Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Volume. 1 Nomor. 4 Tahun 2024 e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862, Hal 185-195 DOI: https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i4.628 Available Online at: https://journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen Peran Kewarganegaraan Dalam Penegakan Hukum : Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam Ahmad Muhamad Mustain Nasoha1, Ashfiya Nur Atqiya2*, Auliya Azzahra3, Muhammad Fikri Al Kautsar4, Sabrina Nur Hafishah5, Zaky Prinda Manggala6 1-2 Universitas Sebelas Maret,Indonesia 3-6 UIN Raden Mas Said Surakarta,Indonesia am.mustain.n@gmail.com1, ashfiy.anura@gmail.com2*,auliyaazhra1769@gmail.com3, Fikrialkautsar0311@gmail.com4, sabrinahafishah@gmail.com5, zakyprindamanggala@gmail.com6 Korespondensi Penulis: ashfiy.anura@gmail.com* Abstract.This research examines the role of citizenship in law enforcement from the perspective of domestic and Islamic law, with a focus on cases in Indonesia. In the context of national law, citizenship reflects the legal relationship between individuals and the state, where citizens have the right and obligation to participate in the law enforcement process. Meanwhile, according to Islamic law, citizen participation is based on the principle of amar ma’ruf nahi munkar, which requires Muslim individuals to encourage good and prevent evil. This research employs a doctrinal legal methodology, which involves the process of identifying, analyzing, and interpreting legal principles, norms, and doctrines to address the issues at hand. The distinctive feature of this approach is its prescriptive nature, aiming to offer solutions or recommendations regarding legal problems. The methodological framework utilized is normative or doctrinal research, also referred to as library research. This type of research relies on canonical sources (doctrinal literature) and specifically involves the use of library materials such as journals, books, legal documents, religious texts, and other relevant sources. The research primarily focuses on examining and analyzing written sources to gain a comprehensive understanding of the legal issues being studied.The research results show that there are similarities in the basic concept of citizen participation. , implementation varies depending on the social, cultural and legal context. In Indonesia, the role of citizenship in law enforcement is influenced by political dynamics and public trust in legal institutions. This study recommends strengthening legal education, developing participatory technology and harmonizing national law with Islamic law as steps to strengthen the role of citizens in law enforcement. In this way, it is hoped that law enforcement can run more effectively, fairly and in accordance with the values held by society. Keywords: Citizenship, Law Enforcement, National Law, Islamic Law, National Legal Perspective, Islamic Legal Perspective Abstrak.Penelitian ini mengkaji peran kewarganegaraan dalam penegakan hukum dari perspektif hukum domestik dan Islam, dengan fokus pada kasus-kasus di Indonesia. Dalam konteks hukum nasional, kewarganegaraan mencerminkan hubungan hukum antara individu dan negara, dimana warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam proses penegakan hukum. Sedangkan menurut hukum Islam, partisipasi warga negara didasarkan pada prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yang mengharuskan individu muslim mendorong kebaikan dan mencegah keburukan. Penelitian ini mengadopsi metode hukum doktrinal, yang berfokus pada pencarian dan analisis kaidah, asas, dan doktrin hukum untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul. Keunikan dari pendekatan ini terletak pada sifatnya yang preskriptif, yaitu bertujuan untuk memberikan panduan atau solusi terhadap isu hukum yang ada. Metode yang diterapkan adalah penelitian normatif atau doktrinal, yang sering juga disebut sebagai penelitian perpustakaan. Pendekatan ini melibatkan penggunaan berbagai media perpustakaan, seperti majalah, buku, dokumen hukum, kitab, dan jurnal keagamaan. Dengan demikian, penelitian ini mengandalkan sumber-sumber tertulis untuk mendalami dan menganalisis topik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesamaan konsep dasar partisipasi warga. Implementasinya bervariasi tergantung pada konteks sosial, budaya dan hukum. Di Indonesia, peran kewarganegaraan dalam penegakan hukum dipengaruhi oleh dinamika politik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.Kajian ini merekomendasikan penguatan pendidikan hukum, pengembangan teknologi partisipatif dan harmonisasi hukum nasional dengan hukum Islam sebagai langkah untuk memperkuat peran warga negara dalam penegakan hukum. Dengan cara ini diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Kata Kunci: Kewarganegaraan, Penegakan Hukum, Hukum Nasional, Hukum Islam, Perspektif Hukum Nasional, Perspektif Hukum Islam Received Oktober 01, 2024; Revised Oktober 15, 2024; Accepted Oktober 29, 2024; Published Oktober 31, 2024 Peran Kewarganegaraan Dalam Penegakan Hukum : Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam 1. PENDAHULUAN Sebagai fungsi kontrol sosial, hukum harus terus mempercepat, merespons, dan memberikan solusi terhadap permasalahan kemanusiaan terkini yang muncul di ruang sejarah tertentu. Permasalahan dan konflik selalu muncul dan berkembang sesuai dengan perkembangan manusia, dan hal ini juga yang sebenarnya terjadi dalam Islam. Hukum Islam benar-benar akan dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik apabila mengikuti perkembangan hukum manusia yang selalu dinamis dan terus berkembang. Lebih jauh lagi, hukum Islam yang pada hakikatnya mencakup seluruh spektrum kehidupan manusia harus mampu beradaptasi dan bertransformasi agar sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. Islam merupakan agama paling populer di Indonesia, namun meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, namun bukan berarti hukum yang berlaku di Indonesia secara kesatuan konsep adalah hukum Islam. Jika kita berbicara tentang hukum Islam di Indonesia tentunya kita juga akan berbicara tentang sejarah munculnya Islam di Indonesia karena ini merupakan dua istilah yang saling melengkapi. Perkembangan hukum Islam di Indonesia tentunya tidak lepas dari aspek sejarah. Oleh karena itu, perkembangan hukum Islam di Indonesia dapat kita lihat dari dua aspek, yaitu sebelum dan sesudah kemerdekaan. Dalam perjalanan panjang perjuangan umat Islam ditinjau dari segi hukum Islam, merupakan salah satu wujud pengembangan istilah disiplin keilmuan di dunia Barat khususnya hukum Islam, karena sumber utama agama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hukum Islam mencakup Syariah dan Fiqih, karena pengertian Syariah dan Fiqih didalamnya dapat juga dipahami sebagai seperangkat peraturan yang berdasarkan pada wahyu Allah SWT. Dan sunah Nabi mengenai akhlak manusia diakui dan dianggap sah dan mengikat bagi seluruh umat Islam.² Sejak Islam masuk ke Indonesia pada abad ke 7 M, sistem hukum Islam telah diamalkan dan dikembangkan dalam masyarakat dan keadilan Islam. Beberapa peristiwa sejarah menunjukkan keterhubungan antara hukum Islam dengan masyarakat Indonesia, misalnya kita dapat melihatnya melalui kitab-kitab fiqh yang ditulis oleh ulama Indonesia, seperti Sabil al-Muhtadin Arsyad al -Banjari, Nur ad-Din ar-Raniri dari Muhammad. Namun seperti halnya Shirat al-Mustaqim, pasal ini tetap mengusung gaya fiqh, hakikat doktrin hukum Indonesia dan sistem fiqh berdasarkan ajaran mazhab Syafi’i. Tentu saja produk pemikiran hukum Islam di atas merupakan bagian dari interaksi antara mujtahid atau pemikir hukum Islam dengan lingkungan sosiokultural atau sosiopolitik yang melingkupinya. Pendekatan yang memperhatikan kondisi sosial, politik, dan budaya ini setidaknya mempunyai dua dampak positif terhadap hukum Islam, yaitu: pertama, menempatkan produk-produk pemikiran hukum Islam pada tempatnya; kedua, memberikan 186 AMANDEMEN - VOLUME 1, NOMOR. 4, TAHUN 2024 e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862, Hal 185-195 keberanian kepada para pemikir hukum Islam masa kini dan masa depan. Tidak segan-segan memperbarui dan mengubah produk ideologi hukum Islam. Sejarah telah membuktikan bahwa umat Islam melakukan hal tersebut tanpa menyimpang dari syariat Islam. Hal ini tergambar dari ijitihad Umar bin Khattab yang tidak menegakkan hukum potong tangan pencuri pada musim kelaparan karena kondisi sosial masyarakat yang sangat sulit Hal inilah yang dilakukan Imam SyafiâI yang mempunyai qawl qadim (visi lama) dan qawl Jadid (visi baru). Semuanya didasarkan pada pertimbangan sosiologis dan/atau perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Penegakan hukum merupakan landasan utama dalam memelihara ketertiban masyarakat, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Sebagai pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penegakan hukum tidak hanya bergantung pada mekanisme hukum yang ada, namun juga pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Peran hak-hak sipil penting dalam memastikan penegakan hukum yang efektif dan adil, dan semua warga negara bertanggung jawab untuk menghormati dan menegakkan hukum. Dari perspektif hukum nasional dan Islam, peran kewarganegaraan dapat dilihat sebagai kewajiban moral dan hukum yang mengharuskan individu untuk berkontribusi dalam penerapan hukum. Dalam hukum nasional, kewarganegaraan mencerminkan hubungan politik dan hukum antara individu dan negara; Dalam konteks ini, peran tersebut mencakup penghormatan terhadap hukum dan pengendalian implementasinya di Perancis. Di sisi lain, islam menawarkan visi yang lebih holistik dengan menggabungkan tanggung jawab spiritual dan sosial dalam penerapan hukumnya. Dalam pandangan hukum Islam, setiap individu Muslim tidak hanya diwajibkan menaati hukum, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menegur dan memperbaiki kekurangan dalam masyarakat, sesuai dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Hal ini berarti, umat Islam didorong untuk aktif berperan dalam menjaga moralitas dan keadilan sosial, baik melalui tindakan positif maupun pencegahan perbuatan yang tidak benar. Dalam konteks Indonesia, di mana mayoritas penduduknya adalah Muslim dan sistem hukumnya mengakui pluralisme, penting untuk memahami bagaimana hukum nasional dan hukum Islam berinteraksi. Pengkajian ini diperlukan untuk mengidentifikasi potensi sinergi dan kemungkinan konflik di antara kedua sistem tersebut, serta untuk memahami bagaimana keduanya memengaruhi penegakan hukum di tingkat nasional. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan pluralisme hukum, pemahaman mendalam mengenai cara kedua sistem hukum ini beroperasi secara bersamaan dapat memberikan wawasan penting tentang efektivitas penegakan hukum di tanah air. Penelitian ini memiliki beberapa alasan ilmiah yang mendasarinya. Pertama, dalam Peran Kewarganegaraan Dalam Penegakan Hukum : Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam dunia modern yang semakin kompleks, partisipasi warga negara dalam penegakan hukum telah menjadi isu global yang signifikan. Warga negara yang aktif tidak hanya berperan dalam mematuhi hukum, tetapi juga dalam mendukung proses hukum yang lebih adil dan transparan. Kedua, meskipun banyak penelitian tentang peran kewarganegaraan dalam konteks hukum nasional, studi mengenai peran hukum Islam dalam hal ini masih terbatas. Padahal, pendekatan ini dapat menawarkan solusi yang lebih komprehensif, terutama bagi negara-negara dengan populasi Muslim yang besar. Ketiga, globalisasi dan dinamika hukum yang terus berkembang menuntut adanya penelitian interdisipliner yang mampu menghubungkan nilai-nilai lokal dengan standar hukum internasional. Berbagai penelitian sebelumnya menunjukkan bukti empiris bahwa partisipasi aktif warga negara dalam penegakan hukum mampu menurunkan angka kejahatan dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum. Misalnya, di negara-negara seperti Jerman dan Norwegia, program-program kewarganegaraan aktif berhasil menekan tingkat kejahatan secara signifikan dengan melibatkan masyarakat dalam pelaporan kejahatan dan penegakan hukum. Di sisi lain, negara-negara seperti Arab Saudi dan Malaysia yang mengadopsi hukum Islam membuktikan bahwa prinsip amar ma’ruf nahi munkar dapat berfungsi efektif dalam menjaga etika dan moralitas hukum dalam masyarakat. Melalui kajian ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi ilmiah dengan memperkaya literatur tentang peran kewarganegaraan dalam penegakan hukum, khususnya dalam konteks hukum nasional dan hukum Islam. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi praktis bagi para pengambil kebijakan dan akademisi untuk mengembangkan strategi penegakan hukum yang lebih efektif dan komprehensif. 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal, yang berfokus pada pencarian kaidah, asas, dan doktrin untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Keunikan dari penelitian ini adalah sifatnya yang preskriptif, bertujuan untuk memberikan solusi atau rekomendasi terhadap isu-isu hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif atau doktrinal, yang dikenal juga dengan istilah penelitian perpustakaan. Pendekatan ini melibatkan penggunaan sumber-sumber seperti majalah, buku, dokumen hukum, dan jurnal keagamaan. Dalam jurnal ini, beberapa metode penelitian yang dapat diterapkan meliputi: 188 AMANDEMEN - VOLUME 1, NOMOR. 4, TAHUN 2024 e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862, Hal 185-195 1. Pendekatan Legislatif (Statutory Approach) Meneliti dan menganalisis undang-undang dan peraturan yang relevan. 2. Pendekatan Kasus (Case Approach) Mengkaji keputusan-keputusan pengadilan dan kasus hukum sebagai bahan penelitian. 3. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) Meneliti teori dan konsep hukum yang mendasari peraturan dan praktik hukum. 4. Pendekatan Historis (Historical Approach) Melihat perkembangan hukum dari masa ke masa untuk memahami konteks historis. 5. Pendekatan Komparatif (Comparative Approach) Membandingkan sistem hukum atau doktrin hukum dari berbagai negara atau tradisi hukum. Yurisprudensi normatif adalah jenis penelitian yang memprioritaskan analisis bahan pustaka, termasuk dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan, di mana data dan informasi dikumpulkan dari buku, majalah, artikel, dan laporan penelitian terdahulu. Penelitian ini bersifat kualitatif dan fokus pada analisis teks untuk memperoleh fakta-fakta konseptual dan teoritis. Dengan menggunakan sumber-sumber tersebut, peneliti membaca, mengidentifikasi, dan menganalisis dokumen untuk mendapatkan wawasan yang mendalam tentang topik yang diteliti. 3. PEMBAHASAN Kewarganegaraan Teori kewarganegaraan penting untuk dipahami dalam konteks globalisasi dan kompleksitas hubungan antar bangsa. Teori kewarganegaraan membantu individu memahami hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai warga negara di suatu negara maupun dalam konteks globalisasi. Hal ini juga membantu memahami dinamika politik, hukum dan sosial yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman yang baik tentang teori kewarganegaraan, individu dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, memperjuangkan hak asasi manusia dan berkontribusi terhadap pembangunan masyarakat yang adil dan berkelanjutan. Memahami teori-teori kewarganegaraan kontemporer secara mendasar dapat memberikan informasi tentang konsep kewarganegaraan dalam konteks politik dan sosial yang berbeda, serta bagaimana konsep-konsep ini berkembang. Pada bab ini pembahasan akan Peran Kewarganegaraan Dalam Penegakan Hukum : Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam terfokus pada pendalaman teori Foucault, teori Bourdieu, dan teori Butler. Teori-teori sosial kontemporer seperti teori Foucault, teori Bourdieu, dan teori Butler sangat penting dalam studi kewarganegaraan. Michel Foucault menekankan hubungan antara kekuasaan, pengetahuan dan konstruksi sosial. Dalam kajiannya mengenai kewarganegaraan, Foucault membantu kita memahami bagaimana kekuasaan diterapkan dan dijalankan melalui institusi, institusi, dan masyarakat untuk membentuk subjektivitas dan konstruksi kewarganegaraan. Hal ini menekankan bahwa kewarganegaraan bukanlah sesuatu yang tetap namun merupakan hasil dari praktik kekuasaan dan pengetahuan yang terus berkembang. Penegakan Hukum Penegakan hukum merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya, karena perilaku kriminal merupakan permasalahan sosial yang perlu segera diselesaikan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, tertib, dan damai. Berbagai catatan mengenai penerapan hukum pidana telah banyak beredar di media massa, baik cetak maupun elektronik. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya dan intensitas pemberitaan perkara pidana, artinya masyarakat merasa perlunya peduli terhadap keamanan, ketertiban, dan keadilan. Pengetahuan hukum penting dalam penerapan dan penegakan hukum. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat suatu negara maka akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum ini memegang peranan penting dalam pembangunan hukum, dimana semakin kuat kesadaran hukum maka semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Kesadaran masyarakat terhadap hukum dengan demikian akan menciptakan lingkungan penegakan hukum yang baik, menimbulkan rasa keadilan, menciptakan keamanan hukum dalam masyarakat dan membawa kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Eksistensi Hukum dalam Kehidupan Kewarganegaraan Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa modern ini, pola perilaku dan kehidupan manusia diatur oleh peraturan hukum yang berasal dari instansi yang berwenang. Peraturan hukum didokumentasikan dan merupakan peraturan resmi. Pada tataran normatif, ketentuan-ketentuannya merupakan hukum positif yang berlaku dan mengikat seluruh warga negara. Hukum positif merupakan konsekuensi keberadaannya dalam sistem hukum. Descartes, seorang pionir dalam tradisi pemikiran rasional dan atomistik (melalui pembagian dan penataan), disambut baik oleh Isaac Newton dalam memandang alam sebagai sesuatu yang sistematis, mekanis, linier, dan deterministik. Pemikiran Descartes-Newtonian kemudian 190 AMANDEMEN - VOLUME 1, NOMOR. 4, TAHUN 2024 e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862, Hal 185-195 menginspirasi kaum positivis yang menginginkan hukum modern dipahami, dikembangkan dan dilaksanakan secara sistematis, rasional dan rasional. Menurut Hart, selalu ada keterkaitan yang erat antara lembaga hukum dengan perkembangan organisasi masyarakat. Secara teoritis, Hart menggambarkan hubungan ini sebagai bentuk pelembagaan hukum, dari yang paling sederhana hingga yang paling kompleks, bergantung pada evolusi masyarakat. Hakikat hukum terletak pada unsur perintah. Hukum adalah perintah penguasa. Hukum dianggap sebagai suatu sistem yang tetap, logis dan tertutup. Dikatakan sistem “tertutup” karena hanya penguasa yang bisa menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak. Penguasa dengan kekuasaannya dapat menegakkan hukum dengan cara mengancam dan memanipulasi tingkah laku seseorang ke arah yang diinginkannya. Berdasarkan penelitian-penelitian hukum berupa peraturan-peraturan hukum dalam praktek kemasyarakatan, sering kali orang mengatakan bahwa hukum mempunyai “dua sisi” dan dapat dinyatakan dalam berbagai cara, yaitu hukum hukum mencakup peraturan-peraturan, menurut subjek hukum apa pun. Harus berperilaku, pada saat yang sama, hukum merupakan fenomena sosial yang hanya terjadi ketika peraturan perilaku mempunyai dampak tertentu terhadap cara berpikir dan berperilaku orang. Apa yang dianggap adil atau tidak adil, bijaksana atau efektif, maka makna atau kebijakan undang-undang tersebut tidak menjadi dasar pemahaman hukum sepanjang ketentuan hukumnya dapat dinyatakan dengan jelas. Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Nasional Dunia mengenal lima sistem hukum: 1) sistem hukum Eropa kontinental, 2) sistem hukum common law, 3) sistem hukum adat, 4) sistem hukum sosialis, dan 5). Sistem hukum Islam: Di Indonesia hanya ada tiga sistem hukum yang berlaku: hukum Eropa Kontinental, hukum adat, dan hukum Islam. Islam memiliki sistem hukum pidana yang efektif untuk mengurangi kejahatan. Di Indonesia, hukum Islam merupakan subsistem hukum nasional. Namun demikian, belum seluruh unsur hukum pidana Islam diintegrasikan ke dalam hukum pidana Indonesia karena masih didominasi oleh unsur-unsur sistem hukum kolonial. Masyarakat Indonesia wajib tunduk dan taat pada hukum agama yang dianutnya, termasuk hukum pidana, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, merupakan konsekuensi logis dari diberlakukannya hukum pidana Islam yang berdasarkan pada semangat pembukaan dan isi undang-undang tersebut. UUD 1945 mensyaratkan teori kedaulatan Tuhan yang pelaksanaannya bertujuan menuju keadilan dan kemanusiaan yang beradab untuk mencapai kehidupan yang sejahtera dan sejahtera. Peran Kewarganegaraan Dalam Penegakan Hukum : Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam Sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang mencakup tiga sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum kolonial dengan segala instrumen dan persyaratan sistem hukum siapa pun dan dalam hal atau sifat apa pun yang tunduk padanya hukum Indonesia. Ketiga sistem hukum ini. Dalam proses pembangunan sistem hukum Indonesia, ketiga sistem hukum tersebut dalam arti dinamis akan menjadi sistem hukum nasional. Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Islam Pengertian hukum Islam menurut Ushul Ulama adalah ajaran (kitab) syariah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dengan perintah atau perintah selektif atau dalam bentuk ketetapan (taqrir), sedangkan menurut para ulama fiqh, Syariah hukum adalah keabsahan yang disyaratkan oleh kitab syariat dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah. (Barzah Latupono, La Ode Angga, Manytar A. Hamid L, Sabri Fataruba, 2020: 2). Kesadaran akan pentingnya mempelajari hukum Islam selain mendatangkan pemahaman, menenangkan pikiran dan hati sehingga timbul rasa toleransi. Ternyata syariat Islam juga bisa dijadikan sarana pembelajaran bersikap dan berperilaku lebih baik. Karena tidak hanya mengajarkan bagaimana berinteraksi sosial, bagaimana membangun hubungan dengan masyarakat. Hukum Islam juga memberi manfaat dunia dan akhirat. Sebagaimana kita ketahui, masyarakat majemuk yang terdiri dari banyak agama, suku, dan golongan yang berbeda di Indonesia sebenarnya merupakan masyarakat yang paling terpecah belah. Berkat syariat Islam, toleransi sosial cukup baik meski masih ada kelompok yang tidak sependapat. Istilah hukum Islam hanya populer dan digunakan sebagai istilah resmi di Indonesia, karena dalam literatur Arab, termasuk Al-Quran dan Sunnah, sebenarnya istilah hukum Islam tidak diketahui datang dalam rangkaian kata apa pun. Namun kedua kata tersebut dapat ditemukan secara terpisah dalam Al-Quran dan Sunnah yang dikenal dengan istilah al-syariah al-Islamiyah (syariah Islam) dan al-fiqh al-Islami (fikih Islam). Dengan demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai makna hukum Islam, ada yang mengidentikkan dengan syariah dan ada pula yang mengidentikkan dengan fiqh. Islam berisi ajaran Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, untuk diwariskan kepada umat manusia, sebagai pedoman hidup demi kebahagiaan dunia dan akhirat. Dalam ushul fiqh yang dimaksud dengan hukum Islam adalah kitab (firman) Allah SWT yang mengacu pada yukallaf, atau dengan kata lain hukum adalah seperangkat aturan yang ditentukan langsung dan pasti oleh Allah atau ditentukan tentang prinsip-prinsip untuk 192 AMANDEMEN - VOLUME 1, NOMOR. 4, TAHUN 2024 e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862, Hal 185-195 mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan. , manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam semesta (Bustanul Arifin, 1994: 86). Kandungan hukum yang terdapat dalam hukum Islam berupa hukum agama dan hukum moral. Artinya dalam hukum Islam selain menjelaskan hukum agama dalam syariat juga mengandung nilai-nilai moral, sehingga banyak amalan ibadah pemeluk agama tersebut akan mempunyai akibat di dunia luar sana. Dalam konteks ini, tidak mengherankan jika syariat agama Islam mengakar dan menjadi kebiasaan dalam kehidupan para pemeluknya. Berbicara tentang hukum Islam dalam tradisi para pengikutnya tidak berarti menyimpulkan bahwa Islam akan didefinisikan semata-mata berdasarkan apa yang merupakan praktik ibadah. Ajaran Islam memerintahkan kita untuk mengikuti Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman kita. Hukum Islam merupakan pedoman hidup umat Islam, baik bersumber dari AlQuran, hadis, atau sumber lain yang disepakati. Untuk mencapai hukum Islam yang mengatur seluruh aspek masyarakat yang bermasalah dalam perkembangannya atau penafsiran yang timbul dalam masyarakat sehubungan dengan teks, diperlukan ijtihad bagi para ahli agama Islam, sehingga kebingungan dalam masyarakat dapat dihilangkan. Penegakan hukum memerlukan legitimasi hukum terkait permasalahan kontemporer yang dihadapi masyarakat dan memerlukan kejelasan hukum. Oleh karena itu, umat Islam harus mencari solusi yang mengacu pada Al-Quran dan Sunnah. Jika tidak ditemukan solusi atas permasalahan tersebut, umat Islam dapat mencoba menemukan hukum dari kedua sumber tersebut dengan menggunakan metode sistematis yang disepakati, yang dikenal sebagai ijtihad. 4. KESIMPULAN Kesimpulan dari materi ini, sebagai berikut : 1. Peran kewarganegaraan dalam penegakan hukum menurut perspektif hukum nasional, yaitu berlandaskan hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia yang meliputi semua peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku di Negara Indonesia. 2. Peran kewarganegaraan dalam penegakan hukum menurut perspektif hukum islam, bagi yang beragama Islam yaitu berlandaskan Al Qur’an dan Al Sunnah (Hadits), dengan tetap memperhatikan hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Peran Kewarganegaraan Dalam Penegakan Hukum : Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam SARAN Kajian ini merekomendasikan penguatan pendidikan hukum, pengembangan teknologi partisipatif, dan harmonisasi hukum nasional dengan hukum Islam sebagai langkah memperkuat peran warga negara dalam penegakan hukum. Dengan cara ini diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat. DAFTAR PUSTAKA Agustina, E. (2020). Eksistensi pranata hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. SOL JUSTICIA, 3(2), 132–141. Ahmad, A. (2020). Peran kewarganegaraan dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, 9(2), 45–67. Akmal Tarigan, A. (2008). Umar Ibn Al-Khaththâb dan siyâsah syar‘iyyah. Miqot, 32(1), January–June 2008. Angga, L., Bagenda, C., & others. (2022). Hukum Islam. Widina Bhakti Persada. Antonio, M. S. (2018). Islamic leadership: Prinsip dan penerapannya dalam organisasi. Gema Insani. Anwar, H. S. (2022). Hakikat manusia dan eksistensi hukum pidana Islam dalam sistem hukum pidana nasional. CV. Widina Media Utama. Arifin, Z. (2021). Peran hukum dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 14(3). Ariyanti, V. (2019). Kebijakan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54. P-ISSN: 1693-4458. E-ISSN: 2598-5906. Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto. Holzhacker, R. L. (2022). Citizenship, law, and the state: The shaping of citizenship. Journal of Comparative Law, 12(4). Hurst, S., & Vauthier, P. (2019). The impact of Islam on the global governance of health. Global Health Governance, 13(1). Ikhsan, M. (2018). Sejarah mazhab fikih di Asia Tenggara. Nukhbatul'ulum: Jurnal Bidang Kajian Islam, 4(2). Mardani. (2015). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum Islam di Indonesia (Cet. II). Pustaka Pelajar. Mathar, A. M. H. (2019). Problematika penerapan produk-produk pemikiran hukum Islam. Alumni Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. 194 AMANDEMEN - VOLUME 1, NOMOR. 4, TAHUN 2024 e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862, Hal 185-195 Meierhenrich, J. (2021). The sociology of law in global perspective. Annual Review of Law and Social Science, 17. Nasoha, A. M. M. (2014). Analisis wewenang Polri dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia ditinjau dari segi hak asasi manusia. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Nasoha, A. M. M. (2016). Eksistensi penerapan hukuman mati di Indonesia. Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 1(1), January–June 2016, 2527-8169 (P); 2527-8150 (E). Fakultas Syari'ah IAIN Surakarta. Nasoha, A. M. M., & Novianto, B. A. (2023). Nilai-nilai pendidikan fiqih dalam kitab Nurul Burhan karya Syaikh Muslih Bin Abdurrahman Al Maraqi. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(1), 2685-936X (E-ISSN), 2685-9351 (P-ISSN). Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai. Nasoha, A. M. M., & Saputri, A. M. W. (2022). Analisis kritis perkawinan yang dilarang di Indonesia ditinjau dari fiqih perbandingan mazhab. Jurnal Bedah Hukum Fakultas Hukum Universitas Boyolali, 6(1). Nasoha, A. M. M., Nihayah, N. K., & Winati, A. A. (2023). Analisis kawin paksa dalam perspektif hukum Islam. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 9(2), October 2023. Salim, A. (2019). Challenging the secular state: The Islamization of law in modern Indonesia. University of Hawaii Press. Suriaman, M., Bribin, M. L., Mulyani, H., & others. (2024). Teori dan implikasi sosiologi kewarganegaraan: Klasik hingga kontemporer. Eureka Media Aksara. Turner, B. S. (2017). The religious and the political: A comparative sociology of religion. Cambridge University Press. Turner, B. S. (2020). The sociology of Islam: Collected essays of Bryan S. Turner. Routledge. van Kan, J., & Muchtar, S. A. (2014). Filsafat hukum: Kajian filsafati ke arah memperkuat konsepsi sistem hukum Pancasila (Hal. 96). Gelar Pustaka Mandiri. In R. A. Suntara (2022). Peran pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan hukum bagi warga negara. Jurnal Kewarganegaraan, 2(2).