Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in The Constitutional Court Gautama Budi Arundhati FH Universitas Jember Jl. Kalimantan No. 37,Kampus Tegalboto. Sumbersari. Jember Email: arundhati_rev_gb@yahoo. Naskah diterima: 05/01/2017 revisi: 21/09/2017 disetujui: 27/11/2017 Abstrak Preliminary ruling procedure seperti yang diterapkan di Uni Eropa dapat menjadi metode alternatif dalam pelaksanaan constitutional complaint di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia dikawal oleh lembaga yang bernama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan dalam preliminary ruling procedure untuk pemberlakuan constitutional complaint maka dibutuhkan Peran Pengadilan Negeri dimana melalui preliminary ruling procedure tersebut dapat melakukan constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi, dan berlanjut sampai dengan memutuskan perkara constitutional complaint tersebut atas nama Mahkamah Konstitusi, jadi secara tidak langsung Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara melalui Pengadilan Negeri. Hal ini untuk menjamin konsistensi antara Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berwenang mengawal konstitusi serta menjamin akan adanya kepastian hukum yang harus diterima oleh warga negara secara efektif. Sehingga konstitusi memiliki direct effect secara individual dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia. Kata kunci: Constitutional Complaint. Preliminary Ruling Procedure. Mahkamah Konstitusi Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court Abstract Preliminary ruling procedure as applied in the European Union can be an alternative method for the implementation of the constitutional complaint in Indonesia. Constitution of Republic of Indonesia of 1945 can be assumed as the highest law in Indonesia which been guarded by the institution called the Constitutional Court of Republic of Indonesia, the preliminary ruling procedure for the implementation of the constitutional complaint required the seminal role of the District Court which can exercise the constitutional question to the Constitutional Court and continues it into the judgement of the constitutional complaint on behalf of the Constitutional Court indirectly. This method is to ensure not only the consistency between the Constitutional Court as the guardian of the constitution but also to guarantee the legal certainty which can be accepted by citizens effectively. So the constitution has a direct effect on an individual basis in the daily life of the people of Indonesia. Keywords: Constitutional Complaint. Preliminary Ruling Procedure. Constitutional Court PENDAHULUAN Meningkatnya ekspektasi rakyat Indonesia terhadap peradilan yang mampu mengakomodir kepentingan dan menjaga hak-hak konstitusionalnya semakin meningkat beriringan dengan meningkatnya kuantitas maupun kualitas pendidikan masyarakat dan berkembangnya akses informasi yang semakin bersifat global. Ekspektasi rakyat akan keadilan tersebut merupakan indikator kemajuan akan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak konstitusionalnya, kesadaran mengenai bagaimana upaya untuk mempertahankan hak-hak konstitusional tersebut terwacanakan dalam konsep constitutional complaint. Constitutional complaint merupakan wacana yang cukup menarik saat ini, karena di samping dapat dipahami sebagai instrumen untuk mempertahankan hak-hak konstitutional rakyat di satu sisi, sekaligus dapat memberikan batasan kekuasaan pada pejabat negara secara lebih konkrit di sisi lain. Namun, terdapat kendala yang bersifat natural yang merupakan suatu keniscayaan yang tidak mungkin untuk dihindari, yaitu fakta yang menunjukkan bahwa jumlah penduduk indonesia pada tahun 2010 adalah sebanyak 237 641 326 jiwa, yang mencakup mereka yang bertempat tinggal di daerah perkotaan sebanyak 118 320 256 jiwa . ,79 perse. dan di daerah perdesaan sebanyak 119 321 070 jiwa . ,21 perse. ,1 dan meningkat menjadi 253,609,643 jiwa per Sensus Penduduk Indonesia per 2010 menurut Badan Pusat Statistik, http://sp2010. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court Fakta lain menunjukkan bahwa peradilan konstitusi hanya ada 1 . , yaitu Mahkamah Konstitusi dengan jumlah Hakim konstitusi yang hanya terdiri dari 9 . orang hakim konstitusi. Perbedaan antara jumlah individu warga negara Indonesia adalah sangat besar dibandingkan dengan jumlah peradilan yang menangani constitutional compliant menjadi suatu permasalahan tersendiri yang cukup pelik. Masalah perimbangan tersebut sangatlah krusial, mengingat apabila diwujudkan nantinya, constitutional complaint adalah bersifat individual dan melekat sebagai hak tiap-tiap warga negara di Indonesia dan lebih jauh, problematika hukumnya adalah belum adanya pengaturan tersebut secara spesifik dan prosedural. PEMBAHASAN Elemen Hak dan Kewajiban dalam Constiutional Complaint Hak asasi manusia yang bersifat universal telah menjadi bagian integral dari Undang-Undang Dasar 1945, hal ini termaktub dalam pengaturan hak asasi manusia yang tidak hanya terbatas dalam satu bab tersendiri, yaitu Bab XIA tentang Hak Asasi Manusia, namun pasal tentang hak asasi manusia seperti halnya hak beragama dan berkepercayaan diatur dalam pasal yang lain, yaitu Pasal 28E ayat . Pasal 28I ayat . , dan Pasal 29 serta pembatasannya dalam Pasal 28J, serta pasal-pasal lainnya yang berimplikasi pada pembatasan kekuasaan, jadi UndangUndang Dasar 1945 mencakup mulai dari hak hak dasar sebagai manusia beserta derivasi dari hak-hak dasar tersebut sampai dengan klausul yang secara spesifik termuat dalam hak-hak politik warga negara. Hak merupakan antinomi dari kewajiban, dimana keduanya berlaku seperti dua sisi mata uang. Kewajiban tidak dapat dipisahkan dari hak dan sebaliknya, hak tidak dapat pula terpisah dari kewajiban. Dalam konsep ini terdapat pula subyek yang berada dalam keadaan yang serupa, yaitu warga negara di satu sisi dan negara di sisi lain. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya, kewajiban ini secara jelas dapat dilihat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan AuKemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,. Ay Lantas, bagaimana kedudukan negara itu sendiri terkait dengan pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan hak rakyat?. Negara dapat dikatakan sebagai institusi yang relatif statis, yang hanya dapat berjalan berdasarkan instrumen yang berada didalamnya, yaitu aparat pemerintah. Dalam kaitannya antara aparat negara . tate aparatu. dengan kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak hak warga negara oleh negara, terdapat prinsip yang tidak bisa dielakkan yaitu prinsip atribusi. Prinsip atribusi merupakan prinsip yang mendasar untuk memberikan kaitan tanggung jawab aparat negara dalam melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsinya sebagai pelindung warga negara. Menurut Commentary Chapter II2 Paragraph . dari Draft Articles on State Responsibilities, menyatakan bahwa secara teoritis, perilaku semua manusia, perusahaan atau kolektivitas terkait dengan negara berdasarkan kebangsaan, tempat tinggal kebiasaan atau penggabungan dapat dikaitkan negara, apakah mereka memiliki koneksi ke Pemerintah. Dalam hukum internasional, pendekatan semacam itu dihindari, baik dengan maksud untuk membatasi tanggung jawab untuk melakukan yang bergerak negara sebagai organisasi, dan juga agar mengakui otonomi orang yang bertindak sendiri dan tidak atas dorongan otoritas publik. Dengan demikian, aturan umum adalah bahwa hanya perilaku dikaitkan dengan Negara di tingkat internasional adalah bahwa organ pemerintahannya, atau orang lain yang telah bertindak di bawah arahan, dorongan atau kontrol dari organorgan, yaitu sebagai agen negara. Logika ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara, dan aparat negara memiliki kewajiban untuk menjalankannya. Di samping itu, dalam kaitannya dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara, penting untuk dipahami bahwa negara memiliki kewajiban untuk Draft articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. Teks diadopsi Komisi Hukum Internasional PBB pada sesi ke lima puluh tiga, pada tahun 2001, dan diserahkan pada Majelis Umum PBB sebagai bagian dari laporan Komisi Hukum Internasional PBB (A/56/. Berisikan pula commentaries dalam draft articles, tertera dalam Buku Tahunan Komisi Hukum Internasional PBB tahun 2001 Volume ke-II. Bagian ke-II. In theory, the conduct of all human beings, corporations or collectivities linked to the State by nationality, habitual residence or incorporation might be attributed to the State, whether or not they have any connection to the Government. In international law, such an approach is avoided, both with a view to limiting responsibility to conduct which engages the State as an organization, and also so as to recognize the autonomy of persons acting on their own account and not at the instigation of a public authority. Thus, the general rule is that the only conduct attributed to the State at the international level is that of its organs of government, or of others who have acted under the direction, instigation or control of those organs, i. as agents of the State. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court membangun instrumen-instrumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara. Selanjutnya, aparat negara memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan kewajiban negara yang telah termanifestasikan dalam instrumen-instrumen perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara tersebut. Pendekatan AoPower WithAo dalam Kedudukan dan Kewenangan MK Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dan apabila dilihat dari kewenangannya. Mahkamah Konstitusi memiliki 4 . kewenangan dan 1 . kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus pembubaran partai politik, dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara. tindak pidana lainnya. atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 24C ayat . , menyatakan: AuMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangA-undang terhadap UndangA-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangA-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Ay Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 24C ayat . menyatakan: AuMahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangA Undang Dasar. Ay dan Pasal 7B dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court Namun demikian peranan Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak asasi manusia terkesan secara tidak langsung / indirect. Hal ini terbukti bahwa meskipun pada hakikatnya Mahkamah Konstitusi dalam rangka menjalankan kewenangan dan kewajibannya berujung pada perlindungan hak asasi warga negara Indonesia, namun sifat dari perlindungannya adalah tidak serta merta dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara berkaitan dengan haknya secara individual. Dalam pendekatan hak asasi manusia modern, dikenal adanya pendekatan partisipatorik, yang pada implementasinya melibatkan secara aktif seluruh anggota masyarakat untuk mengawasi dan menegakkan hak-hak asasi mereka. Pendekatan ini dikenal dengan AoApproach of Power WithAo. Dinyatakan oleh para ahli hukum hak asasi manusia sebagai berikut AuPower with approaches replace competition with coordination, and focus on creating network for information exchange, solidarity, and encouragement. Participation facilities individuals discovering who they are and what they wantAo. Au selanjutnya dikatakan pula bahwa: AuAlso known as Aosocial empowermentAo. Aopower withAo uses a vision of equality and self knowledge to advance civil, political, economic, social and cultural rightsAo. 6 Artinya Aopower withAo adalah pendekatan yang ditujukan untuk menciptakan kesadaran hak asasi manusia dalam masyarakat, dan sebagai pelindung hak asasi manusia, selain sebagai pelindung konstitusi. Mahkamah Konstitusi seharusnyalah memberikan fasilitas secara individual bagi seluruh anggota masyarakat Indonesia. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi dapat berjalan berbarengan dengan masyarakat untuk menciptakan kesadaran yang berujung pada penegakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara lebih konkrit dengan cara yang lebih bersifat Dengan demikian diperlukan suatu metode yang lebih efektif dan konkrit untuk mewujudkan konsep tersebut, konsep tersebut hanya dapat dijalankan apabila diberikan suatu bentuk yang tepat sebagai media pelaksanaannya, bentuk yang tepat yang diperuntukkan sebagai media yang efektif untuk menjalankannya . Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangAkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangA-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadilA-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi . Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Julie Mertus. Politics Dalam International Human Rights Law (Daniel Moeckli. Sangeeta Shah. Shandesh Shivakumaran (Ed. Oxford University Press, 2010, h. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court adalah melalui constitutional comnplaint, karena dengan adanya constitutional complaint perlindungan hak asasi warga negara akan lebih terjamin, konkrit dan lebih terukur beriringan dengan penegakan konstitusionalitas di Indonesia. constitutional complaint menjadikan Indonesia tidak sekadar sebagai negara hukum dalam artian formil semata, namun menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan . ule of just la. yang dibangun bersama rakyat. Preliminary Ruling Procedure Berkaitan dengan upaya terwujudnya negara hukum yang berkeadilan, yang berlandaskan konstitusi melalui constitutional complaint, maka tulisan ini dimaksudkan untuk mencari bentuk terbaik praktik pelaksanaan constitutional Membandingkan praktek ketatanegaraan yang relevan di negara lain merupakan salah satu cara untuk memberikan bentuk yang kemungkinan tepat untuk praktek constitutional complaint di Indonesia. Namun demikian perlu untuk disadari bahwa preferensi pembanding tidak dapat begitu saja digunakan tanpa mengindahkan kondisi faktual yang mendasarinya, yaitu kuantitas individu dalam suatu teritori dan jumlah lembaga pendukungnya . Dari dua hal tersebut, maka tidaklah dimungkinkan adanya perbandingan yang setara, yang membandingkan Indonesia dengan negara lain secara langsung, namun demikian berpijak dari dua kondisi faktual tersebut sangatlah memungkinkan untuk membandingkan Indonesia dengan organisasi kawasan yang kerapatannya hampir menyerupai negara . trict knit structur. , yakni Uni Eropa. Secara struktural, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara Uni Eropa, yang merupakan bentuk kenegaraan dan terdiri atas negara-negara anggota yang masing-masing berdaulat dan Indonesia yang merupakan suatu negara yang berbentuk kesatuan. Namun demikian untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana hak warga negara diatur dan dijamin secara individual merupakan titik tolak dalam upaya mencari bentuk yang lebih efektif dalam wacana constitutional complaint di Indonesia dengan bentuk yang lebih konkrit nantinya. Sebagai gambaran, diantara negara-negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Indonesia menempati posisi kelima setelah Cina. India. Uni Eropa dan Amerika Serikat. Data menunjukkan jumlah estimasi per Juli 2014 masing-masing negara tersebut sebagai berikut: Pada urutan pertama. Republik Rakyat China Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court sebesar 1,355,692,576 jiwa, kedua India sebesar 1,236,344,631 jiwa, ketiga Uni Eropa sebesar 511,434,812 jiwa, keempat ditempati Amerika Serikat sebesar 318,892,103 jiwa. dan pada urutan kelima. Indonesia sebesar 253,609,643 jiwa. Jumlah tersebut bukanlah angka nominal semata yang tidak memiliki urgensi. Uni Eropa adalah suatu organisasi kawasan dengan jumlah anggota 28 negara anggota, yang terdiri dari Austria. Belgia. Bulgaria. Cyprus. Kroasia. Republik Czech. Denmark. Estonia. Finlandia. Perancis. Jerman. Yunani. Hungaria. Irlandia. Italia. Latvia. Lithuania. Luxembourg. Malta. Belanda. Polandia. Portugal. Romania. Slovakia. Slovenia. Spanyol. Swedia. Inggris, dengan lima negara kandidat anggota yaitu Albania. Republik Macedonia. Montenegro. Serbia dan Turki dan dua negara potensial sebagai kandidat anggota, yaitu Bosnia Herzegovina dan Kosovo. Permasalahan yang ada, yang berhubungan dengan hak-hak warga negara Uni Eropa yang berkaitan dengan substantive laws. Substantive laws adalah hukum bersama yang secara serta merta diaplikasikan oleh tiap-tiap negara anggota Uni Eropa dan mengikat pada Uni Eropa itu sendiri sebagai organisasi, negara-negara maupun tiap-tiap individu warga negara Uni Eropa, yang berisikan mengenai free movement of person,9 free movement of goods10 and services dan free movement of capital11 yang diatur secara institusional dalam Treaty on European Union (TEU) dan Treaty on the Functioning of European Union (TFEU) dalam pengaturannya yang lebih spesifik12. Hal ikhwal yang berkenaan dengan pengaturan tersebut hanya dapat diputuskan oleh Court of Justice on European Union (CJEU) yang terdiri dari 28 hakim yang masing-masing berasal dari tiap-tiap negara anggota Uni Eropa. Dilihat dari hal ini terdapat selisih yang begitu besar antara jumlah penduduk Uni Eropa sebesar 511,434,812 jiwa dengan jumlah pengadilan yang berwenang untuk menginterpretasikan sumber hak warga negara Uni Eropa berkaitan dengan substantive laws nya, yaitu 1 . buah pengadilan, yaitu Court of Justice of European Union dan berisikan hakim yang hanya berjumlah 28 orang hakim. Kondisi inilah yang dapat dijadikan dasar pembanding antara Republik Indonesia https://w. gov/library/publications/the-world-factbook/rankorder/2119rank. html diunduh tanggal 5 September 2015 http://europa. eu/about-eu/countries/index_en. htm diunduh tanggal 5 September 2015 Lihat Non-economically active persons (Art. 18 TFEU Art. 20-24 TFEU). Lihat Free movement of workers (Art. 45-48 TFEU). Lihat Freedom of establishment (Art. 49-54 TFEU). Lihat Free movement of services (Art. 56-62 TFEU) Lihat Characteristics of a Customs Union (Article 28 TFEU dan Article 207 TFEU serta Art. 34 dan 36 TFEU). Lihat pula Lihat pula: Case 8/74. Dassonville case. Case 120/78. Cassis de Dijon case. Joined Cases C-267 & C-268/91. Keck & Mithouard case. Lihat Article 63 TFEU Lihat Article 26 Paragraph . TFEU Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court dan Uni Eropa dalam masalah Constitutional Complaint. Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 253,609,643 jiwa dengan 1 . pengadilan yang berwenang menginterpretasikan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi ini beranggotakan sejumlah 9 . orang hakim konstitusi. Namun demikian. CJEU sebagai satu-satunya pengadilan di Uni Eropa yang memiliki antara lain mandat untuk menginterpretasikan hukum dasar Uni Eropa (TEU dan TFEU) dalam praktiknya tidak mungkin menangani sendiri permasalahan yang kompleks yang dihadapi secara individual warga Uni Eropa berkaitan dengan hak-haknya dalam hal-hal tertentu yang diatur dalam TEU dan TFEU, oleh karena itu terdapat kaitan antara CJEU dengan pengadilan-pengadilan negara anggotanya. Pengaturan tersebut berbasiskan pada Article 267 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) mengatur bagaimana Court of Justice on Europen Union (CJEU) berhubungan dengan pengadilan-pengadilan negara anggota. Preliminary ruling procedure adalah prosedur yang dilakukan oleh CJEU. Prosedur ini memungkinkan pengadilan nasional menanyakan validitas hukum Uni Eropa pada CJEU. Fungsi preliminary ruling procedure tidak lain adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penyeragaman penerapan hukum Uni Eropa di seluruh negara anggota. CJEU dapat meninjau legalitas peraturan legislatif, peraturan Dewan. Komisi dan Bank Sentral Eropa, selain rekomendasi, dan opini, dan Parlemen Eropa dan Dewan Eropa serta badan, kantor atau instansi Uni Eropa. Hal ini bertujuan untuk memastikan kompetensi, memastikan tidak adanya pelanggaran persyaratan prosedural penting, memastikan tidak adanya pelanggaran dari Perjanjian atau pelanggaran aplikasi dari setiap aturan hukum, maupun penyalahgunaan Setiap orang atau badan hukum dapat, di bawah kondisi tersebut dapat menjadi pihak terhadap tindakan badan, kantor atau instansi yang dimaksudkan untuk menghasilkan efek hukum. Hal ini diatur dalam Article 263 TFEU . x Article Article 267 TFEU . x Article 234 TEC, sebelumnya adalah Art. 177 EEC) menyatakan: The Court of Justice of the European Union shall have jurisdiction to give preliminary rulings concerning: the interpretation of the Treaties. the validity and interpretation of acts of the institutions, bodies, offices or agencies of the Union. Where such a question is raised before any court or tribunal of a Member State, that court or tribunal may, if it considers that a decision on the question is necessary to enable it to give judgment, request the Court to give a ruling thereon. Where any such question is raised in a case pending before a court or tribunal of a Member State against whose decisions there is no judicial remedy under national law, that court or tribunal shall bring the matter before the Court. If such a question is raised in a case pending before a court or tribunal of a Member State with regard to a person in custody, the Court of Justice of the European Union shall act with the minimum of delay. http://eur-lex. eu/legal-content/EN/TXT/?uri=URISERV:l14552 diunduh pada tanggal 23 September 2015 Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court 230 TEC)15 beserta kompensasi bagi pihak yang terugikan. 16 Dalam hal kewajiban non-kontraktual. Uni Eropa sesuai dengan prinsip-prinsip hukum umum Negara Anggota, setiap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh lembaga atau oleh pegawai lembaga dalam melaksanakan tugas mereka. Menimbulkan kewajiban pribadi pegawai / aparat yang telah diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam aturan yang relevan. 17 Selain pengaturan preliminary ruling procedure dalam TEU maupun TFEU. Uni Eropa juga membuat ketentuan lebih lanjut dalam Recommendations to national courts in relation to the initiation of preliminary ruling proceedings18, dan Rules of Procedure of the Court of Justice19 sebagaimana diubah pada tanggal 18 Juni 2013. Prasyarat mengajukan Constitutional/Treaty Complaint berdasarkan Preliminary ruling procedure di CJEU. Meminjam prasyarat yang telah ada untuk mengajukan Preliminary ruling procedure tidak dapat dilakukan tanpa dengan merujuk pada putusan CJEU dalam kasus CILFIT. Berkaca dari pengalaman Uni Eropa dalam kasus CILFIT,21 CJEU Menyatakan bahwa syaratAesyarat diadakannya Preliminary ruling procedure adalah antara lain: pertama, adanya sengketa yang memunculkan hak dan kewajiban yang diatur dalam Hukum Eropa. Kedua, pertanyaan yang diajukan bukan bersifat hypothetical dengan disertai fakta dan informasi hukum yang memadai. Namun demikian, sebaliknya preliminary ruling procedure tidak dapat dilakukan apabila: The Court of Justice of the European Union shall review the legality of legislative acts, of acts of the Council, of the Commission and of the European Central Bank, other than recommendations and opinions, and of acts of the European Parliament and of the European Council intended to produce legal effects vis-y-vis third parties. It shall also review the legality of acts of bodies, offices or agencies of the Union intended to produce legal effects vis-y-vis third parties. It shall for this purpose have jurisdiction in actions brought by a Member State, the European Parliament, the Council or the Commission on grounds of lack of competence, infringement of an essential procedural requirement, infringement of the Treaties or of any rule of law relating to their application, or misuse of powers. The Court shall have jurisdiction under the same conditions in actions brought by the Court of Auditors, by the European Central Bank and by the Committee of the Regions for the purpose of protecting their prerogatives. Any natural or legal person may, under the conditions laid down in the first and second paragraphs, institute proceedings against an act addressed to that person or which is of direct and individual concern to them, and against a regulatory act which is of direct concern to them and does not entail implementing measures. Acts setting up bodies, offices and agencies of the Union may lay down specific conditions and arrangements concerning actions brought by natural or legal persons against acts of these bodies, offices or agencies intended to produce legal effects in relation to them. The proceedings provided for in this Article shall be instituted within two months of the publication of the measure, or of its notification to the plaintiff, or, in the absence thereof, of the day on which it came to the knowledge of the latter, as the case may be. Article 268 TFEU . x Article 235 TEC) menyatakan The Court of Justice of the European Union shall have jurisdiction in disputes relating to compensation for damage provided for in the second and third paragraphs of Article 340. Article 340 TFEU . x Article 288 TEC) menyatakan: The contractual liability of the Union shall be governed by the law applicable to the contract in question. In the case of non-contractual liability, the Union shall, in accordance with the general principles common to the laws of the Member States, make good any damage caused by its institutions or by its servants in the performance of their duties. Notwithstanding the second paragraph, the European Central Bank shall, in accordance with the general principles common to the laws of the Member States, make good any damage caused by it or by its ser vants in the performance of their duties. The personal liability of its servants towards the Union shall be governed by the provisions laid down in their Staff Regulations or in the Conditions of Employment applicable to them. Official Journal C 338 of 6. Official Journal L 265 of 29. Official Journal L 173 of 26. Judgment of the Court of 6 October 1982. - Srl CILFIT and Lanificio di Gavardo SpA v Ministry of Health. - reference for a preliminary ruling: Corte suprema di Cassazione - Italy. - Obligation to request a preliminary ruling. - Case 283/81. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court Pertanyaan bukanlah pertanyaan yang relevan dengan kasus yang ditangani. Tanpa adanya substansi yang dipertanyakan (Da Costa doctrin. Telah ada kejelasan mengenai hal yang akan ditanyakan . cte clai. Preliminary Ruling Procedure dalam Constitutional Complaint di Indonesia Bercermin pada penerapan preliminary ruling procedure di Uni Eropa, terdapat hal yang dapat digarisbawahi, yaitu: adanya pengakuan hak untuk subyek hukum secara individual . ubstative pengakuan hak tersebut tertuang dalam suatu dokumen hukum yang bersifat suprematif (TEU dan TFEU). adanya lembaga peradilan yang tertinggi yang bersifat permanen dan berfungsi sebagai pengawal hukum tersebut (CJEU). kewenangan lembaga peradilan yang tertinggi tersebut (CJEU) memiliki kewenangan untuk menginterpretasikan hukum tersebut (TEU dan TFEU). Selanjutnya, apabila kita transformasikan hal tersebut diatas dalam kaitannya dengan kondisi di Indonesia, maka akan didapatkan beberapa hal sebagai berikut: adanya pengakuan hak untuk subyek hukum secara individual . ak asasi manusia warga negar. pengakuan hak tersebut tertuang dalam suatu dokumen hukum yang bersifat suprematif (UUD NRI Tahun 1. adanya lembaga peradilan yang tertinggi yang bersifat permanen dan berfungsi sebagai pengawal hukum tersebut (Mahkamah Konstitus. kewenangan lembaga peradilan yang tertinggi tersebut (Mahkamah Konstitus. memiliki kewenangan untuk menginterpretasikan hukum tersebut (UUD NRI Tahun 1. Ibid. Paragraph. Menyatakan Au. , it follows from the relationship between the second and third paragraphs of article 177 that the courts or tribunals referred to in the third paragraph have the same discretion as any other national court or tribunal to ascertain whether a decision on a question of community law is necessary to enable them to give judgment. accordingly, those courts or tribunals are not obliged to refer to the court of justice a question concerning the interpretation of community law raised before them if that question is not relevant, that is to say, if the answer to that question, regardless of what it may be, can in no way affect the outcome of the case. Ay Ibid. Paragraph 13 menyatakan Auit must be remembered in this connection that in its judgment of 27 march 1963 in joined cases 28 to 30/62 . a costa v nederlandse belastingadministratie . the court ruled that: "although the third paragraph of article 177 unreservedly requires courts or tribunals of a member state against whose decisions there is no judicial remedy under national law . to refer to the court every question of interpretation raised before them, the authority of an interpretation under article 177 already given by the court may deprive the obligation of its purpose and thus empty it of its substance. Ay Ibid. Paragraph 16 finally, the correct application of community law may be so obvious as to leave no scope for any reasonable doubt as to the manner in which the question raised is to be resolved. before it comes to the conclusion that such is the case, the national court or tribunal must be convinced that the matter is equally obvious to the courts of the other member states and to the court of justice. only if those conditions are satisfied, may the national court or tribunal refrain from submitting the question to the court of justice and take upon itself the responsibility for resolving it. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court Kedua kumpulan variabel tersebut di atas memiliki kualifikasi yang sama, sehingga syarat pemenuhan kriteria yang pertama dapat diasumsikan sebagai setara dan sebanding. Sedangkan apabila dilihat kondisi faktual antara Uni Eropa dan Indonesia adalah besaran jumlah penduduk dan sebuah lembaga peradilan yang berfungsi sebagai interpreter hukum yang tertinggi. Sedangkan mengenai hubungan antara CJEU dengan pengadilan nasional, pada dasarnya sama halnya dengan hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan Pengadilan Negeri. Pertama harus dipahami bahwa CJEU memiliki perbedaan ruang dan struktur dari pengadilan nasional yang begitu variatif yang dilandasi oleh sistem hukum masing-masing negara anggota yang berbeda satu sama lain, sebagai perbandingan Inggris menggunakan sistem hukum common law, sedangkan Jerman maupun sebagian besar negara Eropa kontinental menggunakan sistem hukum civil law. Perbedaan ruang dan struktur ini menjadi relatif ketika dihadapkan pada Auacquis communautaireAy atau hukum Uni Eropa sebagai hukum bersama yang berpuncak . alam hal in. kepada TEU dan TFEU. Sama halnya dengan Indonesia, ketika Mahkamah Konstitusi dihadapkan dengan fakta munculnya ekspektasi dari masyarakat mengenai eksistensi constitutional complaint, maka Mahkamah Konstitusi tidak dapat melakukannya sendiri, melainkan harus ada pengadilan lain di bawahnya yang tersebar di penjuru tanah air sebagai supporter penyelamat hak-hak konstitusional warga Namun dapat dipastikan akan munculnya pertanyaan mengenai perbedaan ruang dan struktur antara Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri, karena Pengadilan Negeri merupakan pengadilan sub-ordinate yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. 25 Serupa halnya dengan Uni Eropa, perbedaan ruang dan struktur ini menjadi relatif ketika dihadapkan pada hakhak konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. UndangUndang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia dikawal oleh lembaga yang bernama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jadi bukanlah pertanyaan mengenai ruang dan struktur yang harus mengemuka dalam hal ini, namun lebih kepada pertanyaan mengenai 1. hak-hak macam apa. hak-hak siapa. dimana hak tersebut dijaminkan, dan dapat dipastikan bahwa jawabannya adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24A ayat . menyatakan: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selanjutnya ayat . menyatakan: Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court Undang-Undang Dasar 1945, dan sekali lagi, pernyataan tersebut membawa konsekuensi bahwa satu-satunya lembaga peradilan yang memiliki fungsi dalam hal pengawalan konstitusi melalui interpretasinya adalah Mahkamah Konstitusi. Secara lebih aplikatif, dalam preliminary ruling procedure untuk pemberlakuan constitutional complaint maka dibutuhkan Peran Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri memiliki peran yang sangat signifikan terkait dengan laporan warga negara ketika hak-hak konstitusionalnya dirugikan oleh institusi maupun pejabat Pengadilan negeri melalui preliminary ruling procedure dapat melakukan constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi, namun tidak berhenti sampai di sini, melainkan berlanjut sampai dengan memutuskan perkara constitutional complaint tersebut atas nama Mahkamah Konstitusi. Hal ini untuk menjamin adanya konsistensi antara Aolembaga peradilan apa yang berwenang mengawal konstitusiAo dan kepastian hukum yang harus diterima oleh warga negara secara Keuntungan lain yang dapat diambil dari penerapan preliminary ruling procedure dalam masalah constitutional complaint di Indonesia adalah terciptanya peradilan yang efektif dan relatif cepat. Terakhir dan Mengikat Problematika tetap berlanjut ketika terdapat pertanyaan hipotetikal dalam hal pengadilan-pengadilan negeri diberikan kewenangan untuk memutus perkara constitutional complaint secara mandiri, maka tiap-tiap putusan constitutional complaint tersebut masih dapat diujikan kembali di pengadilan diatasnya. Sehingga putusan constitutional complaint tersebut belum merupakan putusan akhir yang Namun demikian apabila dikaitkan dengan posisi Mahkamah Konstitusi yang memutus secara tidak langsung dalam preliminary ruling procedure, maka hal ini bisa dinyatakan bukan hanya bersifat constitutional question, namun putusan yang telah merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah mengikat dan bersifat akhir. Perbedaan yang cukup kuat dalam preliminary ruling procedure yang berkaitan dengan sifat final dan mengikatnya adalah apabila diperbandingkan dengan sistem peradilan bertingkat. Paul Craig dan Grainne de Burca membandingkannya dengan sistem peradilan Amerika Serikat sebagai berikut: Au. the crucial difference is that the US is an appelate system, and the EU is the refferal system. Ay26 Atau dengan kalimat lain peradilan Uni Eropa bukan merupakan peradilan dengan sistem Paul Craig dan Grainne de Burca. EU Law. Text ,Cases and Materials (Edisi Kelim. Oxford: University Press, 2011, h. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court banding, namun peradilan Uni Eropa lebih merupakan sistem rujukan. Sedangkan dalam sistem banding a la Amerika Serikat. Mahkamah Agung Amerika Serikat merupakan puncak banding . dari pengadilan federal atau pengadilan lain yang lebih rendah hierarkinya. Uni Eropa memiliki sistem yang berbeda. Pengadilan nasional, sebelum memutuskan suatu kasus harus mempertanyakan pada CJEU, dan CJEU dapat menolak untuk menjawab karena tidak cukup penting . mpty in subsatnc. untuk dijawab atau terdapat keputusan CJEU sebelumnya dalam kasus yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa melalui preliminary ruling procedure, suatu putusan dapat dikatakan final karena ketika Pengadilan Negeri menggunakan sistem refferal yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi sama artinya dengan Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara itu sendiri. Penting untuk di pahami pula bahwa sistem tersebut merupakan sistem yang integral dalam sudut pandang constitutional complaint semata. Pengadilan Negeri tetap berada dalam wilayah Mahkamah Agung dan tidak akan beralih fungsi sebagai peradilan yang bersifat sub-ordinate dari Mahkamah Konstitusi hanya karena didasarkan asumsi sempit kelembagaan. Sebagai pembanding pula merujuk pada pendapat Craig dan Burca, sebagai berikut: AuMany of the developments (CJEU) have transformed this from a horizontal and bilateral to a vertical and multilateral relationship. These include: the assertion of EU law supremacy, the development of precedent. Ay selanjutnya dikatakan Authese changes evidence the evolution of an EU judicial hierarchy in which the ECJ . alam hal yang lebih luas adalah CJEU) sits at the apex, as the ultimate Constitutional Court for the EU, assisted by national courts, which apply and interpret EU Law. Ay Jadi pada dasarnya terdapat konsistensi antara capaian yang ingin diraih oleh Uni Eropa dalam hal kepastian hukum melalui preliminary ruling procedure, dan dalam hal ini dapat dipersamakan antara CJEU dengan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal hukum tertinggi melalui interpretasinya. Karena TEU dan TFEU merupakan dua dari hukum tertinggi di Uni Eropa,28 dan seperti halnya yang dikemukakan oleh de Waele AuEU Courts (CJEU) once again act as gatekeepers, exercising control over the influx of external norms,. Ay29 ini menunjukkan peran signifikan dari CJEU sebagai pengawal EU Law. Sedangkan syaratAesyarat Preliminary ruling procedure adalah antara lain: pertama, adanya sengketa yang memunculkan hak dan kewajiban yang diatur Ibid, h. Joined Cases C-402/05 P. Kadi and Al Barakaat International Foundation v. Council. Henry de Waele. Layered Global Player. Legal Dynamics of EU External Relations. Springer-Verlag Berlin Heidelberg 2011, h. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, pertanyaan yang diajukan bukan bersifat hypothetical dengan disertai fakta dan informasi hukum yang memadai. Namun demikian, sebaliknya preliminary ruling procedure tidak dapat dilakukan apabila: Pertanyaan bukanlah pertanyaan yang relevan dengan kasus nyata yang Tanpa adanya substansi yang dipertanyakan (Da Costa doctrin. Sedangkan Acte Clair dalam Uni Eropa tidak dapat diterapkan. Selanjutnya, apabila dilihat dari bentuknya. Constitutional Complaint dengan mekanisme Preliminary Ruling Procedure memiliki dua sisi sebagai Constitutional Complaint sekaligus sebagai Constitutional Question. Merujuk pada pendapat Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi30 yang memberikan pembedaan antara Constitutional Complaint dan Constitutional Question sebagai berikut: Pengaduan konstitusional atau Constitutional Complaint adalah: Pertama, dilakukan dan diajukan oleh perorangan atau sekelompak warga negara atau badan hukum dengan alasan bahwa hak asasi konstitusionalnya telah dilanggar oleh pejabat publik. Kedua. Mekanisme pengajuan dapat dilakukan baik setelah diatur maupun sebelum diatur dalam konstitusi, adapun Persoalan atau pertanyaan konstitusional/Constitutional Question adalah dilakukan oleh warga negara atau seorang hakim yang sedang mengadili suatu perkara dimana hakim tersebut ragu-ragu akan konstitusionalitas suatu Undang-Undang atau terdapat benturan antar pasal dalam konstitusi. mekanisme pertanyaan konstitusional diajukan ke mahkamah Konstitusi. KESIMPULAN Ekspektasi rakyat Indonesia terhadap peradilan yang mampu mengakomodir kepentingan dan menjaga hak-hak konstitusionalnya semakin meningkat, namun terdapat kendala yang bersifat alamiah yaitu terdapat selisih yang besar antara jumlah individu warga negara Indonesia adalah sangat besar dibandingkan dengan jumlah peradilan yang menangani constitutional complaint menjadi suatu permasalahan tersendiri yang cukup pelik. Bercermin pada penerapan preliminary ruling procedure di Uni Eropa, yaitu ketika hak-hak warga negara uni eropa yang berkaitan dengan substantive laws yang wajib diaplikasikan oleh tiap-tiap negara anggota Uni Eropa dan mengikat Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, "Constitutional Questions (Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumny. Jurnal Konstitusi. Volume 7. Nomor 1. Februari 2010, h. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court pada Uni Eropa itu sendiri sebagai organisasi, negara-negara maupun tiap-tiap individu warga negara uni eropa, yang berisikan mengenai free movement of person, free movement of goods and services dan free movement of capital yang diatur secara institusional dalam Treaty on European Union (TEU) dan Treaty on the Functioning of European Union (TFEU) dalam pengaturannya yang lebih spesifik dilanggar . oleh negara ataupun institusi Uni Eropa atau pejabat negara maupun pejabat Uni Eropa, maka warga negara Uni Eropa dapat mengajukan kasus tersebut ke pengadilan nasionalnya melalui preliminary ruling procedure, dan selanjutnya CJEU berdasarkan pertanyaan dari Pengadilan Nasional masing-masing negara memberikan putusan yang terkait dengan validitas tindakan nasional melalui pengadilan nasional masing-masing negara. Hal ini dikarenakan CJEU berperan sebagai interpreter TEU dan TFEU . ukum Uni Erop. dan Serupa halnya dengan Uni Eropa, perbedaan ruang dan struktur ini menjadi relatif ketika dihadapkan pada hak-hak konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia dikawal oleh lembaga yang bernama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan secara lebih aplikatif, dalam preliminary ruling procedure untuk pemberlakuan constitutional complaint maka dibutuhkan Peran Pengadilan Negeri, dimana melalui preliminary ruling procedure dapat melakukan constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi, dan berlanjut sampai dengan memutuskan perkara constitutional complaint tersebut atas nama Mahkamah Konstitusi, jadi secara tidak langsung Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara melalui Pengadilan Negeri. Hal ini untuk menjamin konsistensi antara Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berwenang mengawal konstitusi serta menjamin akan adanya kepastian hukum yang harus diterima oleh warga negara secara efektif dan relatif cepat. Penting pula menjadi pertimbangan pemberlakuan preliminary ruling procedure dalam constitutional complaint adalah tujuan membumikan konstitusi, sehingga konstitusi memiliki akibat langsung / direct effect secara individual dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia. Setiap orang dapat berlindung dan merasa diayomi oleh Undang-Undang Dasar 1945 tanpa pandang bulu, karena pada kenyataannya sampai saat ini konstitusi hanya seakan-akan berlaku sebagai sarana pembagian dan distribusi kekuasaan lembaga-lembaga negara, sedangkan masalah perlindungan hak asasi manusia tidak menyentuh langsung pada yang dilindunginya, yaitu rakyat Indonesia. Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 4. Desember 2017 Kemungkinan Penerapan Preliminary Ruling Procedure sebagai Media Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi The Possibility of Implementation of Preliminary Ruling Procedure as a Media of Constitutional Complaint in the Constitutional Court DAFTAR PUSTAKA