IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam http://ejournal. id/index. php/ihsan e-ISSN 2987-1298 p-ISSN 3025-9150 Volume 1 Nomor 2 Juli 2023 Monitoring Hasil Kebijakan Pendidikan Islam Dian Kurniati1. Minnah El Widdah2. SuAoaidi3. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi1-3. Email Korespondensi: pkmneval172@gmail. com1, minnahelwiddah@uinjambi. Article received: 12 Maret 2023. Review process: 03 April 2023. Article Accepted: 15 Mei 2023. Article published: 1 Juli 2023 ABSTRACT Islamic education policy is decisions related to Islamic education. The aim of this research is to analyze and describe monitoring of Islamic education policy results. The method in this research uses a library research approach. In this study there was no research location, because all data was taken from journals, books and scientific proceedings. The data collection technique in this research uses documentation, with data analysis techniques, namely data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of this research can be explained firstly, monitoring is a structured approach which aims to establish implementation standards. Second, the implementation of educational policies involves a series of actions carried out by individuals, groups, as well as government or private institutions to execute policies that have been prepared previously, with the aim of achieving predetermined educational targets. Third, controlling this policy involves several steps, including policy monitoring. Fourth, policy is a deliberate political step and is carried out with careful and careful consideration by a number of officials, organizations and government institutions to solve problems and achieve desired goals. Islamic education policy emerged because there were problems in the education system. Keywords: Monitoring. Islamic Education Policy. ABSTRAK Kebijakan pendidikan islam merupakan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pendidikan islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan monitoring hasil kebijakan pendidikan islam. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan . ibrary researc. Pada penelitian ini tidak terdapat lokasi penelitian, karena seluruh data diambil dari jurnal, buku, dan proseding ilmiah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan dokumentasi, dengan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat dipaparkan pertama, monitoring adalah pendekatan terstruktur yang bertujuan menetapkan standar pelaksanaan. Kedua, implementasi kebijakan pendidikan melibatkan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh individu, kelompok, serta pemerintah atau lembaga swasta guna mengeksekusi kebijakan yang telah disusun sebelumnya, dengan tujuan mencapai sasaran pendidikan yang telah ditetapkan. Ketiga, pengendalian kebijakan ini melibatkan beberapa langkah, di antaranya adalah monitoring Keempat, kebijakan merupakan langkah politik yang disengaja dan dijalankan Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dian Kurniati. Minnah El Widdah. SuAoaidi IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam http://ejournal. id/index. php/ihsan e-ISSN 2987-1298 p-ISSN 3025-9150 Volume 1 Nomor 2 Juli 2023 dengan pertimbangan matang serta hati-hati oleh sejumlah pejabat, organisasi, dan lembaga pemerintah untuk menyelesaikan masalah dan mencapai tujuan yang diinginkan, kebijakan pendidikan Islam muncul karena terdapat permasalahan dalam sistem Kata Kunci: Monitoring. Kebijakan Pendidikan Islam. PENDAHULUAN Kebijakan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kemajuan bangsa Indonesia. Jika pemerintah gagal merumuskan kebijakan pendidikan yang efektif, risikonya adalah terjadinya dampak yang merugikan bagi masa depan dan perkembangan bangsa Indonesia. Pendidikan yang kurang baik akan memiliki dampak jangka panjang, dan Indonesia akan berhasil hanya jika kebijakan yang dibuat adalah kebijakan yang berkualitas tinggi dan dapat diterapkan dengan efektif. Kebijakan pendidikan adalah bagian penting dari serangkaian kebijakan yang ada di negara, termasuk kebijakan ekonomi, politik, pertahanan, dan agama. Ini menyiratkan bahwa kebijakan pendidikan merupakan bagian dari sistem keseluruhan kebijakan yang diterapkan oleh negara atau pemerintah (Shabir. Muslich, 2. Definisi kebijakan adalah panduan inti yang sangat berpengaruh dalam hasil dari analisis yang mendalam. Kebijakan ini menjadi landasan yang menuntun perilaku dalam kepemimpinan, baik dalam konteks pemerintahan maupun organisasi. Tujuan, visi, dan prinsip yang diungkapkan dalam kebijakan menjadi acuan utama dalam manajemen usaha, dengan fokus mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini menjadi dasar untuk membuat dan bertanggung jawab atas keputusan-keputusan dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan lingkungan (GURNING. Masalah krusial yang muncul adalah apakah kebijakan pendidikan seharusnya dianggap sebagai bagian dari kebijakan publik secara umum atau lebih spesifik, sebagai kebijakan pendidikan publik. Persoalan ini menjadi penting karena berkaitan dengan penempatan pendidikan dalam konteks sektor-sektor publik yang memerlukan penanganan serius dan memperlihatkan tingkat urgensi yang tinggi bagi pemerintah dalam menentukan prioritas program pembangunan Pembaharuan dalam pendidikan merupakan usaha manusia untuk melepaskan diri dari ketidakmampuan dan ketidaktahuan yang dimilikinya. Selain itu, kebijakan pendidikan merupakan cara bagi manusia untuk memahami dirinya sendiri dalam kerangka kemanusiaan dan sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada penciptanya (Alla. melalui perspektif kemanusiaan yang dimilikinya. Pendidikan diharapkan mampu memotivasi manusia untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam aspek materi, pendidikan seharusnya memberikan pengetahuan yang dapat meningkatkan kualitas hidup, baik dalam skala individu, sosial, maupun kebangsaan. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dian Kurniati. Minnah El Widdah. SuAoaidi IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam http://ejournal. id/index. php/ihsan e-ISSN 2987-1298 p-ISSN 3025-9150 Volume 1 Nomor 2 Juli 2023 METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan merupakan suatu penelusuran dan penelitian dengan metode membaca dan menelaah berbagai jurnal, buku, dan berbagai naskah terbitan lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian dalam menghasilkan sebuah tulisan yang berkenaan dengan suatu topik penelitian. Pada penelitian ini tidak terdapat lokasi penelitian, karena seluruh data diambil dari jurnal, buku, dan proseding ilmiah. Yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah monitoring hasil kebijakan pendidikan islam, dengan teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, dan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian ini dengan melakukan literature review pada buku, artikel jurnal ilmiah dan beberapa kajian ilmiah yang berkaitan dengan monitoring hasil kebijakan pendidikan islam, dapat peneliti sajikan sebagai berikut: Konsep Dasar Monitoring Kebijakan Monitoring Secara Bahasa memperingatkan (Pius Partanto & M. Dahlan Al-Barry, 1. Secara epistemologis, monitoring adalah pendekatan terstruktur yang bertujuan menetapkan standar pelaksanaan. Ini melibatkan perancangan sistem informasi berkelanjutan untuk memberikan umpan balik. Proses ini membandingkan kegiatan aktual dengan standar sebelumnya, mengidentifikasi dan mengevaluasi penyimpangan, lalu mengambil langkah korektif yang diperlukan. Tujuannya adalah memastikan bahwa program yang dilaksanakan mencapai tujuan secara efektif dan efisien (Robet J. Mockler, 1. Dalam rangka tugasnya, monitoring melibatkan pengumpulan informasi yang relevan untuk keperluan manajemen. Hasil dari kegiatan monitoring ini digunakan sebagai landasan dalam proses Saat melakukan monitoring, seringkali muncul pertanyaan-pertanyaan kunci yang membentuk inti dari proses tersebut. Agar efektif, pengawasan perlu memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria utama meliputi: . memantau kegiatan dengan tepat. sesuai dengan jadwal yang tepat. efisien dalam penggunaan biaya. akurat dalam pengukuran. dapat diterima oleh pihak terkait. Semakin kriteria-kriteria ini terpenuhi, semakin efektif pula sistem pengawasannya. Karakteristik dari pengawasan yang efektif dapat dijelaskan sebagai berikut: . Informasi yang tepat tentang jalannya kegiatan sangat penting. Data yang kurang akurat dari sistem pengawasan bisa mengarah pada tindakan perbaikan yang salah atau bahkan menciptakan masalah yang sebenarnya tidak ada (Hani Handoko, 1. Informasi harus terkumpul, disampaikan, dan dievaluasi secara tepat waktu jika perbaikan segera diperlukan. Informasi harus objektif, komprehensif, dan lengkap dalam pemahaman serta tidak memihak pada suatu pihak (Hani Handoko, 1. Sistem pengawasan harus fokus pada area strategis di mana pelanggaran standar sering terjadi atau Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dian Kurniati. Minnah El Widdah. SuAoaidi IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam http://ejournal. id/index. php/ihsan e-ISSN 2987-1298 p-ISSN 3025-9150 Volume 1 Nomor 2 Juli 2023 dapat menyebabkan kerusakan serius. Biaya implementasi sistem monitoring harus sesuai secara ekonomis, dan sistem ini juga harus sesuai dengan struktur organisasi serta terintegrasi dengan alur kerja organisasi. Monitoring juga harus fleksibel, mampu menanggapi ancaman atau peluang dari lingkungan, sambil memberikan arahan dan tindakan konkret dalam menghadapi deviasi dari . Pengawasan yang efektif harus dapat diterima oleh anggota organisasi, memotivasi tanggung jawab, otonomi, dan kinerja yang lebih baik (Hani Handoko, 1. Pada dasarnya. Monitoring kebijakan merujuk pada serangkaian keputusan yang diambil oleh individu atau kelompok untuk menetapkan tujuan serta strategi yang akan digunakan guna mencapai tujuan tersebut (Ensiklopedi, 1. Menurut Ali Imron, kebijakan adalah bentuk kebijaksanaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin dalam mengatur bawahannya atau masyarakatnya (Ali Imron, 2. Kebijakan merupakan sarana untuk mengatasi masalah sosial yang berkaitan dengan kepentingan umum, berdasarkan prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Terdapat empat elemen yang berperan penting dalam menentukan kesuksesan suatu kebijakan: . Pertumbuhan kualitas hidup masyarakat, . Menciptakan keadilan melalui hukum, keadilan sosial, dan kesempatan dalam hal akademik serta ekspresi individual, . Memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat dalam diskusi mengenai masalah, kebijakan, regulasi, dan implementasi, dan . Memastikan adanya penerimaan yang berkelanjutan dari masyarakat (Noel. J Coulson, 1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebijakan dan kebijaksanaan memiliki makna yang berbeda. Kebijaksanaan merujuk pada cara seseorang berpikir, didasarkan pada pengetahuan dan pengalaman, untuk menyelesaikan masalah dalam perilaku mereka. Kebijaksanaan lebih tentang pengambilan keputusan yang didasarkan pada pemahaman situasi yang ada, tanpa melanggar prinsip atau aturan tertentu, seperti dalam kondisi yang kacau, pertimbangan manusia, dan sejenisnya (KBBI Onlin. Analisis kebijakan merupakan bidang ilmu sosial terapan yang menggunakan pendekatan ilmiah untuk mengembangkan, mempertahankan, dan mengalihkan informasi secara bijak. Ini melibatkan proses menyusun data dan pendapat guna menghasilkan informasi yang mendalam dalam pembentukan Tujuan analisis kebijakan adalah untuk menggali secara khusus penyebab, dampak, dan proses di balik pengambilan keputusan. Informasi yang dihasilkan dari analisis ini disajikan kepada pembuat kebijakan agar dapat membuat keputusan yang lebih baik. Hal ini menjadikan penerapan analisis kebijakan sangat penting dalam proses pembuatan kebijakan (Dunn. William N. Definisi tersebut menjelaskan bahwa kebijakan adalah hasil keputusan yang dibuat setelah mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dan arah dalam menyelesaikan tugas atau mencapai tujuan tertentu. Kebijakan dianggap sebagai opsi untuk menyelesaikan masalah yang ada atau untuk mengembangkan program yang progresif di suatu institusi. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dian Kurniati. Minnah El Widdah. SuAoaidi IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam http://ejournal. id/index. php/ihsan e-ISSN 2987-1298 p-ISSN 3025-9150 Volume 1 Nomor 2 Juli 2023 Implementasi Kebijakan Van Meter dan Van Horn menyatakan bahwa implementasi kebijakan pendidikan melibatkan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh individu, kelompok, serta pemerintah atau lembaga swasta guna mengeksekusi kebijakan yang telah disusun sebelumnya, dengan tujuan mencapai sasaran pendidikan yang telah ditetapkan (Arif Rohman, 2. Rencana atau pembuatan kebijakan yang cermat memiliki dampak besar pada hasil yang optimal. Namun, formulasi kebijakan juga perlu didukung oleh kesesuaian dan konsistensi dengan kondisi sumber daya manusia yang tersedia. Implementasi kebijakan dianggap sebagai proses menerapkan pilihan terbaik untuk menyelesaikan masalah. Karena keberhasilan kebijakan pendidikan dinilai dari seberapa baik kebijakan itu diterapkan (Ali Imron, 2. Untuk mengawasi implementasi kebijakan, ada serangkaian langkah yang harus dipertimbangkan. Pertama, melaksanakan aktivitas yang telah direncanakan, terutama yang memiliki signifikansi tinggi. Kedua, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan untuk memastikan adopsi kebijakan. Ketiga, melakukan peninjauan manajerial terhadap hasil pemantauan dan Keempat, mencari cara-cara untuk mengembangkan sekolah secara berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan (Muhaimin, 2. Kebijakan pendidikan dalam UU Nomor 20 tahun 2003 ditujukan untuk mencapai tujuan-tujuan berikut: . Memperluas dan meratakan akses terhadap pendidikan berkualitas tinggi bagi seluruh penduduk Indonesia guna menciptakan manusia Indonesia yang unggul, dengan peningkatan anggaran pendidikan yang signifikan. Meningkatkan kompetensi akademis dan profesional serta menjamin kesejahteraan para tenaga pendidik agar dapat berfungsi secara optimal, terutama dalam memperkuat aspek pendidikan karakter dan moral guna mengembalikan kepercayaan terhadap institusi pendidikan dan tenaga pendidik. Melakukan reformasi pada sistem pendidikan, termasuk diversifikasi kurikulum untuk menyesuaikan dengan berbagai kebutuhan peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku secara nasional dan lokal sesuai dengan kebutuhan setempat, serta variasi jenis pendidikan yang bersifat . Memberdayakan lembaga pendidikan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, sebagai pusat pembentukan nilai-nilai, sikap, dan keterampilan, serta meningkatkan partisipasi aktif keluarga dan masyarakat dengan dukungan infrastruktur yang memadai. Memperbaharui dan memperkuat Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi akademik serta manajemen. Meningkatkan mutu pendidikan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk meneguhkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sejak dini secara terarah dan terpadu melalui upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensi mereka dengan dukungan dan Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dian Kurniati. Minnah El Widdah. SuAoaidi IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam http://ejournal. id/index. php/ihsan e-ISSN 2987-1298 p-ISSN 3025-9150 Volume 1 Nomor 2 Juli 2023 perlindungan yang sesuai. Meningkatkan pemahaman, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi lokal, dalam dunia usaha, khususnya pada skala usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis pada kekayaan budaya lokal. UU ini dianggap sebagai yang paling komprehensif dalam mencerminkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945 dari segi konten. Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya mengenai Sistem Pendidikan Nasional. UU ini dianggap telah memenuhi panduan yang terdapat dalam UUD 1945 yang mencakup semua aspek pendidikan. UU Sisdiknas juga mengatur peran negara dalam pendidikan, menetapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari total APBN. Sejak era reformasi hingga saat ini. UU ini terus menjadi landasan bagi lahirnya regulasi atau kebijakan baru di sektor pendidikan. Dalam konteks pendidikan Islam di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sistem pendidikan juga mengatur proses pendidikan Islam. UU Sisdiknas tahun 2003 mengatur tentang pendidikan Islam dengan mencakup tiga aspek utama: pengakuan terhadap lembaga pendidikan Islam seperti madrasah dan pesantren, penanaman pendidikan Islam sebagai mata pelajaran di sekolah atau madrasah, serta pengakuan terhadap nilai-nilai Islam sebagai bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional (Haidar Purta Daulay,2. Pertama kalinya. Pendidikan Islam menjadi bagian yang dipertimbangkan secara signifikan dalam Sistem Pendidikan Nasional. Sebelumnya, dalam UndangUndang sebelumnya, peran Pendidikan Islam dianggap belum sepenuhnya terintegrasi dalam Sistem Pendidikan Nasional. Pengakuan ini memberikan eksistensi yang jelas bagi lembaga pendidikan Islam dan penanaman Pendidikan Islam sebagai mata pelajaran yang diakui. Dari perspektif pendidikan Islam. UU Sisdiknas tahun 2003 ini menjadi landasan bagi pengembangan pendidikan Islam di Indonesia, menjadikannya lebih merata dan tidak lagi dianggap sebagai pendidikan yang kurang dihargai. Sebagai contoh, kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan agama dan keagamaan muncul pada tahun 2007 sebagai hasil turunan dari UU tersebut. Pengendalian Kebijakan Implementasi kebijakan pendidikan kewirausahaan memerlukan seriusitas dan pengendalian kebijakan yang efektif. Pengendalian kebijakan ini melibatkan beberapa langkah, di antaranya adalah monitoring kebijakan. Monitoring dan evaluasi memiliki tujuan yang serupa, yaitu memastikan keberhasilan program, dengan keduanya merupakan kegiatan pengawasan (Engkoswara dan Aan Komariah, 2. Monev dapat diterapkan melalui beberapa metode, seperti survei langsung di lapangan, penggunaan keahlian ahli dengan pendekatan Delphi, serta hasil dari diskusi kelompok terfokus. Selain itu, pengawasan dapat dilakukan secara desk monitoring dengan menerapkan metode triangulasi, baik pada data maupun pada teori yang digunakan (M. Hasbullah, 2. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dian Kurniati. Minnah El Widdah. SuAoaidi IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam http://ejournal. id/index. php/ihsan e-ISSN 2987-1298 p-ISSN 3025-9150 Volume 1 Nomor 2 Juli 2023 Evaluasi kebijakan dilakukan sebelum, selama, dan setelah implementasi. Tujuan evaluasi adalah untuk menilai apakah program berhasil mencapai tujuan yang diharapkan (Muhaimin, 2. Penghargaan kebijakan menjadi tahap akhir dalam mengontrol kebijakan untuk mencapai tujuannya. Penghargaan ini diberikan sesuai dengan hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kebijakan, baik itu keberhasilan maupun kegagalan. Namun, pemberian penghargaan kebijakan ini lebih umum diterapkan pada proses kebijakan publik dalam pemerintahan (Riant Nugroho, 2. Kebijakan Pendidikan Islam Pendidikan agama Islam pada intinya merupakan proses transfer nilai-nilai keagamaan, pengetahuan, dan warisan budaya secara berkelanjutan, agar nilainilai tersebut dapat menjadi motivasi, aspirasi, serta pedoman dalam perilaku, sikap, dan cara berpikir. Sementara semangat bangsa Indonesia untuk mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 secara tulus dan konsisten sangatlah Karena tekad ini, kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya menjadi semakin penting dalam struktur pemerintahan dan organisasi, sesuai dengan tekad untuk menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai landasan yang kuat. Kebijakan merupakan langkah politik yang disengaja dan dijalankan dengan pertimbangan matang serta hati-hati oleh sejumlah pejabat, organisasi, dan lembaga pemerintah untuk menyelesaikan masalah dan mencapai tujuan yang Ini melibatkan proses implementasi dari salah satu alternatif kebijakan yang telah direncanakan dari beberapa opsi kebijakan sebelumnya (Yoyon Suryono, 2. Kebijakan pendidikan Islam muncul karena terdapat permasalahan dalam sistem pendidikan. Tantangan dalam kebijakan pendidikan Islam timbul ketika ada kesenjangan antara tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dan kenyataan pelaksanaan pendidikan. Tilaar dan Riant Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan adalah proses perumusan langkah-langkah strategis untuk mengelola pendidikan dengan menguraikan visi dan misi pendidikan untuk mencapai tujuan tertentu dalam periode waktu tertentu. Menurut Margaret Goertz, kebijakan pendidikan sangat terkait dengan penggunaan anggaran pendidikan secara efisien dan efektif (Riant Nugroho, 2. Charles O. Jones memperkenalkan lima komponen dalam kebijakan pendidikan: . Tujuan, yang merupakan hasil yang ingin dicapai dalam periode waktu tertentu, sering kali menjadi titik awal dalam merencanakan kegiatan atau . Rencana, yang mengacu pada langkah-langkah spesifik yang akan digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Rencana ini mengatur manajemen kerja dalam menerapkan kebijakan pendidikan sehingga memberikan arah yang jelas dalam pelaksanaannya. Ketiga, pembuatan program merupakan langkah berikutnya setelah menetapkan tujuan dan merencanakan langkah-langkah spesifik untuk mencapainya. Program ini menjadi proyek konkret dari tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya, digunakan untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dian Kurniati. Minnah El Widdah. SuAoaidi IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam http://ejournal. id/index. php/ihsan e-ISSN 2987-1298 p-ISSN 3025-9150 Volume 1 Nomor 2 Juli 2023 tersebut, khususnya dalam konteks kebijakan pendidikan yang memengaruhi bidang pendidikan. Dalam merumuskan kebijakan pendidikan, disarankan untuk mempertimbangkan lebih dari satu opsi atau beberapa alternatif kebijakan agar dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pendidikan. Keempat, pengambilan keputusan melibatkan serangkaian tindakan yang mencakup menetapkan tujuan, menyusun rencana program, melaksanakan program, dan mengevaluasi hasil program. Keputusan diambil berdasarkan hasil uji coba dari beberapa alternatif kebijakan pendidikan yang telah dilakukan, dengan mempertimbangkan rasionalitas, tingkat penerimaan, serta kepuasan oleh semua pihak terkait. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan dan menerapkan kebijakan pendidikan. Kelima, dampak merujuk pada hasil dari program yang dilaksanakan, baik yang disengaja maupun tidak, serta baik dalam bentuk dampak primer maupun dampak sekunder. Penetapan kebijakan pendidikan pasti akan menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Kelima komponen ini digunakan dalam pembuatan suatu kebijakan, yang jika salah satunya kurang atau tidak terpenuhi, dapat menghambat atau bahkan menghalangi implementasi kebijakan pendidikan secara efektif (Arif Rohman, 2. Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa dalam pembuatan kebijakan pendidikan, penting untuk merinci visi dan misi pendidikan nasional guna mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Kebijakan pendidikan disusun dalam jangka waktu tertentu dan bisa diubah atau disesuaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan saat itu. Pembentukan kebijakan pendidikan melibatkan proses politik untuk menetapkan rencana atau strategi penting dalam pelaksanaan pendidikan. Merumuskan rencana kebijakan pendidikan juga harus mempertimbangkan anggaran pendidikan karena penggunaan anggaran ini memengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan pendidikan. SIMPULAN Kesimpulan dalam penelitian ini dapat diuraikan pertama, monitoring adalah pendekatan terstruktur yang bertujuan menetapkan standar pelaksanaan. Kedua, implementasi kebijakan pendidikan melibatkan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh individu, kelompok, serta pemerintah atau lembaga swasta guna mengeksekusi kebijakan yang telah disusun sebelumnya, dengan tujuan mencapai sasaran pendidikan yang telah ditetapkan. Ketiga, pengendalian kebijakan ini melibatkan beberapa langkah, di antaranya adalah monitoring kebijakan. Keempat, kebijakan merupakan langkah politik yang disengaja dan dijalankan dengan pertimbangan matang serta hati-hati oleh sejumlah pejabat, organisasi, dan lembaga pemerintah untuk menyelesaikan masalah dan mencapai tujuan yang diinginkan, kebijakan pendidikan Islam muncul karena terdapat permasalahan dalam sistem pendidikan. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dian Kurniati. Minnah El Widdah. SuAoaidi IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam http://ejournal. id/index. php/ihsan e-ISSN 2987-1298 p-ISSN 3025-9150 Volume 1 Nomor 2 Juli 2023 DAFTAR RUJUKAN Aziz. , & Fajriyah. Kebijakan Peningkatan Mutu Santri melalui Pendidikan Berbasis Entrepreneurship. Ta'allum: Jurnal Pendidikan Islam, 5. , 351-368. Azmi. Analisis Implementasi Kebijakan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Hipertensi di Puskesmas Tanjung Beringin Serdang Bedagai (Doctoral dissertation. Universitas Islam Negeri Sumatera Utar. Fauzi, . REKOMENDASI