Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 3 Nomor 2 . , pp. Doi: 10. 70308/adagium. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Pondok Pesantren Dihubungkan dengan Tujuan Pendidikan Pesantren Ilham Akbar Ramdani*1. Fariz Farrih Izadi2 1Magister Hukum. Universitas Islam Indonesia 2Universitas Islam Bandung *Correspondence: 24912091@students. Received: 13/03/2025 Accepted: 24/06/2025 Published: 20/07/2025 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pondok pesantren yang mengabaikan korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren dihubungkan dengan tujuan pendidikan pesantren. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif-analisis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pengabaian Pondok Pesantren terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif. Namun peraturan yang mengakomodir perlindungan hukum tersebut tidak menjelaskan mekanisme pemberian sanksi dan kategorisasi tingkat pelanggaran, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren berkaitan erat dengan tujuan pendidikan pesantren, yakni. pencegahan kekerasan seksual melalui pembentukan individu . pencegahan kekerasan seksual melalui peningkatan kualitas hidup . pengembangan nilai Islam rahmatan lil Aoalamin. penyelenggaraan Pondok Pesantren berdasarkan hukum nasional. Kata Kunci : Perlindungan Hukum. Korban. Kekerasan Seksual. Pesantren. Abstract This research aims to determine and analyze the legal responsibility of Pesantren that ignore victims of homosexual violence in Pesantren in relation to legal protection for victims of homosexual violence in Pesantren in relation to the educational goals of Pesantren. The research method used is a normative juridical approach with qualitative methods to produce descriptive-analytical data. This research resulted in the conclusion that the Pesantren neglect of victims of homosexual violence is a violation that can be subject to administrative sanctions. However, the regulations that accommodate legal protection do not explain the mechanism for providing sanctions and categorizing the level of violations, giving rise to legal uncertainty. Legal protection for victims of homosexual violence in Pesantren is related to the educational goals of Pesantren. preventing sexual violence through the formation of superior . preventing sexual violence by improving the quality of life of the . development of Islamic values rahmatan lil 'alamin. the implementation of Pesantren based on national law. Keywords : Legal Protection. Victim. Sexual Violence. Pesantren. Ilham Akbar Ramdani PENDAHULUAN Hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia dalam pergaulan hidup dengan tujuan untuk mencapai tata tertib pergaulan hidup yang berdasar pada keadilan. 1 Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberikan hak kekuasaan untuk bertindak dalam rangka menjalankan Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 G ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. merupakan salah satu bentuk dari perlindungan hukum, sebagai contoh perlindungan hukum setiap individu warga negara dari segala bentuk kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu dengan atau tanpa tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis. Maraknya kekerasan seksual menjadi masalah serius yang perlu diselesaikan bersama, baik itu dalam penegakan hukumnya ataupun dalam perlindungan hukum bagi korban. Kasus kekerasan seksual sudah tidak lagi mengenal tempat dan Dimana pun dan dalam keadaan apapun kekerasan seksual bisa saja terjadi. Termasuk di dalamnya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Satuan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat belajar, baik itu secara akademis ataupun moral justru menjadi tempat yang menakutkan. Para murid di satuan pendidikan harus mendapatkan rasa aman dan nyaman selama proses Sehingga penyelenggara pendidikan dan pemangku kebijakan harus menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. 1 Sudikno Metrokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2 Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. 3 Badan Legislasi DPR RI. Naskah Akademik RUU TPKS, tnp. Jakarta, 2021. Hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani Tindak pidana kekerasan seksual tidak hanya terjadi di satuan pendidikan pada Kementrian Pendidikan, kekerasan seksual juga terjadi di satuan pendidikan pada Kementrian Agama, salah satunya di Pondok Pesantren. Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan yang latar belakang pendiriannya untuk memahami, menghayati serta mengamalkan ajaran Islam agar menumbuhkan kesadaran pentingnya moral yang berlandaskan keagamaan dalam kehidupan. Korban kekerasan seksual menjadi salah satu subjek penting yang harus diperhatikan dalam upaya perlindungan hukum. Menurut Arif Gosita korban merupakan orang yang menderita baik itu secara jasmani ataupun rohani karena perbuatan yang dilakukan orang lain dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan hak asasi korban. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan data yang diperoleh dari Federasi Serikat Guru Indonesia, terhitung dari Januari hingga 18 Februari 2023, ada 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, 50% kasus terjadi di jenjang SD/MI, 10% di jenjang SMP, dan 40% persen di Pondok Pesantren. Dari 10 kasus di atas, satuan pendidikan pada Kementerian Agama memegang persentase paling banyak dengan jumlah 60% dan 40% di satuan pendidikan pada Kemendikbudristek. Korban yang tercatat ada 86 anak dengan persentase 37,20% laki-laki dan 62,80% Perempuan. Sebagai upaya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu Kementrian Agama dalam upaya memberikan perlindungan dan juga kepastian hukum mengenai kekerasan seksual yang terjadi 4 Ahmad Jamaludin dan Yuyut Prayuti. AuSexual Crime Prevention Models In Islamic Boarding School Educational InstitutionsAy 4, no. ), https://doi. org/10. 34010/rnlj. v%vi%i. 5 Siswanto Sunarso. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2. 6 Federasi Serikat Guru Indonesia. AuAwal Tahun Ini, 86 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan,Ay . , 2023. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani di satuan pendidikan pada Kementrian Agama maka dibuatlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementrian Agama (PMA Nomor 73 Tahun 2. Lahirnya kedua peraturan tersebut merupakan upaya yang serius dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual. Dalam UU TPKS disebutkan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maraknya kasus kekerasan seksual yang menimbulkan banyaknya korban kekerasan seksual maka perlu adanya perhatian khusus dalam hal perlindungan hukum bagi korban. Tak sedikit ditemukan adanya korban yang mendapat perlakuan tidak baik dari lingkungannya. Korban yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum justru diperlakukan seolah-olah dia menjadi orang yang Terdapat dua susut pandang untuk memahami perlindungan hukum terhadap korban, yang pertama perlindungan hukum yang diartikan sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia atau kepentingan hukum seseorang, sedangkan yang kedua diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan atau santunan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pidana. Hadirnya peraturan tersebut belum menjamin upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual berjalan secara optimal, karena korban masih bisa diperlakukan dengan tidak baik oleh lingkungan sekitarnya, terlebih lagi terhadap korban yang masih mengenyam pendidikan di sekolah atau pondok Tidak sedikit juga Pondok Pesantren yang menutupi kasus ini agar tidak tersebar luas. Namun akibat yang terjadi dari perbuatan tersebut adalah tidak adanya kepastian penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan Sehingga amanat hukum yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri 7 Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan (Jakarta: Prenadamedia Group, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama dalam upaya penegakan hukum bagi pelaku dan perlindungan hukum bagi korban tidak dapat berjalan seperti seharusnya. Perumusan dan penegakan hukum pidana harus melalui penyesuaian dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Nilai-nilai tersebut yang kemudian akan menjadi pedoman bagi perilaku yang dianggap layak dan pantas dengan 8 Adanya legal gap atau ketidaksesuaian antara law in book dengan law in action perlu menjadi perhatian khusus pengawas pelaksanaan kebijakan. Sehingga penyelenggara pendidikan mampu menjalankan aturan dengan baik dan melakukan upaya lain dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan hukum terhadap korban untuk memperoleh keadilan, agar tujuan pendidikan pesantren dapat dicapai. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif melakukan analisis terhadap produk hukum yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini dilakukan analisis terhadap Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama. Jenis penelitian ini merupakan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif-analisis dengan mengkaji latar belakang dari permasalahan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dengan analisis yuridis normatif mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti dan bahan kepustakaan lainnya yang relevan. 8 Tasya Adinda Mardlatilah. Dian Alan Setiawan, dan Fariz Farrih Izadi. AuPenegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Seksual yang dilakukan LGBT pada Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam,Ay Bandung Conference Series Law Studies 2, no. 1 (Januari Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum Perlindungan hukum merupakan implementasi dari tujuan hukum yaitu terciptanya kepastian hukum, terwujudnya keadilan dan terpenuhinya rasa aman. Adanya perlindungan hukum merupakan akibat dari munculnya ketentuan hukum dan peraturan hukum untuk mengatur hubungan perilaku antar masyarakat. Perlindungan hukum adalah upaya pemerintah atau penguasa untuk melindungi melalui ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku agar subjek hukum mendapatkan haknya serta mampu menjamin perlindungan terhadap subjek hukum yang menjadi korban. 10 Perlindungan hukum merupakan upaya hukum yang harus diberikan oleh penegak hukum dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dari gangguan atau ancaman. Perlindungan hukum diwujudkan melalui sanksi yang berhubungan antara penerapan hukum kebijakan kriminal dan kebijakan sosial. Separovic dalam Ayu dan Ketut menjelaskan bahwa korban adalah orang yang dirugikan oleh tindakan atau kelalaian orang lain baik itu oleh manusia atau subjek hukum lainnya melalui perbuatan yang diancam dengan hukuman atau karena kecelakaan sehingga menimbulkan penderitaan. 12 Kekerasan merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, baik itu perbuatan yang bersifat mengancam atau perbuatan yang telah dilakukan sehingga menimbulkan Kekerasan seksual tidak hanya menyerang pada kekerasan fisik, akan tetapi secara tidak langsung telah menyerang psikis korban. 13 Terdapat dua unsur yang tidak bisa dipisahkan dalam kekerasan seksual, yaitu adanya unsur pemaksaan 9 Muhammad Dacha Ramadhan dan Hari Soeskandi. AuPerlindungan Hukum yang Diberikan terhadap Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren,Ay Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial. Ilmu Hukum, dan Ilmu Ekonomi 1, no. : 65. 10 Desi Puspita Sari dkk. AuPerlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualAy. Al-Qisth Law Review 7, no. : 76. 11 Alimuddin dkk. AuRendahnya Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Anak Penyebab Meningkatnya Kasus Kekerasan SeksualAy. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5 no. 12 Ayu Mirah dkk. AuQuo Vadis Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia,Ay Jurnal Magister Hukum Udayana . https://doi. org/10. 24843/JMHU. 13 Rosania Paradiaz dan Eko Soponyono. AuPerlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia vol. 4, no. : 62. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani dan unsur korban belum mampu atau tidak mampu untuk memberikan Pertanggungjawaban Hukum Pondok Pesantren Kekerasan seksual terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang, relasi gender, dan budaya pemerkosaan. 15 Relasi kuasa di Pondok Pesantren antara santri senior dengan santri junior, antara ustadz dengan santri, antara kyai dengan santri, begitu juga antara kyai dengan ustadz. Relasi kuasa tersebut membuka kemungkinan untuk terjadinya kekerasan seksual sekalipun itu di Pondok Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan keagamaan. Otoritas yang digunakan secara sewenang-wenang ini mengakibatkan adanya kekerasan seksual yang tidak hanya menyasar kepada lawan jenis, namun juga menyasar korban dengan jenis kelamin yang sama dengan pelaku. Tidak hanya otoritas kekuasaan, otoritas terhadap keilmuan pun cenderung disalahgunakan oleh Dalil-dalil agama yang selayaknya menjadi pedoman dalam berkehidupan justru digunakan sebagai senjata untuk mengelabui korban. Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada satuan pendidikan khususnya Pondok Pesantren cenderung ditutup-tutupi untuk menjaga nama baik institusi pendidikan tersebut, terlebih Pondok Pesantren yang cenderung lebih tertutup dari dunia luar dan terkesan eksklusif mengakibatkan sulitnya akses untuk menyentuh dalam sisi penegakan hukum di Pondok Pesantren. Penyelesaian kasus cenderung mengedepankan cara kekeluargaan yang mengakibatkan tersampingkannya penyelesaian kasus secara hukum yang berdasarkan Undang-Undang. Persoalan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya pengabaian terhadap penanganan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren khususnya penanganan terhadap korban. Sebagai satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Pondok Pesantren perlu memiliki komitmen yang serius untuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan 14 Rizki Setyobowo Sangalang. AuPerlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkungan PendidikanAy. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai vol. 7, no. : 179. 15 Suroso Suroso. Muhammad Hufron, dan Achwan Baharudin. AuIsu Gender dan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam,Ay AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 27454. 4, no. Oktober 2. : 580Ae94, https://doi. org/10. 37680/almikraj. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani Komitmen tersebut dibuktikan dengan adanya proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Pondok Pesantren. Maka dari itu, penting bagi Pondok Pesantren untuk mematuhi payung hukum yang berlaku mengenai penanganan kekerasan seksual yang diatur di dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022. Merujuk pada pasal 1 angka 8 PMA Nomor 73 Tahun 2022, bahwa pencegahan merupakan segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual dan keberulangan kekerasan seksual. Singkatnya, pencegahan merupakan upaya mitigasi untuk menghindari terjadi kekerasan seksual atau keberulangan kekerasan seksual. Adapun pencegahan yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya, dan kegiatan lain yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan. Berbeda halnya apabila kekerasan seksual telah terjadi, maka upaya yang dilakukan adalah penanganan. Pasal 1 angka 9 PMA Nomor 73 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegekan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Penanganan yang dimaksud berupa pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penangnanan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, disebutkan bahwa proses pelaporan terjadinya kekerasan seksual dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Pelaporan langsung dilakukan oleh pelapor baik itu korban ataupun pendamping dengan mendatangi petugas yang menangani kekerasan seksual pada satuan pendidikan. Sedangkan pelaporan tidak langsung, pelapor menyampaikan secara elektronik melalui saluran pengaduan resmi pada satuan pendidikan. Jika merujuk pada pedoman penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada kementerian agama tersebut, maka dalam upaya penanganan sebelum terjadinya kekerasan seksual perlu dibentuk satuan tugas khusus untuk menangani atau setidaknya menerima laporan terkait kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan pada kementerian agama. Setelah adanya laporan dugaan terjadinya kekerasan seksual. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani pimpinan satuan pendidikan berkewajiban untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, korban, terlapor, atau pihak lain yang terkait. Apabila telah diketahui adanya peristiwa kekerasan seksual, maka pimpinan satuan pendidikan wajib untuk: Memberikan pelindungan dan pendampingan kepada korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangannya. Melaporkan kepada aparat penegak hukum Upaya pertama yang dilakukan setelah adanya pelaporan adalah pelindungan. Pelindungan merupakan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban, saksi, pelapor, dan anak berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku yang wajib diberikan oleh pimpinan satuan pendidikan selama sumber daya yang dibutuhkan untuk pemenuhan hak tersebut Apabila satuan pendidikan tidak memiliki sumber daya yang memadai maka dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak. Penanganan lain yang harus dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan atau pendidik dan tenaga kependidikan yang diberikan tugas sebagai pendamping adalah melakukan pendampingan yang meliputi konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi. Pendampingan juga dapat dilakukan oleh pemuka agama, pekerja sosial, penasihat hukum, atau pendamping yang dilatih secara khusus untuk melakukan penanganan kekerasan seksual. Selain pelindungan dan pendampingan, terhadap kasus kekerasan seksual juga wajib dilakukan penindakan yang dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan. Penindakan yang dilakukan berupa pembebasan sementara dari tugas dan/atau jabatannya apabila terlapor merupakan pendidik atau tenaga kependidikan. Sedangkan terhadap terlapor yang merupakan peserta didik yang berusia di atas 18 tahun maka dilakukan pembebasan sementara dari layanan pendidikan. Pasca terjadinya kekerasan seksual, penanganan yang tak kalah penting dan wajib dilakukan adalah pemulihan terhadap korban yang dilakukan oleh pendamping. Pemulihan yang dilakukan meliputi aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial korban. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani Semua proses penanganan kekerasan seksual merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pondok Pesantren. Karena dalam Pasal 19 ayat . PMA Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan bahwa satuan pendidikan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dikenai sanksi Sehingga penulis menyimpulkan bahwa aturan ini memiliki sifat yang memaksa pada setiap satuan pendidikan yang ada di bawah Kementerian Agama untuk menjalankan norma hukum tersebut. Adapun sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 19 ayat . PMA Nomor 73 Tahun 2022 dapat berupa: Teguran lisan Peringatan tertulis Penghentian bantuan Pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan Penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan Pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan Pencabutan tanda daftar satuan pendidikan Penulis mengartikan bahwa pengabaian adalah bentuk tidak dilakukannya upaya pencegahan dan/atau penanganan kekerasan seksual. Sehingga bentuk pengabaian Pondok Pesantren terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis sama dengan satuan pendidikan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 19 . PMA Nomor 73 Tahun 2022. Dengan demikian sanksi di atas merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas abainya Pondok Pesantren terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Mekanisme pemberian sanksi disesuaikan dengan sebab atau tindakan yang dilakukan Pondok Pesantren yang kemudian melahirkan akibat berupa sanksi administratif yang setara dengan pelanggarannya. Penerapan sanksi tersebut juga disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya dimulai dari sanksi administratif ringan berupa teguran lisan hingga sanksi administratif berat berupa pencabutan tanda daftar satuan pendidikan. Namun, dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022 tidak mengatur mengenai mekanisme pemberian tingkatan sanksi dan juga tidak Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani dijelaskan bentuk pelanggaran apa saja yang dikategorikan ke dalam pelanggaran administratif ringan, sedang, ataupun berat. Begitu juga dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama yang secara spesifik disebutkan hanya menjelaskan mengenai pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Pada kedua aturan tersebut tidak ditemukan mengenai mekanisme pemberian sanksi juga kategorisasi pelanggaran ringan hingga berat, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan dapat mempersulit Kementerian Agama dalam menentukan hukuman yang tepat. Tidak ada penjelasan tentang mekanisme pemberian sanksi dan kategorisasi pelanggaran yang dilakukan satuan pendidikan akan menyulitkan penegak hukum untuk menentukan hukum yang akan digunakan. Bentuk pelanggaran yang berbeda seharusnya memiliki sanksi yang berbeda juga. Akibat dari tidak adanya kepastian hukum tersebut sangat berpotensi melemahkan upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren. Hubungan dengan Tujuan Pendidikan Pesantren Sebagai lembaga pendidikan. Pesantren memiliki nilai edukatif yang sangat penting dalam pendidikan Islam yang mengedepankan aspek moral, spiritual dan Nilai-nilai edukatif tersebut adalah: pembentukan akhlak mulia cinta ilmu dan pembelajaran yang mendalam kedisiplinan dan kemandirian kebanggaan identitas islam menghargai pluralisme dan toleransi pengembangan kreativitas dan keterampilan pengembangan jiwa kepemimpinan penghormatan terhadap guru dan ilmu. 16 Nur Aisyah Jamil. Muhammad Masyhuri, dan Nur Ifadah. AuPerspektif Sejarah Sosial dan Nilai Edukatif Pesantren dalam Pendidikan Islam,Ay Risalatuna: Journal of Pesantren Studies 3, no. 207Ae8. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani Terdapat nilai-nilai Pancasila dalam orientasi pendidikan Pesantren yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Sila kesatu dan sila kedua Pancasila ada dalam pembentukan karakter individu yang religius dan humanis. Sila ketiga ada dalam pembentukan karakter individu yang nasionalis dan pluralis. Terakhir, sila keempat dan sila kelima dalam pembentukan karakter individu yang inovatif dan sejahtera. Sebagai upaya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap kekerasan seksual maka pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian untuk melaksanakan UndangUndang tersebut di tingkat satuan pendidikan keagamaan, maka Kementerian Agama membentuk Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama. Jika merujuk kepada UU TPKS, maka Kekerasan Seksual dilihat melalui pendekatan Tindak Pidana, sehingga erat kaitannya dengan pidana dan Pemidanaan menurut teori kontemporer yang disampaikan oleh Eddy Hiariej dalam Syarif maka memiliki beberapa tujuan, yaitu: Efek Jera Edukasi Rehabilitasi. Pembinaan, dan Pemasyarakatan Pengayoman dan Pengendalian Sosial. Pembentukan UU TPKS juga memiliki tujuan yang disebutkan dalam Pasal 3. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku. Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual Mohamad Badrun Zaman AuHarmonisasi Pendidikan Islam Negara :Pengarustamaan Nilai-nilai Pancasila dalam Orientasi Pendidikan Pesantren di Indonesia,Ay Jurnal Tarbawi STAI AL FITHRAH 10, no. : 39. 18 Syarif Saddam Rivanie dkk. AuPerkembangan Teori-teori Tujuan PemidanaanAy 6 . 176Ae88, https://holrev. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani Namun apabila menggunakan pendekatan PMA Nomor 73 Tahun 2022, maka kekerasan seksual sebatas dipandang sebagai bentuk-bentuk kekerasan seksual yang perlu dicegah dan ditangani. Adapun tujuan pencegahan dan penanangan tersebut sesuai dengan yang dicantumkan dalam Pasal 2 PMA Nomor 73 Tahun 2022 adalah: Mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual. Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku. Mewujudkan lingkungan di satuan pendidikan tanpa kekerasan seksual. Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual Tiga poin tujuan di atas yaitu tujuan pemidanaan, tujuan UU TPKS, dan tujuan PMA Nomor 73 Tahun 2022 merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap Apabila melihat dari sudut pandang tujuan-tujuan tersebut, maka perlindungan hukum terhadap kepada korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren berfokus pada empat aspek, yaitu pemidanaan pelaku, pertanggungjawaban institusi pendidikan. Keempat aspek perlindungan hukum tersebut memiliki hubungan dengan tujuan penyelenggaraan Pondok Pesantren yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Berikut adalah hubungan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis dengan tujuan pendidikan pesantren: Pencegahan melalui pembentukan individu unggul Salah satu tujuan dari penyelenggaraan Pesantren adalah membentuk individu unggul dari segi keimanan, ketakwaan, akhlak, ilmu, kemandirian, dan tolong menolong yang berdasarkan keseimbangan dan moderat. Hal ini selaras dengan aspek perlindungan hukum pencegahan tindak pidana. Pencegahan tindak pidana dapat dimulai dengan membentuk manusiamanusia unggul yang memiliki akhlak mulia dan paham akan benar Ae salah, baik Ae buruk, dan indah Ae jelek. Sehingga edukasi manusia melalui keagamaan akan membentuk manusia unggul dari segi akhlak untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual baik itu dalam lingkup individu ataupun Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani Pencegahan melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat Dari manusia unggul yang telah disebutkan di atas akan terbentuk suatu kelompok masyarakat unggul yang taat syariAoat islam dan hukum nasional. Pemahaman agama dan keberagaman yang moderat disertai dengan rasa cinta tanah air akan membentuk perilaku yang mendorong terciptanya lingkungan tanpa kekerasan seksual. Peningkatan kualitas hidup masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosial juga merupakan salah satu tujuan penyelenggaraan pesantren. Melalui pemenuhan secara masyarakat yang sadar akan bahaya kekerasan seksual untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan seksual. Pengembangan nilai Islam rahmatan lilAoalamin sebagai bentuk pengendalian sosial untuk penanganan dan pemulihan korban Islam rahmatan lilAoalamin yang dimaksud disini adalah Islam yang menjadi manfaat bagi seluruh alam, termasuk manusia di dalamnya. Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, sehingga Islam sering diartikan sebagai petunjuk bagi manusia. Islam hadir sebagai ajaran dan petunjuk agar melindungi manusia dari perbuatan buruk. Proses penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban bukan hanya tugas satu institusi saja. Namun juga tugas bersama untuk mengembalikan korban pada kondisi semula. Manfaat yang diberikan lingkungan kepada korban akan sangat berpengaruh pada proses pengananan, pelindungan, dan pemulihan Sehingga proses kebersamaan dalam manfaat itu lah yang menjadi Islam lilAoalamin, diselenggarakan di Pesantren. Penyelenggaraan Pesantren berdasarkan hukum nasional Pasal 17 ayat . huruf b menegaskan bahwa penyelenggaraan Pesantren wajib berdasarkan Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam penyelesaian persoalan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren. Pondok Pesantren harus taat dan patuh pada hukum yang berlaku. Berpegang pada prinsip kemanusiaan yang adil dan Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani beradab dalam butir kedua dan kelima Pancasila, maka Pondok Pesantren harus mampu memberikan rasa adil dalam penanganan kasus baik itu kepada korban ataupun pelaku. Begitu juga pemenuhan hak-hak substansial yang salah satunya disebutkan dalam Pasal 28 G ayat . UUD 1945, yaitu hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat. Semua santri dan masyarakat Pondok Pesantren berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan seksual. Proses penegakan hukum, rehabilitasi, dan pembinaan perlu difasilitasi oleh Pesantren yang dikoordinasikan dengan Kementerian Agama setempat. Dalam upaya pemidanaan pelaku dan pertanggungjawaban satuan pendidikan atas terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Perumusan hukum yang jelas dan lugas pun perlu dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses perlindungan hukum. Sehingga penyelenggaraan Pondok Pesantren dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis dapat berjalan beriringan. PENUTUP Pengabaian Pondok Pesantren terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 9 ayat . PMA Nomor 73 Tahun. Kemudian selanjutnya dalam ayat . disebutkan bahwa penerapan sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Namun, baik dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022 ataupun dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama tidak dijelaskan atau bahkan disebutkan mekanisme pemberian sanksi dan kategorisasi tingkat pelanggaran yang dapat dianggap pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, atau pelanggaran berat. Tidak diaturnya kategorisasi tingkat pelanaggaran tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mempersulit pihak berwenang dalam menentukan hukum yang Ketidakpastian hukum tesebut juga berpotensi untuk melemahkan upaya Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Ilham Akbar Ramdani perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren. Upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren berkaitan erat dengan tujuan pendidikan pesantren yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Kaitan erat tersebut penulis bagi menjadi 4 . poin, yaitu. pencegahan kekerasan seksual melalui pembentukan individu unggul . pencegahan kekerasan seksual melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat . emahaman agama dan kesejahteraan . pengembangan nilai Islam rahmatan lil Aoalamin sebagai bentuk pengendalian sosial untuk penanganan dan pemulihan korban. penyelenggaraan Pondok Pesantren berdasarkan hukum nasional. DAFTAR PUSTAKA