PENGADAAN BERKELANJUTAN DALAM KEBIJAKAN PENGADAAN KENDARAAN LISTRIK PEMERINTAH Sustainable Procurement in Government Electric Vehicle Procurement Policy A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Jl. Arief Rahman Hakim No. Keputih. Kec. Sukolilo. Surabaya. Jawa Timur e-mail: aryfirmanb92@gmail. com , ilham. rafiqi@hangtuah. nedlinx81@gmail. com , adellanggiapr@gmail. putridranipdn123@gmail. Abstrak Penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah telah menjadi fokus perhatian beberapa negara, termasuk Indonesia. Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah akan melakukan pengadaan mobil dinas pemerintah berbasis baterai melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Namun, permasalahan yang timbul adalah apakah pemerintah telah memperhatikan aspek pengadaan berkelanjutan dalam percepatan penggunaan kendaraan dinas pemerintah berbasis baterai. Tulisan ini menganalisis secara yuridis mengenai kebijakan dan penerapan pemerintah dalam memperhatikan aspek pengadaan berkelanjutan terhadap pengadaan kendaraan dinas pemerintah khususnya mobil yang berbasis baterai. Metode yang digunakan adalan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa pengadaan kendaraan dinas pemerintah berbasis baterai dengan memperhatikan aspek pengadaan berkelanjutan merupakan cara melakukan transisi energi khususnya menurunkan polusi kendaraan bermotor. Meskipun demikian, kebijakan khusus pengembangan kendaraan listirk di Indonesia belum memadai, sehingga perlu dibentuk dan memperhatikan kesadaran penggunaan KBLBB dan rencana jangka panjang berbasis ekonomi Kata kunci: Kebijakan. Pengadaan Berkelanjutan. Kendaraan Listrik Pemerintah. Abstract The use of battery-based electric vehicles as government official vehicles has become the focus of attention in several countries, including Indonesia. In an effort to realize this goal, the government will procure battery-based government official cars through Presidential Instruction Number 7 of 2022 concerning the use A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy of Battery-Based Electric Motorized Vehicles (KBLBB). However, the problem that arises is whether the government has paid attention to aspects of sustainable procurement in accelerating the use of battery-based government official vehicles. This paper analyzes judicially the government's policies and implementation in paying attention to aspects of sustainable procurement in the procurement of government official vehicles, especially battery-based cars. The method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach. The research results found that procurement of battery-based government official vehicles by paying attention to aspects of sustainable procurement is a way to carry out an energy transition, especially reducing motor vehicle pollution. However, specific policies for the development of electric vehicles in Indonesia are not yet adequate, so it is necessary to form and pay attention to awareness of the use of KBLBB and long-term plans based on a sustainable economy. Keywords : Policy. Sustainable Procurement. Electric Vehicles Government PENDAHULUAN Modernisasi teknologi saat ini mulai diminati banyak negara di dunia. Selain penggunaannya yang praktis, teknologi juga memiliki fungsi efektifitas yang mudah dijangkau. Salah satu wujudnya adanya kendaraan listrik berbasis 1 Hal ini melatarbelakangi banyaknya negara di dunia mengeluh terhadap mahalnya bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini digunakan kendaraan bermotor. Tidak dapat dipungkuri harga bahan bakar minyak semakin hari semakin naik disebabkan adanya kelangkaan akibat penggunaan BBM secara massal yang berlebihan. 2 Maka dari itu, permasalahan ini menyebabkan banyak negara-negara di dunia kini beralih dari menggunakan kendaraan berbasis bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis listrik, seperti motor dan mobil listrik. Presiden RI Joko Widodo (Jokow. menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Asrul Ibrahim Nur. AuThe Limits of IndonesiaAos Legal Framework for Electromobility: Regulatory Sustainable Issues,Ay Lentera Hukum . 211Ae36, https://doi. org/10. 19184/ejlh. Ilham Pambudi & Vishnu Juwono. AuElectric Vehicles in Indonesia: Public Policy. Impact, and Challenges,Ay Asian Journal of Social and Humanities 2, no. : 347Ae60, https://doi. org/10. 59888/ajosh. A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicl. (Inpres 7/2. sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3 Peraturan ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, tentunya pemerintah akan melakukan pengadaan mobil dinas pemerintah berbasis baterai. Di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2. saat ini diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2. , terdapat pengaturan bahwa pengadaan barang dan jasa harus memperhatikan aspek pengadaan berkelanjutan. 5 Mespkipun aturan pengadaan barang/jasa telah diubah, namun ketentuan mengenai pengadaan berkelanjutan secara umum masih menggunakan Perpres 16/2018 karena tidak ada perubahan didalamnya. Berdasarkan Pasal 68 ayat . Perpres 16/2018, pengadaan berkelanjutan memuat tiga . aspek, yakni aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Permasalahannya adalah apakah pemerintah sudah memperhatikan aspek I Made Suraharta, et. AuElectric Vehicle Policy: The Main Pillar of IndonesiaAos Future Energy Security,Ay International Journal of Science and Society 2, no. : 142Ae56, https://doi. org/10. 54783/ijsoc. Mailinda Eka Yuniza. I Wayan Bhayu Eka Pratama. Rahmah Candrika Ramadhaniati. AuIndonesiaAos Incentive Policies on Electric Vehicles: The Questionable Effort from the Government,Ay International Journal of Energy Economics and Policy 11, no. : 434Ae40, https://w. com/index. php/ijeep/article/view/11453. Lihat pasal 4 huruf h Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 5 huruf I Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara prinsip ketentuan mengenai pengadaan berkelanjutan tidak ada perubahan dalam perkembangan peraturannya. Mustofa Kamal. AuAnalisis Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berkelanjutan,Ay Jurnal Transformasi Administrasi . 131Ae142, https://doi. org/10. 56196/jta. A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy pengadaan berkelanjutan didalam percepatan didalam keinginannya untuk mewujudkan penggunaan kendaraan dinas pemerintah berbasis baterai. Selanjutnya berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk menganalisasecara yuridis mengenai eksistensi dan penerapan pemerintah dalam memperhatikan aspek pengadaan berkelanjutan terhadap pengadaan mobil dinas pemerintah berbasis baterai di Indonesia. METODE PENELITIAN Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena berfokus pada analisis dan interpretasi terhadap norma-norma hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa. Pendekatan yang digunakan selain pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan Pendekatan koseptual digunakan untuk mengkaji dan menganalisis variable yang berkaitan dengan konsep utama dalam hal ini adalah pengadaan Hasil dari penggunaan metode penelitian ini diharapkan dapat memberikan penafsiran yang lebih mendalam terhadap norma hukum, yang pada akhirnya memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau perubahan PEMBAHASAN Konsep Pengadaan Berkelanjutan Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, baik Perpres 16/2018 ataupun Perpres 12/2021 tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan pengadaan Pengadaan berkelanjutan merujuk pada praktik memperoleh barang, jasa, atau sumber daya lainnya dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. Tujuan utamanya adalah untuk meminimalkan jejak ekologis, mempromosikan keadilan sosial, dan mendukung kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan. Agus Pudjijono dan Dharma Nursani. AuIndikator Pengadaan Barang / Jasa Berkelanjutan Pada Pembangunan Bendungan,Ay Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa 1, no. : 73Ae85, https://doi. org/10. 55961/jpbj. A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy Pengadaan berkelanjutan memerlukan adanya indikator yang jelas untuk Beberapa pengendali terlaksananya pengadaan berkelanjutan dapat digunakan, seperti uji Dalam memerlukan adanya kesadaran dan komitmen dari pelaku usaha, baik pemerintah maupun swasta, untuk berpartisipasi dan berkontribusi pada pengadaan berkelanjutan. Pengadaan berkelanjutan juga memerlukan adanya kerangka kerja strategis yang jelas, seperti ISO 20400:2017, yang menyediakan kerangka kerja strategis untuk penilaian dan memungkinkan perusahaan untuk menetapkan garis dasar dan menentukan langkah selanjutnya untuk pengadaan yang berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pengadaan berkelanjutan juga memerlukan adanya perhatian terhadap inisiatif ESG (Environmental. Social, and Governanc. dan infrastruktur pengadaan yang jelas. Pengadaan berkelanjutan juga memerlukan adanya perhatian terhadap kebutuhan wajar secara sosial dan kultural, serta secara wajar semua orang mampu mencita-citakannya. Dalam pelaksanaannya perlu perhatian terhadap keberlanjutan pertahanan dan keamanan, serta keberlanjutan politik. Dalam pelaksanaannya, pengadaan berkelanjutan memerlukan perhatian terhadap keberlanjutan ekologis, ekonomi, sosial budaya, dan politik. Pengadaan berkelanjutan memiliki hubungan yang erat dengan konsep Konsep pembangunan berkelanjutan sendiri mengacu pada upaya untuk memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi Saraswati Nirmala Suci. Muslim Cendekiawan. Amrie Firmansyah. AuBerhasilkah Implementasi Pengadaan Publik Berkelanjutan Di Indonesia?,Ay Jurnalku 4, no. : 36Ae49, https://doi. org/10. 54957/jurnalku. Febriansyah Ramadhan dan Ilham Dwi Rafiqi. AuAntinomy of Community Participation Rights in the Law on the Environmental Sector,Ay Jurnal Daulat Hukum 4, no. : 171Ae88, https://doi. org/http://dx. org/10. 30659/jdh. A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam praktik pengadaan, kita dapat memastikan bahwa proses ekonomi dan pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup. Kebijakan dan Penggunaan Kendaraan Dinas Listrik Pemerintah di Indonesia Kebijakan kendaraan dinas listrik pemerintah di Indonesia mengacu pada upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempromosikan penggunaan energi bersih. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, sejalan dengan komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim. Banyak negara telah menerapkan regulasi yang membatasi emisi kendaraan, termasuk pemerintah. Menggunakan kendaraan berbasis baterai membantu memastikan bahwa entitas pemerintah mematuhi regulasi ini dan berkontribusi pada upaya global untuk mengurangi jejak karbon. 12 Penggunaan kendaraan dinas pemerintah berbasis baterai memiliki beberapa pertimbangan antara lain pertimbangan kemandirian energi, lingkungan yang bersih. Kendaraan menghasilkan emisi saat digunakan, sehingga membantu mengurangi polusi Dengan pemerintah sebagai pengguna, ini dapat menjadi langkah besar dalam memperbaiki kualitas udara di kota-kota besar yang sering kali menderita akibat polusi kendaraan. Janet Fleetwood. Social Justice. Food Loss, and the Sustainable Development Goals in the Era of COVID-19 (Department of Community Health & Prevention: Dornsife School of Public Health. Drexel University. Philadelphia. PA 19104. USA, 2. 11 Indrastuty Rosari Okita. Pengadaan Kekinian. Pengadaan Berbasis Lingkungan: Tips Dan Inspirasi Dalam (Malang: Media Nusa Creative, 2. , h. 12 Ilham Dwi Rafiqi dan Nikmah Mentari. AuComparison of Carbon Trading in Asean Countries: An Explanation From a Policy Perspective,Ay Journal of Law and Policy Transformation 9, no. : 1Ae18, https://doi. org/10. 37253/jlpt. A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy Dengan mengadopsi kendaraan berbasis baterai, pemerintah dapat mempromosikan kemandirian energi negara. Dalam beberapa kasus, energi yang digunakan untuk mengisi ulang baterai dapat dihasilkan secara lokal melalui sumber energi terbarukan seperti tenaga surya atau angin, mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil. Meskipun investasi awalnya mungkin lebih tinggi daripada kendaraan konvensional, kendaraan berbasis baterai sering kali lebih murah dalam hal pemeliharaan dan operasi jangka Mereka memiliki sedikit bagian yang bergerak, yang berarti lebih sedikit perbaikan yang diperlukan dan biaya bahan bakar yang lebih rendah. Pergeseran ke teknologi berbasis baterai akan menciptakan lapangan kerja baru dalam desain, produksi, dan pemeliharaan kendaraan tersebut. Pemerintah dapat memanfaatkan ini untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat infrastruktur industri yang berkaitan dengan energi bersih. Dengan memberikan contoh kepemimpinan dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Ini juga mendorong inovasi di sektor transportasi, memacu pengembangan teknologi yang lebih efisien dan berkelanjutan di masa Kebanyakan transportasi dengan penggerak listrik, ada yang menyebutkan teknologi kendaraan listrik sebagai teknologi transportasi masa depan. Hasil identifikasi empat mobilitas di masa depan, meliputi autonomous, connectivity, electricity, dan sharing yang dikenal dengan singkatan ACES. 15 Di antara empat mobilitas Dmitry Rudenko and Georgii Tanasov. AuThe Determinants of Energy Intensity in Indonesia,Ay International Journal Emerging Markets . 192Ae214, https://doi. org/10. 1108/IJOEM-01-2020-0048. 14 Indah Dwi Qurbani & Ilham Dwi Rafiqi. AuProspective Green Constitution in New and Renewable Energy Regulation,Ay Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 30, no. : 68Ae87, https://doi. org/https://doi. org/10. 22219/ljih. 15 Biro Komunikasi dan Informasi Publik. AuKendaraan Listrik Masa Depan Transportasi Indonesia,Ay Kementerian Perhubungan Indonesia, 2021, https://dephub. id/post/read/kendaraan-listrikmasa-depan-transportasi-indonesia. A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy tersebut, elektrifikasi merupakan fenomena yang mendorong perkembangan teknologi, khususnya di sektor transportasi. Banyak negara yang berupaya untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik dan infrastruktur pendukungnya, tak terkecuali Indonesia. Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah guna mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Indonesia diantaranya melakukan percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dalam negeri. Pemberian insentif untuk produsen maupun konsumen, penyediaan infrastruktur pengisian daya dan aturan terkait tarif tenaga listrik untuk KBLBB, hingga pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicl. Untuk Transportasi Jalan menjelaskan, perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dapat melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBLBB, sebagaimana yang pengembangan komponen utama kendaraan listrik. Termasuk pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang efisien, pengembangan industri KBLBB sesuai dengan perkembangan teknologi terkini, serta pengembangan KBLBB yang memenuhi standar teknis dan ramah lingkungan. Lebih lanjut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat bersinergi dengan perusahaan industri untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Irza Utami. Donny Yoesgiantoro. Nugroho Adi Sasongko. AuImplementasi Kebijakan Kendaraan Listrik Indonesia Untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional,Ay Jurnal Ketahanan Energi 8, no. : 49Ae65, https://jurnalprodi. id/index. php/KE/article/view/1149. 17 Victor Tulus Pangapoi Sidabutar. AuKajian Pengembangan Kendaraan Listrik Di Indonesia: Prospek Dan Hambatannya,Ay Jurnal Paradigma Ekonomika 15, no. : 21Ae38, https://doi. org/10. 22437/paradigma. A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy Urgensi untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air sejatinya didorong oleh fakta, sektor transportasi merupakan penyumbang polusi udara terbesar. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023, sebanyak 44% dari total polusi udara di Indonesia, disumbangkan oleh kendaraan bermotor. Disusul oleh operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar 34%, dari dari rumah tangga serta sumber 18 Kementerian Perhubungan pada 2022 menjelaskan, gas karbon yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar minyak berkontribusi lebih dari 80% pada pembentukan gas rumah kaca (GRK). 19 Hal tersebut tentunya akan menyebabkan peningkatan suhu atmosfer bumi. Berdasarkan fakta tersebut, maka pemerintah meyakini pengembangan ekosistem kendaraan listrik dirasa tepat, sekalipun untuk menghasilkan energi listrik sebagian besar masih berasal dari PLTU. Selain dari sisi dampak lingkungan, penggunaan kendaraan listrik juga dirasa lebih ekonomis dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak. Biaya isi daya kendaraan listrik, jauh lebih murah dibandingkan biaya bahan bakar pada kendaraan konvensional. liter bensin jika dikonversikan, setara dengan 1,2 kWh listrik (PLN, 2. Sementara tarif isi daya per kWh di SPKLU yakni sebesar Rp 2. Dengan demikian, dibutuhkan biaya sebesar Rp2. untuk 1,2 kWh listrik. Di sisi lain, tarif bensin Pertamina per liter untuk jenis Pertalite pada April 2024 ditetapkan sebesar Rp10. 20 Dengan demikian, kendaraan listrik memiliki keunggulan komparatif terhadap kendaraan berbahan bakar minyak, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. AuUji Emisi Dan Kendaraan Listrik Jadi Solusi Tekan PolusiAy (Jakarta, 2. , https://ppid. id/berita/siaran-pers/7311/uji-emisidan-kendaraan-listrik-jadi-solusi-tekan-polusi. 19 Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Indonesia. Loc. Cit. 20 Santika Aristi. AuRasakan Hematnya Pakai Mobil Listrik. Fitra Eri: Isi Daya Rp 70 Ribu Bisa Tempuh Jarak 300 Km,Ay PT PLN (Perser. , 2022, https://web. id/cms/media/siaranpers/2022/07/rasakan-hematnya-pakai-mobil-listrik-fitra-eri-isi-daya-rp-70-ribu-bisatempuh-jarak-300-km/. A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy Di Indonesia, jumlah penjualan kendaraan listrik, bisa dibilang tergolong sedikit bila dibandingkan dengan kendaraan konvenasional berbahan bakar minyak, sekalipun prospek di masa depan diperkirakan akan cerah. Jumlah penjualan kendaraan listrik diperkirakan akan terus meningkat seiring meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, khususnya bagi Generasi Milenial dan Z yang cederung tertarik terhadap kendaraan listrik dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah kecenderungan untuk mengikuti tren gaya hidup terkini dan rasa keingintahuan yang besar, serta gaya hidup masa kini. Apapun hambatan yang terjadi saat ini, adanya tren peningkatan penjualan kendaraan listrik harus tetap dijaga, agar tujuan menekan polusi dan konsumsi bahan bakar minyak bisa tercapai. Singkatnya, diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Utamanya, terkait masifnya infrastruktur pendukung kendaraan listrik yang dibutuhkan. Selain jumlah yang masih sedikit, persebarannya masih terpusat di sekitar perkotaan saja. Penerapan Pengadaan Kendaraan Dinas Pemerintah Berbasis Baterai Berdasarkan Aspek Pengadaan Berkelanjutan. Perpres 16/2018 membahas pengadaan barang/jasa pemerintah berkelanjutan dan yang bertujuan untuk memaksimalkan value for money sekaligus mengurangi dampak negatif selama produksi, penggunaan, dan pasca penggunaan barang/jasa tersebut (Pengadaan Berkelanjuta. harus ditetapkan, untuk mewujudkan mandat yang diuraikan tersebut. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkenalkan seperangkat pedoman komprehensif yang secara khusus membahas pedoman penerapan Pengadaan Berkelanjutan melalui penerbitan Keputusan Kepala LKPP No. 157 tahun 2024 (KepkaLKPP 157/2. Pedoman diuraikan secara komprehensif dalam Lampiran KepkaLKPP A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy 157/2024 dan kini harus digunakan sebagai acuan oleh para pelaku pengadaan pemerintah dalam penerapan Pengadaan Berkelanjutan. Para pelaku pengadaan tersebut adalah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran, (KPA). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokj. Pada intinya. Pedoman ini mencakup berbagai hal yang secara khusus Pengadaan Berkelanjutan, keseluruhan meliputi aspek-aspek berikut: Pengantar Pengadaan Berkelanjutan. Fase pelaksanaan Pengadaan Berkelanjutan. Peran dan tanggung jawab para pelaku Pengadaan Berkelanjutan yang Pemenuhan kriteria keberlanjutan melalui pelabelan dan standar barang/jasa. Pemanfaatan sistem elektronik dalam Pengadaan Berkelanjutan. Dalam kaitannya dengan penerapan Pengadaan Berkelanjutan secara keseluruhan. Pedoman ini menyatakan bahwa aspek-aspek berikut harus dipertimbangkan yaitu aspek ekonomi . isalnya biaya dalam pembuatan barang/jasa selama periode penggunaan yang releva. , aspek sosial . isalnya pemberdayaan usaha kecil, kondisi kerja yang adil, inklusivitas, dan sebagainy. , dan aspek lingkungan . isalnya mengurangi dampak negatif yang berkaitan dengan kesehatan, kualitas udara/tanah/air, dan pemanfaatan sumber daya Dari berbagai aspek tersebut dalam hal aspek lingkungan yaitu seperti Pengadaan mobil listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas sudah mulai Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Riau dan Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 Ilham Dwi Rafiqi. AuLegal Ideals Pancasila in the Development of a National Environmental Legal System,Ay Audito Comparative Law Journal (ACLJ) 4, no. : 134Ae46, https://doi. org/https://doi. org/10. 22219/aclj. A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) (Perpres 7/2. sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Besar anggaran untuk pengadaan mobil listrik sebagai mobil dinas memang tidak kecil yaitu salah satunya untuk pengadaan setiap unit mobil listrik sebagai kendaraan dinas PemProv DKI Jakarta, alokasi dana yang dikeluarkan adalah Rp. 00 per unit. Apabila di total kebutuhan anggaran untuk 23 unit, maka jumlah anggarannya mencapai Rp. 20,3 miliar. 22 Jumlah anggaran tersebut tidak sedikit, namun apabila pelaksanaan kebijakan ini dan kebijakan terkait transisi energi lainnya terus dilakukan secara konsisten, maka nominal besar tersebut cukup layak untuk dikeluarkan. Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini diharapkan dapat memberikan pengalaman dan membangun word of mouth tentang penggunaan kendaraan listrik dengan dampak yang lebih masif dan luas kepada masyarakat. Pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini merupakan salah satu langkah awal yang dapat mendukung pembentukan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sebuah ekosistem tidak bisa langsung tercipta, juga tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan infrastrukturnya saja. Aspek kesadaran dan penerimaan publik adalah hal yang tidak kalah penting untuk dibangun bersamaan dengan pembangunan aspek lainnya. Menurut kajian yang dilakukan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) pada tahun 2021 aspek yang dapat mendefinisikan ekosistem kendaraan listrik adalah: a. Infrastruktur pengisian daya. Model dan pasokan kendaraan listrik. Kesadaran dan penerimaan publik. Rantai pasokan baterai dan komponen kendaraan listrik. Insentif dan kebijakan pendukung dari pemerintah. Jejak Karbonku. AuPengadaan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas. Apakah Hanya Demi Trend Semata?,Ay 2023, https://jejakkarbonku. id/berita/301/pengadaan-mobil-listrik-dinas. A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy Peningkatan pemerintah akan memperbesar populasi kendaraan listrik. Semakin luas dan banyaknya kendaraan listrik pada akhirnya akan membantu terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang nantinya akan berdampak pada penekanan biaya produksi, biaya pembelian, dan perawatan, sehingga lebih terjangkau oleh lebih banyak kalangan. Pengadaan mobil dan subsidi mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini adalah hal yang tepat untuk dilakukan, jika dibarengi dengan penerapan kebijakan terkait lainnya. Pemerintah dalam hal ini menjadi contoh dan penginisiasi penggunaan mobil listrik di Indonesia dengan catatan mobil dinas tersebut tidak langsung diganti ketika pergantian periode berlangsung. Pemerintah harus konsisten menjadicontoh yang baik bagi masyarakat. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan bahwa Indonesia berpotensi untuk bisa memenuhi kebutuhan mobil listrik di dalam maupun luar negeri, hingga saat ini proses riset dan pengembangannya masih terus dilakukan agar biaya produksinya bisa lebih murah dan efisiensi baterainya tinggi, sehingga mobil listrik Indonesia bisa terjangkau oleh masyarakat secara luas. Pengenalan dan pengadaan mobil listrik secara bertahap, diiringi dengan pengembangan dan riset pembuatan mobil listrik yang terus dilakukan merupakan bukti nyata komitmen untuk bersama-sama mencapai emisi nol dan menyelamatkan bumi Bukan hal yang tidak mungkin untuk bisa mencapai hal tersebut, yang dibutuhkan adalah kemauan dan komitmen bersama untuk mewujudkannya. Melalui Inpres 7/2022, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan mengadopsi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas. Untuk Asrul Ibrahim Nur dan Andrian Dwi Kurniawan. AuProyeksi Masa Depan Kendaraan Listrik Di Indonesia: Analisis Perspektif Regulasi Dan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim Yang Berkelanjutan,Ay Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 7, no. : 197Ae220, https://doi. org/10. 38011/jhli. A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy memastikan Inpres ini dapat secara efektif diimplementasikan di lingkungan instansi pemerintah, mekanismenya telah diberikan. Kendaraan dinas listrik bisa didapat melalui cara beli, sewa atau konversi kendaraan konvensional menjadi Pemerintah penggunaan mobil listrik yang dimulai dari instansi pemerintah. Alasannya karena sarana dan prasarana yang dipergunakan oleh instansi pemerintah, termasuk kendaraan akan menjadi perhatian publik. Menghadirkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional di lingkungan instansi pemerintah setidaknya memberikan dua dampak: Pertama, tentunya meningkatkan penjualan mobil listrik di Indonesia dalam jangka pendek. Hal ini dimungkinkan dengan adanya instrumen anggaran negara yang dapat dialokasikan untuk membeli atau menyewa mobil listrik untuk kendaraan dinas operasional. Kemudian, tentunya akan menjadi arena pembuktian keraguan publik terkait berbagai isu teknis tentang mobil. Isu efisiensi, daya tahan, serta kemudahan penggunaan, dan terakhir adalah harga jual menjadi perhatian publik dalam pertimbangan membeli kendaraan listik sampai dengan saat ini. Edukasi publik yang agresif tentang aspek positif mobil listrik menjadi kata kuncinya. Indonesia pengembangan kendaraan listrik. Oleh karena itu perlu membuat kebijakan yang akan membantu meningkatkan kesadaran penggunaan KBLBB dan membuat rencana jangka panjang agar ada penetapan anggaran yang berkelanjutan dan terencana dalam insentif dan subsidi walaupun ada perubahan kepemimpinan, perubahan kebijakan dan anggaran. Rencana jangka panjang pemerintah daerah Kota Salatiga yang dapat dibuat terkait rencana jangka panjang antara lain adalah regulasi tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Selain itu juga dibuat regulasi pendukung agar Inpres 7/2022 dapat terlaksana, yaitu dengan membuat regulasi tentang Penggunaan A Ary Firman Buhori. Ilham Dwi Rafiqi. Achmad Junaidi. Adella Anggia Pramesti. Dyah Permani. Putri Drani Nainggolan AuPengadaan Berkelanjutan Dalam Kebijakan Pengadaan Kendaraan Listrik PemerintahAy Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas. PENUTUP Indonesia pengembangan kendaraan listrik. Oleh karena itu perlu membuat kebijakan yang akan membantu meningkatkan kesadaran penggunaan KBLBB dan membuat rencana jangka panjang agar ada penetapan anggaran yang berkelanjutan dan terencana dalam insentif dan subsidi walaupun ada perubahan kepemimpinan, perubahan kebijakan dan anggaran. Selain itu juga dibuat regulasi pendukung agar Inpres 7/2022 dapat terlaksana, yaitu dengan membuat regulasi tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas. Penerapan pengadaan kendaraan dinas pemerintah berbasis baterai dengan memperhatikan aspek pengadaan berkelanjutan merupakan langkah yang tepat. Dalam hal ini, pemerintah perlu memastikan keberlanjutan kebijakan ini, termasukalokasi anggaran yang memadai, edukasi publik yang agresif, serta pembuatan regulasi yang mendukung implementasi Inpres 7/2022. Dengan langkah-langkah yang tepat dan komitmen yang kuat, penggunaan kendaraan dinas pemerintah berbasis baterai dapat menjadi salah satu upaya nyata dalam mengurangi dampak negatif transportasi terhadap lingkungan dan mendorong transisi menuju mobilitas yang lebih berkelanjutan di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA