Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN JALAN TOL KEDIRI-TULUNGAGUNG YANG BERKAITAN DENGAN WARIS OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KEDIRI Yudi Hermawan. Nurbaedah Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Rentannya permasalahan akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum memerlukan adanya landasan hukum yang menjadi jaminan kepastian hukum dalam penyelesaian pertanahan. Salah satu permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terjadi pada pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang mana pembebasan lahannya mengalami kendala sengketa waris. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu . Bagaimana penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang berkaitan dengan waris oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri? . Apakah faktor penghambat dan pendukung penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang berkaitan dengan waris oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri? Metode penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris. Hasil Penelitian ini yaitu . Penyelesaian sengketa waris dalam pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung dilakukan melalui mediasi dan konsinyasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 43 dan 44 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Pasal 128 dan Pasal 129 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Faktor penghambat penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yaitu faktor kebudayaan hukum. Sedangkan faktor pendukungnya yaitu faktor hukum yang mana terdapat berbagai peraturan mengenai Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa. Waris. Pengadaan Tanah. ABSTRACT The vulnerability of issues arising from land acquisition for public purposes requires a legal foundation that guarantees legal certainty in land settlement. One of the land acquisition problems for public purposes occurred in the construction of the KediriAeTulungagung toll road, where the land release process faced obstacles due to inheritance The research problems in this study are: . How is the settlement of inheritance-related land acquisition disputes for the construction of the KediriAeTulungagung toll road carried out by the National Land Agency of Kediri City? . What are the inhibiting and supporting factors in resolving inheritance-related land acquisition disputes for the construction of the KediriAeTulungagung toll road by the National Land Agency of Kediri City? This study employs an empirical legal research method. The findings of this research are: . The settlement of inheritance disputes in land acquisition for the construction of the KediriAeTulungagung toll road is carried out through mediation and consignment, as stipulated in Articles 43 and 44 of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 21 of 2020 concerning the Handling and Settlement of Land Cases. Articles 42 and 43 of Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development in the Public Interest, as well as Articles 128 and 129 of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 19 of 2021 concerning the Implementation of Government Regulation Number 19 of 2021 on Land Acquisition for Development in the Public Interest. The inhibiting factor in resolving land acquisition disputes for the construction of the KediriAeTulungagung toll road is the legal culture factor, while the supporting factor is the legal factor, particularly the existence of various regulations concerning consignment. Keywords: Inheritance Dispute Resolution. Land Acquisition Yudi Hermawan. Nurbaedah. Penyelesaian Sengketa Pengadaan TanahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PENDAHULUAN Tanah merupakan suatu hal yang fundamental dalam kehidupan manusia. Hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, lebih dari itu, tanah memberikan sumber daya yang tidak ternilai sebagai sumber penghidupan umat Eksistensi tanah tidak saja kesejahteraan bagi pemiliknya semata, tetapi juga menyangkut masalah sosial, politik, budaya yang tentunya berkaitan erat dengan Pengertian mengenai tanah dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan. Hak Atas Tanah. Satuan Rumah Susun. Dan Pendaftaran Tanah Tanah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi. Keberadaan tanah yang memiliki berbagai aspek nilai dalam kehidupan masyarakat menjadikan aspek kepemilikan tanah sebagai bagian dari teori kontrak sosial yang berarti bahwa Aukehidupan bersama dengan sendirinya menuntut kebebasan masing-masing orang dibatasi demi hak dan kebebasan setiap orang lain yang sama besarnya, dan juga oleh tuntutan kehidupan bersama sehingga tanah dalam dirinya menyimpan suatu fungsi sosialAy. Fungsi sosial pada tanah pada pokoknya menyatakan bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidak dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan atau tidak dipergunakan hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi harus disesuaikan keadaan dan sifat daripada kepentingan umum masyarakat maupun 3 Salah satu persoalan yang saat ini muncul terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam konsep fungsi sosial yakni pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Fungsi sosial tersebut juga didasarkan Pasal 33 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa AuBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya rakyatAy. 4 Pelaksanaan dari ketentuan pasal tersebut, kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjelaskan . Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat . Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat . pasal ini memberi wewenang untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa, hubungan-hubungan hukum antara orang-orang perbuatanperbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat . pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran kesejahteraan dan kemerdekaan dalam 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan. Hak Atas Tanah. Satuan Rumah Susun. Dan Pendaftaran Tanah 2 Shelin Nabila Wibowo. Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan. Volume 4. Nomor 2, 2021, hlm. 3 Triana Rejekiningsih. Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori. Yuridis Dan Penerapannya Di Indonesi. Yustisia Jurnal Hukum. Volume 5 Nomor 2, 2016, hlm. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Yudi Hermawan. Nurbaedah. Penyelesaian Sengketa Pengadaan TanahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Negara Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur. Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Untuk mewujudkan fungsi sosial tanah untuk kemakmuran rakyat tersebut, kemudian pemerintah bersama pihak yang berwenang mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tujuan pengadaan tanah bagi kepentingan umum tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan AuPengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang BerhakAy. Meskipun pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki fungsi sosial, tetapi ketika tanah masyarakat diambil begitu saja dan diperlukan untuk kepentingan pembangunan, maka jelas hak asasi warga masyarakat dikorbankan, padahal kita menganut prinsip rule of law yang menjamin perlindungan hak asasi Dalam hal ini pengadaan tanah selalu menyangkut dua sisi dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang, yaitu kepentingan masyarakat dan kepentingan Di satu sisi pihak pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau demi kepentingan negara dan rakyatnya sebagai salah satu bentuk pemerataan pembangunan, di sisi lain masyarakat sebagai pihak penyedia sarana untuk tersebut,karena rakyat atau masyarakat memiliki lahan yang dibutuhkan sebagai Masyarakat membutuhkan lahan atau tanah sebagai sumber penghidupan,apabila kedua belah pihak ini tidak memperhatikan dan tidak mentaati ketentuan yang berlaku, maka timbulnya sengketa atau permasalahan hukum,sehingga pihak penguasa pun dengan terpaksa akan menggunakan cara tersendiri agar dapat mendapatkan tanah tanah tersebut,pemerintah mendasarkan bahwa untuk kepentingan umum,hakhak dicabut,dengan memberikan ganti rugi yang layak, sedangkan pemegang hak atas tanah tersebut juga tidak menginginkan apa yang telah menjadi hak mereka diambil begitu Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pengadaan tanah sangat rentan terhadap munculnya permasalahan, terutama dalam Rentannya permasalahan akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka diperlukan adanya suatu landasan hukum yang menjadi pedoman dan sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dalam khususnya pada persoalan pengadaan hak atas tanah untuk kepentingan umum. Pada saat ini permasalahan banyak yang muncul mengenai tanah, terutama dalam proses pembangunan untuk Kepentingan Umum sehingga kebutuhan akan tersedianya tanah untuk keperluan pembangunan tersebut pengambilalihan tanah untuk berbagai proyek, baik untuk kepentingan negara, umum maupun untuk kepentingan bisnis, dalam skala besar maupun kecil. 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 7 Maria Regina Anindya Aristika Nia. Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tol Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Di Kota Malang. Jurnal Ilmiah Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Volume 1. Nomor 1, 2017, hlm. Yudi Hermawan. Nurbaedah. Penyelesaian Sengketa Pengadaan TanahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Salah satu contoh pengadaan lahan untuk kepentingan umum adalah yang terkendala dalam pembebasan lahannya yaitu terjadi pada pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung pembebasan lahan yang mengalami kendala terjadi di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri. Pada kelurahan tersebut objek tanah NIS #97 Kelurahan Mojoroto hendak dilakukan pembebasan tanah untuk pengadaan jalan tol Kediri-Tulungagung dan hendak dilakukan ganti untung atas tanah dengan objek tanah NIS #97 Kelurahan Mojoroto. Namun pelaksanaan pembebasan tersebut terkendala karena status tanah dari masih dalam kondisi sengketa waris. Pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto para pihak yang bersengketa bersikukuh tentang keabsahan dokumen kepemilikan tanah Dalam salah satu keterangan pihak yang bersengketa memberikan keterangan bahwa dasar kepemilikan berupa Pethok D telah dibakar oleh salah satu anak dari ahli waris tersebut dan pihak lain berpendapat bahwa objek tersebut telah dialihkan kepada pihak lain yang dibuktikan dengan surat Letter C Desa, namun pembuktian tersebut tidak disertai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Dalam masalah pembagian harta warisan tidak selalu berjalan dengan sempurna, terutama jika pembagian dilakukan secara musyawah keluarga, terkadang ada saja pihak pihak yang tidak setuju jika mereka merasa pembagian tidak adil maka disitulah letak terjadinya sengketa para ahli waris, mereka tidak dapat menyelesaikan pembagian tersebut dengan benar dan bijaksana sehingga hal tersebut akan menimbulkan suatu konflik. Untuk mengatasi tanah yang masih dalam sengketa waris tersebut, demi pembangunan untuk kepentingan umum yakni pembangunan jalan Tol KediriTulungagung, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Kota Kediri melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan melakukan mediasi dengan para pihak yang bersengketa, namun upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Kota Kediri belum menemukan hasil dan kini ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pengadaan tanah dengan objek tersebut belum dapat terselesaikan. Hal tersebut menjadikan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Kota Kediri dapat dikatakan belum efektif. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka peneliti melakukan penelitian dengan judul AuPenyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol KediriTulungagung Yang Berkaitan Dengan Waris Oleh Badan Pertanahan Nasional Kota KediriAy. Rumusan Masalah Bagaimana pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang berkaitan dengan waris oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri? Apakah pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang berkaitan dengan waris oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri? METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. AuPenelitian hukum empiris merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam lingkungan masyarakatAy. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan pendekatan sosiologi hukum. Data dalam penelitian hukum empiris terdiri atas data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan menggunakan observasi, dan wawancara. Analisis data penelitian ini menggunakan analisis deduktif, metode analisis deduktif. PEMBAHASAN Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol KediriTulungagung Yang Berkaitan Dengan 8 Abdul Kadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. Hlm. Yudi Hermawan. Nurbaedah. Penyelesaian Sengketa Pengadaan TanahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Waris Oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri. Pengadaan tanah untuk kesejahteraan rakyat dilakukan sebagai bentuk dari fungsi sosial dari tanah itu sendiri. Fungsi sosial pada tanah pada pokoknya menyatakan bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidak dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan atau tidak dipergunakan hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi harus disesuaikan keadaan dan sifat daripada kepentingan umum masyarakat maupun 3 Salah satu persoalan yang saat ini kebutuhan masyarakat dalam konsep fungsi sosial yakni pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Untuk mewujudkan fungsi tanah bagi mengeluarkan berbagai peraturan mengenai pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Berbagai peraturan tersebut seperti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pengadaan tanah untuk kepentingan memperhatikan berbagai asas seperti Auasas keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan asas keselarasanAy. 10 Tujuan dilakukannya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang mana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan dengan melalui berbagai tahapan seperti tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan Meskipun pengadaan tanah untuk kepentigan telah dilakukan melalui serangkaian tahapan, namun dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak menutup kemungkinan mengalami kendala akibat status tanah yang akan dilakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut masih mengalami sengketa atau konflik Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan menyebutkan bahwa terdapat perbedaan antara sengketa dan konflik. Sengketa pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sedangkan Konflik perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pertanahan seperti Aupenguasaan pemilikan tanah, penetapan hak dan 9 Triana Rejekiningsih. Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori. Yuridis Dan Penerapannya Di Indonesi. Yustisia Jurnal Hukum. Volume 5 Nomor 2, 2016, hlm. 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan 13 Ibid. Yudi Hermawan. Nurbaedah. Penyelesaian Sengketa Pengadaan TanahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 pendaftaran tanah, bidang/letak bidang tanah, pengadaan tanah, tanah objek landerform, tuntutan ganti rugi tanah partikelir, tanah ulayat dan pelaksanaan putusan pengadilanAy. Berdasarkan tersebut, maka dalam pengadaan tanah untuk permasalahan pertanahan yaitu perbedaan pendapat, kepentingan, persepsi atau nilai mengenai status hak tanah yang perolehannya berasal proses pengadaan tanah, atau mengenai keabsahan proses, pelaksanaan pelepasan atau pengadaan tanah dan ganti Sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga terjadi dalam pengadaan tanah untuk pengadaan jalan Tol Kediri-Tulungagung, yang mana dalam pembebasan lahan tersebut masih terdapat tanah yang berstatus sengketa waris pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri. Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri ketika melakukan pembebasan tanah untuk pengadaan jalan tol KediriTulungagung dan hendak dilakukan ganti untung atas tanah dengan objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri. Namun pelaksanaan pembebasan tersebut terkendala karena status tanah dari masih dalam kondisi sengketa waris. Sengketa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk untuk pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung dikelompokkan menjadi 2 yaitu sengketa dan konflik hukum serta sengketa dan konflik Sengketa dan konflik hukum terbagi menjadi 2 yaitu sengketa dan konflik yang bersifat keperdataan dan sengketa dan konflik yang bersifat administratif. Menurut Christoper W. More dalam Maria W. Sumardjono, sumber sengketa konflik kepentingan yaitu adanya persaingan kepentingan yang terkait dengan kepentingan substantif, kepentingan prosedural, dan kepentingan psikologis. 16 Sedangkan Menurut Rasmadi Murad, sengketa tanah pada 14 Megawati. Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Masyarakat KarunsiAoe Dongi Dengan PT Vale Indonesia TBK Di Blok Sorowako. Kabupaten Luwu Timur. Tesis, (Makassar: Universitas Hasanuddin Makassar,2. 15 Ibid. ,hlm. 16 Maria S. Sumardjono. Reorientasi Kebijakan Pertanahan, ( Jakarta: Kompas, 2. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dasarnya memiliki beberapa sifat, yaitu pertama, sengketa tanah bersifat administrasi. kedua, sengketa tanah bersifat perdata. sengketa tanah yang bersifat pidana. Sengketa pertanahan yang bersifat melibatkan antara individu atau lebih satu individu dengan individu lain. Karakteristik sengketa pertanahan yang bersifat perdata berbeda dengan sengketa perdata pada umumnya, dimana masing-masing individu saling menuntut hak dan kewajibannya. Dalam sengketa pertanahan maka para pihak yang bersengketa tidak bisa lepas dari peran pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan sengketa pertanahan yang bersifat pidana, merupakan sengketa pertanahan yang disebabkan oleh suatu perbuatan pidana atau tindak pidana. Penyelesaian sengketa pertanahan yang sifatnya administratif, perdata dan pidana ini dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa pertanahan akibat waris dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada pembangunan jalan Tol KediriTulungagung dengan objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri merupakan sengketa pertanahan yang bersifat perdata, merupakan sengketa yang melibatkan antara individu atau lebih satu individu dengan Karakteristik pertanahan yang bersifat perdata berbeda dengan sengketa perdata pada umumnya, dimana masing-masing individu saling menuntut hak dan kewajibannya. Untuk mengatasi sengketa pertanahan akibat waris dalam pengadaan lahan untuk pengadaan jalan Tol Kediri-Tulungagung dengan objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri, maka Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri melakukan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan yang Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolutio. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Arbiterase Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 1 angka 10 menyebutkan bahwa Alternatif Penyelesaian 17 Rasmadi Murad. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, (Bandung: Alumni, 1. 18 Ibid. ,hlm. Yudi Hermawan. Nurbaedah. Penyelesaian Sengketa Pengadaan TanahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Alternatif pertanahan akibat waris dalam pengadaan lahan untuk pengadaan jalan Tol KediriTulungagung pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri berupa mediasi. Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa di mana para pihak yang berselisih memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independen sebagai mediator . , namun penengah tidak diberi wewenang untuk mengambil keputusan yang mengikat. Mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri terhadap sengketa akibat waris dalam pengadaan lahan untuk pengadaan jalan Tol KediriTulungagung pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang mana dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa: Penyelesaian Kasus dapat diselesaikan melalui Mediasi. Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat dilaksanakan oleh dan atas Kementerian. Kantor Wilayah. Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan/atau atas inisiatif pihak yang Perorangan atau lembaga atas inisiatif pihak yang bersengketa. Mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri terhadap 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbiterase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 20 Elza Syarief. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2. 21 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 sengketa akibat waris dalam pengadaan lahan untuk pengadaan jalan Tol KediriTulungagung pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri dilakukan dengan memanggil para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri. Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang mana dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa: Pada prinsipnya Mediasi wajib dihadiri oleh para pihak/ prinsipal. Dalam hal para pihak tidak dapat hadir karena alasan kesehatan dan/atau alasan lain yang sah. Mediasi dapat diwakili oleh kuasa yang diberi kewenangan untuk memutus dengan persetujuan oleh pihak yang bersengketa. Dalam hal para pihak sudah diundang 3 . kali secara patut tetapi tidak hadir maka Mediasi dinyatakan gagal. Dalam pelaksanaan Mediasi dapat menghadirkan ahli dan/atau instansi terkait dengan persetujuan para pihak. Dalam hal Mediasi tercapai kesepakatan perdamaian dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan oleh para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah yang menjadi objek Kasus untuk memperoleh putusan Pelaksanaan hasil Mediasi terkait dengan permohonan kepada Kementerian. Kantor Wilayah. Kantor Pertanahan putusan perdamaian. akta perdamaian. data/dokumen mengenai tanah objek Kasus. Dalam hal Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan/atau gagal maka Kementerian. Kantor Wilayah. Kantor Pertanahan mengambil keputusan Penyelesaian Kasus. Hasil Mediasi dituangkan dalam berita acara Pelaksanaan Mediasi yang berisi kesepakatan dan tindak lanjut dari Yudi Hermawan. Nurbaedah. Penyelesaian Sengketa Pengadaan TanahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Mediasi yang ditandatangani oleh Pejabat/ketua Penyelesaian/Mediator. Format akta perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat . dan Format Berita Acara Pelaksanaan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat . tercantum dalam Lampiran XIV dan Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Tata cara Mediasi diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis. Berdasarkan hasil penelitian, upaya mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri terhadap sengketa akibat waris dalam pengadaan lahan untuk pengadaan jalan Tol KediriTulungagung pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri tidak mencapai kesepakatan karena para pihak yang bersengketa tetap berpegang teguh pada pendirian masing-masing. Karena upaya mediasi pembebasan lahan tersebut tidak Badan Pertanahan Kota Kediri konsinyasi atau menitipkan ganti untung terhadap objek tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri hingga terbit putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas objek tanah tersebut. Konsinyasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri yang merupakan upaya untuk pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung. AuEfektivitas melaksanakan tugas, fungsi dari suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak ada pelaksanaannyaAy. Efektivitas berkaitan dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang dicapai Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat dan setiap 22 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Nur Fitriyani Siregar. Efektivitas Hukum, (Burumun Raya: Sekolah Tinggi Islam Burumun Raya, 2. Hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum tersebut. Efektivitas hukum merupakan hubungan antara hasil yang diharapkan dari berlakunya suatu hukum dengan hasil sesungguhnya dari berlakunya suatu hukum di masyarakat. Konsinyasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa: Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,atau negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat. Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat . , juga dilakukan terhadap: Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian: sedang menjadi objek perkara di diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang atau menjadi jaminan di bank. Konsinyasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri ditegaskan kembali dalam Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa: Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat . huruf a 24 Ibid. ,hlm. 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yudi Hermawan. Nurbaedah. Penyelesaian Sengketa Pengadaan TanahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 telah dilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat . , kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Konsinyasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 128 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan . Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, ketua pelaksana Pengadaan Tanah penitipan Ganti Kerugian kepada Instansi Memerlukan Tanah melampirkan berita acara permintaan penitipan Ganti Kerugian. Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum paling lama 5 . Hari setelah menerima permintaan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat . Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat . diserahkan kepada pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum setelah dilakukan penetapan persetujuan penitipan oleh pengadilan negeri. Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan dalam Pihak yang Berhak, menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Pihak yang Berhak, menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan 26 Ibid ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak yang Berhak tidak diketahui dan/atau Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian: sedang menjadi objek perkara di diletakkan sita oleh pejabat yang menjadi jaminan di bank. Berita acara permintaan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat . , dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran LX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Konsinyasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri ditegaskan kembali dalam Pasal 129 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang mana dalam pasal tersebut menjelaskan sebagai berikut: Surat permohonan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat . , diajukan dengan berita acara permintaan penitipan Ganti Kerugian. berita acara kesepakatan musyawarah penetapan Ganti Kerugian. surat pernyataan ketersediaan anggaran Ganti Kerugian yang akan dititipkan. Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat . dibuat dalam berita acara penitipan Ganti Kerugian. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yudi Hermawan. Nurbaedah. Penyelesaian Sengketa Pengadaan TanahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 . Berita acara penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat . dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka LXI Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal uang Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri dan Pihak yang Berhak masih menguasai Objek Pengadaan Tanah. Instansi Memerlukan Tanah permohonan pengosongan tanah tersebut kepada pengadilan negeri di wilayah lokasi Pengadaan Tanah. Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat dipahami bahwa penyelesaian sengketa akibat waris oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri yang dilakukan dengan proses mediasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 43 dan 44 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, namun upaya tersebut tidak berhasil karena tidak mencapai kesepakatan perdamaian sehingga Badan Pertanahan Kota Kediri melakukan konsinyasi atau menitipkan ganti untung terhadap objek tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri hingga terbit putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas objek tanah tersebut. Konsinyasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri terhadap sengketa yang berkaitan waris dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 dan 43 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Pasal 128 dan Pasal 129 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 28 Ibid. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Faktor Penghambat Dan Pendukung Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol KediriTulungagung Yang Berkaitan Dengan Waris Oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri Penyelesaian sengketa pertanahan akibat waris dalam pengadaan lahan untuk pengadaan jalan Tol Kediri-Tulungagung pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri berupa mediasi. Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa di mana para pihak yang berselisih memanfaatkan bantuan pihak ketiga yang independen sebagai mediator . , namun penengah tidak diberi wewenang untuk mengambil keputusan yang Mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri terhadap sengketa akibat waris dalam pengadaan lahan untuk pengadaan jalan Tol KediriTulungagung pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri terhadap sengketa akibat waris dalam pengadaan lahan untuk pengadaan jalan Tol KediriTulungagung pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri dilakukan dengan memanggil para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri. Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Berdasarkan hasil penelitian, upaya mediasi yang dilakukan oleh Badan 29 Elza Syarief. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2. Yudi Hermawan. Nurbaedah. Penyelesaian Sengketa Pengadaan TanahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Pertanahan Nasional Kota Kediri terhadap sengketa akibat waris dalam pengadaan lahan untuk pengadaan jalan Tol KediriTulungagung pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri tidak mencapai kesepakatan karena para pihak yang bersengketa tetap berpegang teguh pada pendirian masing-masing. Karena upaya mediasi pembebasan lahan tersebut tidak Badan Pertanahan Kota Kediri konsinyasi atau menitipkan ganti untung terhadap objek tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri hingga terbit putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas objek tanah tersebut. Mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri pada objek tanah NIS #97 di Kelurahan Mojoroto Kota Kediri yang tidak mencapai kesepakatan antar para pihak yang bersengketa tersebut menunjukkan bahwa mediasi tersebut belum efektif karena belum mencapai kesepakatan. Dalam teori efektivitas hukum terdapat berbagai faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum. Faktor tersebut meliputi faktor hukum . egal Subtanc. , faktor struktur hukum . egal structu. dan faktor kebudaan . egal cultur. Dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri yang tidak mencapai kesepakatan atau tidak mencapai efektivitas mediasi dikarenakan dalam proses mediasi tersebut mengalami berbagai kendala. Kendala yang dialami Bandan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam proses mediasi tersebut yaitu banyaknya para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. Hal tersebut juga menjadi kendala bagi Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri karena semakin banyak yang terlimat maka juga akan semakin sulit untuk menemukan kesepakatan dari mengalami perbedaan kepentingan. Faktor selanjutnya yaitu pengetahuan hukum dari para pihak yang bersengketa, para pihak ahli waris tetap bersikukuh bahwa objek Kedua kendala tersebut dalam perspektif teori efektivitas hukum berkaitan dengan budaya hukum . egal cultur. Agar perilaku masyarakat tidak berseberangan dengan hukum tentunya dibutuhkan kesadaran masyarakat secara total untuk patuh dan taat pada hukum. Kesadaran itu merupakan jembatan penghubung antara ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 hukum dengan perilaku masyarakat. Karena paham kesadaran hukum sebenarnya berkisar pada pikiran-pikiran yang menganggap bahwa kesadaran dalam diri warga-warga masyarakat merupakan suatu faktor yang menentukan bagi sahnya hukum. Pada awalnya masalah kesadaran hukum timbul didalam proses penerapan daripada hukum positif tertulis. Di dalam kerangka proses tersebut timbul masalah. Auoleh karena adanya ketidaksesuaian antara dasar sahnya hukum . aitu pengendalian sosial dari penguasa atau kesadaran warga masyaraka. dengan kenyataan-kenyataan dipatuhinya . tau tidak ditaatiny. hukum positif tertulis tersebutAy. Konsep kebudayaan hukum lebih tepat, oleh karena kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan aspek-aspek kognitif dan perasaan yang seringkali dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat. Jadi pengaruh budaya hukum terhadap fungsi hukum yaitu jika budaya hukumnya baik cenderung positif, proaktif terhadap cita hukum tentu masyarakatnya memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Tingkat kesadaran hukum ini dilihat dari budaya hukumnya. dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi, maka akan banyak orang yang mematuhi hukum. Sehingga fungsi hukum itu dapat tercapai. Selain itu budaya hukum berperan untuk mendukung tegaknya hukum. Karena budaya hukum ini berupa ide, sikap, harapan, dan pendapat seseorang atau masyarakat tentang mempengaruhi seseorang untuk patuh atau tidak patuh terhadap hukum. Jika ide, sikap, harapan dan pendapat itu mempengaruhi seseorang untuk patuh terhadap hukum, maka akan terjadi penegakan hukum. Budaya hukum masyarakat berkaitan erat dengan tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat tersebut. AuKesadaran hukum akan memotivasi warga masyarakat untuk secara sukarela menyesuaikan segala perilakunya kepada ketentuan hukum perundang30 Zulharbi Amatahir. AuPengaruh Budaya Hukum Terhadap Kebijakan Pembangunan Hukum Di IndonesiaAy. Jurnal Pembangunan. Volume 10. Nomor 1, 2022, hlm. Yudi Hermawan. Nurbaedah. Penyelesaian Sengketa Pengadaan TanahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 undangan negara yang berlakuAy. 31 Tingginya tingkat pemahaman hukum di suatu daerah menciptakan masyarakat yang beradab. AuMembangun kesadaran hukum sejak dini, tidak perlu menunggu pelanggaran dan penegakan hukum untuk mengambil Pencegahan dianggap sangat penting dan dapat dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakatAy. Adapun alasan mengapa pemahaman hukum sangat diperlukan oleh masyarakat , alasan pertama masyarakat lebih cenderung mengikuti sesuai aturan dan menghindari perilaku ilegal. Ini membantu mencegah kejahatan dan kerusuhan sosial. Alasan kedua pemahaman hukum memastikan bahwa setiap orang memahami hak-hak mereka dan menghormati hak-hak orang lain. Ini membantu menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kebaikan bersama. AuAlasan ketiga ketika masyarakat memahami hukum, mereka lebih cenderung mencari penyelesaian melalui jalur hukum daripada melalui kekerasan atau tindakan sepihak. Ini membantu mencegah balas dendam dan konflik yang lebih besarAy. Kendala pemahaman hukum ini dapat dilihat dari pengetahuan para pihak tentang pengurusan dokumen pertanahan. Hal tersebut diketahui bahwa kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sudah lama dan para pihak tidak segera melakukan pendaftaran atas tanah objek tersebut atau melakukan peningkatan dari petok D atau letter C dari desa menjadi sertipikat hak milik. Proses mediasi yang tidak berhasil dalam penyelesaian sengketa yang berkiatan dengan waris pada pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung menjadikan Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui Berdasarkan hasil pembahasan diatas konsinyasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri terhadap 31 Iwan Zainul Fuad. Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal, (Semarang. Universitas Diponegoro, 2. Hlm. 32Https://w. Jdih. Tanahlautkab. Go. Id/Artikel_ Hukum/Detail/Kesadaran-Hukum-Sej ak-Dini-BagiMasyarakat. Diakses Pada 25 Mei 2025 Pukul 22. WIB 33Https://Fahum. Umsu. Ac. Id/PengertianKesadara n-Hukum-Dan-Pentingnya-Dalam-Masyarakat/. Diakses Pada 25 Mei 2025 Pukul 22. 00 WIB ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 sengketa yang berkaitan waris dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 dan 43 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Pasal 128 dan Pasal 129 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Konsinyasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri terhadap sengketa yang berkaitan waris dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung penyelesaian sengketa yang berkaitan waris dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Kediri-Tulungagung dikatakan efektif. Dalam teori efektivitas hukum, sebuah hukum dapat dikatakan efektif karena memiliki keterkaitan dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang dicapai sesungguhnya. AuValiditas hukum berarti bahwa normanorma hukum itu mengikat dan setiap orang harus mematuhi dan menerapkan normanorma hukum tersebutAy. 34 Dalam perspektif teori efektivitas hukum, faktor pendorong dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan waris pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung dipengaruhi oleh faktor hukum yaitu tersedianya berbagai peraturan atau regulasi yang berkaitan dengan konsinyasi yaitu Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Pasal 128 dan Pasal 129 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Nur Fitriyani Siregar. Efektivitas Hukum, (Burumun Raya: Sekolah Tinggi Islam Burumun Raya, 2. Yudi Hermawan. Nurbaedah. Penyelesaian Sengketa Pengadaan TanahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Berbagai regulasi terkait konsinyasi dalam penyelesaian sengketa mengenai waris dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung tersebut merupakan suatu regulasi yang bertujuan untuk menciptakan suatu keadilan, kepastian dan kemanfaatan terhadap terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum. Penyelesaian sengketa mengenai waris dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung tersebut juga tidak terlepas adanya berbagai aturan yang memiliki Dalam perspektif teori efektivitas hukum oleh Lawrance. Friedman sebagaimana dikutip oleh Galih Orlando yang menyatakan bahwa Auhukum memiliki fungsi sebagai Pengawasan atau pengendalian sosial . ocial contro. , penyelesaian sengketa . ispute settlemen. dan rekayasa sosial . ocial engineerin. Ay. 35 Hukum sebagai pengendalian sosial berarti bahwa hukum sebagai kontrol atas tindak laku dalam Hukum memerintahkan orang mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang oleh Fungsi hukum sebagai pengendalian sosial difungsikan sebagai pedoman dan pengarah perilaku masyarakat. KESIMPULAN Penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol KediriTulungagung yang berkaitan dengan waris oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dilakukan melalui mediasi dan konsinyasi. Penyelesaian sengketa tyang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri tersebut merupakan upaya yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 dan 44 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Pasal 128 dan Pasal 129 Peraturan 35 Galih Orlando. AuEfektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di IndonesiaAy. Jurnal Tarbiyatul Bil Qalam. Volume 6. Nomor 1, 2022, hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Faktor penghambat penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang berkaitan dengan waris oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri yaitu faktor kebudayaan hukum yang ditunjukkan dengan banyaknya para pihak yang terlibat dalam sengketa dan pengetahuan hukum dari para pihak yang bersengketa. Faktor ini diketahui dengan kepemilikan tanah yang sudah lama dan para pihak tidak segera melakukan pendaftaran atas tanah objek tersebut atau melakukan peningkatan dari petok D atau letter C dari desa menjadi sertipikat hak milik. Sedangkan faktor pendukung penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung yang berkaitan dengan waris oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri yaitu faktor hukum yang mana terdapat berbagai peraturan mengenai konsinyasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Pasal 128 dan Pasal 129 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. DAFTAR PUSTAKA