tahun 2024. MK telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 1/PHPU. PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU. PRES-XXII/2024. Dalam kedua putusan tersebut. MK pada dasarnya menerima permohonan yang tidak semata-mata berisi dalil mengenai selisih hasil penghitungan suara, melainkan juga dalil-dalil kualitatif. MK menilai berbagai isu, seperti independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, penyaluran bantuan sosial . , mobilisasi atau netralitas pejabat dan aparatur negara, prosedur penyelenggaraan pemilu serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sireka. 12 Akan tetapi, seluruh dalil-dalil tersebut pada akhirnya ditolak oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Meskipun demikian, putusan tersebut tetap menyisakan ganjalan karena terdapat 3 . orang hakim yang menyampaikan pendapat berbeda . issenting opinio. Hal tersebut menunjukkan hakim MK terbelah dalam memutus perselisihan Pilpres yang pada akhirnya mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu yang sah dan berimplikasi pada pertanyaan besar mengenai keadilan pemilu . lectoral justic. Diskursus mengenai electoral justice digunakan dalam penelitian ini untuk menguji apakah putusan MK terkait PHPU Pilpres Tahun 2024 benar-benar mampu mewujudkan keadilan pemilu di Indonesia. Prinsip keadilan Pemilu . lectoral justic. yang dirilis oleh Internasional Institute For Democracy and Electoral Assistance (IDEA) secara umum memuat makna. AuA ensuring that every action, procedure and decision related to the electoral process is in line with the law . he constitution, statute law, international instruments or treaties and all other provisions in force in a countr. , that the enjoyment of electoral rights has been violated, the ability to make a complaint, get a hearing and receive an adjudication. Ay13 Dalam konteks ini, putusan MK dalam PHPU Pilpres harus memastikan bahwa setiap pihak memperoleh akses yang setara untuk mengajukan permohonan, jawaban, maupun Bakhrul Amal. AuKewenangan Mengadili oleh Bawaslu atas Sengketa Proses Pemilu yang Diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum,Ay Masalah-Masalah Hukum 48, no. 3 (July 2. : 307. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 1/PHPU. PRES-XXII/2024, 875. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 2/PHPU. PRES-XXII/2024, 1587 Orozco Henriquez. Electoral Justice, xi. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 keterangan, mendapatkan kesempatan yang sama untuk didengar secara adil dalam proses pembuktian, serta memperoleh putusan yang mencerminkan keadilan. Dengan demikian, keadilan pemilu hanya dapat tercapai apabila MK mampu menjamin prosedur yang transparan, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024? Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan mengadopsi tiga pendekatan utama. Pertama, pendekatan perundang-undangan . tatute approac. untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PHPU Pilpres beserta prinsip-prinsip hukum yang terkandung di dalamnya. Kedua, pendekatan konseptual . onceptual approac. untuk menganalisis teori-teori hukum yang mendasari pembentukan aturan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan keadilan pemilu. Ketiga, pendekatan kasus . ase approac. untuk menelaah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan PHPU Pilpres, terutama PHPU Pilpres Tahun Penelitian ini juga menggunakan studi pustaka untuk memperoleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal, dan hasil penelitian yang relevan dengan objek kajian. PEMBAHASAN Dinamika Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus PHPU pada Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 Sebagai gerbang terakhir dalam rangkaian panjang Pilpres. MK diberikan kewenangan untuk mengadili dan memutus PHPU Pilpres. Dengan adanya kemungkinan belum terselesaikannya persoalan Pilpres dalam mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pilpres di tingkatan sebelum perkara dibawa ke MK, permohonan PHPU Pilpres yang diajukan di MK tidak terhindar dari dalil-dalil yang melampaui semata-mata sengketa Dalam perkembangannya, permohonan PHPU Pilpres yang diajukan ke MK dapat dibedakan ke dalam dua terminologi. Pertama, permohonan PHPU Pilpres secara kuantitatif, yaitu permohonan yang bertumpu pada hasil perolehan jumlah suara atau signifikansi JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 perbedaan jumlah suara yang diperoleh peserta Pilpres. Kedua, permohonan PHPU Pilpres secara kualitatif, yaitu permohonan yang tidak berfokus pada hasil perolehan suara, tetapi pada dugaan adanya kecurangan selama proses pemilu yang lebih menyoroti aspek keadilan, proses, dan transparansi dari pelaksanaan pemilu. Dari segi desain konstitusi, kewenangan MK pada dasarnya dirancang untuk memutus sengketa hasil pemilu semata. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan AuMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Ay Kewenangan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat . UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyebutkan bahwa AuMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk A memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Ay Selanjutnya. Pasal 74 ayat . huruf b UU MK menentukan bahwa permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilu secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang memengaruhi penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, apabila selisih suara yang dipersoalkan tidak signifikan memengaruhi terpilihnya yang bersangkutan, dalam hal kasus Pilpres, jika selisih suara yang dipersengketakan tidak memengaruhi terpilihnya pasangan Capres dan Wapres tersebut, atau tidak memengaruhi masuknya pasangan Capres dan Wapres tersebut pada putaran kedua Pilpres, maka pasangan yang bersangkutan pun tidak akan diterima kedudukannya sebagai pemohon. 15 Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional hanya meliputi perselisihan yang memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan kata lain, tidak semua orang bisa/boleh mengajukan permohonan ke MK dan menjadi pemohon16 . emiliki legal standin. dalam hal suara secara kuantitatif yang dipersengketakan tidak signifikan. I Dewa Gede Palguna menyatakan hal ini wajar Veri Junaidi. AuBukan Mahkamah Kalkulator,Ay in Masa Depan Mahkamah Konstitusi RI: Naskah Konferensi Mahkamah Konstitusi dan Pemajuan Hak Konstitusional Warga, ed. Dri Astari Christina and Ismail Hasani (Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2. , 9. Palguna. Mahkamah Konstitusi, 208Ae9. Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2nd ed. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 65. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dipertentangkan karena dengan waktu yang singkat . MK diharuskan menyelesaikan perselisihan Pilpres setelah melewati proses panjang di berbagai lembaga kepemiluan yang Namun demikian, dalam perkembangannya. MK tidak lagi membatasi diri semata-mata memutus permohonan yang kuantitatif. Sejak MK memeriksa dan memutus PHPU Pilpres pertama pada tahun 2004. MK telah menegaskan bahwa dalil-dalil yang bersifat kualitatif dapat pula dipertimbangkan, khususnya apabila prinsip-prinsip pemilu yang ditentukan oleh Pasal 22E ayat . UUD NRI Tahun 1945, yaitu bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pada tahun 2009. MK juga mengadili permohonan yang bersifat kualitatif. Akan tetapi, meskipun pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 masih terdapat berbagai kelemahan, kekurangan, dan berbagai pelanggaran pemilu yang sebagian dinilai terbukti dan beralasan. MK menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat menyebabkan pemilu kehilangan keabsahannya. 19 Pada pemilu berikutnya, yaitu tahun 2014, pemohon kembali mendalilkan hal-hal yang termasuk dalam kategori permohonan Namun. MK kembali menolak seluruh permohonan tersebut karena tidak terbukti adanya pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif serta secara signifikan memengaruhi perolehan suara atau hasil pemilu. 20 Selanjutnya, dalam Pemilu Tahun 2019, dalil-dalil permohonan yang bersifat kualitatif kembali diajukan ke MK dan sekali lagi seluruhnya ditolak. MK menegaskan bahwa Mahkamah dapat memasuki wilayah kualitatif apabila lembaga-lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu tidak melaksanakan kewenangan tersebut. Sebaliknya, apabila lembaga-lembaga yang berwenang telah menyelesaikannya, terlepas dari apa pun putusan yang diberikan kepada peserta pemilu yang mengajukan permohonan. Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan kualitatif dimaksud. Lebih lanjut, pada Pemilu 2024, pada prinsipnya MK kembali berpegang pada paradigma bahwa Mahkamah tidak dapat menghindari penilaian terhadap persoalan hukum pemilu I Dewa Gede Palguna, paparan dalam AuDiskusi Urgensi Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Suatu Peraturan Perundang-Undangan,Ay Kementerian Koordinator Bidang Politik. Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. November 25, 2024. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 062/PHPU-B-II/2024, 56 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 108-109/PHPU. B-XII/2009, 348. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 1/PHPU. PRES-XII/2014, 5835. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, 1814. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang terkait dengan tahapan pemilu sepanjang hal tersebut berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta Pemilu. Terlebih. MK kembali menegaskan bahwa dalam melaksanakan kewenangan di UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu. Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas. Mahkamah menegaskan bahwa sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu. Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai Aukeranjang sampahAy untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia. Meskipun pada akhirnya MK kembali menolak seluruh permohonan yang mendalilkan adanya pelanggaran secara kualitatif, dalam PHPU Pilpres 2024 terdapat 3 . hakim yang mengajukan berpendapat berbeda . issenting opinio. Ketiga hakim tersebut menyoroti dan menganggap dalil kualitatif seperti persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial . yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. perihal keterlibatan Presiden Joko Widodo . awe-caw. , aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah. independensi lembaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawasl. serta kesalahan prosedur pemilu. Berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa terdapat perkembangan pola MK dalam memaknai kewenangan memutus PHPU, khususnya pada tahun 2024, yang tampak dalam dua kecenderungan sekaligus: di satu sisi. MK cenderung semakin kuat untuk membatasi dirinya untuk masuk ke persoalan kualitatif. Hal ini terlihat dalam pertimbangan MK yang bersikeras menolak untuk memutus segala persoalan Pilpres dan menolak untuk dianggap sebagai Aukeranjang sampah. Ay Namun di sisi lain, dengan adanya 3 . hakim MK yang mengajukan dissenting opinion, terdapat kecenderungan semakin membuka diri untuk masuk dalam persoalan kualitatif, tidak hanya yang belum diselesaikan di mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pilpres sebelum di MK. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 1/PHPU. PRES-XXII/2024, 867. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 1/PHPU. PRES-XXII/2024, 867. Lihat pendapat Saldi Isra. Enny Nurbaningsih, and Arief Hidayat dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 1/PHPU. PRES-XXII/2024, 1017, 1031, 1075. dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 2/PHPU. PRES-XXII/2024, 1695, 1709, 1754. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Problematik Dinamika Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Dalam praktiknya. MK telah mengakui adanya ruang dan kebutuhan untuk mengadili sengketa hasil Pilpres tidak hanya dari segi kuantitatif, tetapi juga dari segi kualitatif. Hal ini dapat dilihat dari putusan MK sejak pertama kali pada 2004 hingga terakhir pada 2024, yang menunjukkan keterbukaan MK untuk memeriksa permohonan dengan dalildalil kuantitatif maupun kualitatif. Namun demikian. MK belum pernah sekalipun memutus untuk mengabulkan permohonan PHPU Pilpres, dengan catatan bahwa pada tahun 2024 terdapat pendapat berbeda . issenting opinio. dari 3 . hakim konstitusi. Dalam tradisi hukum civil law seperti di Indonesia, pendapat berbeda yang disatukan dalam naskah putusan memang dianggap tidak banyak memberi manfaat bagi para pihak, terutama pihak yang kalah. Hal ini karena civil law system menuntut putusan yang definitif, bulat, dan utuh, sehingga dissenting opinion secara hukum tidak memberikan akibat hukum kepada pihak pemohon. 25 Akibat dari adanya dissenting opinion tersebut, putusan MK sering kali dianggap tidak mencerminkan kesatuan dan kepastian hukum. Hal ini berpotensi memunculkan indikasi ketidakadilan pemilu yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap legitimasi pemilu itu sendiri. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perlude. , misalnya, menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) abai terhadap dissenting opinion hakim dan dianggap kurang tegas dalam mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024. Oleh karena itu, keberadaan dissenting opinion pada PHPU Pilpres tahun 2024 menunjukkan adanya dua pandangan berbeda dalam memaknai permohonan PHPU secara kualitatif. Kedua pandangan tersebut adalah: pertama. MK cenderung semakin kuat membatasi diri untuk masuk ke persoalan kualitatif. Hal ini terlihat dalam pertimbangan MK yang membatasi kewenangannya dalam memutus segala persoalan Pilpres agar lembaga tersebut tidak dianggap sebagai Aukeranjang sampahAy. Kedua, di sisi lain, pengajuan dissenting opinion oleh tiga hakim MK pada PHPU Pilpres 2024 justru memperlihatkan bahwa MK cenderung semakin membuka diri untuk masuk ke dalam persoalan kualitatif. AuMembedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024,Ay Tempo. April 23, 2024, https://w. co/pemilu/membedah-dissenting-opinion-hakim-mk-dalam-putusansengketa-pilpres-2024-65506. AuBayang-bayang Dissenting Opinion dalam Legitimasi Hasil Pilpres 2024,Ay Hukumonline. May 6, 2024, https://w. com/stories/article/lt663760374b538/bayangbayang-dissenting-opinion-dalam-legitimasi-hasil-pilpres-2024/http://w. com/stories/ article/lt663760374b538/bayang-bayang-dissenting-opinion-dalam-legitimasi-hasil-pilpres-2024/ Perludem. AuPerludem: MK Abai Dissenting Opinion Hakim. Tak Tegas Adili PHPU,Ay April 23, 2024, https:// id/perludem-mk-abai-dissenting-opinion-hakim-tak-tegas-adili-phpu/ JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Dibukanya ruang bagi penilaian kualitatif ini berkaitan erat dengan upaya mewujudkan keadilan pemilu. Keadilan pemilu dipahami sebagai kondisi ketika seluruh prosedur dan tindakan penyelenggara pemilu dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemilu. Pada saat yang sama, peraturan pemilu juga memberikan mekanisme yang efektif untuk memulihkan hak pilih yang dilanggar. Karena itu, kerangka hukum pemilu harus mengatur prosedur penyelesaian pelanggaran secara jelas. Dalam perspektif akses terhadap keadilan . ccess to justic. 28 dan menegakkan keadilan Pemilu . lectoral justic. sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil . uber jurdi. 29 Keadilan Pemilu . lectoral justic. telah menjadi prinsip umum yang melekat dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pilpres. Keadilan pemilu menuntut adanya jaminan bahwa setiap warga dapat mengadukan pelanggaran hak elektoralnya, didengar secara patut, dan memperoleh putusan yang adil. International IDEA mendefinisikan keadilan Pemilu sebagai seperangkat cara dan mekanisme yang tersedia di suatu negara tertentu, komunitas lokal atau di tingkat regional atau internasional, untuk: Menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses Pemilu sesuai dengan kerangka hukum. Melindungi dan memulihkan hak pilih. Memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan. Dengan demikian, prinsip keadilan Pemilu memiliki cakupan yang luas, mulai dari tahap pelaksanaan Pemilu yang harus sejalan dengan kerangka hukum yang telah disepakati, adanya mekanisme penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan Pemilu, sampai dengan pemberian pelindungan dan pemulihan terhadap hak pilih yang telah dilanggar. Konsep keadilan Pemilu inilah yang juga secara tegas telah diadopsi dan dinyatakan dalam konstitusi Indonesia. Dalam kerangka tersebut. MK sebagai penjaga konstitusi . he guardian of the constitutio. 31 memiliki landasan konstitusional untuk menjaga dan menegakkan electoral Khairul Fahmi. Feri Amsari. Busya Azheri, and Muhammad Ichsan Kabullah. AuSistem Keadilan Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 di Sumatera Barat,Ay Jurnal Konstitusi 17, no. : 5, https://doi. org/10. 31078/jk1711. Satjipto Rahardjo. Hukum dalam Jagat Ketertiban (Jakarta: UKI Press, 2. , 99. Seneviratne and S. Palihawadana. AuAccess to Justice: Beyond the Policies and Politics of ADR,Ay Journal of Social Welfare and Family Law 41, no. : 464Ae85. Sukhsimranjit Singh. AuAccess to Justice and Dispute Resolution Across Cultures,Ay Fordham Law Review 88 . : 2407. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 22E. Orozco Henriquez. Electoral Justice, 5. Kommers. The Basic Law: A Comparative Introduction (Durham. NC: Duke University Press, 1. , 162Ae80. Schmidhauser. Constitutional Courts: A Comparative Study (Jefferson. NC: McFarland, 2. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Keadilan pemilu tersebut juga bertalian erat dengan prinsip demokrasi perwakilan . epresentative democrac. , yang menempatkan partisipasi publik sebagaimana ungkapan Rowe dan Frewer. Authe practice of consulting and involving members of the public in the agenda-setting, decision making, and policy forming activities of organizations or institutions responsible for policy developmentAy. 32 Demokrasi tersebut juga memiliki indikator keberhasilan, yakni rotasi kekuasaan secara teratur dan damai, tanpa melalui kekerasan33 dan demokrasi sebagai hak asasi manusia . emocracy as a human righ. Dengan demikian. MK dalam PHPU tidaklah semestinya bersikap prosedural dan administratif semata. MK harus mampu mewujudkan dan menggapai keadilan substantif atau keadilan pemilu karena menjadi gerbang terakhir bagi seluruh proses panjang pemilu di Indonesia. Dalam konteks PHPU, peran para pihak yang sedang berselisih ialah untuk mencari keadilan bagi dirinya dan posisi MK sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan menjadi gerbang terakhir untuk mewujudkan keadilan substansial. Namun, di sisi lain, dibukanya ruang yang terlalu lebar dalam penanganan PHPU Pilpres berpotensi berdampak pada efektivitas MK dalam memutus perkara. Kekhawatiran ini tecermin dalam pertimbagan MK pada Putusan Tahun 2024 yang mengingatkan para pemohon untuk tidak menjadikan lembaga peradilan tersebut sebagai Aukeranjang sampahAy bagi seluruh residu permasalahan pemilu. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan MK untuk mengadili perselisihan hasil Pilpres, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, tetap memerlukan persyaratan tambahan agar tidak semua sengketa bermuara di MK. Meskipun secara konstitusional MK memiliki urgensi dan landasan untuk mengadili sengketa secara kualitatif, ruang ini tidak dapat digunakan untuk menyapu bersih seluruh pelanggaran pemilu. Hal ini mengingat adanya kewenangan lembaga lain dan mekanisme penyelesaian pelanggaran yang telah berjalan secara berjenjang selama tahapan pemilu. Oleh sebab itu. MK perlu mendudukkan ulang posisinya dalam memaknai PHPU secara kualitatif, misalnya melalui pembaruan hukum acara. Langkah ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menunjukkan komitmen MK dalam menegakkan keadilan Selain membatasi ruang lingkup sengketa, pelaksanaan kewenangan MKAibaik secara kualitatif maupun kuantitatifAijuga perlu memperhatikan efektivitas pelaksanaan putusannya. 45Ae65. Fisher and D. Adler. Constitutional Law: A Contemporary Approach (St. Paul. MN: West Academic Publishing, 2. , 620Ae38. Kacung Marijan. Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru (Jakarta: Kencana, 2. , 90. Afan Gaffar. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 44. Freeman. LloydAos Introduction to Jurisprudence, 9th ed. (London: Sweet & Maxwell, 2. , 142. Khairul Fahmi. AuMenjangkau Keadilan Pemilu Substantif,Ay Universitas Andalas. April 25, 2024, https:// id/berita/opini/879-mk-hukum-keadilan-pemilu-substansif. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Sesungguhnya. MK tidak hanya bertugas menegakkan hukum dalam pengertian prosedural pada praktik pemerintahan demokratis, tetapi menyentuh ranah yang lebih substansial, yakni menegakkan keadilan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Mahfud MD bahwa. AuMK tidak menegakkan hukum, tetapi menegakkan keadilan yang merupakan perpaduan antara akal sehat . ommon sens. dengan Undang-Undang. Ay Hanya dengan pandangan seperti itulah penegakan hukum akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. bahkan, hukum secara tekstual dapat dikesampingkan bila menutup jalan bagi tegaknya keadilan substantif. Pandangan ini juga diperkuat oleh Hamdan yang menyatakan. AuDalam menjalankan kewenangannya. MK tidak hanya bersandarkan legalitas formal UU dalam mengadili, tetapi juga memiliki tanggung jawab mewujudkan tujuan norma hukum itu sendiri. Ay36 In both developed and developing democracies, elections are the most effective way to ensure peaceful and predictable transitions of power. 37 Hamdan Zoelva mengemukakan bahwa pada hakikatnya. Pemilu maupun pemilihan kepala daerah sejatinya merupakan kontestasi perebutan kekuasaan yang diatur oleh hukum sebagai dasar legalitas untuk memperoleh legitimasi rakyat. Sehingga, sebagai kontestasi perebutan kekuasaan,38 Pemilu dibingkai dengan perangkat hukum . aterial rech. yang melindungi dari berbagai macam kepentingan hukum, antara lain pemilih, kandidat, dan penyelenggara, dari segala bentuk intimidasi, penyuapan, manipulasi . anipulation of voter. 39 atau penipuan, kekerasan, dan berbagai praktik curang lainnya. KESIMPULAN Dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 menunjukkan bahwa secara konstitusional MK tetap didesain untuk mengadili sengketa hasil yang bersifat kuantitatif, tetapi dalam praktiknya MK juga membuka ruang penilaian terhadap aspek kualitatif sepanjang berkaitan dengan keabsahan proses dan memengaruhi hasil pemilu. Pada PHPU Pilpres 2024, dinamika tersebut tampak dari adanya dua kecenderungan sekaligus, yakni mayoritas hakim yang membatasi kewenangan MK agar tidak menjadi forum untuk semua persoalan pemilu, serta dissenting opinion tiga hakim yang justru mendorong perluasan pemeriksaan terhadap pelanggaran kualitatif. Kondisi ini menunjukkan bahwa kewenangan Rahman Yasin. AuTelaah Putusan MK dalam Sengketa PHPU Pilpres 2004 (Perspektif Negara Demokrasi Konstitusiona. ,Ay Jurnal Konstitusi 11, no. : 657. International Foundation for Electoral Systems and Democracy International. Election Audits: International Principles that Protect Election Integrity . , 2. Hamdan Zoelva, pengantar dalam Heru Widodo. Hukum Acara Sengketa Pemilukada: Dinamika di Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Konpress, 2. , xxi. Netina Tan and Kharis Templeman, eds. Electoral Malpractice in Asia: Bending the Rules (Boulder. CO: Lynne Rienner Publishers, 2. , 8. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . The Dynamics of the Constitutional CourtAos Authority in Adjudicating Presidential Election Disputes in 2024 Dinamika Kewenangan MK dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 MK masih berada dalam tarik-menarik antara tuntutan kepastian hukum dan kebutuhan mewujudkan keadilan pemilu substantif. Oleh karena itu, diperlukan penegasan hukum acara PHPU Pilpres agar MK dapat menjalankan fungsinya secara lebih tegas, konsisten, dan tetap menjaga legitimasi demokrasi. DAFTAR PUSTAKA