HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 PEMBATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM DEMONSTRASI 2025 DI INDONESIA DITINJAU DARI PRINSIP RULE OF LAW LIMITATION OF FREEDOM OF EXPRESSION IN THE 2025 DEMONSTRATION IN INDONESIA VIEWED FROM THE PRINCIPLE OF RULE OF LAW Rudi Santoso2. Erry Meta1. Fikri Hadi3 1,2,3Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, 22041012@student. id, errymeta@uwp. id1, fikrihadi@uwp. Abstrak Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat . UUD NRI 1945, serta termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun menurut Pasal 28I Ayat . Namun, pada konteks pelaksanaan unjuk rasa, terkadang menimbulkan permasalahan dengan timbulnya kerusuhan hingga penjarahan sebagaimana yang terjadi di demonstrasi pada Agustus Ae September 2025 di Indonesia. Penelitian normatif ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan kebebasan berekspresi dalam demonstrasi 2025 di Indonesia ditinjau dari prinsip Rule of Law. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji regulasi hukum yang mengatur hak konstitusional tersebut serta penerapan prinsip Rule of Law oleh pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi diatur secara limitatif dalam Pasal 28J Ayat . UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam konteks demonstrasi 2025 yang diwarnai kekerasan dan penjarahan, bilamana Pemerintah hendak melakukan pembatasan, maka penerapannya harus mengacu pada prinsip Rule of Law yang mencakup tiga pilar utama: supremasi hukum . epastian hukum dan pembatasan kekuasaan apara. , persamaan di hadapan hukum . erlakuan sama dan akuntabilitas apara. , dan prinsip Simpulan penelitian menegaskan bahwa setiap pembatasan yang dilakukan negara harus memiliki dasar hukum yang sah, ditujukan untuk melindungi tujuan yang sah . eperti ketertiban umum dan hak orang lai. , serta bersifat perlu dan proporsional dalam suatu masyarakat demokratis, sesuai dengan standar hukum HAM Kata kunci: Hak Asasi Manusia. Kebebasan Berpendapat. Demonstrasi. Negara Hukum Abstract Freedom of expression and speech is a constitutional right guaranteed in Article 28E Paragraphs . of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and is included as a right that cannot be reduced under any circumstances according to Article 28I Paragraph . However, in the context of demonstrations, problems sometimes arise in the form of riots and looting, as occurred during the demonstrations in August-September 2025 in Indonesia. This normative study aims to analyze the restrictions on freedom of expression in the 2025 1 Email Korespondensi HUKMYiCJurnal Hukum 1156 Pembatasan Kebebasan Berekspresi Dalam Demonstrasi 2025 Di Indonesia Ditinjau Dari Prinsip Rule Of Law demonstrations in Indonesia from the perspective of the principle of the rule of law. Using a statute and conceptual approach, this study examines the legal regulations governing these constitutional rights and the government's application of the principle of the rule of law. The results of the study show that restrictions on freedom of expression are regulated in a limited manner in Article 28J Paragraph . of the 1945 Constitution and Law Number 9 of 1998 concerning Freedom of Expression in Public. In the context of the 2025 demonstrations, which were marred by violence and looting, if the government wishes to impose restrictions, their application must refer to the principle of the rule of law, which encompasses three main pillars: the supremacy of law . egal certainty and restrictions on the power of official. , equality before the law . qual treatment and accountability of official. , and the principle of The conclusion of the study confirms that any restrictions imposed by the state must have a valid legal basis, be aimed at protecting legitimate objectives . uch as public order and the rights of other. , and be necessary and proportionate in a democratic society, in accordance with international human rights law standards. Keywords: Human Rights. Freedom Of Speech. Demonstration. Rule Of Law PENDAHULUAN Latar Belakang Negara didefinisikan sebagai kerangka institusional yang mengorganisasi kekuasaan eksekutif, melibatkan interaksi esensial antara pemegang kekuasaan . dan warga negara . Dalam konteks pemerintahan demokratis, relasi kekuasaan secara tegas dibatasi dan diatur oleh konstitusi sebagai instrumen hukum Konstitusi berfungsi sebagai hukum dasar yang memformalkan struktur dan fungsi kekuasaan negara. Berdasarkan sumber utama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. , karakteristik fundamental dari sistem demokrasi konstitusional mencakup: . Prinsip distribusi atau pemisahan . fungsi dan pembagian . antar lembaga kekuasaan. Adanya jaminan yuridis terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Penegakan Prinsip Negara Hukum (Rule of La. Kevin Mardianto. AuPembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif Dalam Bingkai Demokrasi Konstitusional,Ay Jurnal Hukum Lex Generalis . , https://doi. org/https://doi. org/10. 56370/jhlg. 3 Fikri Hadi. Farina Gandryani, and Fatma Afifah. AuPERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM KONSTITUSI,Ay Wijaya Putra Law Review 4, no. 1 (April 29, 2. : 61Ae84, https://doi. org/10. 38156/wplr. 1157 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Status Republik Indonesia sebagai negara hukum termaktub secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945. Pengakuan ini merupakan manifestasi dari adopsi prinsip Rule of Law, yang mensyaratkan bahwa pemerintahan harus dijalankan berdasarkan supremasi hukum, bukan atas diskresi individu pejabat. Implementasi prinsip ini dinilai krusial sebagai mekanisme preventif dan solutif terhadap pelanggaran HAM, sekaligus menjadi pilar utama dalam penjaminan dan penegakan HAM. Komitmen historis bangsa Indonesia terhadap HAM telah terwujud secara substantif sejak lama, di mana deklarasi HAM secara formal tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Deklarasi tersebut mencakup hak-hak fundamental yang melekat . pada setiap individu, baik sebagai subjek privat maupun makhluk sosial, dan diperkuat secara normatif oleh seluruh sila Pancasila. Secara kronologis, pengakuan HAM oleh Indonesia bahkan mendahului perumusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang baru ditetapkan pada tahun 1948 4. Hak atas kebebasan berekspresi merupakan fundamental dalam negara hukum dalam UUD 1945, hal ini diatur secara eksplisit sebagai bagian dari unsur hak asasi manusia. Pasal 28E Ayat . menyatakan bahwa AuSetiap orang memiliki hak atas kebebasan untuk menganut kepercayaan, mengungkapkan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninyaAy, sedangkan Ayat . mengatur bahwa AuSetiap orang memiliki hak atas kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan Ay Jaminan konstitusional ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang melekat pada tiap individu tanpa diskriminasi, serta tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28I Ayat . UUD 1945. Dalam hal ini kebebasan berekspresi tidak hanya dimaknai sebagai mengekspresikan ide, kritik, dan aspirasi melalui media seni dan budaya, seperti musik, teater, film, hingga sastra dan lain lain. Dalam konteks ini, karya seni menjadi sarana penting untuk menyampaikan kritik sosial dan politik, membangun kesadaran kolektif, 4 Christian Imanuel Montolalu. Donna O. Setiabudhi, and Nelly Pinangkaan. AuImplementasi Prinsip Rule Of Law Dalam Pemerintah Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia,Ay Lex Et Societatis X, no. HUKMYiCJurnal Hukum 1158 Pembatasan Kebebasan Berekspresi Dalam Demonstrasi 2025 Di Indonesia Ditinjau Dari Prinsip Rule Of Law serta mewakili keresahan masyarakat yang mungkin tak terdengar dalam ruang formal Hak atas kebebasan berbicara dan berkumpul memiliki kedudukan esensial sebagai landasan pokok bagi tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dalam suatu negara Di Indonesia, hak tersebut dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam praktiknya, demonstrasi yang merupakan perwujudan dari kebebasan tersebut kerap berakhir dengan tindakan kekerasan dan kerusuhan seperti halnya dari zaman Orde Baru ke hingga saat ini. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, yang dilakukan secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih dalam sistem yang bebas. Demonstrasi merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi, yaitu menyampaikan pendapat secara terbuka di ruang publik secara kelompok baik dari kalangan mahasiswa, buruh hingga rakyat sipil lainnya. Demonstrasi ialah suatu wujud ekspresi politik yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada pemerintah. Sementara itu, dalam perspektif sosiologi hukum, demonstrasi dianggap sebagai Aurespon kolektif terhadap ketidakpuasan atas kondisi sosial atau kebijakan negaraAy 6. Kebebasan dalam berekspresi dan hak untuk berkumpul adalah sebuah pilar demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi dan instrumensi HAM internasional. Namun pada praktiknya, demonstrasi massal kadang berubah menjadi kekerasan, timbul korban jiwa, serta perbuatan kriminal seperti perusakan dan penjarahan termasuk dilaporkannya penjarahan terhadap rumah-rumah beberapa anggota DPR dan tokoh publik pada rentang akhir Agustus - September 2025 di Indonesia. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan normatif penting: sejauh mana negara boleh membatasi hak 5 Dewi Asri Puannandini et al. AuKEBEBASAN BEREKSPRESI MELALUI KARYA DI INDONESIA: STUDI KASUS BAND SUKATANI,Ay Jurnal Media Akademik https://doi. org/https://doi. org/10. 62281/v3i7. 6 Arya Fajar Lufty and Junifer Dame Panjaitan. AuAnalisis Yuridis Pidana Dalam Kasus Demonstrasi Yang Berujung Pada Kerusuhan: Studi Tentang Implementasi Pasal 170 KUHP Dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berbicara Indonesia,Ay Media Hukum Indonesia https://doi. org/https://doi. org/10. 5281/zenodo. 1159 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 berekspresi dan berkumpul untuk melindungi keselamatan publik, hak orang lain, dan ketertiban umum tanpa melanggar hak asasi itu sendiri 7. Berdasarkan hal tersebut. Rumusan masalah dalam Artikel mengeksplorasi pertanyaan penelitian yaitu: . Bagaimana pengaturan hukum mengenai hak konstitusional kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum dalam sistem hukum Indonesia?, . Bagaimana prinsip Rule of Law diterapkan bagi Pemerintah terhadap demonstrasi di Indonesia pada tahun 2025? Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif pendekatan perundangundangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual (Conceptual Approac. Pendekatan perundang-undangan dengan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Sedangkan pendekatan dilakukan dengan memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum melalui aspek konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya, atau bahkan dapat dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam penormaan. PEMBAHASAN Hak Konstitusional Kebebasan Berekspresi Dan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Dalam Sistem Hukum Indonesia Sebagai hukum dasar . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. menempati posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan 9. Konstitusi bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi lebih merupakan cetak biru . kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjamin hak-hak dasar warga negara dan mengatur hubungan antara negara dan Detik. AuAksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Sri Mulyani Mulai Diselidiki,Ay Detik News, 2025, https://news. com/berita/d-8091648/aksi-penjarahan-rumah-sahroni-hingga-sri-mulyani-mulaidiselidiki. 8 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2. 9 Budi Endarto et al. Potret Hukum Kontemporer Di Indonesia (Yogyakarta: KYTA Jaya Mandiri, 2. 10 Fikri Hadi and Farina Gandryani. AuKonstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Bentuk Pemerintahan Daerah,Ay Majalah Hukum Nasional. https://doi. org/https://doi. org/10. 33331/mhn. HUKMYiCJurnal Hukum 1160 Pembatasan Kebebasan Berekspresi Dalam Demonstrasi 2025 Di Indonesia Ditinjau Dari Prinsip Rule Of Law Pada kerangka negara hukum dan demokrasi, salah satu hak dasar yang paling fundamental adalah hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yang mewujud dalam berbagai bentuk, termasuk unjuk rasa atau demonstrasi. Sebagai pijakan tertinggi. UUD NRI 1945 secara tegas mengakui dan melindungi hak asasi manusia 11. Jaminan terhadap hak menyampaikan pendapat tercermin dalam beberapa pasal kunci. Pasal 28 menyatakan, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. " Pasal ini menjadi landasan universal bagi segala bentuk ekspresi Lebih spesifik. Pasal 28E Ayat . menegaskan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. " Kedua pasal ini menempatkan hak menyampaikan pendapat sebagai hak yang melekat pada setiap orang, bukan pemberian negara. Penegasan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 28C Ayat . yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk "memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif. " Unjuk rasa seringkali merupakan perwujudan dari memperjuangkan hak secara kolektif ini. Lebih jauh. Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang merupakan elemen pendukung bagi terbentuknya pendapat yang disampaikan tersebut. Dari beberapa pasal ini, dapat disimpulkan bahwa konstitusi Indonesia tidak hanya mengakui hak menyampaikan pendapat sebagai hak individu, tetapi juga sebagai instrumen kolektif warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara. Inilah esensi dari demokrasi, yakni kedaulatan rakyat diwujudkan, salah satunya, melalui kemerdekaan menyatakan pikiran 12. Namun. Hak Asasi Manusia juga mengenal adanya pembatasan. Pasal 28J Ayat . menegaskan bahwa Audalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat 11 Fikri Hadi. AuNegara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia,Ay Wijaya Putra Law Review 1, no. , https://doi. org/https://doi. org/10. 38156/wplr. 12 Isharyanto. Kedaulatan Rakyat Dan Sistem Perwakilan Menurut UUD 1945 (Yogyakarta: Penerbit WR, 1161 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Ay Klausul inilah yang menjadi dasar konstitusional bagi pembentukan undang-undang yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan hak demonstrasi. Dengan demikian, konstitusi menjamin hak tersebut, tetapi bukan sebagai hak yang absolut tanpa batas 13. Berdaskan mandat konstitusi, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28J Ayat . , lahirlah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini merupakan turunan operasional dari jaminan konstitusional tersebut. UU ini mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum, termasuk demonstrasi, untuk menciptakan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Sejumlah poin penting dalam UU tersebut antara lain terkait bentuk penyampaian pendapat seperti melalui unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat . Selanjutnya ialah terkait Kewajiban Pemberitahuan. Setiap memberitahukan secara tertulis kepada Polri sebagaimana yang di atur dalam Pasal 10 ayat . Pemberitahuan ini bersifat pemberitahuan, bukan permohonan izin, yang selaras dengan semangat hak asasi. Hal ini dikarenakan pada hakikatnya. Kepolisian tidak berwenang menolak aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan UndangUndang seperti lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan rumah sakit, tempat ibadah, terminal, stasiun, objek vital nasional dan sebagainya 14. Polri dapat melakukan dialog dengan para pengemban hak untuk membahas rencana kegiatan. UU tersebut juga memberikan tanggung jawab aparat. Dalam konteks ini ialah aparat kepolisian bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap kegiatan yang dilakukan secara tertib dan damai, serta menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum. UU No. 9/1998 pada dasarnya dimaksudkan untuk menjadi jembatan antara jaminan konstitusional yang abstrak dengan praktik di lapangan yang penuh dinamika. Ia berusaha menciptakan tatanan agar hak untuk berdemonstrasi dapat diwujudkan 13 Kirana Apsari and Komang Pradnyana Sudibya. AuHarmonisasi Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Serta Hak Individu Atas Reputasi Dalam Perspektif Ham,Ay Jurnal Kertha Negara 9, no. 14 Hanna Theresia Febiola Toha. Cornelis Djelfie Massie, and Grace Yurico Bawole. AuTANGGUNG JAWAB OKNUM KEPOLISIAN YANG BERTINDAK REPRESIF DALAM PENGAMANAN DEMONSTRASI ANARKIS,Ay Lex Privatum 13, no. HUKMYiCJurnal Hukum 1162 Pembatasan Kebebasan Berekspresi Dalam Demonstrasi 2025 Di Indonesia Ditinjau Dari Prinsip Rule Of Law tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat lain untuk beraktivitas dengan nyaman dan tanpa mengganggu ketertiban umum. Penerapan Prinsip Rule of Law terhadap Demonstrasi Tahun 2025 di Indonesia Keteraturan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat hanya dapat tercipta apabila didukung oleh instrumen hukum. Peran sentral hukum terletak pada kemampuannya untuk menjamin suatu keadaan di mana setiap warga masyarakat merasakan jaminan perlindungan. Jaminan ini mencakup penjagaan dari kesewenangwenangan, pengendalian terhadap kekacauan . , dan pembebasan dari penindasan . oleh pihak manapun. Perwujudan perlindungan hukum merupakan esensi fundamental dari sebuah negara hukum. Konsekuensinya, dalam suatu negara hukum, tertib hukum dijamin Jaminan ini merefleksikan komitmen negara untuk memberikan proteksi hukum kepada seluruh warganya. Dalam konteks ini, terjalin hubungan yang bersifat simbiosis antara hukum dan kekuasaan, di mana keduanya saling mempengaruhi dan mengikat 16. Prinsip Rule of Law pada konsepnya tidak hanya menuntut adanya hukum, tetapi juga menuntut agar hukum tersebut dijalankan secara adil, proporsional, dan nondiskriminatif. Justifikasi mengenai cakupan hak atas kebebasan berekspresi bersandar pada dua pilar argumentatif utama yakni. Landasan Demokrasi, yakni Argumentasi pertama menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan kondisi sine qua non . rasyarat mutla. untuk kelangsungan demokrasi, dan Landasan Otonomi Individu, yakni Argumentasi kedua berfokus pada kebutuhan untuk melindungi otonomi dan independensi individu sebagai entitas yang bebas. Secara global, kebebasan berekspresi diakui sebagai hak asasi manusia yang hakiki, yang perannya melampaui sekadar fondasi bagi demokrasi, tetapi juga menjadi elemen vital bagi eksistensi masyarakat sipil di dalam suatu negara 17. Pada pemaparan di bagian latar belakang telah disebutkan bahwa unjuk rasa Agustus - September 2025 di Indonesia berakhir dengan kericuhan bahkan penjarahan 15 Teguh Prasetyo. Hukum Dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila (Yogyakarta: Media Perkasa, 2. 16 Mukhtie Fadjar. Tipe Negara Hukum (Malang: Bayu Media Publishing, 2. Denindah Olivia. AuHAKIKAT KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA,Ay RIO LAW JURNAL 1, no. 2 (November 27, 2. , https://doi. org/10. 36355/rlj. 1163 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 terhadap rumah-rumah pejabat negara 18, sehingga perlu dikaji peran negara dalam merespons aksi 2025 agar tetap berada di koridor hukum berdasarkan prinsip rule of Dalam konteks pembatasan kebebasan berekspresi dalam demonstrasi. Rule of Law beroperasi melalui tiga pilar utama: Supremasi Hukum. Persamaan di Hadapan Hukum, dan Prinsip Proporsionalitas. Supremasi Hukum (Supremacy of La. Supremasi hukum berarti bahwa semua tindakan, baik warga negara maupun pemerintah, harus didasarkan pada dan tunduk pada hukum. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, yang merupakan hak fundamental, hanya dapat dilakukan jika diatur secara eksplisit dalam undang-undang yang sah. Pasal 28J Ayat . UUD 1945 adalah dasar normatif untuk pembatasan ini, yang menegaskan bahwa pembatasan harus dilakukan oleh undang-undang dengan tujuan yang sangat spesifik yaitu melindungi hak orang lain, ketertiban umum, dsb 19. Dalam kasus demonstrasi 2025 yang berujung pada kekerasan dan penjarahan, supremasi hukum harus memenuhi dua hal: Kepastian Hukum dalam melakukan pembatasan. Tindakan pembubaran atau penangkapan harus memiliki dasar hukum yang jelas . isalnya, pelanggaran Pasal 6 UU No 9 Tahun 1998, atau tindak pidana murni seperti perusakan Pasal 170 KUHP atau penjarahan. Pembatasan Kekuasaan Aparat, di mana pada konteks ini. Aparat keamanan (Kepolisia. harus bertindak dalam batas-batas kewenangan yang diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai dengan prinsip HAM, seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri. Penggunaan kekuatan yang berlebihan . xcessive use of forc. merupakan pelanggaran berat terhadap supremasi hukum 20. Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the La. Prinsip ini menuntut bahwa hukum harus diterapkan kepada semua individu tanpa memandang status, latar belakang, atau pandangan politik mereka. Dalam penanganan demonstrasi 2025, makna 18 Detik. AuAksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Sri Mulyani Mulai Diselidiki,Ay Detik News, 2025. Aziza Zulia Zaini and Aji Wibowo. AuANALISIS TERHADAP PEMBATASAN PERLINDUNGAN HAK KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM HAM INTERNASIONAL,Ay Reformasi Hukum Trisakti 3, no. 1 (June 30, 2. : 12Ae29, https://doi. org/10. 25105/refor. 20 Zakiah Noer and Ari Setiawan. AuKEWENANGAN SATUAN PENGAMAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG KEPOLISIAN TERBATAS,Ay Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 11, no. , https://doi. org/https://doi. org/10. HUKMYiCJurnal Hukum 1164 Pembatasan Kebebasan Berekspresi Dalam Demonstrasi 2025 Di Indonesia Ditinjau Dari Prinsip Rule Of Law persamaan di depan hukum didefinisikan hampir di setiap konstitusi negara. Apabila prinsip tersebut diatur secara eksplisit dalam konstitusi, maka konsekuensi yuridis yang timbul adalah adanya kewajiban bagi penguasa dan aparatur negara untuk melaksanakannya secara konsisten penegak hukum harus melaksanakan dan mewujudkan asas ini dalam kehidupan bernegara. Konsep persamaan di depan hukum berperan sebagai jembatan antara hak dan kewajiban warga negara yang seharusnya dijalankan secara seimbang dan fungsional dengan kedudukannya masing-masing. Persamaan di depan hukum berarti bahwa semua warga negara harus diperlakukan secara adil oleh penegak hukum dan pemerintah. hal ini berarti: Perlakuan Sama: Semua peserta demonstrasi, baik dari kalangan mahasiswa, buruh, maupun sipil, harus diperlakukan sama di mata hukum. Tidak boleh ada diskriminasi dalam melakukan penangkapan atau proses hukum. Akuntabilitas Aparat: Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh aparat . isalnya, tindakan represif yang berlebihan, penangkapan tanpa prosedur yang bena. , aparat tersebut juga harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, sebagaimana tuntutan Rule of Law. Kesenjangan penegakan hukum antara demonstran dan aparat yang melanggar hukum adalah indikator lemahnya Equality Before the Law 21. Prinsip Proporsionalitas. Prinsip-prinsip internasional mengenai penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum, seperti yang ditetapkan oleh PBB . aitu proporsional, perlu, dan akuntabe. , telah secara normatif diadopsi ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri untuk pengendalian massa. Namun, jurang yang signifikan sering terjadi antara aturan yang berlaku dan pelaksanaannya di lapangan. Ketika ketegangan meningkat dalam situasi massa, aparat kerap gagal menerapkan eskalasi kekuatan yang proporsional. Mereka menggunakan kekuatan berlebihan . xcessive forc. tanpa mempertimbangkan opsi yang lebih lunak atau dampak negatif jangka panjang terhadap kepercayaan publik, dan akhirnya terdapat peristiwa tragis yang berujung pada hilangnya nyawa dalam demonstrasi menjadi bukti nyata bagaimana rule of law . upremasi huku. Penggunaan kekuatan ini 21 Ramly Hutabarat. Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before The La. Di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. 1165 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 menunjukkan adanya pola pikir di mana stabilitas dan ketertiban diprioritaskan di atas kepatuhan terhadap hukum dan kendali yang memadai 22. Oleh karena itu dalam meninjau legitimasi pembatasan hak asasi manusia dalam negara hukum demokratis memastikan bahwa pembatasan yang dilakukan oleh negara tidak bersifat sewenang-wenang dan melampaui batas yang diperlukan. Pembatasan harus bersifat proporsional dan perlu dalam masyarakat demokratis . ecessary in a democratic societ. Dalam standart hukum internasional setiap pembatasan kebebasan berekspresi dalam demonstrasi harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu: Pembatasan Harus Ditetapkan oleh Hukum : Pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diakses, dan diformulasikan secara presisi . Pembatasan Harus Memiliki Tujuan yang Sah : Tujuan pembatasan harus sejalan dengan tujuan yang diizinkan oleh instrumen HAM, yaitu: untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral publik, atau hak dan kebebasan orang lain. Tindakan kekerasan, perusakan, dan penjarahan yang terjadi pada demonstrasi 2025 secara jelas melanggar hak dan kebebasan orang lain . ak milik, hak atas keamana. dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, pembatasan untuk mengatasi tindakan anarkis adalah sah secara . Pembatasan Harus Diperlukan dan Proporsional : Ini adalah uji yang paling Pembatasan yang dipilih harus merupakan cara yang paling tidak invasif untuk mencapai tujuan yang sah, dan harus ada keseimbangan yang wajar . easonable balanc. antara kepentingan yang ingin dilindungi . etertiban umu. dan hak yang dibatasi . ebebasan berekspres. KESIMPULAN Berdasarkan uraian tersebut maka terdapat kesimpulan yang bisa ditarik yaitu Hak kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28E Ayat . UUD NRI Tahun 1945, serta 22 Muamar Azmar Mahmud Farig. AuRule of Law Dalam Situasi Krisis: Mengawal Batas Kekuasaan Aparat Dalam Negara Demokratis,Ay Mahkamah Agung Republik Indonesia News, https://marinews. id/artikel/rule-of-law-dalam-situasi-krisis-mengawal-bataskekuasaan-0wY. 23 Osgar S Matompo. AuPembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat,Ay Jurnal Media Hukum 21, no. HUKMYiCJurnal Hukum 1166 Pembatasan Kebebasan Berekspresi Dalam Demonstrasi 2025 Di Indonesia Ditinjau Dari Prinsip Rule Of Law termasuk dalam kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Ayat . UUD 1945. Meskipun demikian, kebebasan berekspresi bukan hak yang absolut, karena dapat dibatasi dengan alasan melindungi hak orang lain, ketertiban umum, keamanan nasional, serta moral dan kesehatan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J Ayat . UUD 1945 dan UU No. Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembatasan ini harus dilakukan berdasarkan hukum yang sah, memiliki tujuan yang sah, dan bersifat proporsional, sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis dan standar hukum HAM internasional. Bila dikaitkan dengan prinsip rule of law, maka pembatasan demontrasi harus didasarkan pada konsep supremasi hukum yakni dalam konteks ini ialah kepastian hukum dalam melakukan pembatasan dan pembatasan kekuasan aparat, konsep persamaan di hadapan hukum yang dalam konteks ini adalah perlakuan sama tanpa memandang latar belakang peserta demonstrasi dan harus terdapat akuntabilitas aparat, serta konsep proporsionalitas yang diimplementasikan dengan tiga hal, yakni pembatasan harus ditetapkan oleh hukum, pembatasan harus memiliki tujuan yang sah dan pembatasan harus diperlukan dan proporsional. DAFTAR PUSTAKA