TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 ANALISIS PERBANDINGAN WAKAF UANG DAN WAKAF MELALUI UANG DI INDONESIA Seilla Nur Amalia Firdaus. Tria Septi Wulani. Elridsa Nur Azizah. Dian Qorri Roziah Universitas Islam Bandung seillanuramalia@gmail. ABSTRAK Uang memiliki peranan yang penting dalam kegiatan transaksi ekonomi di berbagai belahan dunia. Pada akhir-akhir ini, perkembangan wakaf di masyarakat cukup signifikan, dimana pada masyarakat mengenal dua istilah perwakafan, antara lain wakaf uang dan wakaf melalui uang. Kebutuhan kajian akan perbandingan wakaf uang dan wakaf melalui uang sangat dibutuhkan oleh banyak pihak sebab Wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya memecahkan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan. Metode yang dipergunakan dalam kajian ini adalah metode deskriptif analitis. Wakaf uang yaitu wakaf berupa uang yang harus dikelola secara produktif dan hasilnya diberikan untuk Mauquf Alaih. Sementara itu, wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli sesuai dengan kehendak wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial. Tidak ada perbedaan mengenai lembaga yang menerima wakaf uang dan wakaf melalui uang. Setiap lembaga atau badan usaha memiliki programnya masing-masing. Dalam pendistribusiannya wakaf uang masuk dalam kategori benda wakaf bergerak dan dikembangkan melalui lembaga perbankan atau badan usaha dalam bentuk investasi/deposito/sukuk asalkan tidak bertentangan dengan Syariah dan UndangUndang. Sementara itu, wakaf melalui uang untuk terbatas pada program yang telah disediakan nadzhir. Wakaf melalui uang melakukan pendistribusian dengan cara wakaf uang dibelikan kepada benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Hal ini disesuaikan berdasarkan program yang dimiliki nadzir. Kata kunci : Distribusi. Nadzir. Wakaf Uang ABSTRACT Money has an important role in economic transaction activities in various parts of the Lately, the development of waqf in society is quite significant, where the community knows two terms waqf, including cash waqf and waqf through money. The need for a study of the comparison of cash waqf and cash waqf is needed by many parties because waqf is a religious institution that is functionally related to efforts to solve social and humanitarian problems. The method used in this study is descriptive analytical method. Cash waqf is waqf in the form of money that must be managed productively and the results are given to Mauquf Alaih. Meanwhile, waqf through money is waqf by giving money to buy according to the will of the wakif to be managed productively or socially. There is no difference regarding institutions that accept cash waqf and waqf through money. Each institution or business entity has its own program. In its distribution, cash waqf is included in the category of movable waqf objects and is developed through banking institutions or business entities in the form of Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 investments/deposits/sukuk as long as it does not conflict with Sharia and the law. Meanwhile, waqf through money is limited to programs that have been provided by Waqf through money distributes by means of cash waqf bought for movable or immovable objects. This is adjusted based on the program owned by Nadzir. Keywords: Cash Waqf. Distribution. Nadzir PENDAHULUAN Sejak terbentuknya tatanan kehidupan di masyarakat, manusia telah mengenal berbagai macam wakaf. Setiap manusia pasti membutuhkan pelayanan umum yang dapat digunakan bagi masyarakat umum, contohnya seperti tempat ibadah, jalan raya, mata air dan bangunan umun dan sebagainya. Sebenarnya bagi kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan keagamaan wakaf sangat penting. Maka dari itu, dalam islam ibadah wakaf sebagai salah satu amalan ibadah yang sangat menggembirakan. Wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya memecahkan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan, seperti hal nya pengentasan kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi umat. 2 Wakaf ini juga memiliki peranan penting dalam memecahkan masalah perekonomian di Indonesia meskipun belum bisa menghapuskan angka kemiskinan yang ada dan belum merata dalam pemberian pemanfaatannya, tetapi wakaf bisa memberikan harapan bagi mauquf alaih dalam pemenuhan kehidupannya. Hal ini juga disebutkan melalui ayat-ayat Al-Quran yang artinya bila ditafsirkan mengarah pada Di Dalam Undang-Undang setelah melalui berbagai macam proses panjang dalam merumuskan mengenai wakaf agar wakaf dapat teroganisir. Pada akhirnya, pemerintah menetapkan Undang-undang yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf serta untuk menyempurnakan Undang-undang tersebut pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Atas Undang-undang Nomor 41 tahun 2004. Hal tersebut memiliki berdampak pada perkembangan wakaf di Nur Kasanah. AuWakaf Uang Dalam Tinjauan Hukum. Potensi. Dan Tata Kelola,Ay Muslim Heritage 4, no. : 86. Lailiyah Qotrunnada and Muchammad Saifuddin. AuModel Manajemen Fundrising Wakaf Di Surabaya (Studi Di Yayasan Dana Sosial Al-Falah. Perbandingan Wakaf Selangor. BWI Dan Wakaf Globa. ,Ay Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA) 2, no. : hlm 39. Ibid Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Indonesia yang kian hari kian meningkat. Ini dapat dilihat dari berkembangnya jumlah dan objek harta wakaf, baik itu berupa tanah, uang dan lainnya yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, lalu setelah adanya wakaf produktif, kini juga terdapat wakaf uang . ash waq. yang dapat dilakukan oleh setiap orang melalui lembaga keuangan syariah. Salah salah satu bentuk wakaf yaitu wakaf uang atau yang biasa disebut wakaf Menurut pendapat para ulama, wakaf uang tunai dikatakan sah karena yang dimanfaatkan adalah nilainya bukan wujud uangnya. Pada tanggal 1 Mei 2002 Fatwa MUI mengeluarkan pandangan tentang bolehnya wakaf uang, lalu disusul oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur tentang wakaf bahwa objek wakaf bukan hanya harta tetap tapi juga benda bergerak berupa uang. Wakaf tunai memiliki arti yang sangat penting bagi perekonomian negara, sebagai sarana pemindahan harta kekayaan orang kaya kepada para pengusaha dan umat dalam membiayai berbagai macam program keagamaan, sosial, serta pendidikan dalam negara-negara Islam. Bukan hanya itu, wakaf tunai juga berfungsi sebagai investasi yang strategis untuk menghapuskan kemiskinan serta menangani ketertinggalan dalam bidang ekonomi, kesehatan, dan riset. Wakaf tunai inipun di beberapa negara Islam dapat menggantikan sebagian besar pajak penghasilan untuk pendanaan proyek-proyek sosial. Pada akhir-akhir ini, perkembangan wakaf di masyarakat cukup signifikan, dimana pada masyarakat mengenal dua istilah perwakafan, antara lain wakaf uang dan wakaf melalui uang. Sejauh ini menurut hemat penulis sedikit sekali pembahasan yang menguraikan mengenai perbandingan wakaf uang dan wakaf melalui uang. Maka dari itu, dalam penelitian ini penulis akan menguraikan mengenai AuPerbandingan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui UangAy. METODE PENELITIAN Metode pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini Syahrul AAoAdhim. AuTinjauan UU Wakaf Terhadap Peran BWI Dalam Pelaksanaan Wakaf Uang Di Jepara,Ay Studi Hukum Islam. Vol. 7 No. 2 Juli-Desember 2021, no. April . : 5Ae24. Kasanah. AuWakaf Uang Dalam Tinjauan Hukum. Potensi. Dan Tata Kelola. Ay hlm 85. Ibid hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 disesuaikan dengan fokus dan tujuan penelitian yaitu menggunakan studi pustaka (Library Researc. Yang akan menganalisis sumber-sumber data atau dengan telaah pustaka . iterature revie. , dan tinjauan teoritis. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Wakaf Kata AuwakafAy dalam bahasa Indonesia berasal dari kata Arab Aoal-waqfAo dari kata waqafa Ae yaqifu Ae waqfan, yang berarti menahan atau mengehntikan. Kata lain yang lazim digunakan dalam pengertian yang sama dengan wakaf adalah al-hubu . amak al-ahba. dari kata habasa-yahbisu-tahbisan, artinya sesuatu yang ditahan atau dihentikan, artinya terikat dan hasilnya diterapkan di jalan Allah. Kata AuwakafAy dalam hukum Islam memiliki dua arti: arti kata kerja, kata kerja wakaf, dan arti kata benda, yang merupakan tujuan dari kata kerja wakaf. Pada waktu itu, menurut istilah syara 'wakaf menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya . yang digunakan untuk kebaikan. Sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) disebutkan bahwa: AuWakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang selamalamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islamAy. Dimasukkannya wakaf tunai ke dalam perundang-undangan Republik Indonesia melalui Undang-Undang No 41 tahun 2004, merupakan peluang baru bagi umat Islam Indonesia untuk mengelola dan mengembangkan potensi dari modal yang Siska Lis Sulistiani. Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesiaa,( Bandung : PT Refika Aditama, 2. Junaidi Abdullah. AuTata Cara Dan Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia,Ay ZISWAF : Jurnal Zakat dan Wakaf 4, no. : hlm 88. Qurratul AoAini Wara Hastuti. AuPeran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LksPw. Bagi Optimalisasi Wakaf Uang,Ay ZISWAF : Jurnal Zakat dan Wakaf 4, no. : hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi kaum muslimi dan membebaskan umat Islam dari kemiskinan. Bahkan wakaf tunai dipercaya dapat menjadi salah satu cara untuk melepas ketergantungan bangsa ini dari lembagalembaga kreditor multilateral sekaligus memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembagunan di Indonesia. Eksistensi ini memiliki prospek yang baik dan cerah serta akan sangat acceptable sehingga wakaf tunai diperkirakan akan memberikan kontribusi besar bagi percepatan pembangunan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, disebutkan ada enam unsur wakaf, yaitu wakif, nazir, harta wakaf, tujuan wakaf, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf. Dasar Hukum Wakaf Dalam al-QurAoan. Tujuan waqaf sebagai amalan kebaikan dijadikan dasar para ulama dalam menerangkan konsep wakaf pada keumuman ayat-ayat al-QurAoan yang memerintahkan manusia untuk berbuat baik dengan berinfak. Di antaranya. QS. AlBaqarah . : 261-262, yang menjelaskan tentang imbalan pahala dan kebaikan berlipat-lipat bagi mereka yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. AuPerumpamaan . afkah yang dikeluarkan ole. orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan . bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas . arunia-Ny. lagi Maha Mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebutnyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti . erasaan si penerim. , mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak . mereka bersedih hati. Ay (QS. Al Baqarah . Para ulama menafsirkan sabda Rasulullah SAW sedekah jariyah dengan wakaf. Dalam hadits lain, disebutkan sebagai berikut: AuDiriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa Umar bin al-Khaththab RA memperoleh tanah . di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata. AuWahai Rasulullah, saya memperoleh tanah di Khaibar. yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintah Engkau . mengenainya? Ahmad Syafiq. AuWakaf Tunai Untuk Pemberdayaan Usaha Kecil,Ay Jurnal Zakat dan Wakaf 1, no. : hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 AuNabi SAW menjawab: AuJika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan . -nya. Ay Ibnu Umar berkata. AuMaka. Umar menyedekahkan tanah tersebut, . engan mensyaratka. bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak Ia menyedekahkan . -nya kepada fuqara, kerabat, riqab . amba sahaya, orang tertinda. , sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari . tanah itu secara maAoruf . dan memberi makan . epada orang lai. tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik. Ay Rawi berkata. AuSaya menceritakan hadist tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu ia berkata Aoghaira mutaAotstsilin matslanAo . anpa menyimpannya sebagai harta hak mili. Ay. (HR. Al-Bukhari. Muslim, al-Tarmidzi, dan Al NasaAo. Konsep wakaf adalah berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar tersebut, yakni menahan modal pokok dan menyalurkan hasil dari modal tersebut. Oleh karena itu, dalam fatwa MUI dirumuskan tentang definisi wakaf, yakni Aumenahan harta yang dapat digunakan tanpa menghilangkan esensi dari bendanya, dengan tidak melakukan tindakan hukum terhadap suatu barang . enjual, memberi atau mewariskany. , untuk mendistribusikan . euntungan ) Kepada sesuatu yang mubah . idak hara. yang ada. Ay 11 Konsep Wakaf Uang Menurut fatwa MUI, yang dimaksud dengan Wakaf Uang yaitu, wakaf yang dilakukan oleh seorang, kelompok. Lembaga atau badan hukum dalam bentuk tunai. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 memerintahkan untuk dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Untuk pembentukan badan ini Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pembentukan BWI yang mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Setelah BWI terbentuk, dalam rangka memajukan wakaf di Indonesia khususnya wakaf uang. BWI telah mengeluarkan berbagai peraturan BWI. Diantaranya. Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang hal ini terlihat dalam pasal 4 mengenai setoran wakaf uang yang dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung dimana setoran wakaf uang secara langsung dilakukan oleh wakif atau kuasanya hadir dikantor LKS-PWU dan setoran wakaf uang secara tidak langsung Nur Kasanah. AuWakaf Uang Dalam Tinjauan Hukum. Potensi. Dan Tata Kelola,Ay Muslim Heritage 4, no. : 87-88. Syahrul AAoAdhim. AuTinjauan UU Wakaf Terhadap Peran BWI Dalam Pelaksanaan Wakaf Uang Di Jepara,Ay Studi Hukum Islam. Vol. 7 No. 2 Juli-Desember 2021, no. April . : hlm 292. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 dapat melalui media electronic channel, antara lain. Anjungan Tunai Mandiri (ATM), phone banking, internet banking, dan mobile banking. Serta dalam pasal 10 investasi wakaf uang ditujukan untuk proyek-proyek produktif bagi kemaslahatan umat melalui investasi yang langsung dikelola oleh nair dan tidak dikelola secara langsung oleh nair dengan investasi melalui lembaga yang memenuhi kriteria kelayakan kelembagaan dan menguntungkan. Pada tahun 2010 BWI juga mengeluarkan beberapa aturan, diantaranya Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nair Wakaf Uang. Di dalam peraturan tersebut memuat persyaratan pendaftaran nair wakaf uang dimana nair harus memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan meliputi. pengetahuan di bidang keuangan syariah, pengalaman di bidang pengeloaan keuangan serta komitmen yang tinggi dalam mengembangkan wakaf uang. Dengan demikian, kedudukan wakaf uang jelas dan mendapat tempat dalam sistem hukum di Indonesia. Bahkan dengan kelebihannya, wakaf uang memiliki potensi besar untuk mengembangkan dan memberdayakan ekonomi umat melalui investasi mudharabah . ull financin. , investasi musyarakah . oint ventur. , investasi ijarah . dan investasi istisna . ire-purchas. dan investasi lainnya sesuai dengan syariah. Wakaf uang dapat dilakukan secara mutlak dan juga secara terbatas. Wakaf uang secara mutlak dan terbatas dapat dilihat dari segi usaha yang dilakukan oleh nazhir . ebas melakukan berbagai jenis usaha yang halal/ terbatas pada jenis usaha tertent. dan dari segi penerima manfaatnya . itentukan /tidak ditentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat waka. Dari segi ekonomi, wakaf uang memiliki potensial untuk dikembangkan di Indonesia, karena dengan model wakaf ini, daftar integrasi akan dibagikan secara merata kepada masyarkat jika dibandingkan dengan model wakaf-wakaf standar yaitu Ibid, hlm 293. Ibid. Putri Insani Nurjanah. Neneng Nurhasanah, and Siska Lis Sulistiani. AuTinjauan Fikih Wakaf Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Melalui E-Commerce (Shope. Oleh Global WakafAy . : 2004Ae2006, hlm Junaidi Abdullah. Tata Kelola Wakaf Uang di Indonesia. Zakat dan Wakaf. Vol. No, 1. Juni 2017, hlm 89. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 dalam bentuk asset berwujud, yang biasa diproduksi oleh keluarga yang terbilang kaya Wakaf uang dapat dilakukan dalam jangka tertentu . uAoaqqa. Uang yang diwakafkan harus dijadikan modal usaha . aAos al-ma. sehingga secara hukum tidak habis sekali pakai, dan yang disedekahkan adalah hasil dari usaha yang dilakukan oleh nazir atau pengelola. Wakaf uang dapat dilakukan secara mutlak dan secara terbatas . Wakaf uang secara mutlak dan terbatas dapat dilihat dari segi usaha yang dilakukan oleh nazir . ebas melakukan berbagai jenis usaha yang halal atau terbatas pada jenis usaha tertent. , dan dari segi penerima manfaatnya . itentukan atau tidak ditentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat waka. Adapun Wakaf tunai dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 diatur dalam Pasal 28 sampai Pasal 31, yakni: Pasal 28: Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. Pasal 29: . Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana pasal 28 dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak Wakif dilakukan secara . Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 2 diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Pasal 30: Lembaga keuangan Syariah atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada menteri selambatlambatnya 7 . hari sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang. Pasal 31: Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pasal 28, 29, dan 30 diatur dalam peraturan M Syafiqil Umam dan Hasbi Ash Shidiqi,AyWakaf Uang (Cash Waq. Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Al Maqashidi, hlm 54. Qurratul AoAini Wara Hastuti. AuPeran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LksPw. Bagi Optimalisasi Wakaf Uang,Ay ZISWAF : Jurnal Zakat dan Wakaf 4, no. : hlm 47. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Ketentuan lainnya mengenai wakaf uang diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana berikut. Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah. Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk: Hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya Menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang diwakafkan Menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS PWU Mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf (AIW) Dalam hal wakif tidak dapat hadir di LKS PWU untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya, maka wakif dapat menunjuk wakil atau Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada nadzir di hadapan PPAIW yang selanjutnya nadzir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS PWU. Tujuan dan keuntungan wakaf uang Membantu penggalangan tabungan sosial melalui sertifikat wakaf uang di atas namakan orang-orang tercinta baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia, sehigga menciptakan integrasi kekeluargaan di antara umat. Menciptakan kesadaran orang kaya terhadap tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya sehingga keamanan dan kedamaian dapat Sultan Antus Nasruddin Mohamaf. AuWakaf Uang Dalam Pandangan Fikih Muamalat Dan Undang Undang (Studi Kasus Bank CIMB Niaga Syaria. Ay 5, no. : hlm 88. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Maka, wakaf uang memiliki tujuan dalam menciptakan integrasi kekeluargaan di antara umat dan investasi soasial serta menciptakan kesadaran orang kaya terhadap tanggung jawab sosial mereka. Adapun keuntungan wakaf uang antara lain sebagai berikut: Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi, sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah dapat memberikan dana wakafnya tanpa menjadi tuan Melalui wakaf uang dan aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa dimanfaatlan denggan pembangunan gedung atau diolah uantuk lahan Dengan wakaf uang, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan pendidikan tanpa menggantungkan angaran endidikan negara yang semakin terbatas. Maka, wakaf uang memiliki keuntungan yang lebih besar daripada wakaf benda tidak bergerak yang sudah lebih dahulu ada. Karena wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar, walaupun hanya dilakukan dengan nominal yang tidak endidikan negara yang semakin terbatas. Hukum Wakaf Uang Mengenai Hukum wakaf uang hukumnya adalah boleh. Artinya wakaf bisa dilakukan dengan menggunakan uang22 Namun ada juga beberapa ulama yang tidak memperbolehkan wakaf uang. Madzhab syafiAoi memandang wakaf uang tidak boleh, karena dirham dan dinar akan hilang ketika dibayarkan sehingga wujudnya sudah tidak ada Madzhab Hanbali sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibn Qudamah mengemukakan bahwa biasanya para fuqaha dan ahli ilmu tidak Diah Sulistyani dkk. AuPelaksanaan dan Pengembangan Wakad Uang di IndonesiaAy. USM Law Review Vol 3 No 2 Tahun 2020, hlm 331. Sultan Antus Nasruddin Mohamaf. AuWakaf Uang Dalam Pandangan Fikih Muamalat Dan Undang Undang (Studi Kasus Bank CIMB Niaga Syaria. Ay 5, no. : hlm 89-90. Firda Anindiyah Ziyad Ulhaq. AuPengelolaan Dana Wakaf Produktif Melalui Investasi Syariah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Aksi CEpat Tanggap-Global Wakaf Foundatio. ,Ay al-Misan. Vol. No. 1, hlm 74-89. Februari 2020 5, no. : hlm 79. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 membolehkan wakaf uang karena wakaf dengan uang akan hilang ketika dibelajakan sehingga hilang wujudnya. Selain itu, uang tidak dapat disewakan karena menyewakan uang akan mengubah fungsi uang sebagai nilai normal. Dari pengertian atau pendapat para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa para ulama yang tidak membolehkan wakaf uang beralasan sebab uang wakaf ketika digunakan akan hilang untuk selamanya. Padahal harta benda wakaf harus ditahan, tidak boleh hilang atau lenyap sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. kepada Umar bin Khattab: AuTahanlah asalnya . okok harta yang diwakafka. dan sedekahkan hasilnya. Ay Adapun ulama yang membolehkan wakaf uang beralasan bahwa nilai uang wakaf yang diinvestasikan tetap terpelihara kekekalannya, meskipun zatnya atau bendanya telah hilang atau lenyap. Dalam hal ini, mereka tidak menekankan pada bentuk fisik harta benda wakaf namun lebih menekankan pada kemanfaatannya. Wakaf uang juga dikenal pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir. Pada masa itu, perkembangan wakaf sangat menggembirakan. Wakaf tidak hanya sebatas pada benda tidak bergerak, tapi juga benda bergerak semisal wakaf uang. Meski begitu, penggunaan wakaf uang sebagai instrumen keuangan sungguh merupakan inovasi dalam keuangan publik Islam. Menurut fatwa MUI tentang wakaf uang, wakaf uang (Cash wakaf/waqf alnuqu. adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk kedalam pengertian uang adalah suratsurat berharga. Maka dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 dan fatwa MUI tentang wakaf uang, wakaf uang secara legal formal bisa dilakukan dan dilaksanakan oleh umat islam di Indonesia. Adapun untuk prosedurnya berbeda dengan wakaf lainnya. sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf pasal 28-31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Sultan Antus Nasruddin Mohamaf. AuWakaf Uang Dalam Pandangan Fikih Muamalat Dan Undang Undang (Studi Kasus Bank CIMB Niaga Syaria. Ay 5, no. : hlm 85-86. Fahmi Medias. AuBank Wakaf: Solusi Pemberdayaan Sosial Ekonomi Indonesia,Ay Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society 2, no. : hlm 68. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 pelaksanaan Undang-undang diatas bahwa telah mengatur bolehnya pelaksanaan wakaf uang yaitu harta berupa uang. LKS PWU dan Nadzir sebagai Penerima Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang Tidak ada perbedaan mengenai lembaga yang menerima wakaf uang dan wakaf melalui uang. Hampir setiap lembaga keuangan syariah atau nadzir memiliki program wakaf uang begitupun wakaf melalui uang. Yang menjadi perbedaan adalah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) hanya berperan sebagai penerima wakaf uang dan wakaf melalui uang lalu disetorkan kepada nadzir untuk Sementara nadzir dapat menerima penyetoran wakaf uang dan wakaf melalui uang secara langsung dan dikelola langsung oleh nadzir. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Wakaf jo Pasal 23 PP No. 46/2006 jo PP. No. 25/2018 tentang perubahan atas PP No. 46/2006 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No. 41 Tahun 2004 Wakaf, menyebutkan bahwa: AuWakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh MenteriAy. Menurut penjelasan Pasal 23 PP No. 46/2006 jo PP. No. 25/2018 tentang perubahan atas PP No. 46/2006 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Wakaf, bahwa Wakif mewakafkan uang melalui LKS yang dilaksanakan secara tertulis lalu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menerbitkan sertifikat wakaf uang. Melalui LKS uang wakaf harus ditempatkan di LKS sebagai titipan . dan berikutnya bisa dikelola Nadzir dengan memperhatikan keinginan Wakif dan manager investasi . alau ad. bisa memberikan rekomendasi. Lembaga Keuangan Syariah, yang disingkat LKS merupakan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah. Berikutnya. LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Wakaf jo Pasal 23 PP Junaidi Abdullah. AuTata Cara Dan Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia,Ay ZISWAF : Jurnal Zakat dan Wakaf 4, no. : hlm 89. Elastisitas Penyerapan Tenaga Kerja. AuEksistensi,Ay Angewandte Chemie International Edition, 6. , 951Ae952. 13, no. April . : 15Ae38. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 No. 46/2006 jo PP. No. 25/2018 tentang perubahan atas PP No. 46/2006 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Wakaf, ditunjuk oleh Menteri atas dasar saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kementerian Agama (Kemena. sudah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Total ada 27 lembaga keuangan penerima wakaf uang per oktober tahun 2021. Penunjukan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yakni. Bank Muamalat Indonesia. Bank Mega Syariah. Bank DKI Syariah. Bank BTN Syariah. Bank Syariah Bukopin. BPD Jogya Syariah. BPD Kalbar Syariah. BPD Jateng Syariah. BPD Jateng Syariah. BPD Jatim Syariah. BPD Sumut Syariah. Bank CIMB Niaga Syariah. Bank Panin Dubai Syariah. BPD Sumsel & Babel Syariah. BPD BJB Syariah. BPD Kaltim dan Kaltara Syariah. BPRS Harta Insan Karimah. BPD Kalimantan Selatan. Bank Danamon Indonesia. Bank Permata. Bank Syariah Indonesia. BPRS Bina Rahmah. BPRS Mitra Amal Mulia. BPRS Al Salaam Amal Salman. BPD Sumatera Barat (Bank Nagar. BPRS Bangun Drajat Warga. BPRS Lantabur Tebuireng. Nadzir Menurut Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Pasal 1 ayat . tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir termasuk pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikembangkan lalu dikelola disesuaikan dengan tujuan programnya, nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang mendapatkan amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Ibid. Badan Wakaf Indonesia. Oktober . Badan Wakaf Indonesia. Retrieved from https://w. id/7391/2021/10/19/update-daftar-lembaga-keuangan-syariah-lks-penerimawakaf-uang-pwu-oktober-2021/ Putri Insani Nurjanah. Neneng Nurhasanah, and Siska Lis Sulistiani. AuProsiding Hukum Ekonomi Syariah Tinjauan Fikih Wakaf Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Melalui E-Commerce (Shope. Oleh Global WakafAy . Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dan memenuhi persyaratan Nazhir sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Saat ini per 21 Oktober 2021 nadzir yang telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia berjumlah 303 yang terdiri dari lembaga, yayasan. BMT, koperasi syariah, dewan masjid dan lain sebagainya. Pendistribusian Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang Wakaf Uang Wakaf uang masuk dalam kategori benda wakaf bergerak dan dikembangkan melalui lembaga-lembaga perbankan atau badan usaha dalam bentuk investasi/perbankan deposito/sukuk dan terbuka untuk jenis investasi lainnya selama tidak bertentangan dengan syariah dan undang-undang. Hasil dari pengembangan wakaf itu kemudian diperuntukan untuk keperluan sosial, seperti untuk mengembangkan pendidikan Islam, bantuan, sarana atau prasarana ibadah. Secara praktis. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki peran strategis dalam mengembangkan dan memelihara harta benda wakaf berdasarkan apa yang diamanatkan waqif kepada nadzir. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang harus dilakukan melalui investasi pada produkproduk Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau instrumen keuangan syariah. Investasi di sini dalam pengertian bahwa dana yang dipercayakan kepada bank syariah atau UUS itu wajib diinvestasikan berdasarkan akad syariah seperti mudhyrabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah. Dana wakaf berupa uang bisa diinvestasikan melalui aset-aset finansial . inancial asse. dan melalui aset-aset riil . eal asse. Investasi pada aset-aset finansial dilakukan melalui pasar modal, misalnya berupa saham, obligasi, warram, dan opsi. https://w. id/7443/2021/11/04/update-daftar-nazhir-wakaf-uang-sampai-oktober- Abdullah. AuTata Cara Dan Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia. Ay Yuke Rahmawati. AuPersepsi Wyqif Dalam Berwakaf Tunai,Ay no. April 2012 . Aden Rosadi. Zakat Dan Wakaf Konsepsi. Regulasi. Dan Implementasi, pertama. (Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2. Hlm 133 Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Sementara, pengelolaan dana wakaf uang melalui produk-produk di luar produk syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Melalui cara ini dana wakaf uang masyarakat yang terkumpul bisa terjamin keamanannya dan memberikan rasa aman bagi para wyqif. Keuntungan dari investasi di atas didistribusikan kepada rakyat miskin melalui pengadaan dana kesehatan, pendidikan, rehabilitasi keluarga, bantuan untuk bencana alam, perbaikan infrastruktur dan sebagainya yang persentasenya sesuai dengan permintaan wakif. Mengenai uang pokonya akan terus diinvestasikan dan dana poko wakaf akan senantiasa ada dan akan bertambah terus menerus seiring dengan bertambahnya wakif yang beramal. Untuk menjaga keberlangsungan dana wakaf serta menghindari kesalahan investasi, sebelum melakukan investasi, pengelola dana wakaf yakni bank wakaf selaku manajer investasi, tentu harus mempertimbangkan keamanan serta tingkat profitabilitas usaha guna mengantisipasi risiko kerugian yang akan mengancam kesinambungan harta wakaf, yakni harus melakukan langkah-langkah berikut ini: melakukan analisis manajemen risiko . isk managemen. terhadap investasi yang akan dilakukan, . melakukan analisis pasar . arket surve. untuk memastikan jaminan pasar dari output dan produk investasi, . melakukan analisis kelayakan investasi yang dapat diukur dari average rate of return, payback period, internal rate of return dan indeks profitability, . melaksanakan monitoring terhadap proses realisasi investasi, tingkat profitabilitas investasi, dan . melaksanakan evaluasi. Hal itu harus dilakukan karena pengelolaan wakaf uang tetap menghadapi masalah seperti yang ditegaskan Ahmad bin AoAbd al- Aziz alHadad dalam Waqf al-Nuqud wa Istismaruha, seperti aset wakaf yang tidak Rahmawati. AuPersepsi Wyqif Dalam Berwakaf Tunai. Ay hlm 104. SyaAobani. AuWakaf Uang (Cash Wakaf. Wakaf an-Nuqu. Telaah Teologis Hingga Praktis. Ay hlm 183-184 Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 berkembang dikarenakan penumpukan dana . dle fun. , nilai uang menjadi turun karena inflasi, dan aset wakaf hilang baik karena mismanagement ataupun iAotikad tidak baik pengelolanya. Karena hal itu, agar nilai wakaf uang itu tetap pada jumlahnya dan tidak menurun dikarenakan inflasi, perlu dilakukannya manajemen yang lebih prospektif yang dikelola secara Wakaf Melalui Uang Berbeda dengan wakaf uang yang pengembangan dana wakafnya dapat dilakukan secara luas dan tak terbatas, wakaf melalui uang terbatas pada program yang telah disediakan nadzir. Wakaf melalui uang melakukan pendistribusian dengan cara wakaf uang dibelikan kepada benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Hal ini disesuaikan berdasarkan program yang dimiliki nadzir. Program nadzir biasanya dibidang pendidikan, perekonomian. Berikut beberapa contoh program wakaf melalui uang yang disediakan salah satu bank syariah yakni Bank CIMB Syariah: Kesehatan : Program Wakaf Rumah Sakit (Dompet Dhuaf. Program Wakaf Rumah Sakit (Rumah Waka. Program Wakaf Rumah Sakit (Badan Wakaf Indonesi. Pendidikan : Program Wakaf Khadijah Learning Center (Dompet Dhuaf. Program Wakaf Pesantren Tahfidz (Yayasan Daarut Tauhi. Program Wakaf Sekolah Pemimpin (Baitul Maal Hidayatulla. Perekonomian : Program Wakaf Ternak (Global Wakaf Ae ACT). Program Wakaf Bus Pariwisata (Yayasan Wakaf Al Ahza. Program Wakaf Sakinah Mart (Baitul Mal Hidayatulla. Kemasjidan : Program Wakaf Sumur (Global Wakaf Ae ACT). Program Wakaf Masjid Tahfidz (Daarul QurAoa. Program 1 Wakaf 3 Masjid (Daarut Tauhi. Program Wakaf masjid Ar Rahman (Yayasan Bangun Nurani Bangs. Fahmi Medias. AuBank Wakaf: Solusi Pemberdayaan Sosial Ekonomi Indonesia,Ay Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society 2, no. : hlm 77. https://w. id/id/syariah-personal/wakaf Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 SIMPULAN Wakaf merupakan salah satu hukum Islam yang menyangkut kehidupan mayarakat dimana wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya memecahkan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan. Wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang harus dikelola secara produktif dan hasilnya diberikan untuk Mauquf Alaih. Wakaf uang harus dijaga nilai pokok aslinya, yang dimanfaatkan adalah hasil dari investasi baik dari usaha retail maupun hasil investasi lainnya. Sementara itu, wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai dengan kehendak wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial. Hampir setiap lembaga keuangan syariah atau nadzir memiliki program wakaf uang begitupun wakaf melalui uang. Yang menjadi perbedaan adalah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) hanya berperan sebagai penerima wakaf uang dan wakaf melalui uang lalu disetorkan kepada nadzir untuk dikelola. Sementara nadzir dapat menerima penyetoran wakaf uang dan wakaf melalui uang secara langsung dan dikelola langsung oleh nadzir. Pendistribusian wakaf uang melalui investasi/perbankan deposito/sukuk dan terbuka untuk jenis investasi lainnya selama tidak bertentangan dengan syariah dan undang-undang. Wakaf melalui uang melakukan pendistribusian dengan cara wakaf uang dibelikan kepada benda bergerak ataupun benda tidak Hal ini disesuaikan berdasarkan program yang dimiliki nadzir. Contohnya rumah sakit, beasiswa tahfidz, sekolah dan lain-lain. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 DAFTAR PUSTAKA