https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Efektivitas Kewajiban Peningkatan Ilmu Pengetahuan yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme (Studi pada Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumatera Utar. Fadhil Yusuf Malkany1 Hasim Purba 2 Suprayitno3 Magister Kenotariatan. Universitas Sumatera Utara. Indonesia, fadhilyusuf123@gmail. Magister Kenotariatan. Universitas Sumatera Utara. Indonesia, hasim. purba@usu. Magister Kenotariatan. Universitas Sumatera Utara. Indonesia, praitno@yahoo. Corresponding Author : fadhilyusuf123@gmail. Abstract: This study examines the vital role of the Indonesian Notary Association (I. I) in improving the professionalism of notaries through a knowledge enhancement program, focusing on I. I's responsibilities, the effectiveness of seminar/upgrading implementation, and the obstacles faced. Using a descriptive field research method with a qualitative approach in the North Sumatra region, the results of the study indicate that I. I has a significant responsibility in fostering the professionalism of notaries in accordance with UUJN Number 2 of 2014, with seminar and upgrading programs that have had a positive impact even though they still face obstacles such as limited time, distance, and budget, so that the development of a more adaptive learning system and continuous evaluation are needed to optimize the improvement of the quality of notary services to the community. Keywords: Notary. Indonesian Notary Association (I. I). Professionalism. Abstrak: Penelitian ini mengkaji peran vital Ikatan Notaris Indonesia (I. I) dalam meningkatkan profesionalisme notaris melalui program peningkatan ilmu pengetahuan, dengan fokus pada tanggung jawab I. I, efektivitas pelaksanaan seminar/upgrading, dan kendala yang dihadapi. Menggunakan metode penelitian lapangan bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif di wilayah Sumatera Utara, hasil penelitian menunjukkan bahwa I. memiliki tanggung jawab signifikan dalam pembinaan profesionalisme notaris sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014, dengan program seminar dan upgrading yang telah memberikan dampak positif meski masih menghadapi kendala seperti keterbatasan waktu, jarak, dan anggaran, sehingga diperlukan pengembangan sistem pembelajaran yang lebih adaptif dan evaluasi berkelanjutan untuk mengoptimalkan peningkatan kualitas pelayanan notaris kepada Kata Kunci: Notaris. Ikatan Notaris Indonesia (I. I). Profesionalisme. 1866 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 PENDAHULUAN Lembaga Notaris di Indonesia telah menjadi bagian dalam masyarakat Indonesia, bukan merupakan suatu lembaga baru. Seperti yang diketahui, keberadaan lembaga Notaris di Indonesia bukanlah asal mula dari Indonesia itu sendiri, melainkan bermula dengan kedatangan VOC ke Indonesia (Habib Adjie, 2. Pada abad ke-17 masa itu, di Jakarta antara untuk mengakomodasi kebutuhan penduduk dan pedagang. Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen memutuskan untuk menunjuk seorang Notaris yang disebut Notarium Publicum (Habib Adjie. Sejarah keberadaan Notaris di Indonesia diawali Melchior Kerchem diangkat sebagai Notaris petama pada tanggal 27 Agustus 1620. Notaris Publik diberikan kepada Kerchem yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris pada College van Schepenen di Jakarta (G. Lumban Tobing, 1. Dengan tujuan notaris dapat memberikan perlindungan hukum baik kepada masyarakat maupun terhadap notaris itu sendiri. Notaris sebagai pejabat umum diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Untuk dapat diangkat menjadi pejabat umum. UUJN telah memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi (Suprayitno dan Tony, 2. Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris adalah: Warga negara Indonesia. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berumur paling sedikit 27 . ua puluh tuju. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 . ua puluh empa. bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Notaris didalam profesinya bertindak sebagai pelayan masyarakat sebagai pejabat yang diangkat oleh pemerintah. Dalam pelayanannya Notaris terikat pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris. Notaris merupakan pejabat umum. Dengan demikian profesi notaris adalah suatu profesi mulia . obile officiu. dikarenakan profesi notaris sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan. Dibentuk/dibuat yang mendasari disahkannya UUJN bertujuan untuk menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum yang sah dan berfokus pada kebenaran dan Untuk mendapatkan kepastian hukum, diperlukan alat bukti tertulis yang sah mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh notaris, khususnya pejabat umum. Melalui pembuatan akta, notaris diharapkan mampu memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat yang memerlukan akta otentik (Salim H. dan H. Abdullah, 2. Profesi Notaris erat kaitannya dengan tugas hukum. Tugas hukum yang dimaksud sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yaitu Notaris adalah: Aupejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang 1867 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 ini atau berdasarkan undang-undang lainnyaAy. Pendapat ini dikuatkan oleh tokoh sosiologi hukum dalam buku AuMembedah Hukum ProgresifAy bahwa hukum bukanlah institusi yang netral, namun hukum dapat dilihat dari sisi kepentingannya, disesuaikan atas kemauan yang memiliki kepentingan tersebut (Satjipto Rahardjo, 2. Dalam aspek praktis, hukum yang bermuatan kepentingan itu diusahakan menjadi sah melalui teknik-teknik penafsiran hukum (Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2. Pertanggungjawaban serta peran menjadi seorang notaris terhadap urusan kepentingan aturan merupakan bagian integral oleh profesinya serta tidak terpisah oleh kebesaran hukum yang harus dijunjung tinggi serta tercermin dalam pelayanannya untuk masyarakat (M. Yogi Pratama dan Ana Silviana, 2. Hadirnya Notaris sebagai pemenuhan hal yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan data autentik, layanan untuk masyarakat harus diprioritaskan dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, pada situasi lain. Notaris boleh melakukan penolakan dengan tujuan yang memiliki dasar aturan yang pasti serta ketegasan hingga dapat dipahami oleh masyarakat yang bersangkutan (Adil, 2. Berdasarkan Pasal 15 ayat . Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014. Pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang perbuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan demikian, pemegang jabatan Notaris harus tetap menjaga harga diri jabatannya dengan menjauhkan diri dari penyalahgunaan prinsip dan tidak melakukan kekeliruan profesi yang dapat merugikan orang lain (Husni Tamrin, 2. Notaris tidak boleh melanggar ketentuan, kewajiban, dan larangan UUJN dan harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan jabatan dan kode etik notaris. Pelanggaran yang dilakukan Notaris bisa mengakibatkan diingkarinya hak seseorang yang menggunakan jasa notaris atau timbulnya masalah pada seseorang yang mempunyai komitmen yang sah sebagai klien notaris tersebut (Abdul Ghofur Anshori, 2. Pelanggaran yang dilakukan notaris adalah hal yang sangat merugikan profesi Notaris serta tidak mengindahkan nama baik profesi Notaris. Maka dari itu, semua masyarakat, terutama organisasi Notaris, seharusnya bertindak sebagai pelindung utama untuk menjaga martabat dan reputasi profesi notaris. Karena Notaris adalah seseorang yang berprofesi sehingga harus adanya peraturan yang berkaitan tentang etika dalam menjalani profesi (Munir Fuady, 2. Notaris wajib menaati Kode Etik Notaris dalam menjalankan tugasnya. Kode Etik Notaris merupakan kaidah, petunjuk, kaidah moral atau etika untuk suatu jabatan tertentu atau merupakan ikhtisar kewajiban dalam menjalankan suatu jabatan yang dihimpun oleh individu dari jabatan yang sebenarnya dan mengikat mereka dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian. Kode Etik Notaris merupakan pedoman moral atau etika bagi Notaris sebagai individu maupun sebagai pejabat umum yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, khususnya dalam bidang pengambilan keputusan (Tyas E. Jurnalistika. Berlian Manoppo. Hendrik Pondaag, 2. Prinsip profesionalitas harus ada didalam diri seorang notaris karena profesionalitas merupakan bagian dari etika yang harus dipenuhi oleh profesi notaris. Hubungan etika dengan profesi khususnya pejabat umum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi seksama. Secara hukum. I adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan dan memiliki kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Sebagai wadah 1868 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 tunggal bagi Notaris. I memiliki fungsi untuk menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta mengupayakan terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum oleh I. I memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi anggotanya dan juga publik. Notaris selain bertugas untuk membuat akta autentik, juga memberikan nasihat hukum dan penjelasan mengenai undang-undang kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai akta yang dibuatnya. Notaris harus menerapkannya dalam membuat akta agar tidak terjadi kesalahan atau cacat hukum karena akta yang dibuat notaris harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Setiap masyarakat membutuhkan seseorang atau figur yang keterangannya dapat dipertanggung jawabkan dan dapat dipercaya, yang tanda tangannya serta stempelnya atau capnya memberikan jaminan dan bukti yang kuat. Selain hal yang telah disebutkan diatas, dalam melaksanakan tugas jabatannya, seseorang Notaris harus berpegang teguh pada kode etik Notaris. Kode etik notaris merupakan penerapan etika profesi, karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi, dimana dapat berubah dan dirubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga anggota kelompok tidak ketinggalan jaman terhadap berkembangnya hukum di masyarakat. Dalam upaya meningkatkan pengetahuan Notaris, salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui kegiatan seminar untuk peningkatan ilmu pengetahuan . Berbagai kegiatan seminar yang bersifat memberikan pembekalan ilmu pengetahuan telah dilakukan oleh I. Upgrading bagi notaris perlu dilakukan karena menunjukkan komitmen I. terhadap profesionalisme dari anggotanya dan standar tinggi dalam praktik hukum. Selain itu, peningkatan ilmu pengetahuan dapat membantu meningkatkan pemahaman notaris tentang ilmu pengetahuan dan perkembangan ilmu hukum. Upgrading ini bertujuan untuk sosialisasi peraturan-peraturan yang baru beserta pembaruan pengetahuan karena adanya perkembangan hukum yang berkaitan dengan akta notaris. Semakin sering notaris mengikuti upgrading, semakin baik pula pelayanan yang dapat diberikan kepada klien, dengan tujuan dapat peningkatan mutu dari seorang notaris dengan menyeluruh. Khususnya program upgrading oleh Ikatan Notaris Indonesia di Sumatera Utara untuk meningkatkan pengetahuan serta profesionalisme notaris-notaris di Sumatera Utara sehingga tidak terjadinya pelanggaran kode etik oleh para notaris. Karena kejadian yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Utara terkait mengenai profesionalisme notaris yaitu tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai notaris sebagaimana mestinya seperti tidak membuat akta otentik dengan ketentuan yang sah dan berlaku kepada klien. Hal ini yang menyebabkan kurangnya pembinaan serta pengawasan Ikatan Notaris Indonesia dalam mengawasi notaris untuk melakukan tugasnya dengan baik. Perlunya dilakukan upgrading karena terdapat beberapa alasan sebagai berikut. Pengetahuan yang semakin berkembang sehingga berakibat terhadap perkembangan Untuk menyebarluaskan informasi mengenai peraturan-peraturan baru sehingga seluruh Notaris dapat lebih memahami dan update terhadap peraturan hukum yang berlaku. Mengantisipasi adanya permasalahan hukum terkait akta otentik dalam masyarakat. Evaluasi efektivitas program merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa notaris memiliki informasi, kemampuan dan mentalitas yang diharapkan untuk menawarkan bantuan yang sangat baik untuk klien. Selain itu, program upgrading dapat membantu meningkatkan pemahaman notaris tentang kode etik dan kewajiban profesional, yang pada gilirannya dapat meningkatkan reputasi profesi notaris secara keseluruhan. Melalui kontribusinya terhadap pengembangan profesi, tulisan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang signifikan kepada Organisai Ikatan Notaris Indonesia (I. I) dan pihak terkait lainnya dalam merancang dan meningkatkan upgrading di masa depan, sehingga profesi notaris dapat terus berkembang dan relevan dalam menghadapi tantangan yang ada. 1869 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Prinsip profesionalisme adalah salah satu asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh notaris dalam menjalankan jabatannya. Pada masa sekarang ini banyaknya peraturan-peraturan terbaru dan semakin beragamnya permintaan masyarakat kepada notaris, tentu saja membuat tugas notaris sebagai pejabat umum semakin berat. Hai ini membuat notaris didesak untuk melakukan permintaan masyarakat yang dapat berpotensi menimbulkan pelangara-pelanggaran kode etik dikemudian hari. Penelitian berjudul "Analisis Efektivitas Kewajiban Peningkatan Ilmu Pengetahuan yang Dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme (Studi pada Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumatera Utar. " dilakukan dengan tiga alasan utama, yaitu untuk memastikan notaris dapat memberikan layanan hukum berkualitas sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat, mengevaluasi kepatuhan notaris terhadap standar etika profesional, serta menjaga kredibilitas dan integritas profesi notaris dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks dan dinamis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan penting tentang efektivitas upaya peningkatan ilmu pengetahuan oleh I. I di Sumatera Utara, dengan rumusan masalah yang meliputi tanggung jawab perkumpulan I. I terhadap profesionalisme notaris, efektivitas pelaksanaan seminar/upgrading dalam meningkatkan profesionalisme notaris sebagai pejabat umum, serta kendala yang dihadapi I. I dalam melaksanakan program peningkatan ilmu pengetahuan para notaris untuk meningkatkan profesionalisme. METODE Penelitian ini merupakan penelitian lapangan . ield researc. yang bersifat deskriptif, dengan fokus pada pengumpulan data dari narasumber untuk meneliti topik "Analisis Efektivitas Kewajiban Peningkatan Ilmu Pengetahuan Yang Dibuat Oleh Ikatan Notaris Indonesia Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme (Studi Pada Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumatera Utar. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang dikumpulkan langsung dari subyek penelitian melalui wawancara atau kuesioner, serta data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer . eperti undang-undang, peraturan menteri, dan kode etik notari. dan bahan hukum sekunder . eperti buku, jurnal, dan karya tulis huku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka/dokumen dan wawancara mendalam dengan menggunakan teknik purpose sampling, dimana sampel terdiri dari 10 Notaris dan Ketua pengurus wilayah I. I di Sumatera Utara. Analisis data dilakukan dengan mengkaji bahan-bahan yang diperoleh menggunakan analisis isi . ontent analysi. untuk mengkaji isi dan regulasi terkait kompetensi notaris, kemudian hasil penelitian disajikan dalam bentuk uraian naratif yang dikaitkan dengan kompetensi notaris yang telah mengikuti program peningkatan ilmu pengetahuan oleh Ikatan Notaris Indonesia (I. I) dalam memberikan jasa kenotariatan di Sumatera Utara. HASIL DAN PEMBAHASAN Tanggung Jawab Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (I. I) Terhadap Profesionalisme Notaris Di Wilayah Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia (I. I) sebagai satu-satunya wadah organisasi notaris yang diakui secara hukum memiliki peran vital dalam menjaga dan meningkatkan profesionalisme notaris di Wilayah Sumatera Utara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 82 ayat . Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap notaris untuk berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan landasan fundamental bagi terwujudnya sistem pengawasan dan pembinaan yang terstruktur terhadap profesi notaris. Dalam konteks penegakan etika profesi. I memiliki kewenangan yang signifikan sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat . UUJN. Organisasi ini tidak hanya berperan dalam 1870 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 menetapkan Kode Etik Notaris, tetapi juga bertanggung jawab dalam menegakkannya. Kode Etik ini menjadi panduan moral dan profesional yang mengikat bagi seluruh notaris dalam menjalankan jabatannya. Melalui penetapan dan penegakan Kode Etik. I berupaya memastikan bahwa setiap notaris di Sumatera Utara menjalankan profesinya dengan integritas tinggi dan sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan. Fungsi pengawasan I. I terhadap notaris di Sumatera Utara diimplementasikan selaras dengan ketentuan Pasal 67 ayat . UUJN. Pengawasan ini mencakup dua aspek utama, yaitu pengawasan terhadap perilaku notaris dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Melalui mekanisme pengawasan yang komprehensif. I berperan aktif dalam mencegah dan menindaklanjuti berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi dalam praktik kenotariatan. Aspek pembinaan dan pengembangan profesional menjadi salah satu tanggung jawab utama I. I sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 dan Pasal 82 ayat . UUJN. Dalam implementasinya. I Wilayah Sumatera Utara secara konsisten menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan yang bertujuan meningkatkan kompetensi para notaris. Program-program ini mencakup pembaruan pengetahuan hukum, pengembangan keterampilan teknis kenotariatan, serta penguatan pemahaman etika profesi. Peran strategis I. I semakin diperkuat dengan kewenangannya dalam memberikan pertimbangan dan pendapat kepada Majelis Pengawas terkait dugaan pelanggaran Kode Etik atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf g UUJN. Kewenangan ini memposisikan I. I sebagai mitra penting dalam sistem pengawasan notaris, dimana pendapat dan pertimbangannya menjadi masukan berharga bagi Majelis Pengawas dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran. Dalam pelaksanaan tanggung jawabnya. I Wilayah Sumatera Utara mengembangkan berbagai mekanisme dan sistem yang mendukung efektivitas fungsi pengawasan dan pembinaan. Hal ini mencakup sistem evaluasi program pembinaan, monitoring kinerja notaris, serta sistem pelaporan dan dokumentasi yang terstruktur. Melalui pendekatan sistematis ini. I berupaya memastikan bahwa setiap notaris di wilayahnya menjalankan profesi dengan standar profesionalisme tinggi. Keberadaan I. I sebagai organisasi profesi notaris tidak hanya bertujuan untuk kepentingan internal profesi, tetapi juga memiliki dimensi pelayanan publik yang signifikan. Melalui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan. I berkontribusi dalam memastikan bahwa masyarakat Sumatera Utara mendapatkan layanan kenotariatan yang profesional, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan tujuan fundamental profesi notaris sebagai pejabat umum yang melayani kepentingan masyarakat dalam bidang hukum perdata. Efektivitas Pelaksanaan Seminar/Upgrading Yang Dibuat Oleh Ikatan Notaris Indonesia Dalam Meningkatkan Profesionalisme Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Menjalankan Tugas Dan Kewajibannya Ikatan Notaris Indonesia (I. I) sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi notaris telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme anggotanya melalui berbagai program pengembangan kompetensi. Program seminar dan upgrading yang dilaksanakan secara berkala merupakan salah satu upaya strategis untuk memastikan para notaris tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaannya. I telah mengembangkan program seminar dan upgrading yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Para pembicara yang dihadirkan tidak hanya berasal dari kalangan praktisi yang telah berpengalaman dalam bidang kenotariatan, tetapi juga melibatkan akademisi, regulator, dan pakar hukum lainnya. Keberagaman narasumber ini memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam bagi para 1871 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 peserta, memungkinkan mereka untuk memahami berbagai aspek praktis dan teoritis dari profesi notaris. Materi yang disajikan dalam program seminar dan upgrading mencakup berbagai topik yang sangat relevan dengan kebutuhan notaris dalam menjalankan tugasnya. Pembaruan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu fokus utama, mengingat dinamika hukum yang terus berkembang. Para notaris dibekali dengan pemahaman mendalam tentang peraturanperaturan terbaru yang berkaitan dengan jabatan notaris, termasuk interpretasi dan implementasinya dalam praktik sehari-hari. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap notaris dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aspek teknis pembuatan akta juga mendapat perhatian khusus dalam program ini. Para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang teknik-teknik terbaru dalam pembuatan akta autentik, termasuk aspek-aspek yang perlu diperhatikan untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum akta yang dibuat. Materi ini tidak hanya mencakup aspek formal pembuatan akta, tetapi juga substansi yang harus dimuat dalam akta sesuai dengan jenis dan kebutuhannya. Etika profesi menjadi komponen penting lainnya yang dibahas secara mendalam dalam program seminar dan upgrading. Hal ini sejalan dengan peran notaris sebagai pejabat umum yang harus menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan masyarakat. Pembahasan mengenai etika profesi tidak hanya mencakup aspek teoretis, tetapi juga dilengkapi dengan studi kasus dan diskusi interaktif yang memungkinkan peserta untuk memahami implementasi prinsipprinsip etika dalam situasi nyata. Inovasi dalam metode pembelajaran juga telah dilakukan oleh I. I dengan mengembangkan program seminar online. Hal ini merupakan respons terhadap kebutuhan pembelajaran yang lebih fleksibel dan dapat menjangkau notaris di berbagai wilayah. Program online ini terbukti efektif dalam memperluas akses pembelajaran dan memungkinkan lebih banyak notaris untuk berpartisipasi dalam program pengembangan kompetensi. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan untuk memaksimalkan efektivitas program. Penyesuaian materi dengan kebutuhan praktis di lapangan menjadi salah satu prioritas yang perlu diperhatikan. Hal ini dapat dicapai melalui analisis kebutuhan yang lebih mendalam dan evaluasi berkala terhadap relevansi materi yang disampaikan. Pengembangan metode pembelajaran yang lebih interaktif juga diperlukan untuk memastikan bahwa peserta dapat memahami dan mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh secara Evaluasi berkala terhadap efektivitas program juga telah dilakukan melalui berbagai metode, termasuk survei kepuasan peserta dan penilaian dampak program terhadap kinerja Hasil evaluasi ini menjadi masukan berharga bagi I. I untuk terus menyempurnakan program dan memastikan bahwa setiap kegiatan pengembangan kompetensi memberikan manfaat nyata bagi peningkatan profesionalisme notaris. Dampak dari program seminar dan upgrading ini dapat dilihat dari peningkatan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat. Para notaris yang telah mengikuti program menunjukkan pemahaman yang lebih baik tentang aspek hukum dan teknis dalam pembuatan akta, serta menunjukkan kesadaran yang lebih tinggi tentang pentingnya menjaga etika profesi. Hal ini pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap profesi Pengembangan program ke depan akan terus dilakukan dengan memperhatikan berbagai masukan dan perkembangan kebutuhan. I berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas program seminar dan upgrading, termasuk mengembangkan metode pembelajaran yang lebih inovatif dan materi yang lebih relevan dengan kebutuhan praktis. Hal ini sejalan dengan tujuan utama organisasi untuk memastikan bahwa setiap notaris dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab. 1872 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Kendala Yang Dihadapi Ikatan Notaris Indonesia Dalam Melaksanakan Peningkatan Ilmu Pengetahuan Para Notaris Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme Dalam upaya meningkatkan ilmu pengetahuan para notaris untuk mencapai tingkat profesionalisme yang tinggi. I Wilayah Sumatera Utara menghadapi berbagai kendala yang Kendala-kendala ini mencakup aspek teknis, administratif, dan substantif yang mempengaruhi efektivitas program pengembangan profesional yang dilaksanakan. Tantangan ini menjadi semakin kompleks mengingat peran strategis notaris sebagai pejabat umum yang harus mampu mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Ketua Pengwil I. I Sumut mengungkapkan: AuSalah satu kendala utama yang kami hadapi adalah kesulitan dalam menyelaraskan jadwal kegiatan dengan kesibukan para notaris. Program pembinaan yang kami rancang seringkali terkendala oleh jadwal praktik notaris yang padat, terutama di kota-kota besarAy. Keterbatasan infrastruktur dan sumber daya menjadi kendala signifikan dalam pelaksanaan program peningkatan ilmu pengetahuan notaris. Hal ini terutama terlihat dalam upaya implementasi sistem pembelajaran berbasis teknologi. Banyak notaris, terutama yang berkantor di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota, menghadapi kesulitan dalam mengakses fasilitas pembelajaran digital. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan jaringan internet yang stabil dan kurangnya perangkat teknologi yang memadai. Selain itu, kesenjangan kemampuan dalam mengoperasikan teknologi modern juga menjadi hambatan tersendiri, terutama bagi notaris senior yang terbiasa dengan sistem konvensional. Permasalahan pendanaan menjadi kendala struktural yang mempengaruhi kualitas dan kontinuitas program pembinaan. Penyelenggaraan program pengembangan profesional yang berkualitas membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, mencakup biaya narasumber berkualitas, penyediaan materi pembelajaran yang komprehensif, dan fasilitas pendukung yang Meskipun I. I telah mengalokasikan dana dari iuran anggota dan sumber pendanaan lainnya, seringkali anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan program pengembangan profesional yang direncanakan. Kesenjangan pengetahuan dan kemampuan di antara para notaris menciptakan tantangan tersendiri dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembinaan. Perbedaan latar belakang pengalaman, generasi, dan tingkat pemahaman teknologi mengharuskan I. I untuk merancang program yang dapat mengakomodasi kebutuhan yang beragam. Notaris senior umumnya memiliki pengalaman praktis yang kaya namun menghadapi kesulitan dalam beradaptasi dengan teknologi baru, sementara notaris junior membutuhkan pemahaman lebih mendalam tentang aspek praktis dari profesi notaris. Dinamika perubahan regulasi dan perkembangan praktik hukum menambah kompleksitas dalam penyusunan materi pembelajaran. Perubahan peraturan yang cepat dan seringkali fundamental mengharuskan I. I untuk terus memperbarui kurikulum dan materi Proses ini membutuhkan waktu dan sumber daya yang signifikan, termasuk dalam memastikan interpretasi yang seragam terhadap peraturan baru. Selain itu, munculnya isu-isu hukum kontemporer dan praktik-praktik baru dalam dunia kenotariatan menuntut penyesuaian terus-menerus dalam program pembinaan. Tantangan dalam mengembangkan metode pembelajaran yang efektif juga menjadi kendala yang signifikan. Program pembinaan harus mampu menyeimbangkan antara teori dan praktik, serta memastikan transfer pengetahuan dapat berlangsung secara efektif. Metode pembelajaran konvensional seperti ceramah dan diskusi seringkali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran notaris yang kompleks. Pengembangan metode pembelajaran interaktif dan berbasis kasus membutuhkan persiapan yang lebih intensif dan sumber daya yang lebih besar. Masalah koordinasi dan komunikasi antar wilayah juga menjadi kendala dalam pelaksanaan program peningkatan ilmu pengetahuan. Wilayah Sumatera Utara yang luas dengan sebaran notaris yang tidak merata menciptakan tantangan dalam memastikan akses 1873 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 yang setara terhadap program pembinaan. Beberapa daerah mengalami kesulitan dalam berpartisipasi dalam program pembinaan karena faktor jarak dan aksesibilitas. Hal ini menciptakan kesenjangan dalam pemerataan kualitas layanan notaris di berbagai wilayah. Keterbatasan jumlah narasumber yang berkompeten dan berpengalaman dalam bidang kenotariatan juga menjadi kendala tersendiri. "Kami sering menghadapi kesulitan dalam mendatangkan pembicara yang memiliki kombinasi keahlian teoretis dan pengalaman praktis yang memadai". Narasumber yang berkualitas tidak hanya harus memiliki pemahaman mendalam tentang aspek hukum dan praktik kenotariatan, tetapi juga kemampuan pedagogis untuk mentransfer pengetahuan secara efektif. Tantangan dalam membangun sistem evaluasi dan monitoring yang efektif juga perlu mendapat perhatian khusus. Pengukuran efektivitas program pembinaan membutuhkan indikator yang jelas dan terukur, namun seringkali sulit untuk mengembangkan parameter yang dapat mengukur peningkatan kompetensi notaris secara komprehensif. Sistem evaluasi harus mampu menilai tidak hanya pemahaman teoretis tetapi juga kemampuan praktis dan peningkatan kualitas layanan notaris secara keseluruhan. Aspek psikologis dan resistensi terhadap perubahan dari sebagian notaris juga menjadi kendala yang tidak dapat diabaikan. Beberapa notaris, terutama yang telah lama berpraktik, menunjukkan keengganan untuk mengadopsi metode dan teknologi baru dalam praktik Hal ini menciptakan tantangan dalam mengimplementasikan program pembaruan dan modernisasi praktik kenotariatan. Keterbatasan waktu untuk pengembangan profesional berkelanjutan juga menjadi kendala serius. Notaris yang telah memiliki praktik mapan seringkali menghadapi dilema dalam membagi waktu antara melayani klien dan mengikuti program pembinaan. Kondisi ini diperparah dengan adanya tenggat waktu penyelesaian akta dan dokumen yang tidak bisa ditunda, sehingga seringkali program pembinaan menjadi prioritas kedua. Kendala dalam aspek dokumentasi dan manajemen pengetahuan juga perlu Banyak pengalaman dan pengetahuan berharga dari notaris senior yang belum terdokumentasi dengan baik. Sistem knowledge management yang efektif dibutuhkan untuk memastikan transfer pengetahuan dapat berlangsung secara berkelanjutan, namun pengembangan sistem semacam ini membutuhkan investasi signifikan dalam hal waktu dan sumber daya. Kendala dalam pengelolaan administrasi dan dokumentasi program juga menjadi tantangan tersendiri. Setiap kegiatan pembinaan memerlukan pencatatan dan dokumentasi yang rinci untuk keperluan akreditasi dan evaluasi. Proses ini membutuhkan tenaga administratif yang kompeten dan sistem pengelolaan dokumen yang efisien. Namun, keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur seringkali menghambat proses pengelolaan administrasi yang optimal. Permasalahan standardisasi materi dan metode pembelajaran antar wilayah juga menjadi kendala yang perlu diatasi. Meskipun I. I telah berupaya menetapkan standar minimum untuk program pembinaan, perbedaan kondisi dan kebutuhan di setiap wilayah menciptakan variasi dalam pelaksanaan program. Hal ini dapat mengakibatkan kesenjangan dalam kualitas pembinaan yang diterima oleh notaris di berbagai daerah. "Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan konsistensi kualitas program pembinaan di seluruh wilayah Sumatera Utara. Perbedaan sumber daya dan infrastruktur antar daerah sering kali mempengaruhi efektivitas pelaksanaan programAy. Kondisi ini menuntut I. I untuk mengembangkan strategi yang dapat mengakomodasi keragaman kondisi sambil tetap mempertahankan standar kualitas yang tinggi. Tantangan dalam mengintegrasikan aspek praktis dan teoretis dalam program pembinaan juga menjadi perhatian serius. Program harus mampu menyajikan materi yang relevan dengan praktik sehari-hari notaris sambil tetap mempertahankan kedalaman teoretis 1874 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 yang diperlukan. Keseimbangan ini tidak mudah dicapai, mengingat kompleksitas dan keragaman kasus yang dihadapi notaris dalam praktiknya. Masalah regenerasi kepemimpinan dan pengelola program pembinaan juga perlu mendapat perhatian khusus. Dibutuhkan kaderisasi yang terencana untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan program di masa depan. Namun, proses kaderisasi ini terkendala oleh keterbatasan jumlah notaris yang memiliki kompetensi dan minat dalam pengembangan program pembinaan. Kendala dalam membangun jejaring dan kolaborasi dengan institusi pendidikan dan organisasi profesi lain juga mempengaruhi kualitas program pembinaan. Kolaborasi ini penting untuk memperkaya perspektif dan sumber daya dalam pengembangan program, namun seringkali terhambat oleh perbedaan prioritas dan keterbatasan waktu. Tantangan dalam mengadaptasi program pembinaan dengan perkembangan global juga tidak dapat diabaikan. Era digitalisasi dan globalisasi menciptakan tuntutan baru dalam praktik kenotariatan yang harus diakomodasi dalam program pembinaan. Namun, kecepatan perubahan seringkali melampaui kemampuan organisasi untuk mengadaptasi programnya. Permasalahan dalam membangun sistem motivasi dan insentif yang efektif untuk mendorong partisipasi aktif notaris dalam program pembinaan juga menjadi kendala. Meskipun peningkatan kompetensi merupakan kewajiban profesional, diperlukan sistem insentif yang dapat memotivasi notaris untuk berpartisipasi secara konsisten dalam program KESIMPULAN Tanggung jawab Ikatan Notaris Indonesia (I. I) terhadap profesionalisme notaris di Wilayah Sumatera Utara telah diatur dalam UUJN Nomor 2 Tahun 2014, yang mencakup pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, pembinaan dan peningkatan kualitas anggota melalui program pendidikan dan pelatihan, serta penegakan Kode Etik Notaris. Efektivitas pelaksanaan seminar dan upgrading telah menunjukkan hasil positif melalui penyajian materi-materi penting dan pengembangan program seminar online, meskipun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala seperti kesibukan notaris, jarak tempuh yang jauh untuk daerah terpencil, keterbatasan anggaran, kendala teknis webinar, serta belum adanya sistem evaluasi yang efektif untuk memantau penerapan ilmu dalam praktik sehari-hari. Ikatan Notaris Indonesia (I. I) di Wilayah Sumatera Utara perlu melakukan beberapa peningkatan dengan membentuk tim khusus untuk monitoring dan evaluasi kinerja notaris secara rutin, mengembangkan platform pembelajaran digital terintegrasi yang dilengkapi fitur diskusi interaktif untuk memudahkan akses materi dan pertukaran pengetahuan, serta membentuk kelompok-kelompok belajar regional di setiap kabupaten/kota agar notaris dapat mengikuti kegiatan peningkatan ilmu pengetahuan dengan biaya yang lebih terjangkau dan waktu yang lebih fleksibel di wilayah terdekat mereka. REFRENSI ------. Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Refika Aditama. Bandung, 2007. Adil. Mengenal Notaris Syariah. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2011. Adjie. Habib. Hukum Notaris Indonesia. Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama. Bandung, 2011. Ali. Achmad dan Wiwie Heryani. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Kencana. Jakarta, 2012. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. 1875 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Anshori. Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. UII Press. Yogyakarta, 2009. Fuady. Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2002. Jurnalistika. Tyas E. Berlian Manoppo. Hendrik Pondaag. AuKetentuan Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan NotarisAy. Lex Administratum. Vol. No. 1, . Kode Etik Notaris Tahun 2015. Lumban Tobing. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga. Jakarta, 1983. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Majelis Pengawas. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan. Cuti. Perpindahan. Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja. Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris. Pratama. Yogi dan Ana Silviana, "Peranan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Notaris". Jurnal Notarius. Vol. No. 2, 2023. Rahardjo. Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas. Jakarta, 2006. Salim H. S, dan H. Abdullah. Perancangan Kontrak dan MoU. Sinar Grafika. Jakarta, 2007. Suprayitno dan Tony. Jabatan Notaris di Inondesia (Pengangkatan. Pelaksanaan Jabatan Kewenangan. Larangan. Pengawasan. Pembinaan dan Perlindungan Terhadap Notari. Formosa Cendikia Global. Medan, 2024. Tamrin. Husni. Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris. LaksBang PRESSindo. Yogyakarta. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4. 1876 | Page