Jurnal Legisia Volume 17 Nomor 1 Tahun 2025 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo PENERAPAN KONSULTAN CONTRACT DRAFTING DALAM UPAYA MENCEGAH TIMBULNYA PERMASALAHAN ANTARA PARA PIHAK YANG MENGIKAT DALAM PERJANJIAN Jonathan Lau1*. David Tan2. Agustianto3 Universitas Internasional Batam Corresponding authors: jonathanlaulol@gmail. Abstract The development of various professions in the field of law basically plays a crucial role in supporting various legal actions such as making agreements. The existence of an agreement is crucial in underlying legal relations because it contains legal objectives that protect the parties. In line with this, this research aims to respond to the existence of the legal drafting consultant profession which has a crucial role in preventing the problem of implementing agreements. The research was conducted using normative jurisprudence method with qualitative descriptive analysis. The approach method used is statue approach and conceptual approach using primary secondary and tertiary legal materials. The results showed that the urgency of legal drafting consultants in making agreements is to help compile agreement files, carry out the legal profession credibly and responsibly, carry out the preparation of agreements independently and objectively, professionally and can protect the interests of clients. Specifically, the role of legal drafting consultants in anticipating problems arising in the agreement is to assist clients in carrying out the pre-contract stage in the form of negotiations, helping to make agreements carefully, accurately and paying careful attention to the clauses and ensuring the implementation of the agreement and anticipating disputes. Keywords: Role of Consultant. Contract Drafting. Preventing Problems of the Parties Abstrak Perkembangan berbagai macam profesi di bidang hukum pada dasarnya memegang peran krusial dalam menunjang berbagai perbuatan hukum seperti pembuatan perjanjian. Keberadan perjanjian merupakan hal krusial dalam melandasi hubungan hukum sebab didalamnya terdapat tujuan hukum yang melindungi para pihak. Sejalan dengan ini penelitian ini bertujuan merespin keberadaan profesi konsultan legal drafting yang mempunyai peran krusial dalam mencegah persoalan pelaksanaan Penelitian dilakukan dengan metode yurdis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan ialah statue approach dan conceptual approach menggunakan bahan hukum primer sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi konsultan legal drafting dalam pembuatan perjanjian ialah membantu menyusun berkas perjanjian, menjalankan profesi hukum secara kredibel dan bertanggung jawab, melaksanakan penyusunan perjanjian secara independen dan obyektif, bersifat profesional dan dapat melindungi kepentingan klien. Secara spesifik, peran konsultan legal drafting dalam mengantasisipasi permasalahan yang timbul dalam perjanjian ialah mendampingi klien dalam melaskanakan tahapan pra kontrak berupa negosiasi, membantu membuat perjanjian secara cermat, akurat dan memperhatikan klasulnya secara seksama serta menjamin pelaksanaan perjanjian dan mengantisipasi terjadinya sengketa. Kata Kunci: Peran Konsultan. Contract Drafting. Mencegah Permasalahan Para Pihak. Copyright Holder: (Yea. @Lou,Jonathan. Corresponding authorAos email: jonathanlaulol@gmail. This Article is Licensed Under: Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Submit Approve Publish 10 Nop 2024 30 Des 2024 20 Jan 2025 PENDAHULUAN Perkembangan berbagai macam usaha kenyataannya mempengaruhi pelaksanaan berbagai transaksi bisini. Pelaksanaan transaksi bisnis kemudian melahirkan sebuah hukum yang menjadi landasan dalam menjalankan berbagai macam usaha. Hukum yang digunakan sebagai landasaran tersebut tidak hanya dalam cakupan nasional saja melainkan termasuk dalam perjanjian internasional, kebiasaan internasional hingga berupa perjian atau kontrak. Berkaitan dengan korntrak, secara garis besar terdiri dari kontrak jual-bei, tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan jenis kontrak lainnya. Tidak hanya itu, pembuatan korntak juga dilakukan untuk keperluan leasing, surrogare, production sharing dan lainnya. Secara konseptual, kontrak merupakan persetujuan yang diselenggarakan oleh lebih dari satu orang yang melahirkan hak maupun kewajiban diantara orang yang mengikatkan 3 Pada hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai perjanjian atau kontrak diakomodir dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdat. Pada pokoknya. Pasal a quo menegaskan jika perjanjian merupakan tindakan saling mengikatkan diri untuk menjalankan suatu perbuatan hukum. Kontrak berfungi sebagai instrumen untuk mengatur perbuatan hukum pihak-pihak yang mengikatkan diri, menjamin keamanan transaksi pada kegiaran usaha hingga menyediakan metode penyelesaian perselisihan. 4 Dari sini diketahui bahwa eksistensi kontrak setidaknya memberikan jaminan mengenai perbuatan hukum dan konsekuensi akibat hukum tertentu terhadap pihak yang saling bersepakat. Secara prinsipil, kehadiran perjanjian atau kontrak berkedudukan sebagai hukum yang mengikat para pihak di dalamnya. Oleh sebab itu, pelaskanaan kontrak harus fair dan 5 Peran krusial kontrak dalam menjamin kepentingan para pihak mendorong untuk senantiasa berhati-hati dalam membuat kontrak. Kehati-hatian dalam pembuatan kontrak diperlukan supaya klausul yang membangun kontrak tidak merugikaan salah satu Kecermatan dalam membuat kontrak harus diperhatikan supaya tidak terjadi kesalahan layaknya kasus antara pemerintah dan perusahaan multinasional. Pada tahun 2011 diketahui bahwa terdapat kontrak perusahaan mulitinasional bidang pertambangan banyak yang merugikan masyarakat. Kejadian tersebut bermula ketika terjadi pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang asing karena performa kontrak yang belum mengakomodir pertanggungjawaban lingkungan hidup. 1 Muhammad Reza Syarifuddin Zaki. Prita Amalia. Ardiansyah dan Musal Maulana. Pengantar Hukum Transaksi Bisnis Internasional. Refika. Aditama Bandung, 2022. 2 Salim H. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontra. Cetakan Keempat Belas. Sinar Grafika. Jakarta, 3 Ibid. Memorandum of Understanding (MOU). Cetakan Pertama. Sinar Grafika. Jakarta, 2007. 5 Niru Anita Sinaga. AuPeranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian,Ay Jurnal Binamulia Hukum. Vol. No. 2, . DOI: https://doi. org/10. 37893/jbh. Agus Yozami. AuKontrak Perusahaan Tambang Asing Banyak MerugikanAy, https://w. com/berita/a/kontrak-perusahaan-tambang-asing-banyak-merugikanlt4e848b537f794/, diakses pada 21 Februari 2025. 4 Salim. Abdullah dan Wiwik Wahyuningsih. Jonathan Lou : PENERAPAN KONSULTAN CONTRACT DRAFTING DALAM UPAYA PENCEGAHAN. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi persoalan pembuatan kontrak dalam oembuatan bisnis, maka para pihak yang hendak menyelenggarakan kontrak memerlukan jasa konsultasi pembuatan kontrak . ontrat draftin. Secara umum, konsultan hukum merupakan orang yang berwenang memberikan nasehat-nasehan maupun pendapat-pendapat hukum atas suatu perbuuatan hukum yang hendak dilakukan oleh kliennya. 7 Salah satu tugas dari contract drafter tersebut adalah melakukan contract drafting. Sedernahanya, contract drafting merupakan perbuatan merancang yang dilakukan dengan persiapan, pengumpulan bahanbahan hukum, penafsiran kebutuhan dan keinginan para pihak dan menuangkannya ke dalam Pada situasi tertentu, konsultan kontrak berperan untuk mendampingi para pihak. Pada keadaan ini, atas jasanya yang diberikan, konsultan contract drafting akan menerima 9 Tindakan yang dilakukan oleh konsultan kontrak tersebut tentunya berkaitan dengan tanggung jawab hukum profesi serta upaya perlindungan hukum terhadap para pihak yang mengadakan kontrak. Tanggung jawab hukum merupakan kewajiban yang wajib dijalankan agar suatu perbuatan tidak menyimpang dari pertauran yang berlaku. 10 Selanjunya, perlindungan hukum merupakan serangkaian upaya menghadirkan perlindungan terhadap keperluan seseorang dari perbuatan yang melanggar regulasi. 11 Upaya ini dilakukan melalui klausul dalam perjanjian sebab memberikan kepastian hukum dan konsekuensi terhadap hak dan kewajiban para pihak. Sejalan dengan ini, dalam rangka mengetahui peran spesifik konsultan kontrak, pada akhirnya penulis tertarik untuk mengkaji dan meneliti mengenai peran konsultan konsultan contract drafting dengan menelaah permasalahan berupa, pertama Apa justifikasi dan urgensi konsultan konsultan contract drafting dalam membuat suatu perjanjian? Kedua. Bagaimana peran konsultan konsultan contract drafting dalam mengantisipasi timbulnya permasalahan antara para pihak yang mengikat dalam perjanjian? Adapun tujuan penelitian ini yaitu pertama, mengidentifikasi konsultan konsultan contract drafting dalam membuat suatu perjanjian. Kedua, mengetahui peran konsultan konsultan contract drafting dalam mengantisipasi timbulnya persoalan baik sebelum diadakannya perjanjuan, penyusuan perjanjian hingga pasca Atas dasar ini, penulis melakukan penelitian dengan berjudul AuPeran Konsultan 7 Laksanto Utomo. Legal Audit. Legal Opinion (Du. Diligence. Lembaga Studi Hukum Indonesia. Jakarta, 2020. Nanda Amalia. Ramziati dan Tri Widya Kurniasari. Modul Praktek Kemahiran Hukum Perancangan Kontrak. UNIMAL Press. Lhokseumawe, 2015. 9 Michael Sujianto. The Art of Contract Drafting: Seni Menyusun Kontrak Hukum Profesional Mulai dari Tahap Negpsiasi Hingga Finalisasi. Alex Media Komputindo. Jakarta, 2021. 10 Julista Mustamu. AuPertanggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup dan Hubungan dengan Diskres. ,Ay Jurnal Sasi. Vol. No. 2, . DOI: 10. 47268/sasi. 11 Cahrtilia Gendis Napinillit M. dan Anjar Sri Ciptorukmi. AuPerlindungan Hukum Bagi Para Pihak yang Terlibat dalam Perjanjian Pada Platform Loan-Based Crowfunding,Ay Jurnal Privat Law. Vol. No. 2, . DOI: https://doi. org/10. 20961/privat. 12 Socha Tcefortin Indera Sakti dan Ambar Bundhisulistyawati. AuPerlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tahan Letter C di Bawah Tangan,Ay Jurnal Privat Law. Vol. No. 1, . DOI: https://doi. org/10. 20961/privat. Jonathan Lou : PENERAPAN KONSULTAN CONTRACT DRAFTING DALAM UPAYA PENCEGAHAN. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 konsultan Contract Drafting dalam Upaya Mencegah Timbulnya Permasalahan Antara Para Pihak yang Mengikat dalam Perjanjian. METODE PENELITIAN Jenis penelitian pada tulisan ini ialah metode yuridis normatif berbasis pada bahan 13 Dikatakan dmeikian sebab, telaah dan analisis dilakukan dengan bahan aturan hukum dan bahan kepustakaan berkaitan dengan konsultan hukum dalam mengakomodasi kepentingan para pihak guna menghindari perselisihan perjanjian. Metode pendekatan yang digunakan ialah statute approach . engacu pada peraturan perundang-undangan yang berlak. dan conceptual approach . engacu pada doktrin hukum yang berkemban. 14 Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan sebab dalam penelitian ini penulis akan menelaah regulasi perihal konsultan hukum dan contract drafting. Selanjutnya, penulis menggunakan pendekatan konseptual sebab penulis menggunakan doktrin dari para ahli dan akademisi hukum sebagai pisau analisis. Sumber data yang digunakan penulis ialah bahan hukum primer . ndang-undang dan aturan hukum lainny. , bahan hukum sekunder . arya akademi. dan bahan hukum tersier . ahan hukum penunjan. 15 Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi kepustakaan dan studi terhadap dokumen. 16 Penulis menggunakan teknik pengumpulan data ini sejalan dengan kajian penelitihan yang memfokuskan pada sumber hukum sekunder. Metode analisis yang digunakan ialah metode deskriptif kualitatif. Analisis data yang digunakan ialah deskriptif analitis dengan mengumpulkan data-data primer, sekunder, tersier serta dokumen lainya dengan cara mengkaji dan disusun secara sistematis. Kemudian data tersebut akan di sajikan secara deskriptif. HASIL DAN PEMBAHASAN Identifikasi dan Urgensi Konsultan Contract Drafting dalam Membuat Perjanjian Secara umum, tujuan dibuatnya suatu perjanjian tidak jauh dari tujuan adanya hukum yaitu mewujdukan suatu keadilan, ketertiban dan kepastian hukum. Eksistensi suatu perjanjian setidaknya melahirkan hubungan hukum yang menyediakan aspek jaminan hukum atas kepentingan para pihak dalam mencapai kepastian hukum serta menjamin keadilan dan 13 Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar. Yogyakarta, 2019. 14 Depri Liber Sonata. AuMetode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Penelitian Hukum,Ay Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. 1, . DOI: https://doi. org/10. 25041/fiatjustisia. 15 Hari Suta Disemadi. AuLensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum,Ay Journal of Judicial Review. Vol. No. 2, . DOI: 10. 37253/jjr. 16 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram Press. Nusa Tenggara Barat, 2020. 17 David Tan. AuPenelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum,Ay Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol. No. 8, . , https://jurnal. id/index. php/nusantara/article/view/5601. Jonathan Lou : PENERAPAN KONSULTAN CONTRACT DRAFTING DALAM UPAYA PENCEGAHAN. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 18 Pada lingkup yang lebih spesifik, fungsi perjanjian ialah mewujudkan dokumentasi otentik yang rinci dan mengandung kohenrensi untu ditangkap dan dimengerti oleh pembaca mulai dari ahli hukum maupun orang awam. Di sini, pernjanjian harus tegas mengakomodir hubungan para pihak berkaitan dengan kepentingan para pihak hingga akibat yang terjadi. Penyusunan suatu perjanjian juga mempunyai tujuan khusus. Tujuan tersebupt berupa: . menciptakan perjanjian yang akurat, yaitu perjanjian yang bersifat persis . epresentasikan kesepakatan-kesepakatan pihak-pihak yang mengikatkan dir. engakomodasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di masa mendatang serta tindakan hukum apa yang akan diambi. idak menciptakan klausul yang multitafsi. Menciptakan perjanjian yang mudah dipahami, artinya kontrak yang disusun diharapkan mampu dimengerti orang lain yang membacanya meliputi pelaku bisnis awam hingga penegak Pada hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai perjanjian diatur sebagai sistem terbuka yang memberi kesempatan kepada setiap orang untuk membuat atau mengadakan Pada aspek ini, pendekatan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi peraturan mengenai perjanjian ialah Pasal 1313 KUHPerdata meskipun tidak menegaskan perjanjian sebagai bentuk perjanjian tertulis. 20 Merujuk pada Pasal 1313 KUH Perdata mengatur bahwa AuPerjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ay Berdasarkan pasal a quo ditentukan bahwa perjanjian berfungsi untuk memastikan pemenuhan klausul perjanjian yang diadakan para pihak yang sebelumnya telah melakukan negosiasi dan telah setuju atas hasil negosiasi. Tidak hanya itu, dalam ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata juga menentukan bahwa AuSemua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya. Ay Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, perjanjian pada dasarnya perjanjian wajib dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang terbentuk dan tidak diperkenankan untuk dibatalkan maupun tidak diberlakukan tanpa kesepakatan para pihak termasuk alasan dari aturan yang berlaku. Suatu perjanjian tersebut harus dilaksanakan secara bertanggungjawab. Dengan demikian, perjanjian secara sah telah dibuat, maka berlaku sebagai pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam hal ini, para pihak tersebut wajib melaksanakan kesepakatan yang ada berlandaskan pada asas itikad baik. 18 Niru Anita Sinaga dan Nunuk Sulisrudatin. AuHal-Hal Pokok dalam Pembuatan Suatu Kontrak,Ay Jurnal Ilmiah Dirgantara. Vol. No. 2, . DOI: https://doi. org/10. 35968/jh. 19 Afifah Kusumadara. Kontrak Bisns Internasional: Elemen-Elemen Penting dalam Penyusunannya. Sinar Grafika. Jakarta, 2013. 20 Cathleen Lie, et al. AuPengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia,Ay Jurnal Kewarganegaraan. Vol. No. 1, . DOI: https://doi. org/10. 31316/jk. 21 Zulhamdi dan Husnaini. AuAspek Hukum Perjanjian dalam Aktivitas Bisnis,Ay Al-Hiwalah (Sharia Economic La. Vol. No. 1, . DOI: https://doi. org/10. 47766/alhiwalah. 22 I Made Agia Sukma dan Ida Ayu Sukihana. AuAsas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Berkaitan dengan Klausula Eksonerasi. Ay Jurnal Kertha Desa, https://jurnal. com/kerthadesa/full-68880. Vol. No. Jonathan Lou : PENERAPAN KONSULTAN CONTRACT DRAFTING DALAM UPAYA PENCEGAHAN. DOI: Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Ditinjau dari syarat pembuatan perjanjian hal ini dituangkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata pada pokoknya meyatakan bahwa syarat sahnya suatu persetujuan setidaknya memuat 4 . komponen krusial berupa AuSupaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan kecakapan untuk membuat suatu perikatan. suatu pokok persoalan tertentu. suatu sebab yang tidak terlarang. Ay Suatu perjanjian harus mencakup aspek subjektif dan Syarat subjektif perjanjian yaitu wajib terjadi atas persetujuan dari pihak yang terlibat dan dibuat berlandasakan pada kecakapan. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian tidak mempunyai kedudukan yang sah. Berkaitan dengan aspek objektif berupa hal yang diperjanjikan dan sebab yang tidak terlarang, jika tidak terpenuhi maka perjanjian dipandang tidak pernah terjadi dan memungkinkan batal demi hukum. Mengigat perlunya peran krusial perjanjian dan beberapa ketentuan yang harus dicanangkan dalam perjanjian, maka pembuatan kontrak oleh konsultan contract drafting merupakan hal yang urgen. Secara garis besar, urgensi kehadiran konsultan contract drafting dalam membuat perjanjian ialah, pertama, konsultan contract drafting mempunyai kompetensi dalam menyusun berkas perjanjian sesuai dengan aturan yang berlaku. Objek dari Profesi konsultan contract drafting ialah memberikan pelayanan untuk kepentingan kliennya. Hal tersebut sejalan dengan lingkup tugas konsultan. Pada aspek ini, konsultan dapat memberikan legal advice, yaitu memberikan nasehat hukum dan mendampingii kliennya. Layana selanhutnya ialah, legal service berupa bantuan hukum seperti membuat legal opinion sebagai bentuk pendapat hukum yang digunakan untuk menjadi acuan dalam sebuah peristiwa hukum. Konsultan juga merupakan legal consultan yang memberikan konsultasi hukum terkait dengan informasi-informasi hukum yang belum dipahami oleh klien untuk mementukan perbuatan hukum yang akan diambil. Kemudian, konsultan hukum mepunyai layanan berupa legal opinion, yaitu memberikan pendapat hukum sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Selain itu, pada aspek legal drafting, konsultan membantu menyusun berkas-berkas atau kontrak-kontrak perjanjian antar pihak dimana yang secara khusus dijalankan oleh contract drafter. Kedua, kehadiran konsultas contract drafting merupakan bentuk resposivitas terhadap kebutuhan pelayanan hukum khusus penyusunan perjanjian atau konrak sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU No. 18/2. , terdapat beberapa istilah profesi hukum yang mencakup konsultan hukum, kuasa hukum, pengacara, advokat dan penasihat hukum. Beberapa profesi tersebut sejatinya mempunyai kesamaan dalam memerikan advice bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan hukum pada satu bidang tertentu, konsultan hukum yang mempunyai kredibilitas dalam menjalankan suatu tanggung jawab salah satunya melaksanakan kegiatan contract 23 Jeanette Agire Medahalyusa dan Achmad Busro. AuAkibat Hukum Pembatalan Perjanjian yang Dibuat Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan,Ay Notarius. Vol. No. 2, . DOI: https://doi. org/10. 14710/nts. 24 Purnono, dkk. Perencanaan Pendidikan. PT. Sada Kurnia Pustaka. Banten, 2022. Jonathan Lou : PENERAPAN KONSULTAN CONTRACT DRAFTING DALAM UPAYA PENCEGAHAN. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Adanya kredibilitas tersebut mempunyai kedudukan vital berupa . Dualisme, yaitu menunjukkan kesan terhadap keahlian dan kepercayaan yang diemban pada profesi tertentu. Sosiabilitas, yaitu menunjukkan kemudahan dalam berinteraksi. Koorientasi, yaitu dapat mewakili kepentingan-kepentingan pihak tertentu. Kharisma, yaitu menarik mintah klien melalui kemampuan yang dimiliki. 25 Dengan demikan dalam rangka mengembangkan profesi konsultan hukum ini, maka kehadiran konsultan contract drafting mencerminkan spesifikasi pengembangan keahlian dalam penyusunan perjanjian secara Ketiga, konsultan hukum merupakan profesi yang dilaksanakan secara independen dan Artinya adalah, ketika melaksanakan pekerjaannya, seorang konsultan harus terbebas dari intrevensi berbagai pihak. Keberadaan prinsip independen yang dijunjung tinggi oleh oleh konsultan hukum pada dasarnya tercermin dari sikapnya yang mampu mengidentifikasi kemungkinan munculnya confict of interest yang akan dihadapi oleh kliennya. Dengan kata lain, prinsip independen yang wajib dimiliki oleh seorang konsultan memeberikan kepercayaan kepadanya mengenai keahliah serta integritas yang ia miliki terlebih dalam kegiatan pemeriksaan dari sisi hukum . egal audi. 26 Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat kepercayaan publik merupakan nilai yang dijunjung tinggi oleh Independensi dan objektivitas perlu dipelihara oleh seorang konsultan contract drafting dengan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menghancurkan kepercayaan Keempat, eksistensi konsultan hukum dalam kegiatan contract drafting perlu dipertimbangkan sebab sifatnya yang profesional. Profesionalitas seorang konsultan mensyaratkan keterampilannya yang cermat, seksama dan hati-hati. Lazimnya, sikap ini direfleksikan melalui kegiatan mempertanyakan, mengevaluasi, menganalisis fakta, bukti maupu informasi yang ia terima. Keberadaan profesionalitas dan independensi bagi seorang konsultan hukum utamanya dalam bidang contract drafting tersebut merupakan bentuk standar umum profesi konsultan hukum yang terdiri atas keahlian, independensi dan obyektivitas serta profesionalitas. 27 Sikap profesional tersebut menjadi poin penting bagi klien dalam menggunakan jasa konsultan sebab integritasnya dapat dijamin dan dipertanggungjawabkan. Kelima, penggunaan jasa konsultan hukum pada bidang contract drafting memberi tanggung jawab konsultan untuk melindungi kepentingan kliennya. Ketika menggunakan jasa konsultan hukum, klien dapat dikatakan sebagai konsumen yang mempunyai hak untuk dilindungi atas kepentinganya. Dalam hal ini, setiap klien pada hakikatnya berhak atas kepastian hukum terhadap perbuatan hukum yang ia konsultasikan bersama dengan Muhammad Reza Rizaldi dan Dadan Mulyana. AuHubungan Kredibilitas Pemimpin dengan Kredibilitas PegawaiAy. Prosiding Penelitian SPeSIA, 2015. 26 Ramon Nofrial. AuTanggung Jawab Konsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang dalam Mewujudkan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal,Ay Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. No. 1, . https://ejurnalunsam. id/index. php/jhsk/article/view/112. 27 Dede Al Mustaqim. Yunistika Samsiah dan Siti Rifela Nurfatiha. AuPeran Etika Profesi Hukum dalam Meningkatkan Profesionalisme Hukum di Indonesia,Ay Lex Laguens. Vol. No. 2, 2023. DOI: https://doi. org/10. 08221/lexlaguens. Jonathan Lou : PENERAPAN KONSULTAN CONTRACT DRAFTING DALAM UPAYA PENCEGAHAN. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Dalam pembuatan perjanjian, penggunaan konsultan contract drafting setidaknya mempunyai kedudukan untuk memastikan ketepatan hingga kesesuaian syarat-syarat perjanjian hingga materi yang dituangkan dalam suatu perjanjian. Upaya memastikan penuangan materi perjanjian menjadi hal yang diutamakan oleh konsultan contract drafting agar perjanjian yang telah dibuatnya tidak merugikan klien di masa mendatang. Peran Konsultan Contract Drafting dalam Mengantisipasi Timbulnya Permasalahan Antara Para Pihak dalam Perjanjian Peran konsultan contract drafting dalam mengantisipasi timbulnya permasalahan antara para pihak dalam perjanjian pada dasarnya dapat ditelaah dalam setiap langkah pembuatan Namun demikian, sebelumnya konsultan contract drafting perlu memastikan keterlibatannya sejak awal dalam melakukan negosiasi awal atau pada proses akhir dengan melakukan penyuntingan kontrak bisnis. Dikatakan demikian sebab, kehadiran konsultan contract drafting disesuaikan oleh permintaan dan kebutuhan klien atau pengguna jasa profesi Konsultan contract drafting dapat ikut andil dalam bagian pra penyusunan perjanjian hingga selesai maupun hanya bertugas dalam proses penyusunan kontrak saja. Pertama, pada tahap pra perjanjian, konsultan contract drafting dapat mendampingi klien dalam melakukan negosiasi, membuat Memorandum of Understanding (Mo. dan melakukan studi kelayakan. 28 Berkaitan dengan negosiasi, hal ini merupakan kegiatan awal dalam penyusunan perjanjian yang dilakukan lebih dari 1 . Pada tahapan ini, para pihak lazimnya melakukan AubargainingAy yang di mulai dari salah satu pihak dimana nantinya akan disepakati oleh kedua belah pihak. 29 Pada proses ini konsultan contract drafting mempunyai kewajiban untuk berdiskusi dengan klien mengenai hal-hal yang dituangkan dalam perjanjian . ow to interrogate and how to liste. serta memahami konsep transaksi. 30 Lebih dari itu, pada proses negosiasi konsultan contract drafting juga perlu memperhatikan beberapa pedoman berupa: . memisahkan keadaan pribadi dan persoalan yang dihadapi. fokus pada keinginan dan bukan pada posisisi. menemukan opsi yang menguntungkan kedua belah . menegaskan kriteria berkaitan dengan tujuan disusunnya perjanjian. mengetahui alternatif terbaik yang dapat dinegosiasikan. Kedua, tahap pembuatan perjanjian Pada proses ini, konsultan contract drafting wajib memperhatikan keakuratan perjanjian serta bertanggung jawab supaya perjanjian tersebut mampun dicerna maupun dipahami oleh berbagai pihak. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui beberapa upaya pereventif. Salah satu upaya prefentif tersebut ialah, mengantisipasi klausulklausul yang akan dituangkan dalam perjanjian dengan cara: . menghindari penyusunan klausa-klausa yang bersifat multitafsir, yaitu pasal-pasal yang isinya disebut sebagai pasal karet atau abu-abu sehingga dapat ditafsirkan secara bebas berdasarkan kehendak masing- 28 Hasim Purba. Hukum Perikatan dan Perjanjian. Sinar Grafika. Jakarta, 2022. 29 Indah Parmitasari. AuPeran Penting Negosiasi dalam Suatu KontrakAy. Jurnal Literasi Hukum. Vol. No. 2, . DOI: https://doi. org/10. 31002/lh. 30 Daeng Naja. Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis: Cintract Drafting. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2006. Jonathan Lou : PENERAPAN KONSULTAN CONTRACT DRAFTING DALAM UPAYA PENCEGAHAN. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 masih pihak. membentuk perjanjian yang mudah dipahami dengan cara menyusun perjanjian menggunakan bahasa dan kalimat yang sederhana. Berkaitan bahasa yang digunakan, konsultan contract drafting dapat menggunakan bahasa redundant yang bertujuan untuk mempertegas makna dari kalimat yang bersangkutan Penggunaan bahasa ini pada dasarnya bertujuan untuk memberi perlindungan sebanyak mungkin bagi para pihak. Pada pemilihan bahasa juga perlu menggunakan pilihan kata yang tegas dan ekstrim dengan tujuan supaya tidak terjadi multitafsir atas kata maupun klausul yang berangkutan yang nantinya berpotensi merugikan salah satu pihak. Acuan bahasa yang digunakan juga harus jelas. Apabila diperlukan, suatu perjanjian perlu pula menggunakan bahasa terjemahan atau istilah khusus seperti force majeure dan wanprestasi. Hal krusial beraitan dengan tata bahasa ialah memasukkan istilah yang dapat memberikan peluang tawar menawar tanpa meninggalkan kesan jika perjanjian wajib dihormati dan ditaati oleh pihak yang mengikatkan diri. Peran pokok lain yang dimiliki konsultan contract drafting dalam pembuatan perjanjian ialah membuat draft perjanjian yang telah dipersiapkan oleh para pihak. Selain itu, konsultan contract drafting juga melakukan koreksi atas masukan yang bersumber dari para pihak. Pada bagian ini, konsultan contract drafting harus meneliti apakah para pihak telah mengaktualisasikan asas keseimbangan dalam pembuatan perjanjian. Komponen yang harus dipastikan pada tahap ini ialah pemenuhan syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata serta asas perjanjian dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Ketiga, tahap pelaksanaan perjanjian. Pada tahap ini, konsultan contract drafting berperan untuk memastikan komitmen para pihak untuk memenuhi kalusul-kalusul yang telah dituangkan dalam perjanjian. 32 Lazimnya, sebagai tindak lanjut upaya pencegahan perselisihan pelaksanaan perjanjian, konsultan contract drafting biasanya memberi advice kepada para pohak unyuk mencantumkan klausul penyelesaian sengketa mulai dari forum yang akan digunakan hingga pilihan hukumnya. Pada sistem hukum Indonesia, memang belum mengatur secara komprehensif ihwal konsultan contract drafting secara komprehensif. Dengan kata lain ketika hendak menganalisis dasar hukum konsultan contract drafting yang menjalankan peran dalam pembuatan suatu perjanjian, maka dapat digunakan regulasi mengenai profesi lain yang serupa berkaitan dengan kegiatan pemberian advice di bidang hukum. Salah satu pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan konsultasi hukum tersebut ialah Advokat. Regulasi mengenai Advokat terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU No. 18/2. Merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU No. 18/2003 disebutkan bahwa advokat merupakan orang menyediakan layanan di bidang hukum pada lingkup pengadilan maupun luar pengadilan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Adapun layanan hukum yang disediakan advokat berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 18/2003 yaitu memberi nasehat hukum, menydiakan 31 Budiono Kusumodamidjojo. Panduan Negosiasi Kontrak. Mandar Maju. Bandung, 2007. Renata Christha Aulia. AuAsas-Asas Pasal KUHPerdata,Ay https://w. com/klinik/a/asas-asas-dalam-pasal-1338-kuh-perdata-lt6572e2d46785c/, diakses pada 21 Februari 2025. Jonathan Lou : PENERAPAN KONSULTAN CONTRACT DRAFTING DALAM UPAYA PENCEGAHAN. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 bantuan hukum, mempunyai kewenangan hukum lain untuk mewakili hingga mendampingi penerima jasa demi kepentingannya. Tidak hanya advokat saja, kehadiran konsultan hukum juga dapat ditemukan pada bidang pasar modal. Merujuk pada Pasal 64 ayat . huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU No. 8/1. disebutkan bahwa konsultan hukum menjadi penunjang pelaksanaan urusan pasar modal. Dalam hal ini, konsultan hukum berperdan sebagai seseroang yang menajalankan tugas keprofesionalan dalam menyampaikan pendapat hukum dan memeriksan regulasi yang diaktualisasikan para pihak yang telah terdaftar di Bapepam. Pada aspek pasar modal, konsultan hukum setidaknya mempunyai peran berupa memberikan dan menandtangani legal opinion dan legal audit. SIMPULAN Secara umum, tujuan perjanjian adalah untuk mewujudkan jaminan pelaksanaan hal-hal yang telah disepakai dan dituangkan dalam klausul-klausul berdasarkan hasil negosiasi pihak yang terlibat. Pembuatan perjanjian harus menghasilkan dokumen yang akurat, lengkap, dan mudah dipahami, baik oleh ahli hukum maupun masyarakat umum. Pada sistem hukum Indonesia, perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata dan 1338 KUHPerdata, yang menerangkan jika kedudukannya menjadi pedoman bagi pihak yang terlibat serta mempunyai konskuensi hukum. Konsultan contract drafting memainkan peran penting dalam menyusun perjanjian sesuai dengan regulasi yang berlaku, memberikan nasihat hukum, serta memastikan kesesuaian syarat-syarat perjanjian untuk melindungi kepentingan klien. Keberadaan konsultan ini juga mencerminkan profesionalisme, independensi, dan integritas, yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan klien dan mencegah potensi konflik kepentingan. Dengan demikian, jasa konsultan dalam penyusunan perjanjian memiliki peran vital dalam memastikan bahwa perjanjian tersebut sah, adil, dan tidak merugikan pihak manapun di kemudian hari. Dalam pembuatan perjanjian dan mengantisipasi terjadinya persoalan antara pihak yang telah terikat perjanjian. secara umum konsultan contract drafting dapat diidentifikasi pada beberapa aspek. Pada tahap pra-kontrak, konsultan contract drafting berperan dalam mendampingi proses negosiasi, pembuatan MoU dan studi kelayakan. Pada tahap pembuatan perjanjian, konsultan contract drafting berperan membantu klien dalam menyusun perjanjian yang jelas, tepat, dan mudah dipahami, dengan memastikan tidak ada klausul multitafsir yang bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari. Pada tahap pelaksanaan perjanjian konsultan contract drafting berperan memastikan para pihak melaksanakan korntar serta memberikan nasihat terkait penyelesaian sengketa dan mengawasi keseimbangan antara kepentingan para pihak dalam perjanjian. Meskipun belum ada peraturan yang secara khusus mengatur profesi ini dalam hukum Indonesia, konsultan contract drafting memiliki peran yang mirip dengan profesi advokat atau konsultan hukum yang memberikan jasa hukum terkait perjanjian dan transaksi bisnis. Jonathan Lou : PENERAPAN KONSULTAN CONTRACT DRAFTING DALAM UPAYA PENCEGAHAN. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 DAFTAR PUSTAKA