Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Legalitas Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Fiqih Muamalah Mardiyah, 2Chanifudin, 3Abdul wahab I,2 IAIN Datuk Laksemana Bengkalis. Riau mardiyah77@guru. id, 2 chanifudin@kampusmelayu. ABSTRACT The rapid development of digital technology has given rise to new forms of economic transactions, one of which is online buying and selling conducted through digital platforms and internet networks. This phenomenon raises various legal issues from the perspective of fiqh muamalah, particularly concerning the validity of contracts, fulfillment of the pillars and conditions of sale, and the potential presence of prohibited elements such as gharar, tadlis, and dharar. This article aims to analyze the legality of online buying and selling transactions from the perspective of fiqh muamalah using a normative qualitative approach based on library research. The study finds that online buying and selling transactions are basically permissible in Islamic law as long as they fulfill the pillars and conditions of sale, including the presence of contracting parties, clear objects of contract, offer and acceptance . jab and qabu. , and the absence of prohibited elements. Online sale contracts may be analogized to salam contracts or baiAo al-muAoathah, depending on the transaction mechanism. Thus, online buying and selling has legal validity in fiqh muamalah as long as it is conducted in accordance with the principles of justice, honesty, and public benefit. Keywords: online buying and selling, fiqh muamalah, contract, legal validity. ABSTRAK Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk-bentuk transaksi ekonomi baru, salah satunya adalah jual beli online yang memanfaatkan platform digital dan jaringan internet. Fenomena ini menimbulkan berbagai persoalan hukum dalam perspektif fiqih muamalah, khususnya terkait keabsahan akad, terpenuhinya rukun dan syarat jual beli, serta potensi munculnya unsur gharar, tadlis, dan dharar. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legalitas transaksi jual beli online dalam perspektif fiqih muamalah dengan menggunakan pendekatan normatifkualitatif berbasis kajian kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa transaksi jual beli online pada dasarnya dibolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat jual beli, seperti adanya pihak yang berakad, objek akad yang jelas, sighat ijab dan qabul, serta tidak mengandung unsur yang dilarang syariat. Akad jual beli online dapat dianalogikan dengan akad salam atau baiAo al-muAoathah, tergantung pada mekanisme transaksi yang Dengan demikian, jual beli online memiliki legalitas hukum dalam fiqih muamalah sepanjang dijalankan sesuai prinsip keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan. Kata kunci: jual beli online, fiqih muamalah, akad, legalitas hukum. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 PENDAHULUAN Era digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam sektor ekonomi, terutama melalui model e-commerce. Transaksi yang dahulu mengharuskan pertemuan tatap muka . ttihad al-majli. , kini dapat dilakukan melalui lintas ruang dan waktu. Dalam konteks hukum Islam, fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan akad, mengingat pilar utama jual beli dalam fikih klasik sangat menekankan kehadiran fisik para pihak dan pemeriksaan objek secara langsung. Prinsip dasar muamalah adalah segala sesuatu diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya (Al-ashlu fil muamalah al-ibahah illa an-yadulla ad-dalilu 'ala tahrimih. Namun, potensi munculnya unsur gharar . dan tadlis . dalam transaksi online menjadi titik krusial yang perlu dikaji lebih mendalam agar selaras dengan maqashid syariah. Transformasi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosial dan ekonomi masyarakat3. Aktivitas jual beli yang sebelumnya dilakukan secara langsung . atap muk. kini banyak beralih ke sistem daring . melalui berbagai platform ecommerce. 4Perubahan ini memberikan kemudahan, efisiensi, serta jangkauan pasar yang lebih luas, namun sekaligus memunculkan persoalan hukum, khususnya dalam perspektif hukum Islam. Transformasi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosial dan ekonomi masyarakat. Aktivitas jual beli yang sebelumnya dilakukan secara langsung . atap muk. kini banyak beralih ke sistem daring . melalui berbagai platform ecommerce. Perubahan ini memberikan kemudahan, efisiensi, serta jangkauan pasar yang lebih luas, namun sekaligus memunculkan persoalan hukum, khususnya dalam perspektif hukum Islam. Dalam fiqih muamalah, jual beli merupakan salah satu bentuk akad yang memiliki ketentuan ketat terkait rukun, syarat, dan prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi agar transaksi dinilai sah dan halal. Persoalan yang kemudian muncul adalah apakah mekanisme jual beli onlineAiyang sering kali tidak melibatkan pertemuan fisik antara penjual dan pembeliAidapat dinilai sah menurut fiqih muamalah. Selain itu, aspek kejelasan objek. Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jilid 5 Depok: Gema Insani, 2011 hlm. Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Jilid 3 (Jakarta: Darul Fath, 2. , hlm. Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam. Syarif As-Suhaili. Fikih Muamalah Kontemporer (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2. , hlm. Enang Hidayat. AuAnalisis Hukum Islam terhadap Jual Beli Online,Ay Jurnal Muamalah 2, no. : 15-18 Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam. , hlm. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 kepastian harga, waktu penyerahan barang, serta potensi penipuan menjadi isu krusial yang perlu dianalisis. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini berupaya mengkaji dan menganalisis legalitas transaksi jual beli online dalam perspektif fiqih muamalah, dengan menitikberatkan pada analisis akad, rukun dan syarat jual beli, serta relevansinya dengan praktik transaksi digital kontemporer. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. Data diperoleh dari sumber-sumber primer dan sekunder berupa kitab fiqih klasik, buku fiqih muamalah kontemporer, jurnal ilmiah, serta fatwa lembaga resmi seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan normatif fiqih muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . ibrary researc. yang mengkaji bahan pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan antara praktik transaksi kontemporer dengan literatur fikih klasik serta Fatwa DSN-MUI. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Jual Beli dalam Fiqih Muamalah Secara terminologis, jual beli . l-baiA. adalah pertukaran harta dengan harta berdasarkan kerelaan antara kedua belah pihak. 8 Para ulama sepakat bahwa hukum asal jual beli adalah mubah . , sebagaimana ditegaskan dalam Al-QurAoan: AuAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaAy (QS. al-Baqarah . : . Dalam fikih muamalah, jual beli online dapat dikategorikan sebagai BaiAo al-Ghaib . ual beli barang yang tidak hadir di tempa. atau BaiAo as-Salam . Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa pertemuan fisik bukan syarat mutlak, melainkan "pertemuan dalam satu komunikasi" . ttihad al-majlis alhukm. Ijab dan Qabul: Dalam media online, klik tombol "beli" atau "checkout" dianggap sebagai manifestasi kehendak . atas penawaran . yang ditampilkan penjual di etalase Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 05/DSN-MUI/IV/2000 As-Suhaili. Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta: RajaGrafindo Persada Sabiq. Fikih Sunnah (Jilid . Jakarta: Darul Fath Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jilid 5. Depok: Gema Insani. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Objek Jual Beli: Agar terhindar dari gharar, penjual wajib memberikan deskripsi lengkap . yang meliputi jenis, kualitas, dan kuantitas barang Rukun jual beli menurut jumhur ulama meliputi: . penjual dan pembeli (Aoaqidai. , . objek jual beli . aAoqud Aoalai. , dan . sighat ijab dan qabul. ^6 Adapun syarat sah jual beli antara lain adanya kerelaan kedua belah pihak, kejelasan barang dan harga, serta tidak adanya unsur gharar, riba, dan penipuan. Secara terminologis, jual beli . l-baiA. adalah pertukaran harta dengan harta berdasarkan kerelaan antara kedua belah pihak. Para ulama sepakat bahwa hukum asal jual beli adalah mubah . , sebagaimana ditegaskan dalam Al-QurAoan: AuAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaAy (QS. al-Baqarah . : . Rukun jual beli menurut jumhur ulama meliputi: . penjual dan pembeli (Aoaqidai. , . objek jual beli . aAoqud Aoalai. , dan . sighat ijab dan qabul. Adapun syarat sah jual beli antara lain adanya kerelaan kedua belah pihak, kejelasan barang dan harga, serta tidak adanya unsur gharar, riba, dan penipuan. Relevansi Akad Salam dan Istishna Transaksi online sering kali menggunakan sistem pembayaran di muka sedangkan barang dikirim kemudian. Hal ini sangat relevan dengan akad Salam. Akad Salam: Pembayaran tunai di awal untuk barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan. Akad IstishnaAo: Digunakan jika barang tersebut memerlukan proses pembuatan terlebih dahulu . Salah satu instrumen penting dalam muamalah adalah Khiyar . ak pili. Dalam jual beli online, konsumen seringkali tidak mendapatkan barang yang sesuai dengan gambar. Oleh karena itu. Khiyar RuAoyah . ak membatalkan setelah melihat baran. dan Khiyar Aib . ak karena caca. menjadi perlindungan hukum utama bagi konsumen Muslim. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar . selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan . eadaan baran. , maka mereka diberkahi dalam jual " (HR. Bukhari & Musli. Analisis Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Fiqih Muamalah Dalam transaksi jual beli online, penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung, melainkan berinteraksi melalui media elektronik. Ijab dan qabul dapat dilakukan melalui tulisan, klik persetujuan, atau komunikasi digital lainnya. ^8 Dalam fiqih muamalah, bentuk Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Jilid 3 (Jakarta: Darul Fath, 2. , hlm. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 ijab dan qabul semacam ini dapat diterima selama menunjukkan adanya kesepakatan yang jelas antara para pihak. Objek jual beli dalam transaksi online harus memenuhi prinsip kejelasan . aAolu. , baik dari segi spesifikasi, kualitas, kuantitas, maupun harga. ^10 Ketidakjelasan informasi produk dapat menimbulkan unsur gharar yang dilarang dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam hadis larangan jual beli gharar. Oleh karena itu, transparansi informasi menjadi syarat penting dalam jual beli online. Dari sisi akad, jual beli online dapat dianalogikan dengan akad salam, terutama ketika pembayaran dilakukan di muka sementara barang diserahkan di kemudian hari. Selain itu, transaksi online juga dapat dikategorikan sebagai baiAo al-muAoathah, yaitu akad yang terjadi melalui perbuatan tanpa lafaz verbal, yang oleh sebagian besar ulama dinilai sah selama mencerminkan kerelaan para pihak. Dalam transaksi jual beli online, penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung, melainkan berinteraksi melalui media elektronik. Ijab dan qabul dapat dilakukan melalui tulisan, klik persetujuan, atau komunikasi digital lainnya. Dalam fiqih muamalah, bentuk ijab dan qabul semacam ini dapat diterima selama menunjukkan adanya kesepakatan yang jelas antara para pihak. Objek jual beli dalam transaksi online harus memenuhi prinsip kejelasan . aAolu. , baik dari segi spesifikasi, kualitas, kuantitas, maupun harga. Ketidakjelasan informasi produk dapat menimbulkan unsur gharar yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, transparansi informasi menjadi syarat penting dalam jual beli online. Dari sisi akad, jual beli online dapat dianalogikan dengan akad salam, terutama ketika pembayaran dilakukan di muka sementara barang diserahkan di kemudian hari. Selain itu, transaksi online juga dapat dikategorikan sebagai baiAo al-muAoathah, yaitu akad yang terjadi melalui perbuatan tanpa lafaz verbal, yang oleh sebagian besar ulama dinilai sah selama mencerminkan kerelaan para As-Suhaili. Syarif. Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020 Mardani. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Syarat Jual Beli Online dalam Fikih Islam Secara garis besar, jual beli online sah dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan. Para ulama kontemporer memasukkan transaksi ini ke dalam kategori Al-Bai' bi al-Washf . ual beli melalui deskrips. atau Akad Salam . Syarat Pelaku Akad (Al-`Aqida. Penjual dan pembeli harus memiliki kecakapan bertindak hukum . pertama Kecakapan: Harus berakal dan tamyiz . ampu membedakan baik dan buru. 15 Kedua Kerelaan: Transaksi didasari prinsip An-Taradin . uka sama suk. tanpa paksaan. Syarat Objek Jual Beli (Al-MaAoqud AoAlai. Mengingat barang tidak ada di depan mata saat akad, syarat berikut menjadi sangat pertama Kejelasan Sifat: Penjual wajib menjelaskan spesifikasi barang . ualitas dan kuantita. secara mendalam untuk meminimalisir Gharar . 17 Kedua. Kepemilikan Sah: Penjual harus memiliki barang tersebut secara penuh atau bertindak sebagai wakil sah. Islam melarang menjual barang yang bukan miliknya . aAoi fadul. Ketiga Kehalalan: Barang bukan merupakan objek yang diharamkan secara zatnya . eperti khamar atau bangka. Syarat Harga (At-Tsama. Kepastian Harga: Harga harus ditentukan secara jelas di awal dan disepakati oleh kedua pihak. 20 dan Metode Pembayaran: Boleh tunai di awal (Sala. atau saat barang sampai . ual beli bias. , asalkan tidak mengandung unsur riba. Ijab dan Qabul (As-Sigha. Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 4, hal. Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Jilid 3, hal. QS. An-Nisa: 29 HR. Muslim. No. HR. Tirmidzi. No. Ibnu Qudamah. Al-Mughni. Jilid 4, hal. Fatwa DSN-MUI. No. 05/DSN-MUI/IV/2000 (Tentang Jual Beli Salam, menekankan alat bayar harus diketahui jumlah dan bentukny. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Dalam jual beli online. Ijab Qabul dilakukan melalui sarana tulisan . atau komunikasi elektronik. Secara fikih, tulisan antara dua pihak yang tidak bertemu . kedudukannya sama dengan ucapan. Hak Khiyar (Hak Membatalka. Salah satu instrumen penting dalam muamalah adalah Khiyar . ak pili. Dalam jual beli online, konsumen seringkali tidak mendapatkan barang yang sesuai dengan gambar. Oleh karena itu. Khiyar RuAoyah . ak membatalkan setelah melihat baran. dan Khiyar Aib . ak karena caca. menjadi perlindungan hukum utama bagi konsumen Muslim. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar . selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan . eadaan baran. , maka mereka diberkahi dalam jual " (HR. Bukhari & Musli. Karena pembeli tidak menyentuh atau melihat barang secara langsung, maka ia memiliki Khiyar RuAoyah. Jika barang yang datang tidak sesuai dengan deskripsi . oto/katalo. , pembeli berhak membatalkan pesanan atau meminta ganti rugi. Secara detail Syarat Jual Beli Online (Fikih Muamala. dapat dilihat dari table berikut: No Komponen Akad Pelaku (Penjual & Pembel. 2 Objek Barang 3 Kepemilikan 4 Harga & Bayar 5 Ijab Qabul Hak Retur (Khiya. Syarat Utama Menurut Fikih Dasar Hukum / Referensi Harus Baligh. Berakal, dan dilakukan atas dasar suka QS. An-Nisa: 29. Fiqh sama suka (An-Taradi. al-Sunnah . Harus Halal. Suci, dan spesifikasinya . arna, ukuran. HR. Muslim (Larangan tip. dijelaskan secara detail. Ghara. Penjual harus memiliki barang atau menjadi agen HR. Tirmidzi (Hadits Tidak boleh menjual barang yang tidak Hakim bin Hiza. dimiliki (Ba'i al-Ma'du. Nominal harga harus pasti dan metode pembayaran Fatwa DSN-MUI No. (Transfer/COD) disepakati di awal. Sah melalui tulisan, klik tombol "Beli", atau Majallah al-Ahkam alkonfirmasi sistem (Akad Mu'athah atau Kitaba. `Adliyyah . Pembeli wajib diberikan hak untuk membatalkan akad Al-Majmu' Syarh aljika barang yang sampai tidak sesuai deskripsi. Muhadzdzab . Majallah al-Ahkam al-`Adliyyah. Pasal 173 (Kaidah fikih: "Al-kitab kal khitab" yang berarti tulisan memiliki kekuatan yang sama dengan ucapan dalam aka. Imam An-Nawawi. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Jilid 9, hal. 314 (Penjelasan mengenai hak pembeli melakukan pengecekan barang setelah diterim. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Tinjauan Fikih terhadap Dompet Digital (E-Walle. dan Diskon Dalam transaksi online modern, penggunaan saldo digital . -walle. telah menjadi standar Secara fikih, status dana yang kita simpan di aplikasi . eperti GoPay. ShopeePay, atau OVO) umumnya dipandang sebagai Wadiah . atau Qardh . Perbedaan status ini berimplikasi pada hukum diskon: Jika dianggap Qardh: Maka diskon atau cashback yang diberikan oleh penyedia aplikasi . ukan oleh tok. bisa terindikasi Riba Qardh, karena ada kaidah fikih yang berbunyi: "Kullu qardhin jarra manfaAoatan fahuwa riba" (Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah rib. Solusi Syar'i: Agar terhindar dari riba, pastikan diskon yang diterima berasal dari Merchant/Toko . ebagai bentuk potongan harga langsun. atau diskon yang bersifat promosi dari pihak ketiga tanpa syarat saldo minimal yang mengikat secara sepihak sebagai "bunga". Tambahan 2: Solusi Akad Dropshipping agar Tetap Syar'i Banyak yang meragukan kehalalan dropshipping karena adanya larangan menjual barang yang belum dimiliki (BaAoi al-MaAodu. Namun, bisnis ini tetap bisa dijalankan secara halal dengan dua skema alternatif: Akad Wakalah bil Ujrah (Keagena. : Dropshipper memposisikan diri sebagai agen resmi dari supplier. Dalam hal ini, dropshipper mendapatkan izin untuk memasarkan barang dan menerima imbalan . atas jasa pemasarannya. Akad Salam (Pemesana. : Dropshipper menjual barang dengan kriteria yang jelas . ukan menjual fisik barang tertent. Saat pembeli membayar, dropshipper menerima uang tersebut sebagai modal untuk membeli barang ke supplier dan mengirimkannya kepada pembeli. Dalam skema ini, dropshipper bertanggung jawab penuh atas pengiriman barang tersebut. Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 (Tentang Uang Elektronik Syariah, yang mengatur bahwa dana di e-money harus ditempatkan pada bank syariah dan manfaat yang diberikan tidak boleh bersifat rib. Ononiwu, et al. Journal of Islamic Marketing: "Dropshipping in Islamic Law" (Menjelaskan penggunaan akad Salam dan Wakalah sebagai legitimasi hukum bisnis dropshipping moder. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Sistem Dropshipping: Agar sah, si pengirim . sebaiknya menggunakan akad Samsarah . roker/makela. atau Salam . , di mana ia bertindak sebagai agen resmi dari pemasok agar tidak dianggap "menjual barang yang belum dimiliki". Sistem COD (Cash on Deliver. : Secara fikih, ini diperbolehkan dan masuk dalam kategori jual beli biasa di mana serah terima barang dan uang dilakukan secara bersamaan di lokasi pembeli. Aplikasi E-Commerce: Penggunaan sistem escrow . ekening bersam. seperti yang ada di marketplace saat ini sangat dianjurkan dalam Islam karena membantu menghilangkan unsur Gharar . isiko penipua. bagi kedua belah pihak. Hukum Jual Beli di Live Streaming (Live Shoppin. Saat ini fenomena belanja di TikTok atau Shopee Live sangat marak. Anda bisa menambahkan poin mengenai: Pertama Keabsahan Akad: Interaksi langsung antara penjual dan pembeli secara visual melalui video dianggap sebagai Majelis Akad virtual yang sah karena memenuhi unsur kejelasan objek secara real-time. Kedua Potensi Gharar: Peringatan bagi penjual agar tidak menggunakan filter yang berlebihan yang dapat mengubah warna asli produk secara drastis . adlis/penipua. Penggunaan Saldo Dompet Digital (E-Walle. & Diskon Ini sering menjadi perdebatan hangat. Anda bisa menambahkan penjelasan mengenai: Status Dana di E-Wallet: Apakah dana di e-wallet dianggap sebagai titipan (Wadia. atau pinjaman (Qard. Hukum Promo/Diskon: Jika e-wallet dianggap sebagai pinjaman dari nasabah ke perusahaan, maka diskon yang diberikan tidak boleh berasal dari perusahaan e-wallet tersebut . arena setiap pinjaman yang membawa manfaat adalah rib. Namun, jika diskon berasal dari merchant . , maka hukumnya halal. Sistem Dropshipping yang Syar'i Banyak orang mengira dropship haram karena "menjual barang yang belum dimiliki". Artikel Anda akan lebih kuat jika memberikan solusi teknisnya: Solusi Akad Wakalah bil Ujrah: Penjual . bertindak sebagai wakil/agen dari supplier dengan imbalan komisi. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Solusi Akad Salam: Penjual menjual barang dengan spesifikasi jelas dan menerima uang di muka, lalu memesankan barang tersebut ke supplier. Etika/Adab dalam Melakukan Bisnis Islam Sebaiknya dalam melakukan bisnis jual beli online sebaiknya menjaga akhlak , seperti: Larangan Larangan Najasy: Praktik menyuruh orang lain . kun pals. untuk memberikan ulasan bintang 5 atau komentar positif palsu demi menaikkan harga atau menarik pembeli. Kejujuran dalam Deskripsi: Tidak menyembunyikan cacat produk (Ai. "Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar . selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan . eadaan baran. , maka mereka diberkahi dalam jual " (HR. Bukhari & Musli. Tinjauan Fikih terhadap Sistem Paylater Fitur Paylater pada dasarnya adalah fasilitas pinjaman . yang diberikan oleh perusahaan penyedia layanan kepada pengguna untuk membeli barang. Dalam perspektif fikih, transaksi ini melibatkan dua akad utama: Qardh . dan BaiAo . ual bel. Agar sistem Paylater tetap berada dalam koridor syariah, ada beberapa ketentuan yang harus A Larangan Bunga dan Denda Keterlambatan: Jika dalam penggunaan Paylater terdapat tambahan biaya yang bersifat persentase dari nilai pinjaman . atau denda keterlambatan yang bersifat akumulatif, maka ini termasuk dalam kategori Riba NasiAoah. Biaya Admin yang Wajar: Biaya administrasi diperbolehkan asalkan bersifat tetap . ixed cos. untuk menutupi biaya operasional pelayanan, bukan persentase yang mengikuti besarnya pinjaman . ang secara substansi adalah bung. Solusi Paylater Syariah: Saat ini beberapa penyedia layanan menggunakan akad Murabahah . ual beli dengan margin keuntunga. atau Ijarah Multijasa. Dalam akad ini, pihak penyedia layanan seolah-olah membeli barang terlebih dahulu, lalu menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga cicilan yang sudah disepakati di awal Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 (Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, yang melarang adanya unsur riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, dan haram dalam transaksi digita. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 . ermasuk margin keuntungan merek. , sehingga tidak ada unsur denda yang berbungabunga. Legalitas dan Batasan Syariah dalam Jual Beli Online Berdasarkan analisis fiqih muamalah, transaksi jual beli online pada dasarnya memiliki legalitas hukum yang sah dan dibolehkan dalam Islam. 27 Namun demikian, terdapat beberapa batasan syariah yang harus diperhatikan, antara lain: . tidak mengandung unsur riba, . terhindar dari gharar dan penipuan, . barang yang diperjualbelikan halal dan bermanfaat, serta . adanya mekanisme perlindungan hak dan kewajiban para pihak. Dalam konteks Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa yang relevan dengan praktik marketplace dan transaksi digital. Fatwa DSN-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli menegaskan bahwa akad jual beli dapat dilakukan melalui media elektronik selama memenuhi rukun dan syarat akad. 29 Selain itu. Fatwa DSN-MUI No. 116/DSNMUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah memberikan landasan kebolehan penggunaan sistem pembayaran digital dalam transaksi online. Fatwa-fatwa tersebut menunjukkan bahwa praktik marketplace pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama platform berperan sebagai perantara . yang amanah, tidak mengambil keuntungan yang bertentangan dengan prinsip syariah, serta menyediakan mekanisme perlindungan konsumen. Berdasarkan analisis fiqih muamalah, transaksi jual beli online pada dasarnya memiliki legalitas hukum yang sah dan dibolehkan dalam Islam. Namun demikian, terdapat beberapa batasan syariah yang harus diperhatikan, antara lain: . tidak mengandung unsur QS. Al-Baqarah: 275, ". Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. " (Menjadi dasar pemisahan antara keuntungan dari jual beli/murabahah dengan tambahan dari utang-piutang/rib. Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Jilid 3 (Jakarta: Darul Fath, 2. , hlm. Mardani. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jilid 5 (Depok: Gema Insani, 2. , hlm. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Hidayat. Enang. "Analisis Hukum Islam terhadap Jual Beli Online. " Jurnal Muamalah 2, 1 . : 10-25. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 riba, . terhindar dari gharar dan penipuan, . barang yang diperjualbelikan halal dan bermanfaat, serta . adanya mekanisme perlindungan hak dan kewajiban para pihak. KESIMPULAN Transaksi jual beli online merupakan fenomena ekonomi kontemporer yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan modern. Dalam perspektif fiqih muamalah, jual beli online memiliki legalitas hukum yang sah dan dibolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli serta terhindar dari unsur-unsur yang dilarang syariat. Oleh karena itu, umat Islam perlu memahami prinsip-prinsip fiqih muamalah agar dapat berpartisipasi dalam transaksi digital secara aman, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Jual beli online secara umum diperbolehkan dalam Islam karena memberikan kemaslahatan . bagi masyarakat. Keabsahannya bergantung pada terpenuhinya transparansi informasi produk untuk mengeliminasi gharar. Penggunaan akad Salam menjadi solusi fikih yang paling tepat dalam mengonstruksikan transaksi ini secara syarAo. Berdasarkan analisis yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa: Status Hukum: Jual beli online secara perspektif Fikih Muamalah adalah diperbolehkan . karena memenuhi unsur maslahat dan kemudahan bagi umat. Akad ini sah selama memenuhi rukun dan syarat, di mana media digital dianggap sebagai majelis akad kontemporer . ttihad al-majlis al-hukm. Konstruksi Akad: Akad yang paling representatif dalam transaksi ini adalah akad Salam . jika barang belum ada di tangan penjual namun dapat dispesifikasikan, serta akad BaiAo al-Ghaib jika barang sudah tersedia namun hanya ditampilkan melalui visual digital. Mitigasi Risiko: Unsur gharar . dapat diminimalisir melalui transparansi deskripsi produk dan pengaktifan hak khiyar . ak memilih/membatalka. bagi konsumen apabila barang yang diterima tidak sesuai . acat/tidak sesuai fot. Hal ini selaras dengan Fatwa DSN-MUI No. 05/2000 yang menekankan kepastian kualitas dan waktu penyerahan. Bagi Pelaku Usaha (Penjua. : Diharapkan meningkatkan kejujuran dalam deskripsi produk dan mempermudah proses retur barang sebagai bentuk implementasi Khiyar Aib, guna menjamin keberkahan transaksi. Bagi Konsumen: Perlu adanya ketelitian dalam membaca spesifikasi produk dan memahami mekanisme komplain pada platform e-commerce agar terhindar dari kerugian materiil. Bagi Regulator: Perlunya sinkronisasi antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan prinsip Fikih Muamalah dalam regulasi perdagangan elektronik untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang syar'i dan kompetitif. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 DAFTAR PUSTAKA