Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 8 No. 2 Maret 2024 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 6892/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Analisis Kualitas Pelayanan Diversi Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Octavianus D. W Simboh 1 Fitri H Mamonto 2 Thelma Wawointana 3 Universitas Negeri Manado Article Info Article history: Received : 25 Maret 2024 Publish : 31 Maret 2024 Keywords: Diversion Quality Service Abstract The purpose of this research is to understand and evaluate the standard of diversion services, along with factors that support or hinder the quality of diversion services in providing legal protection for children at the Manado Class I Correctional Center. The type of research used in this research is descriptive qualitative and the collection techniques are observation, interview and documentation. In general, the results of the research and discussion above can be concluded . The quality of diversion services in providing legal protection for children at the Manado Class I Correctional Center has not been effective, . There are 6 . supporting factors: . The availability of legality, legal umbrella, . The availability of opportunities for recruitment of new CPNS personnel, . Training institutions are available, . The availability of a budget that can be submitted . There is a control institution . There is support from all parties both from the police, prosecutor's office, court, family of the perpetrator or victim to take the diversion route, deliberation consensus rather than continuing the case to the green table. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Octavianus D. W Simboh Universitas Negeri Manado Email : octavianussimboh@gmail. PENDAHULUAN Anak merupakan tunas dan potensi vital sebagai generasi muda yang akan mewarisi citacita perjuangan bangsa. Mereka memainkan peran strategis dalam kehidupan masyarakat, nasional, dan negara, dengan ciri dan sifat khusus yang menjadi penentu kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Kehadiran anak memiliki urgensi besar untuk potensi dan masa depan bangsa dan negara, sehingga Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hak-hak dasar mereka sebagai upaya untuk: . Hak untuk hidup layak . Hak untuk berkembang . Hak untuk mendapat perlindungan . Hak untuk berperan serta . Hak untuk memperoleh pendidikan. Memberikan pemenuhan terhadap hak-hak anak adalah langkah yang diambil untuk mempersiapkan generasi penerus Dengan harapan bahwa kelak mereka akan menjadi pembawa kebanggaan bagi Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional. (Darwan, 2003: . Trend fenomena anak di era modern seperti sekarang ini adalah, terjadi peningkatan kasus anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Banyak anak yang terlibat dalam kegiatan kriminal atau berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban Kasus anak yang berkonflik dengan hukum, menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia . menyebutkan bahwa per Oktober 2023, tercatat hampir 2. 000 anak berkonflik dengan Sebanyak 1. 467 anak di antaranya berstatus tahanan dan masih menjalani proses peradilan, sementara 526 anak sedang menjalani hukuman sebagai narapidana. Ragam tindak kriminal yang dilakukan oleh anak sehingga terjerat kasus hukum sebagaimana yang dicatat oleh KPAI pada periode 2023 antara lain tindak pencurian . ,1%), kasus kecelakaan lalu lintas . ,6%), kekerasan psikis seperti ancaman dan 1476 | Analisis Kualitas Pelayanan Diversi Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado (Octavianus D. W Simbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 intimidasi . ,5%), tindak pedofilia . ,5 %), pemilikan senjata tajam . ,5%), terjerat kasus aborsi . %), kasus pembunuhan . %), tawuran atau bentrok antarkelompok . %), kekerasan seksual . ,1%), tindak kekerasan fisik mencakup . ,7%). Perlakuan terhadap pelaku tindak pidana anak tentu akan berbeda dengan mereka yang telah dewasa. Hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan bahwa anak harus dipisahkan dari orang dewasa, baik dari segi proses hukumnya yang dirancang khusus, serta lokasi pembinaannya yang dikhususkan bagi anak, dengan kata lain anak harus mendapatkan keadilan restorative ketika bergadapan dengan kasus hukum. Keadilan Restoratif menurut Undang-Undang Perlindungan Anak adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Pendekatan restoratif diimplementasikan melalui skema diversi, yang merujuk pada langkah-langkah untuk memindahkan penyelesaian perkara pidana dari proses peradilan pidana ke jalur di luar peradilan pidana. Pelaksanaan diversi mencakup berbagai tahap, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan kasus anak di pengadilan negeri melalui proses musyawarah. Musyawarah tersebut melibatkan partisipasi anak yang terlibat dalam konflik hukum, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional. Salah satu syarat untuk menjalankan diversi adalah ancaman pidana yang dihadapi oleh anak tersebut kurang dari 7 tahun. Adapun tujuan diversi menurut Undang-Undang Perlindungan Anak diantaranya adalah Mencapai perdamaian antara korban dan Anak, . Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, . Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, . Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan . Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Instansi pemerintah yang memiliki tugas untuk menjalankan diversi adalah Balai Pemasyarakatan, yang melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Petugas Pemasyarakatan yang bertugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan berbagai kegiatan, seperti Penelitian Kemasyarakatan (Litma. Pendampingan. Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap klien. Tugas ini dilakukan baik selama proses peradilan pidana maupun di luarnya, dengan tujuan menerapkan pendekatan rehabilitatif dan pencegahan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum. Pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapa. didasari oleh kebutuhan untuk memberikan pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapa. dan Rumah Tahanan Negara (Ruta. Secara lebih spesifik, sementara Lapas dan Rutan bertanggung jawab atas pembinaan Klien Pemasyarakatan. Bapas memiliki peran khusus dalam memberikan bimbingan agar mereka dapat kembali dan berintegrasi sepenuhnya dalam masyarakat. Selain melayani Klien Pemasyarakatan. Bapas juga terlibat dalam penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum sepanjang rangkaian proses pra-ajudikasi, ajudikasi, dan post-ajudikasi. Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado adalah salah satu satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara serta melaksanakan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana . bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Permasalahan nya sekarang adalah meskipun program diversi sangat vital, memiliki potensi untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi anak yang berhadapan dengan hukum, namun dalam pelaksanaan masih perlu diperhatikan karena masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan. 1477 | Analisis Kualitas Pelayanan Diversi Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado (Octavianus D. W Simbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Indikasi yang menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado dalam melaksanakan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yaitu dalam melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana . bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang pertama adalah bukti langsung . artinya terbatasanya jumlah tenaga pembimbing kemasyarakatan. Keterbatasan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan sesuai Analisis Beban Kerja seharusnya memiliki 99 PK dalam kenyataan hanya memiliki 32 PK jadi kekurangan 67 PK. Hal tersebut berdampak pada kurang maksimalnya Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado dalam melaksanakan program diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Manado Lebih lanjut terbatasanya jumlah tenaga pembimbing kemasyarakatan tidak sebanding dengan cakupan luasnya wilayah pelayanan, sehingga berdampak pada kurang efektifnya pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan berkaitan program diversi kepada masyarakat, sebagaimana diketahui bahwa Bapas Kelas I Manado merupakan satu-satunya Bapas di Provinsi Sulawesi Utara yang membawahi 15 Kabupaten/Kota baik kepulauan dan daratan. Indikasi kedua yang menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado dalam melaksanakan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yaitu diversi adalah keandalan . dengan kata lain kurangnya pemahaman petugas tentang diversi, karena belum semua Pembimbing Kemasyarakatan sudah mengikuti Diklat SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Ana. Berikutnya indikasi ketiga yang menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado dalam melaksanakan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yaitu diversi adalah kurang memberikan jaminan . kepada anak yang terjerat kasus hukum, diindikasikan proses diversi menjurus kepada tindakan diskriminatif atau keberpihakan pada salah atu pihak . orban/pelak. dan belum mampu berperan sebagai mediator maupun fasilitator. Hal tersebut tentu berdampak pada rasa kekhawatiran korban/pelaku ketika proses pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Terakhir indikasi yang menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado dalam melaksanakan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yaitu diversi adalah kurang nya empati, komunikasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan ketika anak berhadapan dengan kasus hukum. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara penulis pada tanggal 16 November 2023 dengan sejumlah orang tua anak yang tersandung kasus hukum menyatakan petugas kurang maksimal dalam melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan atau musyawarah dalam proses diversi. Hal ini bertolak belakang dengan peraturan perundangan yang menyatakan bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua/wali, korban, dan/atau orang tua/wali korban, serta Pembimbing Kemasyarakatan. Berdasarkan latar belakang ini penulis perlu untuk melakukan penelitian mendalam terkait kualitas pelayanan diversi dalam memberikan perlindungan hukum nnak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. METODE PENELITIAN Penelitian ini mengadopsi jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan Penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk memberikan gambaran rinci mengenai fenomena atau keadaan tertentu tanpa melakukan manipulasi variabel. Sementara itu, pendekatan fenomenologis digunakan untuk mengeksplorasi dan memahami pengalaman hidup individu atau kelompok terkait dengan fenomena yang sedang diteliti. Dalam konteks ini, penelitian dilakukan pada kondisi objek yang alamiah, dan peneliti berperan sebagai instrumen kunci. Pendekatan fenomenologis memungkinkan peneliti 1478 | Analisis Kualitas Pelayanan Diversi Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado (Octavianus D. W Simbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 untuk mendekati fenomena tersebut dari sudut pandang yang mendalam dan melibatkan interpretasi subjektif. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi, yang mencakup penggunaan berbagai sumber data atau metode untuk memvalidasi temuan dan memperkuat keandalan penelitian . serta instrumen penelitian menggunakan wawancara, analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualititatif lebih menekankan makna pada generalisasi (Sugiyono, 2013:. Alasan peneliti memilih jenis penelitian kualitatif adalah karena pendekatan ini lebih sesuai untuk menganalisis hasil penelitian yang bersifat mendeskripsikan atau menggambarkan fenomena yang kompleks dengan alat ukur wawancara, yaitu dalam konteks penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis . Kualitas pelayanan diversi dalam memberikan perlindungan hukum anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, . Faktor pendukung dan penghambat kualitas pelayanan diversi dalam memberikan perlindungan hukum anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Sementara itu, lokasi penelitian dilaksanakan di Bapas Kelas I Manado. Alasan peneliti mengambil lokasi ini sebagai objek penelitian karena berdasarkan observasi awal penulis kualitas pelayanan diversi yang dilakukan oleh tenaga pembimbing kemasyarakatan diindikasikan masih rendah atau belum berjalan efektif. Adapun waktu penelitian dilakukan sejak bulan Agustus-November 2023. Penelitian ini menggunakan metode purposive dalam pemilihan sumber informan, yang berarti penentuan informan yang akan diwawancarai didasarkan pada hubungan mereka dengan objek penelitian yang terkait dengan permasalahan atau fokus penelitian. Penggunaan metode purposive ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk memilih informan secara objektif, dengan asumsi bahwa informan yang dipilih dapat dianggap sebagai representasi yang signifikan bagi peneliti. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keobjektifan dan akurasi pengumpulan data, mengingat informan dianggap mewakili kelompok yang lebih besar. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kualitas pelayanan diversi dalam memberikan perlindungan hukum anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado belum berjalan efektif, hal tersebut merujuk hasil penelitian di ketahui bahwa: . Bukti langsung . : terbatasnya SDM (Pembimbing Kemasyarakata. , terbatasnya fasilitas kerja baik secara kualitas maupun secara kuantitas, serta terbatasnya anggaran. Keandalan . : belum semua tenaga pembimbing kemasyarakatan mengikuti seminar, pelatihan-pelatihan sesuai dengan bidang pekerjaan nya seperti diklat Sistem Peradilan Pidana Anak. Daya tanggap . : dalam melaksanakan pelayanan diversi kepada publik dinilai lamban, ketika melakukan pendampingan kasus hukum anak, tenaga pembimbing kemasyarakatan kurang responsiv melakukan jemput bola akan tetapi menunggu laporan secara resmi, selain itu lambannya koordinasi antara pihak terkait seperti pihak penyidik dengan pihak Bapas, . Jaminan . : sudah berjalan cukup baik, petugas dinilai bersikap tidak diskriminatif, transparan dalam profesional, adil, tidak berpihak pada salah satu pihak baik kepada korban atau pelaku ketika melakukan pendampingan ketika anak tersandung kasus hukum, . Empati . : petugas kurang ramah, sopan serta kurang efektif memberikan sosialisasi/penyuluhan kepada publik terkait pentingnya, persyaratan, mekanisme melakukan diversi. Faktor-faktor pendukung dan penghambat kualitas pelayanan diversi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado: Setidaknya penulis menemukan terdapat 6 . faktor pendukung: 1479 | Analisis Kualitas Pelayanan Diversi Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado (Octavianus D. W Simbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 . Tersedianya legalitas, payung hukum. SOP, juknis, yang menjadi rujukan, arahan Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan pelayanan diversi kepada publik . , . Tersedianya peluang perekrutan tenaga CPNS baru sehingga dapat menjadi peluang bagi Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado dalam upaya memenuhi keterbatasan SDM (Pembimbing Kemasyarakata. , . Tersedia lembaga diklat milik pemerintah Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara maupun milik swasta, untuk meningkatkan pengembangan SDM, . Tersedianya anggaran yang dapat diajukan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado dalam mendukung operasional kantor khususnya dalam pelaksanaan pelayanan diversi kepada . Terdapat lembaga control internal seperti pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Bapas. Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, maupun seperti LSM untuk memperkecil tingkat penyimpangan saat pembimbing kemasyarakatan memberikan diversi kepada publik, . Adanya dukungan dari segenap pihak baik dari pihak kepolisian, pengadilan, pihak keluarga pelaku atau korban untuk menempuh jalur diversi, musyawarah mufakat dibandingkan meneruskan kasus ke meja hijau. Terdapat 7 . faktor penghambat: Terbatasnya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang memberikan pelayanan . Terbatasnya anggaran, . Kurangnya kerja sama antara pihak yang terlibat, . Kurangnya sosialisasi dalam upaya memberikan edukasi, pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme, persyaratan melakukan diversi, . Koordinasi antara Penyidik dengan Pembimbing Kemasyarakatan belum optimal, . Penyingkronan jadwal musyawarah untuk mupakat, antara pihak korban dan pelaku yang dihadiri unsur terkait sukar untuk dilakukan, . Umum nya pihak korban jarang mau melakukan perdamaian, musyawarah, mufakat, atau disversi justru lebih memilih menempuh jalur hukum. KESIMPULAN Hendaknya Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado mengajukan perekrutan tenaga CPNS baru dengan formasi Pembimbingan Kemasyarakatan, mengajukan penambahan kuota anggaran sehingga pemenuhan fasilitas pelayanan diversi seperti pemenuhan ruang ruangan bimbingan konseling, ruang konsultasi anak, sarana transportasi kendaraan roda 4 . , sarana komputer dan laptop serta penambahan kualitas jaringan internet yang memadai. Hendaknya Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado lebih meningkatkan frekuensi pengembangan SDM berkaitan dengan diklat Sistem Peradilan Pidana Anak, misalnya aktif mengikut sertakan pegawai dalam diklat atau bimtek yang dilakukan oleh Dirjen Hukum dan HAM melalui aplikasi zoom metting, aktif berkoordinasi melakukan studi banding dengan Bapas di Provinsi lainnya terkait permasalahan pelayanan diversi, dengan demikian keandalan pegawai terutama dari sisi pengetahuan, keterampilan dalam melaksanakan pelayanan diversi dapat lebih meningkat. Hendaknya Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado lebih responsive dalam memberikan pelayanan diversi kepada publik, melakukan sistem jemput bola saat melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan kasus hukum, serta aktif berkoordinasi dengan pihak terkait seperti pihak penyidik secara tepat waktu sesuai dengan SOP atau peraturan perundangan yang 1480 | Analisis Kualitas Pelayanan Diversi Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado (Octavianus D. W Simbo. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DAFTAR PUSTAKA